Jumat, 31 Agustus 2007

Keadilan


Hukum adalah keadilan,
Keadilan adalah untuk si lemah,
Yang lemah selalu mencarinya,
Yang kuat tak membutuhkannya.

Bukankah pencari keadilan selalu lemah?
Bukankah yang mengabaikannya selalu kuat?

Kalau ingin keadilan,
Sehatkan diri,
Sejahterakan hidup,
Kuasa akan datang menghampiri,
Keadilan menyusul di belakangnya!
Kejujuran taruhannya!
Kebenaran landasannya!
Kesucian melepaskannya!


Oleh:Arhanty Arhanty



Dimana keadilan ditegakkan, disana tidak ada keadilan,
dimana ajaran ditegakkan, disana tidak ada ajaran...
dimana kesucian ditegakkan, disana tidak ada kesucian....
dimana kejujuran ditegakkan, disana tidak ada kejujuran....


Oleh: "Tirta D. Arief" <tidar@peter.petra.ac.id>


Pembela:
Atas nama KEADILAN, maka tertuduh harus dianggap tidak
bersalah sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
Artinya, penjahat harus dianggap tidak jahat sebelum
dapat dibuktikan kejahatannya. Hal ini berarti bahwa
orang jahat harus dianggap sebagai orang baik!

Jaksa:
Kalau begitu, atas nama PERSAMAAN Keadilan, maka orang
baik harus dianggap tidak baik sebelum dapat
dibuktikan kebaikannya! Artinya, orang baik harus
dianggap sebagai orang jahat!

Hakim:
Demi KESAMAAN Keadilan, penjahat adalah orang baik,
orang baik adalah penjahat!


Oleh: "Henry Dharsono" <hendhars@yahoo.com>



Sumber: BeCeKa Msg 2133


0 KOMENTAR ANDA:

Posting Komentar