Selasa, 20 November 2012

Mitos: Islam Agama Toleran dan Tanpa Paksaan


SELURUH MUSLIM diwajibkan Allah SWT untuk BERDAKWAH dengan Hujjah yang nyata kepada kaum Kafir dan Musyrik:
    "Katakanlah: "Inilah jalan ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [AQ 12.108].
Tafsir Ibn Kathir:
Allah SWT berfirman kepada Rasul-Nya untuk menyampaikan KEPADA MANUSIA DAN JIN, memerintahkannya agar memberitahu Manusia bahwa inilah jalannya, maksudnya adalah cara, jalan dan sunnahnya, yaitu dakwah kepada Syahadah* bahwa tiada ilah yang haq selain Allah yang mahaesa, tidak ada sekutu baginya, dengan jalan itu Ia mengajak kepada Allah berdasarkan bukti, dalil dan keyakinan. Ia DAN ORANG-ORANG YANG MENGIKUTINYA menyerukan apa yang diserukan oleh Rasullullah berdasarkan kebenaran, keyakinan dan argumentasi rasional dan Syari'at [Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, Pentahqiq: Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, Jilid 4, 1994, hal 466-467]. *Syahadah = "hadir di tempat/melihat dan memberi kesaksian" atau "melihat al-Haq/bertemu Allah Swt, suatu keadaan dari seseorang saat hendak melepaskan nyawa"

Tafsir Tabari:
Menyampaikan pendapat Yunus - Ibnu Wahb - Ibnu Zaid: "firman 'Inilah jalan ku' maksudnya ini adalah perintah, Sunnah dan jalan Rasullulah. 'aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata', maksudnya adalah HAK ALLAH DAN KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG MENGIKUTI-NYA untuk mengajak kepada apa yang diserunya, mengingatkan dengan Al Qur'an dan nasihat, serta mencegah perbuatan maksiat kepada Allah" [Tafsir Ath-Tabari, Tahqiq Ahmad Abduraziq Al-Bakri, dkk dari Naskah Syaikh Ahmad (dan Mahmud) Muhammad Syakir, Vol.15 hal.61 untuk AQ 12.108, Di catatan no.129 hadis ini juga ada di Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (7/2209-2210) Al Mawardi dalam An-Nukat wa Al Uyun (3/88) dan Ibnu Athiyah dalam Al Muharrar Al Wajiz (3/285)]

Quran:
    Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.[AQ 3.104]
Tafsir Tabari:
Abu Ja'far berkata:` Maknanya adalah, "Hendaklah ada di antara kalian wahai kaum mukmin, sekelompok umat yang mengajak orang lain kepada kebaikan, yakni Islam dan syariat yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya. Ungkapan ''menyuruh kepada yang Ma'ruf" maknanya adalah memerintahkan yang ma'ruf. Dengan ungkapan` lain memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad SAW dan agama yang dibawanya dari Allah SWT. Ungkapan "mencegah dari yang mungkar" maknanya adalah melarang manusia dari kufur kepada Allah SWT serta mendustakan Muhammad SAW beserta segala yang dibawanya, DENGAN JIHAD TANGAN, HINGGA MEREKA TUNDUK. [Tafsir Ath-Tabari, Op.cit, Vol.5, hal.706]

Tafsir Ibn Kathir:
Setelah menukil riwayat Adh-Dhahhak: “Mereka itu adalah khusus para Sahabat, khusus para Mujahidin dan ulama”. Ibn Katir menyatakan: "Maksud ayat ini, hendaklah ada segolongan dari umat yang siap memegang peran ini, MESKIPUN HAL ITU MERUPAKAN KEWAJIBAN BAGI SETIAP INDIVIDU UMAT SESUAI KAPASITASNYA" Hadis Muslim dari Abu Huraira dari Rasulullah SAW: “Barangsiapa melihat kemungkaran, MAKA HENDAKLAH IA MERUBAH DENGAN TANGANNYA, jika tidak mampu, maka hendaklah ia merubah dengan lisannya dan jika tidak mampu juga, maka hendaklah ia merubah dengan hatinya dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman” [Muslim no.70. Juga Nasai 4922, dll]. Ibn kathir menukil hadis Ahmad dari Hudzaifah bin al-Yaman dari Nabi SAW: “..hendaklah kalian menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, atau Allah akan menyegerakan penurunan adzab untuk kalian dari sisi-Nya, lalu kalian berdo’a memohon kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkannya untuk kalian” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan). [Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, Op.Cit, Jilid 2, hal.107-108]

Quran:
    "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik [AQ 3.110];
    Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan [AQ 3.111];
    Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia[218], dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas" [AQ 3.112. [218]: Maksudnya: perlindungan yang ditetapkan Allah dalam Al Quran dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Islam atas mereka]
Tafsir Tabari untuk AQ 3.110:
Riwayat Ibnu Waqi' - Bapakku - Sufyan - Maisarah - Abu Hazm - Abu Huraira tentang firman Allah SWT "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia" ia berkata, "Kalian adalah sebaik-baik manusia untuk manusia. KALIAN MENGGIRING MEREKA DENGAN RANTAI UNTUK MASUK KE DALAM ISLAM" [Tafsir Ath-Tabari, Op.cit, Vol.5, hal.724, Di catatan no.1143 hadis ini juga ada di Ibn Abi Hatim dalam tafsirnya (3/733) dan Al Qurthubi dalam tafsirnya (4/170)]
Riwayat Ali bin Daud - Abdullah bin Shalih - Mu'awiyah - Ali - Ibn Abbas: .."Kalian memerintahkan mereka untuk melakukan yang ma' ruf, yakni AGAR MEREKA BERSAKSI BAHWA TIDAK ADA ILAH YANG BERHAK DIIBADAHI SELAIN ALLAH SWT, menetapkan segala apa yang diturunkan oleh Allah SWT, serta berperang di atasnya...Mungkar adalah mendustakan Rasul-Nya, dan itulah sebesar-besar kemungkaran" [ibid, hal.727. Di catatan no.1151 hadis ini juga ada di Ibn Abi Hatim dalam tafsirnya (3/733)]

Tafsir Tabari untuk AQ 3.111:
Abu Ja'far berkata: Maknanya adalah, "Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, sesungguhnya orang-orang fasik itu -yakni ahli kitab- sama sehali tidak dapat berbuat mudharat kepada kalian dengan kekufuran mereka dan sikap mereka yang mendustakan Muhammad SAW." [Ibid, hal 730-731]
Riwayat AI Qasim - AI Husain - Hajjaj - Ibn Juraij tentang "Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan celaan saja", ia berkata, "Maksudnya adalah sikap Syirik mereka terhadap Uzair, Isa, dan salib" [Ibid, hal 732]
Kalimat "Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan" maknanya adalah, "Allah SWT tidak akan menolong mereka dalam melawan kalian wahai kaum mukmin, karena kekufuran mereka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, juga karena keimanan kalian kepada apa yang dibawa oleh Nabi kalian SAW. Sesungguhnya AIlah SWT telah meletakkan rasa takut di hati mereka.." Itu merupakan janji AIlah SWT untuk Nabi Muhammad SAW dan orang-orang beriman, dalan mengalahkan orang-orang kufur dan ahli kitab. [Ibid, hal 733]

Tafsir Tabari untuk AQ 3.112:
Abu Ja'far berkata:....Allah SWT menegaskan bahwa kaum Yahudi, sang pendusta yang mendustakan Nabi Muhammad SAW, ditimpa oleh kehinaan di manapun mereka berada, baik di negeri kaum muslim maupun di negeri kaum musyrik, kecuali mereka berpegang pada perjanjian AIIah (dengan membayar/jizyah) dan tali manusia (jaminan keamanan)" [Ibid, hal 734].
Riwayat Muhammad bin Basysyar - Haudzah - Auf: "Umat ini mengejar-ngejar mereka, sementara Majusi mewajibkan pajak kepada mereka".
Riwayat Muhammad bin Sinan - Abu Bakar AI Hanafi - Ibad - AI Hasan: "...Allah SWT menjadikan mereka berada di bawah kaki kaun muslin".
Kata al habl dalam ayat ini mengandung arti sebab yang menjadikan mereka aman dari kaum mukmin, baik harta maupun hambasahaya mereka, yakni perjanjian damai dan jaminan keamanan yang telah dijalin sebelum mereka berada di negeri Islam [Ibid, hal 735].
Fiman Allah SWT, "yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah" Makna ayat tersebut adalah, kemurkaan dan kehinaan yang mereka dapatkan dari Allah SWT disebabkan oleh kekufuran mereka terhadap ayat-ayat Allah, tanda-tanda kebenaran para nabi-Nya, dan segala kefardhuan yang Allah tetapkan bagi mereka, serta perbuatan mereka yang membunuh para nabi, sikap mereka yang sangat memusuhi Allah SWT, dan keberanian mereka dalam melawan Allah atas nana kebatilan. Abu Ja'far berkata: Maknanya adalah, mereka ditimpa kehinaan dimanapun mereka berada, kecuali karena jaminan dari Allah dan manusia. Mereka pun pergi dengan disertai kemurkaan dari Allah SWT. Mereka juga ditimpa kehinaan dalam bentuk kesulitan hidup dan kefakiran, karena mereka ingkar terhadap ayat-ayat Allah serta hujjah-Nya, membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, zhalim dan agresif. [Ibid, hal 744]

Tafsir Ibn Kathir untuk AQ 3. 110-112,
Bahwa umat Muhammad adalah sebaik-baiknya umat. Imam Bukhari: "Kalian adalah sebaik-baiknya umat untuk manusia lain. KALIAN DATANG MEMBAWA MEREKA DENGAN BELENGGU YANG MELILIT Di LEHER MEREKA SEHINGGA MEREKA MASUK ISLAM”... ayat ini bersifat umum MENCAKUP SELURUH UMAT pada setiap generasi berdasarkan tingkatan...bahwa Umat ini sang juara dalam menuju kepada kebaikan karena Nabinya, Muhammad saw..makhluk paling terhormat dan Rasul yang paling mulia di hadapan Allah SWT...diutus Allah dengan syari’at yang sempurna yang belum pernah diberikan Nabi maupun Rasul sebelumnya. Maka pengamalan sedikit dari manhaj dan jalannya menempati posisi yang tidak dicapai oleh pengamalan banyak dari manhaj dan jalan umat lainnya.

Kemudian Ibn Kathir menukil hadis Ahmad dari Muhammad bin `Ali Ibnu al-Hanafiyah - ‘Ali bin Abi Thalib - Rasulullah: "Aku telah diberi sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun ... AKU DIMENANGKAN DENGAN KETAKUTAN (musuh), aku diberi kunci-kunci bumi, diberikan kepadaku nama Ahmad, dan dijadikan tanah ini bagiku suci, serta dijadikan umatku ini sebagai umat yang terbaik." (Melalui jalan tersebut hadits ini hanya diriwayatkan Ahmad dengan isnad hasan);

Menukil Hadis Ahmad dari Dhamdham bin Zar’ah - Syuraih bin `Ubaidah - Tsauban: "...sebuah hadits dari Rasulullah: “AKAN MASUK SURGA DARI UMATKU 70.000 orang TANPA HISAB dan ADZAB bagi mereka, setiap 1000 orang disertai lagi 70.000 ribu orang”..hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad sendirian. Dan sanad para perawinya tsiqat (dapat dipercaya), mereka dari orang-orang Syam dan Himsha, maka hadits ini adalah shahih. (LIHAT: Quota Maksimum Surga Kaum Muslimin)

Menukil hadis Muslim bin al-Hajjaj - Sa’id bin Mashur - Hasyim - Hushain bin ‘Abdurrahman: dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami - Rasulullah: “Telah diperlihatkan kepadaku berbagai umat,..Nabi yang bersamanya sekelompok orang, Nabi lain yang bersamanya satu atau dua orang dan seorang Nabi yang tidak mempunyai seorang pengikutpun. Tiba-tiba muncul sekumpulan manusia yang sangat banyak,..Ini adalah Musa dan kaumnya, tetapi lihatlah ke ufuk. Kemudian aku melihat ke ufuk, ternyata ada sekumpulan umat dalam jumlah yang sangat besar.. Lihatlah ke ufuk yang lain Tiba-tiba ada kumpulan manusia dalam jumlah yang sangat besar pula, dan dikatakan kepadaku: 'Itulah umatmu DAN BERSAMA MEREKA ADA 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab dan tanpa adzab'”

Dengan demikian, barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat-sifat di atas, maka ia termasuk mereka yang mendapatkan pujian tersebut...Dan barangsiapa tidak memiliki sifat-sifat tersebut di atas, maka ia seperti Ahlul Kitab yang dicela Allah (AQ 5.79) Oleh karena itu, ketika Allah memberikan pujian kepada umat ini atas sifat-sifat yang dimilikinya, Dia pun mencela Ahlul Kitab, “Seandainya Ahlul Kitab itu beriman” Yaitu beriman kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw...sedikit sekali dari mereka yang beriman kepada Allah swt...kebanyakan dari mereka berada dalam kesesatan, kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan...bahwa mereka benar-benar dihinakan oleh Allah dan dijadikan tidak berkutik. Demikian juga Ahlul Kitab sebelum mereka yang berada di Madinah, yaitu; Bani Qainuqa’, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah, mereka semua dihinakan Allah. Sama halnya dengan orang-orang Nasrani yang berada di Syam. Mereka ditaklukkan para Sahabat dan kekuasaan di Syam pun direbut dari mereka untuk selama-lamanya...sampai turun `Isa bin Maryam pada akhir zaman, sedang mereka tetap dalam keadaan demikian, `Isa pun akan memimpin dengan agama Islam dan syari’at Muhammad...

Kemudian Allah berfirman: “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali [agama] Allah dan tali [perjanjian] dengan manusia” Yakni Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan kepada mereka. Di mana saja berada, mereka tidak akan merasa aman, “Kecuali jika mereka berpegang kepada tali [agama] Allah” Maksudnya, dengan jaminan perlindungan Allah, yaitu berupa perjanjian berlakunya jaminan untuk mereka, pemberlakuan jizyah, serta penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka..“Dan tali [perjanjian] dengan manusia.” Yakni jaminan keamanan dari manusia untuk mereka, seperti misalnya terhadap orang yang memiliki perjanjian perdamaian atau persekutuan, diberi jaminan keamanan oleh salah seorang dari kaum muslimin, meski hanya seorang wanita. Demikian pula seorang hamba sahaya, menurut salah satu pendapat para ulama.

Mengenai firman Allah: “Kecuali jika mereka berpegang kepada tali [agama] Allah dan tali [perjanjian] dengan manusia” Ibnu ‘Abbas: Maksudnya adalah perjanjian Allah dan perjanjian manusia. Demikian juga pendapat Mujahid, ‘Ikrimah, ‘Atha’, adh-Dhahhak,as-Suddi dan ar-Rabi’ bin Anas.

Firman-Nya, “Dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah” YAKNI MEREKA DIPASTIKAN MENDAPATKAN MURKA DARI ALLAH, DAN MEREKA MEMANG BERHAK MENDAPATKANNYA. “Dan mereka diliputi oleh kehinaan” Maksudnya, ditetapkan bagi mereka kehinaan sesuai dengan takdir dan hukum syari’at.

Oleh karena itu Allah berfirman: “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar” Artinya, yang mendorong mereka melakukan hal tersebut adalah kesombongan, kesewenangan dan kedengkian, oleh karena itu mereka mendapatkan kehinaan, celaan dan kerendahan untuk selama-lamanya yang berlanjut sampai dengan kehinaan di akhirat.

Selanjutnya Allah berfirman, “Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas” Artinya, bahwa yang menyeret mereka berbuat kufur terhadap ayat-ayat Allah dan membunuh para Rasul Allah adalah karena kebiasaan mereka (yang) banyak berbuat durhaka terhadap perintah Allah, senang bergelimang dalam kemaksiatan kepada Allah dan melanggar syari’at-Nya. [Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, op.cit, jilid 2, hal.110-117]

Demikianlah maksud dan tujuan DAKWAH yang diwajibkan kepada SETIAP MUSLIM, mulai dengan jalan halus, jika tidak mempan, berakhir kasar, tentu saja, melihat kondisi umat Islam, jika masih sedikit, bersabar, jika sudah membesar, hajar.
    Riwayat Yahya bin 'Abdullah As Sulami - 'Abdullah bin Al Mubarak - Jarir bin Hazim - Az Zubair bin Khirrit - 'Ikrimah - Ibnu 'Abbas: Tatkala turun ayat: {Jika ada 20 orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan 200 orang musuh} (AQ8.65). Maka hal itu terasa berat bagi kaum muslimin, yaitu ketika diwajibkan kepada mereka tidak ada yang lari seorang pun dari 10 orang. Lalu datang keringanan yaitu ayat: {Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu 100 orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan 200 orang kafir} (AQ 8.66). Ibnu Abbas berkata: tatkala Allah meringankan mereka dari jumlah pasukan, maka kesabaran pun menjadi berkurang sesuai keringanan yang diberikan kepada mereka. [Bukhari 4286, juga di Bukhari no. 4285, Dawud no.2275. Dalam penjelasan no.623 untuk AQ 8.65: Maksudnya: mereka tidak mengerti bahwa perang itu haruslah untuk membela keyakinan dan mentaati perintah Allah. Mereka berperang hanya semata-mata mempertahankan tradisi jahiliyah dan maksud-maksud duniawiyah lainnya]
TERDAPAT jarak RATUSAN TAHUN antara ISA dan Muhammad menjadi Nabi, selama jarak itu, TIDAK ADA NABI, lantas Nabi mana yang dibunuh kaum Yahudi? Turunan Yahudi dan Nasrani pada jaman Muhammad TIDAK ADA hubungannya dengan tuduhan itu, mengapa tetap terkena getahnya? Di jaman Muhammad, Taurat dan Alkitab BUKAN HANYA di JAZIRAH ARAB tapi ada di hampir SELURUH DUNIA, SERAGAM ISINYA yaitu TIDAK ADA seorang bernama MUHAMMAD/Ahmad yang akan menjadi Nabi bagi kaum Yahudi dan Nasrani, Di jaman itu, dengan komunikasi sangat terbatas dan sulit, TIDAK MUNGKIN TERJADI KONSPIRASI GLOBAL untuk mengubah isi Taurat dan Alkitab.

Apakah dakwah nan ber hujjah ini boleh dengan mencela, memaki sesembahan kaum kafir dan Musyrik, juga nenek moyang mereka?

Akibat dakwah-dakwah Nabi dan para Muslim sebelumnya, mengandung unsur memaki/mencela sesembahan dan nenek moyang kaum Kafir dan Musyrik, ini kemudian berakibat para pemuka kaum Quraish sampai mendatangi Abu Talib (Om-nya Muhammad) memintanya mengingatkan ponakannya (Muhammad), menghentikan kebiasan tersebut, oleh karenanya, turun Al An'aam 6:108 (Turun di urutan ke-55), "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan."

Di Tafsir Ibn Kathir: Ali bin Abi Talhah berkata tentang komentar Ibn `Abbas pada ayat [6:108]: "Mereka berkata, 'O Muhammad' Berhentilah menghina tuhan-tuhan kami, atau kami akan menghina tuhanmu". Juga, kaum kafir terprovokasi ikut menghina gara-gara sesembahan mereka terus menerus dihina yaitu dari riwayat `Abdur-Razzaq - Ma`mar - Qatadah: "Para Muslim biasa menghina sesembahan non muslim lainnya hingga akhirnya mereka balik membalas menghina Allah".

Dari tafsir, kita ketahui bahwa kaum Quraish jahiliyah ini, sangat menghormati perbedaan sesembahan, tidak mulai duluan dengan menghina sesembahan Muhammad.

Note:
Berapa Muslim berdalih bahwa hadisnya lemah dan mursal, Silakan lihat link ini dan ini yang memberikan arahan dan alasan mengapa riwayat ini dapat diterima dan TETAP digunakan Ibn Kathir dalam menafsirkan.

Tabari dalam tafsirnya menuliskan beberapa hadis dari berbagai jalur perawi bahwa ayat ini turun karena Nabi dan pengikutnya kerap memaki sesembahan lain:
    Riwayat (no.13774) dari Al Mutsanna - Abu Shalih - Muawiyah bin Shalih - Ali bin Abu Thalhah - Ibnu Abbas: "Mereka berkata, 'Wahai Muhammad, hentikanlah, jangan mencela tuhan kami, atau kami akan mencela Rabbmu'". Riwayat (no.13775) dari Bisyr bin Muadz - Yazid - Said - Qatadah: "bahwa kaum muslim mencela tuhan-tuhan orang kafir, maka mereka membalas kepada kaum muslim". [dua hadis di atas ini juga dikumpulkan Ibnu Abu Hatim dalam tafsirnya (4/1366),Ibnu Al Jauzi dalam Zad Al Masir (3/102),dan Al Baghawi dalam Ma'alim At-Tanzil (2/402)]

    Riwayat (no.13776) dari Muhammad bin Al Husain - Ahmad bin Al Mufadhdhal - Asbath - As Sudi: "Menjelang kematian Abu Thatib, kaum Quraisy berkata 'Mari kita pergi mendatangi orang itu (Abu Thalib), kemudian kita perintahkan agar Ia melarang ponakannya (Muhammad), KARENA KITA MALU JIKA MEMBUNUH (Muhammad) SETELAH (Abu Thalib) MATI, sehingga orang Arab akan berkata, 'Mereka menahannya, setelah mati mereka membunuhnya''' Abu Sufyan pun pergi, demikian juga Abu Jahal, An-Nadhar bin Al Harits, Umayyah bin Khalaf, dan Ubay bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu'aith, Amr bin Al Ash, dan Al Aswad bin Al Bukhthuri. Mereka lalu mengutus seseorang bernama Al Muthallib. Mereka berkata, 'Mintalah izin kepada Abu Thalib!' Ia pun datang ke Abu Thalib seraya berkata, 'Para tokoh kaummu hendak masuk!' Ia lalu mengizinkan mereka, maka mereka pun masuk. Mereka berkata, 'Wahai Abu Thalib, engkau adalah tuan dan sesepuh kami, sementara Muhammad telah menyakiti kami serta tuhan-tuhan kami. oleh karena itu, kami ingin jika engkau meminta kepadanya agar ia tidak mencela tuhan kami, niscaya kami meninggalkan tuhannya!'

    Abu Thalib lalu memanggil beliau SAW: Beliau pun tiba. Abu Thalib lalu berkata kepada beliau, 'Mereka adalah kaummu dan anak-anak pamanmu!' Beliau bertanya, 'Apa yang kalian inginkan?' Mereka menjawab, 'Kami ingin engkau membiarkan kami dan tuhan kami, niscaya kami akan membiarkanmu dan Tuhanmu!' Abu Thalib berkata, 'KAUMMU TELAH BERBUAT ADIL, MAKA TERIMALAH!' Beliau pun berkata, 'Maukah kalian aku berikan suatu kalimat, jika kalian mengucapkan kalimat ini, maka kalian akan menguasai kaum Arab, bahkan kaum asing akan tunduk kepada kalian, mereka pun akan membayar upeti untuk kalian'. Abu Jahal berkata, 'Tentu, kami akan memberikannya 10x lipat, apakah ia?' Beliau menjawab, 'Ucapkanlah laa ilaaha illallah'' Akan tetapi mereka menolaknya. Abu Thalib kemudian berkata, 'wahai keponakanku, ucapkanlah yang lain, karena kaummu merasa takut terhadapnya!..." Artinya, beliau SAW ingin menjadikan mereka putusasa. Akhirnya mereka marah dan berkata, 'BERHENTILAH MENCELA TUHAN KAMI, ATAU KAMI AKAN MENCELAMU DAN MENCELA TUHAN YANG TELAH MEMERINTAHMU'" [Hadis di atas juga dikumpulkan Ibnu Abu Hatim dalam tafsirnya (4/1367), Al Baghawi dalam Ma'alim At Tanzil (2/402), dan As-suyuthi dalam Ad-Darr Al Mantsur (3/38)]

    Riwayat (no.13777) dari Muhammad bin Abdul A'la - Muhammad bin Tsaur - Ma'mar - Qatadah: "Kaum muslim mencela berhala orang-orang kafir, lantas orang-orang kafir mencela Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu". [Hadis ini juga dikumpulkan Ibnu Abu Hatim dalam tafsirnya (4/1367)]

    Riwayat (no.13778) dari Yunus - Ibnu Wahab - Ibnu Zaid: "Jika engkau mencela tuhannya, maka dia akan mencela ilah-mu, maka janganlah kalian mencela tuhan mereka" (Juga dikumpulkan As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al Mantsur (3/38), tanpa menuturkan sumbernya)

    [Tafsir Ath-Tabari, Tahqiq Ahmad Abduraziq Al-Bakri, dkk dari Naskah Syaikh Ahmad (dan Mahmud) Muhammad Syakir, Vol.10, hal.372-376]
Rupanya, perlu turun 37 surat dulu untuk kemudian Allah menyadari bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan nabi beserta pengikutnya merupakan tindakan keterlaluan.
    Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish tidak berbalik melawannya, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukan dia sebagai musuh.(Ibn Ishaq 167)
Tafsir AQ 6:108, dari 'Alī ibn Ahmad al-Wahidi, Asbab al-Nuzul:
    Ibn 'Abbas berkata, menurut riwayat Al-Walibi, "Mereka [kaum pagan] berkata:" O Muhammad, berhentilah mencerca tuhan kami atau kami akan menghina Tuhanmu '..Qatadah berkata: "Muslim biasa mencerca tuhan mereka dan akhirnya Kaum pagan bereaksi balik melawan mereka..Al-Suddi berkata: “Ketika Abu Talib tengah sekarat, [beberapa pemimpin] Quraish berkata, "Mari kita temui dia dan memintanya untuk melarang kemenakannya mencerca tuhan-tuhan kita, karena kita malu untuk membunuhnya setelah ia wafat yang nantinya mendorong banyak orang arab berkata, 'Ia biasa membelanya, namun saat Ia wafat, mereka membunuhnya'.

    Dan demikianlah Abu Sufyan, Abu Jahl, al-Nadr ibn al-Harith, Umayyah dan Ubayy anak-anaknya Khalaf, ‘Uqbah ibn Abi Mu‘ayt, ‘Amr ibn al-‘As, al-Aswad ibn al-Bukhturi pergi menemui Abu Talib. Mereka berkata padanya: ‘Kau adalah junjungan kami dan pemimpin, namun Muhammad telah menyakiti kita dan melecehkan Tuhan-tuhan kita. Kami memohon Kau memanggilnya dan mengingatkannya untuk berhenti berkata tidak baik pada tuhan-tuhan kita. Dan di bagian kami, kami akan membiarkannya dengan Allahnya'. Setelah dipanggil, Nabi datang.

    Abu Talib berkata padanya: "Mereka ini adalah kaummu dan juga sepupu-sepupumu". Nabi berkata pada mereka: "Apa mau kalian?" Mereka berkata: "Kami ingin kamu membiarkan kami dengan tuhan-tuhan kami dan kamipun membiarkan engkau bersama tuhanmu" Abu Talib berkata: "Kaummu telah berlaku ADIL padamu, maka kabulkanlah".

    Nabi berkata: "Jika Aku sepakat dengan ini maka apakah Kalian sepakat memberikan aku satu kalimat, jika engkau ucapkan ini, Kalian akan memerintah kaum arab dan non arab sekaligus?" [Di Tabari: "Jika engkau ucapkan ini, kalian akan memerintahkan kaum Arab dan NON ARAB akan membayar Jizyah pada mereka"]

    Abu Jahl berkata: ‘Ya, Demi nama Ayahmu, kami akan berikan hal tersebut padamu dan juga memberikan 10 hal lain yang seperti itu, tapi apakah kalimat itu?. Nabi berkata:"Tidak ada Tuhan selain Allah!". Mereka menolaknya dan mengekspresikan ketidaksenangan mereka pada penawaran ini

    [Di tabari: Mereka berdiri dengan siaga, mengebaskan debu di baju mereka dan berkata, "Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan" Kemudian turun surat AQ 38:5-8 (Turun di urutan ke-38) yang di awali dengan kalimat yang di ucapkan mereka dan di akhiri dengan, "mereka belum merasakan azab-ku ('-ku' dalam huruf kecil)" Ini adalah kata-kata persis dari Riwayat Abu Kurayb], bahkan Abu Talib berkata: "Anak dari kakak-ku, mintalah sesuatu yang lain, kaummu sangat berhati-hati tentang ini".

    Ia berkata: "Oh Paman, Aku tidak akan meminta selain dari itu. Bahkan jika mereka meletakkan matahari di tanganku, Aku tidak akan meminta selain itu". Pemimpin kalangan Quraish berkata:"Kamu sebaiknya berhenti mencerca tuhan-tuhan kami atau kami akan balik mencercamu dan juga Ia yang memerintahkanmu". Dan demikianlah, Allah mewahyukan ayat ini.
Diperjalanan waktu kemudian, AQ 6:108 ini DIBATALKAN/ABROGASI AYAT PEDANG (AQ 9.5, turun urutan ke-113) [Tanwîr al-Miqbâs min Tafsîr Ibn ‘Abbâs untuk AQ 6:108], tampaknya Allah dan Nabinya, belakangan merasa malu, ingat waktu didatangi kaum Quraish Mekah, TIDAK MAMPU PAKAI TANGAN hanya pakai LISAN:
    Riwayat [(Abu Bakar bin Abu Syaibah - Waki' - Sufyan) dan (Muhammad bin al-Mutsanna - Muhammad bin Ja'far - Syu'bah)] - Qais bin Muslim - Thariq bin Syihab: "..Abu Said - Rasulullah SAW: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu DENGAN TANGANNYA. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." [Juga Riwayat Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala' - Abu Mua'wiyah - al-A'masy - Ismail bin Raja' - bapaknya - Abu Sa'id al-Khudri - Qais bin Muslim - Thariq bin Syihab - Abu Sa'id al-Khudri dalam hadis Muslim no.70, juga di Abu Daud no.963, 3777. Tirmidzi no.2988. Nasa'i no.4922, 4923, dan lainnya]
Setelah turunnya AQ 6:108, faktanya tidak berubah, Allah, Nabi dan kaum MUSLIMIN TETAP TIDAK BERHENTI mencela VULGAR sesembahan kaum lainnya, ini konstan dilakukan hingga berakhirnya Quran diturunkan, misal:
  1. AQ 7.191-198 (turun sebelum AQ 6): (191) Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhada-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang; (192) Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiripun berhala-berha]a itu tidak dapat memberi pertolongan; (193) Dan jika kamu menyerunya untuk memberi petunjuk kepadamu, tidaklah berhala-berhala itu dapat memperkenankan seruanmu; sama saja buat kamu menyeru mereka ataupun kamu herdiam diri; (194) Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk yang serupa juga dengan kamu...; (195) Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: "Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)"; (196) Sesungguhnya pelindungku ialah Yang telah menurunkan Al Kitab (Al Quran)..; (197) Dan berhala-berhala yang kamu seru selain Allah tidaklah sanggup menolongmu, bahkan tidak dapat menolong dirinya sendiri. (198) Dan jika kamu sekalian menyeru untuk memberi petunjuk, niscaya berhala-herhala itu tidak dapat mendengarnya. Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak melihat [AQ 7.191-198]

    Pernyataan ayat 195, juga menunjukan arti bahwa hanya Allah yang disembah Muhammad-lah, satu-satunya Allah yang benar-benar punya tangan, dapat berjalan, mendengar dan melihat.

  2. AQ 5.104: (turun urutan ke-112): Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul." Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya." Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak mendapat petunjuk?" dan AQ 2.170 (turun urutan ke-87): Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami". "walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". [Note: ..turunnya ayat ini (S. 2: 170) sehubungan dengan ajakan Rasulullah SAW kepada kaum Yahudi untuk masuk Islam, serta memberikan kabar gembira, memperingatkan mereka akan siksaan Allah serta adzab-Nya. Rafi' bin Huraimallah dan Malik bin 'auf dari kaum Yahudi menjawab ajakan ini dengan berkata: "Hai Muhammad! Kami akan mengikuti jejak nenek moyang kami, karena mereka lebih pintar dan lebih baik daripada kami." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa'id atau 'Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas)]

  3. AQ 4.117:(turun urutan ke-92): Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka

  4. Di Hudabiyah (6 AH), sekitar pembuatan perjanjian Hudabiyah: Riwayat Muhammad b. 'Abd al - A'la al-$an'ani - Muhammad b. Thawr - Ma'mar - Al Zuhri - 'Urwah (b. al Zubayr] - Al Miswar b. Makhramah; dan Riwayat Ya'qub b. Ibrahim - Yahya b. Said Al Qattan - 'Abdallah b. Al Mubarak - Ma'mar - al-Zuhri -'Urwah - (Al Miswar b. Makhramah dan Marwan b. al-Hakam):....Kemudian 'Urwah berkata: "Muhammad, katakan padaku: jika kamu memusnahkan sukumu, apakah kamu pernah mendengar ada orang Arab yang menghancurkan rasnya sendiri sebelum kamu? Dan jika yang terjadi sebaliknya, demi Tuhan aku melihat orang-orang terkemuka dan rakyat jelata yang kemungkinan besar akan lari dan meninggalkanmu." Abu Bakar berkata, "PERGI HISAP KLITORIS AL-LAT! " (Sesembahan dari Thaqif) ..." Siapa ini? "tanya 'Urwah. Mereka berkata, "Abu Bakar." 'Urwah berkata,"Demi Yang Esa yang memegang jiwaku di tangan-Nya, jika bukan karena bantuan yang kau lakukan padaku yang belum kubayar kembali padamu, aku akan menjawabmu" [History of Tabari, Vol.8, hal.74-76]
Jadi,
KONSTAN dari SEBELUM turunnya ayat 6.108 hingga SESUDAHNYA, DAKWAH Allah, Nabi dan juga sahabatnya, TETAP dengan mencela, memaki sesembahan dan nenek moyang kaum Kafir dan Musyrik.

Apakah arti dari Kafir, Musyrik?

Orang Kafir adalah Ahli kitab dan Orang Musyrik (AQ 98.1,6) + Fatwa: muslim "..yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah baginya, maka ia kafir" (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, wakil: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Shalih Al Fauzan, Fatwa no. 19402, 12: 275-284)].

Orang musyrik itu NAJIS (AQ 9.28. Surat ini turun di: sebelum, sedang dan setelah perang Tabuk, 9 H). KAUM Kafir adalah BINATANG YANG PALING BURUK (AQ 8.22,25), SEBAGAI BINATANG TERNAK ("kaal-an'aami"AQ 7.179; 25.43-44) ayat ini BUKAN perumpamaan, tidak ada kata "Matsal/amtsaal" di situ]

Bagaimana Sunnatullah dan sunnah Nabi ketika berurusan dengan kaum kafir?
    Riwayat Abdullah bin Muhammad Al Musnadi - Abu Rauh Al Harami bin Umarah - Syu'bah - Waqid bin Muhammad - bapakku (Muhammad bin Zaid bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab) - Ibnu Umar - Rasulullah SAW:

    "Aku diperintahkan untuk MEMBUNUHI/MEMERANGI ["قَاتِلَ": qātila=perbuatan dengan itikad membunuh] MANUSIA hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah"

    [Bukhari no.24 dan Muslim no.33. Juga di Nasai no.4917 dari riwayat Muhammad bin Hatim bin Nu'aim - Hibban - Abdullah - Humaid Ath Thawil - Anas bin Malik - Rasulullah SAW dengan tambahan kalimat, "..menghadap ke kiblat kita, MEMAKAN SEMBELIHAN KITA, dan melakukan shalat (seperti) sholat kita maka sungguh telah diharamkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Bagi mereka apa yang menjadi hak kaum muslimin dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin. Juga di Ahmad no. 8188 dari riwayat 'Affan - Abdul Wahid bin Ziyad - Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid - bapakku - Abu Hurairah - Rasulullah SAW. Juga Ahmad no 12869, 12583 dari riwayat ('Ali Bin Ishaq dan Al-Hasan Bin Yahya) - Abdullah (Ibnu Mubarak) - Humaid Ath Thawil - Anas Bin Malik - Rasulullah SAW]

    Riwayat Ahmad bin hanbal - Muhammad bin Ja'far - Syu'bah - An Numan - Aus berkata:
    Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW yang tengah berkumpul bersama utusan utusan Bani Tsaqif, ketika itu kami berada di suatu bangunan. Lalu orang-orang penghuni bangunan itu berdiri kecuali saya dan Rasulullah SAW. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang memancing kemarahan nabi SAW, lalu nabi berkata; "PERGI ["اذْهَبْ":ạdẖ̊hab̊=pergi] DAN BUNUH DIA ["فَاقْتُلْهُ":fa+q̊tul̊+hu: kemudian+bunuh+dia]".

    Tapi beberapa saat kemudian nabi SAW bersabda: "Namun bukankah dia mengucapkan kalimah syahadah (Tidak ada tuhan selain Allah)?" Aus menjawab, Ya, tapi dia mengucapkannya hanya sebagai alat untuk menghindarkan diri dari pembunuhan? (Rasulullah SAW) bersabda: "Lepaskanlah dia"

    lalu beliau bersabda: Aku diperintahkan untuk MEMBUNUHI/MEMERANGI ["قَاتِلَ": qātila=perbuatan dengan itikad membunuh] manusia hingga mereka mengucapkan, "Tidak ada tuhan selain Allah', jika mereka telah mengucapkannya, maka haram bagiku darah dan harta mereka kecuali karena alasan yang dibenarkan." Saya bertanya kepada Syu'bah, 'Apakah dalam hadis terdapat redaksi kemudian ia berkata; bukankah dia bersaksi bahwa 'tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul Allah? '. Syu'bah berkata; saya pikir begitu, namun saya tidak tahu.

    [Ahmad no.15573. Juga di Ahmad no.15576 dari riwayat: Ahmad bin hanbal - Abdullah bin Bakr As-Sahmi - Hatim bin Abu Saghirah - An Nu'man bin Salim 'Amr bin Aus - Bapaknya, Aus dan dari riwayat Ahmad bin hanbal - Muhammad bin Abdullah Al Anshari - Abu Yunus, Hatim bin Abu Saghirah - Nu'man bin Salim 'Amr bin Aus- Bapaknya, Aus. Juga di Nasai no.3916. Nasa'i no.3917 dari riwayat Muhammad bin Basysyar - Muhammad - Syu'bah - An Nu'man bin Salim - Aus. Juga di Darimi no.2338]

    DETAIL LAINNYA lihat: "TAK BOM KEMANA-MANA.."
Nasehat tersebut telah diikuti baik oleh Abu Hamza Al-Masri (lihat video kejadian 1998, mulai menit ke 04:42, dari "obsession: radical islam's war against the west: jihad in the west"):

"Jika seorang kafir berjalan di NEGARA MUSLIM, Ia ini seperti seekor SAPI. Siapapun dapat menangkapnya. Itu adalah HUKUM ISLAM. Jika seorang kafir berjalan dan engkau menangkapnya, Ia adalah tawanan. Engkau dapat menjualnya di PASAR, atau membunuhnya. Itu adalah baik"


Kalimat di atas sesuai perintah Allah SWT yang turun di baiat Aqaba ke-2 yang dilakukan beberapa bulan SEBELUM HIJRAH dengan 2 ayat pemberian ijin melakukan pembunuhan, yaitu AQ 22.39-40 dan AQ 2.193. [Sirat Nabawiyah, Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, Bab 89, hal 422-423], yang pertama turun adalah AQ 22.39-40 bagi "orang-orang yang mengalami hendak dibunuh karena dizalimi" [udhina lilladhīna yuqātalūna bi-annahum ẓulimū] dan dilanjutkan AQ 2.193, "Dan BUNUHLAH mereka [waqātilūhum], sehingga tidak ada fitnah (syirik)[↓] lagi Dan ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah"
    Note:
    Zalim adalah (1) Menyembah SELAIN Allah (AQ 11.101; AQ 2.165) (2) bersifat angkuh dengan kekafirannya (AQ 18.35), (3) menolak beriman setelah diturunkan kitab (AQ 21.10-15) (4) menolak memutuskan perkara atas apa yang diturunkan Allah, ini juga disebut fasik dan mengikuti hawa nafsu karena meninggalkan kebenaran yang telah datang (AQ 5.45, 5.48-49), (5) mengingkari Quran, setelah diberikan keterangan dan penjelasan tapi tetap membantah dan membangkang (AQ 29.46-49) namun ketika menjadi Muslim, maka Ia adalah Saudara

    Akar kata Q-T-L (Qaf-Ta-Lam) kerap diterjemahkan sebagai "perang". Terjemahan ini justru mengaburkan maksud Allah. Akar kata QTL menunjukan suatu perbuatan yang berakibat 'kematian atau terjadinya pembunuhan', misal: qatala: 'dia (pria) membunuh', qattala: 'Ia sering membunuh', qutila: 'dia (pria) dibunuh', qutilū: 'mereka dibunuh', uqtul: 'membunuh', qātil: 'membunuh, 'iqtāl: 'sebab untuk membunuh, qatl: 'pembunuhan' 'qitl': musuh (yang ingin membunuh), qutl/qātil: 'pembunuh', maqtal: 'titik vital ditubuh (luka yang membawa kematian)', istaqtala: 'membahayakan nyawa seseorang' [lihat di: sini, sini, sini, sini dan sini]

    AQ 22.39-40 adalah ayat pertama yang turun tentang JIHAD. Para penafsir biasanya memberikan alasan bahwa peperangan ini diijinkan karena ketika itu umat Islam Mekkah diperlakukan zalim oleh kaum musyrik Quraish. Alasan ini TIDAK BENAR, Ikrimah dan Qatadah mengatakan orang yang zalim ialah orang yang menolak mengucapkan 'Tidak ada Tuhan selain Allah'. Kemudian jika dimaksudkan sebagai dianiaya, ini juga TIDAK BENAR dan TERBALIK karena sedari awal dan secara konstan, kaum Quraish-lah yang JUSTRU mengalami pelecehan, penghinaan keagamaan dari Nabi SAW dan pengikutnya:

    Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish TIDAK BERBALIK MELAWANNYA, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukannya sebagai musuh.("The Life of Muhammad"/Sirat Nabawiyah's Ibn Ishaq, translasi A. Guillaume, no.167, hal.118)

    maka [Orang-orang terkemuka Mekkah] pergi ke Abu Talib [dan berkata] "keponakanmu telah mengutuk tuhan-tuhan kita, menghina agama kita, mengejek cara hidup kita & menuduh nenek moyang kita salah. Entah apakah kamu yang harus menghentikannya atau Kamu harus membiarkan kita mengajar adat padanya" Tapi Abu Thalib tidak akan mengalah. Rasul terus melakukan dengan caranya... konsekuensinya, hubungannya dengan orang-orang Quraisy [Mekkah] memburuk & mereka menjauhinya dalam permusuhan.(Ibid no.168, hal.119)

    [Orang-orang Mekkah] berkata bahwa mereka tidak pernah ketemu kekacauan terus menerus seperti yang dilakukan orang ini. Ia nyatakan cara hidup mereka bodoh, menghina nenek moyang mereka, mencerca agama mereka, memecah komunitas dan mengutuki tuhan mereka (Ibid no.183, hal.130-131)

    Riwayat Abu Salamah b. ‘Abd al-Rahman berkata pada ‘Abdullah b. ‘Amr b. al-‘As, "..Mereka berkata, "kita tidak pernah menyaksikan seperti yang kita terima bertubi-tubi dari orang ini. Ia telah mencomooh nilai-nilai tradisi kita, melecehkan nenek moyang kita, mencerca agama kita, menyebabkan perpecahan dikalangan kita semua, dan menghina tuhan-tuhan kita. Kita telah menerima bertubi-tubi banyaknya dari dia"....Nabi tiba-tiba muncul, mereka loncat ke depannya, mengelilinginya dan berkata, "Benarkah engkau mengatakan ini dan itu?" mengulangi apa yang mereka dengar atas ucapannya dan juga tentang tuhan dan agamanya. nabi berkata "Ya, sayalah yang mengatakan itu".. ["The History of al-Tabari", translated and annotated by W. Montgomery Watt and M.V. McDonald, State University of New York Press (SUNY), Albany 1988, Vol. 6. hal 101, Riwayat Ibn Humayd — Salamah — Muhammad b. Ishaq — Yahya b. ‘Urwah b. al-Zubayr — his father ‘Urwah—‘Abdullah b. ‘Amr b. al-‘As]

    Tindakan berulang tanpa teguran dari klannya inilah yang menyebabkan diberlakukannya sangsi adat, sosial dan ekonomi kepada bani Hasyim (Muslim maupun Non) yang dituangkan dalam satu maklumat yang ditempelkan di Ka'bah. Isinya berupa larangan berhubungan baik itu menikah dan melakukan jual-beli dengan suku Hasyim. Maklumat itu ditandatangani 40 (empatpuluh) pemimpin suku Quraish dan di maklumat itu, terdapat kata "Bismikallahumma" ("ﺑﺎﺳﻤﻚ اﷲ", Atas Nama Allah) ["Journal of Religious Culture No. 90", (2007), A Different Approach to the Narratives about the Tear of the Boycott Document Placed inside al-Ka’bah, By İsrafil Balcı, hal.2].

    Beberapa kaum muslim dalam menghindari terkena getah, mereka meninggalkan Nabinya ke Habasyah/Abyssinia, diantaranya USMAN dan sepulangnya dari sana, 3 bulan kemudian, Ia menetap di Mekkah, TIDAK IKUT menemani Nabinya, malah membangun bisnisnya. Demikian pula ABU BAKAR dan UMAR, menetap di Mekkah TIDAK IKUT menemani nabinya. Bahkan ketika kaum Islam kekurangan pangan akibat sangsi adat, mereka ini, juga TIDAK TERCATAT membantu Nabi dan rekan seiman mereka, malah justru kaum musyrik-lah yang membantu para muslim dengan pangan, diantaranya Hakim b. Hizam b. Huwaylid.

    Ketika Nabi dan para Muslim Hijrah ke Medinah, Kaum Mekkah Kafir ini TIDAK PERNAH mengusir mereka, TIDAK JUGA PERNAH mengusir karena alasan agama ataupun tuhannya, MALAH kaum Musyrik yang justru berusaha menahan mereka pergi.

    Justru Allah-lah di AQ 22:40 yang menyuruh melakukan PENGUSIRAN YANG DIBENARKAN, yaitu: "Tuhan kami hanyalah Allah". Ini menunjukan bahwa TOLERANSI dalam Islam MEMANG TIDAK ADA

    Jadi, MENGHINA/MELECEHKAN KAFIR dianggap hal wajar, namun ketika dibalas malah dianggap kurang ajar:

    Ketika orang-orang Quraisy semakin membangkang kepada Allah Azza wa Jalla, menolak kehendak Allah untuk memuliakan mereka, mendustakan hamba-Nya yang menyembah-Nya, mentauhidkan-Nya, membenarkan Nabi-Nya dan berpegang teguh kepada agama-Nya, maka Allah Azza wa Jalla mengizinkan Rasul-Nya SAW berperang..[Ibn Ishaq hal.421-422] [Detail lain selama di Mekkah, lihat "Muhammad di Mekkah: Ke-Tauhid-an, Alat Berbalut Motif Ekonomi dan Balas Dendam"]
Tertera jelas bahwa toleransi untuk umat beragama lain dalam ajaran Islam MEMANG TIDAK ADA (atau toleransi ini BERSYARAT, yaitu selama ada nilai keuntungan materi atau lainnya bagi kaum Muslim), salah satu sample paksaan masuk Islam dengan siksaan, misalnya yang dilakukan Umair bin Wahab, sewaktu masih kafir, Ia bersama kaum Quraish di peristiwa Badar, anaknya (Wahab bin Umair) kemudian ditawan kaum muslim, Umair pergi ke Medina untuk membebaskannya, demi membebaskan anak, Ia masuk Islam, anaknya dibebaskan dan kemudian pulang ke Mekkah. Ibnu Ishaq: "Ketika Umair bin Wahb telah tiba di Makkah, ia menetap di sana guna mengajak manusia kepada Islam, dan menyiksa dengan siksaan keras siapa saja yang menentangnya. Banyak sekali orang-orang yang masuk Islam karena dakwahnya" [Sirah Nabawiyah, Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, Jilid 1, Bab 119, hal.638]

Namun demikian,
masih banyak muslim yang membantah ini dengan mengetengahkan satu atau beberapa ayat, misalnya:
  1. Kalimat yang tertera di AQ 2.256, "TIADA PAKSAAN dalam AGAMA", dan/atau
  2. mengetengahkan sepotong ayat ini, "fa-in qātalūkum fa-uq'tulūhum" ("jika kamu hendak dibunuh/diperangi maka bunuhlah/perangilah mereka") yang merupakan potongan dari AQ 2.191, berikut komentar bahwa islam tidak pernah memulai peperangan. Tetapi apa bila islam diperangi maka baru diperintahkan untuk memerangi mereka, dan/atau
  3. akan coba membawa kalimat "semoga Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan musuh - musuhmu. Allah maha kuasa. Dan allah maha pengampun dan penyayang. Allah tak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yg tak memerangimu dalam urusan agama dan tak pula mengusirmu dari kampung halamanmu. Bahwasanya Allah mencintai yang berlaku adil. Namun Allah melarang orang - orang yang memerangimu menjadi kawanmu dan mengusir kampung halamanmu, serta mereka terlibat membantu pengusiran terhadapmu. Barangsiapa yang menjadi kawan, itulah orang zalim [AQ 60.7-9]
Demikianlah upaya untuk menyatakan, "Islam agama damai dan/atau agama yang memahami toleransi". Mereka yang mengetengahkan ayat-ayat di atas, sekurangnya sedang berada dalam 3 kategori:
  1. Tidak mengerti ajaran agamanya sendiri.
  2. Pura-pura tidak tahu maksud ayat itu, asbabunuzulnya, kapan dan dalam konteks apa (atau Ia sedang keadaan bertaqiyya[↓].)
  3. Sok tahu
Berdalih dengan ayat AQ 2.191 dan AQ 60.7-9 sebagai alasan toleransi dalam islam adalah TIDAK TEPAT. (Alasan tidak tepatnya, akan di detilkan di bawah). Saat ini, mari kita fokuskan pada alasan "TIADA PAKSAAN dalam AGAMA" (AQ 2.256). Untuk itu, agar lebih jelas makna ayat tersebut, mari lihat asbabunuzul AQ 2.256:
    "Riwayat Abdullah ibn Abbas: Ketika anak-anak seorang wanita (jaman Pra-Islam) tidak dapat bertahan hidup, Ia bersumpah pada dirinya bahwa jika anak-anaknya hidup, Ia akan menjadi Yahudi. Ketika Bani an-Nadir di usir (dari Arabia), terdapat beberapa anak kaum ansar (kaum penolong) diantara mereka. Mereka berkata: Kita tidak seharusnya meninggalkan anak-anak kita. Kemudian Allah yang maha tinggi menyerukan; "Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." [Abu Dawud 14.2676]

    Dalam Asbab Al-Nuzul by Al-Wahidi, dikatakan:

    (Tidak ada paksaan dalam agama…) [2:256]. Muhammad ibn Ahmad ibn Ja'far Al Muzakki - Zahir ibn Ahmad - Al Husayn ibn Muhammad ibn Mus'ab - Yahya ibn Hakim - Ibn Abi 'Adiyy - Shu'bah - Abu Bishr - Sa'id ibn Jubayr- Ibn 'Abbas berkata:
    “Para wanita kaum Ansar yang punya anak selalu wafat ketika bayi biasa bersumpah akan menjadikan anak mereka yahudi jika mereka hidup. Ketika Bani-Nadir diusir keluar, diantara mereka terdapat anak-anak kaum Ansar. Kaum Ansar berkata: 'Kami tidak akan meninggalkan anak kami!' Kemudian Allah, yang maha tinggi mewahyukan (Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…)".

    Muhammad ibn Musa ibn al-Fadl → Muhammad ibn Ya'qub → Ibrahim ibn Marzuq → Wahb ibn Jarir → Shu'bah → Abu Bishr → Sa'id ibn Jubayr → Ibn 'Abbas yang berkata sehubungan dengan pernyataan Allah, yg maha tinggi, (Tidak ada paksaan dalam agama…):
    “Wanita dari kaum Ansar yang anaknya tidak pernah selamat biasa bersumpah bahwa jika putera mereka hidup, Ia akan merawatnya sebagai Yahudi. Ketika Bani-Nadir diusir keluar dari Medina diantara mereka terdapat anak-anak kaum Ansar. Kaum Ansar berkata: 'O Rasullullah! Anak-anak kami!' Allah yg maha tinggi, kemudian mewahyukan (Tidak ada paksaan dalam agama…)".

    Sa'id ibn Jubayr berkata:
    “Mereka yang ingin pergi dengan kaum Yahudi jadi pergi, dan mereka yang ingin masuk Islam menjadi muslim”.

    Kata Mujahid:
    “Ayat ini turun tentang seorang pria dari kaum Ansar yang punya anak berkulit hitam bernama Subayh yang dulunya dipaksa menjadi muslim”.

    Al-Suddi berkata:
    “Ayat ini turun tentang seorang pria dari kaum Ansar bernama Abu'l-Husayn. Pria ini punya dua anak. Pernah terjadi beberapa pedagang dari Syria datang ke Medina berjualan minyak. Ketika para pedagang tersebut hendak meninggalkan Medina, Kedua anak Abu'l-Husayn mengajak mereka untuk masuk Nasrani.

    Para pedagang ini pindah menjadi Nasrani dan kemudian meninggalkan Medina.

    Abu'l-Husayn menyampaikan apa yang telah terjadi ini pada Rasullullah SAW. Nabi meminta dirinya memanggil kedua anaknya. Kemudian Allah yang maha tinggi mewahyukan (Tidak ada paksaan dalam agama…).

    Rasullullah SAW, berkata: 'Semoga Allah mengusir keduanya. Mereka adalah Kafir pertama'.

    Ini adalah sebelum Rasullulah SAW, diperintahkan untuk memerangi para ahlul kitab. tapi kemudian perkataan Allah (Tidak ada paksaan dalam agama…) di BATALKAN dan Nabi diperintahkan untuk memerangi para ahlul kitab dalam surat At-taubah (surah no. 9)"

    Masruq berkata:
    “Seorang pria kalangan Ansar, dari Bani Salim Bani 'Awf, punya dua anak yang pindah kristen sebelum kebangkitan NABI SAW. [Setelah hijrahnya Nabi SAW ke Medina] Kedua anak ini datang ke Medina bersama sekelompok pedagang nasrani yang berjualan makanan. Ayah mereka pergi kepada mereka dan menolak meninggalkan mereka, berkata: 'Demi Allah! Aku tak akan meninggalkanmu hingga engkau menjadi muslim'. Mereka menolak menjadi muslim dan mereka semua pergi ke Rasullullah SAW, menyelesaikan perselisihan mereka. Sang Ayah berkata: 'O Rasullullah! bagaimana bisa ku tinggalkan bagian diriku masuk neraka semenara aku hanya duduk dan menonton?' Allah yang mulia dan yang paling Mulia kemudian mewahyukan (Tidak ada paksaan dalam agama…) setelah ia lepaskan mereka pergi".

    Abu Ishaq ibn Ibrahim al-Muqri' → Abu Bakr ibn Muhammad ibn Ahmad ibn 'Abdus → Abu'l-Hasan 'Ali ibn Ahmad ibn Mahfuz → 'Abd Allah ibn Hashim → 'Abd al-Rahman ibn Mahdi = Sufyan → Khusayf → Mujahid berkata:
    “Terdapat beberapa orang yang dibesarkan diantara kaum Yahudi, Bani Qurayzah dan Bani-Nadir. ketika Nabi SAW, memerintahkan pengusiran Bani-Nadir keluar dari Medina, para putera dari kaum Aws yang dibesarkan oleh kaum Yahudi berkata 'Kami akan pergi bersama mereka dan mengikuti agama mereka'. Keluarga mereka menghentikan mereka dan ingin memaksa mereka masuk Islam. Kemudian ayat (Tidak ada paksaan dalam agama…) turun”.
Dalam Tafsir Ibn Kathir disampaikan:
    Ibn Jarir mencatat bahwa Ibn `Abbas berkata
    "(Pra Islam) ketika wanita (Ansar) tidak akan melahirkan anak yang hidup, Ia bersumpah bahwa jika ia melahirkan dan anak itu tetap hidup, Ia akan pelihara anak itu sebagai Yahudi. Ketika Bani An-Nadir (Suku Yahudi) di keluarkan dari Al-Madinah, beberapa anak kaum ansar dibesarkan diantara mereka, dan kaum ansar berkata, `kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami.' Allah menurunkan, (Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.)'' Abu Dawud dan An-Nasa'i juga mengumpulkan hadis ini.

    Dalam kumpulan hadis Imam Ahmad, diriwayatkan Anas bahwa Rasullullah berkata pada seorang pria "Masuklah Islam.'' Pria itu berkata, "Aku tak menyukainya'' Nabi berkata, "Pun jika engkau tidak menyukainya'')

    ...(وقد ذهب طائفة كثيرة من العلماء أن هذه محمولة على أهل الكتاب ومن دخل في دينهم قبل النسخ والتبديل إذا بذلوا الجزية. وقال آخرون: بل هي منسوخة بآية القتال وأنه يجب أن يدعى جميع الأمم إلى الدخول في الدين الحنيف دين الإسلام, فإن أبى أحد منهم الدخول فيه ولم ينقد له أو يبذل الجزية, قوتل حتى يقتل. وهذا معنى الإكراه قال الله تعالى (ستدعون إلى قوم أولي بأس شديد تقاتلونهم أو يسلمون) [الفتح: 16] وقال تعالى (يا أيها النبي جاهد الكفار والمنافقين واغلظ عليهم) [التحريم: 9] وقال تعالى (يا أيها الذين آمنوا قاتلوا الذين يلونكم من الكفار وليجدوا فيكم غلظة واعلموا أن الله مع المتقين) [التوبة: 123 ])

    (...Beberapa mengatakan: ayat ini di BATALKAN dengan ayat "perang" dan untuk itu semua orang di seluruh dunia harus diajak ke Islam. Jika siapapun dari mereka menolak melakukannya atau menolak membayar Jizya[↓] mereka harus diperangi hingga terbunuh dan dalam artian memaksa, Allah berkata (Kamu diajak untuk memerangi kaum yang mempunyai kekuatan besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah) (AQ 48.16). Allah juga berkata: (Hai Nabi, berjihadlah melawan kaum kafir dan munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.) (AQ 9.73), dan berkata: (Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Al-Muttaqin)), (AQ 9.123)).

    Dalam sahih, Nabi berkata:
    "Allah bertanya-tanya pada kaum yang akan masuk surga dalam rantai", yang berarti para tahanan dibawa dengan rantai di area muslim, mereka kemudian masuk Islam dengan tulus dan menjadi benar, dan dimasukkan di antara penduduk surga.(Tafsir of Ibn Kathir, Surah Al-Baqarah, ayat 253 to 286, Surah Al-Imran, ayat 1 to 92, abridged by Sheikh Muhammad Nasib Ar-Rafa‘i [Al-Firdous Ltd., London, 1999: First Edition], Part 3, pp. 37-38; Tafsir Ibn kathir dalam: Inggris (tidak lengkap, krn tulisan arab itu tidak muncul) dan dalam Arab1 (lengkap) Arab2 (lengkap), untuk bagian pembatalan ayat AQ 2.256 oleh ayat AQ 48.16, AQ 9.73, 123]

    Juga di Tabari untuk tafsir (Tidak ada paksaan dalam agama) dalam bahasa arab, dimana ia memuat keterangan yang kurang lebih sama seperti di atas
Komentar Mahmoud M. Ayoub tentang ayat AQ 2.256:
Mujahid berkata, "Ini adalah sebelum rasullulah diperintahkan untuk memerangi ahlul kitab. perkataan Allah, ‘Tidak ada paksaan dalam Agama' telah di BATALKAN dan ia diperintahkan untuk memerangi para ahlul kitab dalam surat Bara‘ah" (Q. 9:29). (Wahidi, hal. 77-78) …

Menurut tradisi lainnya, ayat ini turun berkenaan dengan para ahlul kitab yang tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam selama mereka membayar jizyah (pajak jizyah). Ayat ini, oleh karenanya, TIDAK DIBATALKAN. Tabari menyatakan dari otoritas Qatadah,

"Masyarakat Arab DIPAKSA masuk islam karena mereka merupakan komunitas tak berpengetahuan [umat ummiyah], tak memiliki kitab yang membuat mereka tahu. Jadi tidak ada lagi selain islam yang diterima dari mereka. Kaum ahlul kitab tidak dipaksa masuk islam jika mereka membayar Jizya atau Kharaj (pajak tanah, untuk penggarap pekerjaan mengandalkan tanah)".

Pandangan senada juga dari otoritas Al-Dahhak, Mujadif, dan Ibn 'Abbas (Tabari, V. hal. 413-414).

Tabari sepakat dengan pandangan ini dan menegaskan bahwa ayat ini diaplikasikan pada 2 ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dan kaum kaum Zoroastria (Majus)…

Qurtubi menghubungkannya dengan pandangan lainnya yang menyatakan,
"Ini mengacu pada TAWANAN yang, jika mereka kaum ahlul kitab, tidak ada paksaan jika mereka sudah dewasa, tapi jika mereka Zoroaster atau penyembah berhala, tua atau muda, mereka harus DIPAKSA untuk menerima Islam, karena tuan mereka tak mendapatkan manfaatnya jika mereka masih menyembah berhala".

Qurtubi menambahkan,
"Apakah kau tak lihat bahwa binatang disembelih mereka akan haram hukumnya untuk dimakan dan wanita mereka dapat dinikahi [para muslim]? Mereka mempraktekkan makan bangkai dan hal najis lainnya. Jadi tuan mereka akan lihat mereka najis dan karena itu sulit mendapatkan manfaat dari mereka sebagai budak[↓]. Maka adalah SAH UNTUK MEMAKSA MEREKA" (Qurtubi, II, hal. 280; lihat juga Shawkani, I, hal. 275). ["The Qur' an dan Its Interpreters: Surah Al Baqarah", Mahmoud Mustafa Ayoub, State University of New York Press (SUNY), Albany, 1984, Vol. I, hal. 253-254].

Dari statement-statement di atas, maka kalimat "tiada paksaan dalam Islam", dimaksudkan dalam kondisi:
  1. Ajak masuk islam, jika menolak, selama waktu tunggu mau masuk Islam:
  2. minta mereka bayar jizyah, kemudian, jika menolak maka:
  3. Di bunuh
Tiga pilihan "tanpa paksaan" itu HANYA BERLAKU pada penganut 3 ajaran (Yahudi, Nasrani dan Majusi) dan TIDAK BERLAKU pada kaum kafir.

Mengapa perlu memberikan pilihan "tanpa paksaan"?

Misalnya dari satu hadis pada peristiwa perampokan karavan kaum Quraish di area Badar (yang kelak dinamakan perang Badr). Tidak semua tawanan kaya. Tawanan yang miskin namun berpendidikan dibebaskan dengan syarat harus mengajarkan baca tulis kepada 10 orang penduduk Ansar (Musnad Imam Ahmad, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007, jilid III, hal. 30. Atau lihat di sini). Zayd bin Tsabit (kelak menjadi sekretaris nabi), mendapatkan pendidikan baca-tulisnya dari peristiwa ini. Di hadis lain, dikatakan bahwa Zayd mahir Ibrani. Maka sekarang dapat diduga bahwa tawanan-tawanan miskin ini TERNYATA BERASAL dari kalangan 3 agama.

Bagi muslim, Jizya adalah pendapatan, sebagaimana yang diriwayatkan Juwairiya bin Qudama At-Tamimi:
    Kami berkata pada 'Umar bin Al-Khattab, "O Pemimpin kaum beriman! Beri kami saran." Ia berkata, "Ku sarankan kalian mematuhi perjanjiannya Allah (dibuat dengan Dzimmi) karena itu adalah perjanjian dari Nabimu dan SUMBER PENDAPATAN tanggunganmu (yaitu pajak dari para Dzimmi.) "(Bukhari 4.53.388)
Untuk lebih meresapi kata pendapatan yang diambil dari kaum ahlul kitab, tafsir Ibn kathir ayat AQ 9.28-29. (turun di 9 H (Yusuf ali: ayat ke-1 s.d 29 turun di bulan ke-10, 9H , "The Holy Qur'an", 1989, hal.435).
    Muhammad bin Ishaq: "Orang-orang berkata,` Pasar kami akan ditutup, perdagangan kita terganggu, dan apa yang kita diperoleh akan lenyap. Maka Allah menurunkan ayat (Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, Allah akan memperkaya Anda, keluar dari karunia-Nya), dari sumber lain,..(Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk)

    Arti dari ayat tersebut, `Ini sebagai kompensasi bagimu atas tutupnya pasar yang kau khawatirkan sebagai dampaknya. Untuk itu, bagi mereka, Allah berikan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat pemutusan hubungan dengan kaum penyembah berhala yaitu melalui jizya yang mereka dapatkan dari kaum ahlul kitab. Pernyataan serupa disampaikan Ibn `Abbas, Mujahid, `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Qatadah, Ad-Dahhak dan lainnya.[Ibn kathir 9:28-29, atau lihat di sini]
Namun demikian, Quran juga menyampaikan perintah agar kaum muslimin bersabar. Apakah ini bertentangan? Tidak, Kepatuhan pada perintah Allah untuk memerangi juga melihat kondisi para muslim disaat itu. Di buku M.A Khan hal 79, yaitu "Islamic Jihad: A Legacy of Forced Conversion, Imperialism, and Slavery, dikutip pendapat Dr. Sobhy as-Saleh yang mengutip Al-Suyuti (w. 1505 M):
    Perintah untuk melawan orang-orang kafir ditunda hingga para muslim menjadi kuat, ketika lemah mereka diperintahkan bertahan dan bersabar [Sobhy as-Saleh, Mabaheth, pihak Fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-' ilm Lel-Malayeen, Beirut, 1983, hal. 269​​.]
Sobhy juga menambahkan pendapat Abi Bakr Al Zarkashi [w 1411]:
    Allah yang maha tinggi dan bijaksana menunjukkan pada Muhammad situasi apa yang cocok untuk kondisi sedang lemah, berkat rahmat-Nya padanya dan para pengikutnya. Karena jika diberikan perintah memerangi di saat sedang lemah itu akan menjadi sangat memalukan dan sulit, tapi ketika Yang maha tinggi menjadikan Islam berjaya Ia perintahkan nabi dengan apa yang cocok disituasinya, yaitu meminta kaum ahlul kitab menjadi Muslim atau membayar pajak dan kaum kafir menjadi Muslim atau mati. "[Ibid, hal 270.].
Penjelasan yang sangat gamblang mengenai maksud AQ 2.256, dapat kita temukan di Fatawa no 34770, dari Ibn Baaz:
    Pertanyaan:
    Beberapa teman mengatakan bahwa siapa pun yang tidak memeluk Islam, adalah pilihan dan tidak boleh dipaksa menjadi Muslim, mengutip sebagai bukti ayat2 di mana Allah berfirman:

    "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?"[AQ 10.99]
    "Tidak ada paksaan dalam agama" [AQ 2.256]
    -------

    Jawaban:
    Para ulama menjelaskan bahwa di kedua ayat, dan ayat2 serupa lainnya, diaplikasikan pada mereka yang dapat dikenakan jizyah, yaitu seperti kaum Yahudi, Kristen dan Magian (Zoroaster). Mereka tidak dipaksa, lebih semacam diberikan pilihan antara menjadi Muslim atau membayar Jizyah.

    Ulama lain mengatakan bahwa ini diterapkan di permulaan penyebaran, namun kemudian DIBATALKAN perintah Allah untuk melawan dan berjihad. Jadi siapa pun yang menolak masuk Islam harus diperangi jika para muslim mampu melawan, hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka termasuk yang dapat dikenakan jizyah.

    Orang kafir (kuffar) HARUS DIPAKSA masuk Islam jika mereka bukan orang-orang yang dapat dikenakan jizyah, karena itu akan membawa pada kebahagiaan dan keselamatan bagi mereka di dunia ini dan di akhirat kelak. Mewajibkan seseorang untuk mematuhi kebenaran yang memiliki petunjuk dan kebahagiaan adalah lebih baik daripada kebatilan.

    Sama seperti seseorang dapat dipaksa melakukan tugas kewajibannya pada orang lain bahkan jika itu dengan cara MEMENJARAI atau MEMUKULI, Jadi memaksa para kafir beriman pada Allah semata dan masuk agama Islam adalah lebih penting dan lebih mendasar, karena itu akan membawa pada kebahagiaan mereka di dunia ini dan di akhirat kelak

    Hal ini diterapkan KECUALI mereka adalah ahli kitab, yaitu, kaum Yahudi dan Kristen atau Magian, karena Islam mengatakan bahwa ketiga kelompok ini dapat diberikan pilihan: masuk Islam atau membayar jizyah dan merasa dirinya patuh.

    Beberapa ulama berpandangan bahwa orang lain dapat juga diberikan pilihan antara Islam dan jizyah, TETAPI PANDANGAN YANG PALING BENAR adalah tidak seorangpun harus diberikan pilihan ini, dibandingkan 3 kelompok ini saja yang mungkin diberikan pilihan, karena Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) memerangi para kafir (kuffar) di Semenanjung Arab dan Beliau hanya menerima jika mereka menjadi Muslim. Dan Allah berfirman (interpretasi artinya):

    "Tetapi jika mereka bertobat [dengan menolak syirik (politeisme) dan menerima Tauhid Islam] dan melakukan As-shalat (Iqaamat-as-shalat), dan memberikan Zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang." [AQ 9.05]

    Ia tidak berkata, "jika mereka membayar jizyah".

    Kaum Yahudi, Kristen dan Magian HARUS diminta masuk islam; Jika menolak maka mereka harus membayar Jizyah. Jika menolak membayar jizyah maka kaum Muslimin HARUS melawan mereka jika mereka mampu melakukannya. Allah berfirman (interpretasi artinya):

    "Perangilah orang-orang yang (1) tidak beriman kepada Allah, (2) maupun hari kemudian, (3) atau tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya (Muhammad), (4) dan tidak beragama dengan agama yang benar (Islam) di antara kaum yang diberikan Al kitab kepada mereka (Yahudi dan Kristen),sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk" [AQ 9.29]

    Dan itu adalah bukti bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) menerima jizyah dari kaum Magian, tapi itu tidak terbukti bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) atau para sahabatnya (semoga Allah senang dengan mereka) menerima jizyah dari siapapun kecuali dari tiga kelompok yang disebutkan di atas. Prinsip dasar mengenai itu adalah kata-kata Allah (interpretasi artinya):

    "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah (kekafiran dan kemusyrikan, yaitu menyembah selain Allah), dan supaya agama (ibadah) itu semata-mata untuk Allah [di seluruh dunia]" [AQ 8.39]

    "Apabila bulan-bulan Haram itu (bulan ke-1, 7, 11, dan 12 dalam kalender Islam) maka bunuhlah orang-orang musyrikin (lihat V.2: 105) itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat [dengan menolak syirik (politeisme) dan menerima Tauhid Islam] dan melakukan As-shalat (Iqaamat-as-shalat), dan memberikan Zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang " [AQ 9.5]

    Ayat ini dikenal sebagai Ayat al-Sayf (ayat pedang).

    Ini dan ayat sejenis MEMBATALKAN ayat-ayat tiada paksaan untuk menjadi Muslim.

    Dan Allah adalah Sumber kekuatan.

    Majmoo’ Fataawa wa Maqaalaat li’l-Shaykh Ibn Baaz, 6/219
Dengan demikian maka JUKLAK penanganan para kafir adalah:

jika belum mampu mengislamkan dengan jalan kekuatan, maka bersabar. Setelah berkekuatan: Minta mereka masuk islam, jika menolak (atau selama waktu tunggu), minta membayar jizya, jika masih juga menolak, bunuh.

Habis perkara.

[Bacaan lain yg patut di baca, lihat: "Islam Menolak Ide Kebebasan Beragama, atau kesamaan idenya juga lihat di sini dan di sini, serta di sini]


Rupanya,
IMPLEMENTASI paksa memaksa ini sudah mentradisi dalam ajaran, bahkan dikalangan Islam, kanibalisasi sesama telah terjadi misal antara sesama sunni (dicontohkan melalui perang Ridda oleh Abu Bakar, di 632 M), kemudian Sunni vs (Syiah, Ahmadiyah dan samin):
  1. Pengikut Ahmadiyah di Subang dipaksa keluar Ahmadiyah dan membaca syahadat...
  2. Aktivis JIL Bela Syiah Sampang yang Mengaku Dipaksa Masuk Sunni...
  3. Warga Samin Dipaksa Masuk Agama Islam...
Jika dalam intra ajaran Islam saja sudah tidak sungkan-sungkan memaksa, apalagi di luar ajaran, untuk sample lihat

Tentang Fitna = syirik:
  1. Tafsir Ath-Tabari, Vol 3, hal. 220-222, Tahqiq: Ahmad Abdurrazig Al Bakri, dkk, dari naskah Syeikh Ahmad/Mahmud Muhammad Syakir:

    [No. 3103 Ibn Hatim 1/327: Riwayat Bisyr bin Mu'ads → Yazid bin zurai → Sa'id] atau [No. 3104 Ibn Hatim 1/327 dan Abdurrazaq 1/315: Riwayat Al Hasan bin Yahya → Abdurrazzaq → Mamar] → Qatadah: "sehingga tidak ada kemusyrikan"
    [No. 3105 Mujahid 223 dan lbnu Hatim 1/327: Riwayat Muhammad bin Amar → Abu Ashim → Isa ] atau [No. 3106: Riwayat Al mutsanna → Abu Hudzaifah → Syibil] → Ibn Abi Najih → Mujahid: fitnah yaitu syirik
    No.3107 Ibnu Katsir 2/217: Riwayat Musa bin harun → Amr bin Hammad → Asbath → As Suddi: Fitnah yaitu Syirik.
    ..dan seterusnya hingga No. 3113 As-Suyuthi di Ad-Durr Al mantsur 1/495: Riwayat Bisyr bin Mu'adz → Yazid bin Zurai' → Sa'id → Qatadah → Rasulullah SAW: "Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan kalimat 'Laa Ilaaha illallah', Kemudian Ia menyebutkan seperti hadits Ar-Rabi"

  2. Ibn Kathir dalam Syirik adalah lebih buruk dari membunuh
    Menjadi kafir adalah jauh lebih buruk dari melakukan pembunuhan [Abu Al-`Aliyah, Mujahid, Sa` id bin Jubair, 'Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak dan Ar-Rabi `bin Anas]

    Perintah untuk memerangi hingga tidak ada lagi Fitna, dalam AQ 2.193
    (…sampai tak ada Fitnah lagi) fitnah di sini berarti Syrik. Ini adalah pendapat Ibn `Abbas, Abu Al-`Aliyah, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi`, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi dan Zayd bin Aslam.

    Allah berkata: (...dan agama (segala dan setiap jenis penyembahan) hanya untuk Allah (Saja).) artinya, `Jadi bhw agama Allah menjadi dominan di atas segala agama lainnya.’ Tercatat dalam 2 hadis bahwa Abu Musa Al-Ash`ari berkata: “Nabi di tanya, ‘Wahai Rasullullah! Seorang pria berperang dengan gagah berani, dan pria lain berperang karena ingin pamer keberanian, mana diantara mereka yang berperang di jalan Allah?’

    Nabi menjawab: (Ia yang berperang agar Firman Allah menjadi unggul, lalu Ia yang berperang untuk Allah.) Tambahan keterangan terdapat dalam dua hadis sahih:

    (Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi orang2 sampai mereka menyatakan, `Tiada yang layak sembah kecuali Allah.’ Siapapun yang berkata itu, maka nyawa dan hartanya selamat dariku, kecuali untuk kasus2 hukum Islam, dan pertanggungjawaban mereka adalah pada Allah.)

    Allah berkata: (Tapi jika mereka berhenti, maka jangan perangi lagi kecuali terhadap para pengacau.) hal ini dimaksudkan, `Jika mereka berhenti melakukan Syrik dan melawan Muslim, maka berhentilah memerangi. Siapapun yang tetap memerangi mereka setelahnya berarti telah melakukan ketidakadilan. Sesungguhnya aggresi hanya boleh dilakukan terhadap yang tidak mentaati hukum.’ Inilah maksud pernyataan Mujahid bahwa hanya memerangi yang harus dilawan.

    Atau arti ayat ini menyiratkan bahwa, ‘Jika mereka berhenti melawan hukum, dalam hal ini Syrik, maka jangan mulai menyerang mereka setelahnya.’ Penyerangan/agresi di sini berarti membalas dan memerangi mereka, seperti yang Allah katakan: (Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia) (2:194)

    Hal yang serupa yang dikatakan Allah: (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.) (42:40), dan: (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.) (16:126) `Ikrimah dan Qatadah berkata,”Orang yang melawan hukum adalah orang yang menolak untuk menyatakan,’Tiada Tuhan yang layak sembah kecuali Allah’."

    Dalam pernyataan Allah: (Dan perangi mereka hinga tiada Fitna lagi) Al-Bukhari mencatat bahwa Nafi` berkata bahwa dua orang pria mendatangi Ibn `Umar saat terjadi perseteruan dengan Ibn Az-Zubayr dan berkata padanya, “Orang2 sudah jatuh dalam dosa dan kau adalah anak `Umar dan sahabat Nabi. Dengan demikian, apa yang menghalangimu berperang?” Dia berkata, "Yang menghalangiku adalah Allah yang melarangku untuk membunuh saudara2ku (yang Muslim).”

    Mereka berkata, “Bukankah Allah berkata: (Dan perangi mereka hingga tiada lagi Fitna (tak beriman dan menyembah tuhan lain bersama Allah))'' Dia berkata, "Kami telah perangi mereka hingga tiada lagi Fitnah dan agama hanya untuk Allah semata. Kau ingin hingga ada Fitnah dan agama bagi selain Allah!”

    `Uthman bin Salih menambahkan bahwa seorang pria mendatangi Ibn `Umar dan bertanya padanya, "O Abu `Abdur-Rahman! Apa yang membuatmu melakukan ibadah Haji di satu tahun dan ‘Umrah di tahun lainnya dan tidak melakukan Jihad di jalan Allah, meskipun kau tahu betapa Allah telah memerintahkan melakukan itu."

    Dia berkata, ”O ponakanku! Islam dibangun atas lima pilar: percaya pada Allah dan RasulNya, sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, membayar Zakat, dan melakukan ibadah haji di bait Allah."

    Mereka berkata, “O Abu `Abdur-Rahman! Tidakkah kau dengar apa yang dikatakan Allah di bukuNya: (Dan Jika ada dua golongan diantara mereka yang beriman saling berperang maka damaikanlah keduanya! Tapi jika yang satu menganiaya lainnya, maka kalian semua harus memeranginya hingga patuh pada perintah Allah.) (49:9) dan (Dan perangi hingga tiada lagi Fitna (kekafiran))

    Dia berkata, "Itulah yang kami lakukan di jaman Rasullullah ketika Islam masih lemah dan Muslim banyak mengalami cobaan karena agamanya, seperti pembunuhan dan penyiksaan. Ketika Muslim telah jadi kuat dan nyata, maka tiada lagi Fitna."

    Dia berkata, “Apakah pendapatmu tentang ‘Ali dan ‘Uthman”

    Dia berkata, “tentang ‘Uthman, Allah telah mengampuninya. Akan tetapi, kau benci fakta bahwa Allah telah mengampuninya! Tentang ‘Ali, dia adalah saudara sepupu Rasullullah dan menantunya.” Dia lalu menunjuk dengan tangannya dan berkata, “Di sinilah letak rumahnya (berarti, ‘begitu dekat dengan rumah Nabi sama seperti ‘Ali dekat dengan Nabi sendiri’).”
Khusus potongan ayat "Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka" (dari rangkaian AQ 2.190 - 2.193), yang kerap dijadikan alasan "bahwa islam tidak pernah memulai peperangan. Tetapi apa bila islam diperangi maka baru diperintahkan untuk memerangi mereka" adalah TIDAK BENAR, karena menurut tafsir Ibn Kathir dan Jalalyn untuk AQ 2:190:
    Setelah Nabi (s) telah dicegah [mengunjungi] ke Kabah pada tahun pertempuran Hudaybiyya, ia membuat perjanjian dengan orang kafir bahwa ia akan diizinkan untuk kembali pada tahun berikutnya, pada saat itu mereka akan mengosongkan Mekkah selama 3 hari. Setelah siap untuk berangkat ['umroh], [ia dan] orang beriman KHAWATIR bahwa Quraisy tidak akan menepati perjanjian dan memicu pertempuran. PARA MUSLIM MENOLAK (note: perintah Nabi) TERLIBAT PERTEMPURAN KETIKA SEDANG HAJI dalam [al-haram] dan SELAMA BULAN-BULAN SUCI (note: Adat istiadat pra-islam adalah tidak melakukan perang/berkelahi di bulan-bulan haram/ ketika saat beribadah haji), sehingga diturunkan: perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas: ketentuan ini DIBATALKAN ayat bara 'kekebalan' [AQ 9.01], atau dengan-Nya mengatakan [di bawah]:191-194

    Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temukan, dan usir mereka dari tempat mereka usir Anda, yaitu, dari Mekkah, dan ini dilakukan setelah Penaklukan Mekkah[↓], FITNA/SYIRIK, penyembahan berhala, adalah lebih menyedihkan, lebih serius, selain membunuh, mereka di bait suci atau di saat ibadah haji tidak dapat diganggu gugat haji, hal yang sangat ditakuti. Tapi melawan mereka bukan di Masjidi lharam, yaitu, di bait suci, sampai mereka terpaksa melawan di sana, kemudian jika mereka memerangi kamu, di sana, bunuhlah mereka, ada (variasi bacaan menambahkan alif dalam tiga kata kerja [sc. wa-la taqtilūhum, Hatta yaqtulūkum, fa-in qatalūkum, Jadi kalimat ini adalah 'bunuh' di ketiganya dan bukan hanya 'lawan')] - seperti, pembunuhan dan pengusiran, adalah pembalasan bagi orang-orang kafir. Tetapi jika mereka berhenti dari kafir dan menjadi Muslim, tentu saja Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang, kepada mereka.

    Perangi mereka hingga tiada lagi FITNA, tiada lagi penyembahan berhala, dan agama, ibadah semua adalah untuk Allah semata dan tidak ada yang disembah selain-Nya, kemudian jika mereka berhenti, dari berhala, jangan perangi mereka. Hal ini ditunjukkan dengan kata-kata berikut, tidak akan ada permusuhan, tidak ada agresi melalui pembunuhan atau sebaliknya, kecuali terhadap pelaku kejahatan. Mereka yang berhenti, bukan pelaku kejahatan dan tidak boleh ditampilkan permusuhan apapun.
Sangat jelas bahwa tidak dilawanpun kaum muslim tetap saja diperintahkan untuk berperang, bukan?

Keterangan di atas, menyajikan fakta bahwa adat-istiadat pra islam untuk tidak berperang/bertengkar di bulan-bulan haram DIBATALKAN SEPIHAK oleh Allah:
    “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) [yasalūnaka] mengenai [ʿani] (di) bulan haram [l-shahri l-ḥarāmi] membunuh (berperang) di dalamnya [qitālin fīhi], Katakanlah [qul]: "membunuh (berperang) [qitālun] di dalamnya [fīhi] (dosa) besar [kabirun], dan menghalangi [waṣaddun] dari jalan Allah [ʿan sabīli l-lahi], kafir pada Allah [wakuf'run bihi] dan Masjidilharam [wal-masjidilḥarāmi] dan mengusir kaummu darinya [wa-ikh'rāju ahlihi min'hu] (dosanya) lebih besar [akbaru] di sisi Allah [ʿinda l-lahi] dan fitna/syirik [wal-fit'natu] (dosanya) lebih besar [akbaru] dari membunuh [mina l-qatli] dan tidak [walā] mereka berhenti [yazālūna] membunuh (memerangi) kalian [yuqātilūnakum] hingga [ḥattā] kalian murtad dari agama kalian [yaruddūkum 'an dīnikum] Jika [ini] mereka dapat [is'taṭāʿū]. Dan barangsiapa [waman] diantara kalian murtad dari agamanya [yartadid minkum 'an dīnihi] kemudian dia mati [fayamut] dalam keadaan kafir [wahuwa kāfirun], maka bagi mereka [fa-ulāika] menjadi sia-sia/menjadi terhapus [ḥabiṭat] amalan-amalan mereka [aʿmāluhum] di dunia dan akhirat [fī l-dun'yā wal-ākhirati] dan merekalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya [wa-ulāika aṣḥābu l-nāri hum fīhā khālidūna]..." [AQ 2.217]
Ayat ini turun hanya karena SEORANG MUSLIM yang sedang merampok karavan Quraish membunuh seorang KAFIR Quraish dan PEMBUNUHAN INI dilakukan JUSTRU di bulan haram. Hadis Ibn Hatim dalam TAFSIR IBN KATHIR AQ 2.217, mengatakan: Mereka menyerang TANPA MENGETAHUI saat itu adalah BULAN HARAM[a]

Aturan TIDAK BERPERANG di bulan puasa[b] yang telah mentradisi pada PRA ISLAM, DILANGGAR kaum Muslim ketika Muhammad SAW mengirim Abdullah bin Jahsy Asadi [sepupunya dari pihak Ibu] ke Nakhla untuk memimpin 12 Muhajirin dengan 6 ekor unta dan memberikan surat yang hanya boleh dibuka setelah sampai di lembah Mallal [2 hari Perjalanan].

Setelah sampai, Abdullah membuka surat itu dan membacakannya dihadapan rekan-rekannya [Muir. hal 70], yaitu "Atas berkat dan rahmat Allah, lanjutkan menuju Nakhla [antara Mekkah dan Taif], Namun jangan memaksa pengikutmu yang berkeberatan. Lanjutkan dengan orang-orang yang mau menyertaimu. Setibanya di lembah Nakhla, bertiarap menunggu kafilah-kafilah dari Quraish"[b]

Setelah membaca instruksi, Abdullah bin Jahsh, mengatakan pada rekan-rekannya bahwa siapa memilih jalan syahid bergabung dengannya dan yang tidak untuk kembali ke Medina. "sementara saya sendiri", Ia menambahkan, "akan memenuhi perintah Nabi" Semua sepakat mengikutinya [Muir. hal.72]

(beberapa penulis menuliskan 2 orang memutuskan kembali ke Medina).

Sa'd bin Abi Waqqas dan Utbah bin Ghazwan kehilangan seekor unta yang mereka kendarai secara bergiliran. Unta ini tersesat dan pergi ke Buhran, jadi mereka pergi mencari unta itu ke Buhran dan berpisah dari kelompok.

Salah satu anak buah Abdullah bin Jahsy, yaitu Ukas bin Mihsan, mencukur kepalanya untuk menyembunyikan tujuan sebenarnya perjalanan mereka dan untuk menipu Quraisy dengan memberi kesan bahwa mereka akan melaksanakan haji kecil (Umrah), karena saat itu merupakan bulan Rajab, bulan PUASA, saat itu, seluruh suku asli tengah menahan diri dari peperangan, pembalasan dendam apalagi perampokan.

Ketika orang Quraisy melihat kepala gundul Ukas, mereka pikir kelompok tersebut sedang dalam perjalanan haji, mereka merasa lega dan mulai mendirikan kemah. Karena saat itu sedang bulan Rajab, baik awal/akhir Rajab (pendapat para ahli sejarah berbeda-beda) adalah satu dari empat bulan suci larangan total berpeperang dan pertumpahan darah di Semenanjung Arab

Abdullah bin Jahsy pada awalnya ragu untuk menyerang kafilah Mekkah itu. Namun, setelah berunding para Muslim tidak ingin kafilah itu melarikan diri. Jadi mereka memutuskan melakukan perampasan harta jarahan. Ketika kaum Quraisy sedang sibuk-sibuknya menyiapkan makanan, para Muslim menyerang mereka dan kaum Quraisy kemudian melawan.

Dalam pertempuran itu, Waqid bin Abdullah membunuh Amr bin Hadrami, pemimpin kafilah Quraisy, dengan panah. Naufal bin Abdullah melarikan diri. Para Muslim menawan Usman bin Abdullah dan al-Hakam bin Kaysan. Abdullah bin Jahsy kembali ke Medina dengan jarahan dan 2 tawanan Quraisy. Kedatangan mereka membawa banyak jarahan, tawanan. Muhammad memarahi mereka karena berperang di bulan suci: "Saya tidak pernah memerintahkan engkau berperang di bulan suci"

Abdullah dan rekannya merasa malu dan sedih, orang-orang juga mencela perbuatan mereka. Tapi Muhammad tak mau mengecilkan hati para pengikutnya, tak lama kemudian, Ia mengumumkan wahyu yang membenarkan PERBUATAN itu yang dilakukan selama bulan suci untuk penyebaran iman, sebagai kejahatan yang lebih rendah dari penyembahan berhala dan bertentangan dengan agama Islam:

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitna/syirik lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Setelah ayat turun, Muhammad, membagikan jarahan pada yang mengusahakannya, membayar tebusan dan uang darah, setelah menyisihkan 1/5 bagian untuk Muhammad, sisanya dibagikan di antara mereka[c]

-----------
Catatan kaki:
    [a] Catatan kaki Muir di Hal.74-76:
    [..]ada yang mengatakan terjadi menjelang Jumadi 2 (Oktober) dan awal Rajab, Yang disampaikan Abdallah kepada Muhammad sekembali dirinya: "Kami menyerang kafila di hari itu, dan pada malam harinya kami melihat bulan baru Rajab, dan kami tidak pasti tahu apakah kami menyerang mereka di Rajab atau pada hari terakhir dari Jumadi 2. " Wackidi, 8.

    Ini adalah keinginan untuk menghilangkan skandal serangan yang dilakukan selama bulan haram. Ekspedisi ini, selalu dinyatakan dilakukan di bulan rajab dan dibuktikan berangkat dari Madina menjelang akhir bulan itu dan awal mula berikutnya (Shaban, atau Desember)

    [b] Catatan kaki Muir hal.71:
    Terjemahan harfiah dari Wackidi, hal. 8. adalah singkat dan tidak memuaskan. Hishami dan Tabari, mengikuti Ibn Ishaq; masukkan klausul pada penutupan: --- "dan amati apa yang mereka lakukan" Weil (p.99) menunjukkan hal ini ada tambahan palsu. Selain tidak pada tempatnya, tidak sesuai dengan pidato Abdullah (seperti yang disampaikan perawi yang sama) pada pembukaan surat, yaitu. : --- "Mari siapapun yang berharap mati syahid ikut denganku". Pidato ini sama palsunya, terhadap pemikiran tentang kemartiran dalam pertempuran belumlah muncul hingga perang Badar. Juga ini tidak konsisten dengan perundingan yang dilakukan Abdullah tepat sebelum penyerangan kafilah.

    [c] Catatan kaki Muir. hal.74
    Turunan Abdullah menambahkan kejadian ini, sebagai antisipasi turunnya perintah 1/5 bagian bagi nabi. beberapa berkata, bahwa jarahan tidak dibagi dan terjadi setelah perang Badar. Setelah perintah turun bahwa 1/5 bagian selalu untuk Nabi. Porsi bagian bagi pemimpin arab adalah yang ke-4. Wackidi, 10. juga lihat vol. i. ccxxi. bagian catatan.

    Catatan kaki Muir di Hal.76:
    [..]Penebusan para tawanan lama terjadi setelah kembalinya ekspedisi (sejak Sad dan Otba tidak datang kembali ketika utusan itu tiba dari Mekkah), dan tidak setelah Badar, yaitu 2 bulan kemudian.
Asbabunuzul ayat 2.217 menyajikan fakta bahwa turunnya ayat tersebut BUKAN karena mendapatkan serangan dari kafir, BUKAN karena diajak menjadi kafir, BUKAN karena diajak untuk syirik namun HANYA KARENA muslim telah melakukan pembunuhan di bulan haram ketika merampok karavan dagang Quraish. Demi menyenangkan si pembunuh dan para perampok, Allah sekaligus membatalkan 4 bulan suci berpuasa tradisi kaum arab pra-Islam dengan menurunkan AQ 2.217 dan sejak itulah maka di bulan-bulan tersebut sudah boleh melakukan aksi berdarah-darah atas nama JIHAD.

Juga,
Hadis mencatat nabi Muhammad membatalkan larangan bertengkar, berkelahi dan melakukan "JIHAD" selama BULAN RAMADHAN:
    Diriwayatkan Kab bin Malik:
    Aku tak pernah gagal ikut Rasul Allah selama Ghazawa-nya [Nabi turun langsung dalam penyerangan] kecuali di Ghazwa Tabuk. Namun, Aku tidak ikut ambil bagian di Ghazwa Badar, tetapi yang tidak ikut, tidak ada yang disalahkan, karena Rasul Allah SUDAH PERGI MENCEGAT KARAVAN-KARAVAN DAGANG (Quraisy, tapi Allah menyebabkan mereka (yaitu muslim) bertemu para musuh mereka secara tak terduga (TANPA ADA NIATAN SEBELUMNYA)[Bukhari vol 5, Book 59 no.287]
TERNYATA yang disebut "perang" yang kaum MUSLIMIN kerap ketengahkan dalam beralasan adalah aksi mencegati dan merampoki karavan dagang kaum Quraish dan karena kaum Quraish tidak mau barang mereka dirampok mentah-mentah, maka terjadilah perlawanan :)

Inilah maksud perang di dunia Islam itu.

Kemudian,
Terdapat beberapa ayat Quran yang turun sehubungan dengan PERANG di HUDABIYAH (Kaum muslim biasanya menyatakan ini 'Perjanjian Hudaibiyah') dan kerap diklam atau dijadikan dalih sebagai ayat toleransi, yaitu:
  1. AQ 2.194:
    "Bulan haram [al-shahru l-ḥarāmu] dengan bulan haram [bil-shahri l-ḥarāmi] dan dalam semua keharaman berlaku qishaash [wal-ḥurumātu qiṣāṣun]. Kemudian barangsiapa [famani] melanggar batas padamu [iʿ'tadā ʿalaykum], maka kalian langgar batas padanya [fa-iʿ'tadū ʿalayhi], dengan cara yang sama apa yang Ia langgar batas pada kalian [bimith'li mā iʿ'tadā ʿalaykum]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa [AQ 2.194].

    Kata "tadā" dan "tadū" sering diterjemahkan serang, padahal artinya adalah melampaui/melewati/melanggar batas.

  2. AQ 60.7-9.
    Di AQ 60.7, "Allah MUNGKIN hendak menimbukan kasih sayang diantara mereka yang bermusuhan". Di tafsir Ibn Abbas dan asbabnuzul al wahidi, hanya menyajikan tentang perkawinan Umm Habibah (anak Abu Sufyan) dan Muhammad. Ibn Kathir dalam tafsirnya hanya menyampaikan, "maksudnya adalah kasih sayang setelah kebencian, kasih sayang setelah permusuhan, dan kerukunan setelah pertikaian".

    Di AQ 60.8 dan 9, tafsir Ibn Kathir menceritakan peristiwa kedatangan antar keluarga inti yang berbeda agama, yaitu: Qutailah, ibu yang masih kafir dari Asma ibn Abu Bakar datang dengan membawa daging dan minyak samin, awalnya ditolak Asma namun setelah ditanyakan pada Muhammad itu diperbolehkan, maka ia terima. Namun dalam memberikan kepada Kafir, ada kekhususan syarat, yaitu jika ada tujuan untuk melunakan hati agar mau masuk Islam (kasus Umar, Bukhari no.2426) dan bukan diberikan pada kafir yang memusuhi.

    Tafsir Jalalyn untuk AQ 60.8: ayat ini disampaikan SEBELUM TURUN perintah MELAWAN melawan mereka. [ini artinya ayat ini telah digantikan (abogasi) oleh ayat AQ 9.29 (atau lihat FATWA sebelumnya) yang juga menyatakan bahwa ayat AQ 60.8-9 telah diabrogasi (detail ayat lain yang diabrogasi lihat di sini)]

    Di AQ 60.9, tafsir Ibn kathir malah menyampaikan:

    Allah akan memaafkan kaum kafir jika mereka bertobat dan kembali pada Allahnya dan menjadi Islam. Sesungguhnya, Dia adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang-bagi mereka yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosa mereka, tidak peduli apapun jenis dosanya dan kemudian di lanjutkan dengan larangan dan ancaman untuk tidak berteman dengan mereka seperti ini, "Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." kemudian ditekankan dengan bunyi larangan seperti juga tidak bersekutu/teman dengan/pada para Yahudi dan Nasrani sebagaimana tercantum dalam AQ 5.51 (QS Al Maa'idah : 51), "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi "أَوْلِيَآءُ" (awliyaa); sebahagian mereka adalah awliyaau bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil yatawallahum, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

    Kata "awliyaa / auliya artinya adalah "Sekutu atau penolong atau pelindung", namun anehnya ada yang menterjemahkannya sebagai pemimpin. Berikut beberapa sample arti kata "awliyaa / auliya" di beberapa ayat Quran:

    AQ 2.257 (Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan); AQ 3.28 (Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali); AQ 3.175 (Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti dengan kawan-kawannya); AQ 4.76 (sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu); AQ 4.89 (Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong); AQ 4.139/144 (mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong); AQ 5.81 (mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong); AQ 6.121 (syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya); AQ 6.128 (lalu berkatalah kawan-kawan mereka); AQ 7.3 (janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya); AQ 7.27 (Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin); AQ 7.30 (menjadikan syaitan-syaitan pelindung selain Allah); dst

    Untuk tahu arti yang tepat dari kata awliyaa, perlu kita ketahui Asbabunuzul ayat ini (asal usul turunnya ayat):

    Ibn Kathir mulai tafsirnya dengan menceritakan kejadian di jaman khalifah umar (Ia menjadi khalifah di tahun ke-2/3 setelah wafatnya Muhammad SAW dan terjadi jauh tahun setelah turunnya ayat ini). Kejadian pada jaman Umar diriwayatkan Ibnu Abu Hatim - Kasir ibnu Syihab - Muhammad (Ibnu Sa'id ibnu Sabiq) - Amr ibnu Abu Qais - Sammak ibnu Harb - Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan dibelanjakannya. Abu musa saat itu mempunyai sekretaris seorang nasrani dan Ia mampu memenuhi yang diminta Umar. Umar merasa senang dan memuji, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid (Masjid Nabawi di Madina) yang datang dari negeri Syam?" Abu Musa: "Dia tidak dapat". Khalifah Umar: "Apakah dia sedang kotor?" Abu Musa: "Tidak, Ia seorang Nasrani." Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, "USIR DIA ("akhrijuhu" -> dari Medina)" Selanjutnya Umar membacakan ayat ini [Ringkasan Tafsir Ibn kathir online]

    Hadis ini menunjukan bagaimana Umar mengimpretasikan ayat 51 tersebut kepada seorang Nasrani yang BUKAN SEORANG PEMIMPIN DAERAH ATAU AGAMA, namun HANYA seorang BAWAHAN DI PEMERINTAHAN, Umar TIDAK MENYURUH Abu Musa untuk memecat sang Nasrani namun hanya menyuruh Abu Musa untuk mengusir sang Nasrani dari Madina (karena Umar pernah bersumpah untuk mengusir seluruh kafir dari jazirah arab)

    Kemudian, Ibn Kathir menyatakan terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai asal-usul turunya ayat:

    As-Suddi:
    Ayat ini turun berkenaan dengan dua orang lelaki (Muslim) di sesudah Perang Uhud. Salah seorang Muslim: "Saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal." Sedangkan yang lainnya : "Saya akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nasrani di negeri Syam, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk Nasrani bersamanya." Maka Allah Swt menurunkan ayat ini. [Tafsir Ibn Kathir]

    Ikrimah:
    Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Lubabah bin Abdul Munzir ketika Rasulullah Saw mengutusnya kepada Bani Quraizah dan mereka bertanya kepadanya, "Apakah yang akan dilakukan olehnya terhadap kami?" Maka Abu Lubabah memberi isyarat tangan ke arah tenggorokan, yang maksudnya bahwa Nabi Saw. akan menyembelih mereka. Demikian yang diriwayatkan Ibnu Jarir. [Tafsir Ibn Kathir]

    Menurut pendapat lainnya, ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul.

    Ibnu Jarir:
    Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib - bin Idris - ayahnya - Atiyyah bin Sa'd, bahwa Ubadah bin Samit bin Haris bin Khazraj datang kepada Rasulullah Saw: ‘Saya memiliki awliya (penolong/pendukung/sekutu/pelindung) dari kaum Yahudi, jumlah mereka banyak dan pengaruhnya besar. Tapi saya melepas dari dari mereka dan mengikuti Allah SWT dan RasulNya. Tiada pelindung bagi saya, kecuali Allah dan Rasul-Nya’. Abdullah bin Ubay: ‘Saya seorang yang takut akan bencana, karenanya aku tidak mau melepas mereka yang telah menjadi penyelamatku. Rasulullah Saw: "Hai Abul Hubab (Abdullah bin Ubay), apa yang menjadi kehendakmu yaitu tidak mau melepaskan kesetiaan pertemanan dengan orang-orang Yahudi, tidaklah seperti Ubadah bin Samit. Maka hal itu hanyalah untukmu, bukan untuk Ubadah." Abdullah bin Ubay: "Saya terima." Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini. [Tafsir Ibn Kathir]

    Ibnu Ishaq - Ashim bin Umar bin Qatadah berkata kepadaku, "Kemudian Rasulullah SAW mengepung orang-orang Yahudi Bani Qainuqa' hingga mereka menerima keputusan beliau. Abdullah bin Ubay bin Salul--ketika Allah memberinya kedudukan di atas orang-orang Yahudi--menghadap Rasulullah SAW dan berkata, 'Hai Muhammad, berbuat baiklah kepada para pengikutku --mereka adalah sekutu Al-Khazraj--. 'Rasulullah SAW diam tidak memberi jawaban hingga Abdullah bin Ubai bin Salul berkata untuk kedua kalinya, 'Hai Muhammad, berbuat baiklah kepada para pengikutku.' Rasulullah SAW memalingkan muka dari Abdullah bin Ubai bin Salul, kemudian Abdullah bin Ubai bin Salul memasukkan tangannya ke saku baju besi Rasulullah SAW"

    Ibnu Ishaq: "Kemudian Rasulullah SAW berkata kepada Abdullah bin Ubai bin Salul, 'Kirim mereka kepadaku!' Rasulullah SAW marah hingga wajah beliau menghitam karena ucapan dan perbuatan Abdullah bin Ubai bin Salul. Rasulullah SAW bersabda lagi, 'Celakalah engkau, kirim mereka kepadaku! Abdullah bin Ubai bin Salul berkata, 'Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengirimkan mereka kepadamu hingga engkau berbuat baik kepada para pengikutku, yaitu 400 tentara tanpa baju besi dan 300 tentara berbaju besi yang telah melindungiku dari orang-orang berkulit merah dan orang-orang negro, namun engkau bunuh mereka di satu pagi. Demi Allah, sungguh aku orang yang paling takut malapetaka.' Rasulullah SAW berkata, 'Mereka menjadi milikmu'." [Ishaq/Hisyam, Jilid ke-2, bab 133 hal.6-10. Juga dalam Tafsir Ibn Kathir]

    Muhammad bin Ishak - Abu Ishaq ibnu Yasar - Ubadah bin al-Walid bin Ubadah bin Shamit: ”Tatkala Bani Qainuqa” memerangi Rasulullah saw, Abdullah bin Ubay bin Salul bergantung pada mereka dan berdiri di belakang mereka. Ubadah bin Shamit pergi menuju Rasulullah saw. Ubadah adalah salah seorang dari Bani Auf bin Khazraj. Banyak Bani Auf yang menjadi mitra Ubadah, seperti Bani Qainuqa’ yang menjadi mitra Abdullah bin Ubay. Maka Ubadah menyuruh Bani Auf agar menghadap Rasulullah saw, membebaskan diri dari kemitraan, lalu menuju kepada Allah dan Rasul-Nya. Ubadah berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku membebaskan diri dari sumpah mereka dengan berlindung kepada Allah, kepada Rasul-Nya, serta berwali kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin. Aku pun melepaskan diri dari kemitraan dengan kaum kafir dan perwalian kepada mereka.” Jadi sekaitan dengan Ubadah binn Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Sahul-lah diturunkannya ayat dalam surat Al Maa'idah (5.51-56) [Ringkasan Tafsir Ibn Kathir, vol.2, Gema Insani, 1999, hal.109]

    Ibnu Jarir:
    Telah menceritakan kepada kami Hannad - Yunus bin Bukair Usman bin Abdur Rahman - Az-Zuhri bahwa ketika kaum musyrik mengalami kekalahan dalam Perang Badar, kaum muslim berkata kepada teman-teman mereka yang dari kalangan orang-orang Yahudi, "Masuk Islamlah kalian sebelum Allah menimpakan kepada kalian suatu bencana seperti yang terjadi dalam Perang Badar." Malik bin Saif: "Kalian telah teperdaya dengan kemenangan kalian atas segolongan orang-orang Quraisy yang tidak mempunyai pengalaman dalam peperangan. Jika kami bertekad menghimpun kekuatan untuk menyerang kalian, maka kalian tidak akan berdaya untuk memerangi kami." Ubadah bin Samit: "Wahai Rasulullah, teman-temanku dari kalangan Yahudi berjiwa keras, banyak memiliki senjata, dan kekuatan mereka cukup tangguh. Tapi saya melepas dari dari mereka dan mengikuti Allah SWT dan RasulNya. Tiada pelindung bagi saya, kecuali Allah dan Rasul-Nya" Abdullah bin Ubay: "Tetapi aku tidak mau melepas mereka, kaum yahudi yang telah menjadi penyelamatku" Rasulullah Saw: "Hai Abul Hubab, Bagaimana jika, apa yang kamu sayangkan, yaitu bersetia dengan orang-orang Yahudi, hal itu hanya untukmu, bukan untuknya?" Abdullah bin Ubay: "Kalau begitu, aku bersedia menerima­nya." Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini. [Tafsir Ibn Kathir]

    Imam Ahmad - Qutaibah bin Sa'id - Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah - Muhammad bin Ishaq - Az-Zuhri - Urwah - Usamah bin Zaid bahwa ia pernah bersama dengan Rasulullah Saw. menjenguk Abdullah bin Ubay yang sedang sakit. Nabi Saw: Aku pernah melarangmu jangan berteman dengan kaum Yahudi. Abdullah bin Ubay: "As'ad ibnu Zararah pernah membenci mereka, dan ternyata dia mati.". Hal yang sama telah diriwayatkan Abu Daud melalui hadis Muhammad bin Ishaq

    [Sumber: Tafsir Ibn Kathir. Tafsir Al-Baghawi; Asbab Al-Nuzul Al-Wahidi; Tafsir Ath Tabari, dll]

    Apapun asbabunuzulnya untuk ayat ini, maka arti awliya selalu merujuk pada persekutuan/aliansi atau berserikat dalam pertempuran, mengambil perlindungan dengan suku/kaum non muslim dalam pertempuran, atau pertolongan dalam pertempuran DAN BUKAN dalam arti pimpinan/pemimpin (pemimpin daerah maupun agama). Ini jelas merujuk pada maksud bahwa KESETIAAN, PERLINDUNGAN, PERTOLONGAN HANYA UNTUK ALLAH dan RASULNYA bukan untuk yang lain

    Perlu diketahui,
    BANI QAYNUQA (juga Bani QURAIZAH) dalam asbabunuzul di atas adalah PIHAK YANG DISERANG HANYA KARENA MEREKA TIDAK MAU IKUT DALAM PERJANJIAN MADINA

    Muir:

    "Bani Qainuqa dikepung ketat oleh Muhammad selama 15 hari, ketika, putus asa menanti bantuan sekutu mereka, Khazraj, mereka menyerah menerima keputusan[10]. Satu persatu mereka dikeluarkan dari benteng dengan tangan terikat di belakang punggung mereka, di persiapkan untuk eksekusi[11]. Tapi Abdallah ibn Obey, dari bani Khazraj, tak lagi bisa bertahan melihat sekutu setia mereka akan di bantai Muhammad dengan darah dingin. Mendekati Muhammad, ia memohon belas kasihan untuk mereka, tetapi Muhammad memalingkan wajahnya. Abdallah bertahan..menyandera Muhammad, karena ia bersenjata.. "Lepaskan aku!" teriak Muhammad, tetapi Abdallah tak mengendurkan genggamannya. Tanda-tanda kemarahan terpasang di wajah Nabi, dan sekali lagi ia berseru keras, "Orang celaka, lepaskan aku!"

    "Tidak!" kata Abdullah, Aku tak akan melepaskanmu, sampai kasih sayang kau berikan pada teman-temanku, 300 tentara bersenjata berbaju besi, dan 400 tanpa baju besi, - mereka melindungiku dari setiap musuh di medan perang Bu'ath. Engkau memembunuh mereka dalam satu hari, O Muhammad?". Aku sesungguhnya orang yang takut dengan malapetaka. Karena Abdallah masih terlalu kuat bagi Muhammad untuk dapat di abaikan permohonannya hingga dengan segera Ia katakan "lepaskan mereka". dengn muka masam ia berkata, "Allah mengutuk mereka, dan Allah mengutuk mu pula" Jadi Mahomet membebaskan mereka dari kematian, dan memerintahkan bahwa mereka usir [Muir, Ch 13, Hal 134-137].

    Catatan kaki Muir:
    [10] Kondisi menyerah adalah harta mereka di serahkan, wanita dan anak-anak di ampuni
    [11] menunggu hukuman mati itu ada di nyatakan Tabari (p. 825) dari riwayat of Wackidi dan Muhammad ibn Salih, melalui Omar ibn Cutada.."

    Detail mengenai PIAGAM MADINA dan PERISTIWA PENYERANGAN KAUM LAINNYA KARENA TIDAK MAU MASUK PERJANJIAN MADINA, lihat: "Muhammad di Medina"
Klaim dengan membawa 2 ayat tersebut tidak nyambung, bukan? Jadi sekali lagi, perintahnya adalah TETAP SAJA: Melawan mereka sampai tidak ada lagi FITNA/SYIRIK, kecuali mereka tunduk dan patuh kepada Islam.

Apa sih Hudaibiyah itu, yang melatarbelakangi turunnya beberapa surat di atas ini?

Pada bulan DulQaidah 6 H, Muhammad besama 1400 kaum muslim (Bukhari no.3312, 4463, Muslim no.3449) dengan dalih hendak umrah dan membawa hewan kurban, mereka berangkat dari Medinah menuju Mekkah dan siap berperang (Bukhari no.2945, 3868, 4466). Karena datang dengan membawa persenjataan. Mereka terhenti di sebuah sumur di daerah Hudaibiyah (sekitar 22 km di Barat Daya luar kota Mekkah). Di tempat itu, itu kaum muslim berbaiat (di bawah sebuah pohon) untuk menyongsong kematian (Bukhari no.2740, 6666, Muslim 3462, Tirmidhi no.1518) dan ditempat itu juga dilakukan perjanjian dengan kaum Quraish.
    Bapak dari Abdullah bin Abu Qatadah spesifik menyatakan peristiwa terhenti di Hudabiyah dari Medinah menuju Mekkah adalah "غَزْوَةَ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗa Al-Hudaibiyah = perang Hudaibiyah, di hadis Muslim no.2066, Nasai no.2776). Abdullah bin Mas'ud juga menyatakannya sebagai "غَزْوَةِ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗi ạl̊ḥudaẙbīaẗi = Perang Hudaibiyyah, di Ahmad no.3526)
Sebagai orang yang di klaim sebagai Nabi dan juga asli Arab, seharusnya beliau tahu syarat UMROH/HAJI karena itu kebiasaan turun temurun sebelumnya.
    (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (sehubungan dengan seksual), berbuat fasik (dosa) dan BERBANTAH BANTAH di dalam masa mengerjakan haji (AQ 2.197)
Kaum muslim datang TIDAK MEMAKAI PAKAIAN IHRAM MALAH MEMAKAI BAJU BESI (Al Mughira bin Syu'bah di Bukhari no.2529. Umar di Muslim no.3866 minta dibawakan kuda untuk berperang), TAMENG dan PERISAI (misal Muhammad memberikannya ke Salamah di Muslim no.3372) dan juga membawa:
  1. Panah-panah (Bukhari no.2529),
  2. Pedang terhunus tidak dalam sarung (Bukhari no.2529)
  3. Tameng dan Perisai (Muslim no. 3372)
  4. Senjata-senjata (Bukhari no.3868)
  5. Beberapa datang tidak untuk umroh malah berburu dan membunuh keledai buruannya (misal Bapaknya Abu Qatadah di Bukhari no.1693, Muslim no.2066).
maka jelas sekali bahwa sedari awal, mereka tidaklah bertujuan hendak umroh namun hendak berperang, bukan?

Di Hudabiyah ini, Umar bin Khattab bahkan mendekatkan pedangnya agar dapat digunakan Abu Jandal untuk membunuh ayahnya sendiri:
    Az-Zuhri berkata, “Umar bin Khaththab berdiri ke tempat Abu Jandal kemudian berjalan di sampingnya dan berkata, ‘Bersabarlah engkau, hai Abu Jandal, sesungguhnya mereka orang-orang musyrikin dan darah mereka adalah darah anjing.’ Umar bin Khaththab berkata, ‘ Umar bin Khaththab mendekatkan PEGANGAN PEDANG kepada Abu Jandal. Umar bin Khaththab berkata, ‘Aku berharap Abu Jandal mengambil pedang terebut kemudian membunuh ayahnya dan permasalahanpun selesai.” ["Sirat Nabawiyah", Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, bab 169, hal 284]

    Note:
    Dalam Islam, membunuh orang tua sendiri yang melawan Allah dan Rasulnya adalah BAIK dan BENAR:

    Quran:
    DAN JIKA KEDUANYA MEMAKSAMU UNTUK MEMPERSEKUTUKAN AKU DENGAN SESUATU YANG TIDAK ADA PENGETAHUANMU TENTANG ITU, MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI KEDUANYA, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [AQ 31.15, turun di urutan ke-57]

    Dan Kami wajibkan manusia kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan JIKA KEDUANYA MEMAKSAMU UNTUK MEMPERSEKUTUKAN AKU DENGAN SESUATU YANG TIDAK ADA PENGETAHUANNYA TENTANG ITU, MAKA JANGAN KAMU MENGIKUTI KEDUANYA. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [AQ 29.8, turun di urutan ke-85]

    Surat no.8 turun diurutan ke-88:
    ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan orang-orang yang telah beriman." KELAK AKAN AKU JATUHKAN RASA KETAKUTAN KE DALAM HATI ORANG2 KAFIR, MAKA PENGGALLAH KEPALA MEREKA DAN PANCUNGLAH TIAP-TIAP UJUNG JARI MEREKA. yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya. [AQ 8.12-13]

    Surat no.59 turun di urutan ke-101:
    Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, SESUNGGUHNYA ALLAH SANGAT KERAS HUKUMAN-NYA. [AQ 59.4]. Sesungguhnya KAMU DALAM HATI MEREKA LEBIH DI TAKUTI DARIPADA ALLAH. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti. [AQ 59.13]

    Surat no.58 turun di urutan ke-105:
    Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. DAN BAGI ORANG-ORANG KAFIR ADA SIKSA YANG MENGHINAKAN [AQ 58.5] ... Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina [AQ 58.20] Allah telah menetapkan: "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang."..[AQ 58.21] Kamu TAK AKAN mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, SEKALIPUN ORANG-ORANG ITU BAPAK-BAPAK, ATAU ANAK-ANAK ATAU SAUDARA-SAUDARA ATAUPUN KELUARGA MEREKA..[AQ 58.22].

    Tafsir Ibn Kathir tentang AQ 58.22,
    ...Sa'id ibnu Abdul Aziz dan lain-lainnya telah mengatakan bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya: Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. (Al-Mujadilah: 22), hingga akhir ayat. diturunkan berkenaan dengan Abu Ubaidah alias Amir ibnu Abdullah ibnul Jarrah ketika membunuh ayahnya dalam Perang Badar...Menurut pendapat yang lain, firman-Nya: ..(Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya (yang musyrik) dalam Perang Badar. atau (sekalipun mereka adalah) anak-anak (nya)..diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar As-Siddiq, yang pada hari itu (Perang Badar) hampir saja membunuh anaknya (yang saat itu masih musyrik), yaitu Abdur Rahman. atau (sekalipun mereka adalah) saudara-saudara (nya)... berkenaan dengan Mus'ab ibnu Umair. Dia telah membunuh saudara kandungnya yang bernama Ubaid ibnu Umair dalam perang tersebut. atau (sekalipun mereka adalah) keluarga (nya). (Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan Umar yang dalam Perang Badar itu telah membunuh salah seorang kerabatnya yang musyrik, juga berkenaan dengan Hamzah, Ali, dan Ubaidah ibnul Haris; masing-masing dari mereka telah membunuh Atabah, Syaibah, dan Al-Walid ibnu Atabah dalam perang tersebut..

    Tafsir Jalalain tentang AQ 58.22,
    Disamping hadis tentang Abu Ubaidah bin Jarrah seperti di atas [dari Ibn Abu Hatim, Imam ath-Thabrani dan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak], Suyuti juga menambahkan dengan hadis Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Juraij: “suatu ketika Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) mencaci maki Nabi saw.. Abu Bakar langsung memukul kepalanya hingga terjatuh. Ketika peristiwa itu didengar oleh Nabi saw. beliau lalu berkata, ‘Benarkah engkau berbuat seperti itu, wahai Abu Bakar?’ Abu Bakar lalu menjawab, ‘Demi Allah, sekiranya pada saat itu ada pedang di dekat saya, niscaya akna saya tebas lehernya.’ Tidak lama kemudian turunlah ayat ini.” [Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, Abdul Hayyie, hal. 551–558]

    Hadis tentang Abu Ubaidah bin Jarrah membunuh ayahnya diperang badar, rantai perawinya terputus di Ibnu Syaudzab: Riwayat Sulaimān bin Aḥmad - Abū Yazīd al-Qarāthīsī - Asad bin Mūsā - Dhamrah - Ibnu Syaudzab: "Ayahnya Abū ‘Ubaidah bin Jarrah menjadikan berhadapan dengan anaknya yaitu Abū ‘Ubaidah pada waktu perang Badar, lalu Abū ‘Ubaidah menghindar darinya. Ketika sudah sering berhadapan, maka akhirnya Abū ‘Ubaidah mengincarnya lalu membunuhnya. Dari sini Allah menurunkan ayat berikut ini ketika dia membunuh ayahnya:(AQ 58.22)" [Hadis Abu Naim no.315]. IBN SYAUDZAB (lahir 86-156H), Tabi'ut Tabi'in kalangan tua, Kuniyah: Abu 'Abdur Rahman. Walaupun Ibn Syaudzab Tsiqah, namun terhenti didirinya. Menurut Ibn hajar dalam Fath Bari: Al-Waqidi menyatakan ayah Abu Ubaidah telah wafat sebelum diutusnya Nabi saw.

    Riwayat Ibnu Ishaq - Al-Abbas bin Abdullah bin Ma'bad - dari salah seorang dari keluarganya dari Ibnu Abbas - Rasulullah SAW: "Sungguh aku tahu, bahwa banyak sekali dari Bani Hasyim dan selain Bani Hasyim dipaksa keluar untuk perang. Mereka tidak mempunyai keperluan berperang dengan kita. Oleh karena itu, barangsiapa bertemu dengan salah seorang dari Bani Hasyim, maka jangan bunuh dia. Barangsiapa bertemu dengan Abu Al-Bakhtari bin Hisyam bin Al-Harits bin Asad, maka jangan bunuh dia. Barangsiapa bertemu dengan Al-Abbas bin Abdul Muththalib paman Rasulullah SAW, maka jangan bunuh dia, karena ia dipaksa keluar untuk berperang." Abu Hudzaifah (salah seorang Muhajirin yang hijrah ke Medina) berkata, "KITA BUNUH AYAH-AYAH KITA, ANAK-ANAK KITA, SAUDARA-SAUDARA KITA, DAN KELUARGA KITA, kemudian kita biarkan Al-Abbas begitu saja? Demi Allah, jika aku bertemu dengannya, aku pasti membunuhnya." Hal ini didengar Rasulullah SAW, kemudian ia bersabda kepada Umar bin Khaththab, "Hai Abu Hafsah!" Umar bin Khaththab berkata, "Demi Allah, saat itulah untuk pertama kalinya Rasulullah SAW memanggilku dengan nama Abu Hafsah." Sabda Rasulullah SAW lebih lanjut, "Bolehkah paman Rasulullah SAW dipukul dengan pedang?" Umar bin Khaththab menjawab, "Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya (Abu Hudzaifah)! Demi Allah, dia telah munafik." Abu Hudzaifah berkata, "Sejak saat itu, aku tidak merasa aman dengan ucapanku tersebut. Aku selalu dihantui ketakutan karenanya..[Sirat Nabawiyah, Ibn Ishaq/Ibn Hisyham, Jilid 2, Bab.117, hal.605]

    Mereka (para perawi) berkata: Rasulullah mengirim pasukan di bawah perintah al-Dahhak Ibn Sufyan Ibnu 'Auf Ibn Abu Bakr al-Kilabi, melawan al-Qurara. Al-Asyad Ibnu Salamah Ibn Qart bersamanya. Mereka saling berhadapan di al-Zujj dari Lawah dan meminta mereka masuk Islam, Karena mereka menolak, diserang hingga melarikan diri. Al-Asyad berhadapan dengan ayahnya, Salamah, di atas kudanya, di kolam al-Zujj. Dia meminta Ayahnya masuk islam dan menjanjikan pengampunan. Ayahnya menegurnya karena memeluk Islam, Ia marah dan membacok kuda ayahnya, Kuda salamah rebah dan Ia bertahan dengan tombaknya di air. Al-Asyad terus menahannya hingga satu diantara para muslim datang kesana dan membunuhnya. Di katakan anaknya tidak membunuhnya. [Ibnu Sa'ad, "Al-Tabaqat Al-Kabir", terjemahan Inggris oleh S. Moinul Haq, MA, Ph.D, dipandu: HK Ghazanfar MA [Kitab Bhavan Eksport & Import, 1784 Kalan Mahal, Daryaganj, New Delhi - 110 002 India ], Vol. II, hal. 201]

    Riwayat Ibnu Humaid-Salamah - Muhammad b. Ishaq-'Asim b. 'Umar b. Qatadah: 'Abdallah b. 'Abdallah b. Ubayy b. Salul datang ke Rasulullah dan berkata: "Rasulullah, saya diberitahu bahwa Anda ingin membunuh 'Abdallah b Ubayy (ayahnya) karena apa yang telah dilaporkan padamu tentang dirinya. Jika Anda akan melakukannya, perintahkanlah aku dan aku akan membawa kepala ayahku padamu. Demi Allah, Kaum al-Khazraj tahu bahwa tak ada pria yang lebih berbakti pada ayahnya selain dari aku sendiri. Aku takut engkau akan perintahkan lain orang untuk melakukannya dan Ia bisa jadi membunuhnya, jiwaku tak mengijinkan Aku melihat pembantai ayahku berjalan diantara orang-orang, Aku pasti membunuhnya, membunuh seorang Muslim untuk membalas kafir, akan masuk Api [neraka]. Rasul Allah berkata,"Tidak, kita akan bersabar, dan bergaul dengan ramah selama ia tinggal bersama kita".. (The History of al-Tabari: The Victory of Islam, translated by Michael Fishbein [State University of New York Press (SUNY), Albany 1997], Vol. VIII (8), p. 55)

    Shaikh Burhanuddin Ali dari Marghinan (w. 1196), Ahli hukum mazhab Hanafi:
    Jika dalam pertempuran, sang ayah adalah kafir dan jika tetap mengejar sang ayah, ia tidak harus membunuhnya sendiri, tapi menahannya sejenak hingga yang lain datang untuk membunuhnya..Namun, jika upaya ayah membunuh sang anak, sedemikian rupa hingga sang anak tidak mampu lagi mengusirnya kecuali dengan membunuhnya, dalam hal ini, sang anak TIDAK PERLU RAGU MEMBUNUHNYA, maka halal bagi sang anak membunuh ayahnya...,di mana ayah adalah kafir dan berupaya membunuh anaknya, SAH bagi sang anak membunuh ayahnya dalam upaya pembelaan diri [Cuplikan dari Hidayah, Translasi English dalam Thomas P. Hughes, A Dictionary of Islam (London: W. H. Allen, 1895), pp. 243-248]
Kaum Quraish Mekkah tentunya tahu persis maksud kedatangan Muhammad dengan 1400 orang yang berdalih untuk umrah namun datang dengan persenjataan. Tentu saja gerombolan dengan itikad TIDAK SUCI ini tidak akan dibolehkan masuk kota sehingga pergerakan mereka tertahan di sebuah sumur di HUDAIBIYYAH. Hal ini wajar saja mengingat kaum Quraish telah kenyang mengalami hinaan ucapan (pada nenek moyang, adat istiadat dan tuhan-tuhan mereka) dari mulai sebelum HIJRAH, juga siksaan lain (perampokan karavan dagang mereka dan pembunuhan di bulan haram oleh kaum Muslim) yang tidak putus-putusnya dilakukan sejak Hijrah.

Walaupun tahu maksud sebenarnya kedatangan Muhammad dan juga walaupun kaum Quraish unggul jumlah, tapi karena saat itu bulan HARAM, untuk inisiatif berdamai datangnya pun BUKAN dari pihak Muslim namun justru dari pihak Quraish.
    "..orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr saudara Bani Amr bin Luai kepada Rasulullah SAW. Mereka berkata kepada Suhail bin Amr, ‘Pergilah kepada Muhammad, berdamailah dengannya, dan isi perdamaian ialah bahwa ia harus pergi dari tempat kita tahun ini. Demi Allah, orang-orang Arab tidak boleh memperbincangkan kita bahwa ia datang kepada kami dengan kekerasan [Ibn Ishaq, bab 169,hal 282]
Dengan menggunakan alasan yang sama, yaitu umrah, setelah kaum muslim ditolak masuk Mekkah, kemudian diikat perjanjian yang diantaranya: tahun depan kaum Muslim dapat melakukan umrah selama 3 hari dan tidak memasukinya kecuali pedang-pedang disarungkan (Buhari no.2500). Pada tahun berikutnya, di bulan Dulqaidah, Kaum Muslimin melakukan umrah dan tinggal selama 3 malam di Mekkah.
    Note:
    AQ 2.197 diatas, mengisyaratkan rafat/tindakan dan ucapan yang BERHUBUNGAN dengan urusan SEKSUAL tidak boleh dilakukan saat umroh/Haji, namun dikalangan islam ada pula aturan ini:

    ولو وطئ بهيمة لا يفسد حجه
    "Jika Ia melakukan hubungan seksual dengan seekor binatang, itu tidak membuat hajinya batal" [Abu Bakar al-Kashani (d. 587 H), Badaye al-Sanae, Vol. 2, p. 216]

    Jadi tampaknya, segala hal seksual yang dimaksud diharamkan saat umroh/haji ini tampaknya jika dilakukan dengan jenis manusia saja bukan dengan binatang

    Tentu saja bukan hal yang itu yang kita hendak ketahui lebih lanjut, melainkan peristiwa umroh yang dilakukan Nabi di 1 tahun (7 AH) setelah Hudabiyyah. Ini dikenal sebagai ibadah haji pengganti/Umrat Al Qada.

    Di saat umroh pengganti tersebut, Muhammad menerima lamaran dan menikah dengan Maymunah binti Harits

    Saat Muhammad SAW melakukan ibadah haji pengganti (Umrat Al Qada] di tahun 7 H (629 M), Abbas bin Abdul Muthalib usul agar Muhammad (60 tahun) menikahi Maimunah yang akan menguatkan ikatan persaudaraan. Muhammad SAW setuju dan pernikahan dilakukan di Saraf sektiar 10 km dari Mekkah. Usia Maimunah saat itu sekitar 30 tahun [Abbas Jamal, Halaman 84 - 86.. Usia itu juga disebutkan di Sunan Nasa’i vol.1 #43 p.120] Sumber lain yang menyatakan usia Maymunah saat itu adalah 26 tahun ["The Wives of the Messenger of Allah (P.B. U.H.), Translated by AH Carreraga, Published by Dar Al-Ghadd Al-Cadeed, hal.166]

    Ibn Hisham: Ia menyerahkan dirinya pada Nabi, menerima lamaran Muhammad saat di atas unta. Maymunah berkata, "Unta dan apa yang ada di atasnya adalah kepunyaan Nabi" Kemudian turun ayat, "dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya" [AQ 33.50] [Catatan kaki no.900 di Tabari, vol.9, hal.135. Juga di catatan kaki dikatakan wanita lain yang menyerahkan dirinya kepada nabi adalah Zainab Bint Jahsh atau Umm Sharik Ghaziyyah binti Jabir. Beberapa lagi mengatakan perempuan dari Bani Samah bin Lu'ayy namun Nabi menunda hal ini]

    Riwayat Ibn 'Umar [al-Waqidi] — Musa b. Muhammad b. 'Abd al-Rahman — Ayahnya: 'Amrah [bt. 'Abd al-Rahman] dan menurut riwayat Ibn 'Umar [al-Waqidi] — ['Abd al-Malik b. 'Abd al-'Aziz] Ibn Jurayj — Abu al-Zubayr — 'Ikrimah: Maymunah bt. al- Harith memberikan dirinya kepada Nabi [Tabari vol.39, hal.186]

    Jabir bin Zaid (Abu Sya'tsa', w.93 H) berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai pernikahan Nabi SAW dengan Maimunah karena beliau menikahinya di jalan kota Makkah. Sebagian berpendapat; 'Nabi menikahinya dalam keadaan sudah halal, namun kelihatannya beliau menikah dalam keadaan sedang ihram/Haram. [Tirmidhi no.773].

    Karenanya terdapat sekurang 30an hadis dari berbagai pengumpul hadis yang mewartakan mengenai hal ini saja.

    1. Yang meriwayatkan dari Ibn Abbas (w.68 H, ponakan Maimunah), bahwa Nabi menikahi Maimunnah dalam keadaan Ihram adalah 6 orang: Atha bin Abu rabah (w.114 H), Ikrimah (104 H, Maula Ibn Abbas), Jabir bin Zaid (w.93 H), Thawus bin Kaisan (w.106 H), Mujahid bin Jabar (w.102 H) dan Sa'id bin Jubair bin Hisyam (94 H)

    2. Yang meriwayatkan dari Yazid bin Aslam (l.30H, w.103H, juga ponakan Maimunah) dan mengaku meriwayatkan ini dari Maimunah bahwa Nabi menikahi dalam keadaan tidak ihram, TERNYATA HANYA berdasarkan kabar 1 orang saja yaitu Abu Fazarah (Rashid bin Kaysan). Sementara itu Abu Fazarah saja pernah menyampaikan hadis dari Abu Zaid maula 'Amru bin Huraits yang dikatakan Majhul oleh Ahmad Hanbal, Bukhari, Zuhrah.

    3. Yang meriwayatkan dari Abu Rafi bahwa Nabi menikahi dalam keadaan tidak Ihram, juga TERNYATA HANYA berasal dari kabar 1 orang saja yang sanadnya ini disambungkan oleh Mathar bin Thaman yang menurut ulama As Saji, Mathar shaduuq tapi punya keragu-raguan.

    4. Muslim no. 2527 meriwayatkan dari Sufyan Ibn Uyainah bahwa Ia mendengar dari Amru bin Dinar dari Abu As Sya'tsa` dari Ibnu Abbas: Nabi SAW menikahi Maimunah sedang berihram dan Sufyan mengklaim menceritakan ini pada Az Zuhri dan Zuhri menyatakan bahwa Yazid menyatakan bahwa beliau menikahinya ketika sedang halal. Ulama Abu Hatim Ar-razi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani tampaknya meragukan Sufyan, karena mereka berkata bahwa Sufyan terkenal taldis hadis jika meriwayatkan dari Az-Zuhri. Disamping itu, Tirmidhi mengatakan Banyak yang meriwayatkan hadits Yazid Al Asham SECARA MURSAL (terputus sanadnya): bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah ketika sedang halal

    5. Abu dawud meriwayatkan dari Musaddad bahwa Nabi SAW menikahi Maymunah dalam keadaan Ihram dan menyampaikan hadis dari riwayat Ibnu Basysyar - Abdurrahman bin Mahdi - Sufyan - Ismail bin Umayyah - seorang laki-laki - Sa'id bin Al Musayyab berkata bahwa Ibnu Abbas telah salah mengenai pernikahan Maimunah dan beliau dalam keadaan berihram. [Abu Dawud no.1571]. Seseorang yang tidak dikenal masuk sebagai perawi jelas bukan hadis yang baik.

    6. Walaupun saat kejadian, Ibn Abbas tidak di Mekkah, namun yang mengawinkan Muhammad pada Maymunah adalah BAPAKNYA IBN ABBAS, sebagaimana disampaikan Ibn Humayd – Salamah – Muhammad b. Ishaq – Aban b.Salih dan ‘Abdallah b. Abi Najih – ‘Ata’ b. Abi Rabah dan Mujahid – Ibn ‘Abbas: NABI SAW mengawini Maymunah binti al Harith pada perjalanan ini ketika ia sedang Ihram. AL ABBAS BIN ABDUL MUTTALIB yang MENGAWININYA dengan NABI. [Tabari]

      IBN ISHAQ: "Nabi SAW tinggal di mekkah 3 malam. di hari ke-3...mereka bertanya padanya, "Waktu perjanjian telah habis, pergi dari kami!" Nabi saw berkata pada mereka, "bagaimana ini akan menyakiti kalian jika kalian membiarkan aku dan AKU MERAYAKAN PERAYAAN PERKAWINAN diantara kalian? Kami sedang mempersiapkan makanan untuk kalian dan mengharapkan kehadiran kalian" Mereka berkata, Kami tidak butuh makananmu, pergi dari kami!" Nabi SAW pergi meninggalkan ABU RAFI untuk bertanggung jawab terhadap MAYMUNAH [Tabari vol.8 hal.136.137]

    Kemudian,
    Tirmidhi no.770 s.d no.774, memberikan analisa haram vs halalnya Muhammad menikahi maimunah disaat itu:

    1. Banyak yang mengklaim mewartakan dari Yazid bahwa muhammad mengawini Maimunah secara halal, disamping periwayatannya GHARIB dan MURSAL (terputus sanadnya) [Tirmidhi no.774]
    2. Yang mengklaim mewartakannya dari Abu Rafi bahwa Muhammad mengawini Maimunah, periwayatannya tunggal saja, TIDAK DIKETAHUI LAIN ORANG YANG menyambungkan sanadnya KECUALI menurut versi Hammad bin Zaid - Mathar Al Warraq. Hadis dari Malik dan Sulaiman bin Bilal dari Rabiah periwayatanya Mursal [Tirmidhi no.770]. Ulama As Saji katakan Mathar adalah shaduuq tapi punya keragu-raguan.
    3. Yang mengklaim bahwa Muhammad mengawini Maymunah saat sedang Ihram (haram) TERNYATA berasal dari 2 sumber: yaitu dari AISYAH dan dari IBN ABBAS. Hadis tentang Muhammad menikahi saat sedang Ihram diamalkan sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah." [Tirmidhi no.771]

    Tampaknya berita Muhammad menikah dalam keadaan Ihram mempunyai PENDUKUNG yang lebih KUAT, lebih BANYAK secara jumlah dan JALUR perawi hingga ke bawah. [Sumber: Bukhari no.1706, 3926, 3148, 4722. Muslim no.2527, 2528, 2529. Tirmidhi no.770-774, Juga dari Nasai, Abu Dawud, dan 15an hadis dari Imam Ahmad]
Kemudian, disamping tentang umroh, juga terdapat beberapa hal lain dalam perjanjian yang terjadi di Hudaibiyah tersebut diantaranya:
    'Tulislah ini perdamaian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr. Keduanya berdamai untuk menghentikan perang selama sepuluh tahun, masing-masing pihak memberikan keamanan selama jangka waktu tersebut, masing-masing pihak menahan diri dari pihak lainnya, barangsiapa di antara orang-orang Quraisy datang kepada Muhammad tanpa izin pemiliknya maka ia dikembalikan kepadanya, barangsiapa di antara pengikut Muhammad pergi kepada orang-orang Quraisy maka ia tidak dikembalikan kepadanya, kita harus komitmen dengan isi perdamaian, pencurian rahasia dan pengkhianatan tidak diperbolehkan, barangsiapa ingin masuk ke dalam perjanjian Muhammad maka ia masuk ke dalamnya, dan barangsiapa ingin masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy maka ia masuk ke dalamnya.'

    Orang-orang Khuza'ah berdiri dan berkata, 'Kami masuk ke dalam perjanjian Muhammad.'

    Orang-orang Bani Bakr juga berdiri dan berkata, `Kami masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy.'

    Isi perdamaian lebih lanjut, 'Engkau (Muhammad) pulang dari tempat kami tahun ini dan tidak boleh masuk ke Makkah pada tahun ini. Tahun depan, kami keluar Makkah, kemudian engkau memasuki Makkah dengan sahabat-sahabatmu, engkau berada di sana selama tiga hari dengan membawa senjata layaknya musafir yaitu pedang di sarungnya dan tidak membawa senjata lainnya'." [ibn ishaq, bab 167, hal.283]

    Dalam Sahih al-Bukhari 3:49:62 dan Sahih Muslim 19:4404 tercatat Nabi sendiri menghapus kata "Muhammad sebagai utusan Allah" karena Suhail bin Amr sebagai wakil Quraish menolak ucapan itu.
Namun kemudian, terjadi pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak

Pelanggaran yang dilakukan Muslim:
    [..]Abu Bashir pulang bersama kedua utusan orang-orang Quraisy tersebut. Ketika Abu Bashir tiba di Dzul Al-Hulaifah, ia duduk di samping tembok dan duduk bersama kedua utusan tersebut. Abu Bashri berkata, ‘Hai saudara Bani Amir, apakah pedangmu tajam?’ Utusan orang-orang Quraisy tersebut menjawab, ‘Ya.’ Abu Bashir berkata, ‘Bolehkah aku melihatnya?’ Utusan orang-orang Quraisy tersebut berkata, ‘Silahkan lihat, kalau engkau mau.’ Abu Bashir mengambil pedang tersebut dari sarungnya, kemudian memukulkannya ke utusan orang Quraisy tersebut hingga tewas. [Ibn Ishaq, bab 170 hal 291]

    Ada sekitar tujuh puluh orang yang berkumpul dengan Abu Bashir. Mereka menekan orang-orang Quraisy dengan membunuh siapa saja di antara orang-orang Quraisy yang berhasil mereka tangkap dan merampas kekayaan rombongan dagang yang berjalan melewati mereka. [hal.292]

    Imarah bin Uqbah dan Al-Walid bin Uqbah, datang kepada beliau guna meminta beliau menyerahkan Ummu Kultum kepada keduanya sesuai perjanjian beliau dengan orang-orang Quraisy di Al-Hudaibiyah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menolak mengabulkan permintaan keduanya, karena Allah tidak menghendakinya.” [Ibn Ishaq, Bab 171, hal 194]
Dalam pelanggaran yang dilakukan kaum Muslim ini, banyak kaum quraish yang terbunuh, namun tetep saja kaum QURAISH berusaha untuk tidak membatalkan perjanjian.

Berbeda dengan pihak Muhammad dan kawanannya, setelah perjanjian tersebut, para pengikutnya kecewa [Bukhari 3:50:891] karena gagal menyerbu mekkah tentunya, untuk mengobati kekecewaan mereka, turunlah beberapa perintah allah dalam surat no.48, diantaranya AQ 48.16-17, AQ 48.27.
    AQ 48.16 itu adalah perintah untuk memerangi mereka yang berkekuatan besar. Ibn kathir merangkum maksud dari "mereka yg berkekuatan besar" dalam 4 (empat) pendapat, yaitu kaum Hawazan, penduduk Tsaqif, bani Hanifah dan Persia.

    Ibn Hatim meriwayatkan dari Az-Zuhri - Said bin Al Mushyabab - Abu Huraira - Muhammad SAW: "tidak akan datang kiamat hingga kalian memerangi suatu kaum yang bermata sipit, berhidung pesek, seolah2 wajahnya seperti prisai". Sufyan berkata yg dimaksud adalah turki, abu huraira berpendapat dari sabda muhammad saw, "kalian akan memerangi kaum yg sandalnya bulu" dan ditafsirkan bangsa kurdi. Kemudian allah yg menyatakan, "kalian akan memerangi mereka atau mereka akan menyerah" disyariatkan untuk melakukan jihad dan memerangi mereka.

    kemudian untuk "Maka jika kamu patuhi (ajakan itu)" di maksudkan agar mematuhi dan pergi jihad. Kemudian, ayat 17 adalah pengecualian jenis-jenis orang yang boleh tidak ikut berjihad dan dilanjutkan dengan memberikan perintah jihad, "Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling" yakni yang enggan berjihad, maka "niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih" yakni di dunia dengan kehinaan dan di akhirat dengan api neraka. [Tafsir Ibn kathir, Jilid 7, juz 26 hal 438-40].
Inilah mengapa AYAT INI dikatakan membatalkan AQ 2.256.
    Note:
    Terkadang beberapa muslim juga menggunakan dalih adanya toleransi dengan hadis ini:

    Riwayat Qais bin Hafsh - 'Abdul Wahid - Al Hasan bin 'Amru - Mujahid - 'Abdullah bin 'Amru - Nabi SAW: "Barang siapa yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak 40 tahun perjalanan" [Bukhari no.2930, 6403. Di Ahmad 6457, kata yang dipakai ahli dzimmah/orang kafir yang berada dalam perlindungan PEMERINTAHAN ISLAM, yaitu dari riwayat Isma'il bin Muhammad/Abu Ibrahim Al Mu`aqqob - Marwan - Al Hasan bin 'Amru Al Fuqaimi - Mujahid - Junadah bin Abu Umayyah - Abdullah bin 'Amru -Nabi SAW]

    Muhammad bin Basysyar - Ma'di bin Sulaiman/Al Bashri - Ibnu 'Ajlan - ayahnya - Abu Hurairah - Nabi SAW: "Ketahuilah, barangsiapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin DAN MEMILIKI JAMINAN DARI ALLAH DAN RASULNYA, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan 70 masa." Abu 'Isa: Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih.. [Tirmidhi no.1323. Ibn Majjah no.2677, kalimatnya "orang kafir mu'ahad yang berada dalam perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya".]

    Yahya bin Yahya - Malik - Abu Nazhr - Abu Murrah, mantan budak Ummu Hani` binti Abu Thalib - Ummu Hani` binti Abu Thalib: ..[muslim no.1179: "di tahun" namun Bukhari no.344 dan no.2935: "di hari"] penaklukan kota Mekkah.."Wahai Rasulullah, Saudaraku, yaitu Ali bin Abu Thalib [Muslim no.1179: "Ia hendak membunuh" NAMUN di bukhari no.2935 "Ia telah membunuh"] seseorang yang aku lindungi, yaitu fulan bin Hubairah. [NAMUN Bukhari no 344: "anak ibuku mengatakan dia telah membunuh seseorang dan aku telah memberi ganti rugi kepada seseorang yakni Abu Hubairah"] Rasulullah SAW: [Muslim no.1179 DAN Bukhari no. 2935: "Aku melindungi siapa saja yang engkau lindungi wahai ummu Hani`NAMUN Bukhari no. 344, "Kami telah setuju apa yang engkau berikan wahai Ummu Hani"] [Muslim no.1179. Bukhari no.2935. Bukhari no.344]

    Al Husain bin Huraits - Isma'il - Yunus - Al Hakam bin Al A'raj - Al Asy'ats bin Tsurmulah - Abu Bakarah - Rasulullah SAW: "Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid TIDAK PADA WAKTU HALALNYA maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga. [Nasai no 4667. Abu Dawud no.2379. Darimi no.2393, Ahmad no.19052. Dalam hadis Ahmad no.19483/19601/19610 kalimatnya "membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan" Ahmad no.19489/19502/19618, "tanpa sebab yang dihalalkan"]

    dan/atau dikaitkan dengan AQ 4.90, "kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai)atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka."

    Penggunaan dalih-dalih tersebut di atas,
    sangatlah absurd, mengingat hadis juga menyebutkan orangnya BOLEH dan JUGA TELAH DIBUNUH (ada DIYAT berlaku), dan juga, toleransi ini adalah toleransi berbatas pada mereka yang TELAH TERIKAT PERJANJIAN (dengan PEMERINTAH MUSLIM, dengan RASUL), karena kata kafir dzimmi adalah merujuk pada jenis KAFIR yang terikat perjanjian dengan MUSLIM, karena beberapa alasan diantaranya si kafir dapat dimanfaatkan keadaannya sehingga ada gunanya tetap dibiarkan hidup juga dengan harapan selama periode perjanjian ini, akan masuk Islam, makanya mereka dianggap dalam perlindungan atau hanya karena mereka masih terlalu kuat (itulah sebabnya muslim membuat perjanjian agar dapat mengulur waktu). Namun kondisi dan keadaan itupun TELAH BERLALU karena TELAH DIBATALKAN Allah dan NABI sendiri disaat beliau masih HIDUP! Jadi penggunaan alasan ini jelas mengada-ada.

    Tafsir Ibn Kathir AQ 4:88-91:
    Imam Ahmad mencatat, Zayd bin Thabit meriwayatkan bahwa Nabi sedang bersiap berperang menuju Uhud, beberapa orang yang menemani beliau berbalik kembali ke Medinah, Melihat ini para sahabat menjadi terbagi dua, satu menyatakan mereka harus dibunuh, sementara yang lainnya berkeberatan.

    Al Awfi mencatat bahwa Ibn Abbas meriwayatkan berkata bahwa Ayat ini [4:88] turun mengenai beberapa orang di mekkah yang sudah masuk Islam dan bepergian keluar mekkah utk suatu urusan, Ketika yang lain mengetahui, mereka pecah pada dua, yang satu ingin mengejar dan membunuhnya sementara yang lain tidak. Nabi berada diantara mereka dan tidak menghentikan argumen2 mereka sehingga turunlah ayat Allah, yaitu Allahlah yang membalikan mereka menuju kekafiran [Ibn Abi Hatim & Ibn Abbas meriwayatkan demikian] Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.

    Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling [Ibn Abbas meriwayatkan. As-Suddi berkata bagian ayat itu berarti "Jika mereka menyatakan kemurtatadannya secara terbuka"]

    Pengecualian jika mereka yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau juga mereka yang Dimmah (mereka yang di bawah perlindungan dengan membayar pajak tahunan [Jizyah]) perlakukan mereka seperti engkau telah berdamai [diriwayatkan As-Suddi, Ibn Zayd and Ibn Jarir].

    Sahih Bukhari merekam kisah Perjanjian Al-Hudaibiyyah, antara kaum Quraish dan Kaum Nabi Muhammad, Ibn Abbas meriwayatkan bahwa AYAT PENGECUALIAN TERSEBUT TELAH DI ABROGASI [diganti] dengan turunnya ayat, "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu], maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka [QS 9:5]"

    Dalam tafsir Ibn kathir utk AQ 9.5 (juz 10 hal.95-96) dikatakan,
    "ayat yang mulia ini adalah ayat as-syaif (pedang), di mana dalam hal ini adh-dhahhak bin Muzahim berkata, 'Ayat ini menghapus SEMUA PERJANJIAN antara Nabi SAW dengan salah seorang Musyrik, SEMUA PERJANJIAN, dan semua batas waktu yang disepakati'"

    Al 'Aufi berkata dari ibn Abbas berkaitan dengan ayat ini, 'TIDAK ADA perjanjian dan perlindungan yang masih berlaku bagi seorang musyrikpun SEMENJAK DITURUNKANNYA berita penghapusan hubungan, dan berlalunya bulan-bulan suci'. Batas waktu perjanjian yang dilakukan oleh orang musyrik sebelum diturunkannya berita pemutusan hubugan adalah empat bulan dari semenjak berita pemutusan hubungan di bacakan hingga 10 Rabiul Akhir. Setelah itu para muffasir berbeda pendapat mengenai ayat pedang ini, adh-Dahhak dan as-suddi, ayat ini dinasakh-an dengan firman Allah AQ 47.4, "kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan" sedangkan Qatadah berkata sebaliknya."

    Note:
    Dalam tafsir ibn kathir utk AQ 47.4-9, dikatakan:
    Ayat AQ 47.4 turun di saat perang Badar, di mana Allah mencela mereka yang memperbanyak tawanan dengan tujuan mendapatkan tebusan dan saat itu tidak banyak membunuh padahal yang seharusnya dilakukan adalah "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka"

    Oleh karenanya Allah berfirman, "Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil." (AQ 8.67-68)

    Ibn kathir menyampaikan beberapa kelompok pendapat para ulama, yaitu:

    Ayat yang memberikan pilihan membebaskan mereka atau menerima tebusan dibatalkan oleh AQ 9.5, sebagian lain mengatakan tidak di batalkan
    Ulama lain berpendapat boleh dibebaskan cuma-cuma atau diminta tebusan tidak boleh dibunuh, sementara ulama lainnya mengatakan boleh membunuhnya

    Untuk tafsir, "sampai perang berakhir", Mujahid berkata, "sampai Isa putra Maryam turun"

    ATAU

    Pendapat lannya mengutip Imam Ahmad bin Jubair direkam dari Nufayr yang dilaporkan dari Salamah bin Nufayl bahwa ia pergi ke Rasulullah dan berkata, "Aku telah melepaskan kudaku pergi, dan melemparkan senjataku, karena perang telah berakhir. Tidak ada lagi pertempuran. '' Kemudian Nabi berkata kepadanya, Sekarang saat pertempuran telah tiba. AKAN SELALU ADA SEKELOMPOK DARI UMATKU DOMINAN ATAS ORANG LAIN. ALLAH AKAN MENGUBAH BEBERAPA ORANG, SEHINGGA MEREKA AKAN MELAWAN mereka

    ATAU

    Qatadah mengatakan, "HINGGA TIDAK ADA KEMUSYRIKAN" hal yang sama seperti bunyi AQ 2.193

    ATAU

    Sebagian mengatakan hingga pasukan musyrik berhenti yaitu dengan bertaubat kepada Allah.

    Pada kalimat, "tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain" adalah MENSYARIATKAN untuk JIHAD dan PERLAWANAN terhadap MUSUH untuk MEMBERIKAN UJIAN. Sehingga bagi yang terbunuh, "Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."

    -> Jadi MEMERANGI KAFIR itu TETAP BERLAKU SELAMA-LAMANYA karena selama masih ada kaum musyrik di muka bumi, maka muslim terus menerus berada dalam kondisi di MEDAN PERANG.

    Tafsir ibn kathir juz ke-10 hal 96-98 untuk ayat AQ 9.6 menyampaikan 2 (dua) kondisi kenapa memberikan perlindungan, yaitu yang pertama adalah agar ia MENDAPAT KESEMPATAN mendengarkan kalimat allah dan perlindungan untuk mengantarkannya ke tempat aman.

    Dan yang kedua jika ia datang sebagai UTUSAN (untuk kafir Harbi, karena ada perjanjian dengan PEMERINTAHAN ISLAM/dan Rasul masuk kategori Mu'ahad dan Musta'man).

    Lamanya perlindungan terdapat beberapa pendapat berbeda: Mereka di lindungi selama 4 bulan saja (beberapa mengatakan TIDAK LEBIH dari 1 tahun) sebagian membolehkan dan sebagian tidak).

    Untuk ayat 7, adalah pemutusan hubungan dengan kaum kafir dan memberikan tempo pada mereka selama 4 bulan lalu dilanjutkan dengan tindakan berupa PEMBUNUHAN TANPA PANDANG BULU DIMANAPUN DITEMUKAN. (Perjanjian Hudabiyah dzulkaidah 6 AH s/d pemutusannya di bulan Ramadhan tahun ke-8 AH dan diberikan 4 bulan perlindungan)

    Di ayat ke-8, Allah menyampaikan firmannya seraya memberikan dorongan pada kaum beriman untuk memusuhi dan memutuskan hubungan dengan kaum kafir seraya menjelaskan bahwa mereka tidak berhak mendapatkan perjanjian allah karena menyekutukan allah dan mengingkari rasulnya.

    Tuduhan allah adalah karena jika jika mereka dapat mengalahkan kaum islam tidak akan menjaga kekerabatan dan mengindahkan perjanjian mereka akan menghabisi kaum muslim.

    Ali bin Abi Thalhah, Ikrimah, dan Al-'Aufi mengatakan dari Ibn Abbas bahwa al-ill adalah kerabat, sedangkan adz-dzimmah adalah perjanjian.
Setelah Hudaybiyya (628 M),
Selama periode terjadinya perjanjian tersebut Muhammad mengirimkan surat-surat kepada para penguasa negeri yang berbatasan dengan jazirah arab, termasuk kepada Heraklius dan memerintahkan mereka masuk Islam dan menyerah (Aslim taslim, demikian di akhir surat tersebut tertulis) dan juga mengirimkan banyak ekspedisi, salah satunya ke arah kota Busra dengan tujuan mengajak mereka (Pagan dan Kristen) untuk masuk Islam dan jika menolak maka akan dibasmi, salah satu insiden terjadi di desa Mu’tah yang kemudian dikenal sebagai perang Mu'tah (629M). Latar belakang kejadian, telah disirkulasikan para muslim menurut sumber di bawah ini:
    Waqidi - Rabi'a b. 'Uthman - 'Umar b. al-Hakam berkata: Rasullullah mengirim al-Harith b. 'Umayr al-Azdi, seorang dari Banu Lihb, kepada raja Busra dengan sebuah dokumen. Ketika ia sampai di Mu'ta, Shurahbil b. 'Amr al-Ghassani mencegatnya dan berkata, “Akan pergi kemana anda?” Ia menjawab, “Al-Sham.” Ia Berkata, “Mungkin anda adalah satu dari utusan Rasullullah?” Ia jawab, “Ya. Saya adalah utusan Rasullullah.” Kemudian, Shurahbil memerintahkan agar dia di ikat dengan tali dan dibunuh. Hanya Ia dibunuh karena utusan Rasullullah [The Life of Muhammad: Al-Waqidi's Kitab Al-Maghazi, hal.372]

    Note:
    Problem dari kisah ini ada beberapa: Pertama, berita berasal dari rantai perawi TUNGGAL; Kemudian, perawi Rabi'ah bin Usman, menurut Ibn Hatim adalah periwayat hadis Mungkar (mungkarul hadits). Ibn Saad katakan Rabi'a wafat diusia 77 tahun (tahun 154 AH, jaman khalifah Abu Jaffar) dan Perawi Umar bin Alhakam wafat diusia 80 tahun (tahun 117 AH, jaman Khalifah Hisham bin Abdul Malik) Jadi, pada tahun 37 AH, yaitu ketika Umar bin Al Hakam lahir, kejadian tentang Al-harith telah lewat 30 tahun dan ketika Rabi'a berumur 20 tahun, kejadian ini telah lewat 60 tahun dan TIDAK DIKETAHUI darimana Umar menerima berita itu.
Jadi, di samping perawinya ada yang mungkar, sumber berita awalpun tidak jelas. Juga terdapat 2 hadis lain yang memuat latar belakang yang berbeda sama sekali dari kisah di atas:
    Waqidi - Muhammad bin 'Abdullah bin Muslim bin 'UbaIdillah bin 'Abdullah bin Syihab (w.154) - Zuhri (w.124 H) berkata Rasullullah mengirimkan Ka'b bin Umair Al-Ghiffari bersama 15 orang ke Dhat Atlath dekat negeri Sham. Mereka menemukan sejumlah besar dan mengundangnya masuk Islam, mereka tidak menjawab dan melemparkan anak panah, sehingga semua tewas, satu yang terluka kembali. Nabi hampir saja mengirimkan penyerbuan namun mereka telah pergi ketempat lainnya.

    Waqidi - Ibn Abi Sabra - Al Harith bin Fudail berkata: Ka'b biasa bersembunyi disiang hari dan berjalan dimalam hari hingga mendekati mereka. Mata-mata mereka melihatnya dan menyampaikan pada kaumnya ada sejumlah orang sahabat Rasul. Kemudian, dengan berkuda mereka mendatangi dan membunuh mereka. [The Life of Muhammad: Al-Waqidi's Kitab Al-Maghazi, hal.372]

    Note:
    Menurut Yahya bin Main: Muhammad bin 'Abdullah bin Muslim bin 'UbaIdillah adalah DHAIF
Sehingga sirkulasi yang beredar mengenai latar belakang perang di Mutah sebagai balasan atas kematian para utusan Muhammad adalah BOHONG BELAKA. Sementara itu, dari sumber NON ISLAM, terdapat satu catatan yang diduga sebagai perang Mutah:
    Sebelum Muhammad wafat, Ia menunjuk 4 pemimpin pasukan untuk menyerang kaum Arab kristen. Dan mereka berencana menyerang pagan arab setempat di perayaan hari kurban mereka. Theodore, sang Penanggung jawab area (Vicaous) tersebut, mengetahui hal ini dari Koutabas, seorang pelayannya dari suku Quraish dan kemudian menyusun Pasukan, Ia mencegat mereka di daerah Mothous, berhasil membasmi banyak dari pasukan Saracen (Sebutan umum bagi kaum arab saat itu) dan dari 4 orang pemimpin pasukan, 3 orang berhasil dibunuh namun 1 orang bernama Khalid berhasil melarikan diri (Thopanes sebutkan juga gelarnya, yaitu Pedang Allah). ["The Chronicle of Theophanes", Anni mundi 6095-6305, hal.36]

    Note:
    4 pemimpin yang ditunjuk saat memimpin ekspedisi Mutah ini menurut sumber Islam adalah Zayd bin Harithah (anak angkat Nabi Nuhammad), Jafar ibn Abi Talib (Anak dari Paman Nabi), Abdullah bin Rawahah dan Khālid ibn al-Walīd. Yang berhasil lolos dari kematian hanyalah Khalid bin Walid.
Catatan sumber NON MUSLIM ini memberikan satu alur KONSISTEN latarbelakang perang Mutah dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabinya, yaitu memerangi kaum Musyrik dan ahlul kitab yang menolak masuk Islam.

Kemudian,
Dalam AQ 48.27, terdapat kalimat, "sebelum itu dalam waktu yang dekat", ini adalah hiburan yang diberikan Allah untuk meningkatkan moralitas berupa pembasmian suku yahudi di Kaybar (628 M, di tempat ini Muhammad terkena batunya, ia makan domba yang telah diracuni yang kemudian menjadi sebab kematiannya yang menyakitkan).

Setelah itu selama beberapa bulan Muhammad di Medinnah (ada yang mengatakan 2 bulan), dan hanya melakukan perampokan-perampokan kecil. Kemudian seseorang yang berasal dari B. Bakr, yakni suku Quraish, telah membunuh seorang dari B. Khuzaa’h di tempat pengambilan air di Mekkah. Suku Khuzaa’h adalah sekutu Muhammad dan dilaporkan bahwa orang yang dibunuh adalah orang Muslim. Penyerangan atas orang Khuzaa’h ini adalah pembalasan dendam atas pertentangan berdarah kedua suku yang bermusuhan itu. Lingkaran saling berbalasan dendam berdarah ini sudah dimulai lama sebelum Muhammad lahir.

Wakil Khuzza’h yang bernama Amr b. Salim al-Khuzai pergi ke Medinah untuk melaporkan Muhammad akan peristiwa ini dan minta tolong kepadanya. Muhammad tidak tertarik sama sekali untuk menjaga perdamaian. Dia tidak melakukan usaha apapun untuk menengahi pertengkaran ini dengan pihak Quraish. Malah sebaliknya, dia menggunakan pertengkaran sepele ini sebagai alasan bagi kesempatan emas menyerang orang-orang Mekkah.

Kejadian 1 orang ini saja membuat pihak muhammad kemudian memutuskan perjanjian! Padahal pihak quraish telah mengirim Abu Sufyan b Harb ke Medina. Abu Sufyan malah sempat di caci maki oleh anak perempuannya sendiri yang menjadi Istri dari Muhammad ke sekian sepulangnya dari Ethiophia bahwa Ayahnya adalah seorang pagan najis (kotor) dan tidak pantas untuk duduk di ranjang Muhammad yang suci. Tidak berapa lama kemudian Muhammad mengirim sebuah kelompok Jihadi di bawah pimpinan gabungan Abd Allah b. Abi Hadrad al-Aslami dan Abu Qatadah al-Harith b. Ribi, ke Batn. Idam, sebelah Utara Medinah untuk menyerang kafilah Mekkah yang melewati daerah itu.

Kemudian terjadilah penaklukan kota Mekkah,
Itulah mengapa di awal surat AQ 9, terus menerus muncul kata: pemutusan perjanjian dst..Surat ini muncul adalah karena yang melanggar dan/atau memutuskan perjanjian adalah Muhammad dan kaummnya bukan kaum Quraish.

Adalah TIDAK BENAR yang mengklaim bahwa penaklukan Kota Mekkah tanpa darah.

Di atas telah disampaikan satu contoh pendahuluan adanya penyerangan pada kafilah Mekkah. Salah satu sample korban wafat dari kubu Muslim di saat penaklukan Mekkah adalah Kurz bin Jabir (Bukhari no.3944). Juga pemaksaan dengan teror dan ancaman dalam mengislamkan, misalnya Abu Sufyan
    Al-Abbas dengan cepat memperingatkan Abu Sufyan agar memeluk Islam, kalau tidak kepalanya bisa dipancung Muhammad. Inilah yang dikatakan al-Abbas, “Hati2lah! Katakan pengakuanmu sebelum, demi Allah, dia akan memancung kepalamu.” Karena takut dan ingin menyelamatkan nyawanya, Abu Sufyan tidak punya pilihan dan saat itu juga dia jadi Muslim.
Meskipun Abu Sufyan menyerah, beberapa pemimpin Quraish yang lain di bawah pimpinan Ikrimah b. Abi Jahl tidak mau membiarkan kaum Muslim masuk Mekkah tanpa perlawanan. Maka mereka mengumpulkan orang dari B. al-Harith b. Abd Manat dan orang2 Ahabish dan beberapa suku kecil lain yang merupakan bagian dari Mekkah untuk melawan tentara Muhammad. Khalid b. Walid ditunjuk untuk melawan orang2 ini. Pasukan Ikrimah bertarung melawan pasukan Khalid, tapi kalah sehingga Ikrimah b. Abi Jahl melarikan diri bersama beberapa pasukannya.

24 orang pagan (atau 28 menurut Muir) dibunuh. Ini adalah satu2nya pertempuran yang terjadi di Mekkah.

Ketika Muhammad masuk Mekkah, Ia memberikan pengampunan bagi seluruh penduduk Mekkah kecuali 8 orang (atau 10 menurut Ibn Sa’d) yang diperintahkannya untuk dibunuh bahkan jika mereka bersembunyi di bawah tirai Ka’bah karena bagi kaum Pagan, menumpahkan darah di tempat suci sangatlah terlarang, walaupun Muhammad ingin mempertahankan tradisi ini, tapi keinginannya untuk membalas lebih kuat sehingga Ia nyatakan bahwa Allah mengijinkannya menumpahkan darah di tempat suci selama satu hari saja.
    Riwayat Ishaq → Khalid bin 'Abdullah → Khalid → 'Ikrimah → Ibnu 'Abbas → Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan tidak dihalalkan pula bagi seorangpun sesudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan bagiku sesaat dalam suatu hari... [Bukhari no.1948, no.1262]

    Pembunuhan Abdullah bin Khathal, Maqis bin Shubabah dan 2 orang gadis penyanyi:
    Riwayat Al Qasim bin Zakariya bin Dinar → Ahmad bin Mufadhdhal → Asbath → As Suddi → Mush'ab bin Sa'd → ayahnya: pada saat hari penaklukan Mekkah Rasulullah SAW memberi keamanan kecuali 4 orang dan 2 wanita, beliau bersabda: "Bunuh mereka walaupun engkau dapati mereka bergantungan dikain penutup Ka'bah yaitu Ikrimah bin Abi Jahl (akhirnya Masuk Islam), Abdullah bin Khathal (akhirnya dibunuh Sa'id bin Huraits), Maqis bin Shubabah (akhirnya dibunuh orang-orang di pasar), dan abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh (akhirnya masuk Islam). [Nasai no.3999 dan 4001]. Sedangkan untuk 2 wanita yang dibunuh disampaikan oleh Haekal dan Ibn Ishaq, yaitu: Fartana dan temannya
Demikianlah sekelumit kisah yang mendahului surat AQ 9, AQ 2 dan juga AQ 60. [Sumber selain dari blog di atas, yang juga di ambil berdasarkan tulisan Ibn Sa'ad adalah juga dari Tabari vol.7 hal.164-165] [↑] [↑ penaklukan]

Tentang "taqiyya (تقية)",
Menurut kamus artinya adalah: Penipuan/pura-pura - menyembunyikan, sebagian menyembunyikan / menyamarkan perasaan, kepercayaan atau informasi ketika ada ancaman bahaya kematian atau serius dan ketika ada ancaman dari iblis besar.

Referensi dari kalangan Sunni:
  1. Jalal al-Din al-Suyuti dalam "al-Durr al-Manthoor Fi al-Tafsir al-Ma'athoor," Ibnu 'Abbas menyatakan, Ia adalah periwayat yang PALING terkenal dan terpercaya tradisi dalam pandangan kaum Sunni, pendapat tentang al-Taqiyya dalam ayat Alquran:

    "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri ("tat-taqooh"), supaya kamu terlindungi ("tooqatan") dari mereka .... [AQ 3.28]

    Bahwa Ibnu Abbas mengatakan: "al-Taqiyya adalah dengan lidah saja, ia yang telah dipaksa untuk mengatakan apa yang membuat murka Allah (SWT), dan hatinya damai ( yaitu, iman BENAR nya BELUM goyah), maka (mengatakan yang terpaksa untuk dikatakan) tidak akan membahayakan dirinya (sama sekali), (karena) al-Taqiyya adalah dengan lidah saja, (TIDAK di hati) ".

    Di Sunan al-Bayhaqi and Mustadrak al-Hakim, Ibn Abbas berkata: "al-Taqiyya disampaikan dengan lidah, sementara hati tetap beriman"

  2. Abu Bakr al-Razi dalam "Ahkam al-Quran," v2, hal.10, menjelaskan ayat"...kecuali karena memelihara diri ("tat-taqooh"), supaya kamu terlindungi ("tooqatan") dari mereka .... [AQ 3.28]" dengan menegaskan bahwa al-Taqiyya HARUS DI GUNAKAN ketika seseorang takut hidupnya. Sebagai tambahan, Ia riwayatkan dari Qutadah yang berkata sehubungan ayat di atas: "Di ijinkan untuk menggunakan kata-kata menipu ketika al-Taqiyya adalah wajib"

  3. Telah diriwayatkan oleh Abd al-Razak, Ibnu Sa'ad, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawayh, al-Baihaqi dalam bukunya "Al-Dala-il," dan itu dikoreksi oleh Al-Hakim dalam bukunya "al-Mustadrak" bahwa:

    "Para kafir ditangkap, 'Ammar bin Yasir (disiksa sampai) mengucapkan kata-kata kotor tentang Nabi SAW dan memuji dewa-dewa mereka, dan ketika dibebaskan, dia pergi ke Nabi SAW, Nabi berkata: "Apakah ada sesuatu di pikiran mu?"
    'Ammar bin Yasir berkata: "buruk, Mereka tidak melepaskan saya hingga saya bicara buruk tentang Anda dan memuji dewa-dewa mereka!"
    Nabi berkata: "Bagaimana jadinya dengan Iman mu?"
    Ammar menjawab: "masih ber-iman."
    Jadi Nabi berkata: "Nanti jika mereka datang lagi untukmu, lalukan hal yang sama lagi." Saat itu Allah menurunkan ayat AQ 16.106"

    Btw,
    Kisah Yasir sekeluarga telah tersirkulasi secara keliru, yaitu bahwa orang tuanya [Yasir dan Summayya] wafat disiksa dan bahwa Sumayya (ibunya) adalah martir wanita pertama dalam Islam. Kisah ini adalah dusta, TABARI mencatat bahwa Sumayya tidaklah wafat dan malah kawin lagi dengan Al Azraq: Setelah Yasir wafat, Sumayya dikawinkan dengan Al-Azraq, seorang budak Bizantium milik al-Harith b.Kaladah Al Thaqafi[134]. Al-Azraq adalah satu dari budak-budak kaum Ta'if yang pergi ke Nabi selama pengepungan al-Taif, dan Nabi membebaskan mereka; dan diantara yang dibebaskan adalah [juga] Abu Bakrah[135]. Sumayyah melahirkan anak [lelaki], yaitu Salamah b.Al-Azrag, ini menjadi saudara tiri Ammar

    134 Ia hidup dijaman Pra-Islam, belajar ilmu pengbatan di Persia, dikenal sebagai dokter Arab dimasanya. Lihat Hawting, "Development"
    135 Anak Al-Harith b.Kaladah dari budak wanita bernama Sumayyah (BUKAN ibunya Ammar). Ia dibebaskan Nabi dan menjadi seorang sahabat yang terkenal. Keturunannya mencapai posisi tinggi dalam pembelajaran dan administrasi. Lihat Ibn 'Abd al-Barr, Isti'db, IV, 23 dan Ibnu Hajar, Isabah, IV, 334-35, untuk perbedaan antara Sumayyah budak wanitanya Abu Hudzaifah, yang jadi Ibunya Ammar dan Sumayyah budak wanita Al-Harith b.Kaladah yang jadi ibunya Abu Bakrah dan Salamah.

  4. Taqiyya dapat dilakukan bukan hanya ketika terancam namun juga dapat diberlakukan ketika mendapatkan kesempatan membunuh bagi Nabi (dan Allah):

    Diriwayatkan Jabir bin Abdullah:
    Rasul Allah berkata “Siapakah yang mau membunuh Ka`b bin al-Ashraf yang telah menyakiti Allah dan RasulNya?”
    Berdirilah Maslama dan berkata,”O Rasul Allah! Maukah kamu agar aku membunuhnya?”
    Sang Nabi berkata,”Iya”.
    Maslama berkata, “Maka izinkan saya untuk berkata sesuatu (yang menipu Ka`b).”
    Sang Nabi berkata, “Silakan katakan.”
    Maslama mengunjungi Ka`b dan berkata,”Orang itu (Muhammad) menuntut Sadaqa (zakat) darim kami, dan dia telah menyusahkan kami, dan aku datang untuk meminjam sesuatu dari kamu.”
    Ka`b menjawab, “Demi Allah, engkau akan merasa lelah berhubungan dengan dia!”
    Maslama menjawab,”Sekarang karena kami sudah mengikuti dia, kami tidak mau meninggalkan dia kecuali dan sampai kami melihat bagaimana nasibnya akhirnya.
    Sekarang kami mau engkau meminjamkan dua ekor unta dengan satu atau dua buah bekal makanan.”
    Ka`b berkata, “Iya, tapi kalian harus menggadaikan sesuatu denganku.”
    Maslama dan kawannya berkata,”Apa yang kau inginkan?”
    Ka’ b menjawab, “Gadaikanlah istri-istrimu padaku.”
    Mereka menjawab, ”Bagaimana kami dapat menggadaikan istri2 kami padamu sedangkan kamu adalah orang yang paling tampan diantara orang2 Arab?”
    Ka`b berkata, "Kalau begitu gadaikan anak2 lakimu padaku.”
    Mereka berkata, “Bagaimana kami dapat menggadaikan anak2 laki kami padamu? Nanti mereka akan diejek orang2 yang mengatakan ini dan itu dan mereka telah digadaikan dengan seekor unta penuh bekal makanan. Ini akan membuat kami sangat malu, tapi kami mau menggadaikan senjata2 kami padamu.”
    Maslama dan kawannya berjanji pada Ka`b bahwa Maslama akan kembali padanya. Dia kembali pada Ka`b pala malam harinya bersama saudara angkat Ka`b, yakni Abu Na'ila. Ka`b mengajak mereka ke bentengnya dan dia pergi bersama mereka. Istrinya bertanya, "Hendak ke manakah kau selarut ini?"
    Ka`b menjawab,"Maslama dan saudara (angkat) ku Abu Na'ila telah datang."
    Istrinya menjawab, "Aku mendengar suara seperti darah mengucur dari dirinya."
    Ka`b menjawab, "Mereka tidak lain adalah saudaraku Maslama dan saudara angkatku Abu Na'ila. Orang dermawan seharusnya menjawab permintaan (untuk datang) di malam hari meskipun (permintaan itu) adalah undangan untuk dibunuh."
    Maslama pergi dengan dua orang dan berkata pada mereka, "Jika Ka`b datang, aku akan menyentuh rambutnya dan mengendusnya (menghirup bau rambutnya), dan jika kalian melihat aku telah mencengkeram kepalanya, tusuklah dia. Aku akan biarkan kalian mengendus kepalanya."
    Ka`b bin al-Ashraf datang pada mereka, pakaiannya membungkus badannya dan menebarkan bau parfum. Maslama berkata, "Aku belum pernah mencium bau yang lebih enak daripada ini."
    Ka`b menjawab, "Aku kenal wanita2 Arab yang tahu bagaimana menggunakan parfum kelas atas."
    Maslama minta pada ka`b, "Maukah engkau mengizinkanku mengendus kepalamu?"
    Ka`b menjawab, "Boleh."
    Maslama mengendusnya dan mengajak kawannya melakukan hal yang sama. Lalu ia minta pada Ka`b lagi, "Maukah engkau mengizinkanku mengendus kepalamu?"
    Ka`b berkata, "Ya".
    Ketika Maslama berhasil mencengkeram kepala Ka`b erat2, dia berkata (pada kawan2nya), "Bunuh dia!"
    Lalu mereka membunuhnya dan pergi melaporkan hal itu pada sang Nabi. [Bukhari 5.59.369; Muslim 19.4436; juga di Ibn Ishaq, hal.368; Tabari, vol.7, hal.94-97]

  5. Atau simak Fatawa no.59879 tentang bolehnya ber-taqiyya ketika berteman dengan musuh [orang kafir] dengan tujuan agar Ia dapat ditarik menjadi Islam, namun jika sudah tidak bisa maka perlakukanlah kembali Ia sebagai musuh Allah

    Juga contoh bagaimna cara menipu AGAR seseorang menjadi mualaf, seperti dalam video di bawah ini (Memri TV (Al-Nas TV), tanggal 10 Agustus 2009, dari ulama Mesir, Mahmud Al Masri (Gambar kecil di kiri bawah sang ulama, aslinya bukanlah kartun):


  6. Sumpah dapat diingkari dengan membayar denda:

    Riwayat Muhammad bin Abdullah - Utsman bin Umar bin Faris - Ibnu 'Aun - Al Hasan - Abdurrahman bin Samurah - Rasulullah saw: "..Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada yang lain lebih baik, maka lakukan yang lebih baik, dan bayarlah kaffarat sumpahmu." [Bukhari no.6227]
    Riwayat - Zuhair bin Harb - Ibnu Abu Uwais - Abdul Aziz bin Muthalib - Suhail bin Abu Shalih - Ayahnya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang dia ucapkan, hendaknya dia melakukan hal itu dengan membayar kafarah (denda) dari sumpahnya." [Muslim no.3115]

    Quran-pun mencatat bahwa Allah SWT mengijinkan Muhammad SAW mengingkari sumpahnya, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu [AQ 66.2]
Sekarang anda dapat memahami betapa luasnya dimensi taqiya ini yaitu tidak harus selalu dalam keadaan nyawa terancam bahkan dapat diaplikasikan agar seseorang menjadi mualaf, yang dalam bahasa sederhananya, berbohong dalam Islam juga berarti sebuah cara cerdik. [Bacaan lain lihat: di sini dan di sini]

Tentang julukan "Al-Amin"-nya Muhammad:
    Abu ja'far (al-Tabari): ..10 tahun setelah pernikahan Nabi (dengan Khadijah), Quraish menghancurkan Kabah dan membangunnya ulang. Menurut Ibn Ishaq, ini terjadi saat Nabi SAW berusia 35 tahun [Tabari, vol.6, hal.51]. Riwayat Humayd - Salamah - Muhammad b.Ishaq - perawi tertentu: Semua kabilah di Quraisy mengumpulkan batu-batu untuk membangun ulang Kabah. Setiap kabilah mengumpulkan batu sendiri-sendiri ketika memasuki tahap peletakan Hajar Aswad, mereka bertengkar. Setiap kabilah ingin mengangkat Hajar Aswad, mereka bertengkar..dan bersiap-siap untuk perang..Orang-orang Quraisy selama empat atau lima malam dalam kondisi seperti itu..Kemudian mereka bertemu di Masjidil Haram untuk berunding. Beberapa perawi menambahkan bahwa Abu Umaiyyah bin Al-Mughirah, orang tertua di kalangan Quraisy berkata, "Hai kaum Quraish, biarlah orang yang pertama masuk pintu Mesjid ini menjadi penengah perbedaan kalian dan boleh menjadi hakim untuk masalah ini" Orang pertama yang masuk adalah Nabi SAW dan ketika mereka melihatnya mereka berkata, "Ini adalah seorang 'Al-Amin", Kami menerimanya, Ia adalah Muhammad"..Sebelum Rasulullah SAW menerima wahyu, orang-orang Quraisy menyebutnya Al-Amin (orang yang terpercaya)." [Tabari, vol.6, hal.58-59]
Dengan mengesampingkan bahwa pada hadis di atas terdapat perawi yang tidak diketahui, sehingga bukan hadis terpercaya, maka kata Al-Amin BUKANLAH gelar yang khusus diberikan hanya kepada Muhammad. Kata "Amin" adalah kata benda, yang artinya, "Sesuatu yang dipercayakan padanya, pengawas, administrator", yaitu posisi dalam tanggung jawab ekonomi atau keuangan atau representatif sah. Arti teknis kata "amin" adalah "kepala sebuah serikat dagang". Kata "amin" dalam jamak adalah "aminat" [Lihat Kamus: "The New Encyclopedia of Islam", Cyril Glassé, hal.48 atau "Encyclopaedia of Islam", Edited by: P. Bearman, Th. Bianquis, C.E. Bosworth, E. van Donzel, W.P. Heinrichs. hal.437]. Di masa itu, dari sebelum kawin (hingga 10 tahun kemudian), Muhammad adalah penanggung jawab urusan bisnis dagang kepercayaan Khadijah, Istrinya, sebagaimana termuat dalam:
    Riwayat Ibn Humayd - Salamah - Ibn Ishaq: ..Khadijah meminta Rasulullah SAW menjualkan barang dagangannya ke Syam...beliau menerima tawaran Khadijah,..membawa barang dagangan Khadijah..hingga di Syam..Setelah itu, menjual barang dagangan yang dibawanya dari Makkah, dan membeli apa yang ingin beliau beli. Setelah merampungkan aktifitas bisnisnya, beliau pulang ke Makkah..Tiba di Makkah, beliau menyerahkan uang hasil penjualan barang dagangan kepada Khadijah, dan Khadijah membeli barang dagangan yang dibawanya dengan harga dua kali lipat atau lebih sedikit.." [Tabari, vol.6, hal.47-48]
    Riwayat Al-Harith - Muhammad b.Sa'd - Muhammad b.'Umar - Ma'mar dan lainnya - Ibn Shihab al-Zuhri: Riwayat yang sama disampaikan para ulama lokal, Khadijah hanya menyewa Muhammad SAW dan satu orang lain dari suku Quraish untuk pergi ke Pasar Hubashah di Tihamah..[Tabari, vol.6, hal.49]
Jadi kata "Al-Amin" adalah gelar posisi dalam bisnis BUKAN sebagai pujian karena tidak pernah berdusta atau karena tepat ucapan, apalagi, ayat Quran di atas telah menyampaikan bahwa Muhammad diijinkan untuk mengingkari sumpah, juga pada ayat Quran lainnya, terekam jelas pandangan umum kaum Quraish Mekkah terhadap Muhammad di masa itu, yaitu sebagai seorang pendusta, misal di AQ 42.24, "Dia (Muhammad) telah mengada-adakan dusta terhadap Allah." atau AQ 25.4, "Dan orang-orang kafir berkata: 'Al Qur'an ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan Muhammad dan dia dibantu kaum yang lain'" [↑]


Jizyah, Zakat dan Kharaj
Para muslim dalam melakukan pembelaan diri berargument bahwa para muslim juga punya kewajiban membayar Zakat jadi tidak ada salahnya dengan menerapkan Jizya.

Mereka yang berargumen ini tidak tahu bahwa kata zakat telah ada di quran sebelum hijrah dalam 8 surat [AQ 7.156; 19.31, 55; 21.73, 23.4; 27.3; 30.39; 31.3 dan 41.7]. Syaikhul Islam Nawawi di Al Hawi menyatakan: kata ini telah dikenal dalam syair-syair di jaman jahiliyah. Kata ini dalam bahasa Ibrani adalah zakut yang artinya adalah membersihkan. Ini mengindikasikan bahwa bahkan orang-orng Mekkah jahiliyah baik dia kalangan penganut agama Abrahamic maupun bukan punya kebiasaan berzakat (atau juga dikenal dengan bersedekah), misalnya dalam hadis di bawah ini:
    Riwayat 'Ubaidullah bin Isma'il - Abu Usamah - Hisyam - bapaknya bahwa Hakim bin Hizam RA pada zaman jahiliyah membebaskan 100 budak dan memotong 100 unta (sebagai sedekah)..[Bukhari 3.46.715] atau dari riwayat 'Abdullah bin Muhammad - Hisyam - Ma'mar - Az Zuhriy - 'Urwah - Hakim bin Hiram: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, saat masih di zaman Jahiliyah aku sering ber'ibadah mendekatkan diri dengan cara bershadaqah, membebaskan budak dan juga menyambung silaturrahim, apakah dari itu semuanya aku akan mendapatkan pahala?". Maka Nabi SAW bersabda: "Kamu akan menerima dari kebaikan yang dahulu kamu lakukan". [Bukhari 2.24.517, Dalam kitab ZAKAT]. Hakim bin Hizam lebih tua dari Muhammad SAW (Sekitar 5 tahun) dan baru masuk Islam setelah penaklukan kota Mekkah (> 8 H)
Besaran dan variasi bisnis yang terkena zakat baik disebelum dan sesudah turunnya ayat zakat bahkan di setelah Muhammad wafat mengalami variasi perkembangan, misalnya di jaman Khalifah Umar bisnis kuda menjadi terkena objek bayar zakat (karena harganya melebih unta). Namun secara umum disampaikan besaran zakat adalah 2.5% setahunnya (dari penghasilan)

Penegakan JIZYA baru TERJADI setelah turunnya surat 9.28-29 yaitu di 9 H dan berlakau secara perorangan untuk yang telah akil baliq baik budak ataupun bukan karena menolak masuk Islam. Besaran Jizya juga bervariasi, misalnya:
    "jika kaum Yahudi berdagang di daerah muslim, datang dan ambil pada mereka mereka, 10% dari apa yang mereka investasikan dalam dagangnya [Muwatta 17.17.24.46]. Binatang ternak juga diterima sebagai pembayaran [Muwata 17.17.24.45].

    Atau ditetapkan per kepala sebesar 1 dinar (10/12 dirham)/ setara baju jaman itu (pada sample kasus ketika Muhammad menarik Jizya pada kaum kristen Najran berlaku bagi budak maupun bukan yang sudah akil baliq).
Contoh penerapan misalnya pada kasus Yahudi Khaibar yang harta bendanya ludes disikat kaum Muslim.
    Riwayat Ibnu Rumh - Al Laits - Muhammad bin Abdurrahman - Nafi' - Abdullah bin Umar - Rasulullah SAW bahwa Beliau pernah menyerahkan kebun kurma kepada orang-orang yahudi Khaibar supaya mereka garap dengan BIAYA MEREKA SENDIRI, dengan ketentuan; 1/2 hasil panenan untuk Rasulullah SAW [Muslim no.2898]
Dahulu tanah dan perkebunan ini dahulu milik mereka, setelah peristiwa Khaibar menjadi milik perampoknya. Karena pihak muslim mau memperkerjakan mereka maka dengan MEMBAYAR SELURUH BIAYA pengolahan pertanian, mereka memperoleh 1/2 hasilnya.

Jika para Yahudi ini disetelah 9 H TETAP TIDAK MAU masuk Islam, walaupun penghasilan mereka berkurang 1/2nya, mereka akan melakukan ZAKUT (membersihkan hasil perolehan dengan bersedekah) sesuai ajaran mereka dan sekarang bebannya ditambah dengan MEMBAYAR Kharaj (pajak tanah, untuk penggarap pekerjaan mengandalkan tanah) + pajak baru JIZYA agar tidak digorok karena menolak masuk Islam
    Note:
    Kata Kharaj, muncul di AQ 18.94, AQ 23.72, yang diartikan pembayaran. Jizyah berhenti dibayarkan ketika menjadi muslim, Kharaj tidak berhenti dibayarkan walaupun telah menjadi Muslim. Praktek Kharaj telah diterapkan sebelum jaman Islam, misal di jaman kerajaan Persia dan Byzantium, namun berbeda-beda besaran dan polanya [↑]
Tentang perbudakan
"Perbudakan adalah bagian dari Islam" Demikian yang disampaikan Ulama Saudi Sheikh Saleh Al-Fawzan (Anggota Dewan Ulama Senior, badan tertinggi agama Arab Saudi, Badan Informasi independen Saudi atau SIA). Sheikh mengatakan, "Perbudakan adalah bagian dari jihad, dan jihad akan tetap ada selama Islam ada." Buku-buku agama nya digunakan untuk mengajar 5 juta mahasiswa Saudi, baik di dalam negeri dan luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Al Fawzan - mengatakan umat Islam yang berpendapat Islam menentang perbudakan "bodoh, bukan ulama." "Mereka hanyalah penulis," katanya, menurut SIA. "Siapapun yang mengatakan hal tersebut adalah kafir.".

Statement di atas benar adanya. TIDAK ADA 1 pun ayat quran yang MENGHARAMKAN perbudakan, juga TIDAK ADA anjuran MENGHAPUSKAN PERBUDAKAN dan bahkan, Nabi saja, di setelah hijrah ke Medina, terecord mempunyai lebih dari 38 Budak:
  1. Nama-nama 27 Budak lelaki yg dimiliki oleh Nabi:
    "Yakan Abu Sharh, Aflah, 'Ubayd, Dhakwan, Tahman, Mirwan, Hunayn, Sanad, Fadala Yamamin, Anjasha al-Hadi, Mad'am, Karkara, Abu Rafi', Thawban, Ab Kabsha, Salih, Rabah, Yara Nubyan, Fadila, Waqid, Mabur, Abu Waqid, Kasam, Abu 'Ayb, Abu Muwayhiba, Zayd Ibn Haritha, dan juga satu budak kulit hitam yang bernama Mahran, yang dijuluki (by Muhammad) Safina (`si kapal')"

    diriwayatkan "si kapal":
    Rasullulah dan para sahabatnya melanjutkan perjalanan (ketika) barang2 mereka menjadi terlalu berat untuk mereka bawa, Nabi berkata pada ku, 'letakan pakaianmu'. Mereka mengisinya dgn barang2 mereka, kemudian mereka meletakkannya pada ku. Rasullulah berkata padaku, `bawa (itu), itu karena kau adalah si kapal'. Bahkan jika aku bawa beban 6 atau 7 keledai ketika kami dalam perjalanan, siapapun yang merasa lelah akan melemparkan pa saja yang merasa lemah akan melemparkan pakaiannya atau baju besinya atau pedangnya pada ku sehingga aku harus memanggul beban berat. Nabi berkata pada ku, `Kamu adalah si Kapal '(lihat Ibnu Qayyim, hal 115-116; al-Hulya, Vol 1, hal 369, dikutip dari Ahmad 5.222)

  2. Berikut ini nama 11 Budak wanita yg dimiliki oleh Nabi:
    "adalah Salma Um Rafi', Maymuna anak perempuan Abu Asib, Maymuna anak perempuan Sa'd, Khadra, Radwa, Razina, Um Damira, Rayhana, Mary sang koptic, sebagai tambahan 2 lagi budak perempuan, satu dari diberikan kepadanya sebagai hadiah oleh sepupunya, Zaynab, dan satunya lagi merupakan hasil tangkapan dalam perang" [Ibn Qayyim al-Jawziyya "Zad al-Ma'ad" - Part 1, Pages 114-116]
NABI-pun melakukan: JUAL, BELI dan MENYEWAKAN BUDAK:
    "Muhammad mempunyai banyak budak laki dan perempuan. Ia biasa membeli dan menjual mereka, namun Ia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya, terutama setelah Allah menguatkannya dengan firmannya, setelah hijrah dari Mekkah. Suatu ketika ia pernah menjual budak kulit hitam untuk 2 budak, namanya adalah Jacob al-Mudbir. Pembelian dari budak2nya melebihi dari yang ia jual. Ia biasa menyewakan keluar dan menyewa banyak budak, namun ia menyewa budak lebih banyak dari ia sewakan"[Wikipedia, merujuk: Ibn Qayyim al-Jawziyya "Zad al-Ma'ad" - part 1, page 160, tidak ada di versi ringkas/abridge]
Tentu saja, SUPPLAY UTAMA perbudakan BUKANLAH berasal dari hasil: jual, beli, sewa dan pemberian orang, NAMUN dari hasil peperangan. Allah secara khusus telah menghalalkannya HANYA bagi kaum muslimin dan TIDAK bagi KAUM/NABI LAINNYA, misalkan:
  1. Riwayat Jabir bin Abdullah, Rasullullah SAW berkata: "Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku:..ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku [Muslim no.810. Juga di: Bukhari 323, 419. Darimi no.328,1353. Ahmad no.2606, 13745, 20352, 20463]
  2. Riwayat Abu Huraira, Rasulullah SAW berkata: "Tidak dihalalkan ghonimah bagi orang-orang sebelum kalian..Sedangkan pada perang badar orang-orang bersegera untuk mendapatkan harta ghonimah, maka Allah Azza Wa Jalla pun menurunkan ayat: "Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. (AQ 8.68-69)" [Ahmad no.7124. Tirmidhi no.3010 (Hasan Gharib)]
  3. Riwayat Abu Sa'id Kudri: Sa'd bin Mu'adh berkata: "Bunuh para pejuang mereka dan ambil keturunannya sebagai tawanan, ". Atas hal itu Nabi berkata, "engkau telah memutuskan sesuai keputusan Allah,"..[Bukhari 5.59.447]
Demikianlah dalam perolehan peperangan, selain harta, terkandung juga di dalamnya budak dan tawanan wanita.

Fungsi para tawanan wanita adalah untuk memuaskan hasrat seksual [Bukhari 8.77.600, 7.62.137; Muslim 8.3371, 8.3432-33, Muslim No.2599], yang juga dilakukan oleh Nabi misalnya dari perolehan perang di Hunayn, Nabi membagikan menantunya, Ali, seorang budak wanita bernama Baytab. Juga untuk Usman seorang budak wanita bernama Zaynab dan tidak ketinggalan pula untuk Umar [Ishaq:593]. Di bawah ini beberapa sample hadis berupa hadiah kenikmatan seksual sebagai hasil langsung dari harta rampasan perang:
  1. ‘Aku memasuki Mesjid, melihat Abu, duduk disebelahnya dan berbincang mengenai Sex. Abu Said berkata ‘Kami pergi bersama Nabi dan kami memperoleh budak-budak wanita diantara hasil tangkapan/jarahan. Kami menginginkan wanita-wanita itu dan kami suka sekali menyetubuhi mereka.[Bukhari 5.59.459]
  2. Jabir: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah SAW dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi (Bukhari dan Muslim). Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi SAW dan beliau tidak melarangnya pada kami
  3. riwayat Jabir: Kami tetap melakukan `azl di lakukan saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. [Sahih Muslim No.2608]
Sebagai Nabi pendiri ajaran ini, tentu saja beliaupun mempunyai budak seks, berikut 4 Budak wanita yang biasa dipakai bersenang-senang melepas hasrat birahi Nabi:
  1. ..Namun jika ia maksudkan budak-budak yang Rasullullah biasa bersenang-senang (ya ta sarra behina), artinya meniduri mereka karena hak kepemilikan tangan kanannya? Dikatakan empat: Mariyah al-Qibtiyah, dan Rayhanah dari Bani Qurayza, dan yang ke-3 yang tidurinya selama ia diperbudak dan yg ke-4 diberikan oleh Zaynab bint Jahsh (Fatwa: 20780]
  2. ..Rasulullah SAW juga mempunyai 4 budak wanita. Hazrat Maria Qibtiyya..yang lainnya adalah, Hazrat Rayhaan binti Samoon; Hazrat Nafisa dan yang ke-4, namanya tidak tercatat dalam sejarah [Mufti Ebrahim Desai, Pertanyaan 17298 dari Afrika selatan: "what is the Islamic law with regard to slave-women? Was It permissible to have relations with these slave-women without a formal marriage ceremony?"]
  3. Di samping ini, Ia punya dua budak seksual. Pertama adalah Mariyah..Yang kedua adalah Raihanah bint Zaid An-Nadriyah atau Quraziyah..Abu 'Ubaidah membicarakan dua lagi budak, Jameelah, tawanan, dan seorang lagi..diberikan oleh Zainab bint Jahsh. [Za'd Al-Ma'ad 1/29] (Ar-Raheeq Al-Makhtum (THE SEALED NECTAR), Biography of the Noble Prophet, Saif-ur-Rahman al-Mubarakpuri [Maktaba Dar-us-Salam Publishers & Distributors, First Edition 1995], "The Prophetic Household", hal. 485]
Dulu Islam masih membedakan antara seseorang yang bersatus sebagai tawanan VS seseorang yang berstatus sebagai budak, di mana, seorang tawanan bukanlah budak:
    Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [AQ 8.67, turun setelah perampokan Badar, 2H/624 Masehi]

    Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. [AQ 47.4, turun setelah perampokan di Badar 2H/624 M]

    Tafsir Jalalyn menyatakan AQ 47.4 mengabrogasi AQ 8.67, namun Ibn kathir menyatakan sebaliknya.
5 tahun berlalu sejak peristiwa itu dan kemudian terjadilah perang di Awtas (630 Masehi). Di perang ini, para muslim rupanya tidak sabar untuk menyetubuhi tawanan-tawanan wanita yang mereka dapatkan dan juga enggan menyetubuhi tawanan wanita yang masih bersuami. Allah yang maha pemurah mendengar keluh kesah selangkangan mereka ini dan menurunkan ayat suci melegalkan perkosaan terhadap tawanan wanita yang telah bersiami. Sejak ayat ini turun maka setiap tawanan statusnya menjadi sama saja dengan budak:
    "Diharamkan atas kamu..dan wanita yang bersuami (waalmuhsanaatu), KECUALI MA malakat aymanukum (APA yang tangan kananmu miliki).." [An Nisa 4:24]

    Note:
    namun "muhsanaatu" (AQ 5.5) TIDAK diartikan wanita yang bersuami tapi wanita yang menjaga kehormatan, juga kata "muhashshanatin" (AQ 59.14) = benteng. Pada variasi dari akar yang sama, misal: "tuhsinuuna" (AQ 12:48) = "simpan"; "lituhsinakum" (AQ 21.80) = melindungi; "ahsanat" (AQ 21.91; 66:12) = memelihara kehormatan; "tahashshunan" (AQ 24:33) = kehormatan.

    Tangan Kanan = Budak (Muslim dan Kafir) + Binatang milik (Binatang + kafir + Tawanan wanita yang bersuami kafir)

    Orang Kafir = Ahli kitab dan Orang Musyrik (AQ 98.1,6) + Fatwa: muslim "..yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah baginya, maka ia kafir" (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, wakil: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Shalih Al Fauzan, Fatwa no. 19402, 12: 275-284).

    Orang musyrik itu NAJIS (AQ 9.28. Surat ini turun di: sebelum, sedang dan setelah perang Tabuk, 9 H). KAUM Kafir adalah BINATANG YANG PALING BURUK (AQ 8.22,25), SEBAGAI BINATANG TERNAK ("kaal-an'aami"AQ 7.179; 25.43-44) ayat ini BUKAN perumpamaan, tidak ada kata "Matsal/amtsaal" di situ
Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa bagian dari ayat ini diturunkan Allah sebagai IJIN MEMPERKOSA tawanan wanita:
    Koleksi Imam Ahmad (no.11266, 11370) bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, "Kami TANGKAP BEBERAPA PEREMPUAN di area Awtas yang TELAH MENIKAH dan kami TIDAK SUKA melakukan SEKS dengan mereka karena mereka TELAH MEMPUNYAI SUAMI. Jadi KAMI TANYA pada NABi tentang hal ini, DAN AYAH INI DITURUNKAN,

    "وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ".

    Konsekuensinya, KAMI MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS dengan wanita2 ini. Ini ada di koleksi At-Tirmidhi (no.1051, 2942-43) An-Nasa'i (no.3281), Ibn Jarir dan Muslim (8.3342-3343/no.2643-44) di sahihnya (juga di Abu Dawud no.1841/11.2150).

    note:
    Walaupun dalam tafsir tertulis agar dipastikan dulu bahwa mereka yang diperkosa ini tidak sedang hamil, namun Islam JELAS menyebutkan waktu tunggu Iddah untuk menggauli harusnya adalah 4 bulan 10 hari.

Scan tafsir Tabari, hal.694-695, untuk AQ 4.24 juga menyampaikan izin dari Allah SWT untuk memperkosa tawanan wanita yang telah bersuami. Berikut, sample hadis yang juga menyampaikan IZIN memperkosa tawanan wanita yang telah bersuami:
    Riwayat 'Abd bin Humaid - Habban bin HIilal - Hammam bin Yahya - Qatadah - Abu Al Khalil - Abu 'Alqamah Al Hasyimi - Abu Sa'id Al Khudri;
    "Ketika terjadi perang Authas, KAMI MENGGAULI PARA WANITA (tawanan) YANG MEMILIKI SUAMI KAUM MUSYRIKIN, maka sebagian orang diantara kami membenci mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. QS An-Nisa`: 24. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Tirmidhi no.2942]

    Riwayat Abdurrazzaq - Sufyan - Utsman Al Batti - Abu khalil - Abu Sa'id Al Khudri:
    "KAMI MENDAPATKAN WANITA-WANITA TAWANAN DARI AWTAS, KAMI TIDAK INGIN MENGGAULI MEREKA KARENA MEREKA TELAH BERSUAMI, kami bertanya kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id: "MAKA KAMIPUN DENGAN AYAT MENGHALALKAN KEMALUAN-KEMALUAN MEREKA" [Ahmad no.11266]
Banyak muslim yang malu pada ajarannya berdalih bahwa Islam ada kewajiban membebaskan budak dengan merujuk AQ 90.10-13. Hal ini 100% TIDAK BENAR karena itu BUKAN kewajiban dan bahkan BOLEH BATAL dengan menggantikannya dengan hal lain misal: berpuasa atau memberikan makan pada orang miskin. TIDAK ADA 1 ayatpun yang melarang perbudakan juga TIDAK ADA ayat-ayat yang secara bertahap melarang seperti ketika mengharamkan miras [↓].

Islam KONSISTEN TIDAK melarang, TIDAK mengharamkannya malah perbudakan dianjurkan misalnya di AQ 33.50, AQ 23.6, (ma malakat aymanuhum, apa yang tangan kanan kalian miliki = budak) yang jika melihat riwayat turunnya ayat,

AQ 90 [Al Makiyya] -> turun diurutan ke-35
AQ 23 [Al Makiyya] -> turun diurutan ke-74
AQ 33 [Al Madaniya]-> turun diurutan ke-90

Maka sangat jelas terlihat bahwa memperbudak merupakan perintah yang membumi di Islam. Bahkan, syarat untuk melakukan pembebasan budakpun, diatur dalam suatu KONDISI yang tidak boleh kurang, misalnya:
  1. BUDAK ITU HARUS MUSLIM atau berpotensi menjadi Islam sebagaimana yang disyaratkan pada AQ 4.92, - "Fatahriru raqabatin" -> kemudian membebaskan budak yang beriman (muslim), AQ 2.177 dan AQ 9.60 pada kata "الرِّقَابِ" = alrriqâbi -> "l’riqabi wa raqabatin" -> membebaskan leher dari orang yang beriman dan BUKAN kaum kafir.

    Misalnya ketika Abu Bakr "membebaskan leher" bilal DENGAN cara MENUKARnya dengan 1 orang Budak Hitam (saat itu bilal bukan muslim namun seorang penyembah allah yang tunggal). "Abu Bakr fakku l'riqabi Bilal ibn Rabah wa Hamama" -> Abu Bakr "membebaskan leher" bilal anak Rabah dan Hamama. Berkata: "Na'am Bilaal, ahad! -> Ya, Bilaal, Satu!

    Contoh lain misalnya Hadis dari Abu Huraira bahwa membebaskan seorang budak yang muslim adalah berpahala [Hadis bukkhari 3.46.693] namun ada yang lebih berpahala daripada membebaskan budak, yaitu dengan menghibahkan budaknya itu kepada bibi/keluarga lainnya sebagaimana hadis dari riwayat kurib bhw Maimuna bint Al-Harith yang telah membebaskan budaknya malah dinasehati nabi bahwa daripada membebaskan budak maka lebih berpahala lagi jika memberikan/menghibahkan budaknya itu kepada para bibinya [bukhari 3.47.765/no.2403 atau muslim no.1666 atau ahmad no.25589, 25593 atau Abu dawud no.1440].

    Contoh lainnya misalnya hadis riwayat Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, dimana ia meminta ijin Muhammad untuk membebaskan budak wanita karena menyesal telah ia pukuli. Muhammad memintanya membawa budak itu kepadanya dan kemudian Muhammad uji. yaitu: 'Di manakah Allah? ' Budak itu menjawab, 'Di langit.' Beliau bertanya, 'Siapakah aku? ' Dia menjawab, 'Kamu adalah utusan Allah.' Beliau bersabda, 'Bebaskanlah dia, karena dia seorang wanita mukminah'" [Muslim no.836, Ahmad no.22645, 22649] atau Abu Mas'ud meriwayatkan bahwa ia memukuli budaknya dan budaknya berkata, "Aku berlindung pada Allah", namun tetap saja Ia dipukuli, hingga kemudian budak itu mengatakan, "aku berlindung pada Rasullullah", Ia kemudian lepaskan..[Muslim 15.4089]

    Note:
    Perlu di perhatikan bahwa TIDAK ADA KEWAJIBAN membebaskan budak yang telah dipukuli sekalipun, misal: Diriwayatkan Asma' bint Abu Bakar:

    ...Peralatan dan barang pribadi dari abu bakar dan rasullullah SAW ditempatkan di unta yang dibawa oleh budaknya abu bakar. Abu bakar sedang duduk dan menanti kedatangannya. Budaknya datang tanpa untanya. ketika ditanya, "Dimana untamu?". Ia menjawab, "Aku kehilangannya tadi malam". Abu Bakar menjawab, "Ini hanya 1 unta dan bahkan kamu telah hilangkan". Ia kemudian memukulinya sementara Rasullullah SAW tersenyum dan berkata, lihat orang yang sedang bersuci ini, apa yang dilakukannya?..[Abu Dawud 10.1814]

    Atau contoh lain seperti diriwayatkan Ali bin abu talib,
    seorang budak perempuan keluarga muhammad melakukan zina, Nabi menyuruhnya memukuli budak perempuan itu, Ali lakukan hingga darah mengalir tidak berhenti, Ali kemudian bertanya pada nabi tentang ini. Nabi berkata biarkan hingga darahnya berhenti setelah itu lanjutkan. ("..فَقَالَ يَا عَلِيُّ انْطَلِقْ فَأَقِمْ عَلَيْهَا الْحَدَّ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا بِهَا دَمٌ يَسِيلُ لَمْ يَنْقَطِعْ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ يَا عَلِيُّ أَفَرَغْتَ قُلْتُ أَتَيْتُهَا وَدَمُهَا يَسِيلُ فَقَالَ دَعْهَا حَتَّى يَنْقَطِعَ دَمُهَا ثُمَّ أَقِمْ عَلَيْهَا الْحَدَّ وَأَقِيمُوا الْحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ.." ("..kemudian berkata (Faqaala), O Ali (yā ʿalīũ) pergi padanya (ạn̊ṭaliq̊ ʿalaẙhā) tegakkan hukum (fāảqim̊ ạl̊ḥadã), kemudian aku pergi (fān̊ṭalaq̊tu) maka ketika (fāi̹dẖā) darahnya (bihā damuⁿ) mengalir (yasīlu) tidak (lam̊) berhenti (yan̊qaṭi) kemudian aku datangi (nabi) (fāảtaẙtuhu) kemudian berkata (faqāla) O Ali (yā ʿalīũ) sudahkah kau selesai (ạảfaragẖ̊ta) aku berkata (qul̊tu) ạảtaẙtuhā (telah aku datang padanya) wadamuhā (dan darahnya) mengalir (yasīlu) kemudian berkata (faqāla) biarkan dia (daʿ̊hā) hingga (ḥatãy̱) berhenti (yan̊qaṭi) darahnya (damuhā) kemudian (tẖumã) tegakkan hukum padanya (ạảqim̊ ʿalaẙhā ạl̊ḥadã) dan tegakkan hukum (wāảqīmūạ ạl̊ḥudūda) pada budak kalian (ʿalay̱ mā malakat̊ ạảẙmānukum̊) ..") [Abu dawud 38.4458]

    Kemudian,
    dalam hal terjadi pembunuhan, maka Islam menyatakan: Orang MERDEKA (muslim) TIDAK BOLEH dibunuh lantaran BUDAK:

    Ibn Taymiyya mengatakan dengan mengutip Malik Ibn Anas yang ditanya: "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" (Vol. 6, Part 15, p 164)

    Riwayat Ali Ibnul Ja'd - Syu'bah. (dalam jalur lain disebutkan) Musa bin Isma'il - Hammad - Qatadah - Al Hasan - Samurah bahwa Nabi SAW bersabda: "... Abu Dawud berkata, " Abu Dawud Ath Thayalisi meriwayatkannya dari Hisyam seperti hadits Mu'adz. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali - Sa'id bin Amir - Ibnu Abu Arubah - Qatadah dengan sanad Syu'bah seperti hadits itu. Hanya saja ia menambahkan, bahwa Al Hasan melupakan hadits ini. Ia menyebutkan, "ORANG MERDEKA TIDAK BOLEH DI BUNUH KARENA SEORANG BUDAK" [Abu dawud no.3914]

    ...Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; TIDAK ADA QISHASH terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, JUGA TIDAK pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah. [Tirmidhi no.1334]

    Apapun pendapat itu (baik ia merdeka ataupun tidak), yang perlu digarisbawahi adalah TIDAK SEORANG MUSLIMPUN boleh DIBUNUH LANTARAN ORANG KAFIR:

    Riwayat ..- Amru bin Syu'aib - Bapaknya (Syu'aib bin 'Abdullah bin 'Amru) - Kakeknya (Abdullah bin 'Amru bin Al'Ash bin Wa'il) - Nabi SAW bersabda: "Seorang mukmin TIDAK BOLEH dibunuh karena orang kafir (sebagai qishas)." [Abu Dawud no.3907, Ahmad no.6375, Ibn Majjah no.2649, Tirmidhi no.1333. Dari jalur berbeda yaitu dari hadis Ali di Nasai no.4663]

    Riwayat ..- Al Hajjaj bin Al Hajjaj - Qatadah - Abu Hasan Al A'raj - Al Asytar - Ali: "Rasulullah SAW tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku yang tidak diwasiatkan kepada manusia, hanya saja dalam sarung pedangku ini terdapat lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah TIDAKLAH ORANG MUKMIN DIBUNUH LANTARAN ORANG KAFIR, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya". [Nasai no. 4665, juga di Nasai no.4664, 4654]

    Riwayat Ahmad bin Mani' - Husyaim - Mutharrif - Asy Sya'bi - Abu Juhaifah: Ia bertanya pada Ali (Amirul Mukminin/Khalifah):..Apa yang ada di mushaf itu? ia menjawab; Akal. Dan agar ORANG MUKMIN TIDAK DIBUNUH oleh orang kafir. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata; Hadits Ali adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, yaitu pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka berpendapat; Orang mukmin TIDAK DIBUNUH karena membunuh orang kafir, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat; Orang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir yang terikat dengan perjanjian (Dzimmi). PENDAPAT PERTAMA ADALAH LEBIH SAHIH. [Tirmidhi no.1332]

    Karena Qishas TIDAK BERLAKU bagi muslim yang membunuhi Kafir dan/atau Dzimmi (termasuk dalam kategori dzimmi adalah juga Mu'ahad dan Musta'man), maka sebagai ganti qishash jiwa (dan selain jiwa) diberikan DIYAT (uang darah) dengan TARIF sebagai berikut:

    Riwayat Isa bin Ahmad - Ibnu Wahb - Usamah bin Zaid - Amru bin Syu'aib - ayahnya - kakeknya - Rasulullah SAW bersabda: "Orang mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir." Dengan sanad yang sama juga diriwayatkan dari Nabi SAW bersabda: "Diyat orang kafir adalah 1/2 diyat orang mukmin." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr dalam hal ini adalah hadits hasan, para ulama berselisih pendapat tentang diyat orang yahudi/nashrani. Sebagian ulama berpendapat tentang diyat orang yahudi/nasrani kepada apa yang telah diriwayatkan dari Nabi SAW. Umar bin Abdul Aziz berpendapat; Diyat orang yahudi dan nashrani adalah 1/2 diyat orang muslim. Dan Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian dan diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab bahwa ia mengatakan; Diyat orang Yahudi dan nashrani adalah 4000 dirham, sedangkan diyat orang Majusi adalah 800 dirham. Malik bin Anas, Asy Syafi'i dan Ishaq berpendapat dengan pendapat ini sedangkan sebagian ulama berpendapat; Diyat orang Yahudi/Nashrani adalah seperti diyat orang muslim, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah

    [Tirmidhi no.1333. Ahmad no.6795. Juga di Nasai no.4724 ("Diyat ahli dzimmah adalah 1/2 diyat orang muslim.."). Ibn Majjah no.2634. Ahmad no.6429 ("Sesungguhnya akal dua ahli kitab adalah 1/2 akal kaum muslimin, mereka itu adalah Yahudi dan Nasrani"]. Untuk jenis KAFIR LAINNYA: 800 dirham (1/10) [Malik no.1361]. Keputusan besaran Diyat dapat berubah sewaktu-waktu tergantung Amirul Mukmin saat itu, misal dijaman Umar diyat tertentu lebih kecil daripada jaman Muawiyah (Malik no.1357)]

  2. BUDAK yang sudah muslim itu BUKAN HARTA satu-satunya dari MAJIKANNYA, misal dari Riwayat Jabir bin Abdullah: Seorang yang berniat membebaskan budaknya tapi ia tidak punya HARTA selain dari BUDAKNYA, maka NABI MEMBATALKAN PEMBEBASANNYA ITU dan malah MENJUAL BUDAK ITU seharga 800 dirham dan uangnya diserahkan pada sang pemilik budak [Bukhari 3.41.598, Bukhari 3.46.711, 9.89.296] atau dari riwayat Imran b. Husain yaitu seseorang yang tidak punya harta dan berjanji membebaskan 6 budaknya setelah ia wafat, Muhammad memanggil budak itu dan memisahkan mereka jadi 3, Ia membebaskan 2 orang dan menetapkan 4 lagi dalam perbudakan [muslim 15.4112]
Bahkan ketika seseorang telah berjanji membebaskan Budaknya, ia boleh untuk menjilat ludahnya dan menggantikan dengan hal lainnya sebagaimana disampaikan oleh syaikhul al-Islam Ibn Timiyya: "Siapapun yang berkata, "Jika saya melakukan (bla..bla..bla), setiap budak yang saya punyai akan saya bebaskan" ADALAH TIDAK MENJADI KEWAJIBAN untuk SUMPAHNYA dan ia dapat menebus sumpahnya itu dalam cara apapun dan mempertahankan budak-budaknya. (Ia dapat melakukan itu) dengan berpuasa beberapa hari atau memberikan makan orang yang lapar" [Vol. 33, p. 61 atau di AQ 5.89]. Bandingkan Bandingkan kasus ini dengan kasus HINDUN seorang wanita jahiliyah quraish yang benar-benar menepati janjinya membebaskan Wahshi ibn harb, ketika berhasil MEMBUNUH HAMZA.

Nabi memberikan contoh seperti ini:
riwayatkan Jabir ibn Abdullah: Datanglah seorang budak dan berjanji setia kpd nabi (saw) saat hijrah; ia (nabi) tidak tahu bahwa ia seorang budak. Lalu datanglah pemiliknya dan menuntutnya kembali. Nabi (saw) mengatakan, Jual dia kpd saya. Dan ia membeli dua budak hitam, dan sejak itu ia (nabi) tidak mengambil sumpah setia dari siapapun, sebelum ia tanya apakah ia seorang budak (atau orang bebas). [Muslim 10.3901]

Malah jika ia MUSLIM sekalipun, maka itupun masih perlu dilihat apakah ia termasuk RAS ARAB atau bukan, sebagaimana disampaikan Ibn Taymiyya dalam Beberapa KETENTUAN HUKUM ISLAM tentang PERBUDAKAN: Pertanyaan pada Ibn Timiyya yang Mufti Islam (Vol. 31, pp 376, 377), "Seorang pria menikahi budak wanita, melahirkan anak baginya. Apakah anak itu berstatus merdeka atau tetep budak?" Ibnu Timiyya mengatakan dengan tegas, "Anaknya si wanita itu akan menjadi milik tuannya menurut semua Imam (empat cabang hukum Islam) karena anak mengikuti (status) ibunya apakah merdeka atau budak.

Jika si anak bukan dari ras Arab, maka ia budak, tetapi para ulama masih bersengketa jika ia berasal dari ras Arab - apakah berstatus merdeka/budak karena ketika Aisha (Istri Muhammad) punya budak wanita berasal dari ras Arab, Muhammad bilang pada Aisha, `Bebaskan gadis itu karena dia dari anak-anak Ismael. '". Kemudian Ibnu Timiyya menyatakan (Vol. 31, hal 380) bahwa ahli undang-undang Abu Hanifah mengatakan, "Muhammad adalah seorang Arab, oleh karena itu tidak diterima untuk memperbudak orang Arab karena bangsawan ras ini karena Muhammad adalah dari mereka."

Bahkan di Islam, dikatakan ada keuntungan bersetubuh dengan budak wanita adalah karena anaknya juga akan jadi BUDAK: "Adalah terlarang bagi PRIA ARAB MERDEKA untuk menikahi budaknya sendiri, kecuali tak terhidarkan, seperti misalnya tidak mampu menikahi seorang wanita merdeka. Jika ini terjadi dan ia menikahi budaknya, maka anak-anak si wanita adalah tetap berstatus budak juga, karena mereka mengikuti status dari ibu mereka dalam perbudakan" (Vol. 31, p. 383)

Dalam urusan seks dan perkawinan dengan budak, Ibnu Timiyya menyatakan: "Orang, pemilik si ibu juga memiliki anak-anak wanita itu. Menjadi tuan dari si Ibu menjadikan ia menjadi tuan dari anak-anaknya, apakah mereka dilahirkan karena seorang suami ataupun secara tidak sah. Oleh karena itu, Sang pemilik mempunya HAK UNTUK BERHUBUNGAN SEKSUAL DENGAN ANAK PEREMPUAN dari BUDAK PEMBANTU-nya, karena mereka adalah milik-Nya, ASALKAN IA TIDAK MENIDURI IBU dan ANAK secara BERSAMAAN" (Vol. 35, hal. 54).

kemudian, Malik Ibn Anas mencatat, "Adalah haram bagi pria menikahi budaknya ketika ia punya seorang wanita merdeka yang telah di nikahinya. Dalam kasus ini, Si wanita mempunyai hak untuk menceraikannya. Demikian pula jika ia menikahi wanita merdeka sementara ia telah menikahi seorang budak dan ia tidak memberitahukan sebelumnya, sang wanita merdeka mempunyai hak meninggalkannya" (Malik, Vol. 2, p. 204).

Hukum seorang wanita merdeka yang menikahi budak prianya, Ibn Hazm mencatat, "Seorang perempuan yang menikahi budak prianya. Umar bermaksud untuk rajam sang wanita, namun sebagai gantinya ia memisahkan mereka dan mengirim si budak untuk di asingkan. Umar katakan pada si wanita, "Adalah haram bagimu untuk mengawini budakmu sendiri!" Seorang wanita lain menikahi budaknya. Umar memberikannya hukum cambuk dan MELARANG SETIAP PRIA untuk MENIKAHINYA.

Pada suatu waktu, seorang wanita bebas mandiri datang kepada Umar dan menyampaikan padanya, "Aku bukan wanita yang catik dan aku mempunyai seorang Budak yang ingin aku NIKAHI". Umar menolak menikahkan mereka.

Ia mencambuk si budak dan memerintahkan si budak untuk dijual di luar negeri. Ia katakan pada si wanita, "Haram bagimu menikahi apa yang "tangan kananmu" punyai. Hanya PRIA YANG PUNYA HAK MENIKAHI apa yang "tangan kanannya" punyai. Bahkan jika ENGKAU MERDEKAKAN si BUDAK agar dapat kau NIKAHI dan menjadikan ia sebagai seorang yang merdeka, pembebasan seperti ini menjadi tidak sah dan perkawinan menjadi tidak sah" [Vol. 8, Part 11, pp. 248, 249]. [Detail lanjutan baca di sini]

Demikian ringkasan perbudakan yang merupakan bagian dari ajaran Islam dan juga bagian mengapa agama toleran dan tanpa paksaan adalah hanya mitos belaka [↑]

Tentang Miras:
Pelarangan secara bertahap MIRAS dalam ISLAM
Minum memabukan dari SETELAH Muhammad menjadi nabi hingga MENJELANG WAFATNYA (14 Rabiul Awal 11H / 8 Juni 632 M, hampir 22 tahun atau terakhir SEKITAR 20 BULAN SEBELUM wafatnya) TETAP DIPERBOLEHKAN dan pelarangan secara gradual baru dilakukan pada tahun-tahun menjelang wafatnya
    Diperbolehkan:
    anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan kurma, kebun-kebun lebat dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu [AQ 80.28-32, Al Makiyya, turun urutan ke-24] Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.[AQ 16.67, Al makiyya, turun urutan ke-70]

    Belum dilarang tapi dianggap lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya:
    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." [AQ 2.219, Al Madaniya, turun urutan ke-87]
    [136] Segala minuman yang memabukan.

    Note:
    Khamar secara lugawi Khamar artinya menutupi disebut khamar karena dapat menutupi akal yaitu "kullu syaraabin muskirin" (segala minuman yang memabukan). Sayyid Sabiq mendefinisikannya: "cairan yang dihasilkan dari peragian biji atau buah mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator yang mampu memisahkan unsurnya dalam proses peragian" ["Fikih Sunnah", Bab 9, Sayyid Sabiq, Bandung: PT Al Ma’arif, 1984, hal.46]

    Dilarang hanya bagi yang hendak shalat:
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub..[AQ 4.43, Al madaniya, turun urutan ke-92]

    Larangan:
    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu [AQ 5.90-91, Al Madaniya, turun urutan ke-112. Menurut Maududi, surat Al maidah turun SETELAH tahun ke-6 Hijriah (setelah Perjanjian Hudabiyah) di dalam surat ini, ada ayat-ayat yang turun seputaran Haji Wadda, 9-10 H, dan hadis dibawah merekam surat ini turun setelah perang Tabuk/9H]

    Ayat itu turun BERAPA LAMA SETELAH peristiwa PELARANGAN MENJUAL KHAMAR yang terjadi di SAAT penaklukan kota Mekkah (Fathu Makkah, 20 Ramadhan 8H/11 Januari 630H), sebagaimana disampaikan hadis muslim no.2960, Ahmad no. 6702, Nasa'i 4183, 4590, Tirmidzi no.1218.

    Riwayat Qutaibah bin Sa'id - Laits - Yazid bin Abu Habib - 'Atha bin Abu Rabah - Jabir bin Abdullah - Rasulullah SAW bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer.." [Muslim no.2960]

    Hadis merekam minum minuman keras tetap berlangsung hingga SETELAH perang Tabuk, Rajab 9H/Oktober 630 M:
    Riwayat Yahya bin Yahya At Tamimi - Hajjaj bin Muhammad - Ibnu Juraij - Ibnu Syihab - Ali bin Husain bin Ali - ayahnya Husain bin Ali - Ali bin Abu Thalib:

    ..saat hendak menikahi Fatima..[2 H, yaitu setelah Badr dan Sebelum Uhud]..

    Di dalam rumah tersebut terdapat Hamzah bin Abdul Mutthalib sedang meminum minuman keras, sedang dihibur oleh seorang penyanyi perempuan yang dalam salah satu nyanyiannya terselip kata-kata, "Wahai Hamzah, ingatlah pada unta-unta yang montok." Maka Hamzah pun berdiri dengan membawa pedang terhunus. Lalu dia memotong punuk kedua unta tersebut, lalu membelah perutnya dan mengambil hati yang ada di dalamnya." Saya lalu bertanya kepada Ibnu Syihab, "Dan dua punuknya?" dia menjawab, "Dan dia telah memotong kedua punuk unta tersebut."

    Ibnu Syihab berkata, "Ali berkata, "Saya melihat pemandangan yang mengejutkan bagiku, lantas saya langsung mendatangi Nabi SAW, dan di samping beliau terdapat Zaid bin Haritsah. Lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Setelah itu beliau keluar bersama Zaid bin Tsabit, dan saya pun ikut bersama beliau.

    Kemudian beliau menemui Hamzah dan memarahinya. Ternyata Hamzah memandangi beliau sambil berkata, "أَنْتُمْ إِلَّا عَبِيدٌ لِآبَائِي" (KAMU (antum "أَنْتُمْ") TIDAK LAIN HANYALAH BUDAK (Abiidun "عَبِيدٌ") BAPAKKU)

    (Muslim 23.4881/no.3661:
    Lalu Rasulullah SAW mulai mencela Hamzah terhadap apa yang telah diperbuatnya. Pada saat itu, kedua mata Hamzah memerah dan dia juga mulai mengamati Rasulullah SAW dari kedua lutut naik ke pusar dan akhirnya ke wajah beliau. Kemudian Hamzah berkata, "Kamu tidak lain hanyalah budak bapakku"

    Bukhari 4.53.324/no.2861:
    Maka Rasulullah SAW langsung mencela Hamzah atas apa yang telah dilakukannya. Ternyata Hamzah benar-benar dalam keadaan mabuk, kedua matanya merah. Hamzah memandangi Rasulullah SAW, lalu mengarahkan pandangannya ke atas, kemudian memandang ke arah lutut Beliau, lalu mengarahkan pandangannya kembali ke atas, kemudian memandang pusar Beliau, lalu mengarahkan pandangan ke atas lagi, kemudian memandang wajah Beliau. Kemudian Hamzah berkata; "Kamu tidak lain hanyalah budak bapakku"

    Bukhari 5.59.340/no.3702:
    Lalu Nabi SAW mulai mencela Hamzah terhadap apa yang telah di perbuatnya. Pada saat itu, kedua mata Hamzah memerah dan dia juga mulai mengamati Nabi SAW, mulai dari kedua lutut beliau naik hingga ke wajah beliau. Kemudian Hamzah berkata, "Kamu tidak lain hanyalah budak bapakku")

    [note: Ucapan orang mabuk tanpa rem ini memberi bukti bahwa Ayah muhammad bukanlah Abdullah sebagaimana yang tersiar selama ini].

    Akhirnya Rasulullah SAW kembali pulang dan meninggalkan mereka." Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepadaku Abdurrazaq telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij dengan isnad seperti ini." [Muslim 23.4879/no.3660]

    Riwayat Shadaqah bin Fadll - Ibnu 'Uyainah - 'Amru - Jabir:
    Beberapa orang yang berangkat ke Uhud [3 H] meminum khamr diwaktu pagi, lalu mereka terbunuh semua sebagai syahid, hal itu terjadi sebelum pengharamanan khamr. [Bukhari no.4252]

    Pelarangan Khamar TERJADI di SETELAH pulang PERANG TABUK (9 H) yaitu SETELAH wafatnya Suhail ibn Wahab/Suhail Bin Baidla:
    Riwayat Yunus - Hammad (Ibnu Zaid) - Tsabit - Anas:
    Saya sedang menuangkan minuman untuk suatu kaum dikala arak diharamkan. (Anas bin Malik) berkata, Saat itu Abu Thalhah sedang dikerumuni oleh sahabat-sahabatnya. Lalu datanglah seorang laki-laki berujar, bukankah arak telah diharamkan?. (Anas bin Malik) berkata, Abu Thalhah berkata kepadaku, keluarlah dan perhatikanlah. (Anas bin Malik) berkata, maka saya keluar dan saya perhatikan, dan saya mendengar seseorang mengucapkan "arak telah diharamkan!. (Anas bin Malik) berkata, maka berita itu saya kabarkan. (Abu Thalhah) berkata, pergilah dan tumpahkanlah!. (Anas bin Malik): lalu saya pergi dan saya tumpahkan. (Anas bin Malik) berkata, sebagian sahabat berkata, Suhail bin Baidha' telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perutnya. (Anas bin Malik) berkata, maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu" sampai akhir ayat. (Anas bin Malik) berkata, arak mereka pada waktu itu adalah oplosan antara fadhikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda) dan kurma

    [Ahmad no.12897. Bukhari no.4254. Muslim no.3662. Darimi no. 1997. Suhail bin Wahab bin Rabi'ah/Suhail bin Baidla wafat setelah Muhammad pulang dari Perang Tabuk 9 H. Di Hadis Muslim no. 3665 menyampaikan terdapat sekumpulan sahabat Nabi masih minum khamar setelah kematian Hamza (pada perang Uhud) hingga terjadinya pelarangan diantaranya adalah Anas, Abu Thalhah, Abu Dujanah, Mu'adz bin Jabal, Suhail bin Baidla dan para kaum Ansar]

    Muhammad SAW juga peminum Khamar:
    Riwayat Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib (lafazh milik Abu Kuraib) - Abu Mu'awiyah - Al A'masy - Abu Shalih - Jabir bin Abdullah:
    ketika kami bersama Nabi SAW tiba-tiba beliau meminta air. Lalu ada seorang laki-laki berkata; 'Maukah aku beri nabidz (minuman yang biasa terbuat dari kurma atau anggur)? Beliau menjawab: "Ya." (Jabir bin Abdullah) berkata; maka laki-laki itu mencari keluar, lalu dia datang dengan membawa bejana yang berisi nabidz. Nabi SAW: "Tidakkah engkau menutupinya? Walaupun hanya dengan membentangkan sepotong kayu." (Jabir bin Abdullah) berkata; kemudian minum. [Muslim no.3753. Juga di Abu dawud no.3245. Ahmad 13848]

    Riwayat Abu Kuraib - Isma'il bin Shabih - Abu Israil - Abu Umar Al Bahrani - Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW dibuatkan minuman dari perasan anggur, beliau lalu meminumnya di hari itu juga, keesokan harinya dan hari ketiganya. Jika (di hari ketiga) masih tersisa, maka beliau membuangnya atau memerintahkan untuk membuangnya." [Ibn Majjah 3390]

    Note:
    Riwayat Qutaibah - Isma'il bin Ja'far - Daud bin Bakr bin Abu Al Furat - Muhammad bin Al Munkadir - Jabir bin Abdullah: "Rasulullah SAW: 'Sesuatu yang memabukkan, maka banyak dan sedikitnya adalah haram'" [Abu Dawud no. 3196, Juga variasi lain dengan maksud yang sama tercantum di: Ibn Majjah no.3385, Darimi no.2007, Ahmad no.5390, 6271, 6387, 14176. Di Ahmad no. 23287 ada kalimat: "..maka setetes darinya adalah haram"]

    Seberapa jauh statement hadis ini dipatuhi umat Islam? Mari kita lihat cara membuat minuman berethanol:

    Air manis/Perasan buah manis apapun jika didiamkan akan terfermentasi secra alami (tanpa ragi/khamir) menjadi etanol + CO2 (jika tambah ragi/khamir maka fermentasi menjadi lebih cepat).

    Waktu yang dibutuhkan agar menjadi berethanol > 1% (FATWA MUI tanggal 18 April 2000 dan Fatwa MUI no.4/2003 (25 May 2003) kadar Ethanol: > 1% untuk fermentasi yang tidak direkayasa, jika direkayasa < 1% sudah termasuk khamar. Tape tidak tergolong khamar namun air perasannya dengan kadar 1% adalah khamar).

    Quote Sripsi:
    ...Terbentuknya gas/gelembung pada jus yang disimpan pada suhu ruang dan terbuka adalah ciri-ciri terjadinya fermentasi alkohol dan ini biasanya terjadi setelah jus disimpan pada suhu ruang dan terbuka selama lebih dari 2 hari.

    Setelah dilakukan tes menghitung kadar alkohol perasan anggur yang lebih dari dua hari tersebut, kadar alkohol yang didapat sebanyak 1 %....[Didinkaem, 2006]

    Seharusnya kadarnya adalah > 1%, untuk jelasnya berikut sample membuat minuman berethanol secara alami:

    "...Nira secara alami mulai mengalami proses fermentasi begitu dikumpulkan dari pohon, karena ragi alami dalam pori-pori pot dan udara (sering dikarenakan oleh ragi sisa yang tersisa di wadah pengumpulan). DALAM WAKTU DUA JAM, fermentasi menghasilkan tuak aromatik dengan kadar alkohol sampai 4%, sedikit memabukkan dan manis." [Wikipedia: Tuak Nira] dan waktunya makin lama, misal hingga 1 minggu, kadar ethanolnya dapat mencapai < 15%.

    Sumber lainnya juga menyajikan persentase ethanol yang sama dalam waktu 2 jam fermentasi untuk jenis perasan buah: kurma, kelapa, anggur, dll ["How to Make Palm Wine" atau dari FAO: "FERMENTED FRUTIS AND VEGETABLES.."].

    Tabel di sebelah menyajikan tabel persentase ethanol selama proses fermentasi alami yang dikaitkan dengan perubahan suhu dan waktu fermentasi. Percobaan ini dimulai pada suhu 30 derajat dan dalam waktu 24 jam, kadar ethanol sudah mencapai 6%. Pada hari ke-3, yaitu ketika suhu menurun hingga 25 derajat, tetap saja kadar ethanol meningkat dan bahkan dapat mencapai 14.5% [Lihat hasil penelitian lain misal (Pdf) yang melibatkan suhu: "Identification of a thermo-tolerant Acetobacter strain isolated from Iranian date palm (Rotab) suitable for date vinegar production in agricultural biotechnology.."]

    Kemudian,
    Proses PENYULINGAN untuk membuat kadar ethanol menjadi LEBIH TINGGI dapat dilakukan dengan cara MEMASAKNYA hingga uapnya menetes. Kadar alkohol pada wadah awal dapat mencapai hingga 90% (tak bisa di minum), setelah seluruh rendaman habis tersuling dan dicampur seluruhnya maka kadar ethanol menjadi berkisar 20% - 50%

    Bagaimana membuat agar berkarbonasi (CO2)? Mudah, wadahnya saja yang ditutup rapat ini akan membuat kadar CO2 menjadi tinggi sehingga menjadi minuman BERETANOL dan juga BERKARBONASI.

    Perlu di tegaskan lagi,
    LARANGAN menimum khamr BARU TERJADI SETELAH KEMATIAN SUHAIL, yaitu SETELAH PULANG dari perang TABUK (9H), artinya: kurang/lebih 1 tahunan SEBELUM wafatnya Muhammad.
Muhammad SAW juga terampil dalam membuat khamar:
Riwayat Yahya bin Yahya - Abu 'Awanah - Abu Zubair - Jabir bin Abdullah bahwa Nabi SAW biasa membuat perasan dalam wadah yang terbuat dari batu." [Muslim no. 3721. Ibn Majjah no.3391 (dalam kitab Sifat Nabidz dan meminumnya). Juga dalam jalur perawi berbeda dari Zubair - Jabir di Nasai no. 5554 dan Darimi no.2015 (terjemahan lidwa software lebih sfesifik lagi dengan menyebutkan "rendaman khamer"]

Salah satu tempat favorit penyimpanan anggur Nabi adalah di Mesjid:
Riwayat Abu Kuraib - Ibnu Abi Zaidah - Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah - Tsabit bin Ubaid - al Qasim bin Muhammad - Aisyah:
'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan anggur sulingan ("الْخُمْرَةَ مِنْ", menariknya kata ini tidak konsisten diterjemahkan yaitu: kadang diterjemahkan tikar, kadang jadi kain dan kadang jadi minyak wangi :)] dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu." [Muslim no.451. Ahmad no.5126, 24890. Darimi no.1053]

Hadis Qudsi tentang Malaikat Harut dan Marut minum khamar:
Yahya bin Abi Bukair - Zuhair bin Muhammad - Musa bin Jubair - Nafi' (budak Abdullah bin Umar) - Abdullah bin Umar - Nabi SAW:
"Ketika Nabi Adam SAW diturunkan Allah ke muka bumi, para malaikat berkata: 'Wahai Rabb, apakah Engkau jadikan disana orang-orang yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami selalu memuji-mujiMu dan mensucikanMu.' Dia berkata "Aku Maha Mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.' Para malaikat: 'Wahai Rabb, kami adalah para makhluq yang lebih ta'at kepadaMu daripada anak cucu Adam.' Allah Ta'ala berkata pada para malaikat:

(note: terjemahan kitab 9 hadis lidwa terhenti sampai "..para malaikat:". Selebihnya di bawah ini, lanjutannya diambil dari "1000 Qudsi Hadiths: An Encyclopedia of Divine Sayings", Arabic Virtual Translation Center", hadis Qudsi no.1019 dan dinyatakan sebagai hadis SAHIH)

-> "datangkan dua malaikat yang akan turun ke bumi dan lihat apa yang akan diperbuat keduanya”. (Para malaikat) menjawab: "Tuhan kami, turunkanlah Harut dan Marut ke bumi". Kemudian diciptakan perawan kembang yang tercantik dari manusia untuk mendatangi keduanya. Keduanya menjadi bernafsu (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian menyebutkan syirik pada Allah". Malaikat: “Demi Allah, kami tidak berbuat syirik pada Allah". Wanita itu pergi dan kembali dengan seorang bayi. Keduanya menjadi bernafsu (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian membunuh bayi ini". Kedua malaikat: "Demi Allah, kami tidak membunuh". Wanita itu pergi dan kembali membawa minuman keras (Khamar). Keduanya menjadi bernafsu padanya (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian meminum khamar ini". KEMUDIAN KEDUANYA MEMINUM KHAMAR, MENGGAULI WANITA ITU DAN MEMBUNUH BAYI...

[Hadis Qudsi no.1019 yang berasal dari Imam Ahmad no.5902/No.6009 (arab). Musnad Bazzar no.1600. Ibn Hibban dalam sahih XIV/63 no.6186. Ibn Abi Ad-Dunya di Al-Uqubat no.222. Abdul ibn Humaid di Al-Muntakhab no.787. Variasi hadis lihat juga di "Angels in Islam: Jalal al-Din al-Suyuti's al-Haba'ik fi akhbar al-mala'ik", Stephen Burge, hal. 154-157. Untuk urusan sihir, terkait harut dan Marut, tafsir Ibn Kathir AQ 2.102 (arab) menyatakannya sebagai Israiliyat.

Penilaian perawi hadis di atas untuk: Zuhair (Yahya bin Ma'in, Ahmad bin Hanbal: Tsiqah/jujur. An Nasa'i: da'if. Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat. Adz Dzahabi: Tsiqah Yughrab). Untuk Musa (Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat, Ibnul Qaththan: karakternya tidak dikenal. Ibnu Hajar al 'Asqalani: mastuur (adil dan jujur, tapi belum tercapai kebulatan kesepakatan di antara para ulama). Adz Dzahabi: Tsiqah)].

Khalifah yang hobi minum miras:
A-Rashid dan Al-Mamun; Yazid I (680-683), anak Muawiyah, mabok tiap hari dan digelari Yazid al-Khumur (Yazid sang arak), Abd al-Malik (685-705), mabok sebulan sekali; Al-Walid I (705-715); Hisham ((724-743); Al-Walid II (743-744), anaknya Yazid II [History of the Arabs; Philip K. Hitti, ch. xxvi, p.337) (Foot note 5: Mishkah, vol. ii, pp.172-3; ibn Hanbal, Musnad (Cairo, 1313), vol.i, pp. 240,287, 320; Bukhari vol. vi, p.232].

Lain-lain:
Arti Nabidh sebagai minuman beralkohol yang diharamkan lihat riwayat Ishaq bin Ibrahim - (Abu Amir dan An Nadlr bin Syumail dan Wahb bin Jurair) - Syu'bah - Salamah bin Kuhail - Abu Al Hakam - Ibnu Abbas, "Barangsiapa suka mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan, maka hendaklah ia haramkan perasan nabidz." [Nasai no.5593, juga di sini dan di sini]. Nabidz memang diartikan juga minuman keras: "112. Wine and date wine (nabiz).." di tulisan Ayatolah khoe atau "It is called nabeezen because whoever takes it, he takes dates or raisin and yanbuzu (the act ) in a pot or something like that (sekaa) and adds water to them and leaves them till they ferment يفور and they become intoxicant." (sumber)]. Untuk bantahan yang lucu tentang ini [lihat: ini]. Penggunaan kata "sakaran" di AQ 16.67. Posisi gradual melarang adalah sangat aneh karena sebelum melarang malah sempat membolehkannya [Lihat: di sini dan di sini] [↑]

Tentang Sample penyerangan dan pembunuhan kepada pemeluk agama lain di seluruh dunia: ...dan masih tak terhitung lagi banyaknya. [Link-link dari hampir seluruh berita di atas, berasal dari SINI, juga baca link ini sebagai tambahan] [↑]

180 komentar:

  1. Setelah aku klik di "Islam Menolak Ide Kebebasan Beragama" di atas. Wah ... ngeri sekaleee. Padahal aku baru aja keluar dari Islam (MURTAD) dan menjadi penganut agama BUDDHA. Hiiii ... mau sembunyi dimanaaaa. Mungkin pindah ke negara KAFIR aja deh ... biar aman dari ancaman para jihadis mosleem.

    BalasHapus
  2. semoga anda diberi Hidayah oleh Allah SWT untuk bisa melihat ajaran Islam dengan lebih jelas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. AJARAN ISLAM ADALAH AJARAN YANG PALING SEMPURNA DI MUKA BUMI INI.

      TAPI PEMELUKNYA TIDAK ADA YANG SEMPURNA SELAIN NABI.

      YANG jadi masalah karena tidak semua umat islam tau betul tentang ajaran Islam sendiri
      https://www.youtube.com/watch?v=bEIL9cUzaoo

      apa yang membuat Islam sempurna...?
      Al Qur'an

      Allah telah menantang selurum manusia untuk membuat yang mirip dengan Al Qur'an dari jaman dahulu sampai sekarang tidak ada yang mampu.

      ketika anda tidak memahami Al Qur'an itu bukan karena Al Qur'an nya yang salah, tetapi karena kebodohan anda sendri.
      Qur'an menjelaskan masa lalu, masa sekarang dan berjuta tahun di masa depan.

      ini sudah terbukti dari jaman ke jaman.
      apa yang mau anda bantah.
      silahkan membantah kalau memang mampu, anda akan menemukan kebodohan anda sendiri.
      https://www.youtube.com/watch?v=j8fGV5T2pW4&t=663s

      bagi teman2 muslim gak usah mendebat posting2 seperti ini.
      karena mereka menutup hati nya untuk memahami Qur'an dan Islam.

      mereka itu "( 2:18 ) Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar),"

      kalau anda tersinggung .... lihat link video itu dengan seksama, ulangi sampai 3x kalau perlu.
      kalau ternyata anda masih gak faham , berarti Al Qur'an itu terbukti benar.

      Hapus
  3. Syahid:
    “ semoga anda diberi Hidayah oleh Allah SWT untuk bisa melihat ajaran Islam dengan lebih jelas...”

    Assaduddin:
    Terimakasih untuk Syahid atas doanya. Tetapi mohon maaf yang sebesar-besarnya, bahwa saya (Assaduddin – Mantan Muslim) tidak dapat memenuhi doa dan harapan Syahid di atas karena satu dan lain hal. Salah satunya adalah bahwa Allah adalah sosok yang “TIDAK PATUT UNTUK MENJADI TUHAN” karena bentuk dan wujud dari Allah itu adalah “MIRIP” (tidak sama persis – tetapi tetap berbentuk dan berfungsi sebagai TANGAN) umumnya makhluk2 biasa. Dan saya mohon Syahid untuk melihat profile dari Allah SWT di bawah ini.

    Dari site Al-Firqatunnajiyah:
    http://alfirqatunnajiyyah.blogspot.com/2011/09/mengimani-bahwa-allah-taala-memiliki.html


    Mengimani bahwa Allah Ta'ala memiliki Tangan

    Penulis : Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed

    Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah memiliki tangan:
    Allah berfirman: " Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?" (QS-38 Shaad: 75)

    Mereka yang menolak bahwa Allah mempunyai Tangan, berarti ia menentang Al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahihah yang telah dengan tegas menetapkan sifat (siapapun yang membaca pasti dengan jelas mengerti bahwa itu adalah benar2 tangan) Tangan bagi Allah.

    Berkata Imam Abu Utsman ash-Shabuni: “Para ulama ashhabul hadits mempersaksikan dan meyakini bahwa Allah menciptakan Adam dengan Kedua Tangan-Nya sebagaimana disebutkan dalam ucapan-Nya:
    " Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?" (QS-38 Shaad: 75)

    Mereka tidak menyelewengkan makna ayat ini kepada makna-makna lain. Tidak menarik maknanya kepada makna “dua kenikmatan”, atau “dua kekuatan” seperti penyelewengan yang dilakukan mu’tazilah dan jahmiyyah. Ashhabul hadits tidak mempertanyakan seperti apa bentuk tangan Allah. Tidak pula menyerupakan dua tangan Allah dengan tangan makhluk-makhluk-Nya, seperti penyerupaan yang dilakukan oleh golongan musyabihah (padahal siapapun yang membaca pasti dengan jelas ‘melihat’ TANGAN di sana – tidak masalah walaupun tidak mirip dengan tangan manusia). (Aqidatus Salaf AshHabul Hadits, hal. 161)

    Bahkan lebih tegas lagi disebutkan bahwa Tangan Allah keduanya adalah Kanan (!!!??) yang berarti tidak mungkin dapat dita’wilkan pada “kekuatan” atau “kenikmatan”, karena keduanya tidak bisa disebut dengan “kanan”.

    Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Amr:
    Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil di sisi Allah (mereka berada) di atas mimbar dari cahaya dari sisi kanan Allah azza wa jalla. Dan kedua tangan Allah adalah kanan …” (HR. Muslim)

    (Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 43/Th. II tgl 12 Dzulqo’dah 1425 H/24 Desember 2004 M, penulis Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed, judul asli "Mengimani bahwa Allah Ta'ala memiliki Tangan". Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp di bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief Subekti, Agus Rudiyanto, Zaenal Arifin; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Arif Subekti telp. (0231) 481215.)

    Selanjutnya silahkan Syahid baca sendiri di alamat site yang saya sebutkan di atas.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  4. Assaduddin bukan berasal dari islam cuma ngaku-ngaku aja... orang berjiwa iblis ya gitu... selalu nyamar...
    orang tidak tahu kosa kata, perumpamaan, sebab-sebab turunnya ayat dll...
    seperti surga ditelapak kaki ibu, bukan berarti kamu cari ditelapak kaki mbokmu...
    Allah punya tangan tetapi tidak seperti tangan apa yang kamu banyangkan dengan otakmu yang terbatas...
    Tuhannya Assaduddin punya tangan, kayak manusia, juga jembutan....

    BalasHapus
  5. Gua gak yakin dia orang islam
    kalo emang agama islam seperti ituh ko lu masih pada hidup
    Lo pada pasti ketemu orang islam setiap hari kan ko kaga dipengal kesipulan yg saya dapat disinih adalah ini negara mayoritas islam kalo islam itu gak ada toreransi lu pasti udah pada gak tingal di negara ini karena udah di usir ama orang islam seindonesia lu.nerti kan maksud gw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi,
      Mayoritas muslimah tidak berjilbab, dapatkah disimpulkan bahwa jilbab itu tidak Islami? Tidak. mereka yg tidak berjilbab ini oknum. Kenapa? karena Allah udah perintahkan untuk berjilbab. Bahkan, mereka yg berjilbab tapi keliatan muka, pake jeans dan lekuk tubuh, tangan dan kaki aja salah. maka sipelanggar ini adalah oknum.

      Demikian pula dengan muslim yg bergaul dengan kafir, si muslim tidak memerangi kafir padahal si kafir ini juga tidak sedang berada dalam perlindungan dan tidak minta perlindungan, si kafir ini telah tau perintah Allah tapi tetep tidak juga mau menyembah Allah dan rasulnya...Sementara perintah Allah jelas "Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi Dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah", maka si muslim yg tidak memerangi ini adalah oknum.

      lu ngerti kan maksud gw :)

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Muslim itu disuruh membela diri bukan cari musuh anda pernah dengar tidak ada umat islam membantai umatdari agama anda di negara ini ?
      Sedakan di burma banyak orang islam yang di bunuh umat budha di sana apa mereka semua di sebut oknum ha jwb?

      Hapus
  7. Sudah jelas yang mengerakan masa di sana para biksu gundul mu
    coba ada tida ulama muslim indonesia yang suruh bantai umat budha gak kan apa anda mau kejadian seperti di burma tapi kali ini umat islam dipimpin para ulmam ustad dan kiyai yang menggerakan masa membantai kalian munkin anda sudah tidak bisa menulis karena anda sudah kehilangan kepala anda.
    kalo mau buat jangan yang mengadu domba
    saya cuma oknum seperti yang anda bilang tapi kalo agama saya di hina saya akan bela walaupun nyawa saya taruhanya mengerti kah anda

    BalasHapus
  8. Terimakah anda bila saya bilang mereka yang ada sebut namanya itu cuma oknum islam ha jwb ?

    BalasHapus
  9. Saya cuma oknum mas
    solat saja saya jarang bahkan sangat jarang
    Apalagi mengikuti sunah rosul
    Tapi bila anda masi meng hina agama saya
    ya pasti saya bela
    Ingat mas pancasila
    Itu merupakan suatu perjanjian tertulis seperti perjanjian muhamad dengn yahudi dimadinah
    yang mana mereka akan saling menjaga dan melindungi bila madinah di serang pihak luar sebelum pihak yahudi melangar isi perjanjian tersebut seperti umat islam dan agama lain di indonesia melalui pancasila
    jadi kita umat islam indonesia berada saling melindungi dengan agama lain jelas
    1 karena mereka berada didalam perjanjian dan tidak memerangi kami umat islam
    2 pancasila merupakan alat pemersatu
    3 semua agama yg di akui negara dlm perlindung/dilindungi dan diakui karena merupakan hak setiap warga negara
    4 karena seluruh tokoh sepakat semua agama dalam perlindungan negara
    Jelas kan semua ada dalam perlindungan dan meminta perlindungan
    Seperti anda ini hanya menebar kebencian lo mas saya peribadi ada dlm pengamanan sewaktu bali dibom
    Semua musuh yang ingin menggangu ketertiban negara ini dari dlm maupun dari luar wajib di perangi termasuk anda paham

    BalasHapus
  10. Tindakan bapa membuat blok ini tak ubahnya teroris atas nama agama
    yang membenarkan tindakanya
    bapak serperti menaruh bom di kerumunan orang yang rukun dan bom tersebut seperti menaruh benih kerusuhan
    Ingat pak bapak sama saja dengan teroris apa bedanya
    Klo mereka dengan tindakan
    Klo bapak dengn hasutan
    Kami di militer berpandangan teroris mencankup hal luas bukan cuma bom
    1 yang mendanai
    2 yang melakukan
    3 yang mendukung
    4 yang menghasut seperti anda itu termasuk catatan teroris bagi kami
    Tanpa penasut tidak ada teroris karena
    peng hasut itulah teroris yg sebenarnya adalah idiologi islam yang salah
    Agama buka untuk diperdebatkan tapi untuk dijalani pengikutnya masing2
    Blok bapak isinya cuma doktrin terselubung yang menghujat agama tertentu

    BalasHapus
  11. yah maklumlah namany ajug alogika kafir penyembah jin iblis, jadi ya begitulah isi otaknya. Membedakan mana inti ajaran dengan mana ulah oknum saja tak mampu. Bahkan membaca Quran saj atak mampu, tapu sudah sok tahu dan asal menafsir.

    Memerangi itu LUAAS maknanya, seperti juga kewajiban untuk memerangi kejahatan dan memerangi kebodohan. Tentu saja mahluk bodoh kafir dan jahat seperti kamu ini tidak harus dibunuh, tapi didakwahi, diluruskan, sehingga tak ada lagi fitnah.

    Nah, pembuat film Fitna saj aakhirnya bisa sadar dan amalah menjadi mualaf, akalu saja kafir mau sedikit berpikir dan menggunakan otaknya, sehingga tidak asal memfitnah Islam.

    BalasHapus
  12. ha ha ha blog terlucu..menarik..berani dan kontroversial..asyik buat di baca baca
    suksme

    BalasHapus
  13. klo yang ini ane males bacanya bung,,datanya kurang yahud dan materi ente dangkal, terutama

    Habis perkara.

    [Bacaan lain yg patut di baca, lihat: "Islam Menolak Ide Kebebasan Beragama, atau kesamaan idenya juga lihat di sini dan di sini, serta di sini]
    ----
    kalo Islam Menolak kebebasan beragama faktanya ada 10 agama dengan penganut terbanyak di dunia:

    1. Kristian (2,1 Milyar)
    2. Islam (1,5 Milyar)
    3. Agnostic / Agama yang berpandangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui (1.1 Milyar)
    4. Hindu (1Milyar)
    5. Buddha (500 juta)
    6. Indigenous/Agama Adat (450 juta)
    7. Chinese traditional (400 juta)
    8. Shinto (27 – 65 juta)
    9. Sikh (25 juta)
    10. Yahudi (18 juta)

    nah tuhh nyatanya bebas bebas aja orang beragama, bahkan Islam bukan agama dengan penganut terbanyak di Dunia. dan Islam sante2 aja tuhh...hmmm jangan2 ente lagi bikin agama tapi kagak laku ya...makanya bikin blog ini buat skalian promosi gituu...ya gak mungkin laku lah..promosi tuh butuh duit banyak,.Nabi Muhammad SAW aja sampe minta bantuan ma konglomerat yang namanya Khadijah buat ngedukung Islam, bukan cuman pake blog gratisan.,,, wakakakakka klo tema yang ini bener2 parah riset ente..

    BalasHapus
  14. KEGANASAN MUSLIM di NAIROBI, KENYA yang JUGA AKAN MELANDA SELURUH DUNIA sebagai bagian dari SERANGAN GLOBAL AL QAEDAH. TARGET yang MEREKA JAGAL adalah NON MUSLIM dan dilakukan atas nama AGAMA dan karena KEPATUHAN dalam MENJALANKAN AJARAN ISLAM.

    Baca lah..anda akan memahami mengapa sang JANDA yang MUAMALAF ini [2] sampai perlu BER-TAQIYAA dengan BERPURA-PURA MENGUTUK AKSI TERORISME yang dilakukan SUAMINYA ketika MEMBOM LONDON tahun 2005, sementara ia sendiri KELAK TERLIBAT DALAM AKSI KEJI TERORISME JUGA..Mengapa PERAMPOKAN dan TEROR dan KEKERASAN MERUPAKAN BAGIAN SANGAT PENTING DALAM PERJUANGAN ISLAM untuk MENEGAkKAN SYARIAT ISLAM..

    Bacalah..agar anda MENGENAL KEJINYA INI...

    PENDAHULUAN:
    Amerika SERIKAT pada 6 AGUSTUS 2013, telah menerima BOCORAN PESAN RAHASIA kelompok EKSTRIMIS AL QAEDA di PAKISTAN (AYMAN AL ZAWAHRI) oleh REKANNYA di YAMAN (NASSER AL WUYAHSI)

    Walaupun BELUM PASTI APA YANG MENJADI TARGET AL QAEDA, Pesan itu membuat AMERIKA MENUTUP 19 KEDUBESNYA di SEBAGIAN BESAR WILAYAH TIMUR TENGAH (sekurangnya hingga 1 minggu setelah IDUL FITRI) ["Amerika ketakutan ancaman Al-Qaidah", 6 Agustus 2013]

    Abubakar Shariff Ahmad (alias Makaburi atau kuburan), ulama radikal yang merekrut para pelaku penyerangan di pusat perbelanjaan Westgate di Ibu Kota Nairobi, Kenya, kemarin memperingatkan bahwa Inggris akan menjadi sasaran teror berikutnya..para teroris berencana membunuh warga Inggris dalam misi untuk menerapkan hukum syariah di seluruh dunia, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Senin (30/9). ["Ulama radikal ancam Inggris target serangan teror berikutnya", 30 Sep 2013]

    NIGERIA (POPULASI 2012, Kristen 49.3%, Islam 48.3%, lainnya: 1.9%) juga mengalami serangan Ekstrimis Islam Boko haram yang terkait dengan Al Qaida membantai 40 siswa yang sedang tidur. Boko haram mengharamkan pendidikan modern dan menuntut berdirinya Syariah Islam hasilnya teror dan kekerasan bersimbah darah diperlukan untuk itu.

    Sekelompok orang bersenjata menembaki sejumlah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di pedesaan Gujba,Negara Bagian Yobe,sebelah timur laut Nigeria, saat mereka sedang tertidur dan menewaskan sedikitnya 50 orang. ["", 30 sep 2013]

    INTERPOL:
    "Pihak berwenang Kenya menyatakan 190 negara anggota kini tengah berada dalam bahaya ancaman serangan..bukan hanya di kawasan ini saja tapi di seluruh dunia," [Interpol buru otak di balik Penyanderaan Kenya", 27 Sep 2013]

    bersambung...

    BalasHapus
    Balasan
    1. lanjutan..

      Penjagalan KAFIR yang menjadi INTI SERANGAN GLOBAL AL QAEDA, salah satunya dilakukan di NAIROBI, KENYA (Populasi Kristen 83.4%, Islam 11.2% (Mayoritas sunni, Mazhab Syafii), NON RELIGON 2.4%, Agama Asli Afrika 1.7%, Lainnya 1.7%)

      PELAKU PENJAGALAN di KENYA:
      Kelompok Islam ekstremis Al Shabaab (Asy-Syabab) [1] salah satu sayap Al-Qaida [Al-Qaidah mengaku bertanggung jawab atas penembakan Kenya", 22 Sep 2013]

      Diantara BELASAN PELAKU (5 tewas, sekurangnya 11 di tahan, yang kabur tidak diketahui). Para anggota ASY SYABAB berasal dari BERBAGAI NEGARA, diantaranya 2 orang warga muslim inggris (1 orang peremuan, tewas, 1 orang tidak disampaikan jenis kelaminnya) dan 3 ORANG warga MUSLIM AMERIKA warga Minnesota berusia 18-19 tahun. ["Penyandera Kenya bakar wajah dan potong tangan korban tewas", 24 Sep 2013; "Interpol buru otak di balik Penyanderaan Kenya", 27 Sep 2013; "Janda pemimpin Penyanderaan Kenya diduga telah tewas", 24 Sep 2013; juga ini]

      CARA PEREKRUTAN ANGGOTA dan ANGGOTA ALQAEDA dan JUGA ASY SYABAB adalah melalui JEJARING SOSIAL (FACEBOOK, TWITER, YOUTUBE).

      Quote:
      Dalam beberapa tahun saja, anggota Al-Shabaab bertambah dari kalangan warga blasteran Amerika-Somalia. Kebanyakan anggota dengan latar belakang ini adalah remaja yang memiliki masa lalu kelam saat tinggal di Somalia. ["Teroris penyandera mall Kenya direkrut lewat Facebook", 26 SEP 2013]

      Sekitar 20 warga Inggris, terutama keturunan Pakistan, Bangladesh, dan Afrika Timur atau Barat diketahui menjalani latihan perang di Somalia bersama kelompok jihadis dark Al-Qaidah. ["Polisi Kenya tangkap satu tersangka penyandera di bandara", 25 Sep 2013]

      ***

      Lokasi Penjagalan:
      1. Mal Westgate, bangunan 5 lantai ini milik orang Israel dan dibangun tahun 2007. Di dalamnya terdapat 4 restoran milik orang Israel. Mal ini adalah salah satu tempat nongkrong favorit bagi warga asing di Kenya. 18 Warga asing yang wafat berasal dari: Inggirs, Prancis, Kanada, Belanda, Australia, Peru, Ghana, Afrika Selatan, dan China ["Penyanderaan Mal Kenya Berakhir", 25 Sep 2013]
      2. Sebuah pasar di Kota Wajir, sekitar 500 kilometer dari Ibu Kota Nairobi. [Sehabis penyanderaan mal, pasar di Kenya diserang", 26 Sep 2013]

      ***

      Waktu PENJAGALAN:
      Sabtu (21/09/2013) s.d Rabu (25/09/2013) di Nairobi, Kenya. Pada saat PENJAGALAN dilakukan tempat itu tengah mengadakan KOMPETISI MEMASAK ANAK-ANAK dan pengumuman pemenang.

      bersambung..

      Hapus
    2. lanjutan..

      CARA dan BENTUK PENJAGALAN:
      Pria, wanita, anak-anak dibariskan dan ditembak mati dengan senapan AK47 karena tidak bisa menyebutkan NAMA IBU NABI MUHAMMAD ATAU MEMBACA SEJUMLAH AYAT AL QURAN, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Senin (23/9).

      Chales Karani:
      ..sekitar 40 orang dibariskan dan ditanya siapa saja yang muslim.."Mereka lalu ditanya siapa nama ibu Nabi Muhammad. Mereka yang salah menjawab ditembak mati..Saya melihat darah di mana-mana." ["Pemberontak Kenya tembak mati warga tak bisa baca ayat Alquran", 23 Sep 2013]

      Seorang dokter polisi:
      "Mereka (kelompok Asy-Syabab) mencungkil mata, memotong telinga dan hidung para korban. Jari mereka dipotong pakai tang, hidung mereka juga,"..Dokter yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku dia ditugaskan ke lokasi dua hari lalu. [Penyandera Kenya siksa korban sebelum membunuh", 27 Sep 2013]

      Teroris MUSLIM:
      membakar wajah korban tewas dan memotong tangan mereka untuk menghilangkan identitas korban..kemudian menumpuk mayat korban di depan pintu utama mal itu, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Selasa (24/9)...melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan terluka di depan para sandera yang masih muda. ["Penyandera Kenya bakar wajah dan potong tangan korban tewas", 24 Sep 2013]

      Laman Dailymail, Kamis 26 September 2013:
      "Anda akan menemukan jenazah para sandera dengan kaki menggantung dan mereka ada di atas atap," ungkap dokter itu.

      Selain itu, dia juga melihat para jenazah yang tidak lagi memiliki mata, hidung dan telinga. Semua organ itu dipotong oleh anggota kelompok teroris.

      "Mereka akan memotong tangan Anda dan menyerutnya sehingga terlihat seperti sebuah pensil. Lalu para pelaku meminta Anda untuk menulis nama Anda sendiri dengan darah," ucap dokter itu yang memaparkan cerita yang kian membuat dahi berkernyit.

      BAHKAN ANAK-ANAK PUN JUGA TAK LUPUT MENJADI KORBAN KEGANASAN TERORIS. Anggota kelompok teror itu menancapkan pisau ke tubuh anak-anak. Jasad mereka lalu dimasukkan ke dalam lemari pendingin makanan dengan pisau masih menancap.

      "Apabila Anda melihat semua jasad ini, kecuali mereka yang pada akhirnya berhasil meloloskan diri, maka para pelaku memotong jari-jari mereka dengan tang. Hidung mereka juga ditarik menggunakan tang," kata dia.

      Menurut sang dokter, hal seperti itu merupakan penderitaan yang tak terampuni perihnya..

      Kesaksian serupa juga diungkap oleh tentara militer Kenya. Saat masuk, dia menemukan jasad para sandera sudah dimutilasi.

      Mereka disiksa terlebih dahulu dengan cara tangannya dipotong menggunakan tang sebelum akhirnya dibuat buta dan digantung di langit-langit. Dia berhasil mengabadikan beberapa gambar dari dalam mal usai porak poranda. ["Para Korban Penyerangan Mal Di Kenya Disiksa Teroris Hingga Tewas", 27 Sep 2013]

      Peristiwa itu menewaskan sedikitnya 67 orang. Pihak berwenang mengatakan angka itu bisa bertambah karena masih ada sekitar 63 orang lagi yang terjebak reruntuhan bangunan mal saat penggerebekan. [Amunisi jatuh dari saku celana, penyandera Kenya ketahuan", 27 Sep 2013]

      SEKURANGNYA 4 anak-anak menjadi korban [Di Sini, 23 sep 2013]

      bersambung..

      Hapus
    3. lanjutan..

      Sementara MUSLIM-MUSLIM KAFAH hanya SIBUK MEMBUNUHI PARA KAFIR baik TUA MAUPUN ANAK-ANAK DEMI SYARIAT ISLAM.. BEBERAPA SUPER HERO MALAH SIBUK MENYELAMATKAN SANDERA, di lokasi itu..tanpa memikirkan keselamatan dirinya sendiri!

      1. Seorang tentara Angkatan Udara Inggris (SAS) yang sedang tidak bertugas dan berpakaian sipil menjadi pahlawan dalam penyanderaan di mal Westgate, Ibu Kota Nairobi, Kenya. Dia berhasil menyelamatkan 100 sandera hanya berbekal pistol.

      Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (24/9), dia mengaku sedang minum kopi di pusat perbelanjaan itu ketika kelompok bersenjata Al-Shabaab menyerang mal itu Sabtu lalu.

      ..Dia dilaporkan bolak-balik keluar masuk gedung mal di tengah baku tembak untuk menyelamatkan sandera.

      "Apa yang dilakukannya sangat heroik. Dia bolak-balik 12 kali dan menyelamatkan seratus orang," kata seorang temannya.

      sejumlah sumber menyatakan dia adalah tentara Angkatan Laut Inggris [Berbekal pistol, tentara Inggris selamatkan 100 sandera di Kenya", 24 Sep 2013; Di Sini"]


      2. SUPER HERO KAFIR lainnya adalah Mitul Shah, Warga Negara Inggris [Keturunan Gujarat, Hindu]
      Di kontes Master Chef Junior..Kelompok teroris menyandera lebih dari 30 anak-anak yang sedang mengikuti acara ..Mitul Shah kemudian menukar nyawanya dengan nyawa anak-anak itu.

      Shah menawarkan diri kepada al Shabaab untuk dijadikan sandera, asal anak-anak dibebaskan. “Dia bernegosiasi soal kebebasan anak-anak yang disekap. Sebagai imbal baliknya, dia rela dijadikan sandera,” kata Direktur Bidco Oil Dipak Shah kepada Evening Standard.

      Sebagian anak-anak itu lantas berhasil meloloskan diri. Namun pengorbanan Shah menyebabkan nyawanya sendiri melayang...Cerita kepahlawanan Mitul Shah ini terkuak usai pejabat berwenang Kenya menahan delapan orang terkait dengan aksi terorisme tersebut.[Di Sini; Di Sini]


      3. SUPER HERO MUSLIM, Abdul Haji
      VIVAnews – Seorang pria yang mengenakan baju bermotif kotak-kotak berusaha menyelamatkan bocah perempuan berbaju motif polkadot di Mal Westgate, Nairobi, Kenya. Sang bocah berlari ke arahnya.
      Foto itu muncul di berbagai media dan menceritakan kisah kepahlawanan Abdul Haji, putra mantan Menteri Keamanan Kenya...bocah perempuan yang ia selamatkan bernama Portia Walton (4 tahun). Portia bersama sang ibu Katherine Walton dan empat saudara kandungnya tengah berjalan-jalan di Mal Westgate ketika kelompok militan Al Shabaab menyerang mal itu...Haji yang diwawancarai stasiun televisi Kenya, NTV, mengatakan tak pantas dipuji seperti itu. “Saya hanya melakukan apa yang akan dilakukan warga Kenya lainnya ketika ada di posisi ini. Tentu mereka akan menyelamatkan nyawa orang lain tak peduli kebangsaan, agama, atau kepercayaannya,” kata Haji. [Di Sini]
      Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Jumat (27/9), Katherine Walton dan kelima anaknya sangat bersyukur dan berterima kasih pada Abdul Haji, putra dari mantan menteri keamanan Kenya kini menetap di Somalia. Kamera CCTV merekam aksi pahlawan Haji saat menyelamatkan Walton serta menjangkau putrinya masih berumur empat tahun. [Di Sini]

      bersambung..

      Hapus
    4. 1. Sedikit dari jadwal kekerasan yg dilakukan kelompok ASY- SYABAB:
      Pada 1998, mengebom Kedutaan Besar USA di Nairobi menewaskan lebih dari 200 orang. Empat tahun kemudian, mereka menyerang hotel mewah kepunyaan warga Israel dan berusaha menembak jatuh pesawat sipil negara Zionis itu. ["Penyanderaan Mal Kenya Berakhir"]

      Aksi di KENYA kali ini TELAH dipersiapkan 1 TAHUN SEBELUMNYA DENGAN MENYEWA TOKO DI MAL itu:
      Laman news.com.au, Sabtu 28 September 2013,..al Shabaab sudah menyewa toko itu sejak setahun sebelumnya...dengan menggunakan identitas palsu. Diduga identitas palsu diperoleh mereka dengan menyogok pejabat pemerintah...Di saat hari penyerangan, al Shabaab masuk ke dalam kompleks mal dengan menggunakan dua kendaraan. Satu kelompok masuk dari pintu depan lobi mal, sedangkan kelompok lainnya masuk dari pintu samping.

      Mereka diyakini juga sudah mendirikan sebuah markas berkumpul di lantai satu dengan menggunakan poros ventilasi sebagai tempat bersembunyi...al Shabaab, sengaja menggunakan senapan mesin kaliber berat, karena adanya pergantian operasi keamanan dari polisi kemudian beralih ke tentara militer.

      ...

      Selain diketahui menyewa sebuah toko di dalam mal, juga ada laporan yang menyebut semua perhiasan di sebuah toko lenyap dirampok...hampir 90 persen perhiasan yang ada di dalam toko raib akibat dirampok. [Di Sini]


      2. Samantha, seorang wanita Inggris..merupakan anak mantan serdadu Inggris yang lahir di Irlandia Utara dan besar di Aylesbury, sebelah barat laut London...diyakini masuk Islam ketika remaja dan berkuliah di ilmu agama dan politik di Sekolah Oriental dan Studi Afrika di London. diperkirakan di masa itulah di bertemu Lindsay lewat obrolan di Internet dan bertemu saat berdemonstrasi menentang Perang Irak. Keduanya menikah dengan cara Islam pada 2002. ["Interpol buru otak di balik Penyanderaan Kenya", 27 Sep 2013]

      Makaburi [kuburan] nama alias dari ulama radikal: Abubakar Shariff Ahmad, merekrut Samantha Lewthwaite atau yang dikenal sebagai Janda Kulit Putih ke kelompok itu. [Di sini]

      Samantha dan Grant, 29, asal London timur, dikenai tuntutan merencanakan pembunuhan karena memiliki bahan-bahan kimia pembuat bom. Mereka berniat melancarkan serangan bom pada Desember 2011.

      Bahan pembuat bom itu sama dengan yang digunakan mendiang suami Samantha, Jermaine Lindsay yang tewas saat menjadi pengebom bunuh diri di kereta bawah tanah di London pada 7 Juli 2005. Peristiwa itu menewaskan 26 orang. [Polisi temukan pakaian dalam seksi di rumah penyandera Kenya", 26 Sep 2013]

      Perempuan 29 tahun itu juga menjadi buruan Interpol atas rencananya untuk melakukan pengemboman di sebuah resor di Kenya pada 2011, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Ahad (29/9).

      Menurut laporan media Inggris, saat usianya masih 17 tahun Samantha bertemu dengan Jermaine Lindsay di dunia maya, pria Inggris kelahiran Jamaika yang juga seorang muslim. Dia menikah dengan Jermaine tiga tahun kemudian.

      Samantha dikabarkan memeluk Islam ketika dirinya berusia 17 tahun dan mulai mengenakan jilbab.

      Samantha menjadi satu dari empat pelaku yang bertanggung jawab atas pemboman di London pada 2005 lalu, yang menewaskan 52 orang. SAAT ITU, DIA MENGUTUK AKSI TERAKHIR DARI SUAMINYA ITU DAN MENGATAKAN BAHWA PIKIRANNYA TELAH DIRACUNI OLEH PARA EKSTRIMIS [Di Sini]

      Hapus
  15. Haha, Anda sudah membaca Al Quran secara keseluruhan atau hanya membaca penjelasan dari tiap-tiap orang yang berkomentar atas beberapa ayat?
    Sungguh hebat ya Anda, berusaha sangat keras mengumpulkan semua bukti" yang Anda gunakan untuk mendukung pemikiran Anda.
    Tapi ada beberapa hal yang saya tidak setuju.
    - Zakat itu berbeda dengan Sedekah, Tidak ada satupun ulama yang menyatakan Sedekah itu Zakat ataupun sebaliknya. Bisa di cek diberbagai sumber. Jika Zakat itu bukan Sedekah.
    - Kalaupun Islam mengajarkan berperang atau perangilah, kenapa bisa Islam masuk Indonesia dan Malasyia tanpa adanya perang ya. Bahkan negara non islam lah yang memerangi bangsa Indoenesia untuk mengambil kekayaan Bumi Indonesia bahkan menyebarkan agama Nasrani. Dan Islam menjadi agama mayoritas untuk bangsa Indonesia dan Malaysia.
    Mohon maaf, saya berpikir agama Budha itu bukan merupakan Agama. Sidharta bahkan merupakan manusia. Itu pun tertulis di Buku sejarah yang di waktu pendidikan dasar diberikan. Budha merupakan bentuk pertentangan orang India dalam melawan Kasta-Kasta yang ada di Hindu. Bahkan di India sendiri, tempat munculnya agama Budha, Agama Budha bukan merupakan mayoritas agama yang dianut oleh orang India.
    Kami muslim, beranggapan dan akan selalu mencari kebenaran atas Al Quran dan Al Hadist. Karena kami menganggap kebenaran yang sebenarnya ada di sana. Kesalahan bukan berada di Al Quran dan Al Hadist, tetapi intrepretasi kami, dalam mengamalkannya.
    QS 5 : 32,
    "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi"
    inilah pemikiran kami sebagai seorang muslim dan hal itu tertuang di kitab kami yang agung.
    Terima Kasih.
    Semoga damai dan berkah beserta Anda :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Henry,
      Kalo anda memahami quran, maka ketika anda membawakan ayat itu, tidak menunjukan anda paham quran dan tidak tau asbabnuzulnya :) kenapa? AQ 5.32 tidak membantah tulisan saya. AQ 5.32 Berkisah tentang pembunuhan kain terhadap Habel dan kemudian turun hukum utk kaum israel agar tidak sembarangan membunuh KECUALI, menurut Tafsir Jalayn: KAFIR, mencuri, melakukan zina, dan sejenisnya atau menurut tafsir ibn abbas: KAFIR, pembunuhan berencana dll.

      Jadi bolak balik emang sesuai koq dengan yg saya tulis bahwa islam tidak akan bertoleransi dengan KAFIR. Btw, jika bicara ttg kafir, maka kalo menurut ISIS bahkan kamu sembahyang ke Kabah aja terhitung MUSYRIK dan kafir.

      Quote:
      APA mengutip anggota ISIS Abu Turab Al Mugaddasi berdasarkan laporan dari media Turki, yang mengatakan di Twitter, "Insya Allah, kita akan membunuh orang-orang yang menyembah batu di Mekkah dan menghancurkan Ka'bah. Orang-orang pergi ke Mekkah untuk menyentuh batu, bukan untuk Allah" [Lihat: APA: "ISIS: We will ruin the Kaaba after capturing Saudi Arabia", 30 Juni 2014 12:15, FoxNews: "ISIS menghancurkan kuil dan masjid, mungkin menargetkan Mekkah", 10 Juli 2014 dan Huffington Post: "Reported ISIS Member Says They Will Destroy The Kaaba In Mecca, 'Kill Those Who Worship Stones'", 2014/07/01]

      Trus jika anda tau, masuknya islam di Indonesia juga dengan kekerasan koq, anda aja gak tau :)

      Utk belajar Buddhism, anda bisa mulai di sini

      Ttk zakat vs sadaqah,
      SADAQAH = ZAKAT, buktinya? lihat di AQ 9.103, 9.60. namun benar ada perbedaannya dan bedanya apa?

      Sadaqah itu berasal dari sidq (tulus) jadi harus tulus maka bisa dikategorikan sadaqah, Sadaqah boleh diberikan pada orang kaya/miskin, istri/bukan, tidak ada minimum, tidak ada kewajiban, tidak terkait ia sebagai MUSLIM dan waktunya kapan saja

      Kata zakat artinya memurnikan, tumbuh, memberkati. zakat diwajibkan (masa bodo iklas atau gak, pokoknya harus), ada jumlah minimum, tidak boleh pada orang kaya, tidak boleh pada istri dan ada waktunya memberikan dan terkait kewajiban sebagai MUSLIM.

      Jadi, zakat itu bagian dari Sadaqah namun lebih sempit cakupannya dan terkait dengan kewajiban sebagai MUSLIM.

      Mudah2an penjelasan ini bermanfaat untuk anda.

      Hapus
  16. Semua ayat ayat ttg membunuh orang kafir itu yg dimaksudkan adalah kafir yg memerangi umat Islam.Adapun kafir yg tidak memerangi umat Islam maka dalamIslam adalah haram diperangi.
    Buktinya:
    1)[QS 22:39]
    Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
    Sebab diizinkan berperang karena orang kafir mendahului memerangi dan menganiaya orang Islam.
    2)[QS 60:8]
    Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
    Ayat diatas menyebut bahawa Allah tidak melarang muslim berbuat baik kepada orang kafir yg tidak memerangi Islam dan umatnya.
    3)[QS 9:6]
    Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
    Ayat diatas bahkan memerintahkan muslim melindungi orang musyrik yg meminta perlindungan.

    4)[QS 22:40]
    Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.
    Di dalam ayat diatas jelas tujuan peperangan adalah utk menolak keganasan bukan utk memaksa orang lain menjadi muslim.Bahkan ayat diatas juga menguatkan perintah mempertahankan kebebasan beragama dalam Islam dan peperangan dalam Islam bukan sekedar mempertahankan masjid malah mempertahankan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi juga.Dan dalam hal menolak keganasan ianya tidak terbatas menolak keganasan yg dilakukan oleh orang kafir sahaja jika ada muslim yg melakukan keganasan maka Al Quran juga turut memerintahkan supaya muslim yg melakukan keganasan itu diperangi.Buktinya:
    [QS 49:9]
    Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Buktinya:
      1)[QS 22:39]
      4)[QS 22:40]

      GW:
      KELIRU.
      AQ 22:39-40 adalah ayat pertama yang turun tentang JIHAD dan Perang. Para penafsir biasanya beralasan peperangan ini diijinkan karena ketika itu umat Islam Mekkah diperlakukan Zalim oleh kaum musyrik Quraish. Alasan ini TIDAKLAH BENAR karena jusru sedariawal dan secara konstan kaum Quraish lah yang diperlakukan zalim oleh kaum Muslim:

      Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish TIDAK BERBALIK MELAWANNYA, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukannya sebagai musuh.(Ibn Ishaq 167)

      maka [Orang-orang terkemuka Mekkah] pergi ke Abu Tablib [dan berkata] "keponakanmu telah mengutuk tuhan-tuhan kita, menghina agama kita, mengejek cara hidup kita & menuduh nenek moyang kita salah. Entah apakah kamu yang harus menghentikannya atau Kamu harus membiarkan kita mengajar adat padanya" Tapi Abu Thalib tidak akan mengalah. Rasul terus melakukan dengan caranya... konsekuensinya, hubungannya dengan orang-orang Quraisy [Mekah] memburuk & mereka menjauhinya dalam permusuhan.(Ibnu Ishaq 168)

      [Orang-orang Mekkah] berkata bahwa mereka tidak pernah ketemu kekacauan terus menerus seperti yang dilakukan orang ini. Ia nyatakan cara hidup mereka bodoh, menghina nenek moyang mereka, mencerca agama mereka, memecah komunitas dan mengutuki tuhan mereka(Ibn Ishaq 183)

      Tindakan keji berulang tanpa teguran dari klannya ini mengakibatkan diberlakukannya sangsi adat, sosial dan ekonomi kepada bani Hasyim (yang Muslim maupun Non) yang dituangkan dalam satu maklumat dan ditempelkan di Ka'bah. Isinya berupa larangan berhubungan baik itu menikah dan melakukan jual-beli dengan suku Hasyim. Maklumat itu ditandatangani oleh 40 (empatpuluh) pemimpin suku Quraish. Pada maklumat itu terdapat kata "Bismikallahumma" ("ﺑﺎﺳﻤﻚ اﷲ", Atas Nama Allah).

      Beberapa kaum muslim dalam menghindari diri terkena getah malah meninggalkan Nabinya ke Habasyah/Abyssinia, diantaranya adalah Usman, yang bahkan sepulangnya dari sana 3 bulan kemudian pun, Usman tidak juga ikut menemani Nabinya dan malah menetap di Mekkah membangun bisnisnya. Demikian pula ABU BAKAR dan UMAR juga malah menetap di mekkah tidak ikut Nabinya. Bahkan ketika kaum Islam sedang kekurangan pangan akibat sangsi ekonomi, Abu Bakar dan Umar TIDAK TERCATAT berpartisipasi membantu diam-diam dengan resiko dimusuhi, malah yang membantu justru kaum musyrik sendiri, diantaranya adalah Hakim b. Hizam b. Huwaylid. Mengapa Mereka tidak ikut bersama Nabi dan mengapa tidak membantu Nabi dan pengikutnya dengan perbekalan makanan dikala susah?..Inilah juga yang kemudian menjadi pertanyaan abadi kaum Syi'ah yang tidak pernah dapat dijawab oleh kaum Sunni.

      Bahkan faktanya,
      para muslimpun TIDAK PERNAH diusir dari Mekkah baik karena alasan agama atau apapun dan malahan kaum Musyrik tercatat giat dalam menahan mereka pergi

      Kemudian,
      ayat 22:40 JUSTRU mengungkapkan fakta sederhana bahwa TIDAK ADA TOLERANSI dalam Islam, karena PENGUSIRAN DIPERBOLEHKAN jika dengan alasan YANG BENAR, yaitu: "Tuhan kami hanyalah Allah."!.

      Sehingga dapat disimpulkan bahwa alasan ayat ini turun, hanyalah pemutarbalikan fakta belaka, bahwa penzalliman pada kaum Quraish dianggap wajar namun perlawanan kaum Quraish karena dizalimi muhammad dianggap kurang ajar:

      Ketika orang-orang Quraisy semakin membangkang kepada Allah Azza wa Jalla, menolak kehendak Allah untuk memuliakan mereka, mendustakan hamba-Nya yang menyembah-Nya, mentauhidkan-Nya, membenarkan Nabi-Nya dan berpegang teguh kepada agama-Nya, maka Allah Azza wa Jalla mengizinkan Rasul-Nya SAW berperang..[Ibn Ishaq hal.421-422]

      [Detail lainya mengenai Muhammad selama di Mekkah, lihat di sini]

      bersambung..

      Hapus
    2. Abu:
      2)[QS 60:8]
      Ayat diatas menyebut bahawa Allah tidak melarang muslim berbuat baik kepada orang kafir yg tidak memerangi Islam dan umatnya.

      GW:
      Keliru.
      dalam tafsir Ibn kathir AQ 60.7-9, di bagian bawah tertera spt ini:
      Allah akan memaafkan kaum kafir JIKA MEREKA BERTOBAT dan kembali pada Allahnya dan menjadi Islam. Sesungguhnya, Dia adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang-bagi mereka yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosa mereka, tidak peduli apapun jenis dosanya dan kemudian di lanjutkan dengan larangan dan ancaman untuk tidak berteman dengan mereka seperti ini, "Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." kemudian ditekankan dengan bunyi larangan seperti juga tidak berteman dengan para Yahudi dan Nasrani sebagaimana tercantum dalam AQ 5.51, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

      Malah dalam tafsir Jalalyn untuk surat AQ 60.8, disampaikan bahwa ayat ini disampaikan SEBELUM perintah MELAWAN melawan mereka.[ini artinya bahwa ayat ini telah digantikan (abogasi) oleh ayat AQ 9.29 (atau lihat FATWA sebelumnya) yang juga menyatakan bahwa ayat AQ 60.8-9 telah diabrogasi]

      Abu:
      3)[QS 9:6]
      Ayat diatas bahkan memerintahkan muslim melindungi orang musyrik yg meminta perlindungan.

      GW:
      Ada Syaratnya!
      Tafsir ibn kathir juz ke-10 hal 96-98 untuk ayat AQ 9.6 menyampaikan 2 (dua) kondisi kenapa memberikan perlindungan, yaitu yang pertama adalah agar ia MENDAPAT KESEMPATAN mendengarkan kalimat allah dan perlindungan untuk mengantarkannya ke tempat aman.

      Dan yang kedua jika ia datang sebagai UTUSAN (untuk kafir Harbi).

      Lamanya perlindungan terdapat beberapa pendapat berbeda: Mereka di lindungi selama 4 bulan saja (beberapa mengatakan TIDAK LEBIH dari 1 tahun) sebagian membolehkan dan sebagian tidak).

      Untuk ayat 7, adalah pemutusan hubungan dengan kaum kafir dan memberikan tempo pada mereka selama 4 bulan lalu dilanjutkan dengan tindakan berupa PEMBUNUHAN TANPA PANDANG BULU DIMANAPUN DITEMUKAN. (Perjanjian Hudabiyah dzulkaidah 6 AH s/d pemutusannya di bulan Ramadhan tahun ke-8 AH dan diberikan 4 bulan perlindungan)

      Di ayat ke-8, Allah menyampaikan firmannya seraya memberikan dorongan pada kaum beriman untuk memusuhi dan memutuskan hubungan dengan kaum kafir seraya menjelaskan bahwa mereka tidak berhak mendapatkan perjanjian allah karena menyekutukan allah dan mengingkari rasulnya.

      Tuduhan allah adalah karena jika jika mereka dapat mengalahkan kaum islam tidak akan menjaga kekerabatan dan mengindahkan perjanjian mereka akan menghabisi kaum muslim.

      Ali bin Abi Thalhah, Ikrimah, dan Al-'Aufi mengatakan dari Ibn Abbas bahwa al-ill adalah kerabat, sedangkan adz-dzimmah adalah perjanjian.

      bersambung...

      Hapus
    3. Abu:
      Dan dalam hal menolak keganasan ianya tidak terbatas menolak keganasan yg dilakukan oleh orang kafir sahaja jika ada muslim yg melakukan keganasan maka Al Quran juga turut memerintahkan supaya muslim yg melakukan keganasan itu diperangi.

      Buktinya:
      [QS 49:9]

      GW:
      Lagi-lagi Keliru...Kau rupanya TIDAK PAHAM QURAN.
      Ada 2 kejadian cara membaca ayat ini yang urusannya adalah BERANTEM antar SESAMA MUSLIM!

      ke-1
      Di Al-Bukhari: Nafi` berkata bahwa dua orang pria mendatangi Ibn `Umar saat terjadi perseteruan dengan Ibn Az-Zubayr dan berkata padanya, “Orang2 sudah jatuh dalam dosa dan kau adalah anak `Umar dan sahabat Nabi. Dengan demikian, apa yang menghalangimu berperang?” Dia berkata, "Yang menghalangiku adalah Allah yang melarangku untuk membunuh saudara2ku (yang Muslim).”

      Mereka berkata, “Bukankah Allah berkata: (Dan perangi mereka hingga tiada lagi Fitna (tak beriman dan menyembah tuhan lain bersama Allah))'' Dia berkata, "Kami telah perangi mereka hingga tiada lagi Fitnah dan agama hanya untuk Allah semata. Kau ingin hingga ada Fitnah dan agama bagi selain Allah!”

      `Uthman bin Salih menambahkan bahwa seorang pria mendatangi Ibn `Umar dan bertanya padanya, "O Abu `Abdur-Rahman! Apa yang membuatmu melakukan ibadah Haji di satu tahun dan ‘Umrah di tahun lainnya dan tidak melakukan Jihad di jalan Allah, meskipun kau tahu betapa Allah telah memerintahkan melakukan itu."

      Dia berkata, ”O ponakanku! Islam dibangun atas lima pilar: percaya pada Allah dan RasulNya, sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, membayar Zakat, dan melakukan ibadah haji di bait Allah."

      Mereka berkata, “O Abu `Abdur-Rahman! Tidakkah kau dengar apa yang dikatakan Allah di bukuNya: (Dan Jika ada dua golongan diantara mereka yang beriman saling berperang maka damaikanlah keduanya! Tapi jika yang satu menganiaya lainnya, maka kalian semua harus memeranginya hingga patuh pada perintah Allah.) (49:9) dan (Dan perangi hingga tiada lagi Fitna (kekafiran))

      Ke-2,
      Masalah cela-celaan antar sesama muslim Ibn Ubayy vs 'Abdullah Ibn Rawahah yang berujung menjadi berantem masal antar pengikut mereka.

      Jadi sebelum anda BERANI datang untuk mengomentari artikel saya ini, TOLONG PERDALAM dengan baik Islam anda dulu yah.

      Hapus
  17. Adapun ttng nasakh (penggantian) ayat ayat damai kepada ayat ayat perang seperti yg kamu sodorkan itu maka tidak cukup kuat utk mengatakan Agama Islam berbalik daripada sikap yg awalnya bertoleransi menjadi tidak toleransi seperti yg disangkakan oleh orang orang yg tidak memahami berdasarkan kepada beberapa faktor.
    1)Nasakh yg dimaksudkan bukanlah nasakh hukum secara mutlak dalam arti orang kafir tidak diizinkan bebas menjalankan agama yg mereka anut samasekali tetapi ianya lebih kepada nasakh membataskan hukum yg sebelumnya ijmal (berlaku umum) kepada hukum baru yg sama tapi dengan bersyarat.Artinya kalau sebelumnya orang kafir diizinkan bebas menjalankan agamanya tanpa syarat selepas adanya nasakh mereka masih bebas menjalankan agama tapi dengan syarat membayar jizyah (pajak)
    2)Riwayat tentang nasakh ayat ayat Al Quran dalam masalah yg bersangkutan adalah berdasarkan kepada laporan sejarah dan hadis hadis ahad yg tidak mutawattir.Oleh itu tidak cukup kuat menentang ayat ayat Al Quran yg saya kemukakan di atas yg menjamin kebebasan beragama dan haram menumpahkan darah orang orang kafir.
    3)Kalaupun ada orang orang kafir yg dipaksa memeluk Islam maka ianya tidak berdasarkan kepada arahan Al Quran yg jelas tetapi lebih kepada pertimbangan kemaslahatan yg difikirkan menasabah oleh umat Islam pada ketika itu dan kontemporir sifatnya.
    4)Kesemua ulama Islam dalam semua mazhab dulu dan sekarang menuliskan ttg bab yg khusus yg mengatur hukum soal kafir zimmi(kafir yg menjadi warganegara) ,kafir muahad(kafir yg ada perjanjian damai) dan kafir musta'man (Kafir yg diberi perlindungan) dalam kitab kitab fiqh yg ditulis oleh mereka.Kalaulah benar ayat ayat Al Quran ttg toleransi beragama memang telah dimansukhkan sma sekali pasti bab yg mengatur hukum ttg kafir zimmi dll itu tidk akan ada samasekali.Jadi kenapa para ulama Islam menuliskannya?Jawabnya karena hukum orang kafir yg diizinkan tinggal dinegeri Islam itu masih ada dan masih berlaku.
    5)Kalaulah juga ayat ayat Al Quran ttg toleransi beragama telah dimansukhkan sama sekali sudah pasti ianya telah diamalkan oleh para ulama dan pemerintah Islam dari sejak khulafa Arrasyidin sampai kepada kesultanan Turki dan sudah pastilah kita tidak akan menemukan seorang pun yg tidak beragama Islam diwilayah wilayah yg dikuasai Islam sekarang ini.Nyatanya dibanyak wilayah Islam kita dapat menemui masih ada lagi saki baki penganut penganut Kristian ortodok di Syria,Iraq dan Lubnan.Masih ada lagi saki baki penganut Kristian koptik di negeri Mesir dan masih adalah penganut zoroaster majusi di Iran.Itu menunjukkan nenek moyang mereka dulu tidak pernah dipaksa meninggalkan agama mereka utk menganut Islam.Ini berbeda dengan agama lain.Kita bisa lihat serentetan penindasan dan sikap intoleran oleh agama lain ke atas umat Islam saat mereka berkuasa.Penindasan ke atas umat Islam dilakukan oleh orang kristian ketika mereka menguasai Spanyol.Begitu juga ktika mereka menguasai Palestina dalam siri siri perang salib.Begitu juga penindasan yg dilakukan oleh penganut buddha di China pada zaman dinasti Ming.Dan terakhir di Myanmar oleh penganut Buddha ke atas muslim etnik rohingya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lagi-lagi kau keliru ABU. Yang menyatakan ayat2 damai telah digantikan ayat-ayat pedang justru PARA PAKAR ISLAM sendiri. Jadi PROTES kesana bukan ke gw.

      Kedua,
      Umat muslim dianiaya itu CUMA DONGENG BELAKA, karena FAKTA yang terjadi DIMANAPUN, bahkan sejak jaman MUHAMMAD dimekkah sekalipun, ketika bahkan para muslim masih sedikit jumlahnya saya SUDAH GEMAR MEMBUAT KEKACAUAN (baca sirat nabawiyah, saat umat muslim sedikit di mekah saja sudah gemar menghina dan mencerca).

      Para non muslim dibiarkan ada kan urusannya dengan BAYAR JIZYAH...mana ada toleransi dalam Islam...ada2 saja dongeng kau ini...hahahahaha.

      O ya.
      Untuk Kasus MYANMAR, kekacauan ini lagi-lagi ULAH para MUSLIM PENDATANG HARAM sebagai IMIGRAN GELAP, silakan kau buka di sini

      Hapus
  18. Sangat jarang sekali berlaku atau boleh dikatakan tidak ada samasekali umat Islam melakukan penindasan ke atas penganut agama lain disepanjang sejarah Islam dimana manapun kecuali dalam sejarah yg diputarbelitkan oleh musuh musuh Islam utk memaparkan citra buruk ke atas agama Islam seperti pepatah mengatakan sejarah ditulis oleh mereka yg menang utk kepentingan imperialisma.Tetapi sejarawan yg obyektif dan jujur dalam menilai tidak akan menafikan hakikat begitu besarnya toleransi yg dilaksanakan umat Islam ke atas agama lain.Misalnya kesaksian seorang Yahudi bernama Max I. Dimon menyatakan bahwa “salah satu akibat dari toleransi Islam adalah bebasnya orang-orang Yahudi berpindah dan mengambil manfaat dengan menempatkan diri mereka di seluruh pelosok Empirium Islam yang amat besar itu.Will Durant, sejarawan terkenal AS, saat memuji kebesaran peradaban Islam menulis, "Islam selama lima abad, sejak tahun 81 H hingga 597 H, dari sisi kekuatan, kedisiplinan, etika yang mulia, dan peningkatan taraf hidup serta dari sisi hukum kemanusiaan yang adil, toleransi beragama, penelitian ilmiah, kedokteran, dan filsafat menempati posisi terdepan".John Esposito, Profesor masalah Internasional dan studi Islam di Universitas George Town, AS menekankan, "Berdasarkan sejarah, pada saat kejayaan dan kemenangan pertama membuat pemerintahan Islam makin meluas, namun umat Islam tidak berupaya memaksakan agamanya kepada pihak lain dan memaksa mereka memeluk Islam". Tidak hanya itu saja, umat Islam bahkan sangat toleran jika komunitas non-muslim mengungkapkan dan menjalankan keyakinannya.

    BalasHapus
  19. Adapun ttg masalah hadis yg menyebutkan Nabi Muhammad pernah bersabda:
    Aku diperintahkan untuk MEMERANGI MANUSIA hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah"
    1)Hadis diatas diucapkan oleh Rasulullah dalam kontek setelah Rasulullah di perangi oleh orang-orang Musyrik atau kafir.maka ketika Rasul di perangi,maka Rasul pun memerangi balik sebagai pertahanan diri.Yusuf Qardhawi di dalam Fiqih Jihad juga menjelaskan bahwa perang-perang yang dilakukan oleh umat Islam di masa Rasulullah, baik ghazwah maupun sariyah, hampir semuanya didahului oleh penyerangan dari pihak musuh, rencana penyerangan dari pihak musuh (diantaranya dengan memobilisasi kekuatan), atau pengkhianatan pihak musuh (misalnya Yahudi Bani Qainuqa’, Quraidhah, dan Nadhir). Bisa dikatakan bahwa peperangan Rasulullah bersifat difa’iyah (defensif).
    2)Perkataan memerangi dalam hadis diatas berlaku dalam dua bentuk.
    a)Memerangi dengan dakwah secara lisan dan bukan dengan pedang.
    [QS 16:125]
    Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
    b)Sekiranya seruan secara hikmah itu dibalas oleh orang kafir dengan memerangi secara bersenjata sehingga kebenaran Islam tidak dapat disampaikan dengan aman sehingga kebenaran tidak sampai kepada manusia dan orang orang lemah tidak bisa membuat pilihan utk menganut agama yg benar barulah diperangi golongan yg menghalang itu dengan pedang sesuai dengan firman Allah:
    [QS 2:190]
    Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
    Jadi memerangi bukan tujuan utk memaksa.Pedang hanya utk mempertahankan kebebasan berdakwah dan memilih agama bukan utk memaksa menganut agama.Bedakan!Demikianlah maksud hadis diatas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tampaknya kau tidak pernah membaca sejarah ajaranmu sendiri, abu, karena bahkan sejak Muhammad di Mekkah saja, ia sudah hobi menghina adat istiadat, ketuhanan kaum quraish, silakan baca detailnya di sini dan untuk kejadian PEROMPAKAN dan PEPERANGAN setelah hijrah dari MEKAH, malah SELURUHNYA dimulai oleh Muhammad dan kelompoknya silakan baca di sini

      Jadi kekerasan dan haus darah emang JIWA ajaran Islam yang aseli, abu...

      Hapus
  20. Adapun ttg masalah orang yg murtad.Itu jelas tidak bisa dianggap sebagai pemaksaan.Itu adalah tidak lebih sebagai penjagaan.Murtad hanya terjadi setelah anda memeluk Islam.Kalau anda tidak memeluk Islam tidak timbul soal murtad.Jadi kalau belum yakin,belum kuat utk masuk Islam ya sudah!Jangan masuk Islam.Sederhana kan?Dan menghukum mati orang yg murtad pun tidak asal bunuh saja seperti anggapan orang orang yg tidak memahami.
    1)Hanya pemerintah Islam yg sah dan berdaulat yg berhak menghukum mati pesalah murtad.Jadi tidak asal main bunuh sahaja.Pesalah harus diadili di pengadilan disiasat dan dibuktikan apa betul pesalah itu benar benar murtad.Sekiranya pemerintah tidak melaksanakan hukuman tersebut karena sebab sebab tertentu ya sudah dibiarin aja dan tidak dibenarkan samasekali orang perorangan,individu,kumpulan kumpulan tertentu,NGO atau organisasi lainnya main hukum sendiri.Karena jelas kewajiban tersebut adalah ditujukan kepada pemerintah secara khusus bukan kepada individu individu secara umum.
    2)Pesalah yg telah divonis murtad dan telah sabit kesalahannya pun tidak terus dibunuh begitu sahaja sebaliknya disiasat sebab sebab yg menjadikannya murtad.Kalau karena faktor kejahilan dan ketidakfahaman dengan kebenaran Islam maka hendaklah pihak berkuasa berusaha menghilangkan ketidakfahamannya itu sampai dia benar benar faham.Kalau karena masalah desakan hidup karena kemiskinan maka hendaklah dia dibantu utk mengatasi kesulitan nya yg tersebut.
    3)Pesalah yg telah divonis murtad hendaklah diberi peluang bertobat dan diberi tempoh paling tidak tiga hari atau lebih sekira kira cukup baginya utk berfikir dengan semasak masaknya utk dia kembali bertobat .



    BalasHapus
    Balasan
    1. Logika mu ini JELAS NGAWUR total, karena dengan TIDAK BOLEH punya hak MURTAD dan TERANCAM HUKUMAN jik MURTAD saja adalah BUKTI bahwa TIDAK ADA TOLERANSI dalam Islam.

      Hapus
  21. Wirajhana,
    Nampaknya kamu ini kalau ngejawab asal ngomong aja.Kamu mengatakan Nabi Muhammad saw dan kaum muslimin di Mekah pada waktu itu menzalimi orang orang kafir di Mekah padahal sewaktu nabi mula mula menyiarkan agama Islam nabi hanya seorang sahaja pada waktu itu.Kezaliman apa yg mampu dilakukan oleh nabi Muhammad yg cuma seorang sahaja?Selama 3 tahun beliau menyerukan agama Islam hanya beberapa orang sahaja yg memeluk Islam.Kezaliman apa yg mampu dilakukan oleh beberapa orang tersebut Ke atas orang orang kafir arab yg ribuan jumlahnya?Jadi kalau ngejawab asal jangan njepelak aja dong.Hujah kamu yang mengatakan nabi kononnya menghina Tuhan tuhan orang kafir dan mencerca amalan dan tradisi nenek moyang mereka itu kan hanya klaim sefihak?Biasa aja kadang kadang manusia tidak dapat membedakan antara mencerca dengan mengkritisi dalam menyatakan kebenaran.Tugas nabi Muhammad sebagai Rasul adalah menjelaskan apa yg benar dan apa yg salah.Dan tugas itu harus dilakukan dengan terus terang tanpa berselindung.Kalau orang kafir mengatakan itu adalah sebagai menghina dan mencerca jelas itu adalah masalah mereka dong bukan masalah nabi Muhammad.Kalau menghina sekalipun adakah sebagai balasannya umat Islam harus dibunuh dan disiksa.Bilal bin Rabah disiksa dengan dipukuli ditengah panas sampai hampir mati kalau lah tidak Abu Bakar menyelamatkannya dengan cara membelinya utk dibebaskan dengan harga yg mahal.Pada waktu malam ditelantarkan ditengah tengah kesejukan malam dan dibasahi embun.Khabbab Al Arat dibaringkan diatas bara api sehingga darah dan lemak lemak badannya mencair dan memadamkan bara api tersebut.Ammar bin Yassir disiksa sampai mati.Sumayyah istrinya dibunuh dengan cara ditikam dengan pelemah tamar yg telah diruncingkan lewat kemaluannya sehingga menemui ajal dengan cara yg sangat trajis dihadapan anaknya sendiri.Adakah ini yg kau katakan orang kafir arab te;lah dizalimi oleh nabi Muhammad dan orang orang Islam? Jangan jangan kau sendiri tidak mengerti apa artinya menzalimi dan dizalimi.Sehingga seenaknya memutarbalikkan yg dizalimi eh malah dibilang menzalimi.Hi hi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu,
      tampaknya kamu gak paham ajaranmu sendiri dan tidak membaca baik komentar sy di atas.

      3 tahun pertama tidak diperintahkan dakwah terbuka. Jadi saat itu tidak ada kemarahan kaum quraish karena penghinaan yang dilakukan muhammad saw pada adatistiadat, nenekmoyang, agama dan tuhan2 mereka.

      Setelah diperintahkan dakwah terbuka, maka kezaliman yang dilakukan muhammad dimata orang quraish adalah penghinaan bertubi terhadap nenek moyang, suku, agama dan tuhan mereka.

      Kemudian,
      Saat bilal dibebaskan oleh Abu Bakar, maka saat itu, baik BILAL maupun ABU BAKAR BELUM JADI MUSLIM. Silakan baca hadis bukhari, dimana Waraqah bin Naufal MASIH HIDUP.

      Kasus Khabbab adalah kasus perlakuan Majikan pada budak-budaknya yang merupakan kebiasaan KEKERASAN yang dilakukan para MUSYIRIKIN dan MUSLIM terhadap budak mereka

      Tindak indisipliner ini dilakukan kepada mereka karena para budak ini ikut agama dari orang yang gemar menghina agama, adat istiadat, nenekmoyang, memecah komunitas dan menghina tuhan para majikan mereka. Ini adalah bentuk KETIDAKPATUHAN dan EJEKAN kepada para majikan yang menyebabkan para budak itu diberi tindak disiplin agar mematuhi dan menghormati majikan mereka.

      Tindakan indisipliner pada budak yang melecehkan majikan pun dilakukan Umar bin Khattab, ketika belum menjadi Mualaf, yaitu pada budak wanita bani Muammal dari bani Adi bin Ka'ab (bernama Laniba/Lubina/Labiba), Ia dipecut terus menerus dan terhenti dari pemecutan hanya karena Umar kecapaian [Sirat Nabawiyah Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, Jilid 1, bab 59, hal.278-279] juga pada satu budak wanitanya lagi yang bernama Zinnirah/Zanbara dari Roma (keduanya akhirnya dibeli Abu Bakar dari Umar).

      Tindakan keras Umar menegakkan martabat keluarga, agama, tuhan dan suku dilakukan bukan saja kepada para budak namun juga kepada suami (Sa'id bin Zaid bin Amr) adik perempuan Umar (fatima) sendiri yang telah ikut ajaran orang yang menghina adat istiadat, nenekmoyang, agama dan tuhan keluarga dan Suku mereka.[Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, bab 64, hal.304-306].

      Tindakan seperti ini TIDAK PERNAH dilakukan kaum Quraish kepada para pemeluk agama dan tuhan yang berbeda dengan mereka (contohnya pada Waraqah dan budak-budak mereka yang beragama lain, termasuk Nasrani), namun dilakukan hanya kepada mereka yang tidak mampu menghargai kedamaian beragama dan toleransi pada yang dianut masing-masing orang di komunitas tersebut,

      Bahkan di jaman kejayaan Islam [setelah Hijrah ke Medina dan seterusnya], POLA JALAN KEKERASAN agar para budak DISIPLIN atau PATUH dan/atau MENGAKU juga tetap dipakai kaum muslim sendiri kepada budak-budak mereka [Tidak peduli kafir maupun bukan]. Sebagai sample, silakan baca Sirat Rasulallah, Hal.496, hadis Muslim 15.4089 (Abu Mas'ud, yang tetap memukul budaknya padahal udah berkata "Aku berlindung pada Allah"), Abu Dawud 10.1814 (Abu Bakar yang memukul budaknya hanya karena kehilangan onta )

      Atau simak saat Ali bin Abu Thalib meminta pengakuan Barirah (budaknya Aisyah) ketika Aisyah tertuduh berhubungan serong dengan Safwan bin Al-Muathtal as Sulami, ketika Rasullullah SAW memanggil Barirah untuk bertanya kepadanya Ali bin Abu Thalib pergi kepada Barirah dan memukulnya dengan pukulan keras sambil berkata, ‘Berkatalah jujur kepada Rasulullah.’ [Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, Bab 166, hal.265-266].

      Btw,
      Ammar bin Yassir dan SUMAYYA adalah juga BUDAK jadi mengalami perlakukan tindak indisipliner karena tidak menghormati majikan. BAHKAN mereka TIDAK BENAR MATI, tuh..

      Jadi sebelum ASAL JEPLAK di sini...bagusnya kamu banyak baca yah...

      Hapus
  22. Anda bilang "Bahkan faktanya,
    para muslimpun TIDAK PERNAH diusir dari Mekkah baik karena alasan agama atau apapun dan malahan kaum Musyrik tercatat giat dalam menahan mereka pergi.."
    He he he..Anda ini sungguh bodoh pandai melawak juga yah!Orang orang kafir menahan orang Islam pergi dengan tujuan mau disiksa dan dibunuh.Ngerti lho! Makanya orang Islam lari utk menyelamatkan nyawa dan akidah mereka daripada dihabisi atau disesatkan.Ngerti!
    Saya Quote kata anda
    "ayat 22:40 JUSTRU mengungkapkan fakta sederhana bahwa TIDAK ADA TOLERANSI dalam Islam, karena PENGUSIRAN DIPERBOLEHKAN jika dengan alasan YANG BENAR, yaitu: "Tuhan kami hanyalah Allah."!.
    Yg sebenrnya kamu mau bilang apa?
    Ayat [QS 22:39-40] menyebutkan
    Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah".
    Bacalah ayat diatas betul betul apakah isinya mengajarkan tidak ada toleransi dalam Islam?Orang goblok pun bisa ngerti.Masak anda perlu dibantu bagi memahami ayat ayat diatas?Di atas Allah menyatakan diizinkan berperang adalah utk mempertahankan diri dimana orang orang kafir menganiayai orang Islam tanpa alasan yg wajar.Alasannya semata mata karena mereka berkata Tuhan kami Allah.
    Kok kamu bilang pengusiran dibolehkan jika dengan alasan yg benar?Gimana sih kamu?Soal segampang ini tidak bisa dicerna.Inilah yg aku bilang kamu ini asal ngomong aja.
    Soal surah 60 ayat 7-9.Inilah ayat ayatnya.
    [QS 60:7]
    Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    [QS 60:8]
    Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
    [60:9]
    Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
    Dalam ayat 7 Allah mengatakan sekiranya orang orang kafir itu bertobat maka Allah akan mengampuni mereka.Ayat diatas tidak mengatakan kalau mereka tidak masuk Islam mereka harus dibunuh.Jadi bagaimana ayat diatas bisa dijadikan dalil bahawa tidak ada toleransi dalam Islam.Kemudian dalam ayat 8 Allah menyatakan bahawa Allah tidak menegah orang orang Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang orang kafir yg tidak memerangi orang Islam dan tidak mengusir dari kampung halaman.Ayat itu menguatkan adanya toleransi dalam Islam.Dalam ayat 9 Allah menyatakan Allah hanya melarang orang Islam menjadikan orang kafir yg memerangi dan mengusir orang Islam dari negeri mereka sebagai teman.Jadi yg dilarang Allah adalah berteman dengan orang kafir yg mebunuh dan mengusir orang Islam dan kalau orang yg seperti ini dijadikan teman maka barulah dianggap sebagai satu perbuatan zalim.Jadi apa yg salahnya dalam ayat ini. Bolehkah ayat ini dikatakan sebagai anti toleransi?Bukankah sudah memang sewajarnya begitu.Apa Kamu mau menjadikan pembunuh yg akan membunuh kamu dan kaum keluarga kamu sebagai teman?Mikir dong!Jangan asal njeplak dan main comot ayat.Kemudian memfitnah ulama ulama Islam tanpa dasar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah saya bahas sebelumnya bahwa AQ 22.40 adalah ALASAN PENGUSIRAN YANG BENAR ITU CUMA: "Tuhan kami hanyalah Allah."...Jadi emang terbukti sekali koq gak bertoleransi pada yang menyembah tuhan berbeda. Suku quraish TIDAK BERMASALAH dengan mereka yang beragama lainnya karena agama lainnya disana tidak MEMAKSA mereka dan juga tidak menghina agama dan tuhan mereka.

      ngerti?

      Btw, AQ 60.7-9 udah saya sampaikan TAFSIR JALALYN nya. Karena kamu tidak tahu bahwa AQ 60 ini hubungannya turun dengan perjanjian HUDABIYAH, maka ketika ayat pedang turun dan MENGHAPUSKAN SELURUH perjanjian sampe batas waktu tertentu maka secara semua yang terhubung dengan perjanjian menjadi tidak berlaku pula

      Makanya baca ajaranmu sendiri, sekurangnya biar kamu tau asbabunuzulnya sebelum bertingkah sok tau tentang toleransi di Islam.

      Hapus
  23. Soal mansukh kamu tidak memahami maksud pengarang tafsir Al Jalalain apabila mengatakan ayat diatas dimansukhkan dengan adanya ayat ayat pedang.Yg dimaksudkan oleh pengarang adalah sama seperti yg aku telah sebutkan sebelumnya bahawa ayat ayat pedang hanya memansukhkkan hukum yg mulanya mutlak kepada hukum yg muqayyad(bersyarat).Orang orang kafir yg tidak memerangi Islam meski pada awalnya tidak diperangi dengan tanpa syarat namun setelah turunnya ayat ayat pedang mereka diwajibkan membayar jizyah.Namunmereka tetap bebas menjalankan agama mereka seperti biasa dan tetap tidak dipaksa menganut Islam.
    Perhatikan ayat (QS 9:29) di bawah ini.Ayat inilah kamu permasalahkan.
    [QS 9:29]
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
    Fakta yg tidak seharusnya dilupakan ialah Pada tahun 8 hijrah utusan RasuluLlah sallallahu alaihiwasallam yg bernama al-Harits bin Umair al-‘Azdi yg dihantar ke penguasa Bashra (Romawi Timur) bernama Hanits bin Abi Syamr Al-Ghassani yg baru diangkat oleh Kekaisaran Romawi dicegat dan ditangkap penguasa setempat bernama Syurahbil bin ‘Amr al-Ghassani, pemimpin dari bani Gasshaniyah (daerah jajahan romawi) dan dibawa ke hadapan kaisar Romawi Heraclius. Setelah itu kepalanya dipenggal.Dan pada tahun yg sama, 15 orang utusan Rasulullah dibunuh di Dhat al Talh daerah disekitar negeri Syam (Irak). Sebelumnya, tidak pernah seorang utusan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dibunuh dalam misinya.Pelecehan dan pembunuhan utusan negara termasuk menyalahi aturan politik dunia. Membunuh utusan sama saja ajakan untuk berperang.Mendengar utusan damainya dibunuh, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam sangat sedih. Setelah sebelumnya berunding dengan para Shahabat, lalu diutuslah pasukan muslimin sebanyak 3000 orang untuk berangkat ke daerah Syam dan disana terjadilah peperangan muktah.
    Dan ayat diatas yaitu (QS 9:29) telah diturunkan pada tahun yg ke 9 hijrah yaitu setahun selepas daripada terjadinya pembunuhan utusan nabi dan berlakunya peperangan muktah yg tersebut.Jadi ayat (QS 9:29) diatas diturunkan dalam suasana peperangan antara orang orang Islam dengan kerajaan Romawi dan konco konconya yg terdiri daripada orang orang kristian Arab di sebelah utara Negeri Arab..Jadi kita dapat memahami mengapa nabi diperintah utk memerangi orang orang kafir ahli kitab yaitu karena telah ternyata permusuhan yg mereka tunjukkan terhadap kaum muslimin sebelumnya.Jadi ayat diatas tidak terkeluar konteknya bagi mempertahankan diri.Sungguhpun para ulama menyatakan bahawa ayat diatas juga telah memansukhkan ayat ayat damai sebelumnya namun itu bukan berarti bahawa toleransi beragama dalam Islam turut dimansukhkkan karena orang orang kafir tetap saja dibenarkan utk menjalankan agama mereka seperti biasa dan mereka tidak dipaksa memeluk Islam hanya mereka dikenakan jizyah itu saja.Orang Islam punya hak utk menjaga perbatasan negeri mereka daripada upaya penyerangan orang orang kafir dan salah satu fungsi jizyah ialah jizyah itu menjadi tanda perdamaian bahawa orang orang kafir itu tidak akan melakukan apa apa rencana bagi memerangi umat Islam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu,
      Kamu sendiri yang tidak paham atas ajaranmu dan jelas kamu tidak juga memahami apa yang kamu tuliskan dan bicarakan :)
      Jadi setelah NONGOLNYA ayat2 pedang , maka SAMPAI BATAS WAKTU tertentu (beberapa bulan):

      a. semua perjanjian dengan kaum Musyrikin DIHAPUSKAN,
      b. SEMUA pertolongan yang diberikan dan/atau diberikan para sekutu para Muslim
      TIDAK BERLAKU LAGI.

      Sejak batas waktu habis, TIDAK PEDULI LAGI apakah mereka belum memerangi ISLAM, maka semua dianggap berpotensi memerangi (diberikan undangan masuk Islam, jika bandel, maka itu sudah dianggap MEMERANGI ALLAH dan RASULNYA)

      Sebagai gantinya, diberikan syarat baru, berupa pilihan sederhana:
      a. bagi Yahudi, Nasrani dan Zoroaster: Masuk Islam atau Bayar Jizyah,
      b. bagi musyrikin lainnya: Masuk Islam atau Jadi Budak atau MATI

      Jadi emang tidak ada paksaan lagi mau milih yang mana, bukan :)

      Hapus
    2. Kemudian, Abu,
      ttg 8 AH dimana Al Harits bin Umair ditangkap Syurahbil, dibawa ke hadapan kaisar Romawi Heraclius dan setelah kepalanya dipenggal tidak ada sumber yang jelas ALIAS HOAX, mari saya ajari kamu:

      Dari Riwayat Al-Waqidi - Rabi'a b. 'Uthman - 'Umar b. al-Hakam berkata: Rasullullah mengirim al-Harith b. 'Umayr al-Azdi, seorang dari Banu Lihb, kepada raja Busra dengan sebuah documen. Ketika ia sampai di Mu'ta, Shurahbil b. 'Amr al-Ghassani mencegatnya dan berkata, “Akan pergi kemana anda?” Ia menjawab, “Al-Sham.” Ia Berkata, “Mungkin anda adalah satu dari utusan Rasullullah?” Ia jawab, “Ya. Saya adalah utusan Rasullullah.” Kemudian, Shurahbil memerintahkan agar dia di ikat dengan tali dan dibunuh. Hanya Ia dibunuh karena utusan Rasullullah [The Life of Muhammad: Al-Waqidi's Kitab Al-Maghazi, hal.372]

      Problem dari kisah ini ada beberapa, yaitu

      1. Berita hanya berasal dari rantai perawi TUNGGAL;

      2. Perawi Rabi'ah bin Usman menurut Ibn Hatim Ia adalah periwayat hadis Mungkar (mungkarul hadits). Ibn Saad katakan Ia wafat diusia 77 tahun (tahun 154 AH, jaman khalifat Abu Jaffar).

      3.Perawi Umar bin Alhakam wafat diusia 80 tahun (tahun 117 AH, jaman Khalifah Hisham bin Abdul Malik) Jadi, pada tahun 37 AH, yaitu ketika Umar bin Al Hakam lahir, kejadian tentang Al-harith telah lewat 30 tahun dan ketika Rabi'a berumur 20 tahun, kejadian ini telah lewat 60 tahun lamanya dan TIDAK DIKETAHUI darimana Umar menerima berita itu.

      Sehingga, disamping perawinya ada yang mungkar, asal usul kejadian pun tidak jelas sumbernya.

      Juga, 2 hadis lain yang memuat latar belakang yang berbeda sama sekali dari kisah di atas:

      Waqidi - Muhammad bin 'Abdullah bin Muslim bin 'UbaIdillah bin 'Abdullah bin Syihab (w.154)- Zuhri (w.124 H) berkata: Rasullullah mengirimkan Ka'b bin Umair Al-Ghiffari bersama 15 orang ke Dhat Atlath dekat negeri Sham. Mereka menemukan sejumlah besar dan mengundangnya masuk Islam, mereka tidak menjawab dan melemparkan anak panah, sehingga semua tewas, satu yang terluka kembali. Nabi hampir saja mengirimkan penyerbuan namun mereka telah pergi ketempat lainnya.

      Waqidi - Ibn Abi Sabra - Al Harith bin Fudail berkata: Ka'b biasa bersembunyi disiang hari dan berjalan dimalam hari hingga mendekati mereka. Mata-mata mereka melihatnya dan menyampaikan pada kaumnya ada sejumlah orang sahabat Rasul. Kemudian, dengan berkuda mereka mendatangi dan membunuh mereka. [Ibid, hal.372]

      Menurut Yahya bin Main: Muhammad bin 'Abdullah bin Muslim bin 'UbaIdillah adalah DHAIF

      Berdasarkan 3 ini, maka JELAS SUDAH bahwa sirkulasi yang beredar mengenai latar belakang perang di Mutah sebagai balasan atas kematian para utusan Muhammad adalah BOHONG BELAKA.

      Sementara itu, dari sumber NON ISLAM, "The Chronicle of Theophanes", Anni mundi 6095-6305, hal.36, terdapat satu catatan yang diduga sebagai perang Mutah:

      Sebelum Muhammad wafat, Ia menunjuk 4 pemimpin pasukan untuk menyerang kaum Arab kristen. Dan mereka berencana menyerang pagan arab setempat di perayaan hari kurban mereka. Theodore, sang Penanggung jawab area (Vicaous) tersebut, mengetahui hal ini dari Koutabas, seorang pelayannya dari suku Quraish dan kemudian menyusun Pasukan, Ia mencegat mereka di daerah Mothous, berhasil membasmi banyak dari pasukan Saracen (Sebutan umum bagi kaum arab saat itu) dan dari 4 orang pemimpin pasukan, 3 orang berhasil dibunuh namun 1 orang bernama Khalid, (Thopanes sebut gelarnya yaitu Pedang Allah) berhasil melarikan diri.

      Catatan sumber NON MUSLIM ini memberikan satu alur KONSISTEN latarbelakang perang Mutah dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabinya, yaitu memerangi kaum Musyrik dan ahlul kitab yang menolak masuk Islam.

      Nah, sekarang bisa kamu bayangkan 15 orang datang mengendap2 dan ketahuan maka atas dasar apa mereka mempercayai orang yang datang mengendap2 itu beritikad baik?...

      Jelas?

      Hapus
  24. Masalah [QS 49:9]

    Andalah yg sebenarnya tidak memahami perkara yg cuba aku sampaikan.Aku mengemukakan ayat diatas adalah sebagai dalil tambahan bahawa Islam bukan saja menolak keganasan yg dilakukan oleh orang kafir malah Islam juga menolak keganasan yg dilakukan oleh orang orang Islam sendiri.Dimana sebelumnya aku membawakan hujjah dari ayat Ayat diatas itu buktinya yang mana ayat itu berbunyi:
    [QS 22:40]
    Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.
    Di dalam ayat diatas jelas tujuan peperangan adalah utk menolak keganasan bukan utk memaksa orang lain menjadi muslim.Bahkan ayat diatas juga menguatkan perintah mempertahankan kebebasan beragama dalam Islam dan peperangan dalam Islam bukan sekedar mempertahankan masjid malah mempertahankan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi juga.
    Lalu aku mengatakan dalam hal menolak keganasan ianya tidak terbatas menolak keganasan yg dilakukan oleh orang kafir sahaja jika ada muslim yg melakukan keganasan maka Al Quran juga turut memerintahkan supaya muslim yg melakukan keganasan itu diperangi.Buktinya:

    [QS 49:9]
    Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.

    Demikianlah yg coba aku sampaikan.Intinya peperangan dalam Islam bukan mau memaksakan agama tetapi adalah utk mempertahankan diri dan menolak keganasan sehingga kalau orang muslim sekalipun kalau mereka melakukan keganasan maka Allah turut memerangi mereka.Begitu maksudnya.Kok kau bawa bawa asbabul nuzul dan hadis hadis yg tidak nyambung dengan perbincangan ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Keliru, Abu.
      AQ 22.40, MENYATAKAN: MENGUSIR DIIJINKAN asal dengan alasan yang BENAR yaitu: "Tuhan kami hanyalah Allah". Hal senada baca AQ 5.33

      “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, ATAU DIBUANG DARI NEGERI (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.

      Ibnu Hajar :
      قال ابن بطال: ذهب البخاري إلى أن آية المحاربة نزلت في أهل الكفر والردة

      “Ibnu baththal: Al-Bukhari berpendapat bahwa ayat muhaarabah turun berkenaan dengan para kafir dan murtad” [Fathul-Baariy, 12/109]

      Sementara utk AQ 49.9, APLIKASINYA HANYA terhadap SESAMA ISLAM bukan terhadap NON muslim, silakan baca 2 contoh di atas.

      Hapus
  25. Soal hukuman mati terhadap muslim yg murtad itu tidak menafikan samasekali toleransi Islam terhadap agama lain karena yang dihukum itu adalah muslim sahaja bukan non muslim.Kalau non muslim mau murtad ya silahkan.Dari Buddha mau masuk kristen silahkan.Hindu mau masuk Buddha silahkan.Mau jadi ateis juga gak apa apa.Islam tidak akan mencampuri urusan dari agama lain.Mereka bisa makan babi,minum arak,bersembahyang mengikut cara mereka dll.Tapi bagi orang yg di dalam Islam mereka punya peraturan sendiri yg diterapkan hanya sesama mereka.Mereka akan dihukum kalau minum arak,meninggalkan solat dll. termasuklah murtad.Jadi tidak timbul Islam tidak bertoleransi terhadap agama lain.Anda ni bagiaman sih.Seperkara lagi hukuman mati terhadap pemurtad dalam Islam tidak ada dalil yg jelas di dalam Al Quran.Yg ada adalah di dalam hadis dan hadis itu pula tidak mutawattir dan masih bersifat dan multitafsir dan debatable .Sehingga para ulama Islam sendiripun tidak bersepakat di dalam perkara ini.Sebagian ulama pemurtad tidak dikenakan apa apa hukuman.Sebagian hanya dipenjara sehingga kembali kepada Islam.Sebagian mengatakan pemurtad yg lelak saja yg dihukum mati.Sebagian mengatakan jika pemurtad itu menjadi ancaman kepada umat Islam maka dia dihukum mati jika sebaliknya tidak perlu kepada diukum.Kesimpulannya hukuman mati terhadap orang murtad bukan suatu yg bersifat prinsip dlam Islam sehingga tidak bisa dikompromikan.Lagian kalaulah sesebuah pemerintahan Islam memilih pendapat bahawa orang yg murtad itu dihukum mati lalu dikanunkan dan dijadikan undang undang negara masih lagi tidak menafikan adanya toleransi dalam Islam karena seperti yg aku bilang hukuman itu hanya terbatas kepada orang Islam sahaja.Dan telah pun aku katakan kalau sesiapa yg merasa belum siap dan belum kuat utk memluk Islam maka tidak perlulah dia memeluk Islam.Islam adalah agama yg maukan penganutnya memasukki agama ini dalam keadaan penuh sadar dan mantap dan bukan sekadar masuk Islam karena mau berkawin dengan muslimah atau karena ikut ikutan sahaja.Jadi anda tidak perlu bimbang karena anda kan bukan muslim.So hukuman murtad tidak akan dikenakan ke atas anda.



    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu,
      Quran:
      1 PERANGI si MURTAD [AQ 8.38-39], AQ 5.33 dan 17.33]
      2. "..TAATILAH Allah dan TAATILAH Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),.. [AQ 4.59]

      Sunnah:
      Rasulullah SAW: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." [hadis Bukhari no.2794, 6411. Abu Dawud no.3787. Tirmidhi no.1378. Nasaai 3991-3997. Sunan Ibn Majjah no.2526. Musnad Ahmad no.2420,2421, 2813]

      Rasulullah SAW: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka penggallah lehernya." Waallahu A'lam, menurut yang kami ketahui bahwa makna sabda Nabi SAW: "Barangsiapa mengganti agamanya, penggallah lehernya" yaitu orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama selainnya, seperti zindiq dan yang semisalnya. Jika mereka menampakkan diri mereka, maka mereka boleh dibunuh dan tidak perlu untuk diminta taubat. Karena taubatnya tidak diakui, dan mereka mungkin dapat menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslamannya. Jadi menurut kami, orang-orang seperti itu tidak perlu diberi kesempatan bertaubat, dan ucapannya tidak diterima. Adapun orang yang keluar dari Islam dan masuk ke dalam agama lain kemudian menampakkannya, maka hendaklah ia diminta untuk bertaubat, jika tidak bertaubat maka dibunuh. Kemudian, jika suatu kaum dalam keadaan seperti itu, maka menurutku mereka diajak masuk Islam, jika mereka tidak menerima maka diperangi. Dan bukan maksud hadits tersebut adalah berpindahnya seorang Yahudi ke dalam agama Nasrani atau seorang Nasrani ke dalam agama Yahudi. Atau, bukan dari agama lain ke agama lain. Kecuali Islam, sebab maksud dari hadits tersebut adalah orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama lain, lalu menampakkannya.". Waallahu A'lam. [Imam Malik no. 1219]. .

      "Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh." [Nasb ar-Rayah, 3/458 ; Di al-Baihaqi (dari 'Aisyah). Ad-Daraqutni (dari Jabir); Lihat:Nayl Awtar, 7/192; Al-Zayla'i: Hadis dari Aisyah, utk perawi Muhammad b. `Abd­ul‑Malik adalah lemah. Hadis dari Jabir, utk perawi `Abdullah b. Uzniyyah: Ibn Hibban berkata Hadis darinya bukan hujjah. Al-Zayla'i juga menyampaikan 2 hadis bhw nabi berkata."Jangan bunuh wanita yang murtad "(Daraqutni, utk perawi: `Abdullah b. `Isa al Jazri: Pembohong. Hadis dari Abu Hurairah: "seorang perempuan murtad tidak dibunuh oleh Nabi" (al‑Kamil Ibn `Adi) adalah hadis Dhaif. Lihat: "Punishment Of APOSTASY IN ISLAM S.A. Rahman (Rtd.) Chief Justice of Pakistan, Kitab Bhavan, New Delhi 2, India, Sec.V]

      Pelaksanaan oleh Sahabat:
      Abu Bakar menghukum bunuh Ummu Qurfah, setelah menolak bertobat. Hukum bunuh murtad uga dilakukan Mua'dz Jabal, Ali bin Abi Talib, Ibn Mas'ud (setelah bertanya pada Umar).

      Kesepakatan ULAMA:,
      Ijma' ulama' 8 Mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafie, Imam Ahmad, Mazhab Zohiri, Mazhab Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiah dan Mazhab Ibadiyah) : bunuh si murtad. [Bidayatul Mujtahid, Ibn Rusyd, cet Dar Ibn Hazm, tahqiq oleh Majid al-Hamwi 4/1764; 'A'lam al-muwaqqi'ien, Ibnu Qayyim jld 5, ms 42; al-Majmu' 21/43, at-Tasyri' al-Jinaie al-Islami, Abd Qadir Audah, Al-Fiqh al-Islami, Dari Wahbah az-Zuhayli, Al-'Uqubah, Syeikh Abu Zuhrah, hlm 172]

      Yusof al-Qaradhawi: ijma' fuqaha' Islam ttg Murtad: Bunuh setelah Istitab [Disahkan Imam Hanbali (w 795 H) di Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (Syarh Hadith ke-14, cet al-Maktabah al-'Asriyah, hal.134)]

      Ketika kau katakan: "Sebagian hanya dipenjara sehingga kembali kepada Islam", maka ITU JUGA = DI HUKUM dan TIDAK DIBIARKAN BEGITU SAJA, OON.

      Kesimpulan:
      hukuman Murtad dari Islam adalah MATI (bagi laki dan perempuan)

      Abu, Sementara di Non Islam, siapapun yg murtad dari agamanya: tidak ada hukuman.

      siapa suruh lo jadi muslim... :)

      Hapus
  26. Wirajhana says:
    Abu,
    tampaknya kamu gak paham ajaranmu sendiri dan tidak membaca baik komentar sy di atas.

    3 tahun pertama tidak diperintahkan dakwah terbuka. Jadi saat itu tidak ada kemarahan kaum quraish karena penghinaan yang dilakukan muhammad saw pada adatistiadat, nenekmoyang, agama dan tuhan2 mereka.

    Setelah diperintahkan dakwah terbuka, maka kezaliman yang dilakukan muhammad dimata orang quraish adalah penghinaan bertubi terhadap nenek moyang, suku, agama dan tuhan mereka.
    Jawab:
    Mau tiga tahun kek,5 tahun atau 10 tahun soalnya Nabi Muhammad tidak pernah menzalimi sesiapa.Yang mengatakan nabi Muhammad menzalimi orang Arab Quraisy itu kamu sendiri.Beritahu aku berapa orang kafir Mekah yg telah nabi bunuh?Berapa orang yg disiksa?Tidak ada kan?Jadi anda jangan mengada ada .Hakikatnya orang kafir Mekah lah yg telah menzalimi nabi Muhammad dan orang orang Islam yg lemah hanya semata mata mereka beriman kepada Allah, nabi Muhammad dan agama Islam.Soal penghinaan juga telah aku sebutkan betapa itu hanyalah klaim sepihak.Sepakat ahli ahli sejarah menyatakan Nabi hanya berdakwah dengan bermodalkan lidah dan air liur semata dengan membacakan ayat ayat Al Quran.Tidak pernah sekalipun nabi ke sana kemari menghunus pedang mengancam ngancam supaya mereka memeluk agama Islam.Kalau sekalipun kafir kafir itu tidak setuju dengan apa yg nabi dakwahkan bukankah mereka punya hak jawab yg seluas luasnya ?Jadi tidak ada alasan dakwah yg dilakukan secara damai itu ditentang dengan pembunuhan dan penyiksaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Mau tiga tahun kek,5 tahun atau 10 tahun soalnya Nabi Muhammad tidak pernah menzalimi sesiapa.Yang mengatakan nabi Muhammad menzalimi orang Arab Quraisy itu kamu sendiri.

      GW:
      koq engga? bagi kaum quraish mekah, puluhan tahun kebelakang, ,baik itu ajaran HANIF, KRISTEN dan YAHUDI, udah ada bersama mereka...dan GAK ADA quraish ARAB yang merasa di zalimi atas kehadiran ajaran2 mereka itu, padahal bagi 3 ajaran itu sama2 menganggap bahwa tuhan2 arab BUKAN TUHAN.

      Kenapa?

      Jawabannya sederhana saja dan disampaikan sendiri dalam sirat nabawiyah bahwa karena Muhammad berdakwah dengan menghina dan mencerca adat istiadat, agama dan ketuhanan para pemeluk agama dan ketuhanan lain saat itu...jika tidak ada kelakuan kacau itu, maka tidak ada permusuhan diantara mereka.

      ABU:
      Beritahu aku berapa orang kafir Mekah yg telah nabi bunuh? Berapa orang yg disiksa?Tidak ada kan?Jadi anda jangan mengada ada.

      GW:
      Kematian/pembunuhan para kafir mekkah HANYA terjadi SETELAH muhammad sudah TIDAK DI MEKKAH. Demikian pula dengan penyisaan. itu fakta sederhana dari ajaran kalian.

      ABu:
      Hakikatnya orang kafir Mekah lah yg telah menzalimi nabi Muhammad dan orang orang Islam yg lemah hanya semata mata mereka beriman kepada Allah, nabi Muhammad dan agama Islam.

      GW:
      Gimana sih, apa udah disampaikan bahwa ajaran HANiF, KRESTEN dan YAHUDI yg udah ada aja tidak dilawan spt ajaran muhammad karena fakta sederhananya adalah penganut ajaran hanif, kresten dan yahudi TIDAK melakukan tindakan menghina, mencerca adat istiadat, agama dan ketuhanan para pemeluk agama dan ketuhanan lain saat itu

      ABU:
      Soal penghinaan juga telah aku sebutkan betapa itu hanyalah klaim sepihak

      GW:
      Hah?! lah...buktinya maklumat untuk pengucilan atas tindakan brengsek itu ditandatangani oleh 40 (empatpuluh) pemimpin suku Quraish...jadi jelas ini bukan klaim sepihak, namun pengetahuan UMUM di Mekkah saat itu.

      ABU:
      Sepakat ahli ahli sejarah menyatakan Nabi hanya berdakwah dengan bermodalkan lidah dan air liur semata dengan membacakan ayat ayat Al Quran.Tidak pernah sekalipun nabi ke sana kemari menghunus pedang mengancam ngancam supaya mereka memeluk agama Islam. Kalau sekalipun kafir kafir itu tidak setuju dengan apa yg nabi dakwahkan bukankah mereka punya hak jawab yg seluas luasnya ?Jadi tidak ada alasan dakwah yg dilakukan secara damai itu ditentang dengan pembunuhan dan penyiksaan.

      GW:
      Bukankah saat dimekkah KAAB bin asyraf dan Asma bin marwan juga hanya BERMODALKAN LIDAH dan AIRLIUR menyatakan ketidaksetujuannya pada Muhammad, KOQ muhammad memerintahkan membunuhnya? Juga pada Abu Afak yang menuliskan syair ketidaksetujuan pada Muhammad...juga dibantai.

      Bayangkan baik KAAB, ASMA dan ABU AFAK melakukan itu tidak TAHUNAN, mungkin cuma bulanan tapi udah DIBANTAI...sementara kaum QURAISH 13 TAHUNAN DISIKSA dengan PENGHINAAN AIR LIUR dan LIDAH MUHAMMAD :) namun muhammad dan pengikutnya tetep aja gak DIBANTAI SELAMA di MEKKAH.

      Dah lihat beda watak nabimu vs kaum quraish?

      Hapus
  27. Wirajhana says:
    Kemudian,
    Saat bilal dibebaskan oleh Abu Bakar, maka saat itu, baik BILAL maupun ABU BAKAR BELUM JADI MUSLIM. Silakan baca hadis bukhari, dimana Waraqah bin Naufal MASIH HIDUP.

    Jawab:
    Riwayat yg menyatakan Waraqah masih hidup ketika Bilal disiksa oleh orang kafir hanya terdapat dalam kitab kitab sirah dan sejarah dan adalah maklum riwayat riwayat dalam kitab kitab sirah dan sejarah memuatkan semua jenis periwayatan tanpa mengambil kira sanadnya dan kebanyakan riwayat yg terdapat dalam kitab kitab sejarah itu adalah riwayat yang dhaif dan palsu karena metod ahli ahli sejarah dalam menukilkan riwayat adalah tanpa saringan sepertimana metod ahli ahli hadis menulis.Riwayat yg menyebut bahawa Waraqah masih hidup ketika Bilal disiksa itu salah satunya dikesan dalam catatan Al Isabah Volume 6 hlm 318 dimana di sana dikatakan bahawa kononnya Warqah masih hidup ketika Bilal disiksa.Riwayat tersebut dinukilkan daripada Al Zubair ibnu Bakka' yg mendengar daripada Utsman kemudian daripada Al Dhahhak bin Utsman dan seterusnya daripada Abdul Rahman bin Abi Al Zanad daripada Urwah bin Al Zubair.Ternyata riwayat tersebut adalah palsu karena Waraqah bin Naufal wafat tahun pertama kenabian tiga hari selepas turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad yaitu sebelum nabi memulakan dakwahnya dan belum seorang pun yg masuk Islam selain istrinya Khadijah baik Abu Bakar Ali dll belum lagi menjadi muslim.(Lihat sahih Bukhari Hadis no 3,Hadis no 4953,Hadis no 6982,Sahih Muslim Hadis no 160).Sedangkan Bilal memeluk Islam selepas keislaman Abu Bakar dan Ali .Artinya ketika Bilal memeluk Islam Waraqah telah pum wafat.
    Setelah diteliti dari segi sanad juga ternyata riwayat tersebut mursal karena Urwah adalah seorang tabiin (jenerasi selepas sahabat) dan dia meriwayatkan hadis tersebut tanpa menyebutkan dari mana dia menerima sumber berita tersebut.Adapun Abdul Rahman bin Abi Al Zanad orangnya dhaif (lemah) sepertimana yg dikatakan oleh Yahaya Ibnu Muin.Imam Ahmad menyatakan bahawa dia itu mutharabul hadis(hadisnya goncang).Jadi riwayat tersebut tidak dipakai samasekali utk mengatakan Waraqah masih hidup apalagi utk mengatakan Abu Bakar dan Bilal belum Islam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ABU:
      Riwayat yg menyatakan Waraqah masih hidup ketika Bilal disiksa oleh orang kafir hanya terdapat dalam kitab kitab sirah dan sejarah dan adalah maklum riwayat riwayat dalam kitab kitab sirah dan sejarah memuatkan semua jenis periwayatan tanpa mengambil kira sanadnya

      GW:
      SEBELUM BERKOMENTAR ASBUN, kau baca dulu. Sanad yang menyebutkan Waraqa ada saat bilal disiksa itu ada LENGKAP, yaitu:

      Ibn Ishaq (85AH-151AH, lahir di Medina, pindah dari Medina di jaman Abbasiyah, jadi ia di Medina sampai Usia 46an tahun) - Hisyam bin Urwah (61 AH - 146 AH, lahir di Medinah, pindah ke Iraq baru 131 AH, diusia 70an tahun) - BAPAKNYA (Urwah Ibn Jubayr, w.94 AH).

      Jadi Ibn Ishaq dan Hisyam sama-sama BERADA di MEDINA, pasti bertemu diantara mereka sampai jaman Abbasiyah menggantikan Umayyah yaitu 131 AH, saat usia Ishaq 46 dan saat usia Hisyam 70 tahun.

      ABU:
      dan kebanyakan riwayat yg terdapat dalam kitab kitab sejarah itu adalah riwayat yang dhaif dan palsu karena metod ahli ahli sejarah dalam menukilkan riwayat adalah tanpa saringan sepertimana metod ahli ahli hadis menulis.

      GW:
      Kau udah gak tau riwayat itu ada sanadnya, sekarang malah ASBUN. Siapa sih yg bilang hadis dengan sanad itu dhaif? gak ada tuh.

      Abu:
      Ternyata riwayat tersebut adalah palsu karena Waraqah bin Naufal wafat tahun pertama kenabian tiga hari selepas turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad.

      GW:
      Siapa yang bilang Palsu? Kau? GAK LAKU.
      Pun JIKA pertemuan Waraqa dan Bilal yang bukan MUSLIM ketika sedang disiksa kafir quraish dan ditolong ABU BAKAR yang BUKAN MUSLIM ini terjadi dalam 3 hari tersebut, maka ini tetap MUNGKIN dan TIDAK DAPAT dikatakan palsu.

      ABU:
      yaitu sebelum nabi memulakan dakwahnya dan belum seorang pun yg masuk Islam selain istrinya Khadijah baik Abu Bakar Ali dll belum lagi menjadi muslim.(Lihat sahih Bukhari Hadis no 3,Hadis no 4953,Hadis no 6982,Sahih Muslim Hadis no 160).Sedangkan Bilal memeluk Islam selepas keislaman Abu Bakar dan Ali .Artinya ketika Bilal memeluk Islam Waraqah telah pum wafat.

      GW:
      lantas masalahnya apa?
      saat waraqa hidup, bilal disiksa, abu bakar menolong, maka saat itu BAIK bilal dan abu bakar bukan MUSLIM.

      Abu:
      Setelah diteliti dari segi sanad juga ternyata riwayat tersebut mursal

      GW:
      Lah masalahnya apa dengan hadis Mursal? wkwkwkwk...bahkan Ibn Hajar aja mengatakan Hadis Mursal dari Urwah tentang waraqah yang lewat saat bilal di siksa adalah MURSAL JAYYID (baca: BAIK), yang hadisnya darinya dijadikan HUJJAH MEMPERKUAT hadis lain ttg waraqa....wkwkwkwk, Jadi bagaimana bisa HADIS yang PALSU dianggap MENGUATKAN hadis lain...wkwkwkwkwk [http://www.sunnah.org/publication/encyclopedia/html/unseen.htm]

      ABu:
      karena Urwah adalah seorang tabiin (jenerasi selepas sahabat) dan dia meriwayatkan hadis tersebut tanpa menyebutkan dari mana dia menerima sumber berita tersebut.

      GW:
      Lah ini malah MAKIN konyol gak karuan, lah Urwah bin Zubyar sendiri anak dari ASMA BIN ABU BAKAR- Zubayr bin Awwam, sedangkan KAKEKNYA adalah ABU BAKAR SENDIRI, jadi sumber saat ia mendapatkan KISAH tentang KAKEKNYA, yaitu ABU BAKAR ya berasal dari KELUARGANYA SENDIRI, yaitu dari ASMA bin ABU BAKAR ato dari AISYAH bin ABU BAKAR, duonggggggg...wkwkwkwkwk...

      gImana sih...makin ngawur aja kau ini...wkwkwkwk

      Abu:
      Adapun Abdul Rahman bin Abi Al Zanad orangnya dhaif (lemah) sepertimana yg dikatakan oleh Yahaya Ibnu Muin.Imam Ahmad menyatakan bahawa dia itu mutharabul hadis(hadisnya goncang)

      GW:
      Makin NGACO aja KAU ini...APA HUBUNGANNYA dengan Hadis dari riwayat Ishaq-Hisyam-Urwah? wkwkwkwk...GAK NYAMBUNG! TIDAK ADA gw kutip hadis dari Abdulrahman bin abi zanad.

      Jadi, SEBELUM kau NYONTEK tulisan orang lain dan kau bawa kemari, BACA DULU biar jadi gak ASBUN GAK KARUAN!

      ABU:
      Jadi riwayat tersebut tidak dipakai samasekali utk mengatakan Waraqah masih hidup apalagi utk mengatakan Abu Bakar dan Bilal belum Islam.

      GW:
      Pemaparanmu diatas terbukti ASBUN.
      TAK PANTAS kau membantah bukti Waraqah masih HIDUP yang bahkan IBN HAJJAR hadis itu hadis MURSAL JAYYID (paling bafus Isnadnya) dan malah dijadikan HUJJAH MEMPERKUAT hadis lainnya.

      Ngerti, kau?!

      Hapus
  28. Wirajhana says:
    Kasus Khabbab adalah kasus perlakuan Majikan pada budak-budaknya yang merupakan kebiasaan KEKERASAN yang dilakukan para MUSYIRIKIN dan MUSLIM terhadap budak mereka

    Jawab:
    Anda menanggapi saya dengan hujjah hujjah bodoh seperti ini?Capek deh!Sudah jelas jelas mereka disiksa karena memeluk Islam.Sengaja anda mengada ngada kononnya mereka disiksa karena kebiasaan orang Arab menyiksa budaknya.Untuk apa orang Arab menyiksa budaknya tanpa apa apa sebab?No point! Imam Ahmad dan Ibnu Majah keduanya meriwayatkan daripada hadis Asim ibnu Bahdalah daripada Zirr daripada Ibnu Mas'ud dia mengatakan bahawa pertama tama orang yg menzahirkan keislaman mereka adalah tujuh orang yaitu Rasulullah sendiri,kemudian Abu Bakar ,Ammar,dan ibunya Sumayyah ,Suhaib,Bilal, dan Miqdad.Adapun Rasul sendiri ia mendapat perlindungan daripada bapa saudaranya Abu Talib sedangkan Abu Bakar dilindungi oleh sukunya(Bani Tamim).Selain daripada keduanya semuanya disiksa dengan dipakaikan baju besi lalu dijemur di tengah tengah panas sehingga semuanya terpaksa mengaku murtad kecuali Bilal dia sanggup menghinakan dirinya menahan siksa karena Allah.
    Jadi sangat jelas mereka disiksa utk dimurtadkan.Mereka disiksa karena menganut Islam.
    Ibnu Kathir mengatakan Hadis diatas juga diriwayatkan oleh Al Tsauri daripada Mansur daripada Mujahid secara Mursal.Walaupun Ibnu Kathir mengatakan hadis itu mursal dari galur Mujahid namun hadis yg semakna dengannya ini Turut dikeluarkan juga Oleh Al Hakim dalam kitabnya Al Mustadrak ( vol 3 hlm 284) dan beliau mengatakan sanad sanadnya sahih hanya Imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.Kenyataan beliau tersebut di sokong oleh Al Zahabi.Turut dikeluarkan juga oleh Abu Nuaim dalam Al Hilyatul Awliya(vol 1 hlm 149) dan Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'aab.Terkait dengan mereka yg murtad itulah ayat ayat Al Quran ini diturunkan :
    [QS 16:106] Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
    Jadi riwayat yg sahih jelas menunjukkan mereka disiksa utk dimurtadkan dan ini adalah penyiksaan yg dilakukan karena agama bukannya karena orang Arab kebiasaan menyiksa budak seperti kata kata anda yg bohong dan mengada ngada itu.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Di atas sudah gw sampaikan bahkan BUDAK-BUDAK di JAMAN MUSLIM (Baik itu MUSLIM atau BUKAN) tetep aja DISIKSA, bahkan sudah mengucapkan allah saja MASIH DISIKSA. Jadi alasan penyiksaan kepada kaum BUDAK adalah karena IA MELAWAN MAJIKAN atau MENGHINA MAJIKAN.

      Hapus
  29. Wirajhana says:

    Tindakan seperti ini TIDAK PERNAH dilakukan kaum Quraish kepada para pemeluk agama dan tuhan yang berbeda dengan mereka (contohnya pada Waraqah dan budak-budak mereka yang beragama lain, termasuk Nasrani), namun dilakukan hanya kepada mereka yang tidak mampu menghargai kedamaian beragama dan toleransi pada yang dianut masing-masing orang di komunitas tersebut,
    Jawab:
    Kata kata anda diatas adalah tidak relevan dengan perbincangan kita.Perbincangan kita adalah soal penyiksaan yg dilakukan oleh kafir Arab Mekah ke atas orang Islam.Soal orang kristian tidak disiksa kek ,orang ateis tidak disiksa kek itu soal lain.Soalnya sekarang adalah orang orang Islam telah dianiaya oleh kafir Mekah hanya karena mereka beragama Islam dan itu nyata berdasarkan riwayat yg sahih yg telah aku sebutkan di atas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperkara lagi suatu maklumat yg nampaknya menyebar di mana mana mengatakan bahawa Waraqah adalah seorang kristian dan dikatakan kristian yg dianutnya itu adalah kristian nestorian.Ini adalah satu pembohongan terhadap fakta sejarah. Tidak ada mana mana rujukan yg menyatakan bahawa warqah pernah mengucapkan walau sekali sahaja bahawa beliau beragama Kristian Nestorian.Malahan justru yg terjadi adalah sebaliknya yg mana beliau pernah mengucapkan “Tuhanku adalah sama dengan Tuhannya Zaid dan agamaku adalah sama dengan agamanya zaid” Zaid yg dimaksudkan adalah Zaid bin Amru bin Nufail yaitu salah seorang penganut ajaran Ibrahimisme yg sama sama dengannya menolak fahaman menyembah berhala yg mendominasi Tanah arab dewasa itu.Diriwayatkan oleh Imam Al Bazar melalui jalur Assya’bi daripada Jabir radhiallahu anhu bahawa Zaid bin Amru adalah seorang yg beragama Al Hanif sebelum kedatangan Islam yg mengikuti agama Nabi Ibrahim dan dia bersembahyang dengan menjadikan kaabah sebagai kiblatnya.Dimana Zaid pernah berkata “Agamaku adalah agama Ibrahim dan Tuhanku adalah Tuhannya Ibrahim” Dan kata kata itu diulangi oleh warqah kemudiannya dengan mengatakan “Agama ku adalah sama dengan agama Zaid dan Tuhanku adalah sama dengan Tuhannya Zaid”(Sila rujuk Kasyful astar 3/281) Jadi adalah satu kebohongan mengatakan bahawa warqah menganut agama Kristian Nestorian.Sebagai tambahan bukti bahawa beliau sesekali tidak menganut ajaran Kristian Nestorian atau mana mana ajaran Kristian yg lain ialah sewaktu Khadijah bertemu dengannya utk meminta pendapatnya berhubung wahyu yg pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad belaiu mengatakan ” Itu adalah Namus (malaikat Jibril) yg pernah turun kepada Musa ..” (Sahih Bukhari 1/4), (sahih Muslim 142/2).Berdasarkan kepada riwayat diatas Tidakkah sesiapapun dapat melihat bahawa hatinya lebih dekat kepada Musa dibanding dengan Isa sehingga beliau menyebut ” Itu adalah Namus (malaikat Jibril) yg pernah turun kepada Musa ..” Kalau lah belaiu memang beragama Kristian Nestorian pada waktu itu sudah tentu Isa akan lebih dekat dihati dan lidahnya sehingga pastilah beliau akan menyebut ” Itu adalah Namus (malaikat Jibril) yg pernah turun kepada Isa ..” Tapi nyatanya beliau tidak menyebut nama Isa tapi nama Musa yg disebut.Dari sikapnya itu jelas menunjukkan bahawa peribadi beliau tidak ada kaitan samasekali dengan ajaran Kristian samada Nestorian atau lainnya.Beliau hanyalah seorang Hanif yg mengikuti ajaran Nabi Ibrahim disamping mempercayai kesemua para nabi.Adapun tentang dakwaan beliau beragama nasrani karena belaiu membaca injil dan sangat tekun dalam membacanya maka hujjah itu tertolak berdasarkan kepada dua factor.Yg pertama riwayat tentang perkara tersebut adalah tidak kuat dan malahan Ibnu Ishak tidak ada menyebut ttg perkara tersebut.Yg kedua jika hal itu benar sekalipun tidak dapat dijadikan bukti bahawa beliau beragama Kristian Nestorian sebagaimana kita lihat hari ini berapa ramainya pendeta pendeta nasrani yg menekuni dan menghafaz Al Quran dan hadis dan mempunyai pengetahuan yg baik dalam Islamologi dan menulis banyak tentang agama Islam,maka adakah dengan karena itu kita bisa mengatakan para pendeta tersebut beragama Islam?Sudah tentu tidak!Jadi sangat sembarangan kalau dikatakan warqah bin NAUFAL beragama nasrani dengan hanya semata mata didasarkan kepada kepiawaian beliau dalam menekuni injil selagi mana tidak kita temukan daripada mana mana catatan sejarah yg keluar dari mulut beliau sendiri bahawa aku beragama Kristian Nestorian.Ada?Kalau ada sila kemukakan utk kita bahas bersama sama

      Hapus
    2. Abu:
      [[Wirajhana says:
      Tindakan seperti ini TIDAK PERNAH dilakukan kaum Quraish kepada para pemeluk agama dan tuhan yang berbeda dengan mereka (contohnya pada Waraqah dan budak-budak mereka yang beragama lain, termasuk Nasrani), namun dilakukan hanya kepada mereka yang tidak mampu menghargai kedamaian beragama dan toleransi pada yang dianut masing-masing orang di komunitas tersebut,]]]

      Jawab:
      Kata kata anda diatas adalah tidak relevan dengan perbincangan kita.Perbincangan kita adalah soal penyiksaan yg dilakukan oleh kafir Arab Mekah ke atas orang Islam.Soal orang kristian tidak disiksa kek ,orang ateis tidak disiksa kek itu soal lain.Soalnya sekarang adalah orang orang Islam telah dianiaya oleh kafir Mekah hanya karena mereka beragama Islam dan itu nyata berdasarkan riwayat yg sahih yg telah aku sebutkan di atas.

      GW:
      Koq gak relevan...wkwkwkwk. TIDAK ADA budak dari AGAMA LAIN disiksa karena AGAMANYA. Para Budak diksa karena MELAWAN majikan, MENGHINA agama MAJIKAN dan juga karena TIDAK PATUH pada MAJIKAN.


      ABU:
      Seperkara lagi suatu maklumat yg nampaknya menyebar di mana mana mengatakan bahawa Waraqah adalah seorang kristian dan dikatakan kristian yg dianutnya itu adalah kristian nestorian.Ini adalah satu pembohongan terhadap fakta sejarah. Tidak ada mana mana rujukan yg menyatakan bahawa warqah pernah mengucapkan walau sekali sahaja bahawa beliau beragama Kristian Nestorian.

      GW:
      yang menyebutkan Waraqa seorang KRISTEN adalah

      HADIS BUKHARI:
      Riwayat 'Abdullah bin Yusuf - Al Laits - 'Uqail - Ibnu Syihab (Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab) - 'Urwah - 'Aisyah berkata; "..Maka Khadijah membawa Beliau menemui Waraqah bin Naufal, SEORANG YANG BERAGAMA NASHRANI dan membaca Kitab Injil dalam bahasa 'Arab...[Bukhari no.3141]

      4 jalur Perawi:
      Riwayat [(Yahya bin Bukair - Al Laits - Uqail) dan (Sa'id bin Marwan - Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah - Abu Shalih Salmawaih - Abdullah dari Yunus bin Yazid)] - Ibnu Syihab -[(Urwah bin Zubair - Aisyah) dan (Abu Salamah bin Abdurrahman - JABIR BIN ABDULLLAH AL ANSARI - Rasullullah)]: " ...Waraqah bin Naufal, ia adalah anak pamannya Khadijah, yakni saudara bapaknya. An Naufal adalah SEORANG PENGANUT NASHRANI pada masa Jahiliyah. Ia seorang yang menulis kitab Arab. Ia menulis dari kitab Injil dengan bahasa Arab. Saat itu, ia telah menjadi syeikh yang tua renta lagi buta..." [Bukhari no.4572]

      2 Jalur:
      Riwayat [(Yahya bin Bukair - Al Laits - Uqail) dan (['Abdullah bin Muhammad - 'Abdurrazaq - Ma'mar bin Rosyid)] -Ibnu Syihab - Urwah - Aisyah: "..Maka Khadijah pergi bersama beliau menemui Waraqah bin naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushshay, anak paman Khadijah, atau saudara ayahnya, ia adalah semasa jahiliyah beragama nashrani dan suka menulis kitab suci arabi, ia menulis injil arabi dengan kehendak Allah, dan dia seorang kakek yang cukup umur dan buta". [Bukhari no.6467]

      HADIS MUSLIM:
      3 Jalur perawi:
      Riwayat [(Abu ath-Thahir Ahmad bin Amru bin Abdullah bin Amru bin Sarh - Ibnu Wahb - Yunus) dan (Muhammad bin Rafi' - Abdurrazzaq - Ma'mar) dan (Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits - bapakku (Syu'aib bin Al Laits bin Sa'ad) - kakekku (Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman) -Uqail)] - Ibnu Syihab - Urwah bin az-Zubair - Aisyah: "Khadijah beranjak seketika menemui Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza, sepupu Khadijah. Dia pernah menjadi NASRANI pada zaman Jahiliyah. Dia suka menulis dengan tulisan Arab dan cukup banyak menulis kitab Injil dalam tulisan Arab. Ketika itu dia telah tua dan buta..." [Muslim no.231]

      Musnad Ahmad:
      Riwayat Hajjaj - Laits bin Sa'ad - Uqail bin Khalid - Muhammad bin Muslim - Urwah bin Zubair - Aisyah: "..Khadijah pergi kepada Waraqah bin Naufal bin Asad, ia adalah seorang NASRANI yang telah tua lagi buta. Ia membaca Injil yang berbahasa Arab... [Ahmad no.24681]

      Cukup?

      Hapus
  30. Wirajhana says:
    Bahkan di jaman kejayaan Islam [setelah Hijrah ke Medina dan seterusnya], POLA JALAN KEKERASAN agar para budak DISIPLIN atau PATUH dan/atau MENGAKU juga tetap dipakai kaum muslim sendiri kepada budak-budak mereka [Tidak peduli kafir maupun bukan]. Sebagai sample, silakan baca Sirat Rasulallah, Hal.496, hadis Muslim 15.4089 (Abu Mas'ud, yang tetap memukul budaknya padahal udah berkata "Aku berlindung pada Allah"), Abu Dawud 10.1814 (Abu Bakar yang memukul budaknya hanya karena kehilangan onta )

    Jawab:
    Soal Abu Mas'ud memukul budak itu bukan anjuran Islam itu adalah kekhilafan Abu Mas'ud sendiri.Dan budak itu pula tidak dipukul dengan alasan berbeda agama.Dan perbuatannya telah dikoreksi oleh Nabi Muhammad.Abu Mas'ud kemudian tobat dan berjanji tidak akan memukul budak selepas itu.Buktinya Imam Muslim meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] -yaitu Ibnu Ziyad- telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dia berkata; [Abu Mas'ud Al Badri] berkata, "Aku pernah memukul pelayan (budak) milikku dengan cemeti, tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! ', aku tidak memperhatikan suara tersebut karena terlalu marahnya." Abu Mas'ud berkata, "Ketika telah dekat, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliaulah yang mengatakan, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud. Ketahuilah wahai Abu Mas'ud." Abu Mas'ud berkata, "Kemudian aku melemparkan cemeti dari tanganku." Lantas beliau bersabda: "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, Sesungguhnya Allah lebih kuasa atas dirimu daripada kuasamu atas budak ini." Abu Mas'ud berkata lagi, "Kemudian aku berkata, "Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah itu."
    Imam Muslim juga meriwayatkan hadis lain yg semakna dengannya dengan redaksi yg sedikit berbeda.Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dari [Abu Mas'ud], bahwa dia pernah memukul budak miliknya, kemudian budaknya mengatakan, "Aku berlindung kepada Allah." Perawi berkata, "Kemudian dia memukulnya lagi, lalu budaknya mengatakan, "Aku berlindung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian Abu Mas'ud meninggalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Demi Allah, sungguh Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia." Perawi berkata, "Kemudian ia memerdekakannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Syu'bah] dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan perkataannya, "Aku berlindung kepada Allah dan aku berlindung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berkenaan Abu Bakar yg memukul budaknya berkata Ibnu Kathir dalam tafsirnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad:telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Yahya ibnu Abbad ibnu Abdullah ibnuz Zubair, dari ayah-nya, dari Asma binti Abu Bakar yang menceritakan hadis berikut: Kami berangkat bersama Rasulullah Saw. untuk menunaikan ibadah haji. Ketika kami berada di Araj, Rasulullah Saw. turun istirahat. Maka Siti Aisyah r.a. duduk di sebelah Rasulullah Saw., sedangkan aku duduk di sebelah Abu Bakar (ayahku). Ketika itu pelayan perempuan Abu Bakar dan Rasulullah Saw. hanya satu orang disertai dengan budak laki-laki milik Abu Bakar. Abu Bakar duduk menunggu budaknya muncul. Si budak muncul tanpa hewan untanya, maka Abu Bakar bertanya, "Ke mana untamu?" Si budak menjawab, "Tadi malam aku kehilangan dia." Abu Bakar berkata, "Mengapa seekor unta saja kamu tidak dapat menjaganya, hingga ia kabur?" Lalu Abu Bakar memukul budaknya itu, sedangkan Rasulullah Saw. tersenyum seraya berkata: Lihatlah oleh kalian apa yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram ini.’Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui hadis Ibnu Ishaq.

      Hapus
    2. Hadis diatas tidak dapat dijadikan alasan dibolehkan memukul budak karena hadis diatas tidak dinyatakan bentuk pukulan yg dilakukan oleh Abu Bakar.Adakah pukulan itu kuat dan menyakitkan atau pukulan itu perlahan seperti menepuk bahu sebagai tanda protes?Karena pukulan perlahan seperti itu juga dinamakan pukulan namun ianya bukan satu pukulan yg benar benar berarti.Jadi hadis itu tidak dapat dijadikan dalil utk melawan hadis hadis yg sudah sepengetahuan umum yg mana RasuluLlah sallaLlahu alaihi wasallam melarang memukul budak seperti berikut:
      Firman Allah: “Dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an-Nisaa’: 36)
      Dari Abu Ali Suwwaid bin Mugarrin ra. ia berkata: “Sebagaimana diketahui kami adalah tujuh bersaudara dari putera Muqarrin, kami hanya mempunyai seorang pelayan (budak). Suatu ketika adik kami yang terkecil menampar budak itu, kemudian Rasulullah saw. menyuruh kami untuk memerdekakannya.” (HR Muslim)
      Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman apa yang tidak diperbuatnya, atau menamparnya, maka kafarat (denda)nya adalah memerdekakan budak itu.” (HR Muslim)
      Dari Hikam bin Hasim bin Hisyam ra. bahwasannya ketika ia berjalan di Syam, ia melihat ada beberapa petani yang dijemur di terik matahari dan dituangkan minyak pada mereka. Kemudian Hisyam berkata: “Kenapa mereka diperlakukan seperti itu?” Ada seseorang menjawab: “Mereka disiksa karena tidak mau membayar pajak.”
      Dalam riwayat lain dikatakan: “Mereka ditawan karena tidak mau membayar pajak.” Kemudian Hisyam berkata: “Saya bersaksi bahwa saya benar-benar mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa sesama manusia di dunia.’ Hisyam lantas masuk ke rumah Gubernur dan membicarakan apa yang terjadi serta memerintahkan agar mereka segera dilepaskan, maka merekapun lantas dilepaskan.” (HR Muslim)

      Hapus
    3. ABu:
      [Abu bakar memukuli Budaknya]
      Hadis diatas tidak dapat dijadikan alasan dibolehkan memukul budak

      GW:
      sok tau. Ibn Taymiyya mengatakan dengan mengutip Malik Ibn Anas yang ditanya: "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" (Vol. 6, Part 15, p 164)

      Abu:
      karena hadis diatas tidak dinyatakan bentuk pukulan yg dilakukan oleh Abu Bakar.Adakah pukulan itu kuat dan menyakitkan atau pukulan itu perlahan seperti menepuk bahu sebagai tanda protes?Karena pukulan perlahan seperti itu juga dinamakan pukulan namun ianya bukan satu pukulan yg benar benar berarti.

      GW:
      Asbun lagi!
      Jika tidak memukul keras, maka kenapa ada kalimat lanjutan teguran: "lihat apa yg dilakukan oleh yang sedang ihram ini"

      Abu:
      Jadi hadis itu tidak dapat dijadikan dalil utk melawan hadis hadis yg sudah sepengetahuan umum yg mana RasuluLlah sallaLlahu alaihi wasallam melarang memukul budak seperti berikut:
      Firman Allah: “Dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an-Nisaa’: 36)

      GW:
      Gak tertulis dilarang memukul Budak dan bahkan memukul budak bukan perbuatan tidak baik, karena bahkan Nabi sendiri menyatakan:

      “Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak lantas ia menggaulinya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]

      -> Ini menunjukan MEMUKUL BUDAK adalah WAJAR2 SAJA tuh.

      Hapus
    4. Abu:
      Dari Abu Ali Suwwaid bin Mugarrin ra. ia berkata: “Sebagaimana diketahui kami adalah tujuh bersaudara dari putera Muqarrin, kami hanya mempunyai seorang pelayan (budak). Suatu ketika adik kami yang terkecil menampar budak itu, kemudian Rasulullah saw. menyuruh kami untuk memerdekakannya.” (HR Muslim)

      GW:
      Ada kalimat hadis yang kamu potong saat mengkopas dari orang lain yaitu terusannya menyatakan bahwa budak wanita itu hanya budak satu-satunya milik keluarga mereka, sehingga jika dibebaskan tidak punya budak lagi, akhirnya budak itu TETAP TIDAK DIBEBASKAN dan TETAP menjadi BUDAK MEREKA, tuh.

      Bahkan dalam kasus Abu Bakar memukul budaknya hanya gara-gara unta saja tetap saja tidak dibebaskan.

      ABu:
      Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman apa yang tidak diperbuatnya, atau menamparnya, maka kafarat (denda)nya adalah memerdekakan budak itu.” (HR Muslim):

      GW:
      TIDAK ADA KEWAJIBAN membebaskan budak yang telah dipukuli sekalipun, misal:
      "seorang budak perempuan milik muhammad melakukan zina, Nabi menyuruhnya memukuli budak perempuan itu, dilakukan sampai berdarah-darah dan tidak kunjung stop dipukuli, dan Ali kemudian ke tempat nabi bertanya bagaimana keputusan mengenai budak wanita itu. Nabi berkata biarkan dirinya sampai darahnya berhenti..dan lanjutkan lagi. Nabimu menganjurkan teknik itu dapat dilakukan pada "tangan kanan milikmu"(budak) [Abu dawud 38.4458].

      Kemudian,
      Bahkan ketika seseorang telah berjanji membebaskan Budaknya, ia boleh untuk menjilat ludahnya dan menggantikan dengan hal lainnya sebagaimana disampaikan oleh syaikhul al-Islam Ibn Timiyya: "Siapapun yang berkata, "Jika saya melakukan (bla..bla..bla), setiap budak yang saya punyai akan saya bebaskan" ADALAH TIDAK MENJADI KEWAJIBAN untuk SUMPAHNYA dan ia dapat menebus sumpahnya itu dalam cara apapun dan mempertahankan budak-budaknya. (Ia dapat melakukan itu) dengan berpuasa beberapa hari atau memberikan makan orang yang lapar" [Vol. 33, p. 61 atau di AQ 5.89]. Bandingkan Bandingkan kasus ini dengan kasus HINDUN seorang wanita jahiliyah quraish yang benar-benar menepati janjinya membebaskan Wahshi ibn harb, ketika berhasil MEMBUNUH HAMZA.

      Hapus
    5. Abu:
      Dari Hikam bin Hasim bin Hisyam ra. bahwasannya ketika ia berjalan di Syam, ia melihat ada beberapa petani yang dijemur di terik matahari dan dituangkan minyak pada mereka. Kemudian Hisyam berkata: “Kenapa mereka diperlakukan seperti itu?” Ada seseorang menjawab: “Mereka disiksa karena tidak mau membayar pajak.”

      Dalam riwayat lain dikatakan: “Mereka ditawan karena tidak mau membayar pajak.” Kemudian Hisyam berkata: “Saya bersaksi bahwa saya benar-benar mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa sesama manusia di dunia.’ Hisyam lantas masuk ke rumah Gubernur dan membicarakan apa yang terjadi serta memerintahkan agar mereka segera dilepaskan, maka merekapun lantas dilepaskan.” (HR Muslim)

      GW:
      Hadis ini tidak membicarakan tentang BUDAK namun penyiksaan berlebihan karena tidak membayar pajak. JIka benar " Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa sesama manusia di dunia", maka bandingkan apa yang dilakukan oleh Muhammad setelah mengutus Kurz bin Jabir mengejar 8 orang (Bukhari no.2785, nasai no.3958) dari suku Ukail/Urainah (Bukhari no. 226], mereka bangsa miskin dan tidak berkecukupan [Ahmad no.12207, 12276]. Mereka membuat tenda-tenda di Madinah [Ahmad 12276] dan kemudian sakit. ...

      "Wahai Rasulullah, bantulah kami untuk mendapatkan susu unta". Rasullullah berkata: "Aku tidak dapat membantu kalian kecuali jika kalian memberikan sekitar 3 s.d 10 ekor unta". Maka mereka berangkat mencarinya lalu mereka meminum air seni unta-unta itu dan susunya hingga mereka menjadi sehat dan menjadi gemuk-gemuk [Bukhari no.2795]

      Kemudian,
      mereka mengusir bintang ternaknya [Bukhari no.4244] Tidak membunuh gembalanya namun menyerang (أَغَارُوا/أَغَارَ, "Ạảgẖārūạ"/"Ạảgẖāra") unta milik nabi [Ibn Majjah no.2569, Nasai no.3969, 3970, 3971] Nabi mengutus rombongan mengejar, setelah tertangkap, maka di siang hari terik:

      Rasullulah memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata-mata mereka [Bukhari 1405, 5254, 6306] dengan: besi panas [Bukhari no.1405] atau paku yang dipanaskan [bukhari no.6306], menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan [Bukhari 1405] tidak menghentikan penghukuman mereka, dibuang di harrah, Mereka minta minum namun tidak diberi hingga tewas [Bukhari no.6306]

      Qatadah: Peristiwa tersebut terjadi sebelum turunnya ayat tentang hudud (hukuman). [Bukhari no.5254, Ahmad 13572], jadi ketika nabi membunuh mereka secara brutal, para tertuduh itu tidak pernah diberi berkesempatan mendapatkan pilihan (dari keluarga gembala yang terbunuh, versi hadis yang menyatakan ada gembala yang dibunuh) apakah: keluarga/wakil terbunuh itu memilih Diyat (ganti uang darah) atau balas bunuh (qisas)

      Lah ini malah melakukan penyiksaan melewati batas KEMANUSIAAN dan itu dilakukan seorang nabi pula.

      Hapus
  31. Wirajhana says:
    Atau simak saat Ali bin Abu Thalib meminta pengakuan Barirah (budaknya Aisyah) ketika Aisyah tertuduh berhubungan serong dengan Safwan bin Al-Muathtal as Sulami, ketika Rasullullah SAW memanggil Barirah untuk bertanya kepadanya Ali bin Abu Thalib pergi kepada Barirah dan memukulnya dengan pukulan keras sambil berkata, ‘Berkatalah jujur kepada Rasulullah.’ [Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, Bab 166, hal.265-266].
    Jawab:
    Soal Barirah itu adalah kasus terisolasi (special case) dalam bab ini.Lagian Barirah dipanggil sebagai saksi dalam suatu peristiwa penting (fitnah ke atas Aisyah yg tidak bersalah).Seorang saksi harus menegakkan kesaksian apa yg diketahuinya supaya keadilan dapat ditegakkan.Jadi besar kemungkinan perbuatan Barirah yg mendiamkan diri dan berlambat lambatan memberikan kesaksian menyebabkan Ali memukulnya dan pukulan itu bukan dengan niat menyiksa tetapi sebagai hukuman karena enggan memberikan kesaksian dan pukulan karena hukuman tidak harus dianggap sebagai tindak kekerasan sama seperti dipukul orang yg meminum minuman keras dalam Islam dll.Apalagi mau dikait kaitkan sebagai bukti Islam membolehkan memukul budak sangat tidak bisa.Jadi perbuatan Ali memukul Barirah bukan karena dia seorang budak tetapi karena lambat memberi kesaksian dalam satu pembicaraan yg sangat penting.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Asbun kali kau ini. Jelas-jelas bisa nanya baik2 koq malah dipukuli...munafik kau, abu.

      Hapus
  32. Wirajhana says:
    Btw,
    Ammar bin Yassir dan SUMAYYA adalah juga BUDAK jadi mengalami perlakukan tindak indisipliner karena tidak menghormati majikan. BAHKAN mereka TIDAK BENAR MATI, tuh..

    Jadi sebelum ASAL JEPLAK di sini...bagusnya kamu banyak baca yah...

    Jawab:
    Mana dalilnya mereka tidak mati?Ha ha ha....Ijmak para sejarawan dan ahli ahli hadis menyebutkan bahawa Sumayyah adalah orang yg pertama mati syahid dalam Islam.Mujahid Rahimahullah berkata, “Syahid yang pertama di dalam Islam ialah ibu Ammar, Sumayyah yang ditikam Abu Jahal dengan menggunakan tombak, tepat di ulu hatinya” .(Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3/59) .Ibnul Jauzy Rahimahullah berkata,” Dia adalah syahid pertama di dalam Islam. Semoga Allah redha kepadanya sebagaimana Allah membuatkannya redha”.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Wirajhana says:
      Udah saya bahas sebelumnya bahwa AQ 22.40 adalah ALASAN PENGUSIRAN YANG BENAR ITU CUMA: "Tuhan kami hanyalah Allah."...Jadi emang terbukti sekali koq gak bertoleransi pada yang menyembah tuhan berbeda. Suku quraish TIDAK BERMASALAH dengan mereka yang beragama lainnya karena agama lainnya disana tidak MEMAKSA mereka dan juga tidak menghina agama dan tuhan mereka.

      ngerti?

      Btw, AQ 60.7-9 udah saya sampaikan TAFSIR JALALYN nya. Karena kamu tidak tahu bahwa AQ 60 ini hubungannya turun dengan perjanjian HUDABIYAH, maka ketika ayat pedang turun dan MENGHAPUSKAN SELURUH perjanjian sampe batas waktu tertentu maka secara semua yang terhubung dengan perjanjian menjadi tidak berlaku pula

      Makanya baca ajaranmu sendiri, sekurangnya biar kamu tau asbabunuzulnya sebelum bertingkah sok tau tentang toleransi di Islam.
      Jawab:
      Cara anda memahami QS 22:40 jelas salah samasekali.Ayat QS 22:40 tidak bemaksud hanya mengusir orang yg beriman kepada Allah baru dianggap kesalahan sedangkan mengusir orang yg tidak beriman itu bukan satu kesalahan.Tidak ada seorang ulama pun yg mengatakan begitu.Pada masa dahulu tatkala pengaruh ulama masih kuat dalam pemerintahan di negara negara Islam semenjak dari pemerintahan Khulafa Al Rasyidin sampailah ke khalifahan Turki tidak ada seorang kafir pun yg diusir dari wilayah Islam hanya semata mata karena berbeda agama.Di mana anda hendak menyorokkan fakta ini?

      Hapus
    2. Jikalau benar para ulama memahamkan ayat tersebut sepertimana yg kamu fahamkan?Benar! mereka diwajibkan membayar jizyah(pajak) tetapi pajak yg dikenakan itu adalah sesuatu yg wajar karena sebagai warganegara dalam pemerintahan Islam mereka juga mempunyai tanggungjawab bersama utk negara sebagaimana juga mereka mendapatkan hak yg sama yaitu bebas beribadah dan menjalankan agama masing masing.Adapun kalau yg kamu maksudkan ayat QS 60:7-9 turun berhubung dengan terbatalnya perjanjian Hudaibiah tidak ada masalah bagi saya utk bersetuju dan saya kira itulah yg telah kamu salahfaham dari pengarang Al Jalalain tapi kalau anda kata turunnya surah itu utk membatalkan Perjanjian Hudaibiah jelas salah sama sekali dan saya percaya pengarang Al Jalalain pun tidak mengatakan begitu sebab perjanjian Hudaibiah telah terbatal dengan sendirinya tatkala kafir Mekah melanggar perjanjian utk tidak menyerang sekutu Nabi(Bani Khuzaah) dan oleh itu tidak perlu turun ayat Al Quran utk membatalkan perjanjian tersebut.

      Hapus
    3. Intinya pembatalan perjanjian Hudaybiah dibatalkan oleh pengkhianatan kafir Mekah terhadap point point perjanjian yg disepakati bersama dan bukan melalui ayat Al Quran.Surah Al Mumtahanah 60 diturnkan hanya utk mengiyakan pembatalan itu.Itu yg dimaksudkan oleh pengarang Al jalalin yg kamu tidak faham.Kemudian pada tahun ke 9 hijrah ayat 28 surah Al Taubah telah diturunkan yg mana ayat tersebut menyebutkan:
      [QS 9:28]
      Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
      Setelah turun ayat tersebut Ali telah diperintah oleh Nabi Muhammad utk menyusul Abu Bakar yg menjadi amirul haj pada pada tahun tersebut bagi mengumumkan perisytiharan bahawa orang orang kafir tidak dibenarkan memasukki Masjidil Haram.Ini berarti orang orang yg non muslim dilarang memasukki masjid Al Haram mulai dari tahun tersebut.Dan harus diingat bahawa perintah ini tidak ada kena mengena dengan pembatalan perjanjian Hudaybiah.Ia nya tidak lebih sekadar peraturan atau hukum baru utk memperkuat kedudukan Mekah sebagai tempat suci umat Islam.Karena Mekah telah menjadi pusat tauhid maka itu tidak sesuai kiranya ia dihuni oleh orang orang yg menyengutukan Tuhan yg masih menjalankan upacara ritual dan adat istiadat musyrik.Hanyasanya perintah ini turun berbetulan dengan barunya berlaku pembatalan Hudaibiah itu bukan pula berarti ianya diturunkan akibat dari pembatalan perjanjian tersebut.Dan tindakan ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pengusiran karena kalau ianya suatu tindakan pengusiran seharusnya orang musyrikin tidak dibenarkan tinggal di mana mana wilayah orang Islam sekalipun.Tetapi mereka hanya dilarang daripada memasukki masjidil haram.Jadi pelarangan tersebut tidak bermotifkan apa apa bentuk penindasan seperti yg dilakukan oleh non muslim terhadap muslim baik dulu maupun sekarang.Kesimpulannya:Baik surah Al Mumtahana (60) mahupun ayat ayat dalam surah Al Taubah (9) tidak ada satupun yg dapat dijadikan dasar utk mengatakan tidak adanya toleransi beragama dalam Islam.

      Hapus
    4. Abu:
      Mana dalilnya mereka tidak mati?Ha ha ha....

      GW:
      Dalil? Sepele.

      Sumayyah TIDAKLAH wafat, setelah menjanda dari Yasir, Iapun diberikan kepada Al Azraq, seorang budak bangsa Bynzatium milik keluarga Al Harith Bin Kaladah Al-Taqafi. Azraq dan Sumayya kemudian mempunyai anak bernama SALAMAH BIN AL ASRAQ! Al Asraq menetap di Taif [History of Tabari, "Biographies of the Prophet's companions and their successors", vol.39, Ella Landau-Tasseron, hal. 29-30,117].

      Tulisan Tabari ini membantah telak bahwa Sumayyah wafat saat menjadi istri Yasir atau bahkan ketika berstatus sebagai Janda!.

      Bahkan Muir mengatakan di buku "THE BIOGRAPHY OF MAHOMET", AND RISE OF ISLAM, Sir William Muir, Bengal Civil Service., [Smith, Elder, & Co., London, 1861], Ch.4. hal.126-127., footnote no.50. Muir menjelaskan bahwa kisah "martir-martiran" tersebut berawal dari Ibn Sa’d (Ibn Sa’d adalah Katib (sekretaris) dari Al-Waqidi) dan tidaklah benar terjadi:

      50 Yasir belonged to a tribe in Yemen of the Madhij or Cahlan stock. He with two brothers visited Mecca to seek out their maternal relatives. Instead of returning to Yemen he remained behind with his patran Abu Hodzeifa, who gave him in marriage his slave girl Sommeya. She bore to him Ammar (freed by Aub Hodzeifa) and Abdallah.

      "After Yasir" Sommeya married Azrack, a Greek slave, belonging to a man of Taif, and to him she bore Salma. It is not easy to explain this, for at the time referred to in the text (i.e. 614 or 615 A.D.) Yasir was alive, and is mentioned as having with his wife joined the cause of Mahomet and suffered severe persecution. The second marriage of Sommeya, and the birth of Salma, were consequently after this period. But Ammar, her son by Yasir, was at least one year (perhaps four) older than Mahomet; that is he was now at lent forty-six years of age. Consequently, his mother (who had moreover borne to Yasir a son, Horeith, older than Ammar, Katib al Wackidi p.227), must have been at this time sixty years old. Yet we are to believe that she married, and bore a son, after that age!
      ...
      The story of this martyrdom is certainly apocryphal.

      I. This is the only place we find it mentioned in the early biographers; whereas had it really occurred, it would have been trumpeted forth by every collector and biographer in innumerable traditions and versions. There is certainly no danger of the perils and losses of the early Moslems being under-estimated or lost sight of by tradition.
      .....
      V. The chronological difficulty, above stated, still remains. Repeated traditions speak of Yasir, Sommeya, and Ammar (Father, Mother and Son), being all tormented together, and in that predicament seen by Mahomet as he passed by, Katib al Wackidi, p. 227 1/2; and the manner in which this is mentioned clearly implies that Sommeya was at the time the wife of Yasir. Yet "after Yasir" (apparently after his death) she married Azrack.
      ....
      On the whole the evidence for the martyrdom is totally insufficient. Arrack belonged to Taif, and wan one of the slaves who at the siege of that city (some fifteen years later), fled over to Mahomet's camp. It is natural to conclude that Sommeya, after Yasir's death, married Arrack, and lived at Taif.

      Some accounts represent Ammar as one of the emigrants to Abyssinia, but others state this to be doubtful. He was killed in the battle of Siffin, A.H. 37, aged ninety-one or ninety-four. He was at one period appointed, by Omar, Governor of Cufa

      Sebagaimana anda BACA sendiri, bahkan AMMAR aja diangkat jadi gubernur kufa!

      Lantas bagaimana orang MATI bisa kawin lagi dan punya anak bernama SALAMAH BIN AL ASRAQ, sementara si Ammar udah mati lantas bisa diangkat jadi GUBENUR?

      wkwkwkwkwk...ada-ada aja para muslim ini...wkwkwkwk

      Hapus
    5. Abu:
      Cara anda memahami QS 22:40 jelas salah samasekali.Ayat QS 22:40 tidak bemaksud hanya mengusir orang yg beriman kepada Allah baru dianggap kesalahan sedangkan mengusir orang yg tidak beriman itu bukan satu kesalahan.Tidak ada seorang ulama pun yg mengatakan begitu.Pada masa dahulu tatkala pengaruh ulama masih kuat dalam pemerintahan di negara negara Islam semenjak dari pemerintahan Khulafa Al Rasyidin sampailah ke khalifahan Turki tidak ada seorang kafir pun yg diusir dari wilayah Islam hanya semata mata karena berbeda agama.Di mana anda hendak menyorokkan fakta ini?

      GW:
      Kamu yang KONYOL.
      Saya udah ngasih dalil quran
      “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, ATAU DIBUANG DARI NEGERI (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. [AQ 5.33]

      Jadi,
      AQ 22.40 itu MENYAJIKAN FAKTA sederhana bahwa BOLEH mengusir orang DENGAN ALASAN:"Tuhan kami hanyalah Allah.", KEMUDIAN ada perubahan bahwa MEREKA YANG gak mo masuk ISLAM selain DI USIR, ia BOLEH DIBUNUH ato DI JADIKAN BUDAK ato BAYAR JIZYA.

      Sederhana koq Islam itu, urusannya ya kaya gini mulu...

      Hapus
  33. Soal pembunuhan Al Harits bin Umair Al Azdi sebagai punca perang muktah dan kelemahan riwayat pembunuhannya.Kalau berfikir itu biar fair.Anda kata riwayat pembunuhan Al Harits bin Umair Al Azdi sebagai punca perang muktah adalah dhaif dan bermasalah dari segi sanad..Baiklah sumber the chronicle of theophanes yg anda bawa bawa itu dimana sanadnya?Siapa penulisnya?Bagaimana peribadinya?Bisa dipercaya atau tidak?Jadi masih mending merujuk ke sumber muslim.Minimal kita masih bisa melacak para perawinya sedangkan sumber the chronicle of theophanes yg anda bawa bawa itu mentah mentah tertolak.Soal perawi dhaif tetap saja sebagai manusia biasa dimana seorang yg buruk hafalannya tidak selama lamanya akan melakukan kesilapan.Seorang pendusta puun kadang berkata benar.Tak mungkinlah dia akan berdusta selama lamanya.Dalam kehidupan kita sehari hari pun kadang kita mendapat berita dari teman yg tidak menyebutkan sumber tapi berita yg dibawanya itu benar.Tidak menyebutkan sumber kadang ada pertimbangan lain.Adapun sumber the chronicle of theophanes yg anda kemukakan itu keadaannya adalah gelap seribu gelap karena tidak disebutkan siapa penulisnya dan dari mana dia mengetahui perkara yg disampaikan itu. Tambahan pula sumber yg anda sodorkan itu hanya menceritakan memang adanya perang muktah tapi masih gagal menjawab punca sebenar perang muktah.Daripada awal diskusi ini saya telah membuktikan bahawa bukan adat Islam memaksa maksakan agamanya ke atas orang lain dan Al Quran dan hadis hadis nabi banyak menganjurkan agar dakwah dilakukan secara aman dan betapa perang hanya utk mempertahankan diri jadi adalah tidak mungkin kalau Nabi memerintahkan perang tanpa sebab yg betul betul mendesak .Tambahan pula negeri Ghassan yg diperangi oleh Nabi Muhammad merupakan negeri di bawah naungan Romawi yg mempunyai kekuatan militer yg besar.Secara logika saja pun kita dapat mengatakan kekuatan kecil melawan kekuatan besar siapa yg berkemungkinan sekali duluan memulai?Adakah orang Islam yg relatif lebih kecil dari Romawi itu yg memulai?Jadi Nabi Muhammad harus ada sebab yg betul betul mendesak utk berperang dengan Romawi dan pembunuhan ke atas utusan muslim memang merupakan sebab yg baik utk itu dimana perang utk mempertahankan prinsip dan membela maruah agama.Jadi kalau mau lawan sumber mana yg lemah kedua duanya sama lemah.Bedanya sumber anda adalah lebih lemah lagi.Tapi kalau mau lawan klaim siapa yg lebih menasabah jelas klaim Islam adalah lebih menasabah bahkan sangat menasabah.


    BalasHapus
  34. Abu:
    Baiklah sumber the chronicle of theophanes yg anda bawa bawa itu dimana sanadnya?Siapa penulisnya?Bagaimana peribadinya?Bisa dipercaya atau tidak? Jadi masih mending merujuk ke sumber muslim. Minimal kita masih bisa melacak para perawinya sedangkan sumber the chronicle of theophanes yg anda bawa bawa itu mentah mentah tertolak.

    GW:
    Sumber Theophanes adalah berdasarkan catatan dan dokumen pendahulunya BUKAN dari modal AIR LIUR seperti dongeng hadis2 mu itu. Kau juga rupanya tidak paham POINTNYA, yah...ke-1. Perang Mutah (Mothous, versi Theophanes) diakui ada, namun latar belakang yang disampaikan versi ISLAM sendiri bervariasi dan mempunyai sanad yang LEMAH dan PALSU. Ke-2, versi Theophanes, menceritakan posisi yang sangat sederhana bahwa ada PENYERANGAN kelompok Muslim kepada Kaum arab Kristen dan Pagan di area itu (ini diakui 2 belah pihak).

    Jadi tidak ada persoalan apapun dari catatan Theophanes karena tidak bertentangan dengan kejadian ada SERANGAN

    Abu:
    Soal perawi dhaif tetap saja sebagai manusia biasa dimana seorang yg buruk hafalannya tidak selama lamanya akan melakukan kesilapan.Seorang pendusta puun kadang berkata benar.Tak mungkinlah dia akan berdusta selama lamanya.

    GW:
    Lucu juga kalo ngotot...wkwkwkwk..
    fakta sederhananya, si perawi mencerita kan 30 tahun kejadian SEBELUM IA LAHIR dan TIDAK DIKETAHUI darimana ia dapat DONGENG ITU. Jadi ini jelas DONGENG tanpa bukti. Disamping itu, yang menilai dhaif, mungkarnya perawinya adalah KALANGAN KALIAN sendiri bukan orang lain.

    Jadi apa lagi yang jadi persoalan...wkwkwkwkwk..

    ABU:
    Tambahan pula negeri Ghassan yg diperangi oleh Nabi Muhammad merupakan negeri di bawah naungan Romawi yg mempunyai kekuatan militer yg besar. Secara logika saja pun kita dapat mengatakan kekuatan kecil melawan kekuatan besar siapa yg berkemungkinan sekali duluan memulai? Adakah orang Islam yg relatif lebih kecil dari Romawi itu yg memulai?

    GW:
    Dari komentar2 kau sebelumnya, LOGIKAmu tumpul jadi gak perlu bawa2 kata logika.
    Fakta dari 2 sumber (islam dan Romawi) memberikan BUKTI SERAGAM bahwa yang menyerang duluan adalah kaum Islam.
    Lagian lucu juga dalam sumbermu ada menyebutkan jumlah 3000 lawan 200 ribu (versi islam), LAH koq lagi perang bisa sempat-sempatnya mengABSEN jumlah MUSUH sampe 200.000 orang...wkwkwkwk..

    makin ketauan NIPUNYA...wkwkwkwk

    ABU:
    Jadi Nabi Muhammad harus ada sebab yg betul betul mendesak utk berperang dengan Romawi

    GW:
    Emang ada SEBABNYA, yaitu memerangi KAFIR. Ini sesuai quran malah.

    ABU:
    dan pembunuhan ke atas utusan muslim memang merupakan sebab yg baik utk itu dimana perang utk mempertahankan prinsip dan membela maruah agama.

    GW:
    Lah koq MAKSA menggunakan DALIL TERTOLAK yang perawinya terbukti LEMAH, MUNGKARUL HADIS dan tidak jelas asal usul dongengnya dari mana....wkwkwkwk..

    ABU:
    Jadi kalau mau lawan sumber mana yg lemah kedua duanya sama lemah. Bedanya sumber anda adalah lebih lemah lagi. Tapi kalau mau lawan klaim siapa yg lebih menasabah jelas klaim Islam adalah lebih menasabah bahkan sangat menasabah.

    GW:
    Masalahnya sederhana koq. sumbermu itu CUMA MODAL LIUR dan tidak jelas SUMBER AWALNYA.
    Sementara Theophanes melakukan penulisan berdasarkan catatan/dokumen pendahulunya dan TIDAK ADA kepentingan bagi theophanes dan sejarahwana disaana, karena bukunya itu TIDAK HANYA bercerita tentang Islam dan Arab, namun banyak bangsa lainnya.

    Jadi SEKARANG kamu telah tau dan belajar bahwa cerita pembunuhan UTUSAN adalah HANYA DONGENG BELAKA dan gak perlu dipamer2 kebusukannya lagi, bukan :)

    BalasHapus
  35. GW:
    koq engga? bagi kaum quraish mekah, puluhan tahun kebelakang, ,baik itu ajaran HANIF, KRISTEN dan YAHUDI, udah ada bersama mereka...dan GAK ADA quraish ARAB yang merasa di zalimi atas kehadiran ajaran2 mereka itu, padahal bagi 3 ajaran itu sama2 menganggap bahwa tuhan2 arab BUKAN TUHAN.

    Kenapa?

    Jawabannya sederhana saja dan disampaikan sendiri dalam sirat nabawiyah bahwa karena Muhammad berdakwah dengan menghina dan mencerca adat istiadat, agama dan ketuhanan para pemeluk agama dan ketuhanan lain saat itu...jika tidak ada kelakuan kacau itu, maka tidak ada permusuhan diantara mereka.

    Jawab:
    Tuduhan menghina yg dialamatkan kepada nabi jelas tuduhan yg tidak valid karena sarat dengan subyektivitas atau lebih tepat lagi mengada ada.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Tuduhan menghina yg dialamatkan kepada nabi jelas tuduhan yg tidak valid karena sarat dengan subyektivitas atau lebih tepat lagi mengada ada.

      GW:
      makanya rajin baca ajaranmu sendiri. Selain 40 pemimpin quraish maka AQ 6.108 turun berkenaan dengan kebiasaan Nabimu dan kaum muslimin yg HOBI menghina agama sukunya:

      Dalam tafsir Ibn Kathir utk surat Al An'aam 6:108 [Turun di urutan ke-55]: Ali bin Abi Talhah berkata tentang komentar Ibn `Abbas pada ayat [6:108]: "Mereka berkata, 'O Muhammad' BERHENTILAH MENGHINA TUHAN-TUHAN KAMI, ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU.

      Juga , dalam riwayat `Abdur-Razzaq yang berasal dari Ma`mar bahwa Qatadah berkata, "PARA MUSLIM BIASA MENGHINA SESEMBAHAN KAFIR HINGGA AKHIRNYA MEREKA BALIK MENGHINA ALLAH".

      Ibn Ishaq:
      Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish tidak berbalik melawannya, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukan dia sebagai musuh.(Ibn Ishaq 167)
      Asbabnuzul AQ 6:108, dari 'Alī ibn Ahmad al-Wahidi:
      Ibn 'Abbas berkata, menurut laporan dari al-Walibi, "Mereka [kaum pagan] berkata:" O MUHAMMAD, BERHENTILAH MENCERCA TUHAN KAMI ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU '

      ..Qatadah berkata: "Muslim biasa mencerca tuhan mereka dan akhirnya Kaum pagan bereaksi balik melawan mereka..Al-Suddi berkata: “Ketika Abu Talib tengah sekarat, [beberapa pemimpin] Quraish berkata, "Mari kita temui dia dan memintanya untuk melarang kemenakannya mencerca tuhan-tuhan kita, karena kita malu untuk membunuhnya setelah ia wafat yang nantinya mendorong banyak orang arab berkata, 'Ia biasa membelanya, namun saat Ia wafat, mereka membunuhnya'.
      --

      Kesimpulannya:
      Gara-gara ini emang DIMULAI dan DIBUAT oleh MUHAMMAD bukan kaum quraish yg cinta damai itu. Karena terbukti bahwa kaum Quraish sangatlah menghormati perbedaan sesembahan dan tidak pernah menghina sesembahan lainnya, hal ini terekam lewat riwayat turunnya surat Al An'aam 6:108, yaitu ketika Allah Muslimin melarang kaum muslim memaki sembahan-sembahan pihak lain, karena mereka nanti akan memaki Allah.

      Hapus
    2. Siapa bilang?Ahli ahli sejarah menyebutkan bahawa Nabi melakukan dakwah secara sembunyi selama tiga tahun sesudah menerima wahyu.Selepas tiga tahun itu barulah nabi berdakwah secara terangan dengan perintah Allah yang mana Tuhan telah menurunkan QS 26:214 sebagai perintah supaya dakwah dilakukan secara terbuka.Ibnu Kastir di dalam Al Bidayah wal Nihayah mengutip hadis riwayat Imam Ahmad yg berasal dari Ibnu Abbas di mana beliau mengatakan apabila diturunkan ayat [QS 26:214] Nabi Muhammad telah memanggil seluruh suku suku Quraisy dan menyampaikan Islam kepada mereka.Ketika itulah paman baginda sendiri Abdul Uzza bin Abdul Mutallib(yg juga digelar Abu Lahab ) yg mewakili orang kafir Mekah telah menghardik dan menghina baginda dengan kasar dengan berkata kepada baginda "Celakalah engkau utk seluruh hari ini !!!Adakah karena ini saja engkau memanggil kami semua!!!?"(Al Bidayah Wal Nihayah vol 3 ms 34 Maktabah Al Tahkik )

      Hapus
    3. Seorang yg cuba memberi peringatan dengan baik atas kapasitasnya sebagai seorang utusan Tuhan minimal berdasarkan kepada keyakinannya sendiri pantaskah dikutukki dan dihardik dengan perkataan celaka?Tidak bisakah orang orang kafir Mekah berdialog dan membantah dengan baik kalau pun mreka mau membantah?Jadi jelas sekarang orang kafir Mekahlah yg duluan bahkan secara sepihak mengeluarkan kata kata yg menghina dan menzalimi dengan menyebut celaka kepada nabi Muhammad.Sebaliknya tuduhan bahawa nabi Muhammad menghina tuhan tuhan mereka adalah tidak terbukti.Buktikan apakah perkataan yg dike;luarkan oleh nabi Muhammad semasa berdakwah yg disifatkan sebagai menghina itu.Seorang lelaki yg bernama Rabi'ah bin Ubad daripada suku Al Dail menceritakan "Aku melihat RasuluLlah pada zaman jahiliah di pasar Zul Majaz berjalan diantara manusia sambil mengatakan "Wahai manusia! Ucapkanlah Laa ilaaha illa-l-Laah /tidak ada Tuhan yg berhak utk disembah kecuali Allah pasti kalian akan berjaya." Demikian ucapan nabi semasa berdakwah so,dimana letaknya ucapan nabi yg dikatakan menghina itu?(Al Bidayah wal Nihayah vol 3 ms 38).Malah Ibnu Kastir juga meriwayatkan bahawa Abu Jahal melempari nabi Muhammad dengan tanah sambil mengatakan "Wahai manusia jangan kalian dipesongkan oleh lelaki ini sehingga meninggalkan sembahan Al Laata dan Al Uzza" (Ibid)

      Hapus
    4. Lihatlah nabi dilempari tanah oleh kafir Mekah namun baginda sedikit pun tidak membalasnya sehingga kejadian itu habis disitu padahal kalau nabi adalah seorang yg panas baran sudah tentu baginda membalas kebiadapan tersebut dan sudah tentu akan terjadi perkelahian dan tidak telak lagi bahawa seluruh bani Hasyim dan bani Abdu Manaf (suku baginda) siap utk mempertahankan baginda.Berfikirlah secara baik dan fair layakkah seruan yg dilakukan dengan baik itu dibalasi dengan dilempari tanah!Adakah ini yg namanya nabi Muhammad menghina dan menzalimi orang orang kafir Mekah padahal pada kenyataannya baginda sendirilah yg dizalimi sedangkan baginda sedikit pun tidak membalasnya?

      Hapus
    5. Malah Ibnu Katsir juga mengutip Bukhari bahawa ketika nabi sedang bersembahyang di Mekah seorang lelaki yg bernama Uqbah bin Abi Muith dengan menggunakan pakaiannya mencekik nabi dengan kuat sekali sehingga datanglah Abu Bakar menyelamatkan baginda.(Al Bidayah wal Nihayah vol 3 ms 41).Jelas nabi dicekik semasa sembahyang bukan semasa berdakwah menyampaikan Islam kepada orang kafir.Ini mengindikasikan keganasan orang orang kafir ke atas nabi dan orang Islam adalah atas dasar agama yg mereka anut bukan atas dasar muslim menghina mereka.
      Saya tidak menemui dimana mana bahawa Nabi atau pengikut baginda pernah menggunakan kata kata kasar dan menghina semasa melakukan tugas dakwah seperti yg anda tuduhkan.Kalau ada silahlah anda kemukakan di sini apakah perkataan kasar yg diucapkan oleh Nabi.Kalau anda tidak dapat menunjukkan maka jelaslah anda mengada ada dalam tuduhan anda tersebut.

      Hapus
    6. Masalah QS 6:108 .
      Ayat QS 6:108 tidak bisa dijadikan patokan untuk membenarkan bahawa nabi pernah menghinakan tuhan tuhan atau agama orang kafir Mekah karena tidak disebutkan dalam asbabunuzul (sebab turun ayatnya) adalah karena nabi menghina tuhan tuhan orang kafir Mekah.Ayat tersebut turun berhubung orang orang kafir berkata kepada Nabi "Wahai Muhammad hendaknya anda berhenti daripada mencerca tuhan tuhan kami jika tidak kami akan mencerca pula Tuhanmu.(Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 ms 220-Maktabah Darul Salam Riyadh)
      Riwayat di atas pun tidak disebutkan secara spesifik apa saja perkataan yg dikeluarkan oleh nabi yg dianggap sebagai mencerca oleh orang orang kafir Mekah itu.

      Hapus
    7. Berhubung dengan perkataan orang kafir itulah turunnya ayat tersebut.Jadi turunnya ayat tersebut samasekali tidak mengindikasikan bahawa sebelum itu Nabi Muhammad pernah mencerca dan menghina sesembahan orang orang kafir tetapi turunnya ayat tersebut adalah sebagai:
      1)Semata mata Peringatan kepada nabi pada masa akan datang dan bukanlah sebagai teguran apa yg berlaku dimasa lalu.Ini berarti Walaupun sebelum daripada itu nabi memang tidak menghina dan mencerca sesembahan orang kafir namun dengan adanya kata kata orang orang kafir itu maka perlu mengambil sikap utk tidak menghina sesembahan mereka dengan lebih bersungguh dan berhati hati lagi supaya mereka tidak mencemarkan pula nama Allah secara jahil.Nabi tidak pernah mencerca tuhan tuhan mereka hanya mengajak mereka masuk Islam namun oleh orang kafir Mekah karena kajahilannya itu dianggap sebagai mencerca apa lagi kalau nabi benar benar mencerca tuhan mereka maka turun ayat tersebut sebagai peringatan utk nabi dan lain lain orang Islam.
      2)Menjadi peringatan kepada pengikut baginda yg lain dari kalangan orang orang Islam yg lain yg mungkin berniat utk melakukan perkara tersebut.
      Jadi bukalah dengan turunnya ayat tersbut Tuhan mengiyakan bahawa sebelumnya Nabi pernah mencerca tuhan dan agama mereka.

      Hapus
    8. Bahkan riwayat Assuddi tambah menjelaskan perkaranya bahawa yg dianggap oleh orang kafir itu sebagai menghina mereka hanyalah karena nabi mengatakan bahawa Tidak ada Tuhan yg berhak disembah melainkan Allah. Assuddi mengatakan :
      Ketika Abu Talib hampir meninggal dunia orang orang Quraisy berkata "Pergilah kepada lelaki itu (Abu Talib) supaya kita memintanya melarang anak saudaranya itu (Nabi Muhammad) karena sesungguhnya kita sudah pasti malu utk membunuhnya selepas ketidaannya sebab orang orang Arab akan mengatakan semasa dia (Abu Talib) hidup dia mencegah kita membunuhnya adapun selepas beliau mati kita membunuhnya.Maka pergilah Abu Sufyan ,Abu Jahal,Al Nadhar bin Al Harits Umayyah dan Ubai bin Khalaf ,Uqbah bin Abu Muith,Amru bin Al Ash dan Al Aswad bin Al Bukhtari.Mereka menghantar seorang lelaki yg bernama Al Mutallib utk meminta izin berjumpa dengan Abu Talib.Lalu Al Muttallib mendatangi Abu Talib dan berkata "Pemuka pemuka kaummu datang utk bertemu denganmu" Lalu Abu Talib mengizinkan mereka masuk dan mereka berkata: Wahai Abu Talib engkau adalah pembesar kami dan pemimpin kami padahal Muhammad telah menyakiti kami dan tuhan tuhan kami .Kami suka kalau engkau melarangnya daripada menyebut tuhan tuhan kami lagi nescaya kami tidak akan mengganggunya.Lantas Abu Talib memanggil Nabi dan berkata:Mereka adalah kaummu dan merupakan anak anak dari bapa saudaramu .Nabi berkata :Apakah yg kalian maukan?Mereka menjawab :Kami inginkan agar engkau membiarkan tuhan tuhan kami nescaya kami akan membiarkan engkau dan Tuhanmu.Maka nabi berkata :Adakah kalau daku menuruti keinginan kalian ,kalian sanggup mengucapkan satu kalimah utk ku yg mana kalau kalian mengucapkan kalimah tersebut kalian akan dapat menguasai sekelian orang orang Arab dan orang yg non Arab akan tunduk patuh serta memberikan upeti kepada kalian? Abu Jahal lantas berbicara:Demi bapamu kami sepuluh kali menyanggupinya.Mereka berkata apakah kalimah itu? Jawab nabi:Katakanlah Tidak ada Tuhan melainkan Allah.Tetapi mereka menolaknya bahkan menunjukkan perasaan mual mereka.Kemudian Abu Talib berkata:Wahai anak saudaraku katakanlah yang lain sesungguhnya kaum mu sangat terganggu dengan perkataan itu..(Tafsir Ibnu Katsir 2 ms 220-221/Maktabah Darul Salam Riyadh)

      Hapus
    9. Nah riwayat diatas membuktikan ucapan nabi yg anda kata penghinaan rupa rupanya hanyalah kata kata Tidak ada Tuhan yg berhak disembah melainkan Allah.Itulah sebenarnya kata kata yg dibenci oleh kafir kafir Mekah itu.Layakkah kata kata itu disebut sebagai penghinaan?Kalau itulah yg kamu katakan menghina berarti orang kafir yg mengatakan ada Tuhan selain Allah juga turut menghina kepercayaan dan sesembahan umat Islam.Adalah menggelikan juga apabila anda mengait-ngait dengan QS 6:108 sebagai bukti teguran Allah kepada nabi yg menghina sesembahan orang kafir itu padahal atas maksud itulah Tuhan mengutus Baginda yaitu mengajak orang mengatakan Tidak ada Tuhan yg berhak disembah melainkan Allah.Sebab itu aku mengatakan asbabun nuzul ayat itu bukan diturunkan utk menegur nabi karena nabi menghina sesembahan orang kafir, tapi ayat tersebut diturunkan berhubung adanya ancaman orang orang kafir utk menghina Allah sehingga jadilah ayat tersebut diturunkan tidak lebih sebagai peringatan nabi PADA MASA AKAN DATANG dan utk orang orang Islam yg lain yg mungkin berniat melakukan perkara tersebut.Banyak ayat ayat Al Quran yg menyuruh nabi dan umat Islam supaya berhemah semasa berdakwah misalnya di dalam surah Taahaa Tuhan menceritakan apabila Nabi Musa diperintah berdakwah kepada Firaun baginda diperintah menyeru dengan lemah lembut:
      [QS 20:44]
      maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut".

      Hapus
    10. Al Suyuti dalam Al Itqan mengutip Abu Bakar bin Al Harits meriwayatkan daripada Jabir bin Zaid bahawa Surah Taahaa adalah termasuk surah surah periode Mekah dan berdasarkan kepada tertib turunnya ia diturunkan lebih dahulu daripada Al Ana'am karena surah Taahaa adalah surah yg ke 44 diturunkan sedang surah Al An'aam adalah surah yang ke 55.(Al Itqan fii Uluumil Quran - Vol 1 ms 96-97-Lembaga Umum Percetakan Kitab Mesir ).
      Jadi tidak ada sebab nabi harus melaksanakan dakwah dengan cara yg tidak sopan dan kasar seperti yg anda tuduhkan padahal telah ada ayatnya Tuhan memerintahkan nabi melaksanakan dakwah secara lemah lembut..Walaupun ayat tersebut merupakan pengisahan kisah Musa namun ianya adalah pengisahan yg berarti perintah kepada nabi SUPAYA MENGIKUTI PETUNJUK MEREKA.Apalagi dalam QS 6:84-90 Tuhan berifrman:
      [6:84-90] Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Ya'qub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, M U S A dan Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. dan Zakaria, Yahya, Isa dan Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang shaleh. dan Ismail, Alyasa', Yunus dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya), Dan Kami lebihkan (pula) derajat sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan dan saudara-saudara mereka. Dan Kami telah memilih mereka (untuk menjadi nabi-nabi dan rasul-rasul) dan Kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus.Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kitab, hikmat dan kenabian Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak akan mengingkarinya.MEREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG TELAH DIBERI PETUNJUK OLEH ALLAH ,MAKA IKUTILAH PETUNJUK MEREKA.

      Hapus
    11. Adapun berkenaan komentar Ibnu Abbas ttg ayat tersebut bukanlah pendapat ibnu Abbas peribadi sebaliknya Ibnu Abbas hanya mengutip kata kata orang orang kafir Mekah supaya nabi berhenti daripada menghina tuhan tuhan mereka.Dan di sana tidak disebutkan apa saja kata kata nabi yg mereka anggap menghina itu.Jadi komentar Ibnu Abbas itu tidak bisa dijadikan bukti bahawa nabi telah menghina sesembahan orang orang kafir mekah.Bisa jadi Nabi menerangkan sesuatu yg bukan dengan jalan menghina tetapi oleh orang orang kafir Mekah mereka menganggapnya sebagai menghina.Begitu juga dalam riwayat Abdul Razzak yg mengutip Qatadah.Sekali lagi Qatadah tidak menyebutkan dengan secara spesifik apa saja kata kata yg telah dikeluarkan nabi yg dianggap menghina itu.Bisa jadi Qatadah menyebutkan soal penghinaan itu hanya berdasarkan kepada perspektif orang kafir semata mata.

      Hapus
    12. Abu:
      Siapa bilang?

      GW:
      Quran, hadis, sirat rasul..dan Ulil Amri.

      Abu:
      Ahli ahli sejarah menyebutkan bahawa Nabi melakukan dakwah secara sembunyi selama tiga tahun sesudah menerima wahyu

      GW:
      lazimnya perbuatan BURUK, MEMALUKAN, TERCELA dan MEMBAWA AIB dilakukan secara sembunyi2 misalnya mencuri, berzina, membegal, MEMFITNAH dan banyak kejahatan lainnya.

      Abu:
      Selepas tiga tahun itu barulah nabi berdakwah secara terangan dengan perintah Allah yang mana Tuhan telah menurunkan QS 26:214 sebagai perintah supaya dakwah dilakukan secara terbuka.

      GW:
      Saking kacaunya urutan surat di quran, sampai kau dan sebagian muslim kebingungan sendiri bahwa perintah dakwah terang-terangan BUKAN turun dengan AQ 26.214 (KONON turun di urutan ke-47) TAPI turun dengan AQ 15.94-95 [turun urutan ke-54] yang ada kalimat, "Maka sampaikanlah olehmu SECARA TERANG-TERANGAN segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.

      banyaklah baca ajaranmu sendiri dan bukan asbun yang diperbanyak.

      Abu:
      Ibnu Kastir di dalam Al Bidayah wal Nihayah mengutip hadis riwayat Imam Ahmad yg berasal dari Ibnu Abbas di mana beliau mengatakan apabila diturunkan ayat [QS 26:214] Nabi Muhammad telah memanggil seluruh suku suku Quraisy dan menyampaikan Islam kepada mereka.

      GW:
      Ah salah kau. Ia tidak menyampaikan Islam kepada mereka tapi menyatakan diri sebagai pemberi ancaman.
      Muhammad ke bukit shafa, berteriak2 memanggil "Hai orang-orang yang ada di pagi hari" maka berkumpullah orang-orang kepada beliau, ada yang datang sendiri dan ada pula yang mengirim utusan. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Ya bani Abdul Muththalib, Ya bani Fihr, Ya bani Lu`ai, apa pendapat kalian seandainya aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan di balik bukit ini hendak menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku?" mereka menjawab; "Ya." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya AKU ADALAH PEMBERI ANCAMAN DIHADAPAN RABB YANG MEMILIKI AZAB YANG PEDIH"... [Ringkasan dari tafsir ibn kathir jilid 6. Dr. Abdullah bin Muhammad, hal.188]

      Abu:
      Ketika itulah paman baginda sendiri Abdul Uzza bin Abdul Mutallib(yg juga digelar Abu Lahab ) yg mewakili orang kafir Mekah telah menghardik dan menghina baginda dengan kasar dengan berkata kepada baginda "Celakalah engkau utk seluruh hari ini !!!Adakah karena ini saja engkau memanggil kami semua!!!?"(Al Bidayah Wal Nihayah vol 3 ms 34 Maktabah Al Tahkik)

      GW:
      Loh wajar-wajar saja PAMAN yang lebih tua (lahir 549 M) menghardik KEPONAKAN (tidak jelas lahirnya tahun berapa, ada yang menyatakan lahir di tahun 570 M) yang sesat, gimana sih. Coba kau bayangkan sendiri jika di suatu pagi ketika orang sibuk beraktivitas, tau-tau ponakanmu sendiri berdiri diketinggian mengumpulkan orang dan ngoceh omong kosong adalah wajar saja kau sebagai PAMANNYA menggerutu dan menghardiknya, bukan?

      Btw,
      kenapa omong kosong? Kedua orang ini mati karena perempuan, Abu lahab wafat di usia 75 tahun sedangkan muhammad tewas diracun perempuan. :)

      Abu:
      Seorang yg cuba memberi peringatan dengan baik atas kapasitasnya sebagai seorang utusan Tuhan..

      GW:
      Utusan tuhan? wkwkwkwk..tidak 1 ayatpun di kitab-kitab abrahamik yang mengatakan muhammad sebagai utusan tuhan. Coba kau sebutkan 1 saja di sini, gw jamin gw akan bukakan hidayahmu bhw klaim itu omong kosong lagi dan lagi

      Abu:
      minimal berdasarkan kepada keyakinannya sendiri

      Gw:
      kalo keyakinan sendiri, maka simpanlah saja sendiri. Dengan logika yang sama, kalo gw katakan bahwa gw lahir untuk MELURUSKAN kesalahan yang dibawa Muhammad dan Allah swt. Maka bagaimana pendapatmu jika gw lakukan itu secara terbuka teriak2 di depan mesjid? Besar kemungkinan gw akan di cincang, bukan? Namun tidak bagi muhammad, hanya pamannya sendiri yang menghardiknya karena sesat dan Ia tidak dicincang kaum quraish...dibiarkan hidup terus...luar biasa kaum quraish ini bukan :)

      Hapus
    13. Abu:
      pantaskah dikutukki dan dihardik dengan perkataan celaka?
      +
      Buktikan apakah perkataan yg dike;luarkan oleh nabi Muhammad semasa berdakwah yg disifatkan sebagai menghina itu.

      GW:
      Pantas sekali.

      ke-1
      Ia pagi-pagi berteriak memanggil seluruh orang dan ngoceh omong kosong, wajar saja pamannya sendiri yang menghardiknya.

      ke-2,
      Muhammad telah melecehkan Allah mereka dengan berkata: "Sesungguhnya AKU ADALAH PEMBERI ANCAMAN DIHADAPAN RABB YANG MEMILIKI AZAB YANG PEDIH"

      Kata Allah merupakan sebutan generik sesembahan mereka yang mana saja ini seperti orang indonesia mengatakan tuhan, dan ketika gw katakan sesungguhnya gw adalah pemberi ancaman dihadapan ALLAH yang memiliki azab yang pedih" maka kau yang berallah swt anggap itu sebagai ucapan bagus ato penghinaan bagi Allah?

      Bahkan orang Yahudi saja tidak sembarangan menyebutkan nama tuhan mereka, lah ini koq secara serampangan menyebutkan tuhan dan menyatakan diri secara sepihak sebagai utusannya.

      wajar saja di hardik.

      ke-3,
      seorang anak ponakan berlaku TIDAK SOPAN pada orang tua dengan mengutuki nya agar mati dengan mengatakan, "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa [AQ 111.1-3, surat ini konon turun di urutan no.6] yang turun dengan riwayat itu.

      ini jelas perbuatan DURHAKA

      ke-4,
      Setelah pelindungnya, Abu Talib, wafat,
      Maka Abu Lahab bin Abdul Muttalib menggantikannya sebagai pelindungnya, hingga kemudian muhammad mengatakan bahwa kakeknya sendiri (Ayah dari Abu Lahab, Abu Talib dan Abdullah/bapak muhammad) ada di neraka!

      Jalur ke-1: Muhammad Ibn `Umar - Mubammad Ibn Salih Ibn Dinar, `Abd al-Rahman Ibn `Abd al-`Aziz dan al-Mundhir Ibn `Abd Allah - Hakim Ibn Hiram atas otoritas beberapa sahabat;
      Jalur ke-2: Muhammad Ibn `Abd Allah - ayahnya -`Abd Allah Ibn Tha'labah Ibn Su`ayr;

      Mereka berkata:
      Wafatnya Abu Talib dan Khadijah berjarak waktu 1 bulan dan 5 hari; kedua bencana melanda Nabi SAW. Ia, kemudian, tinggal di tempatnya, jarang keluar...Abu Lahab menerima Informasi ini dan mendatanginya dan berkata: O Muhammad! Lakukan apa yang engkau suka dan telah engkau lakukan ketika Abu Talib masih hidup.

      Demi al-Lat! tidak seorangpun berkesempatan dapat mengganggumu hingga aku mati.

      Ibn Al-Gaytalah melecehkan Nabi SAW, maka Abu Lahab mendatanginya (Al Gaytalah) dan balas melecehkannya, ia menangis dan berteriak: O kaum Quraish! Abu 'Utbah (abu lahab) telah murtad. Ketika kaum Quraish mendatangi Abu lahab, Ia berkata: Aku tidak meninggalkan keyakinan Abdul Al-Muttalib, namun Aku harus melindungi anak kakak-ku jika ia dilecehkan agar ia dapat melakukan apa yang ia kehendaki.

      Mereka berkata: Bagus! Bagus sekali! Engkau telah berlaku adil bagi keluargamu.

      Nabi SAW, tetap dalam keadaan ini dalam beberapa hari. Ia buasa pergi keluar dan kembali dan tidak ada seorang quraishpun yang mengganggunya. Mereka takut pada Abu lahab.

      'Uqbah Ibn Abi Mu'ayt dan Abu Jahl Ibn Hisham mendatangi Abu lahab dan berkata padanya: Apakah anak kakakmu menyampaikan padamu dimana Ayahmu (Abdul Muttalib) tinggal?.
      Abu Lahab berkata padanya: O Muhammad! Dimana Abu Muttalib tinggal?
      Ia berkata: Dekat kaumnya.
      Abu Lahab kembali kepada mereka dan berkata: Aku tanya dia dan ia menjawab: Dekat kaumnya.
      Mereka berkata: Ia percaya bahwa ia (Abdul Muttalib) di neraka.
      Kemudian Ia berkata: O Muhammad! Akankah Abdul Muttalib masuk neraka?
      Nabi SAW berkata: Ya dan siapapun yang mati dalam keyakinan seperti Abdul Muttalib akan masuk neraka.
      Mendengar ini Abu Lahab berkata: Aku tidak akan berhenti memusuhimu selamanya karena kau percaya Abdul Al-Muttalib di neraka.
      Mulailah Ia (Abu Lahab) dan kaum Quraish memperlakukannya dengan kasar.

      [Ibn Sa'd, AL-Tabaqat Al kabir, vol.1 Parts 1.54.1]

      Kalo menurut riwayat dari Ibn Saad ini, maka seluruh peristiwa Abu Lahab memusuhi Muhammad adalah setelah kematian Abu talib, sehingga seharusnya surah 26 dan 111 turun SETELAH kematian abu talib

      Hapus
    14. Abu:
      Tidak bisakah orang orang kafir Mekah berdialog dan membantah dengan baik kalau pun mreka mau membantah?

      GW:
      Bayangkan sendiri jika ponakan kau menyatakan dirinya sebagai utusan Allah dan mengutuki kau binasa, kakekmu di neraka, maka benakmu pikir bahwa ponakanmu ini sesat ato gak waras, bukan? Nah demikian pula kira-kira dibenak orang-orang saat itu, mereka pikir orang ini sesat/stress ato gak waras, karena setelah mengaku diri sebagai utusan tuhan dan kemudian malah mengutuki pamannya sendiri agar mati dan menyatakan dengan angkuhnya bahwa kakeknya dineraka padahal jelas2 hadis sendiri dari riwayat Salamah bin Syabib - Al Hasan bin A'yan - Ma'qil - Abu Az Zubair - Jabir - nabi SAW: "TIDAK SEORANGPUN DARI KALIAN YANG DIMASUKAN SURGA OLEH AMALNYA dan TIDAK JUGA DISELAMATKAN DARI NERAKA KARENANYA, TIDAK JUGA AKU KECUALI KARENA RAHMAT DARI ALLAH." [Muslim no.5042, juga dalam perawi berbeda dari Abu Salamah - Aisyah - Nabi SAW di Muslim no.5043 dan di perawi berbeda dari Abu Huraira - Nabi SAW di: Muslim no. 5037-5041; Bukhari no.5241, no.5982; Ibn Majah no.4191 dan di Musnad Ahmad]

      ...maka berdialog dengan orang yang tampak bagi mereka sebagai sesat dan gak waras tentunya akan dianggap konyol, bukan?

      Abu:
      Jadi jelas sekarang orang kafir Mekahlah yg duluan bahkan secara sepihak mengeluarkan kata kata yg menghina dan menzalimi dengan menyebut celaka kepada nabi Muhammad.

      GW:
      wkwkwkwkwk...
      Muhammad sendiri duluan memberikan ancaman yang sangat sesat dan durhaka: "Sesungguhnya AKU ADALAH PEMBERI ANCAMAN DIHADAPAN RABB YANG MEMILIKI AZAB YANG PEDIH" Lah darimana ceritanya orang kafir mekah duluan yang memulai?

      kemudian ditambah mengutuki pamannya sendiri agar binasa dan mengatakan kakeknya dineraka, maka ini jelas ANAK DURHAKA.

      Abu:
      Sebaliknya tuduhan bahawa nabi Muhammad menghina tuhan tuhan mereka adalah tidak terbukti.
      +
      Saya tidak menemui dimana mana bahawa Nabi atau pengikut baginda pernah menggunakan kata kata kasar dan menghina semasa melakukan tugas dakwah seperti yg anda tuduhkan.Kalau ada silahlah anda kemukakan di sini apakah perkataan kasar yg diucapkan oleh Nabi.Kalau anda tidak dapat menunjukkan maka jelaslah anda mengada ada dalam tuduhan anda tersebut.

      GW:
      wkwkwkwk...gimana sih lah FAKTA dari kalanganmu sendiri malah menyatakan dengan TEGAS dan TAK TERBANTAHKAN. jadi, disamping terbukti ia MENGANCAM, MENGUTUKI pamannaya sendiri agar binasa dan dengan pongahnya mengatakan Kakeknya di neraka, malah juga TERBUKTI telak di asbabunuzul AQ 6.018 dalam riwayat `Abdur-Razzaq yang berasal dari Ma`mar bahwa Qatadah berkata, "PARA MUSLIM BIASA MENGHINA SESEMBAHAN KAFIR HINGGA AKHIRNYA MEREKA BALIK MENGHINA ALLAH".

      Abu:
      Seorang lelaki yg bernama Rabi'ah bin Ubad daripada suku Al Dail menceritakan "Aku melihat RasuluLlah pada zaman jahiliah di pasar Zul Majaz berjalan diantara manusia sambil mengatakan "Wahai manusia! Ucapkanlah Laa ilaaha illa-l-Laah /tidak ada Tuhan yg berhak utk disembah kecuali Allah pasti kalian akan berjaya." Demikian ucapan nabi semasa berdakwah so,dimana letaknya ucapan nabi yg dikatakan menghina itu? (Al Bidayah wal Nihayah vol 3 ms 38)

      GW:
      dihadis lain rabiah meriwayatkan muhammad mengatakan: "Saya adalah utusan Allah, saya perintahkan kalian untuk menyembah-Nya dan jangan kalian menyekutukAn Nya dengan sesuatupun" [ahmad 15452]

      Ini adalah penghinaan bagi Allah, karena secara sembarangan berdusta atas namanya dan menyatakan diri sebagai utusan Allah.

      Terbukti beberapa tahun kemudian, ia wafat diracun oleh perempuan, bukan?!

      Hapus
    15. Abu:
      Malah Ibnu Kastir juga meriwayatkan bahawa Abu Jahal melempari nabi Muhammad dengan tanah sambil mengatakan "Wahai manusia jangan kalian dipesongkan oleh lelaki ini sehingga meninggalkan sembahan Al Laata dan Al Uzza" (Ibid)
      +
      Lihatlah nabi dilempari tanah oleh kafir Mekah namun baginda sedikit pun tidak membalasnya sehingga kejadian itu habis disitu padahal kalau nabi adalah seorang yg panas baran sudah tentu baginda membalas kebiadapan tersebut dan sudah tentu akan terjadi perkelahian dan tidak telak lagi bahawa seluruh bani Hasyim dan bani Abdu Manaf (suku baginda) siap utk mempertahankan baginda. Berfikirlah secara baik dan fair layakkah seruan yg dilakukan dengan baik itu dibalasi dengan dilempari tanah! Adakah ini yg namanya nabi Muhammad menghina dan menzalimi orang orang kafir Mekah padahal pada kenyataannya baginda sendirilah yg dizalimi sedangkan baginda sedikit pun tidak membalasnya?

      GW:
      Benarkah kisah itu? Coba kau tunjukkan sanadnya benarkah peristiwa ini sahih? silakan aku tunggu.

      Hapus
    16. Abu:
      Malah Ibnu Katsir juga mengutip Bukhari bahawa ketika nabi sedang bersembahyang di Mekah seorang lelaki yg bernama Uqbah bin Abi Muith dengan menggunakan pakaiannya mencekik nabi dengan kuat sekali sehingga datanglah Abu Bakar menyelamatkan baginda.(Al Bidayah wal Nihayah vol 3 ms 41).
      Jelas nabi dicekik semasa sembahyang bukan semasa berdakwah menyampaikan Islam kepada orang kafir.Ini mengindikasikan keganasan orang orang kafir ke atas nabi dan orang Islam adalah atas dasar agama yg mereka anut bukan atas dasar muslim menghina mereka.

      GW:
      tampaknya kau gak mengenali sejarah ajaran yang kau anut sendiri. Kalo rajin membaca, maka kau akan temukan peristiwa ini terjadi karena mereka telah bertubi2 menerima hinaan dari MUHAMMAD:

      Riwayat Abu Salamah b. ‘Abd al-Rahman berkata pada ‘Abdullah b. ‘Amr b. al-‘As, "Apa Kekerasan terburuk yang engkau lihat yang dilakukan kaum Quraish pada Nabi ketika mereka secara terbuka mereka menunjukan permusuhannya?" Ia menjawab, "Aku tengah berada dengan para orang terhormat mereka di satu hari di Hijr tengah mebicarakan Nabi. Mereka berkata, "kita ngga pernah menyaksikan seperti apa yang kita terima bertubi-tubi dari orang ini. Ia telah mencomooh nilai-nilai tradisi kita, melecehkan nenek moyang kita, mencerca agama kita, menyebabkan perpecahan dikalangan kita semua, dan menghina tuhan2 kita. Kita telah menerima bertubi-tubi banyaknya dari dia"..

      Ketika mereka berkata ini, Nabi tiba2 muncul dan berjalan dan mencium BATU HITAM. Ketika ya melewati mereka sambil melakukan ritual mengitari, dan sebagaimana yang ia lakukan maka mereka melakukan gerakan2 ejekan tentang dirinya. Aku dapat melihat dari wajah Nabi yang Ia dengar dari mereka, namun ia jalan terus. Ketika ia lewat ke 2xnya, mereka juga membuat gerakan yang sama, namun ia terus berjalan.

      Ketika Ia lewat ke 3xnya, dan mereka melakukan gerakan yang sama, namun kali ini Ia berhenti dan berkata, "Dengar, orang2 Quraish. Atas nama Ia yang nyawa Muhammad ditangannya, Aku membawa pembantaian padamu". Mereka kemudian menggengam atas apa yg telah Ia katakan..sangat menohok mereka..bahkan pada mereka yang telah sangat keras menghimbau padanya sebelumnya dengan cara yang damai kepadanya menggunakan ekspresi tersopan dan berkata, "berjalanlah di tuntunan yang benar, Abu al-Qasim; Demi Allah, engkau tidaklah bodoh"

      "Nabi pergi dan keesokan harinya mereka berkumpul kembali di Hijr dan aku (‘Abdullah b. ‘Amr b. al-‘As) juga ada. Mereka berkata satu sama lainnya, "Engkau membicarakan tindakan tak menyenangkan yang bertubi2 engkau alami dan hal-hal yang Muhammad telah lakukan pada kalian namun ketika Ia secara terbuka menyatakan sesuatu yang tidak enak engkau takut padanya" Ketika mereka berkata ini, Nabi tiba-tiba muncul, mereka loncat kedepannya, mengelilinginya dan berkata, " Benarkah engkau mengatakan ini dan itu?" mengulangi apa yang mereka dengar atas ucapannya dan juga tentang tuhan dan agamanya. nabi berkata "Ya, sayalah yang mengatakan itu"

      Kemudian Aku lihat satu diantara mereka mencengkram jubahnya, namun Abu Bakar berdiri didepannya menangis dan berkata, "terkutuklah kalian semua! Apakah kalian akan membunuh orang karena ia berkata tuanku adalah tuhan?" Mereka kemudian meninggalkannya dan itu adalah hal terburuk yang pernah aku lihat kaum Quraish lakukan padanya"
      ["The History of al-Tabari", translated and annotated by W. Montgomery Watt and M.V. McDonald [State University of New York Press (SUNY), Albany 1988], Vol. 6. hal 101, Riwayat Ibn Humayd — Salamah — Muhammad b. Ishaq — Yahya b. ‘Urwah b. al-Zubayr — his father ‘Urwah—‘Abdullah b. ‘Amr b. al-‘As]

      Jelas sekali bahwa lagi-lagi Muhammad yang mulai menghina agama, nenek moyang dan tuhan-tuhan mereka, bukan :)

      Hapus
    17. Abu:
      Masalah QS 6:108 .
      Ayat QS 6:108 tidak bisa dijadikan patokan untuk membenarkan bahawa nabi pernah menghinakan tuhan tuhan atau agama orang kafir Mekah karena tidak disebutkan dalam asbabunuzul (sebab turun ayatnya) adalah karena nabi menghina tuhan tuhan orang kafir Mekah.Ayat tersebut turun berhubung orang orang kafir berkata kepada Nabi "Wahai Muhammad hendaknya anda berhenti daripada mencerca tuhan tuhan kami jika tidak kami akan mencerca pula Tuhanmu.(Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 ms 220-Maktabah Darul Salam Riyadh)
      Riwayat di atas pun tidak disebutkan secara spesifik apa saja perkataan yg dikeluarkan oleh nabi yg dianggap sebagai mencerca oleh orang orang kafir Mekah itu.

      GW:
      wkwkwkwkwk...disamping dari tabari di atas yang spesifik menjelaskan APA YANG DIAKUI MUHAMMAD dengan tindakan mencerca agama,nenek moyang dan tuhan2 mereka, maka asbabunuzul AQ 6.108 JUGA sangat JELAS memberikan BUKTI bahwa surat itu turun karena MUHAMMAD dan gerombolannya DULUAN dan HOBI mencaci kaum kafir quraish.

      Jadi kalo kau sakit hati dengan fakta kalangan kau sendiri, maka jangan kau salahkan ke gw...wkwkwkwkwk

      Hapus
  36. GW:
    Kematian/pembunuhan para kafir mekkah HANYA terjadi SETELAH muhammad sudah TIDAK DI MEKKAH. Demikian pula dengan penyisaan. itu fakta sederhana dari ajaran kalian.
    Jawab:
    Nabi Muhammad dan orang Islam telah dianiayai di Mekah.Anda mengatakan nabi dan pengikutnya dianiaya karena nabi Muhammad terlebih dahulu menzalimi orang Mekah .Jadi aku minta anda menyebutkan berapa ramai orang kafir Mekah yg dibunuh oleh Nabi dan orang Islam ternyata engkau tidak dapat menunjukkannya jadi ternyata aku benar dan anda salah.Lalu anda mengatakan pembunuhan orang kafir Mekah terjadi setelah nabi Muhammad tidak berada di Mekah.Jadi jelas tuduhan anda selain sarat dengan ke subyekvitas an anda juga terkesan bias karena anda sendiri tau pembunuhan pembunuhan yg dilakukan semasa periode madinah bukanlah pembunuhan sepihak sebaliknya adalah siri siri peperangan (perang badar,perang uhud dll) dan peperangan itu merupakan peperangan peperangan yg dipaksakan ke atas kaum muslimin.Kalau pun nabi dan umat Islam membunuh maka pembunuhan itu adalah utk mempertahankan diri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kau yang bias dan SUBYEKTIF.
      Walaupun agama, istiadat dan tuhan kaum quraish di hina Muhammad dan pengikutnya selama BELASAN TAUN namun tidak ada 1 pun Muslim yang dibunuh karenanya, Bandingkan bedanya dengan Muhammad. Baru mendengarkan sindiran saja sudah, Ia telah memerintahkan MEMBUNUH mereka yang menyindirnya.

      Selepas dari MEKKAH, 6 bulan setelahnya, maka Muhammad telah memerintahkan untuk MERAMPOKI karavan quraish, secara bertahap di tahun-tahun berikutnya Ia juga memerintahkan menyerang pagan dan non Muslim lainnya yang tidak mengakui allah dan dirinya.

      Inilah yang kaum muslim sebut perang, namun sesungguhnya adalah PERAMPOKAN dan PENJARAHAN dan PEMAKSAAN KEHENDAK.

      anda bisa baca sendiri perampokan, penjarahan dan perintah pembunuhan yang diperintahkan dan/atau dilakukan Muhammad di sejarah ajaranmu sendiri.

      bacalah ajaranmu sendiri...kenali watak asli orang yg diklaim sebagai nabi ini.

      Hapus
  37. Gimana sih, apa udah disampaikan bahwa ajaran HANiF, KRESTEN dan YAHUDI yg udah ada aja tidak dilawan spt ajaran muhammad karena fakta sederhananya adalah penganut ajaran hanif, kresten dan yahudi TIDAK melakukan tindakan menghina, mencerca adat istiadat, agama dan ketuhanan para pemeluk agama dan ketuhanan lain saat itu
    Jawab:
    Aku sudah bilang nabi Muhammad adalah seorang nabi dan adalah tugas seorang nabi utk mengatakan yg salah itu salah dan yg benar itu benar.Kalau engkau menuntut nabi Muhammad hanya duduk diam sambil senyum senyam terhadap KEBEJATAN BANGSANYA berarti anda cuba memaksa supaya nabi tidak melakukan tugasnya.Engkau mengharapkan seorang nabi yg tidak melaksanakan tugas seorang nabi.Makanya tidak bisa.ibarat anda yg dilantik menjadi guru tetapi tidak menyampaikan ilmu.Anda kata ajaran hanif,kresten dan yahudi tidak disiksa karena tidak melakukan tindakan menghina.Tapi anda lupa mereka semua bukan nabi jadi wajar tidak ada pertembungan pemikiran antara mereka dengan masyarakat jahiliah.Dan nabi sepanjang berdakwah tidak melakuakn tindakan menghina.Nabi hanya memberitahukan kebenaran apa adanya bahawa Tuhan itu satu.Menyembah berhala adalah amalan yg salah.Kok kau kata menghina? Dan seperti yg aku bilang kalau apa yg nabi dakwahkan itu salah atau tidak benar bukankah kafir kafir Mekah itu punya hak jawab yg seluas luasnya.Jadi mengapa mesti membunuh dan menyiksa? Jadi sudah jelas anda salah dan saya benar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. emang nabimu itu menghina koq. Baca aja AQ 6.108 yang turun berkenaan dengan kebiasaan Nabimu dan kaum muslimin yg HOBI menghina agama sukunya:

      Dalam tafsir Ibn Kathir utk surat Al An'aam 6:108 [Turun di urutan ke-55]: Ali bin Abi Talhah berkata tentang komentar Ibn `Abbas pada ayat [6:108]: "Mereka berkata, 'O Muhammad' BERHENTILAH MENGHINA TUHAN-TUHAN KAMI, ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU.

      Juga , dalam riwayat `Abdur-Razzaq yang berasal dari Ma`mar bahwa Qatadah berkata, "PARA MUSLIM BIASA MENGHINA SESEMBAHAN KAFIR HINGGA AKHIRNYA MEREKA BALIK MENGHINA ALLAH".

      Ibn Ishaq:
      Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish tidak berbalik melawannya, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukan dia sebagai musuh.(Ibn Ishaq 167)

      Asbabnuzul AQ 6:108, dari 'Alī ibn Ahmad al-Wahidi:
      Ibn 'Abbas berkata, menurut laporan dari al-Walibi, "Mereka [kaum pagan] berkata:" O MUHAMMAD, BERHENTILAH MENCERCA TUHAN KAMI ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU '

      ..Qatadah berkata: "Muslim biasa mencerca tuhan mereka dan akhirnya Kaum pagan bereaksi balik melawan mereka..Al-Suddi berkata: “Ketika Abu Talib tengah sekarat, [beberapa pemimpin] Quraish berkata, "Mari kita temui dia dan memintanya untuk melarang kemenakannya mencerca tuhan-tuhan kita, karena kita malu untuk membunuhnya setelah ia wafat yang nantinya mendorong banyak orang arab berkata, 'Ia biasa membelanya, namun saat Ia wafat, mereka membunuhnya'.
      ---

      Terbukti jelas...bahwa penghinaan telah dilakukan dan dimulai oleh Muhammad dan pengikutnya.

      Hapus
  38. GW:
    Hah?! lah...buktinya maklumat untuk pengucilan atas tindakan brengsek itu ditandatangani oleh 40 (empatpuluh) pemimpin suku Quraish...jadi jelas ini bukan klaim sepihak, namun pengetahuan UMUM di Mekkah saat itu.
    Jawab:
    Anda fahamkah atau tidak maksud klaim sepihak.?Aku tidak mengatakan klaim satu orang.Klaim sepihak artinya walaupun orang orang kafir yg melakukan pengucilan itu ramai tetapi mereka semua adalah dipihak yg sama dan mempunyai pemikiran yg sama dan oleh itu mereka walaupun ramai namun tetap berada dibawah satu pihak.Jadi klaim mereka adalah klaim sepihak namanya.Jadi aku benar dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah kuper, asbun pula...wkwkwkwk
      Selain 40 pemimpin quraish maka AQ 6.108 turun berkenaan dengan kebiasaan Nabimu dan kaum muslimin yg HOBI menghina agama sukunya:

      Dalam tafsir Ibn Kathir utk surat Al An'aam 6:108 [Turun di urutan ke-55]: Ali bin Abi Talhah berkata tentang komentar Ibn `Abbas pada ayat [6:108]: "Mereka berkata, 'O Muhammad' BERHENTILAH MENGHINA TUHAN-TUHAN KAMI, ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU.

      Juga , dalam riwayat `Abdur-Razzaq yang berasal dari Ma`mar bahwa Qatadah berkata, "PARA MUSLIM BIASA MENGHINA SESEMBAHAN KAFIR HINGGA AKHIRNYA MEREKA BALIK MENGHINA ALLAH".

      Ibn Ishaq:
      Ketika Rasul secara terbuka menggambarkan Islam sebagai Allah yang memerintahkan dia, kaum Quraish tidak berbalik melawannya, sejauh saya dengar, hingga Ia berbicara yang meremehkan dewa-dewa mereka. Ketika dia melakukan itu, mereka tersinggung hebat dan memutuskan bulat untuk memperlakukan dia sebagai musuh.(Ibn Ishaq 167)

      Asbabnuzul AQ 6:108, dari 'Alī ibn Ahmad al-Wahidi:
      Ibn 'Abbas berkata, menurut laporan dari al-Walibi, "Mereka [kaum pagan] berkata:" O MUHAMMAD, BERHENTILAH MENCERCA TUHAN KAMI ATAU KAMI AKAN MENGHINA TUHANMU '

      ..Qatadah berkata: "Muslim biasa mencerca tuhan mereka dan akhirnya Kaum pagan bereaksi balik melawan mereka..Al-Suddi berkata: “Ketika Abu Talib tengah sekarat, [beberapa pemimpin] Quraish berkata, "Mari kita temui dia dan memintanya untuk melarang kemenakannya mencerca tuhan-tuhan kita, karena kita malu untuk membunuhnya setelah ia wafat yang nantinya mendorong banyak orang arab berkata, 'Ia biasa membelanya, namun saat Ia wafat, mereka membunuhnya'.
      --

      Kesimpulannya:
      Gara-gara ini emang DIMULAI dan DIBUAT oleh MUHAMMAD dan bukan oleh kaum quraish.

      Karena terbukti bahwa kaum Quraish sangatlah menghormati perbedaan sesembahan dan tidak pernah menghina sesembahan lainnya, hal ini terekam lewat riwayat turunnya surat Al An'aam 6:108, yaitu ketika Allah Muslimin melarang kaum muslim memaki sembahan-sembahan pihak lain, karena mereka nanti akan memaki Allah.

      wkwkwkwkwkwk...

      Hapus
  39. Soal Kaab.Ka’ab bin al-Asyraf adalah seorang yahudi yang telah memprovokasi untuk melawan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian pergi ke Mekkah untuk mengumpulkan sekutunya dari kaum musyrikin untuk memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal ada perjanjian damai dengan orang Islam atasnya dan atas kaum yahudi. Ketika Ka’ab kembali kemadinah, ia menggubah syair yang berisi rayuan terhadap kaum muslimah hingga menyakiti mereka.Jadi tindakan nya itu berupa hasutan dan merupakan perbuatan subversif mengancam keselamatan negara dengan bersubahat dengan musuh Islam di Luar.Sedangkan nabi Muhammad semasa berdakwah di Mekah hanya mengajak masuk Islam.Nabi tidak mengajak orang kafir Mekah utk memerangi orang lain atau membunuh sesiapa.Jadi perbuatan Kaab tidak bisa disama samakan dengan dakwah yg dilakukan oleh nabi semasa di MekahJadi aku benar anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perjanjian Damai? wkwkwkwk...yang benar adalah jika mereka tidak mau berserikat dengan muhammad maka mereka akan di bantai.
      subversif? mengancam keselamatan negara? wkwkwkwkwk...Medina saat itu bukanlah negara. Abu...wkwkwkwk ASBUN kali kau ini...wkwkwkwk..

      ttg Kaab,
      Ibn Ishaq:
      Rasulullah SAW bersabda – seperti dikatakan kepadaku oleh Abdullah bin Al-Mughits bin Abu Burdah -, ‘Siapa yang siap bertindak terhadap Ka’ab bin Al-Asyraf mewakiliku?’

      Muhammad bin Maslamah, saudara Bani Abdul Asyhal berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya siap membunuhnya.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Silahkan engkau lakukan, jika engkau sanggup melakukannya.’..Kemudian terkumpullah sejumlah orang untuk membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf. [Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, jilid 2. Bab 135, Hal.13-19]

      Hadis Bukhari:
      Dari Jabir bin Abdullah:
      Rasul Allah berkata “Siapakah yang mau membunuh Ka`b bin al-Ashraf yang telah menyakiti Allah dan RasulNya?”
      Berdirilah Maslama dan berkata,”O Rasul Allah! Maukah kamu agar aku membunuhnya?”
      Sang Nabi berkata,”Iya”.

      wkwkwkwkwk...

      BELASAN TAHUN suku quraish di ganggu dengan air liur Muhammad dan pengikutnya...namun nabimu tidak dibunuh oleh mereka...sementara muhammad...baru sejenak saja...dan sudah maen perintah membunuh segala..wkwkwkwk..

      Hapus
  40. Soal Asmak.Yaitu Asmak binti Marwan.Nabi tidak pernah menyuruh sesiapapun membunuhnya.Tetapi ia dibunuh oleh seorang dari kaumnya sendiri akibat kejahatannya yg keterlaluan.Dia sentiasa menghasut orang utk memerangi nabi, lalu ia juga menyakiti orang-orang yang masuk agama Islam, walaupun mereka berasal dari kabilahnya.Ia juga pernah melemparkan darah haid ke dalam masjid Bani Khathamah. Maka ketika kezalimannya sudah semakin menjadi, akhirnya seorang muslim dari kaumnya sendiri membunuhnya, namanya adalah Umair bin Adi Al-Khathami.Tidak satu orang pun dari kabilahnya yang menyesali kematiannya samada mereka muslim maupun non muslim, apalagi menyalahkan Umair, karena memang prilaku Asmak sangat buruk sekali dan terlalu kejam terhadap orang yang mau masuk islam.Lalu ketika Umair bertanya kepada Nabi tentang hukuman yang harus ia terima setelah membunuh Asma’, Nabi berkata: “Tidak ada yang berduka atas kematiannnya.”
    (Al Isti'aab fi makrifatil ashaab vol 3 hlm 1218)
    Artinya tidak ada seorang pun dari ahli keluarganya atau kaumnya yg datang utk menuntut perlaksaan hukuman Qisas diatas kematiannya.Ini karena dia sendiri dibenci oleh keluarganya oleh kejahatannya.Beda dengan nabi Muhammad semasa di Mekah.Seluruh Bani Hasyim dan Bani Abdu Manaf siap utk membela Nabi Muhammad.Ini bukan sahaja karena Nabi Muhammad meruapakan salah seorang dari keluarga mereka tetapi mereka tau pasti bahawa nabi Muhammad tidak melakukan apa apa keburukan kecuali Dia mengaku nabi dan mengajak orang kafir Mekah menyembah hanya kepada Allah.Bahkan orang yg bukan dari suku nabi sendiri turut bersimpati dengan nabi ketika beliau dikerjain oleh samseng samseng Mekah.Salah seorangnya adalah Abu Al Bukhtari bin Hisyam(Al Bidayah wal Nihayah volume 3 hlm 226). Jadi perbuatan Asamk tidak bisa disama samakan dengan dakwah yg dilakukan oleh nabi semasa di Mekah.Jelas aku benar anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nabi mu ini memerintahkan membunuh perempuan yang menyindirnya, ABU:
      Ketika Rasullulah mendengar apa yang Asma katakan ia berkata, "Siapa yang hendak menyingkirkan anak perempuan Marwan dariku?" Umayr b. Adiy al-Khatmi yang tengah bersamanya mendengarnya, dan malam itu Ia pergi ke rumah Asma dan membunuhnya. ["The Life of Muhammad". sebuah translasi dari "Sirat Rasul Allah"-nya Ishaq, hal 675, A. Guillaume, Oxford University Press, 1955]

      Hanya gara-gara membuat syair gurindam yang menyindir muhammad saja, muhammad sudah geram dan maen printah bunuh...lantas siapa yang berani meminta qisas padanya? wkwkwkwkwkwk

      Sementara itu, muhammad belasan tahun secara bertubi2 menghina suku, agama, adat-istiadat quraish, dan tuhan mereka..namun muhammad tetap saja hidup...

      luar biasa sekali suku quraish...kesabaran mereka jelas telah MENGALAHKAN seseorang yg diklaim sebagai nabi :)

      Hapus
  41. Soal Abu Afak.Abu Afak dibunuh oleh Salim bin Umair.Pembunuhan itu juga aslinya bukan perintah nabi.Tetapi atas inisiatif Salim sendiri setelah Abu Afak memprofokasikan penentangannya terhadap Islam sekaligus mencabul perjanjian (PIAGAM MADINAH) yg mana orang Islam dan Yahudi harus hidup damai.Namun perjanjian itu tidak dihurmati oleh Abu Afak.Jadi kasus Abu Afak bukan sekadar mencaci maki tapi merupakan pencabulan atas perjanjian.Kalau Abu Afak tidak bersetuju dengan kepimpinan Nabi dan agama Islam dan ada perkara yg dia tidak puas hati dia bisa datang menemui nabi sendiri dan berbincang secara baik (seperti yg diperuntukan dalam klausa piagam madinah) bukan dengan memproklamirkan syair syair kebencian dan profokasi yg bisa mendatangkan kerusuhan umum .Perbuatan Abu Afak itu bukan sekadar cacian biasa tetapi lebih kepada hasutan dan subversif yg mengancam negara.Beda nabi semasa di Mekah.Nabi tidak menandatangani apa apa perjanjian dengan kafir Mekah.Apa yg nabi lakukan tidak ada unsur pengkhianatan.Jadi beda! Aku benar dan anda salah. Nabi Muhammad tidak ngajak ngajak menentang kepimpinan hanya ngajak kafir Arab beralih dari menyembah berhala kepada menyembah Allah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Koq bukan perintah nabi...wkwkwkwk

      ke-1,
      Ibn ishaq dalam sirah nabawiyah:
      Rasulullah bersabda, "Siapa yang akan berurusan dengan bajingan ini untuk ku?" Kemudian Salim b. Umayr saudara laki-laki B. Amr b. Auf, salah satu dari “yang berduka”, pergi dan membunuhnya.

      Ibn Sa'd menyampaikan hal yang sama bahwa itu atas perintah Muhammad dengan rantai yang tidak terputus. (Ibn Sa'd no.4305)

      Ali Dashti:
      Abu Afak, seorang lelaki yang berumur tua (dikatakan 120 tahun) dibunuh karena Ia melakukan kecaman pada Muhammad dalam bentuk tulisan. Pelakunya adalah Salem b. Omayr berdasarkan perintah Nabi, yang bertanya, "Siapa yang hendak menghadapi bajingan ini buatku?" Pembunuhan pada pria uzur ini mengusik penyair wanita, Asma b. Marwan, menciptakan syair yang tidak menaruh hormat pada Nabi, dan iapun di bunuh" ["23 YEARS: A STUDY OF THE PROPHETIC CAREER OF MOHAMMAD", Ali Dashti, Translated by F.R.C. Bagley, page 100]

      Jadi sangat jelas bahwa Muhammad emang berkuping tipis, saat di mekkah BERTAHUN-TAHUN ia mengeluarkan liur dan lidah menghina tuhan agama dan adat istiadat quraish...tidak dibunuh...eh baru di kasih omongan oleh abu afak saja udah memerintahkan membunuh.

      bener2 berkuping tipis,

      Hapus
  42. GW:
    SEBELUM BERKOMENTAR ASBUN, kau baca dulu. Sanad yang menyebutkan Waraqa ada saat bilal disiksa itu ada LENGKAP, yaitu:
    http://www.eltwhed.com/vb/showthread.php?37127-%E6%D1%DE%C9-%C8%E4-%E4%E6%DD%E1/page2

    Ibn Ishaq (85AH-151AH, lahir di Medina, pindah dari Medina di jaman Abbasiyah, jadi ia di Medina sampai Usia 46an tahun) - Hisyam bin Urwah (61 AH - 146 AH, lahir di Medinah, pindah ke Iraq baru 131 AH, diusia 70an tahun) - BAPAKNYA (Urwah Ibn Jubayr, w.94 AH).

    Jadi Ibn Ishaq dan Hisyam sama-sama BERADA di MEDINA, pasti bertemu diantara mereka sampai jaman Abbasiyah menggantikan Umayyah yaitu 131 AH, saat usia Ishaq 46 dan saat usia Hisyam 70 tahun.

    Jawab:
    Aku tidak mengatakan ahli ahli sejarah menulis riwayat yg mereka laporkan tanpa menulis sanad.Yg aku katakan mereka menuliskan riwayat itu tanpa mengambil kira sanadnya.Bedakan antara tidak menuliskan sanad dengan tanpa mengambil kira soal sanad.Mereka memang menulis sanadnya dalam penulisan mereka tapi sanad yg mereka tulis itu ditulis dengan tidak mengambil kira samada riwayat itu sahih,dhaif, atau palsu.Artinya mereka mengambil riwayat itu dari sesiapa sahaja samada orang perseorangan,kumpulan tertentu ,saksi mata maupun ,bukan saksi mata malah dari tukang tukang cerita.Tujuan mereka mempermudah mudah seperti itu dan tidak terlalu memberati tentang siapa yg meriwayatkan adalah supaya mereka dapat menyajikan riwayat sejarah yg mempunyai plot yg berkesinambungan dan tidak terpotong potong dan mereka meninggalkan hasil kerja mereka kepada orang lain utk melakukan kritik terhadap sanad tersebut .Misalnya riwayat kamu sodorkan diatas.Sanadnya berujung kepada Urwah sedangkan Urwah bukan seorang sahabat dia hanyalah jenerasi tabiin dan bukan saksi mata dan dia tidak menyatakan darimana dia memperoleh sumber ceritanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. inilah kenapa berkali-kali ku katakan bahwa kau ini BERLOGIKA TUMPUL.
      URWAH punya ibu bernama ASMA dan punya bibi bernama AISYAH. Keduanya ini putri ABU BAKAR. dan yang diceritakan oleh si Urwah ini adalah KAKEKNYA SENDIRI yang bernama abu bakar.

      Jadi darimana si urwah dapet cerita ya sangat mudah diduga, bukan :) Kemudian, tidak ada yang mengatakan si Urwah itu dhaif.

      Makanya gunakan LOGIKA MU kalo mo bantah...jangan ASBUN gak jelas.

      Hapus
  43. GW:
    Pemaparanmu diatas terbukti ASBUN.
    TAK PANTAS kau membantah bukti Waraqah masih HIDUP yang bahkan IBN HAJJAR hadis itu hadis MURSAL JAYYID (paling bafus Isnadnya) dan malah dijadikan HUJJAH MEMPERKUAT hadis lainnya.

    Ngerti, kau?!
    Jawab:
    OK lah.Perbincangan kita kan aslinya adalah berkisar samada Bilal disiksa karena keislamannya atau karena dia disiksa karena memang orang Arab kebiasaan menyiksa budak seperti yg engkau pertahankan .Dan ini tidak ada kaitannya samada Warqah masih hidup atau tidak.Nah hadis mursal jayyid yg engkau bilang itu tidak menafikan malah menguatkan bahawa Bilal disiksa karena keislamannya.So dari mana anda mengatakan bahawa saat Bilal disiksa bilal belum Islam dan dia disiksa bukan karena keislamannya.Jadi aku betul dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Duh..Abu. Kalo waraqa masih idup, maka jelas tanpa KERAGUAN dapat dikatakan bahwa BILAL dan ABU BAKAR JELAS BELUM JADI MUSLIM. masalah SEPELE gini aja kau gak mampu mikir apalagi urusan yang lebih ruwet.

      Hapus
  44. GW:
    Koq gak relevan...wkwkwkwk. TIDAK ADA budak dari AGAMA LAIN disiksa karena AGAMANYA. Para Budak diksa karena MELAWAN majikan, MENGHINA agama MAJIKAN dan juga karena TIDAK PATUH pada MAJIKAN.
    Jawab:
    Hi hi hi...Kalao mau asbun sekalipun jangan ketara dong!Aku sudah menyampaikan satu bentuk penghujahan yg sahih dan konkrit bahawa Bilal disiksa karena agamanya yaitu karena dia memeluk Islam.Anda kok ngotot lagi lagi soal menghina agama majikan.Kapan Bilal menghina agama majikannya.Kapan Bilal tidak patuh kepada majikan.Ttg Apanya yg dia tidak patuh.Bilal hanya memeluk Islam.Itu saja.Ha ha ha jangan jangan nanti kau mengatakan Bilal tidak patuh arahan tuannya supaya jangan masuk Islam tapi dia degil dan masuk Islam oleh itu dia disiksa karena tidak patuh kepada majikannya itu dan bukan bukan karena agamanya.Ha ha ha..Nampakkah kekacauan dalam fikiran anda?Jadi sudah jelas aku betul dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kau yg ASBUN, ABU.
      Ketika si bilal disiksa majikannya adalah saat Waraqa masih IDUP, Jadi sangat jelas sekali saat itu baik BILAL maupun ABU BAKAR adalah BUKAN MUSLIM.

      Jadi, seluruh klaim yang mengatakan bahwa bilal disiksa karena ia ISLAM adalah BOHONG BELAKA.

      ke-2.
      Tidak pernah gw katakan bilal menghina agama majikannya namun salah satu sebab para buruh disiksa adalah karena MELAWAN majikan atau MENGHINA agama MAJIKAN atau uga karena TIDAK PATUH pada MAJIKAN. Dalam konteks Bilal; dalam sirah nabawiyah, Ibnu Ishaq berkata bahwa Hisyam bin Urwah berkata kepadaku dari ayahnya yang berkata,...Abu Bakar berkata, 'Ya, aku mempunyai budak hitam yang lebih kokoh daripada dia, dan lebih kuat memegang agamamu. Aku serahkan budak tersebut kepadamu.'

      Jelas sekali alasanya yaitu si BILAL dianggap oleh Umaiyyah bin Khalaf dan Abu bakar sebagai orang yang KURANG KOKOH alias dianggap PEMALAS :)

      besok2, jangan asbun lagi kau Abu...

      Hapus
  45. Ttg Waraqah beragama Nasrani.Semua hadis hadis yg kau sodorkan itu tidak berarti samasekali karena tidak keluar dari mulut Waraqah sendiri yg mengatakan "Aku beragama Nasrani".Dalam semua hadis yg anda kemukakan bahawa Waraqah beragama Nasrani hanyalah perkataan perawi dan perkataan perawi tidak bisa dijadikan bukti karena ianya dengan mudah dapat dikatakan bahawa itu hanya anggapan perawi sahaja.Sedangkan dalil yg aku kemukakan adalah perkataan beliau sendiri di mana dia telah mengatakan “Tuhanku adalah sama dengan Tuhannya Zaid dan agamaku adalah sama dengan agamanya zaid” Zaid yg dimaksudkan adalah Zaid bin Amru bin Nufail yaitu salah seorang penganut ajaran Ibrahimisme yg sama sama dengannya menolak fahaman menyembah berhala yg mendominasi Tanah arab dewasa itu.Diriwayatkan oleh Imam Al Bazar melalui jalur Assya’bi daripada Jabir radhiallahu anhu bahawa Zaid bin Amru adalah seorang yg beragama Al Hanif sebelum kedatangan Islam yg mengikuti agama Nabi Ibrahim dan dia bersembahyang dengan menjadikan kaabah sebagai kiblatnya. Zaid pernah berkata “Agamaku adalah agama Ibrahim dan Tuhanku adalah Tuhannya Ibrahim” Dan kata kata itu diulangi oleh warqah kemudiannya dengan mengatakan “Agama ku adalah sama dengan agama Zaid dan Tuhanku adalah sama dengan Tuhannya Zaid”(Sila rujuk Kasyful astar 3/281) Jadi aku benar dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Ttg Waraqah beragama Nasrani.Semua hadis hadis yg kau sodorkan itu tidak berarti samasekali karena tidak keluar dari mulut Waraqah..Dalam semua hadis yg anda kemukakan bahawa Waraqah beragama Nasrani hanyalah perkataan perawi dan perkataan perawi tidak bisa dijadikan bukti karena ianya dengan mudah dapat dikatakan bahawa itu hanya anggapan perawi sahaja.

      GW:
      dengan LOGIKA SEDERHANA YANG SAMA, maka SELURUH ucapan yang keluar dari mulut MUHAMMAD (termasuk QURAN) karena hanya berasal dari para perawi dan anggapan perawi saja, maka harusnya KAU juga anggap itu juga TIDAK BERARTI SAMA SEKALI.

      Abu:
      Diriwayatkan oleh Imam Al Bazar melalui jalur Assya’bi daripada Jabir radhiallahu anhu bahawa Zaid bin Amru adalah seorang yg beragama Al Hanif sebelum kedatangan Islam yg mengikuti agama Nabi Ibrahim dan dia bersembahyang dengan menjadikan kaabah sebagai kiblatnya. Zaid pernah berkata “Agamaku adalah agama Ibrahim dan Tuhanku adalah Tuhannya Ibrahim” Dan kata kata itu diulangi oleh warqah kemudiannya dengan mengatakan “Agama ku adalah sama dengan agama Zaid dan Tuhanku adalah sama dengan Tuhannya Zaid”(Sila rujuk Kasyful astar 3/281)

      GW:
      Inilah mengapa gw katakan LOGIKAMU TUMPUL.

      Ke-1,
      Jabir Ibn Abdullah lahir di MEDINAH 16 tahun SEBELUM Hijriah.
      Zaid bin Nufail wafat 18 tahun sebelum Hijriah.
      Muhammad tinggal di MEKKAH selama 15 tahun (MUSLIM 40.5805, 5809)
      tidak berapa setelah muhammad bertemu Jibril, si nasrani BUTA waraqa wafat di MEKKAH.
      Ketika si Waraqa wafat di MEKKAH, saat itu di MEDINAH, si jabir masih BAYI...masih NETEK :)

      Jadi jelas sekali kalo JABIR dan WARAQA tidak pernah bertemu. Maka atas dasar apa KLAIM dari hadismu bahwa waraqa pernah berkata???? wkwkwkwkwk...

      Ke-2
      JABIR BIN ABDULLAH di HADIS SAHIH BUKHARI no.4572 dan BERSAMA BANYAK PERAWI LAINNYA (di hadis yang sama dan kitab pengumpul hadis yang berbeda) mengatakan HAL YANG SAMA yaitu WARAQA NASRANI.

      Jadi dapat disimpulkan bahwa berita jabir yang mengatakan "waraqa pernah berkata" adalah BOHONG dan yang mengatakan Waraqa bukan nasrani adalah juga BOHONG dan yang percaya waraqa bukan nasrani JELAS BERLOGIKA TUMPUL

      Abu:
      Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      yang tepat adalah kau berlogika tumpul.

      Hapus
  46. GW:
    Asbun lagi!
    Jika tidak memukul keras, maka kenapa ada kalimat lanjutan teguran: "lihat apa yg dilakukan oleh yang sedang ihram ini"
    Jawab:
    Teguran nabi Muhammad itu adalah merujuk kepada ayat Al Quran yg menyebutkan:
    [QS 2:197] ...(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik (dosa) dan BERBANTAH BANTAH di dalam masa mengerjakan haji.
    Perhatikan kalimah BERBANTAH BANTAH yg aku ketik dengan huruf besar.Berbantah bantah adalah kesalahan kecil yg bukan merupakan dosa selagi tidak berlebihan namun dalam haji ianya adalah di larang samasekali .Nah teguran nabi itu dimaksudkan ttg masalah Abu Bakar BERBANTAH BANTAH dengan budaknya karena kehilangan unta sewaktu mengerjakan haji dan itu memang dilarang sewaktu haji.Bukan karena Abu Bakar memukul budaknya.Jadi jelas aku benar dan anda salah bahawa riwayat Abu Bakar memukul budak itu tidak bisa dijadikan patokan bahawa dibolehkan memukul budak.Adapun ttg Ibn Taymiyya mengatakan dengan mengutip Malik Ibn Anas yang ditanya: "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" Itu jelas tidak bisa dijadikan pegangan karena itu adalah perkataan Imam Malik sendiri.Imam Malik tidak mendatangkan dalil dari ayat Al Quran maupun hadis bagi mendukung pendapatnya.Jadi pendapat peribadi orang perorangan tidak bisa dijadikan alasan bahawa Islam membolehkan memukul budak apalagi kalau sampai mati.! Jadi aku benar dan anda salah.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Teguran nabi Muhammad itu adalah merujuk kepada ayat Al Quran yg menyebutkan:
      [QS 2:197] ...(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor),

      GW:
      rafat adalah tindakan dan ucapan yang BERHUBUNGAN dengan urusan SEKSUAL dan konon itu dilarang namun lucunya ada pula aturan spt ini:

      ولو وطئ بهيمة لا يفسد حجه
      "If he had sexual intercourse with an animal, that will not make his hajj void"
      Abu Bakar al-Kashani (d. 587 H), Badaye al-Sanae, Vol. 2, p. 216

      Jadi, tampaknya dengan jenis manusia saja yang dilarang :)


      Abu:
      berbuat fasik (dosa) dan BERBANTAH BANTAH di dalam masa mengerjakan haji.
      Perhatikan kalimah BERBANTAH BANTAH yg aku ketik dengan huruf besar.Berbantah bantah adalah kesalahan kecil yg bukan merupakan dosa selagi tidak berlebihan namun dalam haji ianya adalah di larang samasekali .Nah teguran nabi itu dimaksudkan ttg masalah Abu Bakar BERBANTAH BANTAH dengan budaknya karena kehilangan unta sewaktu mengerjakan haji dan itu memang dilarang sewaktu haji. an itu memang dilarang sewaktu haji.Bukan karena Abu Bakar memukul budaknya.Jadi jelas aku benar dan anda salah bahawa riwayat Abu Bakar memukul budak itu tidak bisa dijadikan patokan bahawa dibolehkan memukul budak.

      GW:
      Masalahnya sih sederhana saja, MEMUKUL BUDAK itu BUKAN berbantah2an, karena maksud berbantah2an adalah ADU ARGUMENT yang membuat rekan yang SEDANG IHRAM menjadi MARAH (http://www.qtafsir.com/index.php?option=com_content&task=view&id=218)

      dan CILAKANYA LAGI....KEADAAN DI HADIS ITU bukan sedang berbantah2an, karena budaknya BAHKAN tidak pernah membantah argument ABU BAKAR:

      Quote:
      Abu Bakar bertanya, "Ke mana untamu?" Si budak menjawab, "Tadi malam aku kehilangan dia." Abu Bakar berkata, "Mengapa seekor unta saja kamu tidak dapat menjaganya, hingga ia kabur?" Lalu Abu Bakar memukul budaknya itu,

      Lagian,
      bahkan berperang aja boleh koq...dengan alasan mau umroh/hajj, muhammad menyerang mekkah dan mereka tertahan di HUDAIBIYAH :)

      Abu:
      Adapun ttg Ibn Taymiyya mengatakan dengan mengutip Malik Ibn Anas yang ditanya: "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" Itu jelas tidak bisa dijadikan pegangan karena itu adalah perkataan Imam Malik sendiri.Imam Malik tidak mendatangkan dalil dari ayat Al Quran maupun hadis bagi mendukung pendapatnya.Jadi pendapat peribadi orang perorangan tidak bisa dijadikan alasan bahawa Islam membolehkan memukul budak apalagi kalau sampai mati.! Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      wkwkwkwkwk...Ibn Taymiyya itu seorang Syaikhul Islam, ia jauh lebih pandai tentang Islam daripadamu, seorang yang SEPANDAI syaikhul Islam saja TEGAS dan JELAS menyatakan TIDAK ADA HUKUMAN bagi seorang yang memukul BUDAKNYA HINGGA MATI lantas mo ngomong apa lagi, kau?

      wkwkwkwkwk...

      Hapus
    2. rafat adalah tindakan dan ucapan yang BERHUBUNGAN dengan urusan SEKSUAL dan konon itu dilarang namun lucunya ada pula aturan spt ini:

      ولو وطئ بهيمة لا يفسد حجه
      "If he had sexual intercourse with an animal, that will not make his hajj void"
      Abu Bakar al-Kashani (d. 587 H), Badaye al-Sanae, Vol. 2, p. 216

      Jadi, tampaknya dengan jenis manusia saja yang dilarang :)

      Jawab:
      Jelas itu adalah pendapat peribadi karena Abu Bakar Al Kashani tidak menyebutkan nas dari Al Quran atau hadis bagi mendukung pendapatnya itu.Jadi bukan tempatnya bagi menyalah nyalahkan Al Quran dan hadis mahupun agama Islam hanya berdasarkan pendapat peribadi orang perorang.

      Hapus
    3. Soal berbantah bantahan
      Lhaa...Kalau kau mengharapkan Abu Bakar berkata kepada budaknya "Aku bantah kamu.. karena bla...bla..bla..." baru anda katakan itu adalah sebagai berbantah bantahan jelas kamu konyol.Bukankah sudah jelas ketika Abu Bakar mengatakan kepada budaknya "Mengapa seekor unta saja kamu tidak dapat menjaganya, hingga ia kabur? Itu merupakan kata kata protes atau bantahan dari Abu Bakar terhadap budaknya?Terlepas apakah budaknya melanjutkan atau tidak itu adalah masalah lain.Dan perbantahan sekcil apa pun adalah dilarang selagi haji karena bisa meluputkan pahala haji.Jadi aku benar dan anda salah.Kisah Hudaybiah itu masalah lain.Nabi bersama rombongan mau melaksanakan umrah.Oleh kafir Mekah dilarang masuk walaupun datang secara damai.Jadi Nabi mengirim Utsman bin Affan utk berunding namun Utsman ditahan.Desas desus mengatakan beliau telah dibunuh.Jadi nabi dan para sahabat bersumpah utk membela Ustman.Kafir Mekah ketakutan cepat cepat Utsman dibebaskan dan perjanjian Hudaibiyah pun dimetrai.(Sirah Ibnu Hisyam vol 2 ms 315-316) Jadi masalah tak sama dengan soal bertengkar.Bertengkar dilakukan oleh sebab yg tidak jelas tidak mempunyai apa apa faedah sedang dalam kasus Utsman itu jelas menegakkan keadilan.Harus dilakukan tak peduli apakah sedang berpuasa,sedang haji atau umrah.Jadi ternyata aku benar dan anda salah.

      Hapus
    4. Adapun ttg Ibn Taymiyya mengatakan dengan mengutip Malik Ibn Anas yang ditanya: "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" Itu jelas tidak bisa dijadikan pegangan karena itu adalah perkataan Imam Malik sendiri.Imam Malik tidak mendatangkan dalil dari ayat Al Quran maupun hadis bagi mendukung pendapatnya.Jadi pendapat peribadi orang perorangan tidak bisa dijadikan alasan bahawa Islam membolehkan memukul budak apalagi kalau sampai mati.! Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      wkwkwkwkwk...Ibn Taymiyya itu seorang Syaikhul Islam, ia jauh lebih pandai tentang Islam daripadamu, seorang yang SEPANDAI syaikhul Islam saja TEGAS dan JELAS menyatakan TIDAK ADA HUKUMAN bagi seorang yang memukul BUDAKNYA HINGGA MATI lantas mo ngomong apa lagi, kau?

      wkwkwkwkwk...
      Jawab:
      Benar Ibnu Taimiyah dan Imam Malik lebih pandai dari aku .Tetapi Allah dan rasulNya adalah lebih pandai dan lebih mengerti dari Ibnu Taimiyah dan mana mana imam sekalipun .Mereka para ulama adalah manusia biasa yg tidak terlepas dari membuat kesilapan.Bisa jadi pendapat dinisbatkan kepada mereka bukan pendapat mereka sesungguhnya.Bisa jadi telah dipelintir oleh pihak lain yg berkepentingan.Lagi pun Pendapat yg mereka keluarkan hanya berdasarkan kepada pendapat peribadi oleh itu bisa ditolak atau diterima kecuali kalau mereka berkata dengan membawakan dalil daripada Al Quran dan hadis.
      Makanya kita dapati Imam Syafi’i mengatakan Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63.)
      Nah dalam hal ini RasuluLlah sendiri bukankah telah larangan daripada memukul budak?(Sahih Muslim Bab Pergaulan Dengan Budak Dan Kaffarah Memukul Budak Hadis No 1658,).Jadi kalau disuruh milih antara pendapat Ibnu Taimiyah dengan kata kata nabi jelas aku milih kata kata nabi dong!
      Jelas aku benar dan anda salah.

      Hapus
    5. Abu:
      Jelas itu adalah pendapat peribadi karena Abu Bakar Al Kashani tidak menyebutkan nas dari Al Quran atau hadis bagi mendukung pendapatnya itu.Jadi bukan tempatnya bagi menyalah nyalahkan Al Quran dan hadis mahupun agama Islam hanya berdasarkan pendapat peribadi orang perorang.
      +
      Dan perbantahan sekcil apa pun adalah dilarang selagi haji karena bisa meluputkan pahala haji.Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      Hadeh koq malah orang lain yang kau salahkan? wkwkwkwk...
      Bahkan menikah saat Ihram aja dilakukan nabimu koq baca riwayat Abu Al Mughirah 'Abdul Quddus bin Al Hajjaj - Al Awza'iy - 'Atho' bin Abu Rabah - Ibnu 'Abbas bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah saat Beliau sedang ihram. [Bukhari no.1706, 4722. juga di Muslim no.2528 dan Tirmidhi no.771 riwayat Humaid bin Mas'adah Al Basyri - Sufyan bin Habib - Hisyam bin Hassan - Ikrimah - Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah."].

      Lah ini raffat aja dilanggar :)

      Apalagi berbantahan karena SAAT IHRAMPUN abu bakar memukul budaknya dan nabi cuma tertawa2 saja..GAK ADAMELARANG dan GAK ADA JUGA nyuruh membebaskan budak yg dipukulnya itu koq...wkwkwkwkwk

      Hapus
    6. Abu:
      Kisah Hudaybiah itu masalah lain.Nabi bersama rombongan mau melaksanakan umrah. Oleh kafir Mekah dilarang masuk walaupun datang secara damai...dst

      GW:
      Orang yang hendak BERSUCI namun membawa SENJATA itu mana ada datang dengan DAMAI? wkwkwkwk...Mereka ini siap berperang (Bukhari no.2945, 3868, 4466) datang dengan MEMBAWA SENJATA, diantaranya: Panah (Bukhari no.2529), Pedang terhunus tidak dalam sarung dan mengenakan baju besi (misalnya Al Mughirah bin Syu'bah di Bukhari no.2529). Umar menggunakan baju besi dan minta dibawakan kuda untuk berperang di Hudaibiyyah (Muslim no.3866). Salamah juga mempunyai tameng dan Perisai yang diberikan Muhammad (Muslim no. 3372), senjata-senjata (Bukhari no.3868), Beberapa tidak umroh, ada yang berburu dan membunuh keledai buruannya, misal bapaknya Abu Qatadah (Bukhari no.1693, Muslim no.2066). Umar bin Khattab bahkan mendekatkan pedangnya agar dapat digunakan Abu Jandal untuk membunuh Ayahnya, misalnya:

      Az-Zuhri berkata, “Umar bin Khaththab berdiri ke tempat Abu Jandal kemudian berjalan di sampingnya dan berkata, ‘Bersabarlah engkau, hai Abu Jandal, sesungguhnya mereka orang-orang musyrikin dan darah mereka adalah darah anjing.’ Umar bin Khaththab berkata, ‘ Umar bin Khaththab mendekatkan PEGANGAN PEDANG kepada Abu Jandal. Umar bin Khaththab berkata, ‘Aku berharap Abu Jandal mengambil pedang terebut kemudian membunuh ayahnya dan permasalahanpun selesai.” ["Sirat Nabawiyah", Ibn Ishaq/Ibn Hisyam, bab 169, hal 284]

      Jadi,
      Hudaibiyah ini adalah perang yang gagal dilakukan Muhammad:
      Bapak dari Abdullah bin Abu Qatadah spesifik menyatakan peristiwa terhenti di Hudabiyah dari Medinah menuju Mekkah adalah "غَزْوَةَ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗa Al-Hudaibiyah = perang Hudaibiyah, di hadis Muslim no.2066, Nasai no.2776) atau Abdullah bin Mas'ud yang juga menyatakannya sebagai "غَزْوَةِ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗi ạl̊ḥudaẙbīaẗi = Perang Hudaibiyyah, di Ahmad no.3526).

      Kaum Quraish Mekkah tahu tentang kedatangan Muhammad dengan 1400 orang berikut persenjataan namun berdalih untuk Umrah. Tentu saja mereka tidak akan membiarkan gerombolan ini masuk kota. Hal ini wajar saja mengingat mereka telah kenyang mengalami bentrokan dengan pasukan Nabi, yang tidak putus-putusnya dilakukan sejak Hijrah.

      Logika masih ANCUR aja berani komentar...wkwkwkwk

      Hapus
    7. Abu:
      Benar Ibnu Taimiyah dan Imam Malik lebih pandai dari aku .Tetapi Allah dan rasulNya adalah lebih pandai dan lebih mengerti dari Ibnu Taimiyah dan mana mana imam sekalipun .. Nah dalam hal ini RasuluLlah sendiri bukankah telah larangan daripada memukul budak?(Sahih Muslim Bab Pergaulan Dengan Budak Dan Kaffarah Memukul Budak Hadis No 1658).Jadi kalau disuruh milih antara pendapat Ibnu Taimiyah dengan kata kata nabi jelas aku milih kata kata nabi dong!

      GW:
      udah gw TULISKAN DI ATAS faktanya adalah saat itu BUDAK ITU TIDAK DIBEBASKAN malah nabimu sendiri menyuruh ia MEMAKAI terus budak itu sampe mereka gak PERLU, Jadi Ibn taymiyya dan Imam malik itu berkesesuaian dengan Nabimu ...malah kau yang JUSTRU NGACO karena beda sendiri berlawanan dengan Ibn Taymiyya, Malik dan Nabimu...wkwkwkwk

      Hapus
    8. Hadis nabi menikahi Maimunah yg diriwayatkan oleh ibnu Abbas itu lafaznya :
      Anna-n-Nabiyya salla-l-Llaahu 'alaihi wasallam tazzawaja Maimunata wa hua MUHRIM
      Perkataan MUHRIM yang saya ketik dengan huruf besar yg disimpulkan oleh sebagian ulama dengan arti sedang melakukan ihram adalah tafsiran yg salah.Sebab itulah ianya tidak dipersetujui oleh sebagian besar ulama.Ini adalah berdasarkan kepada hadis lain yg diriwayatkan daripada Yazid bib Al Asham anak saudara Maimunah daripada Maimunah sendiri yg menceritakan bahawa RasuluLlah menikahinya dalam keadaan halal(bukan dalam ihram).Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam sahih Muslim.Jadi kebanyakan ulama berpegang kepada hadis ini daripada hadis ibnu Abbas karena hadis ini diriwayatkan oleh tuan punya badan sendiri yaitu Maimunah yg tentulah lebih mengetahui keadaan yg sebenarnya berbanding dengan ibnu Abbas.
      Adapun berkenaan hadis ibnu Abbas itu maka ada dua kemungkinan:
      1)Ibnu Abbas barangkali tersilap menyampaikan hadis bahawa RasuluLlah menikahi Maimunah MUHRIMAN( dalam ihram) karena dia menyangka ketika itu nabi sedang ihram padahal tidak .
      ATAU
      2)Lafaz MUHRIMAN boleh bermaksud juga berada di Tanah Haram bukan dalam keadaan ihram.Ada perbedaan di antara Sedang melaksanakan ihram samada haji atau umrah dan sedang berada di Tanah haram walaupun kedua-duanya disebut MUHRIMAN dalam bahasa Arab.Orang yg sedang ihram tidak boleh melakukan pernikahan.Seorang yg tidak ihram hanya dia berada di tanah haram dibolehkan melakukan pernikahan.
      Jadi ternyata anda salah dan aku benar.


      Hapus
    9. Dalam peristiwa Hudaibiyah itu dinamakan ghazwah karena hampir hampir terjadi peperangan disebabkan oleh orang orang kafir Mekah telah menahan Utsman yg dihantar nabi utk memberitahukan niat umat Islam mengerjakan umrah secara aman.Setelah tersiarnya berita yg mengatakan Utsman telah dibunuh maka nabi dan umat Islam bersiap siap utk bertempur.Tetapi pertempuran tidak jadi berlaku karena orang orang kafir Mekah cepat cepat membebaskan Utsman dan menuntut di adakan genjatan senjata yg dinamakan perdamaian hudaibyah.Jadi aslinya nabi dan umat Islam memang datang secara aman utk melaksanakan umrah.Tapi bertukar tujuan setelah mendapat berita Utsman telah dibunuh.Kemudian tidak jadi berperang karena Utsman dibebaskan.Oelh karena niat yg awalnya utk umrah secara aman sempat bertukar menjadi gerakan militer maka ahli ahli sejarah menamakan peristiwa tersebut dengan nama ghazwah walaupun tidak berlanjut menjadi perang sebenar.Karena ghazwah berarti gerakan militer tidak mengira apakah terjadi peperangan atau tidak.Jadi penamaan peristiwa tersebut sebagai ghazwah tidak mengindikasikan bahawa tujuan asli Rasulullah ke Mekah utk berperang.Tujuan asli adalah utk umrah tapi oleh karena ulah dari kafir Mekah tujuan yg awalnya datang secara aman sempat bertukar menjadi gerakan militer.Maka dinamakan peristiwa itu sebagai Ghazwah Hudaybiyah.Jadi ternyata anda salah dan aku benar.

      Hapus
    10. ttg MAIMUNAH
      KLAIM dari riwayat Yazid - maimunah berkata: bla..bla TIDAK DAPAT DIPERCAYA.

      Tirmidhi no.771:
      Riwayat Humaid bin Mas'adah Al Basyri - Sufyan bin Habib - Hisyam bin Hassan - Ikrimah - Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. (Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna DIRIWAYATKAN DARI AISYAH".."Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah"

      Yang mengawinkan adalah BAPAKNYA IBN ABBAS:
      Ibn Humayd – Salamah – Muhammad b. Ishaq – Aban b.Salih dan ‘Abdallah b. Abi Najih – ‘Ata’ b. Abi Rabah dan Mujahid – Ibn ‘Abbas: NABI SAW mengawini Maymunah binti al Harith pada perjalanan ini ketika ia sedang Ihram. AL ABBAS BIN ABDUL MUTTALIB yang MENGAWININYA kepada NABI. [https://books.google.co.id/books?id=NrrjCQAAQBAJ&pg=137#v=onepage&q&f=false]

      MUHAMMAD mengaku bahwa ia sedang merayakan perkawinannya:
      Ibn Ishaq: Nabi SAW tinggal di mekkah 3 malam. di hari ke-3...mereka bertanya padanya, "Waktu perjanjian telah habis, pergi dari kami!" Nabi saw berkata pada mereka, "bagaimana ini akan menyakiti kalian jika kalian membiarkan aku dan AKU MERAYAKAN PERAYAAN PERKAWINAN DIANTARA KALIAN? KAMI SEDANG MEMPERSIAPKAN MAKANAN UNTUK KALIAN DAN MENGHARAPKAN KEHADIRAN KALIAN" Mereka berkata, Kami tidak butuh makananmu, pergi dari kami!" Nabi SAW pergi meninggalkan ABU RAFI untuk bertanggung jawab terhadap MAYMUNAH..

      Tirmidhi no.770:
      Riwayat Qutaibah - Hammad bin Zaid - Mathar Al Warraq - Rabi'ah bin Abu Abdurrahman - Sulaiman bin Yasar - Abu Rafi': "Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan.
      TIDAK KAMI KETAHUI SEORANGPUN YANG MENYAMBUNGKAN SANADNYA KECALI HAMMAD BIN ZAID -MATHAR- RABIAH.
      MALIK MERIWAYATKAN INI SECARA MURSAL.
      SULAIMAN BIN BILAL JUGA MERIWAYATKAN HADIS INI dari RABIAH SECARA MURSAL."..

      Tirmidhi no.774:
      Riwayat Ishaq bin Manshur - Wahb bin Jarir - ayahku (Jarir bin Hazim bin Zaid) - Abu Fazarah - Yazid bin Al Asham - Maimunah bahwa Rasulullah SAW menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat bertemu dengannya. Tirmidhi berkata; "Ini merupakan hadits GHARIB (baca: LEMAH).
      BANYAK YG MERIWAYATKAN HADIS INI DARI Yazid Al Asham SECARA MURSAL: bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal." [Tirmidhi no.774, hadis ini disampaikan Muslim no.2529 dari jalur JARIR BIN HAZIM juga, yaitu Abu Bakar bin Abi Syaibah - Yahya bin Adam - Jarir bin Hazim - Abu Fazarah - Yazid bin Al Asham - Maimunah]

      Jadi:
      1. Hadis dari Yazid yang mengklaim itu dari MAIMUNAH (atau anak perempuan Maimunah) Jelas TIDAK DAPAT DIPERCAYA.
      2. Hadis dari IBN ABBAS JUSTRU punya DUKUNGAN dari riwayat AISYAH dan pengakuan MUHAMMAD yang menyatakan ia merawakan perkawinannya disana.
      3. Jika ada yg beralasan bhw Ibn Abbas saat itu masih berusia 10 tahunan, masalahnya adalah HADIS-HADIS dari IBN ABBAS disampaikannya SETELAH CUKUP UMUR dan BAPAKNYA yang mengawinkan itu tau persis juga saat itu sedang ihram atau tidak.
      4. Hadis dari Abu Rafi jalurnya adalah MURSAL dan ASING hanya dari SATU PERAWI, juga hadis dari perawi lainnya juga MURSAL

      YAZID lahir baru tahun 30 H, ketika bertemu Maimunah (w 51h) Ibn Abbas juga ada disekitar mereka karena sama2 anak bibinya, maka usia dan pengalamannya JELAS DIBAWAH IBN ABBAS.
      Jika Ibn Abbas salah TENTUNYA IBN ABBAS akan mengkoreksi hadisnya SEBELUM MAIMUNAH WAFAT atau sebelum ABBAS sendiri wafat. NAMUN TIDAK PERNAH IBN ABBAS LAKUKAN.

      Lagipula ABBAS TAU PERSIS bahwa memfitnah nabinya adalah PERBUATAN DURHAKA.

      Hapus
    11. Abu:
      2)Lafaz MUHRIMAN boleh bermaksud juga berada di Tanah Haram bukan dalam keadaan ihram..

      GW:
      Ah gak mutu.
      Para muslim awal telah memahami baik bahwa kejadian maymunah ini konteknya SELALU mengawini saat sedang HARAM atau HALAL di saat umroh.

      ttg Hudabiyah,
      juga makin GAK MUTU.
      FAKTA TAK TERBANTAHKAN adalah kedatangan MUHAMMAD dan Pengikutnya menuju MEKKAH dengan PURA2 UMROH TERBUKTI membawa PERSENJATAAN sebelum kejadian USMAN. titik

      Hapus
    12. Mayoritas ulama’ (jumhur) dari kalangan Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nikahnya orang yang sedang berihrom itu tidak sah. Baik dia sebagai suami, istri maupun wali yang melakukan akad pernikahan terhadap orang yang dijadikan perwaliannya atau wakil yang melakukan akad nikah kepada orang yang diwakilkannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

      ( لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ ) رواه مسلم (1409)

      “Orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” HR. Muslim, 1409.

      Sementara Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan Hanafiyah berpendapat, sah nikahkan orang yang sedang berihrom haji atau umroh. Sampai meskipun keduanya (suami istri) dalam kondisi berihrom. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimnah sementara beliau dalam kondisi berihrom.” HR. Bukhori, 1837. Muslim, 1410. Selesai dari ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 41/349-350.

      Hapus
    13. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1843 dari Yazid bin Al-Ashom dari Maimunah radhiallahu’anha berkata,

      " تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ "

      “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahiku sementara kami dalam kondisi halal di ‘Saraf’.

      ورواه مسلم (1411) عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ . قَالَ : وَكَانَتْ خَالَتِي وَخَالَةَ ابْنِ عَبَّاسٍ

      Dan diriwayatkan oleh Muslim, 1411 dari Yazid bin Al-Ashom, Maimunah binti Harits memberitahukan kepadaku , sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Beliau berkata, ‘Dimana (Maimunah) adalah bibiku dan bibi Ibnu Abbas

      Hapus
    14. Dan diriwayatkan oleh Ahmad, 26656 dari Abu Rafi’ budak Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam kondisi halal. Dan digauli dalam kondisi halal. Dahulu saya adalah sebagai utusan diantara keduanya. Dishohehkan oleh Ibnu Qoyyim, dalam kitab Az-Zad, 3/373.

      Syeikhul Islam rahimahullah mengomentari, “Yang terkenal menurut kebanyakan orang bahwa beliau (sallallahu’alaihi wa sallam) menikahi (Maimunah) dalam kondisi halal.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, 18/73.

      Apa yang disebutkan oleh Syeikhul Islam, merupakan pendapat mayoritas shahabat dan mayoritas ahli ilmu. Bahwa Nabi sallallahu’alai wa sallam menikahi Maimunah radhiallahu’anha dalam kondisi halal. Dan mereka mempunyai banyak jawaban terkait dengan hadits Ibnu Abbas, yang paling kuat adalah hal itu merupakan kelengahan beliau radhiallahu’anhuma. Dimana beliau menyangka bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallah menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom.

      Hapus
    15. Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Beliau sallallahu’alaihi wa sallam diperselisihkan, apakah ketika menikahi Maimunah dalam kondisi halal atau berihrom? Ibnu Abbas mengatakan, “Menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom. Sementara Abu Rafi’ mengatakan, “Menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Dan dahulu saya adalah utusan diantara keduanya. Perkataan Abu Rafi’ lebih kuat dari beberapa sisi,

      Salah satunya, Waktu itu beliau sudah dalam kondisi balig. Sementara Ibnu Abbas waktu itu belum mencapai baligh. Bahkan waktu itu beliau baru berumur sepuluh tahun. Sehingga Abu Rafi’ waktu itu lebih hafal darinya.

      Kedua, bahwa beliau sebagai utusan. Antara Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan Maimunah. Di tangannya terjadi perbincangan. Dan dia lebih mengetahui dari (Ibnu Abbas) tanpa diragukan lagi. Hal itu telah diisyaratkan sendiri dengan penuh kebenaran dan keyakinan tanpa menukil dari yang lainnya. Bahkan beliau sendiri yang melakukannya.

      Ketiga, Ibnu Abbas waktu itu tidak bersamanya dalam umroh tersebut. Karena umroh qodo’. Sementara Ibnu Abbas waktu itu termasuk orang-orang lemah yang Allah berikan uzur dari kalangan anak-anak. Dan beliau mendengarkan cerita (dari orang lain) tanpa kehadirannya.

      Hapus
    16. Keempat, Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika masuk Mekkah, beliau mulai dengan towaf di Ka’bah. Kemudian sa’I antara shafa dan marwah, menggundul kemudian tahallul. Telah diketahui bahwa beliau tidak menikahinya di jalan. Tidak juga memulai menikah dengannya sebelum towaf di Ka’bah. Tidak menikah juga sewaktu towaf. Hal ini telah diketahui tidak terjadi. Maka pendapat Abu Rofi’ yang kuat secara meyakinkan.

      Kelima, bahwa para shahabat radhiallahu’anhu menyalahkan Ibnu Abbas dan tidak menyalahkan Abu Rafi’.

      Keenam, perkataan Abu Rafi’ sesuai dengan larangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang menikahnya orang yang sedang berihrom. Sementara perkataan Ibnu Abbas menyalahinya. Hal itu ada dua kemungkinan, bisa karena dinaskh (dihapus) atau ditakhsis (dihususkan) oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan memperbolehkan nikahnya orang yang sedang berihrom. Keduanya menyalahi dari asalnya dan tidak ada dalil (yang menguatkan). Maka tidak dapat diterima.

      Hapus
    17. Ketujuh, bahwa anak saudara perempuan yaitu Yazid bin Al-Ashom memberi persaksian bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Dan beliau mengatakan, dia dahulu adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas. Hal itu disebutkan oleh Muslim. Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, 5/112-124.

      Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Al-Atsram mengatakan, saya bertanya kepada Ahmad, bahwa Abu Tsaur mengatakan, dengan apa menolak hadits Ibnu Abbad –padahal shoheh- beliau berkata, “Allahul musta’an. Ibnu Musayyab mengatakan, Ibnu Abbas lengah. Padahal Maimunah berkata, saya dinikahi sementara beliau dalam kondisi halal.” Selesai

      Hapus
    18. Telah disampaikan sebelumnya bhw
      walaupun Ibn Abbas tidak di Mekkah, namun yang mengawinkan Muhammad dan Maymunah adalah BAPAKNYA IBN ABBAS juga, sebaimana disampaikan oleh Ibn Humayd – Salamah – Muhammad b. Ishaq – Aban b.Salih dan ‘Abdallah b. Abi Najih – ‘Ata’ b. Abi Rabah dan Mujahid – Ibn ‘Abbas: NABI SAW mengawini Maymunah binti al Harith pada perjalanan ini ketika ia sedang Ihram. AL ABBAS BIN ABDUL MUTTALIB yang MENGAWININYA kepada NABI. [sumber: Tabari]

      Bahkan IBN ISHAQ menyampaikan bahwa MUHAMMAD di MEKKAH mengaku hendak merayakan perkawinannya:

      Nabi SAW tinggal di mekkah 3 malam. di hari ke-3...mereka bertanya padanya, "Waktu perjanjian telah habis, pergi dari kami!" Nabi saw berkata pada mereka, "bagaimana ini akan menyakiti kalian jika kalian membiarkan aku dan AKU MERAYAKAN PERAYAAN PERKAWINAN DIANTARA KALIAN? KAMI SEDANG MEMPERSIAPKAN MAKANAN UNTUK KALIAN DAN MENGHARAPKAN KEHADIRAN KALIAN" Mereka berkata, Kami tidak butuh makananmu, pergi dari kami!" Nabi SAW pergi meninggalkan ABU RAFI untuk bertanggung jawab terhadap MAYMUNAH. [Sumber: IBID]

      Kemudian,
      Jika dilihat dari kekuatan yang meriwayatkan, maka

      1. yang meriwayatkan dari Ibn Abbas (68 H), ponakan dari Maimunah adalah 5 orang, yaitu :
      Atha bin Abu rabah (w.114 H), Ikrimah (104 H, Maula Ibn Abbas), Jabir bin Zaid (w.93 H), Thawus bin Kaisan (w.106 H) dan Sa'id bin Jubair bin Hisyam (94 H)

      2. yang meriwayatkan dari Yazid bin Aslam yang mengaku mendapat dari Maimunah HANYA berdasarkan kabar dari 1 orang saja yaitu Abu Fazarah. Sementara itu Abu Fazarah saja pernah menyampaikan hadis dari Abu Zaid maula 'Amru bin Huraits yang dikatakan Majhul oleh Ahmad Hanbal, Bukhari, Zuhrah.

      3. yang meriwayatkan dari Abu Rafi juga hanya berasal dari 1 orang saja yang sanadnya disambungkan oleh Mathar bin Thaman. Yang menurut As Saji Mathar adalah shaduuq tapi punya keragu-raguan

      4. Tirmidhi telah merangkum kelompok periwayat hadis ttg haram vs halalnya Muhammad menikah dengan maimunah saat itu dan dikatakan:

      a. Yang mengklaim mewartakan dari Yazid adalah secara MURSAL
      b. Yang mengklaim mewartakan dari Abu Rafi juga secara MURSAL.
      c. Yang mengklaim Muhammad mengawini Maymunah saat sedang Ihram, berasal dari 2 sumber: yaitu dari AISYAH dan dari IBN ABBAS.

      Atas dasar ini maka:

      Tanpa bisa dibantah lagi bahwa berita Muhammad menikah dalam keadaan Ihram mempunyai PENDUKUNG LEBIH BANYAK, dari BANYAK JALUR (dari sumber riwayat) hingga ke bawah.

      Jika anda masih tidak menerima fakta sederhana ini, maka anda terpaksa mengakui bahwa sumber2 Islam itu emang amburadul dan TIDAK DAPAT dipercaya.

      atas dasar apa sekarang anda yakin ajaran yang anda anut ini adalah benar dan menuntun menuju surga? wkwkwkwk

      Hapus
  47. GW:
    Gak tertulis dilarang memukul Budak dan bahkan memukul budak bukan perbuatan tidak baik, karena bahkan Nabi sendiri menyatakan:

    “Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak lantas ia menggaulinya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]

    -> Ini menunjukan MEMUKUL BUDAK adalah WAJAR2 SAJA tuh.
    Jawab:
    Hadis diatas juga tidak bisa dijadikan dalil memukul budak karena dalam hadis disebutkan ",,,mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak..." Jadi hadis diatas tidak lebih sebuah perumpamaan.Dan perumpamaan itu merujuk kepada fenomena yg berlaku umum dalam sesebuah masyarakat dan dalam kontek ini adalah masyarakat jahiliah dimana adalah kebiasaan pemilik budak mencambuk budaknya.Jadi nabi melarang mencambuk istri sepertimana masyarakat jahiliah mencambuk budaknya.Maka tidaklah dengan hadis itu Nabi membolehkan seseorang mencambuk budak.Perhatikan pula perumpamaan ini.Dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” [Hadits Shahih riwayat Muslim 2/188] Apakah hadis itu bermaksud hanya membolehkan seseorang membaca Al Quran dirumah saja dan dilarang membaca Al Quran di kuburan?Tentu tidak.Perhatikan ayat ini pula:
    [QS 17:29]
    Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
    Adakah ayat diatas melarang seseorang membelenggukan tangan di leher atau mengulurkan tangan?Tentu tidak karena ayat itu adalah perumpamaan.Membelenggukan tangan adalah perumpamaan sifat kedekut dan mengulurkan tangan adalah perumpamaan terlalu boros.Ayat itu menyatakan janagan terlampau kedekut berbelanja dan jangan juga terlalu boros.
    Jadi teks teks yg mengandungi arti perumpamaan tidak bisa dijadikan dalil.Jadi aku benar dan anda salah.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Abu:
      Hadis diatas juga tidak bisa dijadikan dalil memukul budak karena dalam hadis disebutkan ",,,mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak..." Jadi hadis diatas tidak lebih sebuah perumpamaan.

      GW:
      wkwkwkwk...ITU PEMBANDING, OON!
      dalam bahasa lain, "kalo mukul jangan sesadis mukul BUDAK ELO"...wkwkwkwk

      Abu:
      Dan perumpamaan itu merujuk kepada fenomena yg berlaku umum dalam sesebuah masyarakat dan dalam kontek ini adalah masyarakat jahiliah dimana adalah kebiasaan pemilik budak mencambuk budaknya. Jadi nabi melarang mencambuk istri sepertimana masyarakat jahiliah mencambuk budaknya.Maka tidaklah dengan hadis itu Nabi membolehkan seseorang mencambuk budak

      GW:
      wkwkwkwkwk....mengada2 KAU...Ayo tunjukan dimana maksud kalimat itu merujuk pada keadaan Jahiliyah tok? karena memukul dan mencambuk budak juga dilakukan juga dijaman islam ada koq...wkwkwk

      ABu:
      Perhatikan pula perumpamaan ini.Dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” [Hadits Shahih riwayat Muslim 2/188] Apakah hadis itu bermaksud hanya membolehkan seseorang membaca Al Quran dirumah saja dan dilarang membaca Al Quran di kuburan?Tentu tidak.

      GW:
      wkwkwkwkwk...GAK NYAMBUNG, OON. Hadis itu mengandung maksud bacalah quran dirumah agar rumah tidak menyeramkan...wkwkwkwkwk...contoh koq NGAWUR..wkwkwk...jangan MENCAMBUK ISTRI SEPERTI MENCAMBUK BUDAK, jadi Istri BOLEH DICAMBUK tapi jangan seperti mencambuki para budak...sederhana koq...wkwkwkwk

      Abu
      Perhatikan ayat ini pula:
      [QS 17:29]
      Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
      Adakah ayat diatas melarang seseorang membelenggukan tangan di leher atau mengulurkan tangan?Tentu tidak karena ayat itu adalah perumpamaan.Membelenggukan tangan adalah perumpamaan sifat kedekut dan mengulurkan tangan adalah perumpamaan terlalu boros.Ayat itu menyatakan janagan terlampau kedekut berbelanja dan jangan juga terlalu boros.
      Jadi teks teks yg mengandungi arti perumpamaan tidak bisa dijadikan dalil.Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      lantas dimana persamaannya dengan maksud dari hadis: Jangan MENCAMBUK ISTRIMU seperti MENCAMBUKI PARA BUDAK, jelas-jelas ada hal yang BOLEH DILAKUKAN yaitu MENCAMBUKI ISTRI dan BUDAK...namun kadarnya yang berbeda.

      baca deh hadisnya emang urusan untuk MENGHAJAR BINI koq...wkwkwkwkwk

      besok-besok, kalo mo membantah itu...tolong NYAMBUNG DIKIT deh...wkwkwkwk

      Hapus
    2. Jawab:
      Soal jangan memukul istri seperti memukul budak
      Bukankah telah ada hadisnya Abu Mas'ud memukul budak lalu ditegur oleh nabi sehingga dia bersumpah tidak mau lagi memukul budak sejak hari itu?(Sahih Muslim).Bukankah telah ada juga hadisnya bahawa kaffarah atau denda dengan sebab memukul budajk adalah dengan membebaskan budak tersebut?
      Imam Muslim meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] -yaitu Ibnu Ziyad- telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dia berkata; [Abu Mas'ud Al Badri] berkata, "Aku pernah memukul pelayan (budak) milikku dengan cemeti, tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! ', aku tidak memperhatikan suara tersebut karena terlalu marahnya." Abu Mas'ud berkata, "Ketika telah dekat, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliaulah yang mengatakan, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud. Ketahuilah wahai Abu Mas'ud." Abu Mas'ud berkata, "Kemudian aku melemparkan cemeti dari tanganku." Lantas beliau bersabda: "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, Sesungguhnya Allah lebih kuasa atas dirimu daripada kuasamu atas budak ini." Abu Mas'ud berkata lagi, "Kemudian aku berkata, "Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah itu."

      Hapus
    3. Imam Muslim juga meriwayatkan hadis lain yg semakna dengannya dengan redaksi yg sedikit berbeda.Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dari [Abu Mas'ud], bahwa dia pernah memukul budak miliknya, kemudian budaknya mengatakan, "Aku berlindung kepada Allah." Perawi berkata, "Kemudian dia memukulnya lagi, lalu budaknya mengatakan, "Aku berlindung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian Abu Mas'ud meninggalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Demi Allah, sungguh Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia." Perawi berkata, "Kemudian ia memerdekakannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Syu'bah] dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan perkataannya, "Aku berlindung kepada Allah dan aku berlindung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

      Hapus
    4. Daripada Muawiyah bin Suwaid (Abu Ali) daripada ...bapanya..bapaku (Abu Ali) menceritakan "Adalah kami Bani Muqarrin pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam hanya memilikki seorang budak perempuan dan salah seorang dari kami menamparnya dan berita sampai kepada nabi lalu beliau berkata bebaskanlah dia.Kami berkata bahawa kami tidak punya khadam yg lain selainnya.Nabi pun bersabda pakailah dia (utk sementara) jika kalian sudah tidak memerlukan maka hendaklah kalian bebaskan dia.(Sahih Muslim Bab Pergaulan Dengan Budak Dan Kaffarah Memukul Budak Hadis No 1658)
      Nah berdasarkan kepada hadis hadis diatas menunjukkan bahawa RasuluLlah sallaLlahu alaihi wasallam melarang daripada memukul budak.Adapun hadis yg anda kemukakan Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak lantas ia menggaulinya di akhir hari” itu hanyalah semata mata larangan memukul istri.Sedangkan lafaz "seperti memukul budak " itu tidak lain merujuk kepada kebiasaan dalam masyarkat jahiliah.Nabi mau menunjukkan betapa buruknya memukul istri samalah seperti buruknya memukul budak yg telah beliau larang itu atau kalau memukul budak adalah perlakuan buruk sehingga dilarang apalagi memukul istri.Gitu maksud nabi.Kok kau pelintirkan dibolehkan memukul istri sama seperti dibolehkan memukul budak .Padahal memukul budak saja dilarang apalagi memukul istri.Jadi hadis hadis yg melarang memukul budak diatas mau ditaruk dimana?Logikamu konyol banget.Jadi sangatlah jelas bahawa aku benar dan kamu salah.

      Hapus
    5. wkwkwkwkwk...GAK NYAMBUNG, OON. Hadis itu mengandung maksud bacalah quran dirumah agar rumah tidak menyeramkan...wkwkwkwkwk...contoh koq NGAWUR..wkwkwk...jangan MENCAMBUK ISTRI SEPERTI MENCAMBUK BUDAK, jadi Istri BOLEH DICAMBUK tapi jangan seperti mencambuki para budak...sederhana koq...wkwkwkwk
      Jawab:
      Hadis itu dimulakan dengan lafaz jangan.Jangan berarti larangan.Nah apakah dengan hadis itu berarti dilarang membaca Al Qurqn diperkuburan.Sudah tentu tidak karena larangan itu adalah larangan utk tidak membaca Al Quran di rumah .Adapun perkuburan disebut sebut dalam hadis tersebut sebagai perumpamaan sebagaimana sepinya perkuburan begitulah sepinya rumah yg tidak dibacakan Al Quran.Kesimpulannya membaca Al Quran dirumah itu disuruh namun sesiapa yg mau membacanya dikuburan utk memberkati orang yg telah meninggal silahkan.Jadi hadis yg mengandungi frasa perumpamaan seperti itu tidak bisa dijadikan dalil bg menghalalkan atau mengharamkan sesuatu dan dalam kontek ini utk mengharamkan membaca Al Quran diperkuburan. Nah sama seperti soal jangan memukul istri seperti memukul budak.Adakah dengan hadis itu membolehkan memukul istri dan budak.Jawabnya tidak karena hadis itu mengatakan jangan memukul istri yg artinya memukul istri itu dilarang.Adapun lanjutan perkataan nabi ...seperti memukul budak itu adalah perumpamaan..Dan perumpamaan itu adalah merujuk kepada zaman jahiliah karena dalam Islam sudah jelas larangan memukul budak.Gitu aja kok repot.

      Hapus
    6. Intinya yg aku coba sampaikan ialah nas nas yg ada arti perumpamaan tidak bisa dijadikan patokan utk membolehkan atau mengharamkan sesuatu.Anda tidak memahami karena anda memakai logika konyol semasa berdiskusi jadi jelas aku benar dan anda salah.

      Hapus
    7. Abu:
      Soal jangan memukul istri seperti memukul budak
      Bukankah telah ada hadisnya Abu Mas'ud memukul budak lalu ditegur oleh nabi

      GW:
      Lah emangnya yang dipukul si Masud itu BININYA? wkwkwkwk...gak nyambung.

      Abu:
      ..sehingga dia bersumpah tidak mau lagi memukul budak sejak hari itu?(Sahih Muslim).

      + Imam Muslim meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid]....Kemudian aku berkata, "Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah itu."...


      GW:
      wkwkwkwk...
      riwayat 'Abdur Rahman dari Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim At Taimi dari ayahnya dari Abu Mas'ud berkata; Saat aku memukul budakku...Berkata Abu Mas'ud; Semenjak itu aku bersumpah untuk TIDAK MEMUKUL BUDAK MILIKKU SELAMANYA. [Ahmad no. 21322]

      Jadi, budak itu TIDAK DIBEBASKAN dan Ia bersumpah tidak lagi MEMUKUL BUDAK MILIKNYA yang HANYA sumpah perorangan saja TIDAK BERARTI ISLAM TIDAK MEMBOLEHKAN MEMUKULI BUDAK, contohnya Ali yang menghajar BUDAKNYA AISYAH dan Abu Bakar memukul budaknya sedang dalam Ihram

      Abu:
      + Imam Muslim juga meriwayatkan hadis lain yg semakna dengannya dengan redaksi yg sedikit berbeda.Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna...Perawi berkata, "Kemudian ia memerdekakannya."..

      GW:
      Lah, malah hadis lainnya memberikan info TIDAK ADA perintah memerdekakan budak:
      Riwayat Abu Kamil - Abdul Wahid - Al A'masy dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits tersebut. Abu Mas'ud berkata, "Aku memukul budak hitam milikku dengan cambuk…. DAN IA TIDAK MENYEBUTKAN TENTANG PERINTAH UNTUK MEMERDEKAKAN BUDAK" [Abu Dawud no.4492]

      Jadi mo gimana lagi, sangat ada dasarnya mengapa seorang Ibn Taymiyya Ibn Taymiyya menjawab "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" (Vol. 6, Part 15, p 164)

      ...Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; TIDAK ADA QISHASH terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, JUGA TIDAK pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah. [Tirmidhi no.1334].

      Hapus
    8. Abu:
      Bukankah telah ada juga hadisnya bahawa kaffarah atau denda dengan sebab memukul budajk adalah dengan membebaskan budak tersebut?

      + Daripada Muawiyah bin Suwaid (Abu Ali) daripada ...bapanya..bapaku (Abu Ali) menceritakan "Adalah kami Bani Muqarrin....(Sahih Muslim Bab Pergaulan Dengan Budak Dan Kaffarah Memukul Budak Hadis No 1658)

      Nah berdasarkan kepada hadis hadis diatas menunjukkan bahawa RasuluLlah sallaLlahu alaihi wasallam melarang daripada memukul budak.

      GW:
      Makanya baca dengan baik AJARANMU:
      denda itu BOLEH DIGANTIKAN sebagaimana riwayat Muhammad bin Ja'far - Syu'bah - Firas - Dzakwan - Zadzan - Ibnu Umar: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa pernah memukul budak miliknya DAN BELUM MELAKSANAKAN HADNYA atau menamparnya, maka kaffarahnya adalah dengan memerdekakannya." [Ahmad no.4807] atau "Adapun dalam hadits Ibnu Mahdi disebutkan, "Ada suatu had yang belum dia tunaikannya." [Muslim no. 3131]

      Diatas sekali juga udah dikasih tau, kalo FAKTANYA budak itu tidak dibebaskan dan NABIMU malah menyuruh agar MEMAKAI BUDAK ITU sampe ia PERLUKAN.

      Jadi kesimpulannya lagi-lagi memukul budak itu emang SAH-SAH SAJA dan membebaskan budak itu boleh DIGANTIKAN dengan hal lainnya yang bernilai 2 pahala juga

      lagian maemunah saja yang dengan bangganya bercerita ia membebaskan budak, eh malah dikasih tau kalo memberikan pada keluarga pihak ibunya LEBIH GEDE LAGI PAHALANYA...wkwkwkwk

      Hapus
    9. Abu:
      Adapun hadis yg anda kemukakan Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk seorang budak lantas ia menggaulinya di akhir hari” itu hanyalah semata mata larangan memukul istri.Sedangkan lafaz "seperti memukul budak " itu tidak lain merujuk kepada kebiasaan dalam masyarkat jahiliah.Nabi mau menunjukkan betapa buruknya memukul istri samalah seperti buruknya memukul budak yg telah beliau larang itu atau kalau memukul budak adalah perlakuan buruk sehingga dilarang apalagi memukul istri.Gitu maksud nabi. Kok kau pelintirkan dibolehkan memukul istri sama seperti dibolehkan memukul budak.. .

      +

      Hadis itu dimulakan dengan lafaz jangan.Jangan berarti larangan.

      GW:
      Pantes logika mu gak jalan...wkwkwkwk
      makanya LANJUTKAN baca sampai KAU MELIHAT ada kata "SEPERTI MEMUKULI BUDAK", jadi artinya JANGAN menyetarakan MEMUKULI ISTRI seperti MEMUKULI BUDAK.

      Abu:
      Nah apakah dengan hadis itu berarti dilarang membaca Al Qurqn diperkuburan.Sudah tentu tidak karena larangan itu adalah larangan utk tidak membaca Al Quran di rumah

      GW:
      wkwkwk...adakah dihadis itu kata "SEPERTI"? tidak ada. Makanya contohmu ini GAK NYAMBUNG.

      Abu:
      Adapun perkuburan disebut sebut dalam hadis tersebut sebagai perumpamaan sebagaimana sepinya perkuburan begitulah sepinya rumah yg tidak dibacakan Al Quran. Kesimpulannya membaca Al Quran dirumah itu disuruh namun sesiapa yg mau membacanya dikuburan utk memberkati orang yg telah meninggal silahkan. Jadi hadis yg mengandungi frasa perumpamaan seperti itu tidak bisa dijadikan dalil bg menghalalkan atau mengharamkan sesuatu dan dalam kontek ini utk mengharamkan membaca Al Quran diperkuburan.

      GW:
      nah lo dah tau sendiri kalo contoh yang kau bawa itu itu TIDAK SEBANDING alias gak nyambung dengan penyetaraan memukuli istri vs memukuli budak lantas ngapain bawa contoh GAK NYAMBUNG? wkwkwkwk...

      Abu:
      Sama seperti soal jangan memukul istri seperti memukul budak.Adakah dengan hadis itu membolehkan memukul istri dan budak.Jawabnya tidak karena hadis itu mengatakan jangan memukul istri yg artinya memukul istri itu dilarang. adapun lanjutan perkataan nabi ...seperti memukul budak itu adalah perumpamaan..Dan perumpamaan itu adalah merujuk kepada zaman jahiliah karena dalam Islam sudah jelas larangan memukul budak.Gitu aja kok repot.
      +
      Padahal memukul budak saja dilarang apalagi memukul istri.Jadi hadis hadis yg melarang memukul budak diatas mau ditaruk dimana?Logikamu konyol banget.Jadi sangatlah jelas bahawa aku benar dan kamu salah.


      GW:
      wkwkwkwkwk....bener2 MAKSA dan TIDAK PUNYA LOGIKA...wkwkwkwk...
      ke-1, hadis itu memberikan perbandingan dalam hal MEMUKULI ISTRI, yaitu jangan memukuli istri SEPERTI memukuli BUDAK, jadi budak dan istri BOLEH dipukuli, kadarnya aja yang berbeda..

      ke-2,
      Baca ajaranmu dengan teliti, maka kau akan temukan ADA ANJURAN BOLEH MENGGEBUKI ISTRI, yaitu di QURAN [AQ 4.34, 38.41-44] dan HADIS misalnya Nabi junjunganmu memukul Aisyah di dadanya hingga ia KESAKITAN :), bahkan di Abu dawud pun ada hadis dari Umar dari Muhammad bahwa seorang istri tidak akan ditanya mengapa ia memukul istrinya...wkwkwkwk

      Jadi dengan LOGIKA bahwa Istri aja DIPUKULI BOLEH, maka mana ada aturan BUDAK gak boleh dipukuli...wkwkwkwk

      cuma...kadarnya aja beda, misal istri boleh hitam lebam, tapi kalo budak ya bolehlah berdarah2...wkwkwkwk

      Hapus
  48. GW:
    Ada kalimat hadis yang kamu potong saat mengkopas dari orang lain yaitu terusannya menyatakan bahwa budak wanita itu hanya budak satu-satunya milik keluarga mereka, sehingga jika dibebaskan tidak punya budak lagi, akhirnya budak itu TETAP TIDAK DIBEBASKAN dan TETAP menjadi BUDAK MEREKA, tuh.
    Jawab:
    Hadis hadis tersebut diriwayatkan dengan bebarapa lafaz dan setiap satunya saling menafsirkan antara satu sama lain yg mana dalam hadis yg lain disebutkan bahawa .Redaksi Hadis selengkapnya seperti berikut Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Numair dan telah menceritakan kepadaku Numair telah menceritakan kepada ku bapaku, telah menceritakan kepadku Sufyan daripada Salamah daripada Kahil daripada Muawiyah bin Suwaid (Abu Ali) dia berkata Aku telah menampar budak milik kami lalu aku pergi dan bersolat zuhur di belakang bapaku.Bapaku kemudiannya memanggil budak itu dan berkata kepadanya ambil lah pembalasan namun budak itu memaafkan daku .Kemudian bapaku (Abu Ali) menceritakan "Adalah kami Bani Muqarrin pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam hanya memilikki seorang budak perempuan dan salah seorang dari kami menamparnya dan berita sampai kepada nabi lalu beliau berkata bebaskanlah dia.Kami berkata bahawa kami tidak punya khadam yg lain selainnya.Nabi pun bersabda pakailah dia (utk sementara) jika kalian sudah tidak memerlukan maka hendaklah kalian bebaskan dia.(Sahih Muslim Bab Pergaulan Dengan Budak Dan Kaffarah Memukul Budak Hadis No 1658)
    Jadi jelas perintah Nabi itu supaya budak itu dibebaskan adalah kekal dan diizinkan budak itu dipakai hanya utk sementara bagi menyelesaikan masalah mereka ketika itu yg tidak punya khadam lain selain khadam yg ada.Jadi aku benar dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kau keliru, karena faktanya BUDAK ITU TIDAK DIBEBASKAN,

      Lagipula Ibn Taymiya telah menyatakan: Ibn Timiyya: "Siapapun yang berkata, "Jika saya melakukan (bla..bla..bla), setiap budak yang saya punyai akan saya bebaskan" ADALAH TIDAK MENJADI KEWAJIBAN untuk SUMPAHNYA dan ia dapat menebus sumpahnya itu dalam cara apapun dan mempertahankan budak-budaknya. (Ia dapat melakukan itu) dengan berpuasa beberapa hari atau memberikan makan orang yang lapar" [Vol. 33, p. 61]

      dan di QURAN beberapa ayat menyajikan PENGGANTI kafarat, jadi Allah memberikan jalan untuk MENJILAT LUDAH atau MENGELAK melakukan sesuatu dengan menggantikan yang lain..

      btw,
      ibn Taymiyya itu SYAIKHUL ISLAM...dia lebih ngerti dari kau.

      Hapus
    2. Pembandingan yg kau bawa itu tidak nyambung dengan perbincangan.Masalah yg dibincangkan adalah kaffarah memukul budak ialah dengan membebaskan budak yg dipukul itu.Ini mandatori tidak bisa diganti ganti.Banyak hadis hadis yg berkaitan ttg hal ini yg diriwayatkan oleh Bukhari ,Muslim Abu daud dan lain lain.Selain itu ada juga hadis jariah yg diperintahkan oleh Nabi Muhammad supaya dibebaskan setelah dia ditampar oleh majikannya yang aku tidak tuliskan disini supaya lebih ringkas.Adapun masalah yg diperkatakan oleh Ibnu Taimiyah itu adalah masalah lain.Itu adalah masalah bersumpah utk membebaskan budak yg dimilikki.Budak itu tidak dipukuli atau disakiti cuma majikan pernah bersumpah utk membebaskannya alih alih menarik balik sumpahnya.Memang dalam Islam kalau seseorang telah bersumpah tidak kira dalam hal apa pun dia bisa menarik kembali sumpahnya tetapi diwajibkan membayar kaffarah sumpah.Kaffarah sumpah itu ialah dengan memerdekakan seorang budak dan kalau tidak mampu hendaklah dia memberi pakaian dan makan kepada fakir miskin dan jika itu pun dia tidak mampu maka hendakalah dia berpuasa tiga hari berturut turut.Jadi masalah yg anda kemukakan yg diperkatakan oleh ibnu Taimiyah itu adalah masalah menarik balik sumpah dan tidak ada kaitan dengan soal meukul budak.Jadi aku benar dan anda salah.

      Hapus
    3. Abu:
      Pembandingan yg kau bawa itu tidak nyambung dengan perbincangan.Masalah yg dibincangkan adalah kaffarah memukul budak ialah dengan membebaskan budak yg dipukul itu.Ini mandatori tidak bisa diganti ganti...

      GW:
      wkwkwkwk...Ngaco.
      Kalo benar ini mandatory, maka baik ia punya lagi budak lain/tidak, maka tetep harus dibebaskan, bukan? TAPI TERBUKTI dihadis itu IA TETAP DIPERBUDAK. Jadi ini bukan mandatory. Karena seorang budak yang MUSLIM (bukan yang NON MUSLIM), dapat saja bebas JIKA sipelaku tidak melakukan had tertentu sebagai gantinya sebagaimana disampaikan dari riwayat Muhammad bin Ja'far - Syu'bah - Firas - Dzakwan - Zadzan - Ibnu Umar: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa pernah memukul budak miliknya DAN BELUM MELAKSANAKAN HADNYA atau menamparnya, maka kaffarahnya adalah dengan memerdekakannya." [Ahmad no.4807] atau "Adapun dalam hadits Ibnu Mahdi disebutkan, "Ada suatu had yang belum dia tunaikannya." [Muslim no. 3131]

      Oleh sebab itu,
      MAU JILAT LIDAH PUN BOLEH Koq dalam islam itu, karena ada hal lain yang MENGGANTIKAN itu yang sama-sama bernilai 2 PAHALA. Jelas?

      kalo belum jelas juga perlu juga kau ketahui bahwa ada yang lebih berpahala lagi dari sekedar membebaskan budak sebagaimana riwayat dari Yahya bin Bukair - Al Laits - Yazid - Bukair - Kuraib, maula Iabnu 'Abbas bahwa Maimunah binti Al Harits mengabarkan kepadanya bahwa dia telah membebaskan budak wanitanya namun dia tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi SAW. Ketika hari giliran Beliau di rumahnya, Maimunah berkata: "Apakah telah mengetahui bahwa saya telah membebaskan budak wanita saya, wahai Rasulullah". Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah melakukannya?" Dia menjawab: "Ya, sudah". Beliau bersabda: "Jika seandainya kamu hibahkan budak itu kepada bibi-bibi kamu tentu kamu akan mendapatkan pahala yang besar". [Bukhari no.2403]

      Soal Ibn Taymiyya, maka yang dihukuminya itu emang sesuai kaidah hukum Islam...makanya kalo masih bau kencur, banyak baca.

      Hapus
  49. GW:
    TIDAK ADA KEWAJIBAN membebaskan budak yang telah dipukuli sekalipun, misal:
    "seorang budak perempuan milik muhammad melakukan zina, Nabi menyuruhnya memukuli budak perempuan itu, dilakukan sampai berdarah-darah dan tidak kunjung stop dipukuli, dan Ali kemudian ke tempat nabi bertanya bagaimana keputusan mengenai budak wanita itu. Nabi berkata biarkan dirinya sampai darahnya berhenti..dan lanjutkan lagi. Nabimu menganjurkan teknik itu dapat dilakukan pada "tangan kanan milikmu"(budak) [Abu dawud 38.4458].
    Jawab:
    Redaksi hadis selengkapnya dalam sunan Abi Daud:Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kathir telah mengkhabarkan kepada kami Israil telah menceritakan kepada kami Abdul A'laa daripada Abu Jamilah ra dariapada Ali Dia berkata:Seorang budak wanita milik keluarga RasuluLlah sallallahu alaihi wasallam telah melakukan kejahatan(zina) lalu RasuluLlah sallallahu alaihi wasallam bersabda "Wahai Ali tegakkanlah hukuman atasnya.Lalu aku (Ali) pun pergi dan aku dapati tubuhnya mengeluarkan darah (akibat mungkin penyakit atau kecedaraan) dan aku kembali kepada Rasulullah dimana beliau bersabda Wahai Ali sudahkah engkau menjalankan hukuman ke atasnya? Aku (Ali) menjawab Ya Rasul ketika aku datang tubuhnya dalamkeadaan berdarah..Maka Rasulullah saw bersabda tinggalkanlah dia dahulu sehingga darahnya berhenti (telah sembuh) kemudian tegakkanlah hukuman ke atasnya.Hendaklah kalian menegakkan hukuman ke atas para budak kalian yg bersalah (Sunan Abi Daud Bab Melaksanakan Hukuman Ke Atas Orang Yang Sakit Hadis No 4473)
    Ternyata kutipan Abi Daud anda keliru.Karena anda mengatakan yg berzina adalah budak milik nabi Muhammad padahal yg sebenarnya budak milik salah seorang keluarga nabi.Kemudian anda mengatakan bahawa budak itu dipukuli sampai berdarah padahal budak itu berdarah bukan sebab dipukuli tapi tersebab oleh sesuatu penyakit atau kecederaan.Lalu hukuman tersebut ditangguhkan sehingga budak itu pulih dengan perintah nabi.Anda ternyata tidak merujuk kepada sumber orisinal karya Abi Daud yg asal sebaliknya mengutip dari sumber non muslim atau sekutu mereka yg terdiri daripada pengikut Islam Liberal yg memang telah diketahui umum suka memutar balikan terjemahan hadis dan ayat ayat Al Quran utk memburuk burukkan citra Islam .Hadis tersebut juga tidak dijadikan alasan dibolehkan memukul budak karena pemukulan itu adalah sebagai hukuman bagi kesalahan jenayah dan itu tidak terbatas kepada budak malah kalau orang merdeka sekalipun melakukan jenayah maka akan dihukum samada bentuk pukulan atau lain lain.Jadi hadis itu tidak bisa dijadikan alasan dibolehkan memukul budak.Jadi jelas aku benar dan anda salah.


    BalasHapus
    Balasan
    1. hadis yg gw kutip dari ABU DAWUD 38.4458,

      Abu:
      Ternyata kutipan Abi Daud anda keliru

      GW:
      Masa sih..

      Abu:
      Karena anda mengatakan yg berzina adalah budak milik nabi Muhammad padahal yg sebenarnya budak milik salah seorang keluarga nabi

      GW:
      Yup, hadis itu emang gw singkat dan emang KURANG kalimat "KELUARGA", nanti gw tambahkan kata keluarga di seluruh artikel gw yang mengutip hadis ini.

      Abu:
      Kemudian anda mengatakan bahawa budak itu dipukuli sampai berdarah padahal budak itu berdarah bukan sebab dipukuli tapi tersebab oleh sesuatu penyakit atau kecederaan.

      GW:
      Dengan modal kutipan NGACO lantas kau malah MENGADA-ADA!
      Kutipan kau bilang: "Wahai Ali tegakkanlah hukuman atasnya.Lalu aku (Ali) pun pergi dan aku dapati tubuhnya mengeluarkan darah (akibat mungkin penyakit atau kecedaraan)

      GW:
      padahal kata-kata itu adalah DALAM KURUNG, yang merupakan TAMBAHAN PENTERJEMAH
      faktanya adalah PEREMPUAN ITU EMANG DULUAN BERDARAH dan hanya dianjurkan AGAR PENCAMBUKAN tetap dilakukan jika telah berhenti berdarah.

      Padahal, dalam arab tertulis, "فَقَالَ يَا عَلِيُّ انْطَلِقْ فَأَقِمْ عَلَيْهَا الْحَدَّ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا بِهَا دَمٌ يَسِيلُ لَمْ يَنْقَطِعْ" (Faqāla yā ʿalīũ ạn̊ṭaliq̊ fāảqim̊ ʿalaẙhā ạl̊ḥadã fān̊ṭalaq̊tu fāi̹dẖā bihā damuⁿ yasīlu lam̊ yan̊qaṭiʿ̊, yang ternyata berarti: "Ia berkata, O Ali Laksanakan hukuman berat padanya dengan berhenti jika darah belum berhenti menetes)

      jadi apa yang gw tulis, "Nabi menyuruhnya memukuli budak perempuan itu, dilakukan sampai berdarah-darah dan tidak kunjung stop dipukuli" TIDAKLAH salah, bukan?!

      Kemudian kutipan kau bilang:
      Hendaklah kalian menegakkan hukuman ke atas para budak kalian yg bersalah.

      GW:
      bagian mana dalam kalimat arab di abu dawud menyatakan itu?
      GAK ADA TUH.

      TERJEMAHAN yang KAU BAWAPUN ternyata SALAH dan MALAH MENAMBAH2kan yang tidak ada!
      Seharusnya, "Laksanakan HUDUD atas mā malakat̊ ạảẙmānukum̊"! (laksanakan hukuman pada apa yang tangak kanan kalian miliki)

      Abu:
      Anda ternyata tidak merujuk kepada sumber orisinal karya Abi Daud yg asal sebaliknya mengutip dari sumber non muslim atau sekutu mereka yg terdiri daripada pengikut Islam Liberal yg memang telah diketahui umum suka memutar balikan terjemahan hadis dan ayat ayat Al Quran utk memburuk burukkan citra Islam.

      GW:
      KAU menuduh SERAMPANGAN. Hadis itu gw kutip adalah DISINGKAT (kurang kata KELUARGA) dan diambil BUKAN dari sumber KAFIR namun memang diambil dari kitab abudawud (misalnya: kau bisa buka di: http://sunnah.com/abudawud/40/123)

      itu kan bukan dari sumber KAFIR, bukan :)

      ABu:
      Hadis tersebut juga tidak dijadikan alasan dibolehkan memukul budak

      GW:
      lah itu juga salah satu alasan untuk memukul budak, dong...gimana sih.

      Abu
      ..karena pemukulan itu adalah sebagai hukuman bagi kesalahan jenayah dan itu tidak terbatas kepada budak malah kalau orang merdeka sekalipun melakukan jenayah maka akan dihukum samada bentuk pukulan atau lain lain.

      GW:
      Hukum Zina emang diberlakukan pada budan dan bukan budak., namun masalahnya arti bahasa arab tersebut bisa juga berarti jangan berhenti memukul hingga darah menetes....

      Abu:
      Jadi hadis itu tidak bisa dijadikan alasan dibolehkan memukul budak.Jadi jelas aku benar dan anda salah.

      GW:
      Kau yang salah. Salah satu alasan boleh memukul budak ya buktinya hadis itu, BAHKAN untuk MASALAH SEPELE saja seperti saat abu bakar sedang IHRAM saja TERBUKTI BUDAKNYA DIPUKULI...bahkan hanya meminta keterangan yang bisa dilakukan dengan ucapan saja malah maen pukul (kasuk budaknya aisyah) dan kan udah dikasih petunjuk dengan membandingkan cara memukul ISTRI JANGAN seperti memukul BUDAK..

      lantas apa lagi yang kurang?

      Hapus
    2. Dalam hadis Abu Daud jelas disebutkan bahawa budak perempuan itu telah sedia berdarah sebelum hukuman dijalankan.Dibawah aku perturun kan lafaz Arabnya.
      Yaa Ali (Wahai Ali) intholiq(pergilah) fa aqim(maka tegakkanlah) a'laiha(atasnya) al hadd(had/hukuman) Fa-ntholaqtu(maka aku pun pergi) faizaa(maka tiba tiba) bihaa(padanya) dammun (ada darah) yasiilu(mengalir) lam(tidak) yanqathi'(berhenti) Fa aatai tuhuu(maka aku mendatangi nabi) Faqaala(Maka nabi berkata) afaraghta(adakah engkau telah selesai) Qultu(aku berkata) aataituhaa(aku telah datang kepadanya) wadammuhaa(sedang darahnya) yasiilu(sedang mengalir) Fa qaala(Lalu nabi mengatakan) da'haa(biarkankanlah dia) hatta(sehingga) yanqathi'(berhenti) dammuha(darahnya) tsumma(kemudian) aqim(tegakkan) alaiha(atasnya ) al hadd(hukuman)
      Keterangannya : Salah seorang budak perempuan kepunyaan salah seorang daripada keluarga nabi telah berzina dan Ali diperintah oleh nabi Muhammad utk melaksanakan hukuman hudud dan ketika Ali pergi kepadanya dia mendapati budak itu berdarah tidak berhenti.Tidak jelas darah apa.Bisa jadi darah karena kecederaan yg lain atau penyakitan atau bisa jadi darah itu adalah darah nifas yg mana kemungkinan budak itu baru melahirkan.Tapi yg jelas darah itu bukan disebabkan oleh pukulan yg dilakukan oleh Ali karena jelas berdasarkan kepada lafaz diatas Ali mendapati perempuan itu berdarah sebelum dia melaksanakan hukuman.Jadi ketika ditanya oleh Nabi adalah beliau telah melaksanakan hukuman tersebut Ali menjawab bahawa dia telah datang dan mendapati budak tersebut dalam keadaan darahnya lagi mengalir.Kemudian nabi memerintahkan Ali supaya hukuman ditangguhkan dahulu dan apabila darahnya telah berhenti maka hendaklah dilaksanakan hukuman tersebut.
      Lafaz Arabnya aku transliterasikan daripada kitab Sunan Abi Daud Bab Melaksanakan Hukuman Ke Atas Orang Yang Sakit Hadis No 4473 terbitan Maktabah Al Asriyah Beirut dan ditahkik oleh Muhammad Mahyuddin bin Abdul Hamid.Jadi aku tidak menga ada karena aku merujuk dari sumber Sunan Abi Daud yg orisinal yg bisa dipertanggungjawabkan.Adapun link yg anda kasi itu maka tidak diketahui siapa yg membuat laman web tersebut.Orangnya tidak dikenal.Bisa jadi yg membuat laman web itu adalah non muslim atau muslim liberal yg memang terkenal selalu memutarbalikkan terjemahan ayat ayat Al Quran dan hadis utk memburukkan citra Islam.Kita juga tidak mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam bahasa Arab dan adakah terjemahannya tepat atau tidak.Makanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.Jadi aku benar dan anda salah.

      Hapus
    3. Kesimpulannya:
      1)Hadis Abu Daud yg anda kemukakan tidak bisa dijadikan sandaran bagi dibolehkan memukul budak dalam Islam karena ternyata budak perempuan yg nabi perintahkan kepada Ali utk dipukuli itu telah melakukan kesalahan jadi hukumannya adalah sama seperti hukuman yg lain.Apakah karena dia seorang budak maka dia terlepas dari hukuman kalau mencuri dan lain lain?Sudah tentu tidak.
      2)Budak itu tidak dipukuli sampai berdarah sepertimana dakwaan anda karena jelas budak itu tidak berdarah sebab dipukuli tapi berdarah oleh sebab sesuatu yg lain.

      Jadi ternyata aku benar dan anda salah

      Hapus
    4. Tambahan kata "keluarga" dan tambahan terjemahan utk hadis abu dawud telah gw lakukan di artikel ini

      Abu:
      Dalam hadis Abu Daud jelas disebutkan bahawa budak perempuan itu telah sedia berdarah sebelum hukuman dijalankan.

      GW:
      ah masa :)

      Abu:
      Dibawah aku perturun kan lafaz Arabnya.
      Yaa Ali (Wahai Ali) intholiq(pergilah) fa aqim(maka tegakkanlah) a'laiha(atasnya) al hadd(had/hukuman) Fa-ntholaqtu(maka aku pun pergi) faizaa(maka tiba tiba) bihaa(padanya) dammun (ada darah) yasiilu(mengalir) lam(tidak) yanqathi'(berhenti) Fa aatai tuhuu(maka aku mendatangi nabi) Faqaala(Maka nabi berkata) afaraghta(adakah engkau telah selesai) Qultu(aku berkata) aataituhaa(aku telah datang kepadanya) wadammuhaa(sedang darahnya) yasiilu(sedang mengalir) Fa qaala(Lalu nabi mengatakan) da'haa(biarkankanlah dia) hatta(sehingga) yanqathi'(berhenti) dammuha(darahnya) tsumma(kemudian) aqim(tegakkan) alaiha(atasnya ) al hadd(hukuman)
      Keterangannya: ...Ali diperintah oleh nabi Muhammad utk melaksanakan hukuman hudud dan ketika Ali pergi kepadanya dia mendapati budak itu berdarah tidak berhenti.

      GW:
      koq "dia mendapati"..wkwkwkwk...
      kata faizaa/faidha koq diterjemahkan "maka tiba2"? wkwkwkwk.. padahal NORMALNYA diterjemahkan "kemudian ketika" / "dan ketika" / "maka ketika" juga koq kata wadammuhaa diterjemahkan "sedang darahnya" wkwkwkwk.. padahal NORMALNYA diterjemahkan "dan darahnya"..

      wkwkwkwkwk...

      ("..kemudian berkata (Faqaala), O Ali (yā ʿalīũ) pergi padanya (ạn̊ṭaliq̊ ʿalaẙhā) tegakkan hukum (fāảqim̊ ạl̊ḥadã), kemudian aku pergi (fān̊ṭalaq̊tu) kemudian ketika (fāi̹dẖā) dengan darahnya (bihā damuⁿ) mengalir (yasīlu) tidak (lam̊) berhenti (yan̊qaṭi) kemudian aku datangi (nabi) (fāảtaẙtuhu) kemudian berkata (faqāla) O Ali (yā ʿalīũ) sudahkah kau selesai (ạảfaragẖ̊ta) aku berkata (qul̊tu) ạảtaẙtuhā (telah aku datang padanya) wadamuhā (dan darahnya) mengalir (yasīlu) kemudian berkata (faqāla) biarkan dia (daʿ̊hā) hingga (ḥatãy̱) berhenti (yan̊qaṭi) darahnya (damuhā) lalu (tẖumã) tegakkan hukum padanya (ạảqim̊ ʿalaẙhā ạl̊ḥadã) dan tegakkan hukum (wāảqīmūạ ạl̊ḥudūda) pada budak kalian (ʿalay̱ mā malakat̊ ạảẙmānukum̊) ..")
      wkwkwkwk...

      Sangat jelas bahwa Ali pergi telah/sedang menjalankan hukuman maka darah si terhukum mengalir tidak berhenti dan nabimu cuma berkata tunggu darahnya berhenti lalu.. LANJUTKAN!

      wkwkwkwk...kejam bener...wkwkwkwk

      Hapus
    5. Abu:
      Tidak jelas darah apa.

      GW:
      wkwkwkwk...Tidak jelas bagaimana? Hukuman telah/sedang dijalankan, wajar saja orang dicambuki berdarah. Karena darah terus mengalir tidak berhenti, maka Ali pergi ke Muhammad untuk meminta petunjuk lanjutan.

      Abu:
      Bisa jadi darah karena kecederaan yg lain atau penyakitan atau bisa jadi darah itu adalah darah nifas yg mana kemungkinan budak itu baru melahirkan.

      GW:
      wkwkwkwk...Abudawud sendiri dalam hadisnya TIDAK MENYEPAKATI KLAIM ttg melahirkan dan nifas...wkwkwkwk...jadi gak perlu mengada2 lagi.

      Abu:
      Tapi yg jelas darah itu bukan disebabkan oleh pukulan yg dilakukan oleh Ali karena jelas berdasarkan kepada lafaz diatas Ali mendapati perempuan itu berdarah sebelum dia melaksanakan hukuman.

      GW:
      wkwkwkw...mengada2 lagi....Keliru sekali menyatakan bahwa ini BUKAN karena pukulan Ali dan/atau ali BELUM melaksanakan hukuman. TIDAK ADA DISEBUTKAN bhw Ali BELUM melaksanakan hukuman saat itu. JUGA TERTERA JELAS ia PERGI untuk melaksanakan HUKUMAN dan akibatnya darah terhukum mengalir terus tidak berhenti.

      Jelas sekali, ALI TELAH DAN SEDANG menjalankan HUKUMANnya saat itu.

      Abu:
      Jadi ketika ditanya oleh Nabi adalah beliau telah melaksanakan hukuman tersebut Ali menjawab bahawa dia telah datang dan mendapati budak tersebut dalam keadaan darahnya lagi mengalir.

      Gw:
      wkwkwkwk...pengulangan BASI...Jelas sekali sebab Ali mendatangi Muhammad, karena akibat hukuman yang dilaksanakan, darah terhukum mengalir tidak berhenti...wkwkwkwk

      Abu:
      Lafaz Arabnya aku transliterasikan daripada kitab Sunan Abi Daud Bab Melaksanakan Hukuman Ke Atas Orang Yang Sakit

      GW:
      siapapun yg dicambuk pastilah sakit.
      Karena terhukum ini perempuan tidak menikah maka tidak dirajam sampe mati tapi hanya dicambuki, karena diproses hukuman darah terus mengalir tidak berhenti, maka jika terus dicambuki, si terhukum bisa MATI maka agar tidak mati, hukuman dihentikan dulu, dibiarkan darah tidak mengali barulah hukuman barbar ini dilanjutkan.

      ngerti?

      Abu:
      Hadis No 4473 terbitan Maktabah Al Asriyah Beirut dan ditahkik oleh Muhammad Mahyuddin bin Abdul Hamid.Jadi aku tidak menga ada karena aku merujuk dari sumber Sunan Abi Daud yg orisinal yg bisa dipertanggungjawabkan.

      GW:
      wkwkwkwk..kau membawakan terjemahan dengan menambahkan kata "(akibat mungkin penyakit atau kecedaraan)" dan kata "Hendaklah kalian menegakkan hukuman ke atas para budak kalian yg bersalah" yang tidak ada dalam teks arabnya. Ini JELAS terjemahan yang tidak bertanggung jawab.

      Abu:
      adapun link yg anda kasi itu maka tidak diketahui siapa yg membuat laman web tersebut.Orangnya tidak dikenal.Bisa jadi yg membuat laman web itu adalah non muslim atau muslim liberal yg memang terkenal selalu memutarbalikkan terjemahan ayat ayat Al Quran dan hadis utk memburukkan citra Islam.Kita juga tidak mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam bahasa Arab dan adakah terjemahannya tepat atau tidak.Makanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.Jadi aku benar dan anda salah.

      GW:
      wkwkwkwk....link yg gw bawakan adalah sunnah.com, link buatan kaum muslimin dan translator sunan abu dawud dari link itu SANGAT TERKENAL, yaitu Prof. Ahmad Hasan, Islamic Research Institute Islamabad dan Ia adalah orang pertama yang menterjemahkannya kedalam bahasa Inggris...wkwkwkwk..

      Hapus
    6. Abu:
      Kesimpulannya:
      1)Hadis Abu Daud yg anda kemukakan tidak bisa dijadikan sandaran bagi dibolehkan memukul budak dalam Islam karena ternyata budak perempuan yg nabi perintahkan kepada Ali utk dipukuli itu telah melakukan kesalahan jadi hukumannya adalah sama seperti hukuman yg lain.Apakah karena dia seorang budak maka dia terlepas dari hukuman kalau mencuri dan lain lain?Sudah tentu tidak.

      GW:
      Telah disampaikan bahwa Islam membolehkan memukul budak baik Bersalah maupun TIDAK. Bahkan Syaikhul islam telah jelas menghukumi pertanyaan "Apa hukumannya jika seorang tuan memukuli Budaknya hingga mati? Jawabnya, "TIDAK ADA" (Vol. 6, Part 15, p 164)

      ...Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; TIDAK ADA QISHASH terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, JUGA TIDAK pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah. [Tirmidhi no.1334].

      ABu:
      2)Budak itu tidak dipukuli sampai berdarah sepertimana dakwaan anda karena jelas budak itu tidak berdarah sebab dipukuli tapi berdarah oleh sebab sesuatu yg lain. Jadi ternyata aku benar dan anda salah

      GW:
      Lagi-lagi kesimpulan NGACO. Telah diulas diatas bahwa tidak ada sebab ia berdarah karena sesuatu lainnya kecuali karena dilaksanakannya hukuman terhadapnya dan menjadi sebab darah budak itu mengalir tidak berhenti. Jadi jangan lagi kau mengada2 dari sesuatu yang tidak ada.

      Hapus
    7. Kata fa izaa akan berfungsi sebagai kalimah mufaaja-ah yg berarti "tiba tiba" atau "rupa rupanya" jika kalimah yg datang selepasnya bukan kata kerja (Lihat Kamus Al Muhith, Muhammad bin Ya'kub Al Fairuzabadi terbitan Muassasah Al Risalah ms 1348).Kata fa izaa hanya akan berfungsi dengan makna "apabila"/"ketika" jika kalimah yg datang selepasnya adalah kalimah fi'il (kata kerja).Perhatikan perkataan yg digunakan Ali selepas kalimah fa izaa adalkah ianya merupakan kata kerja atau bukan?
      .... Fa-ntholaqtu(maka aku pun pergi) faizaa(maka tiba tiba) bihaa(padanya) dammun (ada darah) yasiilu(mengalir) lam(tidak) yanqathi'(berhenti) ......
      Maka berdasarkan ayat itu Ali tidak menggunakan kalimah yg menunjukkan katakerja selepas perkataan fa izaa dan dengan itu dapat disimpulkan bahawa Ali belum melaksanakan hukuman yang mana ketika ia sampai ke tempat perempuan tersebut dia mendapati bahawa perempuan tersebut sedang dalam keadaan berdarah.Ternyata aku benar dan anda salah.Dan Ternyata juga sumber yg anda pakai tidak berwibawa karena didapati tidak profesional dalam penterjemahan.Makanya kebanyakan kesimpulan yg anda buat berdasarkan laman web tersebut jadi berantakan semua karena tidak berdasarkan kefahaman yg benar tetapi berdasarkan asumsi anda sendiri.Jadi ternyata aku benar dan anda salah.

      Hapus
    8. Abu:
      Kata fa izaa akan berfungsi sebagai kalimah mufaaja-ah yg berarti "tiba tiba" atau "rupa rupanya" jika kalimah yg datang selepasnya bukan kata kerja (Lihat Kamus Al Muhith, Muhammad bin Ya'kub Al Fairuzabadi terbitan Muassasah Al Risalah ms 1348).Kata fa izaa hanya akan berfungsi dengan makna "apabila"/"ketika" jika kalimah yg datang selepasnya adalah kalimah fi'il (kata kerja) dst

      GW:
      lagi-lagi alasan gak mutu.
      BUKA QURANMU AQ 6.44, lihat kata: "...fa-idzaa hum mublisuuna.." GAK ADA selepasnya kata kerja dan GAK JUGA diartikan "maka tiba-tiba mereka terdiam berputus asa.." ato GAK JUGA diartikan "maka rupa-rupanya mereka terdiam berputusasa" TAPI artinya adalah "maka kemudian mereka terdiam berputusasa."

      jadi, kejadian darah mengalir yang tidak berhenti itu, emang terjadi SETELAH/sedang hukuman dilaksanakan.
      Btw, yang menterjemahkan sunan abu dawud itu PROFFESOR...dan gak juga tuh mengartikan MAKA TIBA-tiba :)

      ada alasan gak mutu lain yg mo kau sampaikan?

      Hapus
    9. Aku mengandalkan nahu dan tatabahasa Arab dan rujukannya telah kuberikan.Sedang anda hanya mengandalkan terjemahan orang lain makanya anda sesat dan menyesatkan..Sekarang gini aja.Ada tak dalam hadis Abu Dawud yg menyatakan Ali memukul budak perempuan tersebut lalu berdarah?Tidak ada kan?Nah bagaimana anda bias menyimpulkan bahawa budak perempuan itu berdarah karena dipukuli.Ternyara anda
      B E R A S U M S I R I A dan mengada ada.Ttg terjemahan Al Quran yg tidak bsa dijadikan sandaran karena terjemahan tersebut dibuat dengan tidak meraikan (baca:mengabaikan) aspek nahu dan tatabahasa Arab karena dianggap tidak begitu penting padahal dalam sesetengah kasus seperti kasus ini kembali kepada tatabahasa Arab yg asli adalah sangat penting utk mengetahui maksud sebenr sesuatu teks.

      Hapus
    10. Abu:
      Aku mengandalkan nahu dan tatabahasa Arab dan rujukannya telah kuberikan.Sedang anda hanya mengandalkan terjemahan orang lain makanya anda sesat dan menyesatkan..

      GW:
      terjemahan kutipan quran yang gw sampaikan diatas, yaitu yang gak make kata "maka tiba2" ato "maka rupa2nya" adalah dari DEPARTEMEN AGAMA RI, tentunya mereka yg melakukan penterjemahan ini JUGA ngerti tatabahasa arab, jadi tidak ada alasan kau menuduh serampangan orang yg tidak sehaluan dengan kau sesat.

      Abu:
      Ttg terjemahan Al Quran yg tidak bsa dijadikan sandaran karena terjemahan tersebut dibuat dengan tidak meraikan (baca:mengabaikan) aspek nahu dan tatabahasa Arab karena dianggap tidak begitu penting padahal dalam sesetengah kasus seperti kasus ini kembali kepada tatabahasa Arab yg asli adalah sangat penting utk mengetahui maksud sebenr sesuatu teks.

      GW:
      Sudah gw sampaikan terjemahan quran itu dari DEPARTEMEN AGAMA RI dan tidak ada alasan meragukan pengetahuan mereka ttg tatabahasa arab utk cuma sekedar kata "fa-idha" :)

      Abu:
      Sekarang gini aja.Ada tak dalam hadis Abu Dawud yg menyatakan Ali memukul budak perempuan tersebut lalu berdarah?Tidak ada kan?Nah bagaimana anda bias menyimpulkan bahawa budak perempuan itu berdarah karena dipukuli.Ternyara anda B E R A S U M S I R I A dan mengada ada.

      GW:
      Dalam menegakkan hukum pada pelaku zina, tentunya dilakukan bukan dengan DI CIUMI, tapi dengan cambuk/pukulan. Itu adalah alasan utama, kemudian terdapat kata "fa" yg menunjukan urutan kejadian: perintah - pergi melaksanakan - darah keluar - datang ke nabi. Itu alasan ke-2. dan terakhir ada pernyataan nabi ketika ali datang padanya yaitu apakah hukum sudah selesai ia tegakkan, yang tentunya maksudnya tertuduh itu BUKAN untuk DICIUMI tapi di cambuki.

      Jadi tidak ada alasan berasumsi ria dengan alasan lain mengapa wanita itu berdarah :)

      Btw, mereka yang berasumsi itu darah nifas JUSTRU tidak berdasar, disamping itu melemahkan tuduhan ZINA padanya (zina dilakukan sembunyi2, 2 orang ini akan berusaha menyembunyikan perbuatannya, sementara diperlukan saksi 4 dan perempuan bernilai 1/2 laki2, Jadi bukti fisik kehamilan adalah MUTLAK diperlukan). Fakta sederhananya adalah TIDAK ADA 1 indikasi bhw darah urusannya ttg NIFAS/kehamilan MUNCUL dalam percakapan nabi dan ALI tentang itu.

      Hapus
  50. Qatadah: Peristiwa tersebut terjadi sebelum turunnya ayat tentang hudud (hukuman). [Bukhari no.5254, Ahmad 13572], jadi ketika nabi membunuh mereka secara brutal, para tertuduh itu tidak pernah diberi berkesempatan mendapatkan pilihan (dari keluarga gembala yang terbunuh, versi hadis yang menyatakan ada gembala yang dibunuh) apakah: keluarga/wakil terbunuh itu memilih Diyat (ganti uang darah) atau balas bunuh (qisas)

    Lah ini malah melakukan penyiksaan melewati batas KEMANUSIAAN dan itu dilakukan seorang nabi pula.
    Jawab:
    Lagi sekali itu adalah hukuman pidana.Jadi tidak ada kaitan dengan soal memukul budak atau menyiksa dengan tidak semena mena.Hukuman atas penjenayah selalunya keras seperti pancung,gantung sampai mati,tembak,hukuman mati diatas kerusi listrik,suntik mati,potong tangan,sebat,rejam sampai mati dll.Jadi tidak bisa disama samakan dengan soal memukul budak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pidana? wkwkwkwk...Hadis-hadis sendiri KALANG KABUT mencari PEMBENARAN, karena ada yang mengatakan in bahwa mereka ini:

      1. MURTAD atau
      2. TINDAKAN BUKAN MENCURI, misal:

      mereka mengusir bintang ternaknya [Bukhari no.4244] Tidak membunuh gembalanya namun menyerang (أَغَارُوا/أَغَارَ, "Ạảgẖārūạ"/"Ạảgẖāra") unta milik nabi [Ibn Majjah no.2569, Nasai no.3969, 3970, 3971]

      Padahal kepemilikan unta2 itupun BELUM tentu punya MUHAMMAD, karena hadis Bukhari menyatakan mereka yang nantinya disiksa secara BRUTAL oleh nabi dan pengikutnya itu berkata:

      "Wahai Rasulullah, bantulah kami untuk mendapatkan susu unta". Rasullullah berkata: "Aku tidak dapat membantu kalian kecuali jika kalian MEMBERIKAN sekitar 3 s.d 10 ekor unta". Maka mereka berangkat mencarinya lalu mereka meminum air seni unta-unta itu dan susunya hingga mereka menjadi sehat dan menjadi gemuk-gemuk [Bukhari no.2795]

      Tanpa perlu HUDUD turunpun, ditradisi suku quraish sudah ada kebiasaan DIYAT dan juga hukuman dan/atau ganti rugi, namun nabimu tetap MEMILIH MENYIKSANYA SECARA BRUTAL DI LUAR PRIKEMANUSIAAN.

      Hapus
  51. Lantas bagaimana orang MATI bisa kawin lagi dan punya anak bernama SALAMAH BIN AL ASRAQ, sementara si Ammar udah mati lantas bisa diangkat jadi GUBENUR?

    wkwkwkwkwk...ada-ada aja para muslim ini...wkwkwkwk
    Jawab:
    Okaylah kisah sumayyah ini memang bervariasi jadi aku malas melanjutkan.Ahli ahli sejarah pun tidak sepakat dan sumayyah pada zaman itu ada lebih dari satu misalnya Sumayyah ibu kepada Ziyad bin Abihi itu lain dari Sumayyah ibu Ammar.

    Misalnya di sini :https://jakfari.wordpress.com/2012/04/25/2080/

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkwkwk...makanya kalo MASIH KUPER banyak baca dong...lagian ngasih alasan GAK NYAMBUNG, lah Ziyat bin UBAID itu anaknya SI UBAID bukan anaknya YASIR...wkwkwkwkwk...wkwkwkwk...

      Hapus
  52. GW:
    Kamu yang KONYOL.
    Saya udah ngasih dalil quran
    “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, ATAU DIBUANG DARI NEGERI (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. [AQ 5.33]
    Jawab:
    Ha ha ha...Lagi lagi ayat diatas bukan dalil dibolehkan mengusir orang kafir.Ayat diatas adalah menerangkan bentuk hukum pidana atas pelaku pelaku jenayah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah gw bilang LOGIKA MU TUMPUL. Memerangi Allah jelas artinya tidak menyembah Allah, Memerangi rasulnya bisa banyak artinya dan terutama juga adalah TIDAK PATUH dan TUNDUK mengakui Muhammad. Selesai, jadi salah satu HUKUMAN bagi pelakunya adalah DIUSIR.

      masalah sepele gini aja masih gak ngerti..wkwkwkwk

      Hapus
  53. GW:
    Dari komentar2 kau sebelumnya, LOGIKAmu tumpul jadi gak perlu bawa2 kata logika.
    Fakta dari 2 sumber (islam dan Romawi) memberikan BUKTI SERAGAM bahwa yang menyerang duluan adalah kaum Islam.
    Lagian lucu juga dalam sumbermu ada menyebutkan jumlah 3000 lawan 200 ribu (versi islam), LAH koq lagi perang bisa sempat-sempatnya mengABSEN jumlah MUSUH sampe 200.000 orang...wkwkwkwk..

    makin ketauan NIPUNYA...wkwkwkwk
    Jawab:
    Aku tidak permasalahkan bahawa Islam menyerang duluan.Aku hanya mengatakan perang muktah ada pemicunya.Dan pemicunya ada disebutkan dalam tradisi Islam sedangkan di pihak romawi membisu seribu bahasa dalam hal ini.Kalau anda mengatakan logika ku tumpul maka logika mu mengatakan perang muktah berlaku tak semena mena itu adalah lebih tumpul lagi.Ha ha ha.. Yg semacam ini orang bodoh pun bisa tau logika mu ngawur.Tidak ada pasukan yg lemah dan kecil dengan tak semena mena nyari pasal dengan pasukan yg besar dan lebih kuat darinya.Jadi aku benar dan anda salah.
    Tentang mengetahui bilangan musuh dalam peperangan.
    1)Mengetahui bilangan atau kekuatan musuh adalah suatu yg fundamental dalam mana mana peperangan karena berpengaruh dalam soal bagaimana mau menyusun strategi dan taktik yg digunakan.Jadi mengetahui bilangan musuh itu dalam peperangan itu adalah suatu keharusan.
    2) Cara utk mengetahui bilangan musuh boleh jadi hanya dengan cara anggaran.Boleh melalui maklumat risikan. Sebelum ini orang Islam sudah berpengalaman dalam banyak peperangan.Dalam perang Badar bilang musuh seribu.Perang Uhud 3000.PerangAhzab 10000 dll.Jadi tidak masalah bagi mereka membuat anggaran bilangan musuh dalam perang muktah.

    Jadi tidak mustahil kalau dapat diketahui bilangan musuh dalam perang muktah.Jadi aku benar dan anda salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemicu perang Muktah jelas koq yaitu:

      Riwayat Abdullah bin Muhammad Al Musnadi - Abu Rauh Al Harami bin Umarah - Syu'bah - Waqid bin Muhammad - bapakku (Muhammad bin Zaid bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab) - Ibnu Umar - Rasulullah SAW:

      "Aku diperintahkan untuk MEMBUNUHI/MEMERANGI ["قَاتِلَ": qātila=perbuatan dengan itikad membunuh] MANUSIA hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah"

      [Bukhari no.24 dan Muslim no.33. Juga di Nasai no.4917 dari riwayat Muhammad bin Hatim bin Nu'aim - Hibban - Abdullah - Humaid Ath Thawil - Anas bin Malik - Rasulullah SAW dengan tambahan kalimat, "..menghadap ke kiblat kita, MEMAKAN SEMBELIHAN KITA, dan melakukan shalat (seperti) sholat kita maka sungguh telah diharamkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Bagi mereka apa yang menjadi hak kaum muslimin dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin. Juga di Ahmad no. 8188 dari riwayat 'Affan - Abdul Wahid bin Ziyad - Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid - bapakku - Abu Hurairah - Rasulullah SAW. Juga Ahmad no 12869, 12583 dari riwayat ('Ali Bin Ishaq dan Al-Hasan Bin Yahya) - Abdullah (Ibnu Mubarak) - Humaid Ath Thawil - Anas Bin Malik - Rasulullah SAW]

      Sementara tradisi islam yang kau KLAIM itu TERBUKTI dengan riwayat DHAIF alias OMONG KOSONG.

      Kemudian, bukti kebohongan hitungan adalah sederhana saja karena posisi muslimin saat itu DICEGAT, sehingga alangkah bodohnya orang percaya saat berperang sempat2nya PARA PENIPU muslim ini menghitung jumlah...wkwkwkwkwk

      Besok-besok kalo masih GAK MAMPU MIKIR, gak perlu repot menyajikan kisah palsu disini.

      Hapus
  54. Sambungan soal pernikahan Rasulullah dengan maimunah....

    Ibnu Abdul Bar mengatakan, “Periwayatan bahwa beliau menikahinya dalam kondisi halal, telah ada dari berbagai macam jalan. Sementara hadits Ibnu Abbas, shoheh dari sisi sanad. Akan tetapi kelengahan seorang (rowi) itu lebih dekat dibandingkan kelengahan kelompok. Kondisi minimal keduanya bertentangan. Sehingga diminta dalil dari selain keduanya. Dan hadits Utsman yang shoheh tentang pelarangan nikah orang yang sedang muhrim, dan itu yang menjadi sandaran.” Selesai

    Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Maimunah lebih mengetahui tentang dirinya dan Abu Rafi’ pelaku kisah dan dia adalah utusan dalam kisah tersebut. Keduanya lebih mengetahui akan hal itu dibandingkan Ibnu Abbas dan lebih didahulukan kalau sekiranya Ibnu Abbas sudah dewasa. Bagaimana lagi dia (Ibnu Abbas) waktu itu masih kecil. Belum mengetahui hakekat masalah dan belum mendalaminya. Dan pendapat ini telah diingkari. Said bin Musayyab mengatakan, ‘Ibnu Abbas lengah. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah menikah kecuali dalam kondisi halal. Bagaimana mengamalkan hadits ini sementara kondisinya seperti ini? Ada kemungkinan pendapat dalam ucapan ‘Dia dalam kondisi haram’ adalah di bulan haram. atau di negeri haram. sebagaimana ungkapan, “Ibnu Affan dibunuh dalam kondisi haram (di negeri haram).” selesai dari Al-Mugni, 3/318.

    BalasHapus
  55. Kesimpulan, yang benar bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimunah radhiallahu’anha dalam kondisi bukan berihrom. Dan ini yang kuat dan ditegaskan. Kalau sekiranya tidak ada hadits Ibnu Abbas. Kebanyakan ahli ilmu menguatkan bahwa Ibnu Abbas lengah dalam hadits ini. Dimana beliau mengira bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom. Dan pendapat ini beliau pegang berdasarkan berbagai macam penguat yang beliau dapatkan. Pendapat seperti ini tidak dapat mengalahkan hadits yang kuat dari Maimunah dan Abu Rafi’ radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya dan beliau dalam kondisi halal bukan berihrom.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ttg Hudaibjyah...

      Membawa senjata tidak mengindikasikan niat utk berperang.Kalau Nabi Muhammad memang berniat utk berperang tidak adalah yg namanya perjanjian Hudaybiyah tercatat dalam sejarah.Senjata dibawa karena Nabi Muhammad khawatir akan dikhianati.

      Hapus
    2. Lucu-lucu kalo kaum muslim tidak mampu menerima kenyataan pait ttg HUDAIBIYAH bahwa itu adalah PERANG yg GAGAL dilaksanakan, padahal udah pake dalih UMROH...wkwkwkwk

      ini tanggapan terakhir utk HUDAYBIYAH:
      Bapak dari Abdullah bin Abu Qatadah spesifik menyatakan peristiwa terhenti di Hudabiyah dari Medinah menuju Mekkah adalah "غَزْوَةَ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗa Al-Hudaibiyah = perang Hudaibiyah, di hadis Muslim no.2066, Nasai no.2776) atau Abdullah bin Mas'ud yang juga menyatakannya sebagai "غَزْوَةِ الْحُدَيْبِيَةِ" (gẖaz̊waẗi ạl̊ḥudaẙbīaẗi = Perang Hudaibiyyah, di Ahmad no.3526).

      Apa syarat UMROH/HAJI?

      AQ 2.197:
      (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik (dosa) dan BERBANTAH BANTAH di dalam masa mengerjakan haji.

      Maka seorang yang BERTALBIYAH hendak UMROH tapi

      1. TIDAK MAKE PAKEAN IHRAM tapi PAKE baju besi (Bukhari no.2529 dan Muslim no.3866)
      2. bawa Panah (Bukhari no.2529),
      3. bawa pedang terhunus tidak dalam sarung (Bukhari no.2529)
      4.Bawa tameng dan Perisai (Muslim no. 3372)
      5. Senjata-senjata(Bukhari no.3868)
      6. Beberapa terbukti datang tidak untuk umroh dan , berburu dan membunuh keledai buruannya (Bukhari no.1693, Muslim no.2066).

      maka ini menjadi SANGAT KONYOL, BUKAN?! Kalo tidak beritikad perang maka NGAPAIN mengklaim diri mau UMROH tapi malah memakai PERISAI dan bawa senjata?...wkwkwkwkwk..

      Kaum Quraish Mekkah tahu tentang kedatangan Muhammad dengan 1400 orang berikut persenjataan namun berdalih untuk Umrah dan tentu saja mereka tidak akan membiarkan gerombolan ini masuk kota. Maka Muhammad dan gerombolannya akhirnya di CEGAT di daerah HUDAIBIYAH agar tidak masuk Mekkah, makanya disanalah dibuat perjanjian.

      Masa urusan sepele gini aja gak ngerti...wkwkwkwk

      Hapus
    3. Telah disampaikan sebelumnya bhw
      walaupun Ibn Abbas tidak di Mekkah, namun yang mengawinkan Muhammad dan Maymunah adalah BAPAKNYA IBN ABBAS juga, sebaimana disampaikan oleh Ibn Humayd – Salamah – Muhammad b. Ishaq – Aban b.Salih dan ‘Abdallah b. Abi Najih – ‘Ata’ b. Abi Rabah dan Mujahid – Ibn ‘Abbas: NABI SAW mengawini Maymunah binti al Harith pada perjalanan ini ketika ia sedang Ihram. AL ABBAS BIN ABDUL MUTTALIB yang MENGAWININYA kepada NABI. [sumber: Tabari]

      Bahkan IBN ISHAQ menyampaikan bahwa MUHAMMAD di MEKKAH mengaku hendak merayakan perkawinannya:

      Nabi SAW tinggal di mekkah 3 malam. di hari ke-3...mereka bertanya padanya, "Waktu perjanjian telah habis, pergi dari kami!" Nabi saw berkata pada mereka, "bagaimana ini akan menyakiti kalian jika kalian membiarkan aku dan AKU MERAYAKAN PERAYAAN PERKAWINAN DIANTARA KALIAN? KAMI SEDANG MEMPERSIAPKAN MAKANAN UNTUK KALIAN DAN MENGHARAPKAN KEHADIRAN KALIAN" Mereka berkata, Kami tidak butuh makananmu, pergi dari kami!" Nabi SAW pergi meninggalkan ABU RAFI untuk bertanggung jawab terhadap MAYMUNAH. [Sumber: IBID]

      Kemudian,
      Jika dilihat dari kekuatan yang meriwayatkan, maka

      1. yang meriwayatkan dari Ibn Abbas (68 H), ponakan dari Maimunah adalah 5 orang, yaitu :
      Atha bin Abu rabah (w.114 H), Ikrimah (104 H, Maula Ibn Abbas), Jabir bin Zaid (w.93 H), Thawus bin Kaisan (w.106 H) dan Sa'id bin Jubair bin Hisyam (94 H)

      2. yang meriwayatkan dari Yazid bin Aslam yang mengaku mendapat dari Maimunah HANYA berdasarkan kabar dari 1 orang saja yaitu Abu Fazarah. Sementara itu Abu Fazarah saja pernah menyampaikan hadis dari Abu Zaid maula 'Amru bin Huraits yang dikatakan Majhul oleh Ahmad Hanbal, Bukhari, Zuhrah.

      3. yang meriwayatkan dari Abu Rafi juga hanya berasal dari 1 orang saja yang sanadnya disambungkan oleh Mathar bin Thaman. Yang menurut As Saji Mathar adalah shaduuq tapi punya keragu-raguan

      4. Tirmidhi telah merangkum kelompok periwayat hadis ttg haram vs halalnya Muhammad menikah dengan maimunah saat itu dan dikatakan:

      a. Yang mengklaim mewartakan dari Yazid adalah secara MURSAL
      b. Yang mengklaim mewartakan dari Abu Rafi juga secara MURSAL.
      c. Yang mengklaim Muhammad mengawini Maymunah saat sedang Ihram, berasal dari 2 sumber: yaitu dari AISYAH dan dari IBN ABBAS.

      Atas dasar ini maka:

      Tanpa bisa dibantah lagi bahwa berita Muhammad menikah dalam keadaan Ihram mempunyai PENDUKUNG LEBIH BANYAK, dari BANYAK JALUR (dari sumber riwayat) hingga ke bawah.

      Jika anda masih tidak menerima fakta sederhana ini, maka anda terpaksa mengakui bahwa sumber2 Islam itu emang amburadul dan TIDAK DAPAT dipercaya.

      atas dasar apa sekarang anda yakin ajaran yang anda anut ini adalah benar dan menuntun menuju surga? wkwkwkwk

      Hapus
  56. orang kayak gini koq di ladenin, malah makin seneng...wong tujuannya udah beda.../saran: jgn pernah jwb apapun celotehan dia..., type org spti ini semakin diladenin semakin orgasme.>cuh

    BalasHapus
  57. Si admin kuliah di perbandingan agama ya ?

    BalasHapus
  58. betul bu,, udah ga usah diterusin debat kusir ini. mau pake dalil ato logika apapun, tetap ga akan diterima, pasti didebat/diladeni sampe ujung dunia pun. soalna ini urusan keyakinan/keimanan. pola pikirnya didasari oleh keyakinannya. seberapa shahih dan logis argumen yg disampaikan, tetap tak akan mengubah keyakinannya. biarkan dia dengan keyakinannya. Lakum Diinukum wa Liya Diin... Lanaa A'maalunaa, Walakum A'maalukum....

    BalasHapus
  59. Setelah saya baca dari semua postingan dari semua agama yg masuk (sebagian kecil ajaran islam kristen hindu budha dll)
    kesimpulan sementara saya :

    Semua paham & ajaran agama baik, tapi tidak berarti semua benar, karena :

    jika di lihat dari kacamata logika/pikiran, semuanya tidak masuk akal, tidak bisa percaya
    jika dilihat dari kacamata iman/langsung percaya saja, maka tidak masuk akal juga, karena semua mengaku jalan nya yg benar,

    jalan lain salah

    jika digabung semua ajaran agama spt kepercayaan "kerajaan Tuhan" nya Lia Eden, ini juga belum tentu benar
    jika hanya bertuhan tapi tidak beragama spt penganut kejawen "kepercayaan kepada tuhan yg maha esa", ini juga belum tentu

    benar
    jika hanya beragama tapi tidak bertuhan, spt Budha, saya ragu apakah ini benar ?
    jika tidak bertuhan tdk beragama spt atheis, mungkin masuk akal, mungkin tidak masuk akal, tergantung cara pandangnya, tapi

    belum tentu benar

    yg pasti terjadi :
    satu saja yg benar atau semua salah, (ingat benar/salah bukan baik/buruk)
    karenanya kita harus netralkan/bersihkan pikiran & harus baca/pelajari semua paham/ideologi/kepercayaan,
    jangan memandang paham pihak lain dari kacamata diri sendiri, apalagi niatnya menjatuhkan/fitnah,

    1.baca/pelajari semua kitab suci (quran injil, wedha, tri pitaka, dll),
    yg asli (jika tdk ada, boleh yg biasa dipakai), bukan persepsi penganutnya, sampai tuntas (jika tdk bisa, boleh intisarinya saja)
    2.baca/pelajari paham Lia eden (mengabungkan semua agama)
    3.baca/pelajari paham kejawen kepercayaan kpd Tuhan YME (sederhanakan semua agama,berTuhan tapi tidak berAgama)
    4.baca/pelajari paham Budha, Agnostik (berAgama/berpaham, tapi tidak berTuhan, ini sudah termasuk di atas)
    5.baca/pelajari paham Atheis, tidak berTuhan, tidak berAgama, tidak ber petunjuk, tidak ber aturan

    Setelah semua ini dikerjakan, maka pasti terjadi sbb :
    1.kita bingung tdk mendapat kepastian ( ini kemungkinan kecil )
    2.kita pilih yg salah, yg kita yakini & menganggap pilihannya benar & baik, hakekatnya salah (kemungkinan kecil)
    3.kita pilih yg benar, yg kita yakini & menganggap pilihannya benar & baik, hakekatnya benar (kemungkinan besar)
    4.sifat kita kepada paham lain menjadi buruk/jahat (kemungkinan kecil)
    5.sifat kita kepada paham lain menjadi baik, toleransi, saling menghormati, bersahabat (kemungkinan besar)
    6.kita akan menjadi penganut paham/agama yg benar & baik taat dst (kemungkinan besar)

    Karenanya saya ingin belajar, ambil keputusan, dan berbuat yg benar & baik
    Kepada pemirsa, adakan yg bisa membantu mewujudkan spt yg saya inginkan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. @anitapermata, Kalau anda serius menurut saya, anda termasuk tipe Pencari, Truth Seeker. Pada setiap ajaran, yang telah berusia ratusan hingga ribuan tahun, meskipun saya ragukan 100% akurat dan otentik berasal dari narasumber utamanya, pada setiap ajaran itu terkandung kebenaran. Kalaupun tidak seluruhnya, ada bagian yang bernilai kebenaran universal, misalnya, larangan : membunuh, mabuk, berzina, mencuri, dsb. Semua itu merupakan ajaran etika universal, yang bisa dikatakan terdapat pada semua budaya. Jadi bukan monopoli bangsa tertentu yang mengklaim diri sebagai "pilihan Tuhan".

      Bila anda terus mencari, atau mendaki ke puncak Kebenaran, maka anda akan melepaskan diri dari tradisi ritual yang kaku. Karena semakin mendekati puncak, anda akan memperoleh cakrawala yang semakin luas. Anda akan semakin paham, bahwa Puncak Kebenaran / Tuhan ternyata bisa didaki melalui banyak jalur pendakian. Semuanya menuju puncak yang sama. Dan ketika anda telah mencapai puncak, maka pemahaman anda tentang Kebenaran akan sama dengan para pendaki lain yang juga mencapai puncak menggunakan jalur berbeda.

      Jalur dan tatacara pendakian yang anda pilih, menjadi tidak terlalu penting lagi, karena anda telah memperoleh pemahaman tentang hakikat, esensi bertuhan.
      Banyak para Pencari dari berbagai latar belakang agama yang bergabung dalam komunitas meditasi.
      Mungkin anda bisa mencari kelompok2 meditasi dan memilih yang cocok dan dirasa nyaman.
      Yang kita cari sesungguhnya tersedia di dalam kesadaran masing2 kita.
      Selamat mencari dan mendaki.

      Hapus
  60. Para hadirin PULAU SERIBU-PUN (juga Termasuk yang Muslim) TERTAWA LUCU mendengar kicau Ahok dan Al Maaidah:51

    "..Jadi bapak-ibu gak usah kuatir...ini pemilihan kan dimajuin...Jadi kalo saya tidak terpilihpun...Bapak-Ibu...Saya berhentinya Oktober 2017...Jadi jika program ini kita jalankan dengan baikpun...bapak-ibu masih sempat panen sama saya...sekalipun saya tidak terpilih jadi gubenur...Jadi saya ingin cerita ini agar bapak-ibu semangat...Jadi enggak usah pikiran. 'Akh! Nanti kalau enggak kepilih...pasti..Ahok programnya bubar'. Enggak! Saya masih terpilih sampai Oktober 2017..Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya...ya kan dibohongin PAKAI surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu (TERJADI TAWA LUCU PARA HADIRIN dan SENYUM BEBERAPA JAJARAN di BELAKANG AHOK)...Itu hak bapak ibu...ya. Jadi kalo bapak-ibu perasaan...gak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak apa-apa...karena inikan panggilan bapak ibu...program ini jalan saja...Jadi Bapak ibu gak usah...merasa...gak enak...dalam nuraninya gak bisa pilih Ahok...gak suka ama Ahok ini...tapi programnya...gw kalo terima gw gak enak dong ama dia jadi utang budi. Jangan! kalo bapak-ibu punya perasaan gak enak nanti mati pelan-pelan kena struk (TERJADI TAWA LUCU PARA HADIRIN dan SENYUM BEBERAPA JAJARAN di BELAKANG AHOK)"

    Jika AHOK MENGHINA ISLAM, lantas mengapa PARA UMAT ISLAM tempat itu MALAH TERTAWA LUCU MENDENGAR AHOK MENYATAKAN ITU???

    Note:
    (1) Lihat video lengkap Youtube Pemrov DKI (1:48:32): "SPESIAL Ahok Tanya Jawab dengan Warga Kepulauan Seribu Dalam Rangka Kerja Sama Dengan STP" khusus di menit 23:40 - 25:35 ATAU lihat bagian tersebut di "Pernyataan Lengkap Ahok Saat Sebut Surat Al-Maidah Ayat 51"

    (2) Ini menjadi kasus karena BUNI YANI di tanggal 6 Oktober 2016 mengupload potongan video 30 detik plus melampirkan transkrip tulisan plintiran YANG SENGAJA MENGHILANGKAN kata "PAKAI" pada kalimat "ya kan dibohongin PAKAI surat Al Maidah ayat 51" sehingga menjadi "dibohongin surat Al Maidah ayat 51" [Lihat: "Akun Facebook Buni Yani (telah dihapus)" dan juga "Ternyata Pemfitnah Ahok Lecehkan Islam itu Pendukung Anies Sandi", 07 Oktober 2016]

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kabar Kebohongan Konferensi Pers FPI yg berkedok GNPF MUI terkait Aksi Demo Rusuh 4 November 2016

      FPI (Front Pembela Islam) sejak tahun 1999 sudah dikenal membuat keonaran dan kekerasan (lihat catatan kekerasan FPI sejak 1999) melakukan konferensi pers dgn berkedok GNPF MUI terkait aksi 4 November. Karena mereka tahu memakai nama FPI akan membuat mereka tidak dipercaya rakyat.

      1. FPI berbohong dgn mengatakan tidak ada kesepakatan antara istana dgn peserta aksi. Faktanya bisa dilihat di YouTube bahwa Ustad Bachtiar Nasir memberikan keterangan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa sudah ada kesepakatan yg dicapai (Lihat di sini).

      2. FPI berbohong dgn mengatakan Polisi melakukan aksi biadab. Faktanya mobil aparat keamanan dibakar, polisi dilempar batu dan dipukuli sehingga banyak dari polisi menjadi korban aksi brutal serta dirawat di rumah sakit (Lihat di sini DAN 107 aparat (TNI, POlISI DAMKAR): CEDERA dan RAWAT INAP). Semua pihak memberikan apresiasi pada Polri dan TNI yg mau menahan diri, menggunakan cara cara persuasif dan tidak meladeni provokasi. Walaupun banyak tindakan melanggar hukum, seperti melewati batas waktu yg diperbolehkan UU yg dilakukan para demonstran tapi Polisi memilih tetap toleran (Lihat di sini).

      3. FPI berbohong dgn mengatakan peserta aksi ada sekitar 2 juta orang. Faktanya Ustad Bachtiar Nasir sendiri yg mengatakan jumlah massa hanya 100 ribu orang dan paling mentok 200 ribu orang. Dan mereka sendiri yg mengaku dibayar untuk berunjuk rasa dgn dana Rp100 miliar (Lihat di sini)

      4. FPI berbohong dgn mengatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan pakar Hukum Tata Negara pak Margarito ikut dalam unjuk rasa. Faktanya Menteri Agama selesai Sholat Jumat di Istiqlal langsung masuk ke Istana Negara (Lihat di sini). Dan Pak Margarito sama sekali tidak ikut unjuk rasa, hanya menghadiri diskusi di tanggal 5 November tentang aksi 4 November (Lihat di sini).

      5. FPI berbohong dgn mengatakan Wakapolri membentak Ustad Bachtiar Nasir. Faktanya Ustad Nasir menghina serta berkata tidak sopan pada Wapres. Hal ini membuat Panglima TNI, Kapolri dan Wakapolri marah dan tidak terima atas perkataan yg menghina itu. Ini disaksikan oleh wakil dari Komisi 3 DPR yg hadir saat itu. Setelah itu Ustad Nasir minta maaf pada Wapres. Untung saja, Pak Wapres Jusuf Kalla berbesar hati memaafkan tindakan Ustad yg betul-betul tidak bisa menjadi panutan ummat. Akhirnya, Ustad Nasir terlihat baik-baik saja tersenyum setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (Lihat di sini)

      6. FPI berbohong dgn mengatakan ada korban jiwa dari gas air mata. Faktanya pemeriksaan Rumah Sakit jelas menunjukkan almarhum meninggal karena asma. Kebohongan ini dipaksakan FPI Karena mereka mencari sosok martir untuk memvalidasi kudeta mereka yg gagal (Media Islam: yg meninggal 4 November adalah karena asma)

      Hapus
  61. Memang sebagian umat agama itu masih awam terhadap substansi ajaran agamanya. Kebanyakan beragama karena keturunan, ikut teman, perkawinan, alasan keselamatan jiwa (di Timur Tengah), alasan ekonomi, dll. Hanya sebagian kecil pemeluk agama yang benar2 memahami ajarannya dan menyelidiki sendiri dengan kritis, kemudian meyakininya.

    Itu sebabnya, peran para pemuka agama sangat dominan sebagai penafsir sabda2 Tuhan bagi umat awam. Di sinilah letak kerawanan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan yg bukan menjadi tujuan utama agama itu, yaitu mengajarkan akhlak, moralitas, etika terhadap sesama manusia, dan memandu perjalanan spiritual menuju Tuhan.

    Ada agama yang murni fokus pada perbaikan perilaku, namun ada juga agama yang memang sejak awal dimaksudkan sebagai ideologi politik kesukuan. Yaitu agama untuk menyatukan suku2 dan membentuk pemerintahaan di bawah komando pemimpin agama tersebut. Inilah agama suku, yang dalam hukum2 dan peraturannya sangat khas mengadopsi adat dan budaya suku tersebut. Ketika agama tersebut berekspansi ke negara2 tetangga lewat invasi maupun migrasi dan perdagangan, maka nilai2 lokal agama suku itu menemui resistensi dari bangsa2 setempat.

    Demikian juga ketika peradaban dunia mengalami perkembangan, termasuk dalam perubahan nilai2 sosial dan kemanusiaan, serta sistem pemerintahan, maka agama suku yang dianggap mutlak benar sebagai sabda Tuhan yang tidak boleh diubah itu akan mengalami kemandegan dan seperti barang antik di antara produk2 modern. Logika yang dipegang adalah keyakinan bahwa ajaran2nya merupakan wahyu Tuhan yang mahatahu, sehingga dianggap mutlak benar sampai kiamat. Kemudian, kalau ada penemuan sains bebeda dengan "sabda" Tuhan, maka sains itulah yang salah.

    Dan pola pikir seperti itu ditanamkan secara massive oleh para penceramah, dan biasanya dibumbui dengan peringatan "waspadalah terhadap pihak2 yang ingin menggoyahkan keimanan kita". Rupanya peringatan ini sangat manjur untuk mencegah umat yang kritis agar tidak "terkontaminasi" dan mencari kebenaran di tempat lain.

    Lalu apa kaitannya dengan Al Maidah : 51 ?
    Anjuran untuk memilih pemimpin/sahabat yang seiman tersebut, kalau dikilas-balik ke abad ketujuh dalam konteks perjuangan Nabi Muhammad SAW memperjuangkan negara Islam bagi gabungan seluruh suku2 Arab, tentu sangat relevan saat itu. Sekali lagi perhatikan konteks jaman, tempat dan peristiwanya.
    Lalu bagaimana ketika ada warga muslim Arab yang bermigrasi ke Eropa menghadapi pilkada di sana? Calon walikota Eropa misalnya, kebanyakan nonmuslim. Akankah keturunan Arab tadi abstain?

    Padahal di sisi lain, sistem demokrasi di Inggris, misalnya, membolehkan siapa saja mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Sadiq Khan, muslim minoritas, putra sopir bis keturunan imigran Pakistan, pada Mei 2016, terpilih menjadi Walikota London ibukota Inggris, posisinya setingkat Gubernur DKI.

    Begitu juga seorang muslim minoritas, Ahmed Aboutaleb yang menjadi Walikota Rotterdam, Belanda.
    Bagaimana bisa, minoritas terpilih menjadi pemimpin mayoritas di Eropa? Itulah prinsip kesetaraan dalam sistem demokrasi yang diterapkan di lebih 120 negara di dunia, termasuk, Indonesia.
    Hal yang sebaliknya, mustahil seorang non-muslim menjadi walikota di Arab Saudi atau negara2 Islam.

    Itulah bedanya, perkembangan sistem yang dicapai oleh non-muslim, jika dibandingkan dengan sistem konservatif Islam yang statis, karena menjadi satu paket dengan keimanan yang haram ditafsir secara bebas dan kontemporer sesuai perkembangan jaman.
    Jadi bersyukurlah pesaing Ahok, karena ada ayat2 yang menguntungkan kandidat muslim.
    Tapi siapa bisa menduga dalamnya hati warga Jakarta ?

    BalasHapus
  62. Bukti Islam Agama Damai:
    Pertanyaan dari pendakwah terkemuka German yaitu Pierre Vogel atau nama Islam nya Abu Hamza tentang kaitan antara keganasan dan Islam:

    pertanyaan ke-1:
    Siapa yang mencetuskan Perang Dunia Pertama ? adakah orang Islam?

    Jawaban ke-1:
    ada. lihat: http://www.stevesachs.com/papers/paper_sarajevo.html -> disebutkan: "Most of Princip’s fellow assassins were Serb, another Muslim, and Croat classmates of two of the assassins volunteered to assist them in smuggling weapons." -> padahal menurut demography tahun 2006, muslim itu cuma 5% dari total populasi [http://www.encyclopedia.com/topic/Serbia.aspx]..gila bener cuma sedikit aja..ternyata bisa jadi pemicu yah

    pertanyaan ke-2
    Siapa yang mencetuskan Perang Dunia kedua? Adakah orang Islam?

    jawaban ke-2
    Ada. http://atlasshrugs2000.typepad.com/atlas_shrugs/auschwitz-blueprints/ -> mufti jerusalem ikut terlibat dalam holocoust dan juga perang dunia ke-2 bersama jerman dan aktif kampanya anti inggris (http://histclo.com/essay/war/ww2/rel/w2r-islam.html) + salinan dokument hubungan mereka (http://www.eretzyisroel.org/~jkatz/nazis.html)

    Pertanyaan ke-3
    Siapakah yang menghantar bom untuk menghancurkan Hiroshima dan Nagasaki ? Adakah orang Islam ?

    Jawaban ke-3:
    tidak ada.

    Pertanyaan ke-4
    Siapa pula yang telah membunuh 20 juta nyawa suku kaum Aborigine Australia?! Adakah orang Islam ?

    Jawaban:
    Hah???? Darimana dapat jumlah 20 juta? dan korban siapa dan kenapa?
    Karena sebelum tahun 1788 jumlah orang aborigin saja < 1 juta.
    tahun 1789, 90% dari suku tertentu wafat karena penyakit menular.
    tahun 1900 populasi 93,000, namun di estimasikan bukan jumlah seluruhnya karena belum di itung beberapa suku lainnya hingga tahun 1930
    tahun 2010 populasi adalah 563,000. [http://en.wikipedia.org/wiki/Indigenous_Australian]

    Jadi darimana muncul 20 juta, Abu?

    Pertanyaan ke-5,
    Siapa pula yang membunuh lebih 100 juta orang Indian Amerika Utara ? adakah orang Islam ?
    Dan siapa yang membunuh 50 juta orang Indian di Selatan Amerika ? Adakah orang Islam?

    Jawaban ke-5
    Darimana jumlah 100 juta?
    selama 400 tahun (1500 s.d 1900)
    "A total of maybe more than 150 million Indians (of both Americas) were destroyed in the period of 1500 to 1900, as an average 2/3 by smallpox and other epidemics, that leaves some 50 Million killed directly by violence, bad treatment and slavery." [http://freetruth.50webs.org/A4a.htm#DeathTollSCA]

    adakah orang islam?
    ada. "When Columbus made his journey to the United States, it is said he took with him a book written by Portuguese Muslims who had navigated their way to the New World in the 12th century.

    Others claim there were Muslims, most notably a man named Istafan, who accompanied the Spanish as a guide to the New World in the early 16th century in their conquest of what would become Arizona and New Mexico." [http://www.pbs.org/opb/historydetectives/feature/islam-in-america/]

    bersambung...

    BalasHapus
    Balasan
    1. lanjutan...
      Pertanyaan no.6
      Siapa pula yang menjadikan seramai 180 juta orang-orang Afrika sebagai hamba dan 88% dari hamba-hamba itu mati di buang di lautan Atlantik !! adakah orang Islam yang melakukan nya ??

      Jawaban:
      Jawabannya adalah juga orang muslim sendiri. dengan jumlah 120 juta.

      "Africa
      Thomas Sowell [Thomas Sowell, Race and Culture, BasicBooks, 1994, p. 188] estimates that 11 million slaves were shipped across the Atlantic and 14 million were sent to the Islamic nations of North Africa and the Middle East. For every slave captured many others died. Estimates of this collateral damage vary. The renowned missionary David Livingstone estimated that for every slave who reached a plantation, five others were killed in the initial raid or died of illness and privation on the forced march.[Woman’s Presbyterian Board of Missions, David Livingstone, p. 62, 1888] Those who were left behind were the very young, the weak, the sick and the old. These soon died since the main providers had been killed or enslaved. So, for 25 million slaves delivered to the market, we have an estimated death of about 120 million people. Islam ran the wholesale slave trade in Africa.
      -> 120 million Africans" [http://www.politicalislam.com/tears/pages/tears-of-jihad/]

      Bagaimana dengan tempat lainnya?

      sama..lagi-lagi orang muslim:
      Christians
      The number of Christians martyred by Islam is 9 million [David B. Barrett, Todd M. Johnson, World Christian Trends AD 30-AD 2200, William Carey Library, 2001, p. 230, table 4-10] . A rough estimate by Raphael Moore in History of Asia Minor is that another 50 million died in wars by jihad. So counting the million African Christians killed in the 20th century we have:
      -> 60 million Christians

      Hindus
      Koenard Elst in Negationism in India gives an estimate of 80 million Hindus killed in the total jihad against India. [Koenard Elst, Negationism in India, Voice of India, New Delhi, 2002, pg. 34.] The country of India today is only half the size of ancient India, due to jihad. The mountains near India are called the Hindu Kush, meaning the “funeral pyre of the Hindus.”
      -> 80 million Hindus

      Buddhists
      Buddhists do not keep up with the history of war. Keep in mind that in jihad only Christians and Jews were allowed to survive as dhimmis (servants to Islam); everyone else had to convert or die. Jihad killed the Buddhists in Turkey, Afghanistan, along the Silk Route, and in India. The total is roughly 10 million. [David B. Barrett, Todd M. Johnson, World Christian Trends AD 30-AD 2200, William Carey Library, 2001, p. 230, table 4-1.]
      -> 10 million Buddhists

      Jews
      Oddly enough there were not enough Jews killed in jihad to significantly affect the totals of the Great Annihilation. The jihad in Arabia was 100 percent effective, but the numbers were in the thousands, not millions. After that, the Jews submitted and became the dhimmis (servants and second class citizens) of Islam and did not have geographic political power.

      total:
      This gives a rough estimate of 270 million killed by jihad.

      Luar biasa bukan?!

      bersambung...

      Hapus
    2. lanjutan..
      Sekarang,
      mari kita lihat kalender event kurun waktu 2006 s.d 2013, yaitu pencapaian kematian hingga tanggal 19 april 2013 atas nama teror Islam:

      tahun: 2013 (sampe 19 April 2013)
      Jumlah insiden: 701
      mati: 3,666
      luka-luka: 6,596
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2013.htm]

      tahun: 2012
      Jumlah insiden: 2548
      mati: 11,309
      luka-luka: 20,212
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2012.htm]

      tahun: 2011
      Jumlah insiden: 2037
      mati: 9,073
      luka-luka: 16,900
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2011.htm]

      tahun: 2010
      Jumlah insiden: 1925
      mati: 9,230
      luka-luka: 17,461
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2010.htm]

      tahun: 2009
      Jumlah insiden: 1942
      Mati: 9,176
      luka-luka: 18,612
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2009.htm]

      tahun: 2008
      Jumlah insiden: 2028
      Mati: 10,793
      luka-luka: 18,088
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2008.htm]

      tahun: 2007
      Jumlah insiden: 2658
      Mati: 20,136
      luka-luka: 26,351
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2007.htm]

      tahun: 2006
      Jumlah insiden: 2285
      Mati: 15,241
      luka-luka: 19,494
      [tabulasi dari: http://www.thereligionofpeace.com/attacks-2006.htm]

      Pertanyaan:
      Siapa yang selalu tertarik untuk menguasai serta “merampas” minyak suatu negara baik dengan cara mengadu domba negara tersebut, mendanai oposisinya, menyebar fitnah bom, membuat negara tersebut tak kunjung ada kedamaian?

      jawab:
      Ibnu saud.
      Pada tahun 1908, Anglo-Persia Oil Company (Kelak British Petroleum) menemukan minyak di Masjid-i-Sulaiman, di pegunungan barat laut Persia dan rumor ada rembesan minyak di Qatif, pesisir timur Al-Hasa tetapi konsensus pendapat para geolog saat itu menyatakan tidak ada minyak di jazirah Arab. Walaupun demikian, Holmes Frank, insinyur perminyakan yang bekerja diketentaraan Inggris percaya bahwa ada timbunan minyak di Jazirah Arab, sehingga Ia meminta konsensi minyak di Hasa (dekat Irak) kepada Ibn Saud namun karena tekanan Percy Cox konsesi itu tidak diberikan. Ketika Inggris di tahun 1923 menghentikan bantuan £ 60.000/tahun pada Ibn Saud, maka Holmes diberikan konsesi itu namun gagal memenuhi kontrak memberikan £ 2.000 dalam emas/tahun kepada Ibn Saud, maka di tahun 1928, Ibn Saud memutuskan kontraknya.

      bersambung...

      Hapus
    3. lanjutan..
      pertanyaan:
      Siapa renternir dunia (IMF) yang justru membuat negara pasiennya jadi tambah sengsara dengan system busuk dan kejinya?

      jawab:
      juga kaum muslim!
      dari 730 delegasi 44 negara yg hadir di konferensi bretton woods, USA tangg 1 -22 jul 1944, 3 diantaranya dari negara islam:

      MESIR
      Chairman: Sany Lackany Bey

      Other delegates
      Mahmoud Saleh el Falaky (also transliterated “al Falaki”), later Alternate Executive Director, IMF (1946-
      1951); Alternate Governor, IMF (1946-1953); Alternate Governor, World Bank (1946)
      Ahmed Selim, later Alternate Governor, IMF (1946); Alternate Governor, World Bank (1946-1947)

      IRAN:
      Chairman: Abol Hassan Ebtehaj (1899-1999), Governor, National Bank of Iran; later Governor, IMF
      (1946-1949); Governor, World Bank (1946-1950); Director, Middle East Department, IMF (1953-1954)
      (Sumber: http://www.centerforfinancialstability.org/bw/Who_Was_at_Bretton_Woods.pdf)

      bersambung...

      Hapus
    4. lanjutan..
      Pertanyaan:
      Siapa pelaku dan pendukung penjajahan, perampasan lahan masyarakat, pembantaian warga Palestina dari tahun 1948 hingga sekarang?

      jawab:
      negara-negara Liga Arab-lah yang menyerukan para Arab Palestina agar meninggalkan tanah, rumah, kekayaan mereka untuk mengungsi ke negara tetangganya, misal:

      Artikel Abu Mazen (Mahmud Abbas, Presiden Palestina, anggota komite eksekutif PLO), "Apa Yang Telah Kita Pelajari Dan Apa Yang Harus Kita Lakukan", Falastin Al-Thawra, Jurnal Resmi PLO, Beirut, Maret 1976:

      Tentara Arab masuk Palestina untuk melindungi orang Palestina dari tirani Zionis tetapi, sebaliknya, Tentara Arab mengabaikan orang Palestina, memaksa orang Palestina untuk pindah dan meninggalkan tanah air mereka, memberlakukan kepada orang Palestina kungkungan politik dan ideologi dan melemparkan orang Palestina ke penjara-penjara yang mirip ghetto tempat orang Yahudi dulu tinggal di Eropa Timur, seolah-olah kita telah dikutuk pindah tempat: Kaum Yahudi pindah dari ghettonya dan kami tempati yang serupa. Negara-negara Arab berhasil mencerai-beraikan rakyat Palestina dan hancurkan kesatuannya. Negara-negara Arab tidak mengakui rakyat Palestina sebagai kesatuan hingga negara-negara di dunia mengakuinya, dan ini disesalkan. Selama 17 tahun stasiun radio Arab menyiarkan niat mereka melemparkan kaum Yahudi ke laut dan mengembalikan para pengungsi ke rumah mereka. Negara Arab tidak membuang kaum Yahudi ke laut, juga tidak mengembalikan pengungsi ke rumah mereka, hingga Perang Oktober terjadi sebagai satu-satunya gemerlapnya kemenangan dalam perjuangan suram Arab-Israel. ["Politics, Lies, and Videotape: 3,000 Questions and Answers on the Mideast Crisis", Yitschak Ben Gad, hal.305, http://books.google.co.id/books…]

      Presiden Palestina, Mahmud Abbas, dalam suatu wawancara pada tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan bahwa penolakan Arab terhadap resolusi PBB no.181 adalah sebuah kesalahan, "..Itu adalah kesalahan kami. Itu adalah kesalahan (kaum) Arab secara keseluruhan." (http://uk.reuters.com/…/uk-palestinians-israel-abbas-idUKTR…)

      Dalam artikel "Deir Yassin menjadi korban senjata dan propaganda", oleh Paul Holmes, Ia mewawancarai Mohammed Radwan, penduduk Deir Yassin di tahun 1948, yang ikut berjuang beberapa jam sebelum kehabisan peluru, "Aku tahu ketika aku berbicara bahwa Allah ada di atas sana dan Allah tahu kebenaran dan Allah tidak akan mengampuni para pendusta", kata Radwan, yang menyatakan penduduk desa yang terbunuh di jumlah 93, tercantum di tulisan tangannya. "Tidak ada pemerkosaan. Ini semua kebohongan. Tidak ada wanita hamil yang dibelah. Itu propaganda ... kaum Arab-Palestina diusiri (oleh pimpinan Arab) dengan begitu tentara Arab akan menyerang" katanya. "Mereka (Kaum Arab) akhirnya mengusiri orang-orang di seluruh Palestina dengan rumor Deir Yassin" (http://www.radiobergen.org/history/deir-2.html)

      bersambung...

      Hapus
    5. lanjutan..
      Khaled Al-Azm, yang menjadi Perdana Menteri Suriah setelah perang tahun 1948, di Memoirs tahun 1972-nya (terbit di tahun 1973), mengatakan:

      "Kita membawa kehancuran bagi satu juta pengungsi Arab dengan menyerukan dan meminta mereka meninggalkan tanah, rumah, pekerjaan, bisnis mereka, dan kita telah menyebabkan mereka menjadi tak produktif dan menganggur meskipun masing-masing dari mereka pernah bekerja dan memenuhi syarat dalam perdagangan untuk bisa mencari nafkah. Selain itu, kita membiasakan mereka mengemis menengadahkan tangan dan cukup dengan sedikit yang organisasi PBB dapat berikan pada mereka ["Politics, Lies, and Videotape: 3,000 Questions and Answers on the Mideast Crisis", Yitschak Ben Gad, hal.306, http://books.google.co.id/books…]"

      Nimr el Hawari, komandan Najadah, Organisasi Pemuda Palestina, Di "Sir An-Nakbah" (Rahasia Dibalik Bencana, Nazareth, 1955), mengutip Perdana Menteri Irak, Nuri Said di tahun 1948:

      "Kami akan hancurkan negara dengan senjata kami dan lenyapkan di setiap tempat di mana kaum Yahudi berlindung, orang Arab harus bawa istri dan anak mereka ke tempat aman sampai perang mereda" [lihat "Politics, Lies, and Videotape: 3,000 Questions and Answers on the Mideast Crisis", Yitschak Ben Gad, hal.295, http://books.google.co.id/books…]

      Sekjen Liga Arab Abu Issa (penerus Azzham Pasha), mengutip Azzam Pasha di surat kabar Libanon Al Hoda, tanggal 8/9 Juni 1951:

      "SekJen Liga Arab, Azzam Pasha, meyakinkan orang-orang Arab bahwa pendudukan Palestina dan Tel Aviv akan sesederhana seperti militer yang sedang piknik ... Ia tunjukkan bahwa mereka sudah berada di perbatasan dan bahwa jutaan Yahudi telah membelanjakan uang di lahan dan pembangunan ekonomi akan menjadi jarahan yang mudah, karenanya menjadi masalah sepele untuk membuang kaum Yahudi ke Mediterania. . . Saran persaudaraan diberikan kepada orang-orang Arab Palestina untuk meninggalkan tanah, rumah, dan kekayaan mereka dan tinggal sementara di negara-negara tetangga yang bersaudara, jangan sampai senjata tentara Arab turun menghantam mereka. ["Coercion and the State", David A. Reidy, Walter Joram Riker, hal.39 catatan kaki no.5, http://books.google.co.id/books…]

      Sebuah memorandum dari Komite Tinggi Arab di Liga Arab, Kairo, 1952:

      "Beberapa pemimpin Arab dan menteri mereka di ibukota Arab ... menyatakan bahwa mereka menyambut imigrasi Arab Palestina ke negara-negara Arab sampai mereka selamatkan Palestina. Banyak orang Arab Palestina disesatkan pernyataan mereka .... Adalah wajar bagi orang Arab Palestina merasa terdorong untuk meninggalkan negara mereka mencari perlindungan di tanah Arab. . . dan tinggal di tempat-tempat berdekatan agar dapat memelihara kontak dengan negara mereka sehingga dapat dengan mudah kembali pada saatnya, sesuai dengan janji-janji dari banyak pihak berwenang di negara-negara Arab (janji yang diberikan sia-sia)..."

      Pada pertemuan dewan keamanan PBB ke-287, tanggal 23 April 1948, Komite Tinggi Arab (AHC), Jamal Al-Hussaini, mengakui bahwa pihaknya yang memulai perang ini.
      Kami tidak pernah menyembunyikan fakta bahwa kamilah yang mulai pertempuran. Kami mulai karena kami selalu berada di bawah kesan, seperti kami sekarang bahwa kami sedang berperang untuk membela diri. Oleh karenanya kami percaya bahwa kami cukup dibenarkan. Namun, jika seluruh situasi ditinjau dan jika yang salah telah diperbaiki, maka kami seharusnya menjadi yang pertama menerima gencatan senjata. [Sidang Dewan keamanan no.62, hal.14, https://docs.google.com/viewer…]

      bersambung...

      Hapus
    6. lanjutan..
      hingga sekarang?
      lagi2 kaum muslim:
      Perintah agar penduduk Muslim keluar dari Palestina, yang dilakukan oleh para pemimpin negara arab dan juga laskar Arab Palestina, bukan hanya terkait strategi politik perang, namun tampaknya sangat terkait dengan perintah agama, karena di tahun 1993 (terdapat 2 tulisan dan 1 rekaman), Syeikh Naseruddin Albani berFatwa, agar muslim Palestina meninggalkan negerinya (keluar dari Palestina) dan yang ke-2 (yang bergaris bawah), rakyat tepi barat yang jika tidak mampu mengusir kafir, wajib hukumnya untuk pindah ke negara lain, berikut fatwanya:

      “إن على الفلسطينيين أن يغادروا بلادهم ويخرجوا إلى بلاد أخرى وإن كل من بقي في فلسطين منهم كافر”
      (Warga muslim Palestina harus meninggalkan negerinya ke negara lain. Semua orang yang masih bertahan di Palestina adalah kafir)
      “السائل: أهل الضفة الغربية هل يجوز لهم أن يخرجوا ويهاجروا إلى بلد ثانية؟
      الجواب: يجب أن يخرجوا.. يا أخي يجب أن يخرجوا من الأرض التي لم يتمكنوا من طرد الكافر منها إلى أرض يتمكنون فيها من القيام بشعائرهم الإسلامية”
      (Penanya: Rakyat Tepi Barat apakah boleh bermigrasi ke negara lain?
      Jawab: Wajib keluar...saudaraku dari negeri dimana mereka tidak mampu mengusir kafir, ke negeri di mana mereka dapat menjalankan syariat Islam)

      Jadi,
      prestasi rata-rata pembunuhan saja atas nama teror yang dilakukan Islam adalah 12,137 pertahunnya..Jumlah ini lebih baik daripada hasil memualafkan, bukan ..

      Ternyata lebih banyak yg mati karena ISLAM daripada yg masuk ISLAM

      Kesimpulan dari pertanyaan dan jawaban ini saya pinjem penutup dari abu hamzah sendiri: "Oleh karena itu anda hendaklah membuat 2 kali pertimbangan, anda akan tahu dan mengerti siapakah yang sebenarnya TERRORIST !'"

      Hapus