Minggu, 16 Agustus 2009

Bikini dan Jilbab sama-sama BUKAN Budaya Indonesia! dan Perempuan di Islam


Catatan ini imbas dari gerakan boikot Pemuda Indonesia Baru pada Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008 dalam ajang Miss Universe hanya gara-gara Ia memakai Bikini di sesi pemotretan

Dengan menyitir, "Untuk menguasai Suatu bangsa, hancurkan dulu budayanya". mereka katakan sikap Zivanna adalah bentuk penghancuran budaya Indonesia yang dapat merusak mental, harkat dan martabat Indonesia.

Budaya Indonesia mana yang dimaksud?

PIB terlalu GEGABAH membawa kata-kata budaya Indonesia, karena pakaian adat di INDONESIA ASLI bervariasi dari yang MIRIP BIKINI hingga MIRIP JILBAB. Suku Jawa, misalnya, kembennya menonjolkan bentuk tubuh dan payudara, di pulau Bali dulu, para wanita tidak berbaju, payudaranya terlihat, juga di beberapa daerah lain, banyak para wanitanya telanjang dada, namun mereka ini aman-aman saja, tidak mengalami gangguan fisik, mata dan/atau keisengan para lelaki di sana.

Para orang asing datang ke Bali (dan beberapa pulau lain di Nusantara ini) untuk berjemur dan bahkan berjalan dalam keadaan memakai bikini, juga tidak mengalami gangguan keamanan dan pelecehan seksual.

Maka, apakah Bali dan beberapa daerah di Indonesia menjadi tidak berbudaya atau hancur budayanya? HAK apa, mereka berKATA bahwa itu merusak BUDAYA INDONESIA?!

Malah Hijab/Jilbab/Burka dan Bikini yang justru bukan budaya Indonesia
    Hijab tidak terdapat di antara suku Arab Badui pada zaman jahiliah. Ketika Rasulullah terpilih sebagai utusan Allah, tidak ada hijab dalam pakaian bangsa Arab. Sedang bangsa Yahudi mempunyai hijab, bahkan sampai masa Rasulullah berada di Makkah, di sana tidak ada penutup atau satr. Selama masa 2 tahun yang pertama pun, di Madinah tidak ada hijab.. [Yaum al-Quds No.27 Dzulhijjah 1410]

    Dalam Taurat, misalnya, dikenal pula istilah yang semakna dengan jilbab, yaitu tiferet; sedang dalam Injil terdapat istilah redid, zammah, re’alah, zaif, dan mitpahat [Antropologi Jilbab, Nasaruddin Umar, Ulumul Qur’an, no.5, vol.VI, 1996, hal.36]

    Tradisi wanita menghijabi diri mereka ketika mereka bepergian dalam masyarakat umum telah sangat lama di negeri timur...dapat ditemukan dalam kodeks bangsa Assyria, yang mengatur supaya para istri, anak perempuan, janda, ketika bepergian ke luar rumah, harus berhijab [Sex, Laws and Customs in Judaism, Epstein, Louis M, 1967, hal.36] ..… Para wanita yang bepergian ke muka umum dengan tanpa berhijab merupakan penyebab sah bagi tindakan penceraian, sebagaimana halnya dengan kekafiran [Ibid, hal.41]
Jauh sebelum Islam muncul, para wanita suku padang pasir di area Najd dan Sinai mempunyai kebudayaan menutupi wajah & tubuh. Namun pada suku Turaq, para prianya yang justru menutupi wajah dan tubuh.
    Ayat hijab untuk perempuan di Quran:
    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [jalabib]ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.. [Al Azhab 33:59]
Ayat ini turun di tahun 628M di sekitar perkawinan Nabi Muhammad (59 tahun) dan Zainab (35 tahun) [Bukhari no.4768], yang sangat dibanggakan Zainab di hadapan istri-istri nabi lainnya bahwa Allah yang menikahkannya (Bukhari no.6870). Aisyah dan Zainab saling bersaing [Bukhari 3.829; 5.462] penuh kecemburuan hingga membuat Hafsah dan Aisyah berkomplot menipu Nabi agar tidak "mencicipi madu" di tempat Zainab [Bukhari 6.434; 7.192; 8.682].

Perintah agar perempuan ber-hijab adalah berkat protes Umar yang ketika sedang berburu perempuan, mengikutinya buang hajat namun didapatinya itu ternyata SAUDAH, akibatnya, turunlah perintah ber-hijab
    Tafsir Ibn Kathir:
    As Suddi mengatakan bahwa dulu pria Madina suka keluyuran malam untuk mencari wanita-wanita. Para wanita Madina di jaman itu keluar malam-malam untuk buag hajat. ketika mereka melihat wanita-wanita ini memakai jilbab, mereka berkata, "Ini wanita merdeka, tahan diri dari mereka". Jika melihat wanita-wanita tidak memakai jilbab, mereka berkata, "Ini adalah budak wanita" maka mereka mengganggunya. Mujahid berkata, "Mereka berjilbab sehingga mereka dikenal sebagai wanita-wanita merdeka, sehingga mereka tidak diganggu dan digoda" ["Lubaabut tafsiir min ibni katsiir", cetakan ke-1, 1994, Pustaka Imaam Asy-Safi'i, Juz 22, hal.537]

    Riwayat Yahya bin Bukair - Al Laits - 'Uqail - Ibnu Syihab - Urwah - 'Aisyah: ..Umar pernah berkata kepada Nabi SAW, "Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi SAW tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti Zam'ah, isteri Nabi SAW, keluar. Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab... (Bukhari no.143, 4421, 4836, 5771. Muslim no. 4034, 4035)

    Riwayat 'Amru bin 'Aun - Husyaim - Humaid - Anas bin Malik - 'Umar bin Al Khaththab: Allah setuju denganku akan tiga hal dan mewahyukan ayat2 tentang itu..Yang kedua tentang hijab. Aku lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, seandainya Tuan perintahkan isteri-isteri Tuan untuk berhijab karena yang berkomunikasi dengan mereka ada yang shalih dan juga ada yang fajir (suka bermaksiat).' Maka turunlah ayat hijab. ..(Bukhari no.387, 4123. Muslim 4412)
Sejak Muhammad menjadi "nabi" [610 M] hingga 18 tahun kemudian, Allah tidaklah pernah menurunkan perintah berhijab, setelah ditegur Umar, hijab menjadi "perintah" Allah, namun TETAP TIDAK DAPAT menghentikan kebiasaan pria Medina keluruyan malam mencari pemuas nafsu


Asal usul Bikini:
Usia bikini tercatat lebih dari 3400 tahun!

Pakaian dua potong ('bikini') yang digunakan wanita untuk kegunaan atletik telah ditemukan di lukisan-lukisan Yunani kuno dari tahun 1400 SM.

Bikini atau pakaian renang dua potong adalah sejenis pakaian renang wanita, dengan ciri khas dua bagian—satu menutupi buah dada, satu lagi menutupi kemaluan (dan kadang-kadang juga pantat). Bentuk kedua bagian bikini menyerupai pakaian dalam wanita, dan bagian bawahnya dapat berupa celana dalam yang sangat kecil (g-string) sampai brief atau celana pendek square-cut.

Bikini modern diperkenalkan oleh Louis Réard pada 1946 dan menimbulkan kegemparan ketika dipakai di pantai-pantai Perancis pada 1947. Ia menamakan "bikini" menurut Atol Bikini yang menjadi lokasi pengujian bom atom, karena seperti yang dikatakannya efek yang ditimbulkan oleh bikini ini seperti bom atom. Menurut etimologinya sendiri, Bikini berasal dari bahasa Marshall "Pik" yang berarti 'permukaan' dan "Ni" yang berarti 'kelapa.

Bikini merupakan pakaian renang pantai yang paling banyak digunakan di dunia, namun pada perlombaan-perlombaan renang, jenis pakaian renang untuk wanita yang digunakan biasanya adalah pakaian renang satu potong.


Perempuan dalam Islam
Ada baiknya kita kenali bagaimana posisi Islam dalam memandang Perempuan.
    dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu [AQ 33.33]
Anjuran ini walaupun diturunkan Allah untuk para istri Muhammad, namun dalam keterangan quran dinyatakan ini juga berlaku untuk seluruh muslimah.

Mengapa?

Perempuan adalah awrah/aurat:
    Riwayat Abdillah bin Mas'ud - Muhammad SAW berkata,
    "Perempuan adalah awrah, dan jika ia pergi keluar, setan meningkatkan harapannya (menyesatkannya). Ia lebih sulit mendekat pada Allah daripada ketika ia berada di rumah". [Tabarani no.2890, Ibn Hiban no. 5599 dan Ibn Khuzaymah (no.1685, 1686), dinyatakan sahih oleh Albani di Al-Silsilah al-Shahihah, no. 2688, juga oleh Ibn Khuzaima, ibn Hibban dan Al Mundziri; Tirmidhi no.1093 (riwayat Muhammad bin Basyar -'Amr bin 'Ashim - Hammam - Qatadah - Muwarriq - Abu Al Ahwash - Abdullah - Nabi SAW:..; Hasan Gharib); juga diriwayatkan Bazzar; dinyatakan sahih di Al-Irwa’ no. 273 dan Sahihul Musnad 2/36]
Perempuan adalah mainan:
    Riwayat Jabir bin 'Abdullah: Aku ikut dalam penyerbuan Ghazwa dengan Rasul. Aku berkata, “Nabi, aku seorang mempelai lelaki.” Nabi bertanya, “apakah aku menikahi seorang perawan atau seorang janda?”. Aku jawab, “Seorang janda.” Nabi berkata, “Mengapa tidak perawan saja yang bisa bermain denganmu? Lalu kamu bisa bermain dengannya” (aku berkata:) “Nabi! Ayahku dibunuh dan aku punya beberapa adik perempuan muda, jadi aku merasa tidak pantas menikahi seorang gadis muda semuda mereka.” [Bukhari 4.52.211/no.2745; Muslim no.2663-2667].

    Nabi berkata: "Perempuan adalah sebuah mainan, siapapun yang mengambilnya rawatlah (atau seharusnya tidak disia-siakan) [Tuffaha, Ahmad Zaky, Al-Mar'ah wal-Islam "Perempuan dan Islam", Dar al-Kitab al-Lubnani, Beirut, first edition, 1985, p. 180]. Hadis ini juga muncul di aliran Syiah:

    [12685] 15 - الكليني، عن علي بن إبراهيم، عن أبيه، عن النوفلي، عن السكوني، عن أبي عبد الله (عليه السلام) قال: قال رسول الله (صلى الله عليه وآله وسلم): إنما المرأة لعبة من اتخذها فلا يضيعها (5).
    الرواية معتبرة الإسناد.
    ٥) الكافي: ٥ / ٥١٠ ح ٢
    [12685] 15- Al Kulaini, Dari Ali b. Ibrahim -ayahnya (ali) - Nofali - al Sakuni - abi Abdullah (as) berkata: Nabi (SAW) berkata: "benar perempuan adalah mainan, siapapun yang mengambilnya seharusnya tidak disia-siakan." Narasi dengan Isnad (rantai narasi) yang dapat diandalkan. [Juga di: Al Kafi, Shaikh Kulaini (329 AH), Vol 5 Hal. 510, hadis no. 10200; Wasail al Shia by Shaikh Hurr al Amili, Vol. 20, Hal.167, Hadis no. 25324]

    Juga di versi lainnya:
    [26894] 1 ـ محمد بن يعقوب عن محمد بن يحيى ، عن أحمد بن محمد ، عن محمد بن يحيى عن غياث بن إبراهيم ، عن أبي عبدالله ( عليه السلام ) قال : لا بأس أن ينام الرجل بين أمتين والحرتين ، انما نساؤكم بمنزلة اللعب
    Dari Muhammad ibn Yaqub dari Mohammed bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Muhammad bin Yahya Ghias bin Ibrahim, dari Abu Abdullah berkata: "Bukan merupakan persoalan jika pria tidur diantara budak-budak wanitanya dan wanita merdeka, benar, perempuan-perempuanmu adalah sama dengan mainan" [Al Kafi, Shaikh Kulaini (329 AH), Vol 5, hal. 560, hadis no.10386; Wasail al Shia by Shaikh Hurr al Amili, Vol 21, Hal. 200, hadis no.26894]

    Umar pernah berkata ketika istrinya meneriakinya, Ia berkata padanya: "kamu adalah mainan, jika kamu diperlukan kami akan memanggilmu" [Al-Musanaf (Vol 1, part 2, p. 263), Abu Bakr Ahmad Ibn 'Abd Allah Ibn Mousa Al-Kanadi (Ulama, 557H). lihat juga Ihy'a 'Uloum ed-Din by Ghazali, Dar al-Kotob al-'Elmeyah, Beirut, Vol II, Kitab Adab al-Nikah, p. 52. Juga "Book on the Etiquette of Marriage, ABU HAMID AL-GHAZALI: "Umar meneriaki Istrinya ketika istrinya berkata membelakanginya, "Kamu ini tidak lebih dari sekedar mainan di sudut rumah; Jika kami butuh kamu (kami ambil kamu), jika tidak, duduk diam saja ditempatmu"].
Apakah dalam Islam, perempuan boleh bekerja?

Boleh saja, yaitu ketika bepergian WAJIB menutupi sekujur tubuhnya dan juga harus memenuhi KRETERIA berikut:
    Menurut Shaykh Muhammad ibn Saalih al-‘Uthaymeen:
    Lapangan kerja yang HANYA BAGI PARA WANITA, misalnya: mengajari anak2 perempuan kecil, dalam administrasi atau bantuan teknik atau bekerja di RUMAH sebagai penjahit baju untuk perempuan dan sebagainya. Untuk pekerjaan yang merupakan lapangan kerja para Pria. TIDAK DIIJINKAN karena membuat dirinya bercampur dengan para PRIA, yang akan menimbulkan fitnah besar (sumber godaan dan masalah) dan SEHARUSNYA DIHINDARI. Dibuktikan dalam sabda Nabi, "Aku menjaga diriku dari fitnah apapun karena itu lebih membahayakan Pria daripada wanita; Fitnah dari kaum Israel berhubungan dengan perempuan" Jadi PRIA seharusnya menjaga KELUARGANYA agar jauh dari tempat-tempat FITNAH dan segala hal yang dapat sebagai penyebabnya dalam berbagai kondisi. [Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (2/981)]

    Jika bepergian, harus dengan mahram (suaminya atau lelaki yang dengannya ia tidak dapat menikah menurut jursiprudesi Islam: Ayah, kakak, paman, dsb)

    Riwayat Ibn 'Abbas:
    Nabi berkata, "Perempuan seharusnya tidak bepergian KECUALI dengan Dhu-Mahram dan TIDAK SEORANG PRIApun boleh mengunjunginya KECUALI ada kehadiran Dhu-Mahram" Seorang pria berdiri dan berkata, "O Rasullullah! Aku bermaksud untuk pergi ini dan itu dalam pertempuran dan istriku ingin berhaji" Nabi SAW berkata padanya, "Temani ia" [Bukhari 3.85]

    Riwayat Abu Hurairah:
    "Jangan ijinkan perempuanmu bepergian, KECUALI Ia bersama mahram (Dhu mahram)." (Hadis Muslim, Albani menyatakan ini otentik dalam Sahih Al Jaami' vol. 2, no.7646)

    TIDAK memakai FARFUM:
    Zaynab, Istri dari ‘Abd-Allah berkata: Rasullullah SAW berkata pada kami: “Jika siapapun dari kalian (perempuan) datang ke Mesjid, jangan memakai farfum” (Muslim no.443). Bahkan untuk shalat di mesjid Nabi berkata, "Rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka" diriwayatkan Abu Dawud (567), dinyatakan sahih oleh Albani dalam sahih abu dawud.
Kekerasan pada perempuan diijinkan Allah di Quran dan Hadis:
    ..Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan hindari (wa-uh'jurūhunna) mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (wa-iḍ'ribūhunna). Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. [AQ 4.34]

    ..Dan Kami anugerahi dia keluarganya dan kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai fikiran. Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah [fa-iḍ'rib] dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah.. [AQ 38.43-44, ttg Nabi Ayyub]

    Riwayat Qutaibah bin Sa'id - Yahya bin Sulaim - Isma'il bin Katsir - 'Ashim bin Laqith bin Shabrah - Ayahnya, Laqith bin Shabrah berkata:..PUKULLAH istrimu jika Ia tidak baik tapi jangan pukul dia seperti budak wanita." [Abu Dawud 1.142].

    Riwayat Ahmad bin Abu Khalaf dan Ahmad bin 'Amr bin As Sarh - Sufyan - Az Zuhri - Abdullah bin Abdullah, Ibnu As Sarh 'Ubaidullah bin Abdullah - Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW: "Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata; para wanita berani kepada suami-suami mereka. Kemudian beliau memberikan ijin untuk MEMUKULI mereka (kaum perempuan). Kemudian terdapat banyak wanita disekitar keluarga Rasulullah SAW, mengeluhkan suami mereka. Kemudian Nabi SAW berkata: "Sungguh telah terdapat banyak wanita disekitar keluarga Muhammad dan mengeluhkan suami mereka. Mereka bukanlah orang terbaik diantara kalian."[Abu Dawud 11.2141].

    Riwayat Zuhair bin Harb - Abdurrahman bin Mahdi - Abu 'Awanah - Daud bin Abdullah Al Audi - Abdurrahman Al Musli - Al Asy'ats bin Qais - Umar bin Al Khathab Nabi SAW berkata: Seorang pria tidak akan ditanya mengapa dia memukul istrinya. [Abu Dawud 11.2142, Albani menyatakan ini dhaif. Jalur lain: Riwayat Sulaiman Bin Daud - Abu Daud Ath Thayalisi - Abu 'Awanah - Daud Al 'Audi - Abdurrahman As Sulami - Asy'ats Bin Qais - Umar kemudian dia memegang istrinya dan memukulnya dan dia berkata; "Wahai Asy'ats jaga dariku tiga hal yang telah aku hafal dari Rasulullah SAW, "Jangan kamu tanyakan kepada seseorang tentang hal kenapa dia memukul istrinya..." (Musnad Ahmad no.117). Jalur lain: Riwayat Muhammad bin Yahya dan Al Hasan bin Mudrik Ath Thahhan - Yahya bin Hammad - Abu 'Awanah - Dawud bin Abdullah Al Audi - Abdurrahman Al Musli - Al Asy'ats bin Qais, "Pada suatu malam aku bertamu ke rumah Umar. Saat menjelang tengah malam, dia bangun menuju isterinya dan memukulnya, hingga aku pun melerai keduanya. Dan ketika akan kembali ke tempat tidurnya ia berkata kepadaku, "Wahai Asy'ats, jagalah dariku sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW: "Seorang lelaki tidak akan ditanya kenapa memukul isterinya..(Ibn Majah no.1976)]

    Allah mengijinkanmu untuk mengurung mereka dalam kamar terpisan dan memukul mereka, namun jangan keterlaluan..Perlakukan perempuan dengan baik seperti hewan ternak dan mereka tidak memiliki apapun [Tabari 9.113].

    Riwayat Ali bin Abdullah - Sufyan - Hisyam - ayahnya - Abdullah bin Zam'ah: Nabi SAW melarang seseorang menertawakan orang yang keluar angin (kentut: bukhari no.4561), Beliau berkata: "Bagaimana salah seorang dari kalian memukuli isteri sebagaimana memukul kudanya atau budaknya dan menidurinya" Ats Tsauri, Wuhaib dan Abu Mu'awiyah - Hisyam: "Sebagaimana memukuli budak." [Bukhari 8.73.68].

    Riwayat Harun bin Sa'id Al Aili - Abdullah bin Wahb - Ibnu Juraij - Abdullah bin Katsir bin Muthallib - Muhammad bin Qais berkata - Aisyah menceritakan: "..Maka beliau [Nabi] pun memukul dadaku dengan keras hingga terasa sakit bagiku. Kemudian beliau berkata, "Apakah kamu masih curiga, Allah dan Rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?" jawabku, "Setiap apa yang dirahasiakan manusia, pasti Allah mengetahuinya pula." [Muslim 4.2127]
Perempuan kerap dikategorikan sekelas dengan beberapa binatang
    Riwayat Abu Bakar bin Abi Syaibah - Ismail Ibnu Ulayyah, --Lewat jalur periwayatan lain-- Riwayat Zuhair bin Harb - Ismail bin Ibrahim - Yunus - Humaid bin Hilal - Abdullah bin ash-Shamit - Abu Dzarr - Rasulullah SAW, "..apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.' Aku bertanya, 'Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, 'Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, 'Anjing hitam itu setan'..." [Muslim no. 789]

    Riwayat Ishaq bin Ibrahim - al-Makhzumi - Abdul Wahid (dan dia adalah Ibnu Ziyad) - Ubaidullah bin Abdullah bin al-'Ashamm - Yazid bin al-'Ashamm - Abu Hurairah - Rasulullah SAW: "Yang memutuskan shalat ialah wanita, keledai, dan anjing.." [Muslim no.790]

    Riwayat Utsman bin Abu Syaibah - Jarir - Manshur - Ibrahim - Al Aswad - 'Aisyah berkata, "Apakah kalian menyamakan kami dengan anjing dan keledai? Sungguh, aku pernah berbaring di atas tikar, lalu Nabi SAW datang dan berdiri melaksanakan shalat di tengah tikar. Aku tidak ingin mengganggu beliau, maka aku geser kakiku pelan-pekan dari tikar hingga aku keluar dari selimutku." [Bukhari 1.9.486].

    Riwaya Isma'il bin Khalil - 'Ali bin Mushir - Al A'masy - Muslim (Abu Shubaih) - Masruq - 'Aisyah: telah disebutkan di sisinya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat, orang-orang mengatakan, 'Yang dapat memutus shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita.' Maka 'Aisyah pun berkata, "Sungguh kalian telah menganggap kami (kaum wanita) sebagaimana anjing. Sungguh aku pernah melihat Nabi SAW melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tikar antara beliau dan dengan arah biblatnya. Saat aku ada keperluan dan aku tidak ingin menghadapnya, maka aku pergi dengan pelan-pelan." Dan Riwayat Al A'masy - Ibrahim - Al Aswad - 'Aisyah seperti ini." [Bukhari 1.9.490, 493, 498. Juga kalimat yang kurang lebih sama dalam hadis muslim no. 793, dari riwayat Urwa b. Zubair "Perawi berkata, "Kami menjawab, 'Wanita dan keledai!' Kata Aisyah: "Apa wanita itu adalah hewan yang jelek?..". Juga di Muslim no. 794 dengan kalimat: "Sungguh kalian telah menyerupakan kami dengan keledai dan anjing."]
Nilai seorang perempuan adalah 1/2 dari nilai laki-laki tercantum di Quran baik dari sisi persaksian maupun dari sisi warisan:
    "..Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan.."[AQ 2.282]
    "bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan" [AQ 4.11]
    Dan jika mereka saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan [AQ 4.176]
Perempuan merupakan penghuni terbanyak di neraka, kesetaraan kecerdasannya mereka adalah 1/2 lelaki dan kurang dalam hal agama sekalipun
    Muhammad bin Abdullah bin Numair - bapakku (periwayat) - Abdul Malik bin Abu Sulaiman - Atha` - Jabir bin Abdullah, berkata; Aku telah mengikuti shalat hari raya bersama Rasulullah SAW..Setelah itu beliau berdiri sambil bersandar pada tangan Bilal..Setelah itu, beliau berlalu hingga sampai di tempat kaum wanita. Beliau pun memberikan nasehat dan peringatan kepada mereka. Beliau bersabda: "Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar neraka jahannam." Maka berdirilah seorang wanita terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, "Kenapa ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami." Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka. [Muslim no.1467. Dalam riwayat Ibn Abbas muslim no. 1464, 1465]

    Riwayat Ibnu Abu Maryam - Muhammad bin Ja'far - Zaid (putra Aslam) - 'Iyadh bin 'Abdullah -Abu Sa'id Al Khurdri - Rasullullah SAW (menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat 'Iedul Adhha atau 'Iedul Fithri): ..Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita..kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita". Kemudian Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah SAW, ini adalah Zainab". Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi SAW bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka". [Bukhari no.1369/2.24.541. Juga di Ahmad no.8057 dari riwayat Sulaiman - Isma'il - ('Amru -yaitu Ibnu Abi 'Amru)- Abu Sa'id Al Maqburi Abu Hurairah -Nabi SAW (ketika selesai dari shalat subuh beliau datang menuju para wanita di masjid): -kurang lebih sama dengan narasi di atas, namun ada kelanjutanya- kemudian ia berkata; "Wahai Rasulullah, lalu bagaimana menurut Tuan dengan apa yang telah aku dengar dari Tuan ketika Tuan berdiri di depan kami seraya bersabda: "Aku tidak pernah melihat kurangnya akal dan agama yang hilang di hati orang-orang yang berakal selain kalian, " ia berkata lagi; "Lalu apa yang dimaksud dengan kurangnya akal dan agama kami?" maka beliau bersabda: "Adapun yang aku telah sebutkan tentang kurangnya agama kalian adalah haidh yang menimpa kalian, hingga membuat kalian berdiam diri yang sesuai dengan kehendak Allah lamanya, tidak shalat dan tidak berpuasa, maka itulah yang dimaksud dengan kurangnya agama kalian, sedangkan apa yang telah aku sebutkan tentang kurangnya akal kalian adalah bahwasanya kesaksian kalian 1/2 dari kesaksian (laki laki)"].

    Dari riwayat Sa'id bin Abu Maryam - Muhammad bin Ja'far - Zaid (Ibnu Aslam) - 'Iyadl bin 'Abdullah - Abu Sa'id Al Khudri- Rasullullah SAW (di hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri, beliau keluar menuju tempat shalat): "Wahai para wanita! ..diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian." Kami bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan lemahnya agama?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian 1 wanita = 1/2 laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata: "Itulah kekurangan agamanya." [Bukhari no. 293/1.6.301, 3.48.826]

    Riwayat Muhammad bin Rumh bin al-Muhajir al-Mishri - al-Laits - Ibnu al-Had - Abdullah bin Dinar - Abdullah bin Umar - Rasulullah SAW: "Wahai kaum wanita!...aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka." Seorang wanita yang pintar di antara mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kaum wanita yang paling banyak menjadi penghuni Neraka?" Rasulullah SAW: "Kalian banyak mengutuk dan mengingkari (pemberian nikmat dari) suami. Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama..melebihi daripada golongan kamu." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?" Rasulullah SAW: "Maksud kekurangan akal ialah persaksian dua wanita = persaksian 1 lelaki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga kaum wanita tidak mengerjakan shalat pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadlan (karena haid). Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama." [Muslim no. 114].

    Riwayat Harun bin Ma'ruf - Ibnu Wahb, [Hayyah - Ibnul Had] - Abdullah bin Dinar - Ibnu Umar - Rasulullah SAW: "Wahai kaum wanita....aku melihat kalian adalah golongan yang paling banyak menjadi penduduk neraka karena disebabkan banyak melaknat dan kufur terhadap suami. Aku juga tidak mendapati makhluk berakal yang akal dan dien (agama) nya kurang daripada kalian." Ibnu Umar berkata, "Wahai Rasulullah, apa maksud dari kurang akal dan diennya?" Beliau menjawab, "Kesaksian 2 wanita = kesaksian 1 lelaki, itulah kekurangan akalnya. Adapun kekurangan diennya adalah, ia tidak shalat untuk beberapa hari dan berbuka (tidak berpuasa) pada bulan ramadan." [Ahmad no. 5091]

    Juga riwayat Abu Abdillah Huraim bin Mis'ar Al Azdi At Tirmdzi - Abdul Aziz bin Muhammad - Suhail bin Abu Shalih - bapaknya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW (berkhutbah di hadapan para sahabat): (kurang lebih sama isinya) [Tirmidhi no. 2538. Tirmidhi menyatakan dalam bab ini ada hadits dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur sanad ini"]. Juga dari riwayat Muhammad bin Rumh - Al Laits bin Sa'd - Ibnu Al Had - Abdullah bin Dinar - Abdullah bin Umar - Rasulullah SAW: (kurang lebih sama isinya) [Ibn majjah no.3993]
Nah, kira-kira demikianlah Islam memandang wanita dan pandangan ini jelas sangat tidak cocok dengan budaya Indonesia.

Bahkan untuk urusan kenikmatan seksual di Surga pun, ada diskriminasinya

Bagian kaum wanita tetaplah tidak sebanyak kaum pria (yang bahkan sampai 72 wanita lebih dan minimum 2 wanita). Kaum wanita dalam Islam memang ditakdirkan untuk tetap dipoligami walau di surga sekalipun:
    Apapun status perkawinan dunianya, maka ketika di akhirat, sang Muslimah hanya akan dapat 1 (satu) suami saja [Al Fatawa Al Haditsiyah, Syaikhul Islam al-Imam Ibn Hajar al-Haitami, I/168 dan 36; Imam nawawi -> syarah Al-Muslim XVII/171]

    Jika wanita ini membujang hingga akhir hayatnya [atau bercerai dan tidak menikah lagi atau menikah namun suaminya tidak masuk surga], maka Allah akan memilihkan surgawan untuk menjadi suaminya di surga [Majmu Fatawa Syaikh al-'Utsaimin 2/52-53, dengan tambahan kata "jika para surgawannya minat"]

    Jika wanita ini menikah di dunia dan wafat atau wanita ini menikah berkali-kali (suaminya wafat), maka di surga, ia akan bersama suami terakhirnya yang masuk surga (atau yang terbaik diantara yang pernah bersuami dengannya) [hadits nabi riwayat Anas dari Umi Habibah dan dari Umi Salamah,dari At tabarani; hadis dari Asma' Binti Abi Bakar ->Al Fatawa Al Haditsiyah, Syaikhul Islam al-Imam Ibn Hajar al-Haitami, I/168 dan 36; I/236]

    + Muslimah tersebut akan berbagi suami secara massal dengan puluhan wanita lain.
Jadi, seorang muslimah yang menikah secara monogami selama hidupnya di dunia, sesungguhnya sudah sangat beruntung, karena kelak saat ia di surga, Ia akan dipoligami. Bayangkan sekarang, ketika di dunia, sang muslimah bersuamikan seorang yang kasar, bau dan senang memukul, ketika kemudian mereka masuk surga, sang Muslimah tetap dengan suami yang sama sementara sang suami mendapatkan tambahan dengan puluhan wanita lainnya.

Allah menciptakan perempuan menjadi bodoh, berkewajiban membuat perempuan berdarah setiap bulannya dan menggaulinya saat itu, maka anak yang lahir menjadi kusta:
    Riwayat Yunus - Ibn Wahb -Ibn Zayd [mengkomentari Ucapan Allah, "Ia membisikan" (note: AQ 7.20/AQ 20.120)]: Setan membisikan hawa tentang pohon itu dan berhasil membawa Hawa ke sana, kemudian ia membuatnya tampak baik untuk Adam. Ia melanjutkan. Ketika Adam bekerperluan dengannya, Ia memanggilnya, Hawa berkata: Tidak! kecuali engkau pergi ke sana. Ketika Ia pergi, Ia berkata lagi: Tidak! kecuali engkau makan dari pohon ini. Ia melanjutkan. Mereka berdua makan itu, dan bagian-bagian rahasia tubuh mereka menjadi terlihat jelas. Ia melanjutkan. Adam kemudian bersembunyi. Allahnya kemudian memanggilnya: Adam, apakah dari-Ku engkau melarikan diri? Adam menjawab: Tidak, Allahku, tapi aku merasa malu di hadapan Anda. Ketika Allah bertanya apa masalahnya, ia menjawab: Hawa, Allahku. Saat itu Allah berfirman: Adalah kewajiban-Ku membuatnya berdarah sekali setiap bulan, karena Ia membuat pohon ini berdarah. Aku juga harus membuatnya bodoh, meskipun aku menciptakannya cerdas (halimah), dan harus membuatnya menderita karena kehamilan. Ibnu Zaid melanjutkan: Kalau bukan karena kemalangan yang melanda Hawa, kaum wanita di dunia ini tidak akan menstruasi, dan mereka akan cerdas dan ketika hamil, melahirkan dengan mudah. [Tabari, vol.1 hal.280-281]

    Tapi Hadis menyatakan bahwa menstruasi adalah dari setan:

    Riwayat Ali bin Hujr - Syarik dari Abul Yaqdlan - Adi bin Tsabit - Ayahnya - kakeknya dia memarfu'kannya (sampai kepada Nabi): "Bersin, ngantuk dan menguap dalam shalat, TERMASUK HAID, muntah dan mimisan SEMUANYA DARI SETAN." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik dari Abul Yaqdlan [Tirmidhi no.2672]

    Sementara itu,
    Quran 2.222: JAUHI perempuan yang sedang menstruasi dan JANGAN MENDEKATINYA (fa-iʿ'tazilū al-nisāa fī al-maḥīḍi walā taqrabūhunna).

    Alasannya?

    Karena menurut pengetahuan Allah dan Nabinya, hubungan seks dengan Istri yang sedang menstruasi, akan berakibat anak lahir dengan penyakit lepra:

    Riwayat dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw kepada menantunya Ali bin Abi Thalib: Pertama: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan, karena hal itu mempercepat datangnya penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya. [Kitab Makarimul Akhlaq: 210-212, lihat juga di sini]

    Riwayat Bakr bin Sahl -..- Abu Hurairah - Rasulullah SAW:
    “عنه صلی الله علیه وآله : مَن وَطِئَ امرَأَتَهُ و هِيَ حائِضٌ فَقُضِيَ بَينَهُما وَلَدٌ فأصابَهُ جُذامٌ فَلا يَلومَنَّ إلّا نَفسَهُ”
    Barangsiapa menyetubuhi istrinya ketika sedang haid, kemudian bagi mereka lahir seorang anak yang terjangkit kusta, maka janganlah ia mencela siapapun kecuali dirinya sendiri”. [At-Tabarani di Al-Mu'jam Al-Awsath no. 3300 atau lihat buku, “CHILDREN in the Quran and the Sunnah”, Mohammad Mohammadi Rayshahri, hal. 65-66, mengutip al-Mu‘jam al-Awsat, vol. ۳, p. ۳۲۶, h. ۳۳۰۰, Riwayat Abu Hurayrah. Kanz al-‘Ummāl, vol. ۱۶, p. ۳۵۲, h. ۴۴۸۸۵.]

      Note:
      Namun ada saja yang mengatakan hadis ini lemah karena perawi Bakr bin sahl, padahal hadis di atas termuat dalam 2 jalur yaitu dari abu huraira dan yang lainnya [di sini dan di sini]

    Bahkan kitab kuning juga memuat hadis yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:

    Rasulullah Saw bersabda:
    Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri” dan Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.” [khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun”, di sini]

    “لكافي عن عذافر الصيرفي: قالَ أبو عَبدِ الله‏ِ علیه السلام : تَرىٰ هٰؤُلاءِ المُشَوَّهينَ خَلقُهُم؟ قالَ: قُلتُ: نَعَم. قالَ: هٰؤُلاءِ الَّذينَ آباؤهُم يَأتونَ نِساءَهُم فِي الطَّمَثِ.”
    al-Kāfi, meriwayatkan dari ‘Adhāfir al-Sayrafi: “Abu ‘Abdullah [al-Sādiq] berkata: “Apakah engkau lihat orang-orang yang mempunyai bagian tubuh menjijikan itu?” Aku jawab: “Ya”. Ia berkata:”Itu karena ayah mereka telah melakukan hubungan seks dengan ibu mereka ketika sedang mens” [“CHILDREN in the Quran and the Sunnah”, hal. 65-66, yang mengutip Al-Kāfi, vol. ۵, p. ۵۳۹, h. ۵. ‘Ilal al-Sharā'i‘, p. ۸۲, h. ۱, narrating from Ibn Abu ‘Adhāfir al-Sayrafi]

    Lucunya,
    ketika Ustadz Maulana berdakwah bahwa "hubungan seks saat menstruasi yang bisa menghasilkan anak berpenyakit KUSTA" [lihat: itoday.co.id, liputan6.com dan liputan 6.com] dan Ia yang menyampaikan kebenaran ucapan nabi ini, malah DI SOMASI :).

    Padahal,
    pandangan Islam tentang hubungan antara KUSTA dan HAID, telah disampaikan dalam SEMINAR BULANAN BERSAMA DINAS KUSTA INDONESIA SURABAYA dan DINKES KOTA KEDIRI, dengan judul: "KUSTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM", oleh: Darul Azka, Staf Ahli LBM – P2L (di sini):

    [..]

    V. Fenomena Persetubuhan Di Saat Haid
    ...QS. Al-Baqarah :222
    ...Menurut al Khatib, maksud dari "adza" (kotoran) adalah penyakit bagi anak yang akan terlahir, karena persetubuhan di saat haid akan berakibat anak terkena penyakit kusta.[11] Apa maksud dari statemen semacam ini ? apakah benar persetubuhan semacam itu selalu berakibat kusta ?.

    Ali as-Sa'idi mengungkapkan, bahwa alasan pokok keharaman (larangan) dalam masalah di atas terdapat beberapa pendapat. Pertama, sebagian kalangan memahami alasannya bersifat ta'abudy (dogmatif irasional) dan belum bisa dirasionalkan. Kedua, ada yang memahami hal tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan penyakit kusta, lepra dan sejenis penyakit kulit yang merontokkan rambut (al-Qar'u) pada anak yang akan lahir. Ketiga, memahami larangan itu demi mengantisipasi penyakit yang akan menimpa pelaku.
    ====
    [11] Ayyub al-Zar'i "al-Thiib al-Nabawy" hal. 116 Dar el-Fikr dan Wuzara' al-Auqaf wa al-Syu'un al-Islamiyah bi al-Kuwait "al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah" juz. VIII, hal 116
Nabi sendiri tercatat tidak mengikuti larangan Allah, beliau TIDAK MENJAUHI, malah MENDEKATI istri dan/atau MENCUMBUINYA ketika sedang haid:
    Riwayat Yahya bin Yahya - Khalid bin Abdullah - asy-Syaibani - Abdullah bin Syaddad - Maimunah: "Rasulullah SAW mencumbui ("يُبَاشِرُ", Yubāsẖiru) isteri-isterinya di atas sarung, sedangkan mereka dalam keadaan haid [Muslim no.442]

    Riwayat Qabishah - Sufyan - Manshur - Ibrahim - Al Aswad - 'Aisyah: "Aku dan Nabi SAW pernah mandi bersama dari satu bejana. Saat itu kami berdua sedang junub. Beliau juga pernah memerintahkan aku mengenakan kain, beliau mencumbuiku sementara aku sedang haid. Beliau juga pernah mendekatkan kepalanya kepadaku saat beliau i'tikaf, aku lalu basuh kepalanya padahal saat itu aku sedang haid." [Bukhari no.290, lihat juga di Muslim no.440]

    Riwayat Isma'il bin Khalil - 'Ali bin Mushir - Abu Ishaq (Asy Syaibani) - 'Abdurrahman bin Al Aswad - Bapaknya - 'Aisyah: "Jika salah seorang dari kami sedang haid dan Rasulullah SAW BERKEINGINAN UNTUK menggauli (يُبَاشِرَ, Yubāsẖira), beliau memerintahkan untuk mengenakan kain, lalu beliau pun mencumbuinya (يُبَاشِرَ, Yubāsẖira)." 'Aisyah berkata, "Padahal, siapakah di antara kalian yang mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah SAW." Hadits ini dikuatkan oleh Khalid dan Jarir dari Asy Syaibani." [Bukhari no.291]

    Riwayat Muhammad bin al-Mutsanna - Muadz bin Hisyam - Bapakku - Yahya bin Abu Katsir - Abu Salamah bin Abdurrahman - Zainab binti Ummu Salamah - Ummu Salamah: "Ketika aku berbaring bersama Rasulullah SAW dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, lantas aku keluar secara perlahan-lahan untuk mengambil pakaian khas untuk masa haid. Maka Rasulullah SAW bertanya kepadaku: 'Apakah kamu sedang haid? ' Aku menjawab, 'Ya'. Lalu BELIAU MEMANGGILKU, LALU AKU BERBARING LAGI BERSAMA BELIAU DALAM SATU SELIMUT." berkata, "Ia dan Rasulullah SAW mandi besar dengan menggunakan satu wadah air." [Muslim no.444]

    Riwayat Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain - Zuhair - Manshur bin Shafiyah - Ibunya - 'Aisyah: "Nabi SAW menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur'an, padahal saat itu aku sedang haid." [Bukhari no.288, juga di bukhari no.6994 riwayat dari Qabishah - Sufyan - Manshur - Ibunya - 'Aisyah: "Pernah Nabi SAW membaca Al Qur'an sedang kepalanya di pahaku, padahal aku sedang dalam keadaan haid."]

    Padahal AQ 56.79-81, menyebutkan,
    "Sesungguhnya (innahu) Al-Quran (laqur'ānun) mulia (karīmun), pada sebuah kitab (fī kitābin) terpelihara (maknūnin), tidak (lā) menyentuhnya (yamassuhu) kecuali (illā) orang-orang yang disucikan (al-muṭaharūna), diturunkan (tanzīlun) dari (min) Rabbil 'alamiin, Maka apakah dengan ini (afabihādhā) pernyataan (al-ḥadīthi) kamu (antum) acuhkan/anggap remeh (mud'hinūna)?"

    Jika yang dimaksudkan adalah KITABnya bukan bacaannya, maka mengapa yang diturunkan sudah berbentuk kitab? dan mengapa kitab ini bisa DISENTUH para kafir yang jelas-jelas tidak suci dan jika yang dimaksudkan bacaannya, mengapa Nabi mencontohkan membacanya sambil bersandar pada istri yang sedang haid, padahal Quran menyatakan agar menjauhkan diri dari wanita haid dan hadis juga katakan haid adalah pekerjaan setan.

    Jadi mana yang harus diikuti Sunnah: Nabi atau Allah SWT?

    [Lihat juga: "Muhammad and Menstruation, di bagian bawahnya ada kutipan buku karangan Muhammad Gazaoli, mantan penasehat Presiden Libya Muamar Khadafi, yang murtad menjadi Kristen. Baca bukunya: di sini]


Hijab, Jilbab dan Burqa
Semua kelengkapan “perlindungan wanita” di dunia Islam, SELAIN dari AQ 33.59 di atas, juga dengan ayat di bawah ini:
    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya [furuj], dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain [khimars] kedadanya [Juyub, plural dari jaib], dan janganlah menampakkan perhiasannya [Zenat] kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan [Zenat] yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung[An Nuur 24:31]
Dalam An Nur terdapat 15 ayat [AQ 24.11-26] sehubungan dengan “dugaan” perzinahan yang dituduhkan kepada Aisyah (turun setelah kewajiban Hijab), yaitu saat penyerbuan ke Bani Mustaliq [tahun 626 M, lihat: Maududi]. Di perjalanan menuju Bani Mustaliq, Aisyah turun hingga Rasulullah SAW selesai perang dan beliau kembali ke Madinah [Muslim no.4974]. Pada perang ini, Juwariyah yang cantik menjadi tawanan dan dipilih nabi untuk dirinya [Tabari Vol.9, hal.133]

Ketika hampir dekat dengan Madinah, Beliau mengumumkan untuk beristirahat malam [Bukhari no.2467]. Tatkala mereka tertidur, Aisyah bangun dan berjalan hingga mendahului mereka. Setelah urusan hajatnya selesai, Ia kembali bergabung namun ketika meraba dada, kalung yang berasal dari Zhafar, Yaman, putus. Maka Ia kembali mencari kalungnya yang membuatnya tertinggal rombongan [Muslim no.4974].

Tampaknya Aisyah sangat bersemangat mencari kalung HINGGA TIDAK MENDENGAR KERIBUTAN RATUSAN ORANG + KUDA + CARAVAN yang mengangkut tangkapan dan harta rampasan melanjutkan perjalanan.

Hadis lain menyampaikan pula kisah Aisyah kehilangan kalung dalam perjalanan (jika ini bukan kisah yang sama, maka tampaknya Aisyah memang kerap kehilangan kalung dalam perjalanan). Dikisah itu, Nabi dan banyak orang membantu mencarinya. Abu Bakar, ayahnya, sampai jengkel hingga menusuk pinggangnya dengan tangannya [bukhari no.6339, sementara Bukhari no.322 + Nasai no.308: menusuk lambungnya. Muslim no.522: memencet pangkal paha dengan tangan]

Ia kemudian menunggu hingga tertidur, keesokan paginya, Safwan bin Al-Mu`attal As-Sulami Adh-Dhakwani menemukannya dan merekapun berdua berjalan hingga bertemu rombongan yang tengah beristirahat siang di pantai Azhzhariah.

Memang agak mengherankan bahwa Nabi dapat lupa bahwa istri beliau tidak bersama rombongannya.

Sesampainya di Madinah, tersebar berita bahwa Safwan dan Aisyah terlibat perselingkuhan dan Aisyah mendadak sakit selama 1 bulan.

Berita perselingkuhan ini wajar mengingat ada hadis, "Sungguh, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali pihak ketiganya adalah setan [Tirmidhi no.2091 dan Ahmad no.109]

Setelah Aisyah sembuh, di satu malam, Ia dan kerabat wanitanya, Misthah bin Utsabah, keluar menunaikan hajat, saat pulang, Nabi telah di rumahnya dan saat itu Aisyah meminta ijin untuk kembali ke orang tuanya dan dikabulkan. Esok harinya, Rasulullah SAW memanggil 'Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid untuk bermusyawarah hendak menceraikan Aisyah dan setelah keramaian antar beberapa suku akibat peristiwa ini, di beberapa malam kemudian, turunlah ayat-ayat Allah yang menjamin kesucian Aisyah [Bukhari no.2467, no.6821. Muslim no.4974].

Untuk surat AQ 24.30-31, terdapat beberapa Asbabunuzul, satu diantaranya adalah dari riwayat Ibnu Mardawaih - Ali bin Abi Thalib berkata: Seorang sahabat di masa Rasulullah SAW sedang berjalan di suatu jalan di Madinah, melihat seorang wanita dan begitupun sebaliknya sehingga timbul rasa kagum. Pada kejadian berikutnya, lelaki itu sedang berjalan di pinggiran dinding tanpa berkedip melihat wanita yang sama hingga ia menabrak dinding, berdarah dan patah tulang, Ia bertekad tidak akan mengelap darahnya kecuali setelah bertemu Rasulullah Saw. Setelah bertemu, Ia ceritakan kejadiannya dan Nabi bersabda: "Ini balasan dari perbuatanmu dan turunlah surat AQ 24.30-31"

Bagaimana tata cara berjilbab yang "benar"?
    Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany [1333 H/1914 M - 1420 H/1999 M] kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. [Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)]

    Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[Ibnu Katsir [1301 M - 1373 M], Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) [Said Hawa [1935 M - 1989 M], al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8, Dar as-Salam, 1999, 4481] yang juga diwajibkan (AQ 24.31). Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya [Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah]
Sekarang kita lihat apa arti sebenarnya dari Jilbab dan beberapa arti kata Arab lain yang berkaitan

Apa arti kasiyatun ‘ariyatun?
    frase tersebut muncul di Imam malik (no.1421, 1422), Musnad Ahmad (No.8311, 9303. Untuk no.6786: Riwayat Abdullah bin Yazid - Abdullah bin 'Ayyasy Al Qitbani - bapaknya - Isa bin Hilal ash Shadafi dan Abu Abdurrahman Al Hubuliy - Abdullah bin 'Amru - Rasulullah SAW: "Di akhir zaman nanti pada ummatku akan terdapat orang-orang yang naik di atas pelana seperti orang-orang yang turun di depan pintu-pintu masjid, kaum wanita dari golongan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka seperti punuk unta yang panjang lehernya dan kurus badannya. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah para wanita yang terlaknat.."). Juga di hadis muslim no. 3971 (riwayat Zuhair bin Harb - Jarir - Suhail - Bapaknya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW:.. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang..) (atau no.2128), di syarah muslim 9./240, Imam Nawawi mengatakan: Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuh, sengaja menampakkan keindahan tubuh atau memakai pakaian tipis hingga tampak bagian dalam tubuh. Wanita tersebut kasiyatun ‘ariyatun (berpakaian tapi telanjang)
Apa arti Khimar?
    khimar berasal dari khamr, artinya menutupi. Segala sesuatu yang menutupi sesuatu yang lain disebut khimar. Contoh, suatu ketika Nabi (saw) khawatir ada lalat jatuh ke air di kendi, ia berkata: 'Khammiru aaniyatakum' (tutup kendimu)
Apa arti Juyub?
    Juyub adalah jamak dari jayb, artinya adalah payudara atau dada. AQ surat 28:32 merekam ucapan Allah pada Musa untuk meletakkan tangan di jayb, yang artinya adalah dada, jadi Juyub adalah payudara, bukan berarti tubuh, wajah, leher dan dada
Apa arti Hijab?
    Hijab berasal dari hajaba, menyembunyikan dari pandangan atau menyembunyikan. Terjemahan Al Qur’an Muhammad Asad memaknainya dari yang tipis hingga sepadat dinding bata. Konsep jilbab dapat didefinisikan sebagai 'apa pun yang memisahkan antara dua hal, atau menyembunyikan, perlindungan dari satu terhadap yang lain. itu bisa berarti penghalang, hambatan, partisi, layar, tirai, atau kerudung

    [Lihat terjemahan AQ 41:5, "Hati kami berada dalam tutupan apa yang kamu seru kami kepadanya dan telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding.." dan AQ 7:46, "Dan di antara keduanya ada batas.."]

    Jadi, konsep hijab adalah konsep menutupi atau perlindungan, apakah itu berupa perban halus sebagai tabir atau dinding beton yang memisahkan Israel dari Palestina; kertas cantik pembungkus hadiah yang sangat berharga, atau karung untuk menyimpan kentang; atau lemari besi bank yang terkunci, kokoh/ aman, atau jaring laba-laba yang tipis.
Apa arti Jilbab?
jalabib adalah jamak dari jilbab. Jilbab berasal dari tajalbaba, artinya pakaian.
  1. Dari kamus bahasa Arab, Lisan al-Arab oleh ibn al-Mandhur: "jilbab adalah pakaian luar, mantel, atau jubah. Jilbab adalah kain luar atau penutup yang digunakan seorang wanita menutupi sekeliling tubuhnya. Menyelimuti tubuh sepenuhnya (Lisan al-Arab, volume 7, page 273).
  2. Dari kamus Abu Tahir Al-Fayruzabadi: 'jilbab ... adalah sesuatu yang melapisi pakaian, seperti mantel.
  3. dari Kamus Jawhari: "jilbab adalah penutup dan beberapa berkata bahwa itu adalah lembaran. Jilbab disebutkan di hadits dengan arti selembar yang wanita bungkuskan untuk menutupi pakaiannya.
Pada dasarnya, jilbab adalah mantel atau jubah, pakaian luar, sesuatu untuk diletakkan di luar pakaian sehari-hari ketika seorang muslimah ada di ruang publik.

Semua ulama sepakat bahwa jilbab adalah sebuah pakaian luar, tetapi tidak ada kesepakatan seberapa banyak tubuh itu di-jilbab-i

Ulama Syafi'I, Yusuf Qaradhawi dan Salafi Syaikh Muhammad Albani, bersama mayoritas ulama keduanya menerima bahwa jilbab adalah pakaian luar yang menutupi pakaian didalamnya dan juga lekuk tubuh wanita.

Namun, lainnya, yaitu ulama Hanafi Maududi, ulama Salafi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Arab Saudi, menyatakan dalam interpretasi mereka, bahwa jilbab harus juga meliputi wajah kecuali mata. Beberapa lainnya menyatakan bahwa harus menutup tubuh sepenuhnya kecuali satu mata.

Perlu di diketahui bahwa sebagian besar para ulama ini juga berpendapat bahwa Surah 24:31 memerintahkan menutupi seluruh tubuh kecuali mata termasuk ketika berada di sekeliling orang-orang yang bukan muhrim bahkan juga termasuk jika terdapat wanita Muslim di dalam ruangan yang sama.

Tafsir Al-Qurtubi dan Drs Hilali dan Khan untuk Surah 33:59, "Hai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuan dan perempuan-perempuan yang beriman untuk menarik jalabib ke seluruh tubuh mereka (batasi diri mereka sendiri seluruhnya kecuali mata atau satu mata untuk melihat jalan - Tafsir Al-Qurtabi) Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal (sebagai perempuan bebas terhormat) dan tidak diganggu: dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

Tentang ini terbagi pada dua pendapat
  1. harus ditutupi dengan satu pakaian (seperti yang dikenal sebagai abaya dan kerudung), atau
  2. kombinasi pakaian dapat dianggap pengganti jilbab. Jika seorang wanita menutup kepala dan leher dengan khimar, maka jilbab tidak perlu menutupi kepalanya, tetap menjadi seperti sebuah mantel, yang hanya menutupi bahu ke bawah. Dan selama kakinya benar-benar tertutup dengan kaus kaki dan sepatu, maka jilbab tidak perlu hingga ke tanah tetapi hanya sampai mata kaki.
Mereka yang mengatakan wajah dan tangan boleh tidak ditutupi menggunakan dalil:
    Riwayat Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani - Al Walid - Sa'id bin Basyir - Qatadah - Khalid - Ya'qub bin Duraik - 'Aisyah berkata bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya KECUALI ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-." Abu Dawud berkata, "Ini hadits mursal. Khalid bin Duraik belum pernah bertemu dengan 'Aisyah" [Abu dawud no. 3580]
Hadis ini dhaif. Alasannya di samping isnadnya terpurus, juga dari rantai perawi Said bin Basyir al Azdi (atau Said al Basri) Abu 'Abd Al Rahman walaupun beberapa ulama hadis menyatakan dia thiqah (dapat di percaya) namun Ahmad, Ibn Ma’een, Ibn al-Madeeni, al-Nasaa’i, al-Haakim dan bahkan Abu Dawood sendiri menyatakan ia: Da’if (lemah). Muhammad bin ‘Abd-Allaah bin Numayr: Hadis darinya ditolak dan bernilai, dan ia tidak kuat dalam hadis. Ia menyampaikan laporan munkar dari qatadah. Ibn Hibaan: Ingatannya buruk dan membuat kesalahan fatal. Al-Haafiz ibn Hajar: Da'if [Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, Majallat al-Buhooth, 21/68. Detail alasan lain, lihat di sini].

Untuk fatwa bahwa harus tertutup seluruh tubuh bukan cuma wajah namun termasuk tangan (dan kuku jari), lihat fatwa no. 103669, 45869, 11774, 21536 dan 12327.

Walaupun demikian, tetap saja ada yang menentang, misalnya Grand Syaikh Al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi, yang bahkan menyatakan Al-Azhar akan melarang para siswinya memakai cadar.

Terkait dengan hal tersebut, 'bayan' Majlis Tinggi Al-Azhar (al-Majlis al-A'la li al-Azhar) menyatakan:
    Pendapat yang mewajibkan cadar adalah pendapat yang aqaliyyah (minoritas) dalam blantika khazanah fatwa fikih, sementara pendapat jumhur ulama menegaskan jika cadar tidak wajib, dan wajah perempuan bukanlah aurat.[Swaramuslim]
Apakah ada perintah cadar [niqab] harus hingga menutupi muka ada tercantum di Qur'an?
    berdasarkan keterangan-keterangan di atas, Perintah pemakaian cadar [niqab] sebagai penutup muka tidak ditemukan di Qur’an dan Hadis. Juga ngga ada ulama mengutip bahwa khimar seharusnya menutupi seluruh wajah wanita. Jika Allah bermaksud demikan, tentunya Imam Qurtubi dan Ibn Kathir pastinya akan mengatakannya
Apa arti aurat?

    "Dalam sejarah Aceh, Cut Nyak Dien saja tidak memakai jilbab. Jilbab adalah budaya untuk masyarakat Aceh," tegas sang Bunda membela putrinya. [cuplikan berita Putri Aceh, Qory, yang menjadi Putri Indonesia 2009 dan tidak memakai Jilbab, lihat selengkapnya di: Matabumi]

    ‘awrah berasal dari ‘ayn-wâw-râ’. ‘awira / ya‘waru, artinya sebelah mata'. turunan lainnya arti ‘awwara / yu‘awwiru: rusak, cacat, kotor, tidak sempurna, dan lain-lain. Arti ‘awrah sendiri adalah tidak sempurna, kesalahan, kemaluan wanita, kemaluan, kelemahan, titik lemah.

    Bahasa Arab lain untuk wanita adalah imra’ah, nisâ’; Dalam bahasa urdu arti aurat adalah wanita; Bahasa persia: zan; Bahasa sanskrit: strî /mahilâ.

    Hukum Islam memakai arti kemaluan wanita sebagai bagian dari tubuh yang harus ditutupi untuk batas kesopanan. Batas ditutupi tersebut berbeda untuk laki dan perempuan.

    Perlu digaris bawahi sekali lagi bahwa arti semantiknya justru adalah cacat, kelemahan, kelainan [cacat]

    Hadis Bukhari merekam latarbelakang turunnya AQ 33.59 saat perkawinan Nabi dan Zainab [mantan istri anak angkat Nabi, zaid], di mana Umar meminta nabi agar Istri-istri nabi ber-jilbab adalah karena Umar hampir salah target ketika berburu perempuan untuk melampiaskan hasratnya dan ternyata perempuan yang di ikutinya itu, Saudah, istri nabinya sendiri.


Burka:
Burqa (juga ditulis burka atau burqua) (bahasa Arab: برقعة, burqʿah) adalah sebuah pakaian yang membungkus seluruh tubuh yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim di Afganistan, Pakistan, dan India utara.

Kini pakaian ini jarang terlihat dikenakan di luar Afganistan. Burqa dikenakan menutupi pakaian sehari-hari (seringkali pakaian panjang atau salwar kameez) dan dilepaskan ketika si perempuan kembali ke rumahnya ke tengah keluarganya.

Sebelum Taliban merebut kekuasaan di Afganistan, pakaian ini jarang dikenakan di kota-kota.

Pada masa pemerintahan Taliban, kaum perempuan diwajibkan mengenakan burqa setiap kali mereka tampil di tempat umum.

Pakaian ini tidak diwajibkan oleh rezim Afganistan sekarang, tetapi dalam keadaan yang serba tidak pasti saat ini, banyak perempuan yang memilih mengenakan burqa untuk amannya.


Burqini dan Hijood:
Burqini adalah sejenis pakaian renang (bikini) yang dirancang oleh seorang keturunan Lebanon-Australia Aheeda Zanetti menurut model busana burqa. Setelan ini cukup untuk menutupi bagian tubuh yang disebut sebagai aurat bagi muslim, namun juga cukup ringan untuk memungkinkan berenang. Digambarkan sebagai pemecahan sempurna terhadap wanita muslim yang mau berenang tetapi tak enak dengan apa yang "ditampakkan" pakaian renang. Nama burqini portmanteau (peleburan kata) dari burqa dan bikini. Baju renang hasil disain Zanetti memang menimbulkan kontroversi di Australia, Namun mendapat dukungan dari ulama terkemuka di Australia, Syaikh Taj Aldin al-Hilali. Pelari jarak pendek 200 M Bahrain, Ruwaya Al Ghasara [rangking 7 dunia], pemenang emas Asian Games in Doha, 2006 berlomba memakai Hijood [hijab" and "hood", kerudung] buatan Australia.


Kepiawaian Pria Taliban memilih Jodoh
Lihat gambar lucu disamping ini, bagaimana mungkin pria Taliban bisa mengenali wanita yang menjadi jodohnya atau tahu bahwa itu pasti wanita bukan pria. Kelihatannya diperlukan "indera" khusus untuk memilih dan memastikan tanpa melihat wajahnya sama sekali. Tidak semua laki-laki mampu, bukan?! Semoga semua orang dapat melihat bahwa bukan perempuan dan juga pakaian perempuan yang memicu nafsu namun pikiran yang memicunya.

Seberapa genting "Aurat tak tertutup" dan "Perjinahan" terhadap MASUK/TIDAKNYA ke Neraka untuk selamanya?
    Diriwayatkan Abu Dhar:
    Nabi mengatakan, "Jibril mengatakan kepada-ku, 'siapapun yang wafat tanpa memuja tuhan lain selain allah, maka ia akan masuk surga."
    Nabi bertanya, "bahkan jika ia melakukan hubungan seksual illegal atau mencuri sekali-pun?"
    Jibril menjawab, "bahkan itu sekalipun" [Bukhari 4.54.445, 9.93.579]
Hadis di atas sudah sangat menjelaskan bahwa apapun "dosa"-nya, BISA DiMAAFKAN KECUALI tidak menyembah Allah! Oleh karenanya, maka apa pentingnya lagi pakaian-pakaian ini ngotot diurusi sedemikian melitnya?