Senin, 16 Mei 2011

Selangkangan..



Saat ini, 70 negara [termasuk termasuk Taiwan] telah melegalkan Prostitusi.

Untuk negara Muslim, maka Kyrgyzstan adalah negara muslim pertama yang melegalkan prostitusi sedangkan negara muslim lainnya, walaupun tidak tercantum dalam list negara tersebut mereka masih malu-malu melegalkannya dan menyebutkan prostitusi dalam istilah lain, misalnya: Arab Saudi dengan nikah misyar-nya dan Iran dengan Nikah Mut'ah-nya.

Pengkhotbah populer Muslim Abu Ishaq al-Huwaini, murid pertama Syaikh al-Albani dengan bangga menyampaikan bagaimana Islam mengijinkan Muslim membeli dan menjual wanita kafir taklukkannya, sehingga "Ketika Aku ingin budak seks, Aku pergi ke pasar memilih dan membeli perempuan manapun yang aku inginkan.". Berikut rekaman dari Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini:

    Hanya jika kita dapat lakukan invasi jihad setidaknya setahun sekali atau jika memungkinkan dua/tiga kali, maka banyak orang di bumi akan menjadi Muslim. Dan jika seseorang mencegah Dakwah atau menghalangi jalan kita, maka kita harus membunuh mereka atau mengambil mereka sebagai sandera dan merampas harta, perempuan dan anak mereka. Pertempuran itu akan mengisi dompet para Mujahid yang kembali ke rumah dengan 3 atau 4 budak, 3 atau 4 budak wanita dan 3 atau 4 anak-anak. Ini dapat merupakan bisnis yang menguntungkan jika Anda kalikan per kepala dengan 300 atau 400 dirham. Ini menjadi seperti cadangan keuangan bagai seorang pen-jihad, di kala kebutuhan keuangan, dapat selalu menjual satu kepala (berarti budak)~[Rekaman dalam bahasa arab 18 tahunan lalu di sini dan penjelasan posisinya sekarang serta seluruh interviewnya di sini]
Tanggal 4 Juni 2011, Salwa al-Mutairi, seorang wanita muslim, aktivis politik dan mantan calon parlemen pemerintahan Kuwait, juga berusaha menghidupkan kembali lembaga perbudakan seks. seperti di lansir Kuwait Times:
    Para pria Muslim yang khawatir tergoda dan terayu untuk berperilaku amoral karena kecantikan pelayan perempuan mereka, atau bahkan para pelayan "memberikan mantra" pada mereka, akan lebih baik membeli perempuan melalui agen "perbudakan pembantu" untuk tujuan seksual. Ia [Mutairi] menyarankan bahwa kantor khusus dapat dibentuk untuk menyediakan selir dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sekarang oleh agen perekrutan para pembantu rumah tangga. "Kita ingin para generasi muda terlindungi dari perzinahan," kata al-Mutairi, menyarankan bahwa para pembantu di peroleh sebagai tawanan perang dari negara-negara yang sedang dilanda perang seperti Chechnya yang dijual kepada para pedagang yang saleh.
Website pemberitaan Arab, Al Arabiya, memiliki rincian pemikirannya dan juga video Mutairi menangani hal ini, berikut ringkasannya:
    "..Itu tentu saja benar bahwa "nabi melegitimasi perbudakan seks.". Mutairi menceritakan bagaimana ketika dia berada di Mekah, kota suci Islam, dia bertanya pada berbagai syekh dan mufti (pemegang otoritas Islam) tentang legalitas perbudakan-seks menurut Syariah: mereka semua mengkonfirmasi bahwa ini halal; ulama Kuwait lebih lanjut menunjukkan bahwa orang-orang ekstra "jantan" sinonim dari "gila seks" "bejat", "menyimpang"-akan melakukannya dengan baik membeli budak-seks untuk memuaskan nafsu mereka tanpa berdosa.
    ...
    Sebuah negara Muslim haruslah [pertama2] menyerang negara Kristen -maaf, maksudku setiap negara non Muslim- dan mereka [para wanita, budak seks kelak] harus di tangkap dalam serangan itu. Apakah ini haram? Tidak sama sekali; menurut Islam, budak seks sama sekali tidak dilarang...Dia melanjutkan untuk memberikan saran konkret: "Sebagai contoh, dalam perang Chechnya, pasti ada para tawanan perempuan Rusia. Jadi beli mereka dan jual mereka di Kuwait, itu lebih baik daripada kaum lelaki kita melakukan hubungan seks yang haram. Aku ngga liat ada persoalan tentang ini, ngga masalah sama sekali."
Mutairi menyarankan gadis-gadis yang diperbudak minimal berusia 15 tahun.

Lebih lanjut mengenai institusi perbudakan seks yaitu dengan membangkitkan masa khalifah abad ke-8, Harun Rashid: "..Harun Al-Rasyid ketika wafat, dia punya 2.000 budak seks-ngga apa-apa, ngga ada salahnya dengan itu."~[disarikan dari tulisan Raymond Ibrahim, Direktur asosiasi Forum Timur Tengah, dari link ini, juga di SurabayaPost dan TempoInteraktif]

Mutairi 100% benar,
karena bahkan Allah-pun secara khusus telah menghalalkan perbudakan HANYA bagik kaum muslimin dan TIDAK bagi KAUM/NABI LAINNYA, misalkan:
  1. Riwayat Jabir bin Abdullah, Rasullullah SAW berkata: "Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku:..ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku [Muslim no.810. Juga di: Bukhari 323, 419. Darimi no.328,1353. Ahmad no.2606, 13745, 20352, 20463]
  2. Riwayat Abu Huraira, Rasulullah SAW berkata: "Tidak dihalalkan ghonimah bagi orang-orang sebelum kalian..Sedangkan pada perang badar orang-orang bersegera untuk mendapatkan harta ghonimah, maka Allah Azza Wa Jalla pun menurunkan ayat: "Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. (AQ 8.68-69)" [Ahmad no.7124. Tirmidhi no.3010 (Hasan Gharib)]
  3. Riwayat Abu Sa'id Kudri: Sa'd bin Mu'adh berkata: "Bunuh para pejuang mereka dan ambil keturunannya sebagai tawanan, ". Atas hal itu Nabi berkata, "engkau telah memutuskan sesuai keputusan Allah,"..[Bukhari 5.59.447]
Demikianlah dalam perolehan peperangan, selain harta, terkandung juga di dalamnya budak dan tawanan wanita.

Fungsi para tawanan wanita adalah untuk memuaskan hasrat seksual [Bukhari 8.77.600, 7.62.137; Muslim 8.3371, 8.3432-33, Muslim No.2599], yang juga dilakukan oleh Nabi misalnya dari perolehan perang di Hunayn, Nabi membagikan menantunya, Ali, seorang budak wanita bernama Baytab. Juga untuk Usman seorang budak wanita bernama Zaynab dan tidak ketinggalan pula untuk Umar [Ishaq:593]. Di bawah ini beberapa sample hadis berupa hadiah kenikmatan seksual sebagai hasil langsung dari harta rampasan perang:
  1. ‘Aku memasuki Mesjid, melihat Abu, duduk disebelahnya dan berbincang mengenai Sex. Abu Said berkata ‘Kami pergi bersama Nabi dan kami memperoleh budak-budak wanita diantara hasil tangkapan/jarahan. Kami menginginkan wanita-wanita itu dan kami suka sekali menyetubuhi mereka.[Bukhari 5.59.459]
  2. Jabir: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah SAW dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi (Bukhari dan Muslim). Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi SAW dan beliau tidak melarangnya pada kami.
  3. riwayat Jabir: Kami tetap melakukan `azl di lakukan saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. [Sahih Muslim No.2608]
Sebagai Nabi pendiri ajaran ini, tentu saja beliaupun mempunyai budak-budak seks, berikut 4 Budak wanita yang biasa dipakai bersenang-senang melepas hasrat birahi Nabi:
  1. ..Namun jika ia maksudkan budak-budak yang Rasullullah biasa bersenang-senang (ya ta sarra behina), artinya meniduri mereka karena hak kepemilikan tangan kanannya? Dikatakan empat: Mariyah al-Qibtiyah, dan Rayhanah dari Bani Qurayza, dan yang ke-3 yang tidurinya selama ia diperbudak dan yg ke-4 diberikan oleh Zaynab bint Jahsh (Fatwa: 20780]
  2. ..Rasulullah SAW juga mempunyai 4 budak wanita. Hazrat Maria Qibtiyya..yang lainnya adalah, Hazrat Rayhaan binti Samoon; Hazrat Nafisa dan yang ke-4, namanya tidak tercatat dalam sejarah [Mufti Ebrahim Desai, Pertanyaan 17298 dari Afrika selatan: "what is the Islamic law with regard to slave-women? Was It permissible to have relations with these slave-women without a formal marriage ceremony?"]
  3. Di samping ini, Ia punya dua budak seksual. Pertama adalah Mariyah..Yang kedua adalah Raihanah bint Zaid An-Nadriyah atau Quraziyah..Abu 'Ubaidah membicarakan dua lagi budak, Jameelah, tawanan, dan seorang lagi..diberikan oleh Zainab bint Jahsh. [Za'd Al-Ma'ad 1/29] (Ar-Raheeq Al-Makhtum (THE SEALED NECTAR), Biography of the Noble Prophet, Saif-ur-Rahman al-Mubarakpuri [Maktaba Dar-us-Salam Publishers & Distributors, First Edition 1995], "The Prophetic Household", hal. 485]
Dulu Islam masih membedakan antara seseorang yang bersatus sebagai tawanan VS seseorang yang berstatus sebagai budak, di mana, seorang tawanan bukanlah budak:
    Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [AQ 8.67, turun setelah perampokan Badar, 2H/624 Masehi]

    Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. [AQ 47.4, turun setelah perampokan di Badar 2H/624 M]

    Tafsir Jalalyn menyatakan AQ 47.4 mengabrogasi AQ 8.67, namun Ibn kathir menyatakan sebaliknya.
5 tahun berlalu sejak peristiwa itu dan kemudian terjadilah perang di Awtas (630 Masehi). Di perang ini, para muslim rupanya tidak sabar untuk menyetubuhi tawanan-tawanan wanita yang mereka dapatkan dan juga enggan menyetubuhi tawanan wanita yang masih bersuami. Allah yang maha pemurah mendengar keluh kesah selangkangan mereka ini dan menurunkan ayat suci melegalkan perkosaan terhadap tawanan wanita yang telah bersiami. Sejak ayat ini turun maka setiap tawanan statusnya menjadi sama saja dengan budak:
    "Diharamkan atas kamu..dan wanita yang bersuami (waalmuhsanaatu), KECUALI MA malakat aymanukum (APA yang tangan kananmu miliki).." [An Nisa 4:24]

    Note:
    namun "muhsanaatu" (AQ 5.5) TIDAK diartikan wanita yang bersuami tapi wanita yang menjaga kehormatan, juga kata "muhashshanatin" (AQ 59.14) = benteng. Pada variasi dari akar yang sama, misal: "tuhsinuuna" (AQ 12:48) = "simpan"; "lituhsinakum" (AQ 21.80) = melindungi; "ahsanat" (AQ 21.91; 66:12) = memelihara kehormatan; "tahashshunan" (AQ 24:33) = kehormatan.

    Tangan Kanan = Budak (Muslim dan Kafir) + Binatang milik (Binatang + kafir + Tawanan wanita yang bersuami kafir)

    Orang Kafir = Ahli kitab dan Orang Musyrik (AQ 98.1,6) + Fatwa: muslim "..yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah baginya, maka ia kafir" (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, wakil: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Shalih Al Fauzan, Fatwa no. 19402, 12: 275-284).

    Orang musyrik itu NAJIS (AQ 9.28. Surat ini turun di: sebelum, sedang dan setelah perang Tabuk, 9 H). KAUM Kafir adalah BINATANG YANG PALING BURUK (AQ 8.22,25), SEBAGAI BINATANG TERNAK ("kaal-an'aami"AQ 7.179; 25.43-44) ayat ini BUKAN perumpamaan, tidak ada kata "Matsal/amtsaal" di situ
Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa bagian dari ayat ini diturunkan Allah sebagai IJIN MEMPERKOSA tawanan wanita:
    Koleksi Imam Ahmad (no.11266, 11370) bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, "Kami TANGKAP BEBERAPA PEREMPUAN di area Awtas yang TELAH MENIKAH dan kami TIDAK SUKA melakukan SEKS dengan mereka karena mereka TELAH MEMPUNYAI SUAMI. Jadi KAMI TANYA pada NABi tentang hal ini, DAN AYAH INI DITURUNKAN,

    "وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ".

    Konsekuensinya, KAMI MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS dengan wanita2 ini. Ini ada di koleksi At-Tirmidhi (no.1051, 2942-43) An-Nasa'i (no.3281), Ibn Jarir dan Muslim (8.3342-3343/no.2643-44) di sahihnya (juga di Abu Dawud no.1841/11.2150).

    Note:
    Walaupun dalam tafsir tertulis agar dipastikan dulu bahwa mereka yang diperkosa ini tidak sedang hamil, namun Islam JELAS menyebutkan waktu tunggu Iddah untuk menggauli harusnya adalah 4 bulan 10 hari.

Juga scan tafsir Tabari, hal.694-695, untuk AQ 4.24 yang juga menyampaikan izin dari Allah SWT untuk memperkosa tawanan wanita yang telah bersuami.

Sample hadis yang juga menyampaikan IZIN memperkosa tawanan wanita yang telah bersuami :
    Riwayat 'Abd bin Humaid - Habban bin HIilal - Hammam bin Yahya - Qatadah - Abu Al Khalil - Abu 'Alqamah Al Hasyimi - Abu Sa'id Al Khudri;
    "Ketika terjadi perang Authas, KAMI MENGGAULI PARA WANITA (tawanan) YANG MEMILIKI SUAMI KAUM MUSYRIKIN, maka sebagian orang diantara kami membenci mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. QS An-Nisa`: 24. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Tirmidhi no.2942]

    Riwayat Abdurrazzaq - Sufyan - Utsman Al Batti - Abu khalil - Abu Sa'id Al Khudri:
    "KAMI MENDAPATKAN WANITA-WANITA TAWANAN DARI AWTAS, KAMI TIDAK INGIN MENGGAULI MEREKA KARENA MEREKA TELAH BERSUAMI, kami bertanya kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id: "MAKA KAMIPUN DENGAN AYAT MENGHALALKAN KEMALUAN-KEMALUAN MEREKA" [Ahmad no.11266]
Priaku seksual di atas, yang bagi masyarakat normal dikategorikan sebagai tindakan biadab, namun dalam Islam, tindakan ini BUKAN biadab dan BUKAN ZINA karena telah diperkenankan Allah dan Nabinya. Konteks Zina adalah perbuatan seksual yang haram yaitu:
  1. jika pria melakukan seksual SELAIN: Istri-istrinya, gundik-gundiknya dan "apa yang tangan kanannya miliki" maka itu adalah zina (perbuatan seksual seperti yang disampaikan hadis-hadis di atas bukanlah zina dan melakukan dengan wanita non muslim yang bersuami juga bukan Zina)
  2. Jika wanita melakukan seksual SELAIN suaminya maka itu adalah Zina (terdapat pengecualian lain yang akan di elaborasi lebih lanjut di bawah).
Kata "zina" disebutkan di Qur'an [AQ 17.32, "الزِّنَى" (alzzinâ), Ibrani: zonah "ניאוף"; Pelakunya (AQ 24:2,3) tidak dibedakan apakah bikr/perawan atau thayyib/pernah menikah atau mukhsan/menikah, semuanya disebut Zaanii (pelaku zina Pria, Jamak: yaznuuna)dan Zaaniyah (pelaku zina wanita, Jamak: yaznīna) AQ 25.8, 68 dan AQ 60:12]. Tindakan zina dikategorikan sebagai perbuatan keji "فَاحِشَةً" (fahishah)

Apakah hukuman bagi penzina?
    Dan mereka (waallaatii) yang melakukan (yatiina) perbuatan keji (alfaahisyata) dari (min) para wanitamu (nisaa-ikum) maka datangkanlah saksi-saksi (fa-is'tashhiduu, maskulin) terhadap mereka ('alayhinna) 4 (arba'atan) diantara kalian (minkum). Dan jika (fa-in) mereka telah bersaksi (syahiduu, maskulin), MAKA KURUNGLAH MEREKA (fa-amsikuuhunna) di rumah mereka (fii albuyuuti) HINGGA (hattaa) mereka menemui ajalnya (yatawaffaahunna almawtu) ATAU (aw) dijadikan Allah (yaj'ala allaahu) untuk mereka (lahunna) suatu jalan (sabīlan). [AQ 4.15]

    Dan dua orang (waalladzaani) yang melakukan (yatiyānihā) di antara kalian (minkum), maka berilah hukuman kepada keduanya (faaadzuuhumaa) dan jika (fa-in) bertaubat (taabaa) dan memperbaiki diri (wa-ashlahaa), biarkanlah (berpalinglah dari) keduanya (anhumaa). Sesungguhnya (inna) Allah (allaaha) adalah (kaana) Penerima taubat pengampun (tawwaaban rahiimaan)
Kalimat "Atau dijadikan Allah untuk mereka suatu jalan" menunjukan hukuman ini bukanlah hukuman wajib dan masih terdapat alternatif hukuman lainnya yang juga dapat memberikan jalan bagi pelaku untuk dapat tetap hidup untuk memperbaiki diri dan bertaubat.

Untuk itu, sebagai alternatif lain, adakah HUKUMAN WAJIB bagi para penzina? ADA
    satu surat [suuratun] Kami turunkan [anzalnaahaa] DAN KAMI WAJIBKAN [wafaradhnaahaa] dan Kami turunkan [wa-anzalnaa] di dalamnya [fiihaa] ayat ayat [aayaatin] YANG JELAS [bayyinātin], agar kamu dapat [la'allakum] MENGINGATNYA [tadzakkaruuna] [24.1]

    Apa hukuman wajibnya?

    Wanita penzina (alzzaaniyatu) dan (wa) pria penzina (alzzaanii), maka cambuklah (fa-ijliduu) tiap (kulla) seorang (waahidin) dari mereka (minhumaa) 100 (mi-ata) cambukan (jaldatin), dan jangan (walaa) menjadikanmu (takhudh'kum) pada mereka (bihima) kasihan (rafatun) di jalan Allah (fii diini allaahi) jika (in) kamu (kuntum) beriman (tu'minūna) pada Allah dan hari akhir (biallaahi waalyawmi al-aakhiri) dan hendaklah hukuman mereka disaksikan sekumpulan orang beriman. [AQ 24.2]

    ..Para wanita menikah (muḥ'ṣanātin) SELAIN (ghayra) wanita penzina (musāfiḥātin. Untuk Pria: musāfiḥīna) dan bukan (wala) wanita yang mengambil (muttakhidhāti, Untuk pria: muttakhidhī) gundik/piaraan (akhdānin, jenis kelamin: pria); dan jika (fa-idzaa) KAWIN [uhsinna, arti: dijaga, tapi di AQ 5.5 kata muchshinîna artinya mereka yang mengawini], dan jika (fa-in) mereka melakukan (atayna, perempuan) perbuatan keji (bifāḥishatin, sering diartikan zina), maka UNTUK MEREKA (fa'alayhinna, perempuan) 1/2 (niṣ'fu) APA (maa) terhadap/atas ('alaa) WANITA-WANITA YANG BERSUAMI (baca: waalmuhsanaatu di ayat 4.24 juga diartikan wanita2 bersuami tidak menggunakan kata tambahan "merdeka") dari (mina) hukuman (al'adzaabi). Itu (dzaalika), UNTUK SIAPAPUN (liman) yang takut (khasyiya) susah/sulit (al'anata) di antara kalian (minkum), dan itu (wa-an) kamu bersabar (tashbiruu) itu lebih baik (khayrun) bagimu (akum). dan Allah (waallaahu) pengampun (ghafuurun) penyangan (rahiimun)[AQ 4.25]

    Kalimat ini jelas menyampaikan bahwa hukuman dari wanita menikah adalah 100 cambukan, selain itu 50 cambukan. Ini mengindikasikan bahwa PRIA menerima 100 cambukan baik (menikah maupun tidak).

    Kemudian, di AQ 5.5 terdapat kalimat, "pria yang mengambil (muttakhidhī) gundik pria (akhada)", ini adalah tindak homo seksual. Di kisah luth, para pelaku homo seksual mengusir luth dan para pelaku menerima hukuman langsung dari tuhan berupa hujan (mataran) [AQ 7.80-83; 26.165-175 dan 27.54-57]

    Apakah masih ada hukuman wajib tambahan lainnya? YA.

    Seorang pria penzina (alzzaanii) TIDAK AKAN (laa) mengawini (yankihu) SELAIN (illaa): Seorang Wanita penzina (zaaniyatan, jamak) atau (aw) seorang wanita musyrik (musyrikatan, jamak); dan PARA PENZINA PEREMPUAN (waalzzaaniyatu) TIDAK AKAN (Laa) dikawini (yankihuhaa) SELAIN (ilaa) SEORANG PENZINA LELAKI (zaanin) atau (aw) seorang musyrik (musyrikun), dan diharamkan (wahurrima) itu (dzaalika) atas/terhadap ('alaa) para MUKMIN (almu/miniina) [AQ 24.2]

    Ayat ini menunjukan bahwa para penzina ini hanya dapat di kawini oleh penzina lainnya atau oleh para kaum musyrik.

    Apakah masih ada lagi hukuman wajib lainnya di surat ini dan/atau di surat lainnya? TIDAK ADA.
Semua ketentuan dan persyaratan untuk pelaksanaan hukuman pada tuduhan Fahishah (zina), mewajibkan syarat keberadaan 4 (empat) saksi [AQ 24:4,13 dan AQ 4:15 merujuk pada saksi Pria, jika tidak ada saksi pria maka 2 wanita = 1 pria sebagai mana bunyi,"Jika tak ada 2 orang lelaki, maka 1 lelaki dan 2 orang perempuan.." AQ 2.282]. Kegagalan pemenuhan pada syarat kesaksian maka si penuduh akan dihukum 80 x cambukan [AQ 24:24].

Tidak ada satupun ayat di Qur'an yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku tindakan keji dilakukan dengan cara rajam (hingga mati). Namun menariknya, pelaksanaan hukuman rajam terdapat di hadis dan juga tafsir Ibn Kathir untuk surat AQ 4:16-17:
    Ibn `Abbas berkata, "Aturan di awal-awal dilakukan dengan hukuman kurungan, hingga Allah menurunkan AQ 24:2, yang mengabrogasi hukuman tersebut menjadi cambukan atau rajam", dilaporkan serupa oleh `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan, `Ata' Al-Khurasani, Abu Salih, Qatadah, Zayd bin Aslam dan Ad-Dahhak. Di Musnad Imam Ahmad, `Ubadah bin As-Samit berkata, "Ketika wahyu turun pada Nabi Muhammad, Itu mempengaruhinya dan wajahnya terlihat mengejang. Suatu hari, Allah menurunkan wahyu padanya dan ketika telah lepas dari kekejangannya itu, Nabi berkata,

    خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا،..،الثَّــيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ، وَرَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ، وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَة[..]

    [..]Bawa Aku, Allah telah memberi mereka jalan,..,yang menikah dicambuk dan dihukum rajam hingga mati, sementara yang belum menikah mendapatkan 100 cambukan dan di usir selama 1 tahun. [Hadis Muslim dan beberapa kolektor hadis memuat ini; Tirmidzi menyatakan "Hasan Sahih"]. Kemudian, Ibn `Abbas dan Sa`id bin Jubayr menyatakan pula bahwa hukumannya termasuk: mengutuk, mempermalui mereka dan memukuli mereka dengan sendal. Aturan ini kemudian Allah ganti dengan cambuk atau rajam.
Tafsir Ibn Kathir utk surat AQ 24:1-2 sebagai berikut:
    (AQ 24.2, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina") Dalam ayat ini terkandung aturan hukum bagi mereka yang melakukan perbuatan seks yang ilegal. Orang tertentu menikah/tidak jika melakukan perbuatan tersebut diresepkan hukuman sebesar 100 x cambukan. Sebagai tambahan, Ia (lelaki) akan diusir keluar selama 1 tahun, sebagaimana dituliskan di 2 sahih yang berasal dari Abu Hurayrah dan Zayd bin Khalid Al-Juhani dalam hadis tentang dua orang badui yang datang kepada Nabi. Satu dari mereka berkata,

    "Oh, utusan Allah, anakku ini dipekerjakan oleh lelaki ini, dan melakukan Zina dengan Istrinya. Aku telah membayar uang tebusan menggantikan anakku dengan 100 kambing dan 1 orang budak, namun ketika aku tanya pada para ulama, mereka menyatakan bahwa anakku harus di hukum 100 cambukan dan di buang setahun, dan istri orang ini di rajam hingga tewas."

    Nabi berkata:
    «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ تَعَالى، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ إِلَى امْرَأَةِ هذَا،فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»

    (Atas nama yang pemilik jiwaku ada ditangannya, Aku akan menjadi hakim diantara kalian menurut Kitab Allah. Ambilah kembali budak wanita dan domba tebusan, dan anakmu akan diberikan 100 x cambukan dan diusir selama 1 tahun. O Unais (dari suku Aslam), pergilah ke istri lelaki ini dan jika ia mengaku, maka rajamlah ia hingga tewas). Unais kemudian menjalankan perintah, wanita itu mengaku dan di hukum rajam hingga tewas. Ini mengindikasikan bahwa jika seseorang berzina adalah perawan dan belum menikah, Ia dibuang dan ditambah hukuman 100x cambukan. Namun jika ia menikah, bukan budak, dewasa dan waras, ia dihukum rajam hingga mati.
Membaca sampai di sini, apakah telah anda lihat keganjilannya?

Ya! TIDAK adanya JEDA WAKTU untuk PEMANTAUAN PRILAKU sebagaimana diamanatkan AQ 4:16, ".. maka berilah hukuman kepada keduanya (faaadzuuhumaa) dan jika (fa-in) bertaubat (taabaa) dan memperbaiki diri (wa-ashlahaa), biarkanlah (berpalinglah dari) keduanya (anhumaa). Sesungguhnya (inna) Allah (allaaha) adalah (kaana) Penerima taubat pengampun (tawwaaban rahiimaan).".

Butuh orang hidup untuk dapat bertobat, bukan?!

Padahal Ayah dari lelaki yang berzina dan juga Suami dari wanita yang berzina ini telah berkonsultasi kepada para AHLI KITAB dan juga NABI, namun sangat mengherankan tidak terdapat saran untuk: menerima hukuman cambuk dan bertobat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jika membaca quran 24.1-2, TIDAK ADA hukuman wajib lanjutan berupa di rajam hingga mati! (pun bahkan jika terjadi pengulangan perbuatan keji ini berkali-kali sekalipun, Quran tidak mengindikasikan mereka harus dirajam, karena perajaman hingga wafat, menutup ruang pertobatan bagi pelaku sedangkan dikatakan bahkan Allah saja maha menerima ampun!)

Ada "MISSING LINK" di sini, ada KETIDAK-SINGKRONAN antara QURAN VS (HADIS dan Tafsir)!

Tafsir Ibn Kathir untuk surat AQ 24:1-2, memberikan suatu keterangan yang sangat mengejutkan:
    Imam Malik merekam bahwa 'Umar, berdiri, memuji dan mengagungkan Allah, kemudian berkata; "Wahai masyarakat! Allah mengirim Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan Kitab padanya. Satu dari sekian banyak yang diturunkan adalah ayat tentang merajam hingga mati, yang mana itu telah kita resitalkan dan mengerti. Rasullullah yang membawakan hukum rajam, setelah beliau, begitu pula kita, namun saya khawatir bahwa dengan berlalunya waktu, beberapa akan menyatakan bahwa MEREKA TIDAK MENEMUKAN AYAT RAJAM DI QURAN, mereka menjadi tersesat karena mengabaikan satu dari kewajiban-kewajiban yang Allah turunkan. Rajam adalah sesuatu yang AQ resepkan untuk --laki/perempuan-- yang melakukan persetubuhan illegal, jika telah menikah, terbukti, atau jika kehamilan terjadi karenanya, atau mereka mengaku" [Lihat juga: Bukhari no.6327, 6328, 6778. Muslim no.3021. Abu Dawud no.3835. Tirmidhi no.1351, 1352. Ibn Majjah no.2543. Malik no.1295, 1297. Darimi no.2219. Ahmad no. 265, 313, 368. Di Ahmad no.192 (juga di no.333) bahkan telak sekali terdapat pengakuan dari Umar: "Orang-orang mengatakan apakah ada hukum rajam? Padahal di dalam kitabullah hanya ada hukum cambuk" -> Ini membuktikan bahwa di ZAMAN UMARPUN quran tidak berisi ayat rajam!]

    [yang dibawah ini masih di Tafsir ibn kathir AQ 24.2, juz 18 hal.4 di buku: Tafsir Ibnu Katsir, Vol.6, Dr. 'Abdullah]

    Al-Hafizh Abu Ya'la al-Mushili meriwayatkan dari Muhammad -yakni Ibnu Sirin-, ia mengatakan bahwa Ibnu 'Umar H berkata: "Katsir bin Shalt bercerita kepada kami: 'Ketika kami bersama Marwan, turut hadir di situ Zaid bin Tsabit, Zaid berkata: 'Dahulu, kami membaca ayat: 'Rajamlah lelaki tua dan wanita tua apabila mereka berzina.' Marwan berkata: 'Mengapa tidak anda tuliskan ayat itu dalam mush-haf?' Kami pun memperbincangkan masalah tersebut, di tengah-tengah kami hadir 'Umar bin al-Khaththab , ia berkata: 'Aku akan menjelaskan kepada kalian tentang masalah ini.' 'Bagaimana itu ?' kami bertanya. Umar menuturkan: “Seorang lelaki datang menemui Rasullullah SAW. Beliau pun menyebutkan beberapa perkara. Termasuk diantaranya tentang rajam. Lelaki itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, tuliskan untukku ayat rajam’. Beliau menjawab: ‘Aku tidak bisa menuliskannya sekarang
Informasi ada sejumlah ayat quran yang tidak ada dalam kitabullah dan alasan kehilangannya:
    Riwayat Abu Salamah Yahya bin Khalaf - Abdul A'la - Muhammad bin Ishaq - [Abdullah bin Abu Bakr - Amrah DAN dari jalur lain: Ibnul qasim - bapaknya] - 'Aisyah: "Telah turun ayat berkenaan hukum rajam, dan ayat persusuan orang yang telah dewasa itu sebanyak 10 x. Lembaran ayat itu ada di bawah kasurku, ketika Rasulullah SAW wafat kami tersibukkan dengan jasad beliau hingga dajin masuk dan memakannya."[Ibn Majah no.1934/3.9.1944 (arabic)]

    Note:
    kata dajin/Dajnun, "دَاجِنٌ", di hadis ini, secara "istimewa" diterjemahkan "burung-burung" , padahal software kitab 9 hadis LIDWA sendiri dari 7x menterjemahkan, 6x nya diterjemahkan = "kambing ternak" (bukhari no.2181, 3793. muslim no.3800. Ahmad no.12565, 14743. Darimi no.45). Kamus Lane-Lexicon: "the first (داجن) occurs in a trad. as meaning a sheep or goat home-fed; that is fed by men in their places of abode"].

    Kemudian, tentang hadis ini:

    1. Hafiz Zubair Ali Zai: Narasi Hasan/Baik [Sunan Ibn Maja, 3/156, Kitab Nikah, bab Menyusui Orang Dewasa (رضاع الکبیر), terjemahan: Ata ullah Sajid, Penelitian oleh Hafiz Abu Tahir Zubair Ali Zai, dicetak: Darussalam];
    2. Albani: Hasan [Sahih sunan Ibnu Maja, Syeikh Albany, 2/148]
    3. Sheikh Hussein Saleem Asad dalam penelitian tentang Musnad Abu Ya'la, dan ia sebutkan salah satu rantai: Hasan dan Ia sebutkan rantai perawi di Musnad Ahmad: Sahih/otentik [Musnad Abu Ya'la, penelitian oleh Sheikh Hussein Saleem Asad, 8/64]
    4. Ibnu Hazm: Sahih [al Mohalli, 11/235, kata-katanya:"لقد نزلت آية الرجم والرضاعة, فكانتا في صحيفة تحت سريري, فلما مات رسول الله صلى الله عليه وسلم تشاغلنا بموته, فدخل داجن فأكلها.
      قال أبو محمد (ابن حزم): وهذا حديث صحيح"
    5. Klaim Zamkhashri (dalam tafsir, AQ 33.1.3):
      "وأما ما يحكى: أن تلك الزيادة كانت في صحيفة في بيت عائشة رضى الله عنها فأكلتها الداجن فمن تأليفات الملاحدة والروافض" (Adapun yang dikabarkan: Bahwa ini adalah tambahan dari sebuah halaman di rumah Aisyah dan dimakan kambing. Ini merupakan penyusunan dari kaum ateis dan syiah), Ibn hajjar mengatakan:"قلت: بل راويها ثقة غير متهم" (saya katakan: semua perawi diriwayat ini thiqah (dapat dipercaya) dan tidak ada satupun tertuduh
    6. Ahmad Bayhaqi: Ini adalah bagaimana kita dapatkan riwayat ini, dan ini benar-benar terjadi, Aisyah sampaikan insidennya tanpa memberikan kelanjutan apapun, Yang pasti, ayat Rajam diketahui antara sahabat, dan mereka tahu bacaannya dan keberadaannya di Quran telah di ABROGASI (diubah), dan hanya pelasanaannya yang ada. dan itu adalah saat Nabi (saw) didekati Umar dan tidak membolehkannya untuk menuliskan...[Maariat kami Sunnan wa al Athaar, Behqi, 13/22]
    7. Kemudian, di software lidwa sendiri, pendapat para ulama untuk perawi Muhammad bin Ishaq, yaitu: Ahmad bin Hanbal: Hasanul Hadis, Yahya bin Ma'in + Al 'Ajli + Ibn Hibban: Tsiqah, Madini: shalih Wasath

    Jadi kaum muslim yang tidak mampu menerima hadis ini, dapatlah kita labeli: tak dapat menerima kenyataan pahit dan mengingkari kepercayaannya sendiri :)

    Riwayat Ya'qub - Ayahku - Ibnu Ishaq - Abdullah bin Abu Bakr - Amrah binti Abdurrahman - Aisyah: "Sungguh, ayat rajam telah turun dan menyusui anak dewasa itu 10 x. Hal itu terdapat di kertas di bawah tempat tidur di rumah ku. Ketika Rasulullah SAW sakit dan kami disibukkan olehnya, rayap masuk ke rumah kami dan memakan kertas itu."[Ahmad no.25112, semua perawi di gunakan juga di Bukhari dan Muslim, jadi tidak ada alasan menolak hadis ini, kecuali perbedaan narasi yang memakan ayatnya: Kambing vs rayap]

    Riwayat Abdullah - Wahab bin Baqiyah - Khalid bin Abdullah Ath Thahan - Yazid bin Abu Ziyad - Zir bin Hubaisy - Ubay bin Ka'b : "Berapa ayat kalian membaca surat Al Ahzab (AQ 33)?" Zir bin Hubaisy: "70 ayat lebih." Ubay: "Sungguh aku telah membacanya bersama Rasulullah SAW seperti surat Al Baqarah (AQ 2) atau lebih banyak darinya, dan di dalamnya terdapat surat tentang hukum rajam." [Ahmad no.20260, seluruh perawi di hadis ini juga di pakai oleh Bukhari dan Muslim. Kemudian, tentang Yazid bin Abu Ziyad, pendapat ulama: Yahya bin Ma'in + Abu Hatim + An Nasa'i: laisa bi qowi. Abu Zur'ah: Layyin. Ibnu Sa'd + Ibn Qani' + Ibnu Hajar al 'Asqalani: dla'if. Adz Dzahabi: Shaduuq, syi'ah]

    Abdullah - Khalaf bin Hisyam - Hammad bin Zaid - Ashim bin Bahdalah - Zir - Ubay bin Ka'ab :" Berapa ayat kalian membaca surat Al Ahzab (AQ 33)?" Zir bin Hubaisy menjawab, "73 ayat." Dia (Ubay) Berkata, "Sungguh aku melihat bahwa ia sebanding dengan surat Al Baqarah (AQ 2), dan di dalamnya kami membaca (ayat): 'Orang yang sudah tua baik laki-laki atau pun perempuan jika berzina maka rajamlah keduanya sebagai pelajaran dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Bijaksana'" [Ahmad no.20261]
Tampaknya Qur'an MEMANG SUDAH TIDAK LENGKAP LAGI BAHKAN KETIKA UMAR MASIH HIDUP [Sumber lainnya: di sini, di sini, di sini dan di sini, atau "Klaim Quran Terpelihara, Tidak bertambah, berkurang dan berubah]

Memperhatikan beberapa kejadian turunnya ayat seputaran rajam:
    Riwayat Ishaq - Khalid - Asy Syaibani -'Abdullah bin Abi Auwfa: "Pernahkah Rasulullah SAW merajam? ' 'ya pernah' jawabnya. Saya bertanya lagi; 'apakah sebelum surat an-Nur diturunkan atau sesudahnya? ' dia menjawab; 'saya tidak tahu.' [Bukhari no.6315]

    Riwayat Musa bin Isma'il - Abdul Wahid - Asy Syaibani - 'Abdullah bin bin Abi Awfa tentang rajam, ia menjawab; Nabi SAW pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi; 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab; 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh 'Ali bin Mushir, Khalid bin Abdullah, Al Muharibi, Abidah bin Humaid dari Asy Syaibani dan mengatakan; 'Sebagian mereka mengatakan surat Al maidah (AQ 5), dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.' [Bukhari no.6335, dalam bab: Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam]

    Riwayat Abu Kamil Al Jahdari - Abdul Wahid - Sulaiman Asy Syaibani - Abdullah bin Abu Aufa. (dalam jalur lain disebutkan: Abu Bakar bin Abu Syaibah - Ali bin Mushir - Abu Ishaq Asy Syaibani - Abdullah bin Abu Aufa): Apakah Rasulullah SAW pernah melaksanakan hukuman rajam?" dia menjawab, "Ya, benar." Aku bertanya, "Apakah beliau melakukan hal itu setelah turunnya surat An Nuur atau sebelumnya?" dia menjawab, "Aku tidak tahu." [Muslim no.3214, dalam bab: Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina]

    Riwayat Husyaim - Asy Syaiban- Ibnu Abu Aufa, "Apakah Rasulullah SAW telah melakukan hukum rajam?" ia menjawab, "Ya. yaitu dua orang Yahudi laki-laki dan perempuan." Saya bertanya lagi, "Apakah setelah turunnya surat An Nur ataukah sebelumnya?" ia menjawab, "Saya tidak tahu." [Ahmad no.18338]

    Riwayat Ibnu Lahi'ah - Abu Az-Zubair - Jabir, apakah Rasulullah SAW pernah melakukan rajam?, dia menjawab 'Ya, beliau pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam dan seorang laki-laki dari Yahudi dan seorang wanita. Dan bersabda kepada orang Yahudi, "Kami menghukumi kalian pada hari ini." [Ahmad no.14618]
Surat AQ 24 (An Nuur), ada yang mengatakan turun berkenaan tuduhan Hilal Ibn Ummayyah pada Istrinya (AQ 24:6) namun terlebih banyak lagi yang pendapat bahwa AQ 24.1-26, berkaitan dengan TUDUHAN perselingkuhan Aisah di perjalanan pulang seusai berakhirnya perang Bani Mushtaliq (Muhammad mendapatkan Juwariyah, 6H) [menurut Sulaiman bin Muhammad, "Slwa al-Hazin, Qashash Waqi’iyyah Mu’atstsirah"; Muhammad Husein Haikal, Syauqi Abu Khalil, "Athlas Hadits" yang di kutip Ar-Raudh al-Mi’thar & Mu’jam al-Buldan].

Surat AQ 4 (An Nisaa) diturunkan setelah perang Uhud (3/4 H), misal untuk AQ 4.22, pada peristiwa Abu Qais bin Al-Aslat wafat dan anaknya meminta ijin Nabi untuk mengawini janda Ayahnya. Namun tidak semua turun di tahun tersebut, Ada juga yang turun di 1 tahunan sebelum wafatnya muhammad misal untuk AQ 4.24 (ayat ini turun saat perang Huynan 631 M, di mana Allah memberikan izin untuk memperkosa tawanan wanita di Awtas)

Berdasarkan hal itu, maka raibnya ayat rajam dan yang tersisa hanya hukum cambuk terjadi DISETELAH TUDUHAN PERSELINGKUHAN AISYAH!

Tafsir Ibn kathir untuk AQ 4.15 dan 24.2, menyebutkan kata "ABROGRASI (membatalkan)". Berikut kutipan tulisan Syaikh Manna Khalil al-Qattan, seorang ulama, mantan Ketua Mahkamah Tinggi Riyadh, pengajar Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh Arab Saudi, yang tulisannya itu dikutip oleh Ahmad von Denffer, seorang muslim, peneliti dan warga negara Jerman:
    Apa yang dibatalkan?
    Menurut beberapa ulama, Qur'an hanya membatalkan Qur'an. Pandangan mereka bersandar pada AQ 2.106 dan 16.101. Menurut mereka, Qur'an tidak membatalkan sunah juga sunnah tidak membatalkan Al-Qur'an. Pandangan ini khususnya dari Mazhab Syafi'i. [Untuk rinciannya lihat Kitab al-Risalah, Kairo, nd, pp.30-73, terjemahan bahasa Inggris oleh M. Khadduri, op.cit., hal. 12345,. Untuk ringkasan singkat pandangan Ash-Syafi'i lihat juga Seeman, K., Ash-Shafi'is Risala, Lahore, 1961, pp.53-85] Lainnya berkeyakinan bahwa Qur'an dapat membatalkan Qur'an dan sunnah. Pandangan mereka bersandar pada pada AQ 53.34. Terdapat juga pandangan bahwa ada empat kategori naskh:

    1. Qur'an membatalkan Qur'an
    2. Qur'an membatalkan sunnah
    3. Sunnah membatalkan Qur'an.
    4. Sunnah membatalkan sunnah.

    [Qattan, mabahith It 'ulum al-qur'an, Riyadh. 1971, hal. 201-2.]
Di atas, sunnah menyampaikan bahwa hukum rajam tidak ada di Quran, Dikatakan pelaksanaannya telah dilakukan di jaman Nabi, namun laporan hadispun tidak konsisten dan saling membatalkan satu sama lainnya:
  1. Yahudi Pria dan Wanita

    Bagaimana Muhammad mengetahui peristiwa ini?

    Muhammad DIDATANGI dan DISERAHI untuk mengadili [Bukhari no.6320, 1243, 4190, 6787, 6988. Muslim no.3211. Abu Dawud 3856, 3859, 3860, 3862. Malik no.1288. Ahmad no.4269, 4437]
    VS
    Muhammad KEBETULAN LEWAT dan MENEGUR PELAKSAAN hukuman zina BUKAN di rajam YANG SEDANG BERJALAN [Muslim no. 3212. Abu Dawud no.3857, 3858. Nasai no.2548. Ahmad no.17794]

    Apakah PENZINA ini TELAH menerima hukuman lain, SEBELUM dirajam?

    LANGSUNG di HUKUM RAJAM [Bukhari 3363, 3212. Abu Dawud no.3859, 3860, 3862. Malik no.1288. Ahmad no.4269, 4437]
    VS
    SETELAH hukuman LAIN DIJALANKAN (hukum cambuk dengan cat hitam + diarak dengan muka menghadap bokong tunggangan) betemu Muhammad dan ditambah di RAJAM [Bukhari No. 6320, 1243, 4190, 6336. Muslim 3211, Abu Dawud no. 3857, 3858. Nasai no.2548. Ahmad 17794]

    Kitab Taurat merajam penzina (TIDAK DIBEDAKAN menikah/tidak: ULANGAN 22.22-23), mengapa kaum Yahudi area itu TIDAK melaksanakannya?

    SENGAJA MENUTUP-NUTUPI bagian rajam di taurat namun diketahui dan ditegur.

    Siapa yang menegur?

    Abdullah bin Salam:
    Hukum apa yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?" Mereka menjawab; 'Biarawan-biarawan kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajahnya, kemudian dinaikkan keatas kendaraan, dengan punggung saling membelakangi.' Abdullah bin Salam menyela; 'ya Rasulullah, ajaklah mereka untuk berhukum dengan kitab taurat.' Kitab taurat pun didatangkan, kemudian salah seorang dari mereka menutupi ayat-ayat yang menetapkan hukum rajam dengan tangannya sehingga yang ia baca hanyalah tulisan sebelum atau sesudahnya, maka Abdullah bin Salam menegur; 'angkat tanganmu! ' Maka ayat yang berisi perintah rajam pun kelihatan dibawah tangannya." [Bukhari no.6320, 6336, 3363, 4190. Muslim no.3211. Abu Dawud no.3856. Malik no.1288]
    VS
    Muhammad SAW:
    "Hukuman apa biasa kalian lakukan terhadap keduanya? ' Mereka menjawab, 'Kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajah keduanya dan menghinakannya.' Lantas nabi bersabda (dengan mengutip ayat): '(Maka datangkanlah Taurat dan bacalah, jika kalian orang-orang yang benar) ', (AQ 3.93), lantas mereka datang dan mereka katakan kepada seseorang yang mereka percayai, 'Hai A'war bacalah! Lantas A'war membaca hingga sampai ayat (yang berkenaan hukum perzinaan), dengan terburu-buru ia menutupi dengan tangannya, maka Nabi menegur: 'Hai, angkatlah tanganmu! ' Maka ia angkat tangannya. Dan ternyata yang ia tutupi adalah ayat rajam" [Bukhari no.6988, Ahmad no.4269: Abu suriya yang menutupi tanganya pada taurat]

    VS

    TIDAK MENUTUP-NUTUPI:

    Siapa yang menyampaikan?

    Disampaikan seorang ulama yahudi lainnya (BUKAN Abu salam):
    "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mencambuk pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah SAW bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam [Muslim no. 3212. Abu Dawud no.3857, 3858. Nasai 2548. Ahmad no.17794]
    VS
    Disampaikan 2 orang anak Suriya:
    "Hukuman apa yang kalian dapatkan dalam kitab Taurat berkenaan dengan kedua pezina ini?" keduanya menjawab, "Kami mendapatkan dalam kitab taurat; jika ada 4 ORANG SAKSI yang MENYATAKAN bahwa MEREKA MELIHAT kemaluan si pria masuk ke kemaluan perempuan seperti pena celak masuk ke botolnya, maka mereka harus dirajam." Beliau bertanya lagi: "Lalu apa yang menghalangi kalian untuk merajam mereka berdua?" keduanya menjawab, "Kekuasaan kami telah hilang, maka kami takut untuk dibunuh." Rasulullah SAW lantas meminta di DATANGKAN BEBERAPA ORANG SAKSI, mereka lalu datang dengan membawa 4 ORANG SAKSI yang kemudian menyatakan kesaksiannya, BAHWA MEREKA MELIHAT kemaluan si lelaki masuk ke kemaluan perempuan layaknya pena celak masuk ke dalam botolnya. Maka, Rasulullah SAW kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya." [Abu Dawud no.3862, dan ada Riwayat Wahb bin Baqiyyah - Husyaim - Mugirah - Ibrahim dan Asy Sya'bi - Nabi SAW sebagaimana hadits tersebut. TIDAK disebutkan, 'beliau lalu minta didatangkan empat orang saksi, lalu mereka pun bersaksi."]

    Padahal, kalimat Quran: "Katakanlah: "maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar." [AQ 3.93]. adalah untuk urusan MAKANAN HARAM/HALAL, namun dihadis, ayat itu malah berubah jadi urusan perselangkangan [Bukhari no.6988, Ahmad no.4269]

    Dengan begitu banyaknya kontradiktif dan saling bertentangan di dalam sunnah, maka dapat dikatakan kisah perajaman Yahudi ini adalah FIKTIF.

  2. Ma'iz bin Khalid bin Malik [Ahmad no.15004], seorang dari suku Aslam:

    Ia seorang Muslim [Ahmad no.9484, 9486. Muslim no.3202]; DiShalati [Bukhari no.6321: tapi dari riwayat Yunus dan Ibnu Juraij dari Az Zuhri tidak mengatakan "beliau menyalatinya"]
    VS:
    TIDAK dishalati (Ia bukan muslim??) [Abu Dawud no.3838, 3844. Nasai no.1930, 1934. Tirmidhi no.1349]

    Seorang Yatim yang diasuh Nu'aim bin Hazzal [Abu Dawud no.3886]
    VS:
    BUKAN Yatim: Setelah itu datanglah seorang laki-laki menanyakan perihal pemuda yang dirajam itu..Dan ternyata laki-laki yang baru datang itu adalah bapak dari pemuda tersebut.." Ini adalah hadits riwayat Abdah [Abu Dawud no.3848, di kitab hukum rajam bagi ma'iz bin malik]

    Dalam didikan Nu'aim bin Hazzal [Ahmad no.20885]
    VS:
    Di sewa Hazzal, Ayah dari Nu'main bin Hazzal [Ahmad no.20886]

    Bagaimana kejadian perzinaannya?

    Yazid bin Nu'aim bin Hazzal: Ma'iz menggauli seorang budak wanita kampung [Ahmad no.20885, Abu Dawud no.3886: "dari suatu kampung"] -> budak ini tidak disebut nama dan hubungan dengan keluarganya sehingga ini bukan budak keluarga mereka
    VS:
    Nu'aim bin Hazzal:
    Hazzal memiliki seorang budak wanita bernama Fathimah, budak wanita ini bertugas menggembala kambing milik mereka dan Ma'iz menyetubuhinya [Ahmad no.20886]

    Siapa yang melaporkan perzinaan?

    Ma'iz, tapi karena anjuran orang lain:
    Saran dan itikad tulus Nu'main:
    Yazid bin Nu'main bin Hazzal: "Datangilah Rasulullah SAW dan beritahukan kepada beliau apa yang telah kau perbuat mudah-mudahan beliau memintakan ampunan untukmu. Ayah saya menginginkan hal itu karena berharap ada jalan keluarnya [Ahmad no.20885, Dawud no.3886]
    VS
    Saran dan itikad buruk Hazzal:
    Hazzal mengelabuhinya dan berkata, "Pergilah ke Nabi SAW dan beritahukan pada beliau, mudah-mudahan turun Al Qur`an berkenaan denganmu [Ahmad no.20886]
    VS:
    Hazzal menyuruh Ma'iz untuk mendatangi nabi [Abu Dawud no.3805]

  3. Ma'iz yang ditipu Kaumnya:
    Jabir bin Abdullah: ketika kami merajamnya, dia merasakan perihnya lemparan batu hingga dia berkata; 'Wahai kaumku, kembalikan saya kepada Rasulullah SAW, kaumkulah yang membunuhku dan merekalah menipu diriku'." Orang-orang berkata; ' Rasulullah SAW tidak membunuhmu'. Mereka berkata; kami terus merajamnya hingga kami selesai darinya.[Ahmad no.14557]

    Inisiatif Ma'iz sendiri:
    mengetahui resiko bahwa Ia akan di rajam jika melaporkan: [Ahmad no.40, 9433, 15004. Malik no.1291, Malik no.1289 -> disini namanya "Al Akhir". Nasai no.1930. Tirmidhi no.1348 (Hasan), 1349 (hasan sahih), Abu dawud no. 3844, Abu Dawud no.3838. Bukhari no.6321, Muslim 3202]
    VS:
    Berani mengaku karena dikabarkan Muhammad tidak membunuhnya: Jabir bin Abdullah: "Mereka kabarkan kepadaku bahwa Rasulullah SAW tidak akan membunuhku" [Abu Dawud no.3887]

    Muhammad menerima laporan orang:
    Abdullah bin Abbas "Apakah benar kabar yang sampai kepadaku tentangmu" [Ahmad no.2871, 2092, Tirmidhi no.1347 (hasan), Dawud no. 3840. Muslim no.3205]

    Muhammad menerima laporan satu orang yang mendatangkan 4 saksi:
    Abu Dhar: Pernah kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu seorang laki-laki datang menemui beliau dan berkata, "Orang yang terakhir (dalam rombongan) Telah berzina." Namun beliau mengingkarinya, laki-laki itu lalu mendatangkan saksi ke tiga dan keempat. Maka Nabi SAW pun turun, beliau bertanya sekali dan orang yang berzina itu pun mengakuinya, dan ia mengulangi jawabannya hingga empat kali. Beliau kemudian turun dan memerintahkan kamu untuk membuat lubang yang tidak terlalu lebar, lalu pezina itu pun dirajam. [Ahmad no.20574]

    Ma'iz tidak melaporkan, tapi diciduk:
    Ma'iz bin Malik seorang yang memiliki kain sarung yang pendek dan tidak memakai selendang dihadapkan kepada Nabi SAW, sementara Rasulullah SAW bersandar pada bantal di sisi kirinya [Darimi no.2213]. "Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah SAW, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung [Muslim no. 3204]

    Bagaimana proses pengakuan Ma'iz?
    Harusnya 4 saksi pria berbeda BUKAN 4x pengakuan dari orang yang sama. Jika tidak ada pria, 1 pria = 2 wanita - AQ 2.282.

    Langsung kepada muhammad
    Tanpa Jeda waktu:
    di bawah 4x mengakui [Muslim no. 3204]
    VS:
    4x mengakui [Ahmad no. 20871, 9433, 9486. Darimi no.2544. Nasai no.1930. Tirmidhi no.1349 (hasan sahih), 1347 (Hasan). Abu Dawud no.3884, 3888. Bukhari no.6321, 4885, 6325]

    Ada jeda waktu:
    Tirmidhi no.1348 (Hasan); Muslim no.3207; Muslim 3208 (Prosesnya berhari-hari); [Ahmad no.40, sempat di sarankan Abu Bakar tidak meneruskan untuk ke-4x]

    Sebelum ke Muhammad, Ma'iz akui ke 2 orang:
    seorang pemuda Aslam menemui Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Khattab, Rasulullah SAW. Ia sampaikan, "Al Akhir berzina! " Sa'id kembali menceritakan; "Rasulullah SAW berpaling darinya sampai 3x kali. Setiap dia mengatakan maka beliau berpaling darinya, sampai beberapa kali. [Malik no.1289]

    Di Mana posisi muhammad saat itu?

    Di Suatu tempat [Ahmad no.2871], sedang duduk [Ahmad no.40]
    VS:
    Di mesjid [Ahmad 9486, Tirmidhi no.1349, Bukhari 4885, 6317, 6325. Muslim no.3202]
    VS:
    Antara Makkah dan Madinah [Ahmad no. 15990, 16027, 22091]
    VS:
    Di atas Kuda dalam suatu perjalanan bersama rombongan[Ahmad no. 20574]

    Apakah Muhammad bertanya ke orang lain, setelah Ma'iz mengakui?

    Hanya bertanya kepada Ma'is saja:
    beliau bertanya: "Apakah kamu punya sakit gila?" ia menjawab; "Tidak, " beliau bertanya lagi: "Apakah kamu telah menikah?" ia menjawab; "Ya, " maka Rasulullah SAW bersabda: "bawa lelaki ini dan rajamlah." [Ahmad 9486. Nasai no.1930. Tirmidhi no.1349. Abu dawud no.3844, Bukhari no.6321, 4885, 6325, Muslim 3202]
    VS:
    Hanya kepada keluarganya saja:
    Muhammad bertanya pada keluarganya: "Rasulullah SAW lalu mengutus kepada keluarganya dan bertanya: "Apakah dia suka mengadu atau dia memang sudah gila?" Mereka berkata: "Ya Rasulullah, demi Allah dia adalah orang yang sehat." Rasulullah SAW bersabda: "Apakah dia masih bujang atau sudah menikah?" mereka menjawab; "Sudah menikah, wahai Rasulullah." Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya." [Malik no. 1289]
    VS:
    Hanya kepada kaumnya saja:
    Beliau lantas bertanya kepada kaumnya (Ma'iz): "Apakah ia orang gila?" mereka menjawab, "Dia tidak ada masalah." [Dawud no.3838. Juga di Muslim no.3206 dari perkataan Abu Sa'id, tapi tidak didetailkan. Juga di Muslim 3207 (Muhammad mengutus orang bertanya ke pada kaumnya Ma'iz, lebih dari 1x), juga Muslim no.3208]
    VS:
    Kepada beberapa orang yang ada di saat pengakuan Ma'iz [Muslim no.3207]

    Apakah Ma'iz HANYA DICAMBUK tidak dirajam, ataukah DICAMBUK dan DIRAJAM, ataukah DIRAJAM TANPA DICAMBUK?

    HANYA DICAMBUK tidak DIRAJAM:
    Riwayat Utsman bin Abu Syaibah - Thalq bin Ghannam - Abdussalam bin Hafsh - Abu Hazim - Sahl bin Sa'd - Nabi SAW: ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau dan mengaku telah berzina dengan seorang wanita yang namanya ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah SAW lalu MEMANGGIL WANITA ITU dan bertanya kepadanya tentang kebenaran dari pengakuan laki-laki itu. Namun wanita tersebut TIDAK MENGAKUINYA, maka Nabi MENCAMBUK laki-laki itu dan MEMBIARKAN WANITA tersebut." [Abu Dawud no.3849, di bab hukum rajam Ma'iz bin malik]

    LANGSUNG DI RAJAM TANPA DICAMBUK:
    (Bahz dan 'Affan) - Hammad bin Salamah - Simak - Jabir bin Samurah: Rasulullah SAW merajam Ma'iz bin Malik dan Jabir tidak menyebutkan bila ia dicambuk" [Ahmad no.19951, 19983]
    Riwayat Abdullah - Al Hasan bin Yahya bin Rabi' yaitu Ibnu Abu Rabi' Al Jurjani - Abdushamad bin Abdul Warits - Hammad - Simak - Jabir bin Samurah: Rasulullah SAW merajam Ma'iz bin Malik tanpa menyebutkan bila ia dicambuk" [Ahmad no.19996]

    Abu dawud menyampaikan kisah di bawah ini dalam Chapter Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik [Kitab HUDUD: Buku 39.4405-4425, Ch 24 (Inggris) atau Buku no.40.69-89 (Arab) atau kitab 9 hadis no.3836-3851], sehingga kisah ini adalah kisah Ma'iz bin Malik:
    Riwayat Abdah bin Abdullah dan Muhammad bin Dawud bin Shabih - Harami bin Hafsh - Muhammad bin Abdullah bin Ulatsah - Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz - Khalid Ibnul Lajlaj: bahwa Lajlaj bapaknya Khalid pernah memberitahunya; ia pernah duduk sambil bekerja di pasar lalu ada seorang perempuan lewat dengan membawa anak kecil. Orang-orang mencela perempuan itu, aku pun ikut mencela perempuan tersebut. Aku lalu membawa perempuan itu ke hadapan Nabi SAW, beliau bertanya: "Siapa bapak dari anak yang kamu bawa ini?" perempuan itu diam. Seorang laki-laki yang ada di sisinya berkata, "Wahai Rasulullah, akulah bapaknya." (pada Ahmad no.15369, perempuan ini 2x diam ketika ditanya lalu ada seorang laki-laki yang berdiri di sampingnya, "Wahai Rasulullah, sungguh perempuan ini masih belum cukup umur dan orang baru YANG TERMASUK PEMBAYAR JIZYAH (harusnya kata ini baru ada setelah turunnya AQ.9.29, setelah 8H), dia belum bisa memberitahukan hal itu pada anda, Wahai Rasulullah. Saya bapak dari bayi tersebut"). Beliau kembali berpaling ke perempuan itu dan bertanya: "Siapa bapak dari anak yang kamu bawa ini?" pemuda itu terus saja menjawab, "Wahai Rasulullah, akulah bapaknya." Rasulullah SAW kemudian menghadap ke khalayak ramai, beliau bertanya kepada mereka tentang pemuda itu, mereka menjawab, "Kami tidak mengenal pemuda itu kecuali orang yang baik-baik." Beliau lalu bertanya kepada pemuda itu: "Apakah kamu pernah menikah?" ia menjawab, "Ya." Beliau LALU MEMERINTAHKAN UNTUK MERAJAMNYA, MAKA IA PUN DI RAJAM." Lajlaj berkata, "Kami lalu membawa pemuda itu dan membuat lubang untuknya, kemudian kami melemparinya dengan batu hingga ia tidak bergerak lagi.".." [Abu Dawud 3848, di bab hukum rajam bagi Ma'iz bin malik]

    DICAMBUK dan DIRAJAM:
    Riwayat [Qutaibah bin Sa'id atau Riwayat Ibnu As Sarh] - Abdullah bin Wahb - Ibnu Juraij - Abu Az Zubair - Jabir bin Abdullah: "Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka Nabi SAW memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun DICAMBUK sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi MEMERINTAHKAN UNTUK MERAJAMNYA." Abu Dawud berkata, "Hadis ini di riwayat Muhammad bin Bakr Al Bursani - Ibnu Juraij secara mauquf, yakni pada sahabat Jabir. Abu Ashim - Ibnu Juraij seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi SAW. Ia (Ibnu Wahb) berkata, "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahDui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu dicambuk. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam." [Dawud no. 3850, di bab hukum rajam Ma'iz bin malik. Semua perawi di 4 rantai perawi ini di gunakan di Bukhari dan muslim (kecuali Ahmad bin bin 'Amru As Sarh tidak digunakan Bukhari, tapi ada di Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah dan Nasai)]
    Riwayat Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz - Abu Ashim - Ibnu Juraij - Abu Az Zubair - Jabir Bin Abdullah: "Seorang laki-laki berzina dengan perempuan, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, LALU IA DICAMBUK. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, MAKA IAPUN DiRAJAM." [Dawud no.3851, di bab hukum rajam Ma'iz bin malik. Semua perawi di pakai oleh Bukhari dan Muslim (kecuali Muhammad bin Abdurarrahim tidak dipakai Imam Muslim tapi ada di Bukhari, Abu Dawud, Tirmidhi, Ahmad)]

    Apakah ketika Ma'iz dirajam, apakah dibuatkan lubang untuk merajam?

    Tidak .[Muslim no.3206, Abu Dawud no.2845 Ahmad no.11160 (Demi Allah, kami tidak membuat lubang ataupun mengikat Ma'iz akan tetapi ia berdiri menghadap kami hingga kami melemparinya), dari pertakaan Abu Sa'id]; Hasan bin Ali:"sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon," sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri" [Dawud no. 3843]
    VS:
    Ya. "memerintahkan kamu untuk membuat lubang yang tidak terlalu lebar [Ahmad no.20574]; maka beliau memerintahkan untuk membuat lubang ekskusi bagi Ma'iz. [Muslim no.3208]; Kami lalu membawa pemuda itu dan membuat lubang untuknya, kemudian kami melemparinya dengan batu hingga ia tidak bergerak lagi." [Abu Dawud no.3848, masih dalam kitab hukum rajam bagi ma'iz bin malik]

    APAKAH Ma'iz melarikan diri?

    Ma'iz sempat Kabur, ditangkap Abdullah bin Unais [atau: Unais bin Nadiyah] dan dilanjutkan perajamannya hingga tewas [Diantaranya di Bukhari no.6317, 6325], pertanyaan Muhammad atas insiden ini:

    "Kenapa tidak kalian biarkan dia?". [Ahmad no.9433, 15004, 15990, 16027, 22091. Darimi no.2251, 2544. Tirmidhi 1348] atau "Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya." [Abu Dawud no. 3886. Ahmad no.20885, 20887]
    VS
    Jabir bin Abdullah: "Mengapakah kalian tidak meninggalkannya, lalu mendatangkannya kepadaku?", hanyasanya Rasulullah SAW bermaksud untuk memperjelas perkara Ma'iz. [Ahmad no.14557]

    Apakah Ma'iz dipuji? Dicela? Dimintakan ampunan?:

    Dipuji dan dimintakan ampunan:
    Setelah itu jenazah Ma'iz dihadapkan kepada beliau, beliau pun bertahmid dan memuji Ma'iz [Ahmad no.20075, juga di Bukhari no.6321; Nabi SAW berkomentar kebaikan terhadapnya dan tidak menshalatkannya [Nasai 1930]; Rasulullah SAW bersabda kepadanya: "Bagus [Tirmidhi no.1349]; Nabi SAW, "Ia dalam kebaikan." [Abu Dawud no.3844]; beliau bersabda: "Mintakanlah ampun bagi Ma'iz bin Malik." Lalu mereka memohonkan ampun untuknya, "Semoga Allah mengampuni Ma'iz bin Malik." Kemudian Rasulullah SAW: "Sungguh Ma'iz telah betaubat dengan sempurna, dan seandainya taubat Ma'iz dapat dibagi di antara satu kaum, pasti taubatnya akan mencukupi mereka semua." [Muslim 3207]; Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya. [Abu Dawud no.3843]; Nabi SAW: "Sungguh di sisi Allah pemuda itu lebih harum dari minyak kesturi"[3848, masih dalam kitab hukum rajam bagi ma'iz bin malik]

    Tidak dipuji, tidak dicela, tidak dimintakan ampunan:
    Abu Sa'id: "Maka beliau tidak memintakan ampun untuknya dan tidak pula mencacinya." [Muslim 3206]; Abu Kamil berkata, "Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya." [Abu Dawud no.3845]; "Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata; Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang"[Dawud no.3845]

    Dicela:
    salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya, namun dirinya tidak mau diam, maka ia pun dirajam layaknya anjing [Abu Dawud 3843]; Beliau lantas bersabda: "Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya." [Dawud no.3845]

    Begitu banyaknya ruang kontradiktif, penuh dengan ketidakkonsistan dan/atau saling bertabrakan antara satu dengan lainnya, bukan?

  4. ABU DAWUD dalam chapter hukum rajam untuk Juhainah [Kitab Hudud: buku 39.4426-4430 Ch.25 (Ingris) atau buku 40.90-95 atau di kitab 9 hadis no.3852-3855] menyampaikan 2 kelompok kisah yang saling bertautan dengan kisah perajaman Ma'iz di Ch.25, yaitu:

    Kisah 2 orang yang menghadap Muhammad, salah satunya dari Arab Badui (seperti yang ada di tafsir Ibn kathir di atas):

    Riwayat Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi - Malik - Ibnu Syihab - Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud - Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al juhani: Ada dua orang laki-laki bersengketa dan mengadu kepada Rasulullah SAW. salah seorang dari mereka berkata, "Wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Kemudian yang lainnya -dan ia yang lebih paham di antara keduanya- berkata, "Benar, wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Dan berilah kesempatan kepadaku untuk berbicara." Beliau bersabda: "Berbicaralah." Laki-laki itu lalu berkata, "Anakku kerja kepada orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Kemudian orang-orang memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan 100 kambing dan seorang budak wanita kepunyaanku. Setelah itu aku bertanya kepada ulama, mereka memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus dicambuk 100x dan diasingkan selama 1 tahun, sementara wanita tersebut harus dirajam." Rasulullah SAW: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan memberi putusan kepada kalian sesuai dengan Kitabullah. Kambing dan pembantu wanita milikmu akan dikembalikan kepadamu." Beliau lalu mencambuk putera laki-laki itu dan MENGASINGKANNYA SELAMA 1 TAHUN. Kemudian memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangkan wanita tersebut, jika ia mengakui maka akan dirajam, wanita itu pun mengakuinya dan akhirnya dirajam. [Note: Pembuktian pada tuduhan ini malah tidak dengan 4 saksi berbeda dan/atau tidak dengan 4x pengakuan sepihak, jika aturan 1 pria = 2 wanita, maka perempuan ini harus dibuat mengaku 8x!)" [Abu dawud 3855, Muslim no.3210, Bukhari no.6143]

    Point kontradiktif kisah ini adalah:

    1. Orang ke-2 (yang dikatakan lebih pintar bicara dan ilmu) mengatakan anaknya adalah pekerja (Muslim no.3210, Bukhari no.6143, 2326, 6353, 6718. Abu Dawud no.3855. Nasai no.5315, 2539. Malik no.1293. Ahmad no.16427)
    2. Arab badui, orang ke-1 mengatakan anaknya adalah pekerja [Bukhari no.2498, 2523, 6656. Ahmad no.16423]<
    3. tidak jelas antara ke-1 atau yang ke-2 yang anaknya adalah pekerja [Bukhari no.6332, 6337. Tirmidhi no.1352. Nasai no.5316]

    Kisah Juhainah atau Ghammid atau Bariq (nama berbeda tapi 1 orangnya sama). Abu Daud berkata lagi, "Al Ghassani berkata, "Juhainah, Ghamid dan Bariq itu sama.." [Abu Dawud no. 3854]. Imam Muslim menyampaikan kisah Ma'iz bin Malik dan Wanita dari Ghammid ini dalam 1 nomor Hadis yang sama yang berasal dari riwayat Buraidah [Muslim no.3208], perempuan Ghamidiyyah ini menyebutkan nama Ma'iz bin Malik, "Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma'iz" [Abu Dawud no.3853, Muslim no.3208. Ahmad no.21871]. Suku Ghamid merupakan bagian suku Azd dan cabangnya salah satunya merupakan suku Arab Badui

    Point kontradiktif kisah Juhainnah ini:

    1. Juhainah ada di sebelah Muhammad saat menyampaikan ia berzina [Tirmidhi no.1355]
      VS:
      Juhainah menemui muhammad [Malik no.1292. Ahmad no.19015, 19056, 19079, 190106. Muslim no.3208, 3209, 21871]
      VS:
      Sukunya yang mengantarkan Juhainah kepada Muhammad dan posisi Muhammad saat itu ada di atas tunggangannya [Ahmad no.19541]

    2. Wali dari Juhainnah diminta membawa Juhainah kembali kepada Muhammad setelah Juhainah melahirkan [Muslim no.3209, Abu Dawud no.3852. Tirmidhi no.1355. Ahmad no.19015, 19056, 19078, 190106]
      VS:
      Juhainah lah yang datang sendiri menghadap Muhammad setelah melahirkan [Muslim no.3208. Abu Dawud no.3853. Malik no.1292, 21871]

    3. Muhammad ikut membuat lubang perajaman [Abu Dawud no.3854. Ahmad 19484]
      VS:
      Para perempuanlah yang menggali lubang perajaman [Ahmad 19541]
      VS:
      Orang lain yang menggali lubang [Ahmad no.21871]
Memperhatikan kontroversi hadis-hadis di atas, maka kisah-kisah di atas, jelas MENGADA-ADA.



BESTIALITY [Bersetubuh Dengan Hewan/Binatang]
Quran:
    Dijadikan indah untuk manusia kecintaan hawa-nafsunya (al-shahawaati: AQ 4.27 & 19.59 dan "syahwatan"/nafsu yang terkait selangkangan: AQ 7.81 & 27.55), yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).[AQ 3:14]

    Dalam kamus fiqih, halal adalah segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan
Pada AQ 4.3, terdapat kata-kata, fawāḥidatan [Maka kawini seorang saja].. [apa] malakat [milik] aymānukum [tangan kanan kalian]. Selain di ayat tersebut, frase "mā malakat aymānu+kum/hum/hunna atau yamīnika" juga ada di 14 surat (diantaranya di AQ 4.24, 23.6, 24.31, 33.52, dst). Kata "ayman/yamin" = tangan kanan. Frase tersebut arti literalnya adalah: "apa (yang) tangan kanan+mu/kalian miliki" namun kerap diartikan "budak-budak yang mereka miliki".

Adalah ganjil bagaimana para budak wanita dirujuk dengan kata "mā". Karena dalam bahasa Arab, ketika merujuk pada mahluk yang berpikir (contoh: manusia), kata yang digunakan adalah "man" (siapa). Sedangkan, "mā" (apa) digunakan untuk benda-benda misal: pohon, binatang, batu. Serupa dengan penggunaan kata ganti orang ke-3 dalam bahasa inggris "it", sehingga, jika memang hanya dimaksudkan untuk jenis manusia saja, maka SEHARUSNYA bahasa arab yang digunakan adalah "man malakat aymānu+kum/hum/hunna atau yamīnika" atau "Siapa (yang) tangan kanan+mu/kalian miliki".

Al-Qurtubi (w.1273) menyatakan bahwa anggota ras manusia seharusnya dirujuk dengan "man: siapa", di mana hanya "benda tak bergerak" atau "binatang buas" dirujuk dengan "mā" (apa). (Tafsir Qur'annya vol. 5, p.12)]. Sejumlah hadis menempatkan wanita dan binatang pada kategori yang sama. Musnad Ibn Hanbal (vol. 2, p. 2992), sebagai contoh, merekam bahwa Nabi mengatakan "Wanita, Anjing, dan Keledai membatalkan Pria yang shalat" Malahan dalam Tafsir Qurtubi yang sama (vol.15, p.172), setelah meneliti hadis-hadis, Ia menulis, "Seorang wanita persamaannya adalah seperti domba-bahkan sapi atau unta-yang merupakan tunggangan" [Diambil dari Raymond Ibrahim, "Are Slave-Girls in Islam Equivalent to Animals?". Raymond Ibrahim adalah seoang imigran Koptik Mesir, yang fasih Arab dan Inggris, Spesialis bahasa Arab untuk Seksi Timur jauh pada "The Library of Congress"]
    Note:
    Di Quran terdapat frase: "..min anfusikum azwājan.." (AQ 16.72; 30.21; 42.11] dan kata ini diterjemahkan paksa menjadi "isteri-isteri dari jenismu sendiri". Terjemahan ini menyesatkan dan keliru, karena arti "anfusi/nafs" adalah "jiwa, diri, nafas" BUKAN "sesama jenis", juga karena pada frase:

    "min anfusikum hal lakum" (AQ 30.28) + "min anfusihim wa-azwaajuhu" (AQ 33.6) + "tunbitu al-ardhu wamin anfusihim" (AQ 36.36) + "watatsbiitan min anfusihim" (AQ 2.265),

    kata "min anfusi" di atas, tidak diterjemahkan "jenis sendiri".

    Oleh karenanya, arti seharusnya dari frase "min anfusikum azwājan" adalah: "pasangan-pasangan dari diri kalian"

    Pasangan dari diri sendiri, seharusnya hanya terjadi pada kasus Adam, karena Hawa diciptakan dari rusuknya, sehingga, setelah Adam, tidak bisa lagi, kecuali Ia ber-onani/martubasi. frase juga tidak berlaku untuk menyetubuhi anak sendiri (dan juga menantunya, karena AQ 4.23 menyebutkan demikian). Oleh karenanya, pasangan dari diri sendiri didapat melalui:

    ex istri anak angkat (kasus Zainab binti Jash yang merupakan ex istri anak angkat Muhammad, yaitu: Zayd bin Muhammad/bin Haritha. Tidak diketahui apakah zayd pernah menghisap puting susu istrinya saat bersetubuh),
    ex istri/suami angkat (jika tidak pernah menghisap puting susu istri bapak angkat) atau
    dengan memberikan ganti rugi pada pemilik sebelumnya berupa: mahar, mendapat bagian dari hasil peperangan atau dari sewa/beli.

    Sehingga pasangan yang dimaksudkan adalah manusia maupun binatang (karena Quran telah menyebutkan dengan frase "maa malakat aymanukum")
Karena persetubuhan terhadap binatang juga dibenarkan dalam Islam, Untuk itu, terdapat nasihat agar berdoa dulu bagi mereka yang hendak bersetubuh ("afaada ahada") dengan perempuan atau abdinya atau Hewan:
    Riwayat Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan - Ubaidullah bin Musa - Sufyan - Muhammad bin 'Ajlan - 'Amru bin Syu'aib - Bapaknya (Syu'aib bin 'Abdullah) - Kakeknya (Abdullah bin Amru) - Nabi SAW:

    "Apabila seorang dari kalian mengambil manfaat dari seorang PEREMPUAN (bersetubuh), atau PEMBANTU atau HEWAN, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)"

    [Sunan Ibn MajjahKITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", Derajat hadis:HASAN (albani), hadis no: 3.9.1918/no.1908. Narasi seperti ini ada juga di Tabarani, Mustadrak, Bayhaqi, dll. Lihat: di sini (ARAB). Kalimat arab: "idha (jika) afaada (mengambil manfaat) ahadukum ("seorang dari kalian", namun kata kerja "ahada" artinya: menyatu/menjadi satu) amraata (perempuan merdeka) aw (atau) khaadima (pembantu/budak perempuan) aw (atau) daabaata (hewan)...". Hadis dengan narasi tanpa kata hewan namun menggunakan kata unta betina/bahira, salah satunya ada di Sunan Abu Dawud dalam KITAB NIKAH, Bab: "orang YANG BERSETUBUH", hadis no.1845: "..إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمً ... وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًً" (Idha Tazawaaja ahadukum amraata aw ashtara khadima ... waidha ashtara bahiira../ "jika diantara kalian menikahi PEREMPUAN atau BUDAK PEREMPUAN belian...dan jika unta BETINA belian..")]
TAK ADA HUKUMAN BAGI YANG MENYETUBUHI HEWAN
Dalam buku "PUNISHMENT FOR ADULTERY IN ISLAM: A Detailed Examination", Dr. Ahmad Shafaat, menyampaikan bahwa di kumpulan hadis Muwatta, Bukhari ataupun Muslim tidak ada hukuman bagi pelaku seks dengan binatang. Di buku Abu Da`ud, Tirmidhi, Ibn Majah, dan Ahmad terdapat hadis-hadis seperti di bawah ini:
    Riwayat Abdullah bin Muhammad An Nufaili - Abdul Aziz bin Muhammad - AMRU BIN ABU AMRU - Ikrimah - Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW bersabda:

    "Barangsiapa menyetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut." Ibnu Abbas berkata, "Aku lantas bertanya kepada Rasulullah, "Apa salah binatang tersebut?" IBN ABBAS BERKATA, "AKU TIDAK MELIHAT BELIAU MENGATAKAN BEGITU KECUALI KARENA SEBAB BAHWA BELIAU TIDAK SUKA jika BINATANG YANG TELAH DISETUBUHI itu DIMAKAN DAGINGNYA." Abu Dawud berkata, "NAMUN DERAJAT HADIS INI TIDAK KUAT." [Abu Da`ud no. 3871]
Sunan Abu Da`ud mengatakan hadis ini tidak kuat, alasan lain beliau adalah ditakutkan kalo binatang ini jadi bunting dan kemudian melahirkan anak separo manusia dan separo binatang :). Alasan ini tentunya berlaku jika prianya yang melakukan hubungan seks dengan binatang betina [Komentar dari Shams al-Haqq ‘Azimabadi]

Variasi lainnya di Tirmidhi:
    Riwayat Muhammad bin Amr As Sawwaq - Abdul Aziz bin Muhammad - AMRU BIN ABU AMRU - Ikrimah - Ibnu Abbas; Rasulullah SAW:

    "Barangsiapa yang kalian dapati menggauli binatang, maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya." DITANYAKAN KEPADA IBN ABBAS: ADA APA DENGAN BINATANG ITU?: IA (IBN ABBAS) menjawab; AKU TIDAK MENDENGAR SESUATUPUN DARI RASULLULLAH SAW TENTANG HAL ITU, tetapi aku melihat Rasulullah SAW membenci untuk dimakan dagingnya atau memanfaatkannya, dan hal itu telah dilakukan. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Amr bin Abu Amr - Ikrimah - Ibnu Abbas - Nabi SAW. [Tirmidhi no.1374. Juga di Ibn Majah no.2554. Musnad Ahmad no.2294, 2591]
Narasi mereka semua berasal dari:
    Amru bin Abu ‘Amru - ‘Ikrimah - Ibn ‘Abbas.
Narasi Musnad Ahmad berasal dari
    Abbad bin Mansur - ‘Ikrimah - Ibn ‘Abbas.
Dinarasinya tidak disebut berasal dari nabi tapi dari kata-kata Ibn 'Abbas:
    ‘Abd al-Wahhab - ‘Abbad bin Mansur - ‘Ikrimah - dari Ibn ‘Abbas berkenaan dengan seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan binatang Ia katakan: "Bunuh yang fa`il dan maf`ul bihi”. (Ahmad no.2597)
Namun di al-Hakim,
Narasi yang berasal dari rantai perawi yang sama [‘Abbad bin Mansur <- ‘Ikrimah], ucapan Ibn ‘Abbas BERUBAH MENJADI HADIS NABI:
    ‘Abbad bin Mansur - ‘Ikrimah - dari Ibn ‘Abbas, Ia menyebutkan (dhakara) Nabi berkenaan dengan seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan binatang Ia katakan: "Bunuh yang fa`il dan maf`ul bihi" (Al-Hakim, di quote dari ‘Awn al-Ma‘bud no.3869)
Perhatikan bahwa narasi ini sama persis dengan yang berasal dari Musnad Ahmad kecuali kata-kata, "Bahwa Ia menyebutkan Nabi". kata-kata ini adalah janggal dan kabur, tidak jelas menyatakan bahwa hukuman mati diresepkan Nabi. Mereka malu-malu dengan usahanya untuk membengkokkan yaitu dari pandangan Ibn Abbas untuk kemudian diubah menjadi hadis Nabi.

Ibn ‘Abbas sendiri bahkan mempunyai pandangan yang sama sekali berbeda:
    Ahmad bin Yunus - Sharik, Abu al-Ahwas dan Abu Bakr bin ‘Ayyash - ‘Asim (bin Bahdalah Abi al-Najud) - Abu Razin - Ibn ‘Abbas berkata:

    "Orang yang mensetubuhi binatang TIDAK ADA hukuman hadnya". Abu Da`ud berkata: "‘Ata juga mengatakan demikian." Al-Hakam juga berkata: "Ku pikir pelakunya [He] seharusnya di cambuki, namun jumlah cambukannya seharusnya lebih sedikit dari Zina (100 cambukan)". Al-Hasan berkata: "Ia seperti al-zan" Adu Da`ud berkata: “HADIS DARI ‘Asim bin Bahdalah Abi al-Najud MELEMAHKAN HADIS DARI ‘Amru bin ‘Amru" (Abu Da`ud no. 3872)
    Note:
    Dan Sufyan Ats Tsauri - 'Ashim - Abu Ruzain - Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata;

    Barangsiapa menggauli binatang maka TIDAK ADA HUKUMAN ATASNYA. TELAH MENCERITAKAN DENGAN HADIS ITU kepada kami Muhammad bin Basysyar - Abdurrahman bin Mahdi - Sufyan Ats Tsauri, hadits ini LEBIH SAHIH dari hadits pertama. HADIS INI MENJADI PEDOMAN AMAL MENURUT PARA ULAMA, INI MENJADI PENDAPAT AHMAD dan ISHAQ [Tirmidhi no.1375]

    -> Terdapat 2 jalur perawi yang menyatakan hadis ini (Jalur ke-1: Dan Sufyan Ats Tsauri... vs Jalur ke-2: Muhammad bin basysyar...), maka yang dari jalur ke-2 yang lebih sahih]
Fakta-fakta mengenai narasi-narasi di atas, bila di satukan, maka nyaris tanpa keraguan dapat di katakan bahwa hadis yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku seksual adalah pemalsuan yang berasal dari beberapa kesalahan atau sama sekali palsu:
  1. Pertama, Narasi hadis dari generasi pertama, hanya berasal dari Ibn 'Abbas [wafat 68H]. Dari generasi ke-2, hanya berasal dari ‘Ikrimah [w.104 H] & kebanyakan berasal dari generasi ke-3, ‘Amr bin Abi ‘Amr [w.144H] & Jarang yang berasal dari ‘Abbad bin Mansur (w. 152H). Imam Malik, Bukhari, Muslim BAHKAN tidak tahu & TIDAK MEMPERCAYAI.
  2. Kedua, Narasi dari generasi ke-3 ‘Amr bin Abi ‘Amr & ‘Abbad bin Mansur, TIDAK DAPAT DIPERCYA. Abu Zur‘ah al-Razi menyatakan ‘Amr bin Abi ‘Amr sebagai "thiqah" dan Abu Hatim, Ibn ‘Adi & Ahmad mengatakan, "la bas bi hi". Namun Al-Nasa`i menyatakan ia "munkar" dan tidak kuat. Bukhari menyatakan ‘Amr bin Abi ‘Amr bisa dipercaya TAPI KELIRU beberapa kali mengalamatkan hadis kepada ‘Ikrimah. Yahya bin Ma‘in & al-‘Ajli juga mengatakan ia "thiqah" namun menolak hadis yang ia narasikan dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas. Pandangan Ulama ttg ‘Abbad bin Mansur bahkan lebih negatif. lebih dari itu, bahkan dinyatakan sebagai "hadis da‘if" oleh Abu Hatim, "laysa bi shay" oleh Yahya bin Ma‘in, "layyin" oleh al-Razi & "hadis munkar" oleh Qadri, "mudallis" oleh Ahmad.
  3. Ketiga, Satu narasi di Musnad Ahmad, yang juga berasal dari ‘Ikrimah yang berasal dari Ibn ‘Abbas, ternyata merupakan perkataan Ibn ‘Abbas dan BUKAN perkataan Nabi. Jadi, opini Ibn ‘Abbas berubah jadi kata nabi yang dilakukan oleh perawi belakatangan seperti ‘Amr bin Abi ‘Amr.
  4. Keempat, SANGAT MERAGUKAN bahwa Ibn ‘Abbas mempunyai pandangan ada hukuman mati bagi PELAKU sex dgn BINATANG, krn di hadis lainnya Ibn ‘Abbas JELAS menyatakan, "ngga hukuman apapun bagi PELAKU sex dgn binatang".
  5. Kelima, Sebagaimana tercatat di 'Awn al-Ma‘bud, 4 ajaran fiqh SUNNI secara BULAT menyatakan ngga ada HUKUMAN MATI pelaku SEX dgn binatang, tapi MUNGKIN ada hukuman lain (yu‘azzar wa la yuqtal).
Dr. Ahmad Shafaat juga menyampaikan bahwa sumber hadis "hukuman" di atas mencontek Imanat 20:15, "Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga". Kemudian beliau menyampaikan:
    KITA harus berani mengatakannya itu HADIS PALSU..Jika kita tdk mendeklare hadis ini PALSU maka kita tdk bebaskan diri dari KESALAHAN & KEBOHONGAN muslim2 masa lalu yang tdk JUJUR dgn yang ALLAH & NABI ajarkan [Dr. Ahmad Shafaat adalah Professor pada Universitas Concordia, Montreal, Quebec, Canada. Ia juga merupakan ulama Islam yang telah mempublikasikan beberapa artikel dan karya tulis]
Rupanya DI ISLAM, bersetubuh dengan binatang jauh lebih baik daripada berzina dan daripada menyetubuhi paksa para tawanan wanita yang telah bersuami

Beberapa malah memalsukan hadis nabi bahwa penyetubuh binatang akan mendapat kemurkaan dan dibenci allah, misalnya:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي سَخِطَ اللَّهِ. قُلْتُ: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ
    "Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw: "Empat golongan orang yang akan mendapatkan kemurkaan Allah dan dibenci oleh Allah', aku bertanya: "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "mereka adalah lelaki2 yang menyerupai para wanita, wanita2 yang menyerupai para lelaki, orang yang menyetubuhi hewan dan lelaki yang menyetubuhi sesama lelaki". (Mu'jam Al-Ausath, Thabrani dan pada bagian bawah tertulis: "لم يرو هذا الحديث عن محمد بن سلا م الخزاعي إلا ابن أبي فديك"/Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Salam Khuzai kecuali Ibnu Abi Fadaik)

    Di Majma al-Zawa'id, Ali ibn Abu Bakr al-Haythami, terdapat komentar BUKHARI untuk hadis Thabarani di atas ini: (قال البخاري : لا يتابع على حديثه هذا)/lā yutabie alā hadithih hadha (Ia tinggalkan hadis ini), sebagai isyarat hadis yang mungkar:

    وعن أبي هريرة عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال : " أربعة يصبحون في غضب الله ، ويمسون في سخط الله " . قلت : من هم يا رسول الله ؟ قال : " المتشبهون من [ ص: 273 ] الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال ، والذي يأتي البهيمة ، والذي يأتي الرجال " .
    رواه الطبراني في الأوسط من طريق محمد بن سلام الخزاعي عن أبيه ، قال البخاري : لا يتابع على حديثه هذا
Juga beberapa variasi hadis bermasalah yang berasal dari riwayat 'Amru bin Abu 'Amru - Ikrimah - Ibnu Abbas - Nabi SAW bahwa Allah melaknat/terlaknat orang yang: mengubah batas-batas tanah, mencaci orang tuanya, menyembelih untuk selain Allah, menguasai orang yang bukan budaknya, menyesatkan orang buta dari jalanan, menyetubuhi binatang dan melakukan perbuatan kaum Luth . Tercantum dalam:
  1. Ahmad no. 2763. Perawi Abdur Rahman bin Abi Az Zinad 'Abdullah bin Dzakwan menurut Ahmad bin Hanbal: mudltharribul hadits/para perawinya berselisih dalam hal sanad dan matan, tidak mungkin melakukan kompromi dan tarjih; Sedangkan Yahya bin Ma'in dan An Nasa'i menyatakan tidak boleh berhujjah dengan haditsnya.
  2. Ahmad no. 2764, Ahmad no.1779 dan Tirmidhi no.1376. Perawi Muhammad bin Ishaq bin Yasar menurut Ibn Hajar al Asqalani walaupun shaduq/benar tapi yudalis/sering menyamarkan hadis/sanad atau melakukan tadlis
  3. Juga, Abu Dawud berkata bahwa "HADIS DARI ‘Asim bin Bahdalah Abi al-Najud MELEMAHKAN HADIS DARI ‘Amru bin ‘Amru" (Abu Da`ud no. 3872, tentang ucapan Ibn Abbas bahwa tidak ada had bagi yang bersetubuh dengan binatang)
Biarpun demikian, Nabi TIDAKLAH MEMERINTAHKAN untuk menjauhi mereka. Terdapat jenis terlaknat lain yang Nabi PERINTAHKAN UNTUK DIJAUHI yaitu hadis dari riwayat Ismail bin Ja'far - al-Ala' - bapaknya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW:
    "Kalian jauhilah La'anaini (terlaknat)". Para sahabat: "Wahai Rasulullah, siapa La'anini itu?" Nabi: menjawab: "Orang yang buang hajat di jalan atau di tempat berteduh" [Muslim no. 397. Abu Dawud no.23. Ahmad no.8498]
Kemudian,
Syaikhul Islam Yahya ibn Sharaf al-Nawawi menyampaikan komentarnya untuk hadis Muslim no.525 (Nawawi adalah 1 diantara 7 orang yang bergelar SYAIKHUL ISLAM. Gelar ini hanya diberikan kepada mereka yang ilmu Islamnya luar biasa luas dan tingginya).

Pada bagian tengah ada penjelasan:
قال أصحابنا : ولو غيب الحشفة في دبر امرأة ، أو دبر رجل ، أو فرج بهيمة ، أو دبرها ، وجب الغسل سواء كان المولج فيه حيا أو ميتا ، صغيرا أو كبيرا ، وسواء كان ذلك عن قصد أم عن نسيان ، وسواء كان مختار ا أو مكرها

"[..] Para sahabat berkata: walaupun tidak tampak kepala penis di dubur wanita atau dubur pria atau vagina binatang atau duburnya (walau ghayb alhushfa fi dubur imra'atan, aw dubur rajul, aw faraj bahima, aw dubraha) maka perlu di cuci baik yang dipenetrasi itu hidup atau mati atau tua atau muda atau dilakukan dengan sengaja atau dalam keadaan linglung atau dilakukan dengan persetujuan atau dengan paksa.[..]"

Pada bagian paling bawah ada penjelasan:
ولو استدخلت المرأة ذكر بهيمة وجب عليها الغسل ،...

"[..] Jika seorang wanita memasukan [kedalam vaginanya] penis binatang (ذكر بهيمة/zakar bahima), Ia wajib mencucinya,.."

[Komentar Yahya ibn Sharaf al-Nawawi untuk hadis Muslim no.525, lihat di: sini dan sini]

Mengapa narasi hadis muslim, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat bagian tubuh betina/wanita, kemudian menekannya maka Ia wajib mandi", perlu diberikan penjelasan lanjutan oleh Nawawi?

Karena ada frase "شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ", yaitu: ("شُعَبِهَا"/shu'abihaa (jamak dari shu'b/"شعب", bagian/cabang) dan ("الْأَرْبَعِ"/ạlạảrbaʿi, empat), ragam pendapat meliputi maksud: 4 kaki binatang atau 2 lengan dan 2 kaki orang. Untuk itu, Nawawi menyampaikan bahwa persenggamaan ini termasuk juga melalui "فرج بهيمة ، أو دبرها"/ (faraj/vagina binatang atau duburnya).

Fatwa SUNNI Bersetubuh Dengan Binatang:

"[..]ولو وطئ بهيمة لا يفسد حجه"

"Jika Ia melakukan hubungan seksual dengan binatang, tidak membuat hajinya batal" [Imam Sunni Abu Bakar al-Kashani (w. 587 H) di 'Badaye al-Sanae' Vol.2 hal.216, Answering-Ansar]

"Sex dengan binatang, mayat dan masturbasi tidak akan membatalkan puasa selama tidak terjadi ejakulasi" [Ulama Hanafi: Allamah Hassan bin Mansoor Qadhi Khan, Fatawa, hal.820]

Beberapa kutipan di bawah ini di ambil dari "Sayf Muhammadi" dari Shaykh Junagri, "Haqiqatu Fiqh" dari Shaykh Jepuri, "Zafar Al-Mubin fi Rad Aghlat Muqalidin" dari Abul Hasan As-Silakoti, murid dari Imam Nadheer Husayn Ad-Dehlawi:

    "Jika seseorang melakukan wati [hubungan seksual] dengan wanita yang belum balighah [bukan wanita dewasa], atau dengan mayat atau dengan binatang, maka tidak ada hadd [hukuman]" [umm-ul-qura.org: Durul Mukhtar kitab hudud]

    "Jika seseorang memasukan penis binatang pada vagina/dubur wanita, ghusl [mandi] tidaklah wajib" [Dar Mukhtar Kitab Taharah Masail Ghusl]

    "Jika seseorang melakukan Jima (intercourse) dengan binatang atau dengan mayat atau dengan wanita yang belum baligh dan tidak terjadi inzal (ejakulasi), maka Ghusl (wadhu/mandi] tidak diwajibkan" [umm-ul-qura.org: Durul Mukhtar Kitab Taharah, Masail Ghusl, juga Alamgiri, Kitab Taharah]

    "Jika seseorang melakukan wati [intercourse] di dubur [anal sex] binatang atau pada anusnya dan tidak terjadi inzal [ejakulasi], maka Ghusl [mandi] tidaklah wajib [obligatory]" [Hidayah kitab taharah]

"Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar" adalah kitab abad ke-19 karangan ulama hanafi Ibn Abidin. Sebuah komentar pada Durr al-Mukhtar-nya Imam al-Haskafi, biasanya hanya disebut sebagai 'Radd al-Muhtar' saja. Sebuah kompilasi dari fatwa2 dan Hidayah Imam Abu Hanifa, Juridis hanafiah terkenal karya Burhan-ud-din Ali bin Abi Bakr al-Marghinani (1152-1197) yang dipandang luas dan terhormat sebagai autoritas Figh kalangan muslim Asia Tengah, Afganistan dan India.

Syiah:
    Tahrirolvasyleh adalah versi iran dengan judul arabnya 'Tahrir al Wasilah', merupakan Fiqh [Yurisprudensi Islam] karya Khomeini, salah satu isinya memuat:

    "Seorang pria dapat melakukan hubungan seksual dengan binatang seperti domba, sapi, onta dan sebagainya. namun, ia mesti membunuh binatang itu sesudahnya. Ia seharusnya tidak menjual dagingnya pada penduduk di areanya sendiri, namun menjual dagingnya pada tetangga areanya jika itu bijaksana/layak/pantas."

    "Daging dari kuda, bagal/keledai, tidak di sarankan. Adalah sangat terlarang jika binatang yang disodomi ketika hidup oleh seseorang. Untuk itu, bintang mesti dibawa keluar kota dan di jual"

    [sumber: The little green book, II.10 Makanan dan minuman]. juga perhatikan persamaannya dengan aturan no.2640 di sini]

    357. Jika seseorang telah bersetubuh dengan binatang dan sperma keluar dari tubuhnya. cukup untuk mandi baginya, dan jika tidak keluar sperma dan ia dalam keadaan wudhu ketika melakukan hal tak normal itu bahkan mandi saja cukup. Namun, jika ia tidak dalam keadaan wudhu maka langkah pencegahan adalah ia mesti mandi dan juga melakukan wudhu. Hal yang sama berlaku jika seseorang melakukan sodomi dengan seseoang lelaki atau anak kecil. [Jurisprudensi Islam dari Ayatullah Khoei, oleh Ayatullah Sayyid Abulqasim al-Khoei, Diterbitkan: Islamic Seminary Publications, translasi: Muhammad Fazal Haq. Note: Dalam terjemahan Inggrisnya, ada tambahan kata di dalam kurung (god forbid!) di tengah kalimat 357. Jika..seseorang]

    Dari tanya jawab dengan al-Uzma Seyyid Ali al-Sistani:
    Nama: Ali Akbar Mandni
    Subject: Bersetubuh dengan binatang

    Tanya:
    Salam alikum wa rahmatullahi wa barakatuh
    [..]Saya seorang bujang dan penggembala..Saya telah bersetubuh dengan 2 domba, 1 kambing dan anak sapi...Apakah di ijinkan bersetubuh dengan binatang, guru? Karena saya dengar dari orang-orang ini adalah halal. Terima kasih

    Jawab:
    لقد كانت نكاح الحيوانات قبل البعثه منتشره وتروى كثير من الروايات انها حلال لكنها مكروه والاحوط

    Bersetubuh dengan binatang sebelum misi (Islam) luas tersebar dan banyak narasi menyebutkan bahwa ini halal namun makruh [tidak disukai]..[Gift2shias.com]
Berikut ini sample berita persetubuhan dengan hewan yang terjadi di berbagai negara Muslim (Arab, Palestina, Pakistan, Sudan dan Maroko)

The Arabs, according to Kocher, chiefly practice bestiality with goats, sheep and mares. [Studies in the Psychology of Sex, Volume 5, Oleh Havelock Ellis; note: 52, kutipan yang berasal dari Schurig, Gynæcologia, pp. 280-387; Bloch, sect.II, Cap.VII, 270-277. Atau lihat di sini]

“Unnatural Vices”
[..]He writes that bestiality occurs mostly among villagers although it is not heard of with women and animals...(I).

The other officers are less comprehensive. Dr. Hamzeh concurs with his colleague that there is sodomy among schoolchildren. He points to their “imprisonment...in schools day and night, where most of them reach puberty and find no other ways to satisfy their newly developing sexual appetite” (II)

He comments, “in the villages there seems to be curiously little feeling against bestiality which I have heard admitted in a very airy way on more than one occasion. Sodomy is considered disgraceful but not I think more so than ordinary immorality” (III). [Jerusalem Quarterly File, Issue 10, 2000, "Unnatural Vices" or Unnatural Rule? The Case of a Sex Questionnaire and the British Mandate, Ellen L. Fleischmann]

Soldier caught with his pants down
March 16, 2004

An Afghan soldier was detained by police after being caught having sex with a donkey in southeastern Afghanistan, a police officer told AFP. The soldier was discovered with the donkey in an abandoned house in a small village of Gardez, the capital of Paktia province, last week, a local police officer said.

"He was caught in the act by a small boy who immediately told police about what he had seen and police arrested him in action," the Gardez-based officer told AFP, requesting anonymity.

The soldier claimed he committed the act because he did not have enough money to get married. [Sumber: The Age]

After being caught with the donkey in a village about 100km south of the capital Kabul, he was jailed for four days and then released without charge.

Sudan man forced to 'marry' goat
Friday, 24 February 2006, 17:37 GMT

A Sudanese man has been forced to take a goat as his "wife", after he was caught having sex with the animal. The goat's owner, Mr Alifi, said he surprised the man with his goat and took him to a council of elders. They ordered the man, Mr Tombe, to pay a dowry of 15,000 Sudanese dinars ($50) to Mr Alifi.

"We have given him the goat, and as far as we know they are still together," Mr Alifi said. [..] [sumber: BBC]

Mengawini Kambing Betina
Seorang muslim New York bernama Yousef Al-Khattab telah MENIKAHI KAMBINGNYA dengan UPACARA TRADISIONAL MUSLIM di MESJID UTAMA NEWYORK. Tampaknya, ada risalah quran yang mendukung praktek aneh ini, yang merujuk pada waktu ketika muhammad bersembunyi dari para pencelanya di padang pasir saudi arabia. kekurangan persediaan wanita yang mengganggu hasrat kebutuhan sesual dan seleranya, Nabi menyatakan kambing betina halal di nikahi muslim pria, tapi kambing jantan tidak.. Nabi tegas melarang penyetuan dalam homoseksual. [Sumber: di sini]

Beberapa sample mereka yang menyetubuhi binatang TAPI bukan miliknya
Seorang muslim albania tertangkap kamera sedang menggagahi seekor anjing [lihat: di sini] atau contoh lainnya misalnya seseorang muslim yang saking semangatnya menggagahi kuda hingga berakibat ia perlu dioperasi [lihat: di sini]

COMMENT: Desegregation of the sexes and promiscuity — Ishtiaq Ahmed
Tuesday, June 27, 2006

[..]Fatima Mernissi has demonstrated in her studies of Arab societies in general and Morocco in particular that sodomy and bestiality are widespread, especially in the rural communities because of the segregation of men and women. My younger brother, who worked for years in the Pakistan Agricultural Supplies and Services Corporation (PASSCO), told me that in southern Punjab, much of NWFP, Sindh and Balochistan sodomy and bestiality are common among rural youths. In fact, he caught two boys trying to rape a goat in the vicinity of the mazar of Hazrat Sultan Bahu. The punishment meted out to them was 10 blows with a chhittar (shoe) each on their butts. They protested however that in many rural areas having sex with an animal was considered a rite of passage on the way to becoming full members of the male society! [Sumber: daily times]

Di Islam, ketahuan berzina dengan manusia ternyata jauh lebih menakutkan daripada ketahuan bersetubuh dengan binatang.



INSES (Bersetubuh dengan Saudara Kandung)
Ini adalah juga perbuatan Zina:
    Muhammad bin Rafi‘ - Ibn Abi Fudayk - Ibrahim bin Isma’il ibn Abi Habibah - Da`ud bin al-Husayn - ‘Ikrimah - Ibn ‘Abbas - Nabi berkata: "Jika seseorang mengatakan yang lainnya [Muslim] "O Yahudi!" cambuk dia 20x; Jika seseorang menyatakan orang lain "O, Banci/Bencong", cambuk dia 20 x; dan siapapun yang bersetubuh dengan mahram (keluarga sedarah), bunuh dia" [Tirmidhi no.1382]. Note: Seorang banci yang mencat kuku kaki dan tangan juga diperintahkan agar dihukum oleh Nabi [Abu Dawud no.4280. Hadis Abu Dawud ini disahihkan Albani tapi didhaifkan Ali Zai]
Narasi dari Ahmad dan Ibn Majjah:
    Abu al-Qasim bin Abi al-zinad - (Ibrahim bin Isma’il) ibn Abi Habibah - Da`ud bin al-Husayn - ‘Ikrimah - Ibn ‘Abbas - Nabi berkata: Bunuhlah seseorang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, (Bunuh) binatang dan yang bersetubuh dengan binatang dan sipapaun yang bersetubuh dengan sedarah, Bunuh dia (Ahmad 2591)

    ‘Abd al-Rahman bin Ibrahim al-Dimashqi - Ibn Abi Fudayk - Ibrahim bin Isma’il ibn Abi Habibah <- Da`ud bin al-Husayn - ‘Ikrimah - Ibn ‘Abbas - Nabi berkata: Siapapun yang bersetubuh dengan yang sedarah dengannya (mahram), bunuh dia dan siapapun yang bersetubuh dengan binatang bunuh dia dan bunuh binatangnya (Ibn Majah 2554)
Hadis-hadis di atas adalah lemah dengan alasan:
  1. Pertama, Narasi di atas, hanya 1 berasal dari generasi ke-4, yaitu Ibn ‘Abbas yang dikatakan narasi tersebut berasal dari Nabi. hanya ‘Ikrimah dikatakan mendapatkan narasi dari Ibn Abbas...dan hanya Ibrahim bin Isma‘il yang mendapatkannya dari Da`ud. Karena Ibrahim bin Isma‘il wafat disekitar tahun 165 H, maka selama sekitar 1.5 abad setelah wafatnya Nabi, pengetahuan mengenai hadis ini hanya terbatas pada sangat sedikit orng! Terlebih karena Malik, Bukhari, Muslim, Abu Da`ud, dan mungkin juga al-Nasa`i mengabaikan atau bahkan tidak percaya pada hadis ini dan membiarkan hadis ini tetap dalam kecurigaan hingga berabad kemudian
  2. Kedua, satu sumber dari Isnadnya yaitu Ibrahim bin Isma‘il, jauh dari dapat di percaya. Yahya bin Ma‘in, Tirmidhi dan al-Nasa`i menyatakan dia "da‘if" sementara Bukhari dan Abu Hatim menyatakan dia "munkar". Sulit menemukan ulama yang berkata positif mengenai dirinya
Dr. Shafaat menyimpulkan Hadis tersebut di atas adalah pemalsuan yang berasal dari kesalahan atau kebohongan pada Nabi dan menolak hadis ini dan hadis2 lemah lain yang serupa.

Berkomentar pada hadis di atas, Tirmidhi berkata:
    "Kita tidak akan tau hadis ini kecuali melalui ratai ini (wajh) dan Ibrahim bin Isma'il dikatakan lemah dalam hadis. Telah disampaikan Nabi melalui rantai narasi berbeda yaitu oleh al-Bara` ibn ‘Azib dan Qurrah ibn Iyas al-Muzanni berkenaan dengan seorang pria yang menikahi istri ayahnya dan Nabi memerintahkan ia di hukum mati. Ini berdasarkan kejadian nyata diantara rekan-rekan kita. Mereka berkata: ‘Siapapun yang diketahui telah bersetubuh dengan mahram layak di hukum mati'. Ahmad berkata: 'Siapapun yang mengawini Ibunya ia harus di bunuh'. Ishaq berkata: ‘Siapapun yang bersetubuh dengan mahram ia harus di bunuh'" (Tirmidhi 1382)
Namun, di appendiks 1 dari Dr. Ahmad Shafaat, anda akan temukan bahwa BAHKAN dari narasi yang berhubungan dengan al-Bara` ibn ‘Azib-pun, baik itu berasal dari Mutarrif maupun 'Adi, sebagaimana tercantum di Abu Da`ud (3864, 3865) Musnad Ahmad (17867, 17868, 17877), Darimi 2141, Nasa`i (3279, 3280), Tirmidhi (1282) ternyata kontradiktif, isnadnya terpotong, dan lain sebagainya.

Demikianlah, para ulama pendukung hukuman mati bagi Inses melakukannya tidak berdasarkan hadis Ibn ‘Abbas, yang juga dinyatakan "lemah", namun berdasarkan tradisi penghukuman yang dilakukan nabi pada pria yang mengawini Istri ayahnya (setelah Ayahnya mati dan menceraikannya).

Terakhir, Dr Shafaat menyatakan bahwa sumber-sumber sumber hadis "hukuman" tersebut di atas adalah mencontek isi Imanat 20:11-12,14 dan 17
, "Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri...Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu...Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang, dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri."

Malah,
Imam Qurtuby, seorang ulama mufassir, muhaddith dan faqih terkenal dari mazhab maliki, memberikan tafsir untuk AQ 4.23 dan 25.54, yang menunjukan bahwa ISLAM MENGHALALKAN seorang Pria MENIKAHI anak perempuannya sendiri yang terlahir akbit hasil ZINA-nya.

Tafsir Qurtuby untuk AQ 4.23:
Para ulama punya perbedaan pada permasalahan larangan berhubungan seksual dengan seseorang yang lahir dari perzinahan. Mayoritas ulama yang berpengetahuan menyatakan jika seorang pria melakukan perzinahan dengan seorang wanita, Tindakan tersebut tidak melarangnya untuk menikahi wanita tersebut.

Demikian pula, Pria sang wanita tidak terlarang baginya berzinah dengan ibu wanita itu dan putri si wanita. Ini sudah cukup baginya menerima putusan hukuman (berdasarkan Syariah), maka ia di mungkinkan untuk berhubungan intim dengan istrinya.

Jika seorang pria melakukan perzinahan dengan seorang wanita kemudian ingin menikahi ibu si wanita atau putri si wanita, mereka tidak terlarang baginya atas tindakan ini.

Kelompok lain berkata (untuk pernikahan) terlarang baginya. Pendapat ini dilaporkan oleh Amran Ibnu Husain, serta Al-Shu'bi dan 'Atta, Al Hassan, Sufyan Al-Thuri, Ahmad, Ishaq dan mereka dengan pendapat tersebut.

Dilaporkan oleh Malik bahwa perzinahan terlarang (hubungan keduanya) ibu/anak dan tindakan ini (dari perzinahan) punya larangan yang sama seperti pada perkawinan yang sah. Ini juga yang dikatakan oleh masyarakat Irak. namun, (satu-satunya) bagian yang benar dari larangan yang malik katakan adalah tidak di atur untuk hasil perbuatan zina. Untuk yang Allah sampaikan di AQ 4:23, "ibu-ibu isterimu," TIDAK MENGATAKAN, "Ia yang berzina dengan ibu-ibu Istrimu" atau tidak juga dengan putrinya yang terlahir melalui perzinahan." Ini adalah pendapat Al-Syafi'i dan Abu Thuri ...

... Abdul Malik Ibnu Al-Maj-shun berkata untuk pernikahan (antara seorang pria dan putrinya yang terlahir melalui perzinahan) DIPERBOLEHKAN, yang mana ini adalah pemahaman yang benar atas yang Allah katakan di AQ 25:54, "Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia hubungan silsilah dan perkawinan," merujuk pada sebuah perkawinan yang syah disetujui. Hal ini akan dijelaskan dalam Surah 25 ...

... Para ulama punya pendapat berbeda untuk kasus hubungan badan homoseksual. Bagi Malik, Al-Syafi'i, Abu Hanifah dan sahabat mereka mengatakan bahwa perkawinan yang sah tidak terlarang disebabkan (HOMOSEKSUAL) sodomi. Namun, Al-Thuri berkata, "Jika seorang laki-laki muda yang dianiaya, maka ibu anak itu dilarang menikah dengan penganiaya-nya." Ini juga yang dikatakan Ahmad Ibn Hanbal yang berkata, "Jika seorang pria menyodomi anak seorang wanita yang telah dinikahinya atau melakukan tindakan ini dengan bapak dan/ atau saudara wanita ini, maka wanita ini terlarang bagi pria itu." Al-Awzaghi berkata, "Jika seseorang menyodomi seorang pria, dan pria yang disodomi ini melahirkan seorang putri di waktunya, maka putri ini dilarang menikah dengan si pelanggar karena ia akan menjadi putri dari orang yang telah disetubuinya"

Tafsir Qurtuby untuk AQ 25.54:
نَسَبًا وَصِهْرًا
النَّسَب وَالصِّهْر مَعْنَيَانِ يَعُمَّانِ كُلّ قُرْبَى تَكُون بَيْن آدَمِيَّيْنِ . قَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : النَّسَب عِبَارَة عَنْ خَلْط الْمَاء بَيْن الذَّكَر وَالْأُنْثَى عَلَى وَجْه الشَّرْع ; فَإِنْ كَانَ بِمَعْصِيَةٍ كَانَ خَلْقًا مُطْلَقًا وَلَمْ يَكُنْ نَسَبًا مُحَقَّقًا , وَلِذَلِكَ لَمْ يَدْخُل تَحْت قَوْله : " حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتكُمْ وَبَنَاتكُمْ " [ النِّسَاء : 23 ] بِنْته مِنْ الزِّنَى ; لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِبِنْتٍ لَهُ فِي أَصَحّ الْقَوْلَيْنِ لِعُلَمَائِنَا وَأَصَحّ الْقَوْلَيْنِ فِي الدِّين ; وَإِذَا لَمْ يَكُنْ نَسَب شَرْعًا فَلَا صِهْر شَرْعًا فَلَا يُحَرِّم الزِّنَى بِنْت أُمّ وَلَا أُمّ بِنْت , وَمَا يَحْرُم مِنْ الْحَلَال لَا يَحْرُم مِنْ الْحَرَام ; لِأَنَّ اللَّه اِمْتَنَّ بِالنَّسَبِ وَالصِّهْر عَلَى عِبَاده وَرَفَعَ قَدْرهمَا , وَعَلَّقَ الْأَحْكَام فِي الْحِلّ وَالْحُرْمَة عَلَيْهِمَا فَلَا يَلْحَق الْبَاطِل بِهِمَا وَلَا يُسَاوِيهِمَا . قُلْت : اِخْتَلَفَ الْفُقَهَاء فِي نِكَاح الرَّجُل اِبْنَته مِنْ زِنًى أَوْ أُخْته أَوْ بِنْت اِبْنه مِنْ زِنًى ; فَحَرَّمَ ذَلِكَ قَوْم مِنْهُمْ اِبْن الْقَاسِم , وَهُوَ قَوْل أَبِي حَنِيفَة وَأَصْحَابه , وَأَجَازَ ذَلِكَ آخَرُونَ مِنْهُمْ عَبْد الْمَلِك بْن الْمَاجِشُونِ , وَهُوَ قَوْل الشَّافِعِيّ , وَقَدْ مَضَى هَذَا فِي " النِّسَاء " مُجَوَّدًا

Silsilah dan hubungan melalui perkawinan adalah dua istilah yang menggambarkan hubungan pribadi yang mungkin ada di antara manusia. Ibnu Al-Arabi berkata, "silsilah adalah ekspresi mengacu pada campuran cairan antara laki-laki dan perempuan dari sudut pandang legal hukum agama.

Namun, jika persatuan (antara laki-laki dan perempuan) terjadi melalui ketidaktaatan (percabulan) maka anak yang dihasilkan tidak dianggap sebagai bagian dari garis keturunan benar seseorang ITULAH MENGAPA ANAK PEREMPUAN yang LAHIR DARI PERZINAHAN TIDAK DISEBUTKAN DALAM UCAPAN ALLAH, 'Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan' (QS. 4:23) karena TIDAK TERMASUK ANAK PEREMPUANNYA menurut ajaran paling asli dari para ulama kita (Islam) dan ajaran paling asli dari agama kita (islam)

Jika bukan keturunan sah maka tidak ada hubungan sah; Untuk perziahan adalah tidak haram (untuk mengawini) anak perempuan dari ibu (yang anda berzina dengan) juga tidak para ibu dari perempuan (yang anda berzina dengan). APA yang sah terpenuhi larangannya TIDAK JUGA terlarang akibat dosa, karena Allah telah menganugerahkan silsilah dan hubungan melalui pernikahan pada hamba-Nya dan menjunjung tinggi hubungan ini. Allah juga telah menyampaikan aturan mengidentifikasi apa yang legal dan apa yang dilarang, yang tidak sama satu sama lain, sehingga kepalsuan tak dapat menjadi bagian dari aturan-aturan ini."

Aku (Qurtubi) katakan: Para ulama telah berbeda pendapat tentang diperbolehkannya seorang pria menikahi putrinya yang merupakan hasil dari hubungan berzinah, atau dalam hal menikahi adiknya atau cucu yang merupakan hasil dari perzinahan. Beberapa yang melarang jenis hubungan ini di antaranya adalah pandangan dari Abu Hanifah dan para sahabatnya. Namun yang lain, membolehkan jenis pernikahan ini seperti Abdul Malik Al Maj'shun, yang juga merupakan perkataan Al Syafi'i. Hal ini rinci dalam penjelasan Surah 4 (Al Nisa ').(Sumber dan lanjutan lihat: di sini)
    Note:
    AQ 4.22-23: "walaa TANKIHUU maa nakaha abaukum mina al nisai" (Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini bapak kalian), "illā mā qad salafa" (kecuali telah (masa) lalu) "innahu kāna fāḥishatan wamaqtan wasāa sabīlan" (Sesungguhnya perbuatan itu keji dan dibenci dan jalan yang buruk) "ḥurrimat alaykum" (haram bagi kalian):

    1. ibu-ibumu dan yang menyusuimu
    2. anak-anakmu yang perempuan dan anak2 perempuan dari saudaramu yang laki dan perempuan
    3. "warabāibukumu" (dan anak-anak tirimu) "allātī fī ḥujūrikum" (yang dalam pemeliharaanmu) "min nisāikumu allātī dakhaltum bihinna" (dari perempuan2mu yang TELAH KAMU CAMPURI (SYARI) mereka), "fa-in lam takūnū dakhaltum bihinna" (tetapi jika kamu BELUM campur (SYARI) mereka), "falā junāḥa ʿalaykum" (maka tidak berdosa kamu mengawininya)
    4. saudara-saudaramu yang perempuan, dan yang sepersusuan
    5. saudara-saudara bapa/ibumu yang perempuan
    6. Ibu-ibu Istrimu/mertuamu
    7. isteri-isteri anak kandungmu/menantumu
    8. dua perempuan yang bersaudara

    no.3 di atas adalah karena sebab perkawinan SYARI. Masalahnya ZINA ADALAH BUKAN perkawian SYARI. Jadi, Ia BUKAN MAHRAM. Status MAHRAM didapat melalui 3 cara, yaitu persusuan, KAWIN SYARI dan NASAB. Oleh karenanya, anak hasil zina TIDAK bernasabkan ke BAPAKNYA. Ini sesuai bunyi AQ 25.54: "Dan Dia yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan SYARI)"

    Terdapat 3 mazhab yang punya jawaban berbeda mengenai 2 pertanyaan ini:

    1. Apakah perkawinan terlarang bagi ayah dengan anak perempuan hasil zinanya?
    2. Apakah NASAB dapat diberikan meskipun zina?

    Jawaban:
    Mazab Hanafi (699-767): 1). Ya, 2). TIDAK.
    Mazhab Hanbali (780-855): 1). Ya, 2). Ya.
    Mazhab Syafii (767-820) dan Maliki (711-795) [juga imam Qurtubi 1214-1273]: 1). TIDAK, 2). TIDAK

    Alasan mazhab syafii,
    nikah adalah KONTRAK walaupun tanpa dicampuri, mengacu AQ 33.49: "Hai orang2 beriman, apabila kamu menikahi perempuan2 BERIMAN, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya..", oleh karenanya, AQ 4.22 "walaa TANKIHUU maa nakaha abaukum mina al nisai" (Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian), hanya dapat diterapkan SETELAH adanya kontrak kawin dan oleh karenanya pula, frase "dakhaltum bihinna"/atau dukhul bi haa" bukan menyetubuhi secara umumtapi terkait urusan kontrak kawin karena objeknya adalah istri2mu (nisakum), konsekuensinya adalah NASAB. Argument Syafii, sebagaimana disebutkan Qurtubi, bersandar hadis nabi: "لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ"/la yuharrim al haram al halal" (yang haram tidak mengharamkan yang halal: ibnu majjah no.2005 dan dari Baihaqi) [hanya] apa yang dalam pernikahan dilarang" dan hadis dari [Muhammad bin Rafi' dan Abd bin Humaid] - 'Abdur Razaq - Ma'mar - Az Zuhri - [Ibnu Musayyab dan Abu Salamah] - Abu Hurairah- Rasulullah SAW: "Seorang anak adalah untuk pemilik ranjang/ibunya (firash), sedangkan orang yang menzinahi (ibunya) tidak mempunyai hak atasnya (rugi)." [Muslim no.2646]. Untuk hadis terakhir, Syafii mengutip khalifah Umar bahwa ada beda antara nuftah/ayah biologi vs firash.

    Bagi Mazhab Hanafi,
    untuk AQ 33.49, menyatakan bahwa NIKAH punya 2 aspek yaitu kontrak dan menyetubuhi dengan merujuk pada "persatuan 2 hal", sehingga AQ 4.22 dan 23, mencakup zina maupun syari. Hanafi menolak prinsip "la yuharrim al haram al halal" karena menganggap hadis itu cacat.

    Bagi Mazhab Hanbali,
    untuk AQ 33.49 nikah adalah menyetubuhi, sehingga dahkhala di AQ 4.23 berlaku bagi Zina dan bukan. Pengikut mazhab hanbali diantaranya: Qudamah, Ibn taymiyya dan Qayyim.

    Ibn Taymiyya, ketika ditanya bagaimana jika lelaki yang menzinahi wanita, lalu lelaki itu wafat dan anak lelaki yang berzina ini menikahi wanita yang dizinai ayahnya? Ia berkata bahwa IMAM MALIK membolehkannya dan ini juga pendapat Al Syafi'i (sunni) [Ibn Taymiya dalam Majmu 32/143]

    Di atas telah kita ketahui bahwa Qurtubi membolehkan anak perempuan hasil Zina dan dikawini bapak yang menzinahinya dengan pendapat:

    "Jika bukan keturunan sah maka tidak ada hubungan sah; Untuk perziahan adalah tidak haram (untuk mengawini) anak perempuan dari ibu (yang anda berzina dengan) juga tidak para ibu dari perempuan (yang anda berzina dengan). APA yang sah terpenuhi larangannya TIDAK JUGA terlarang akibat dosa, karena Allah telah menganugerahkan silsilah dan hubungan melalui pernikahan pada hamba-Nya dan menjunjung tinggi hubungan ini. Allah juga telah menyampaikan aturan mengidentifikasi apa yang legal dan apa yang dilarang, yang tidak sama satu sama lain, sehingga kepalsuan tak dapat menjadi bagian dari aturan-aturan ini."
Kemudian,
Bagaimana jika sesorang ingin dapat bersetubuh tanpa zina, tanpa masturbasi, tanpa berada dalam lembaga perkawinan yang permanen karena akan terbebani kewajiban finansial, tempat tinggal dan tetek bengek lainnya, tapi bisa menggauli siapapun dan sebanyak apapun yang kita mau. Apakah ada jalan yang halal berkenaan dengan hal itu?

Ada! So, jika yang dibutuhkan adalah sate dan gule kambing, mengapa perlu membeli dan/atau memelihara kambing?

Dunia Islam sudah lama telah memberikan solusi pada problematika perselangkangan di atas, Produk klasiknya dinamakan Nikah Mutah dan Inovasi terbarunya adalah Nikah Misyar.

Namun, sebelum membahas itu, simaklah terlebih dahulu video propaganda para musuh kalangan Syi'ah yang berjudul, "The Scandal of Muta (temporary marriage) in Shiism فضيحة المتعة عند الشيعة" ke-1, 2, 3 dan 4. Kawan-kawan dari Musuh kalangan Syiah, sebenarnya juga telah mengeluarkan produk selangkangan tandingan, yaitu Nikah Misyar.



Nikah Mut’ah dan Nikah Misyar
Kata 'nikah' merupakan comotan kata dari bahasa arab yang artinya berhubungan seksual atau bersetubuh:
    Kamus ungkapan Al-Quran dan maknanya, Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby, Kairo, Maktabat Al Adab, 2002:

    Definisi "Nikah" adalah penetrasi satu hal dengan yang lain. Contohnya seperti mengatakan benih di dalam tanah. Ini juga dapat berarti dua benda melilit satu dengan yang lain. Sebuah contoh mengatakan pohon (berangkulan) satu sama lainnya, berarti mereka terjalin satu sama lain.

    Kitab Al Nikah. Komentar Imam Ahmed Ben Ali Ben Hagar Al Askalani, Beirut, Dar Al Balaghah, 1986:

    Secara linguistik, "Nikah" berarti berangkulan atau penetrasi. Jika dilafalkan "Nokh" ini berarti vagina wanita. Hal ini terutama digunakan dalam konteks "melakukan hubungan seksual." Ketika itu digunakan dalam referensi mengawini itu karena seks diperlukan dalam perkawinan. Al Fassi berkata, "Jika seseorang mengatakan seorang lelaki tertentu (N) seorang wanita tertentu, itu berarti dia mengawininya, dan jika ia mengatakan seorang pria (N) istrinya, itu berarti dia telah berhubungan seksual dengannya." Kata ini juga dapat digunakan secara metaforis sebagai dengan ekspresi: hujan (N) tanah, atau, tidur (N) mata, atau, benih (N) tanah, atau, kerikil (N) kuku unta. Ketika itu digunakan dalam konteks perkawinan itu karena hubungan seksual adalah tujuan pernikahan. Hal ini diperlukan dalam pernikahan untuk "mencicipi madu" (ekspresi Islam berarti hubungan literal). Ini adalah bagaimana kata ini umumnya digunakan dalam Qur'an kecuali di ayat yang mengatakan, "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur (N)" Sura 4: 6. Dalam hal yang berkaitan dengan usia pubertas. Mazhab yurisprudensi Shafia dan Hanafi menegaskan bahwa kata Nikah digunakan sebagai fakta menyampaikan bahwa hubungan seksual telah terjadi. Dan bila digunakan pembicaraan itu menandakan perkawinan. Alasan variasi ini karena kasar menyebutkan kata "hubungan seksual," jadi kata kiasan digunakan untuk menggantikannya. [Dua definisi di atas diambil dari: Islam Watch - "The meaning of Nikah" by Mohammad Asghar]

    Jurists are in unanimous agreement on the fact that nikah means SEXUAL INTERCOURSE and that it is used to denote the marriage contract as a figure of speech because the marriage contract is the legal means for having intercourse.(2) Nikah is permissible only after the marriage contract, concluded between the bridegroom and the bride (al-`aqidan), and the bride's guardian in the presence of at least two witnesses. [The Position of Women in Islam, Hamdun Dagher, ch.4, Marriage]

    Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab نكح - ينكح - نكاحا, yang secara etimologi berarti: التزوج (menikah); الاختلاط (bercampur); dalam bahasa Arab, lafaz “nikah” bermakna العقد (berakad), الوطء (bersetubuh) dan الاستمتاع (bersenang-senang) [Mustafa al-Khin, dkk, Al-Fiqh al-Manhaji, IV:11]

    Al-Qur’an menggunakan kata "nika'h" yang mempunyai makna "perkawinan", disamping -secara majazi (metaphoric)- diartikan dengan "hubungan seks". Selain itu juga menggunakan kata زوج dari asal kata ﺍﻟﺰﻭﺝ, yang berarti "pasangan" untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. [M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cetakan ke-6, Bandung: Mizan, 1997., Hal. 191]

    Secara lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’(hak milik untuk menggunakan), bukan milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindahtangankan seperti kepemilikan benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan) [Mutawally, Abdul Basit, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran, Mesir: t.p.,t.t., Hal. 120]
Islam mengenal jenis pernikahan Nikah Mut'ah dan Nikah Misyar:
  1. Misyar (sara, sira, sirah, tasayara, masar dan masirah artinya bermaksud, berjalan, bertamu dan perjalanan) dimaksudkan tidak tinggal lama di satu tempat [Yusuf al-Qaradawi, Hawl Zawaj al-Misyar, Majallah al-Mujtama’ al-Kuwaitiyyah, bil 1301, 26/5/1977, hlm. 31, Majallah al-Syariah, bil. 392, bertarikh: 8/8/1998.

    Pernikahan Misyar adalah Pemberian hak seorang Pria untuk menyetubuhi Wanita secara halal dengan kelengkapan syarat: Pembayaran mahar dan kehadiran 2 orang saksi yang ditetapkan mereka sendiri. Pengantin pria tidak menetap, kedatangan pria adalah sekehendak keperluannya. Istri tidak berhak menuntut berbagi suami [jika sang pria telah beristri], jumlah istri tidak dibatasi. Pria tidak berkewajiban membiayai hidup dan tempat tinggal (sehingga istri dapat tinggal dirumah orang tuannya dan dihidupi oleh orang tuannya) Berakhirnya pernikahan adalah kapanpun pria tersebut mau mengahiri atau jika sang wanita meminta dan sang pria memberikan ijin cerai. Keuntungan seorang Wanita di sini adalah adanya secarik kertas.

  2. Mut'ah artinya bersenang-senang. Pernikahan Mut'ah adalah Pemberian hak sementara kepada seorang pria untuk menyetubuhi wanita secara halal dengan kelengkapan syarat: Pembayaran mahar dan lamanya waktu yang diperlukan disepakati oleh keduanya. Berakhir pernikahan adalah ketika waktu kesepakatan berakhir. Tidak ada talak dan tidak ada kewajiban apapun setelahnya. Pernikahan ini dapat dilakukan berkali-kali dengan orang yang sama tanpa waktu jeda apapun dan dapat dengan banyak wanita tanpa batasan jumlah selama memenuhi kesepakatan waktu dan mahar.
Nikah Mut’ah disebutkan di Ayat An Nisaa 4:24. Ayat ini turun saat perang Huynan 631 M [Hadis sahih Muslim 008.3432]:
    Kata istamtaˤtum bihi, memiliki akar kata yang sama dengan Mut‘ah, yaitu MTĦ, yaitu ‘jangka waktu yang tertentu/kontrak’ sebagaimana dimaksud Tabari dalam Al-Kabir, tafsir Qudsi: dari Abu Nadhra, Ibn Abbas, dari Said bin Jubayr dan Ubay Ibn Ka’ab

    Kata ujūrahunna, diturunkan dari ajr "Kompensasi/pembayaran " kata ujūrahunna juga disebutkan pada ayat AQ 33:50 dan kata Mut’ah disebutkan di AQ 33:49, sehingga maksud dari kata itu sudah terjelaskan dengan baik di ayat AQ 4:23 yaitu berarti kompensasi/pembayaran, karena ayat AQ 4:24 diturunkan belakangan
kondisi dowry/Mahar ini tidak sama dengan nikah yang disebutkan di ayat An Nisa 4:4:
    kata saduqātihinnadi ayat AQ 4:4 tidak merujuk pada penggunaan arti yang sama yang sama seperti kata ujurahunna di ayat AQ 4:24, Translasi versi shakir menyatakan aduqātihinna berarti ‘sebagai hadiah’.
Apakah Mut'ah mengalami abrogasi di Qur'an?

Menurut Mufti Muhammad Shafi, Dr. Ahmad 'Abdullah Salamah, "the Shi'ah Concept of Temporary Marriage (Mut'ah)" dan Abu Ruqqaya dalam artikel "the illegitimacy of temporary marriage in Islam" menyatakan bahwa Al Mu'minuun 23:1-6, menyetop Mut'ah karena bukan menikah permanen dan bukan budak milik.

AQ 23:1-6 merupakan surat-surat Sebelum Hijrah [Al Makiyya], Jadi sejak surat itu turun, maka Mut'ah tidak diperkenankan.

Namun berdasarkan tafsir di bawah ini, Mut'ah sesungguhnya tidak pernah diabrogasi/dibatalkan [lebih detailnya, lihat di sini]:
  1. Tafsir Kashaf Vol.3 hal.76, untuk Surah Mu'minun:
    Jika engkau tanya: "Adakah bukti (dalam ayat ini) bahwa Mutah dilarang?"
    Saya akan jawab: "TIdak, karena perempuan yang nikah secara Mutah juga merupakan Istri"

  2. Tafseer Qurtubi Vol.5 hal.3, Surah Nisa:

    وقال الجمهور‏:‏ المراد نكاح المتعة الذي كان في صدر الإسلام

    "Mayoritas berkata yang berkenaan dengan nikah mutah bahwa ini telah dilakukan sejak mulainya Islam"

    juga

    قال أبو عمر‏:‏ لم يختلف العلماء من السلف والخلف أن المتعة نكاح

    "Abu Umer berkata: "Semua Ulama awal dan saat ini sepakat bahwa mutah adalah nikah" [Tafsir Qurtubi, Vol 5 hal. 115, AQ 4:24]

  3. Tafseer Baydhawi Vol.2 hal.9:

    وهي النكاح المؤقت بوقت معلوم

    "Mutah adalah nikah dalam jangka waktu tertentu".

    Juga pada tafsir-tafsir di mana Mut'ah diijinkan dan mutah adalah Muhakam yaitu lengkap tanpa abrogasi apapun [Tafsir Fatah ul Qadeer, Vol.1 hal.14; Tafseer Khazan, Vol.1 hal.23; Tafseer Mu'alim al Tanzeel, Vol.1 hal.63; Tafseer Tabari hal.5 bag.15; Tafseer Kashaf, Vol.1 hal.20; Tafseer Gharaib al Qur'an hal.4 bag.5; Tafseer Kabeer, Vol.3 hal.9; Tafseer Manar, Vol.5 hal.15 oleh Rashed Manar; Umdah' tul Qari, Vol.17 hal.246]

  4. jika ini tidak termasuk NIKAH, maka para Imam dan Ulama pengarang buku-buku hadis sahih dan Sunan, TIDAK AKAN menggunakan kata "nikah mutah" dalam Judul/Bab/sub topiknya [Sahih Muslim, Ch.3; Sahih Bukhari, Ch.32; Sunan Tirmidhi,Ch.28; Sunan Abu Dawud, Ch.14; ibn Majah, ch.44; Malik in Muwatta: Ch.18]Mereka juga menyatakan itu dengan kata "azwaj" plural dari "zaujah" yang artinya: "Istri-istri" dan BUKAN "Mamtu`ah" (wanita dalam kontrak) di [Sahih al Bukhari Vol.7 hal. 2; Sahih Muslim, Vol. 2 no.3253; Fatah ulBari Vol.9 hal.91; Umdah tul Qari Sharh Sahih Bukhari, Vol. 9 hal.362]

  5. Menikah sementara [Mut'ah]juga merujuk ke AQ 5:87 yang disampaikan Nabi ketika memerintahkan para pejuangnya melakukan itu dan melarang mereka mengebiri diri sebagaimana di catat dalam Sahih Bukhari Vol.7 hadis 13a:

  6. Narasi dari 'Abdullah Ibn Masud: "kami biasa ikut alam perang suci yang dipimpin Nabi dan tidak membawa istri. Kamii berkata, 'Apakah kami harus mengebiri diri?'. Nabi melarang itu dan mengijinkan kami mengawini wanita secara sementara dan menyampaikan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas."(AQ 5.87)[Translation Urdu Sahih al Bukhari, Vol. 2 hal 774: "Pergi dan temukan wania yang sepakat dan kawini dia selama beberapa hari", ini juga di rekam dalam narasi Ibn Abbas di Musnad Ibn Hanbal Vol. 7 hal. 93]
Kemudian,
mari kita simak variasi klaim hadis yang saling bertentangan bahwa Nabi telah melarang Mut'ah hingga kiamat [Lebih detailnya, lihat di sini dan di sini]:

  1. Di Khaibar (6/7 Hijriah), berasal dari Ali [Sahih Muslim 008.3265, 3266, 3267] dan berasal dari Ibn Umar [Hadis Kathayma bin Suleman Vol 1 hal.68]

    Namun tidak kurang banyaknya hadis-hadis yang mencatat bahwa di Khaibar bukan tentang pelarangan nikah Mut'ah NAMUN pelarangan makan daging keledai:

    Hadis sahih Bukhari ch. 155, yang berasal: dari Anas bin Malik [No.668/669]; dari Ibn Omar [No.684/685/687, juga melarang bawang]; dari Jabir bin Abdullah ansari [No.688]; dari Ibn Aufa [No.689/690]; dari Bara' bin Azib [No.693]; dari Ibn Abbas [No.694]; dari Jabir bin Abdullah ansari [Bukhari 5.59.530/7.67.429/433]
    Hadis sahih Muslim, yang berasal: dari Abu Tha'la [no.4440/4765]; dari Abu Aufa [No.4768/4769]; dari Adi Ibn Thabit, Bara' dan Abdullah bin Aufa [No.4770/4771/4772/4773]; dari Salma bin Akwa' dan Ibn Abbas [No. 4774/4775]; dari Yazid bin Ubaid [No.4776]; dari Jabir bin Abdullah Ansari [Muslim 21.4779/4780]
    Sunan Nisai- vol.7 pg. 205 dimana 8 hadis menyatakan larangan makan daging keledai saja.
    Dari Ali [kutipan Abu Awaanah di Fatah ul Bari, Vol.9 hal.145; Nail al Autaar, Vol.6 hal.146; Sunan Baihaqi, Vol.7 hal.201; Subul Islam, Vol.4 hal.485; Zaad al Maad Vol.1 hal.443]

  2. Di Umarahtul Qadha (7 Hijriah), berasal dari Hasan dan Sabra bin M'abad [Imam Ibn Hajar al-Asqalani, "Talkhees al-Habeer", Vol 4 hal.277 no.1063; Abdul Razzaq dan Sahih Ibn Habban]

  3. Di tahun kemenangan Mekkah (8 Hijriah), berasal dari Sabra al-Juhani [Sahih Muslim 008.3253/3255/3262] dan berasal dari Abdullah Ibn Umar [Nasikh al-Hadith wa Mansukh oleh Ibn Shahin, Vol.2 hal.96 no.451]

  4. Di Hunain (9 Hijriah), dicatat dalam Nisai dan Darqutni sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Asqalani, "Talkhees al-Habeer", Vol.4 hal.278 no.1603]; berasal dari Salama bin al-Akwa [Sahih Muslim 008.3251]; berasal dari Ibn Umar.

    UMAR yang diklaim sebagai penyampai bahwa nabi menyatakan melarang Mut'ah sudah tercord di 3 tempat yang berbeda, yaitu di: Khaibar [6-7 Hijriah]; tahun kemenangan di Mecca (7-8 Hijriah) dan Hunain (8 Hijirah)!

  5. Di Tabuk (9 Hijriah), berasal dari Jabir bin Abdullah Ansari [Silsila Sahiyah Vol.3 hal.8 no.1010; Ahkam-ul-Quran al-Jasas, Vol 3 hal.101; Mua'jam al-Awsat, Tabrani, Vol 2 hal.450 no.951]; berasal dari Ali Ibn Abi Talib [Al-Tamheed, Ibn Abdul Barr no.1567; Tarikh Ibn Abi Kathayman no. 3158]

  6. Di Hujjat-ul-Widda (10 Hijriah), berasal dari Sabra al-Juhani dengan rantai penyampaian berbeda [Sunnan Abu Dawud no.1778; Mustakhraj Abi 'Awana no.3241; Sunnah Ibn Majah, Kitab al-Nikah, no.1952] dan berasal dari Ali bin Abi Talib [Kanz al Ummal, Vol. 16 hal.527 no.45751]

    ALI yang diklaim sebagai penyampai bahwa nabi menyatakan melarang Mut'ah sudah terecord di 3 tempat yang berbeda, yaitu di: Khaibar (6-7 Hijriah), Tabuk (9 Hijriah) dan Hujjat-ul-Widda (10 Hijriah)!
Wow, penuh pertentangan di kalangan sendiri, bukan?!...Lantas bagaimana tradisi yang telah dijalankan hingga kemudian?
  1. Jaman Khalifah Abu Bakar, kawin Mut’ah tidak dilarang, anaknya sendiri yaitu Asma melakukan nikah mut’ah dengan Zubayr ibn al-Awwam.
  2. Jaman Khalifah Umar, ada 2 tipe Mut'ah [wanita dan Haji] telah berlangsung di jaman Nabi juga jaman Abu Bakar, namun sejak jaman UMAR baru dilarang. Sehingga dikatakan bukan Allah yang mengharamkan namun Umar.
  3. Jaman Khalifah Ali, tidak dilarang dan hingga saat ini tradisi nikah mut'ah diteruskan di kalangan Syi'ah, juga oleh Ibn Abbas dan murid-muridnya serta para keturunan Ali [Imam Hasan yang masyhur dengan Kawin Mut’ahnya dan bandingkan juga dengan jumlah istri Imam Husain]
[Sahih Bukhari 6.60.43; Sahih Muslim 007.2801/2814/2828; Musnad Ibn Hanbal Vol.5 hal.228, vol.1 hal.52. no.369; Sunan Saeed bin Mansur Vol.1 hal.218 no.852; Imam Sarkhasi; Kanz al-Ummal no.45715; Imam Fakhr ul-Razi, "Tafseer Kabeer" hal. 42 & 43; Musnad al-Shamyeen oleh al-Tabarani, Vol. 3 hal. 320 no.2399; Kanz ul-Umal, Vol.5 hal.164 no. 12477; Tafseer Dur al-Manthur Vol.2 hal.41->AQ 4:24 dan page 486; Al-Isaba by Ibn Hajar, vol.4 Hal.568; al-Rawyani, Vol. 2 hal.259-260;Ibn Shabah, "Tareekh al-Madina", Vol.2 hal.717 ;dst]

Saya ajak anda untuk memikirkan sejenak apa yang membuat perkawinan Mu’tah berbeda dari prostitusi/pelacuran? Kecuali adanya keterlibatan ayat-ayat suci maka jawabannya adalah tidak ada.

Namun janganlah khawatir..

Apapun kejahatan yang anda dilakukan tidak serta merta membuat anda masuk neraka. Bahkan untuk persoalan inipun, dunia Islam telah bersiap dengan solusinya, yaitu selama sebelum wafat menyembah ALLAH maka teteplah akan masuk surga.
    Riwayat Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar - Muhammad bin Ja'far - Syu'bah - Washil al-Ahdab - al-Ma'rur bin Suwaid - Abu Dzar Nabi SAW:
    "Jibril mendatangiku lalu memberikan kabar gembira kepadaku, bahwa orang yang meninggal dari umatmu dalam keadaan tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun niscaya masuk surga." Maka aku bertanya: "Meskipun dia berzina dan mencuri?" Jibril menjawab, "Walaupun dia berzina dan mencuri." [Muslim: no.137/1.171, 138/1.172. Bukhari: no.1161, no.2983, no.5379/7.72.717, no.6933/9.93.579].

    Note:
    Walaupun demikian, terdapat batasan quota maksimum surgawan/wati yang dijanjikan allah pada Muhammad: 70.000 (tanpa hisab) + per-1000nya (dari 70.000) membawa 70.000 orang lagi (4.9 juta) = 4.97 juta orang. Allah juga berfirman, jika jumlah itu tidak terpenuhi, Allah akan mengisinya dari ARAB BADUI [lihat: di sini]
Kenapa?

Semua perbuatan buruk selain syirik yang anda lakukan hanyalah mencederai manusia dan lingkungannya dan jelas belum menyakiti "perasaan" Allah, namun jika anda bersetubuh dengan Tuhan lainnya, Maka wajarlah surga tidak lagi berhak anda tempati.

115 komentar:

  1. Salam hormat,
    @Wirajhana..
    Mengenai; "kutipan terjemahan rekaman Syaikh Abu Ishaq al-Huwain"

    "Rekaman dalam bahasa arab 18 tahunan lalu di sini dan penjelasan posisinya sekarang serta seluruh interviewnya di sini"

    2 link yang anda berikan sudah saya cek tetapi kosong atau saya yang gaptek. Bisakah anda memberikan bagaimana cara mendownloadnya.
    Thanks

    BalasHapus
  2. ML,
    Wah iya juga ya..rekaman di 2 (dua) tempat itu udah ngga ada. Saya juga belum bisa menemukan padanannya sebagai pengganti link yang hilang. Namun jika anda masih bergiat mencari anda MUNGKIN bisa menemukan pengganti padanan link lain untuk rekaman itu: di sini dan di sini

    Mudah2an aja di dua link tsb padanann penggantinya ada. Jika tidak ada, maka anda bisa tanyakan dengan pertanyaan yg sama spt yg anda tanyakan di atas ke link ini, karena ringkas dan translate ke Indonesia adalah dari link tersebut

    Sry dan salam.

    Note:
    Jika anda udah temukan padanan penggantinya..mohon berkenan untuk menginfo ulang linknya ke tempat saya. Makasi.

    BalasHapus
  3. Salam hormat,
    Wirajhana..
    Thanks bantuannya..


    http://www.translatingjihad.com/2011/05/egyptian-shaykh-jihad-is-solution-to.html

    BalasHapus
  4. Saya doakan anda semua mendapatkan HIDayah ALLAH SWT

    BalasHapus
  5. Tulisan yang sangat bagus tampa memkai perasaan dan pertimbangan logika semua untuk menyudutkan ajaran islam yang agung.

    BalasHapus
  6. Ya ampunn wirajhana memang kamu pantas di nobatkan sebagai penjahat berhati babi bahkan untuk menjelekan satu agama semua dalil yg jelas aku baca dan dapat dari pergaulan sehari2 sangat di paksakan yg jelas nyata2 gak ada di ada2in wirajhana ingat kama kamu sbg babi nanti di kehidupan selanjutnya mungkin kamu jadi anjing wkwkwkwkkwk "kasihilah sesamamu hilangkan kebencian demi mendapat pencerahan "kontol lah budha memang anjing

    BalasHapus
  7. haloooo ....wirajhana goblok whera are u,,,,,,?

    BalasHapus
  8. Bodohnya si wira, Islam itu BUKAN arab, dan arab itu belum tentu Islami. apalagi cuma egypt cuma Mesir, Saudi Arabia saja belum tentu islami. Arab itu ada juga kristen koptiknya, juga ada sesama kafir penyembah berhala jin setan seperti kamu wira, al ada penyembah dewa api, dewi bulan, penyembah jin penghuni sungai Nil dll. Pemeluk agama Islam, muslim, itu justru mayoritas adalah non arab. Fatwa pun belum tentu semua islami, belum tentu semua sesuai al Quran, sebagaimana juga ada hadis yang palsu dan gugur karena matannya melanggar ayat Quran, dan tidak semua hadis itu sahih, apalagi sirat yang tak diverifikasi kebenarannya, ditulisnya pun ratusan tahun setelah para pelaku sejarahnya wafat, banyak sekali bias distorsinya.

    Sudah jelas di Quran. QS 17. Al Israa'
    32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Nah, mendekati zina saja dilarang, apalagi berzinanya. Zina yang atas dasar suka sama suka saja berdosa dan haram dalam Islam, apalagi secara paksa perkosaan, jelas sekali keharamannya, apalagi itu dilakukan bukan antara sesama manusia lelaki dan wanita, makin haram lagi. Berzina sesama manusia, lelaki dengan wanita saja HARAM, dan lebih haram laki persetubuhan sesmaa manusa sejenis, seperti lelaki dengan lelaki, alias homo, juga haram hubungan badan antara wanita dengan wanita,alias lesbi, nah terlebih-lebih lagi haramnya hubungan seks antara manusia dengan bukan manusia, makin haram lagi. Jadi jelas hubungan badan antara manusia dengan hewan, manusia dengan jin, itu sangat-sangat haram, dan berdosa, terlarang dalam Islam.

    Justru agama hindu budha yang membilehkan berhubungan badan antara manusia dengan non manusia, seperti manusia dengan hewan, manusia dgn jin, karena tak ada larangan dalam agama hindu budha, semua halal, tergantung selera masing-masing mau menjelma jadi apa kan dikehidupan selanjutnya. Itu menurut ajaran agama kamu.



    BalasHapus
  9. Gadis Tunisia banyak hamil karena jihad seks di Suriah
    Jumat, 20 September 2013

    Menteri Dalam Negeri Tunisia Lotfi Bin Jeddo kemarin mengatakan sejumlah perempuan Tunisia yang pergi ke Suriah untuk berjihad seks kini telah kembali dengan berbadan dua.

    Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Jumat (20/9), menurut Jeddo, gadis-gadis Tunisia itu kerap berhubungan seks dengan 20, 30, hingga seratus pemberontak Suriah.

    "Mereka hamil atas nama jihad seksual dan kita hanya diam saja tidak berbuat apa pun," kata dia dalam pidato di Majelis Konstituen Nasional.

    Kementerian Dalam Negeri, kata Jeddo, telah melarang enam ribu warga Tunisia pergi ke Suriah sejak Maret lalu dan menangkap 86 orang diduga membuat jaringan untuk mengirimkan pemuda Tunisa berjihad di Suriah.

    "Pemuda-pemuda Tunisia ditempatkan di garis depan medan tempur dan diajari cara menjarah dan menggerebek desa-desa di Suriah," kata Jeddo.

    Mantan Mufti Tunisia Othman Battikh April lalu mengatakan 13 gadis Tunisia ditipu untuk pergi ke Suriah guna menjadi pelayan seks bagi para pemberontak yang tengah bertempur menggulingkan rezim Basyar al-Assad. Battikh yang telah diberhentikan dari jabatannya menyebut jihad seks itu adalah bentuk lain dari prostitusi.

    "Demi alasan jihad di Suriah mereka memaksa gadis-gadis pergi ke sana. Tiga belas gadis Tunisia dikirim ke sana untuk jihad seks. Apa pula ini? Ini yang disebut prostitusi. Ini benar-benar merusak moral," kata dia kepada wartawan.

    Direktur Umum Keamanan Masyarakat Mustafa Bin Omar mengatakan jaringan Al-Qaidah Ansar Shariah memakai gadis-gadis belia berpakaian tertutup untuk menawarkan seks kepada para laki-laki jihadis.

    --
    berita ini juga ada di: Detik, Jumat, 20/09/2013, "Ditipu di Suriah, Sejumlah Wanita Tunisia Pulang Dalam Kondisi Hamil

    BalasHapus
  10. INILAH SALAH SATU KEBUSUKAN HATI PEMILIK BLOG INI. SI WIRAJAHANAM EKA, PASTI SUDAH TAHU BAHWA BERITA JIHAD SEX HANYALAH DUSTA DARI SYIAH TETAPI TIDAK MAU MENGKLARISIFIKASINYA. SEPERTI ORANG JUALAN KECAP, PENGEN KECAP MILIKNYA LARIS, DIA PAKAI SEGALA CARA TERMASUK BIKIN FITNAH BAHWA KECAP MERK LAIN "BEGINI BEGINI" JANGAN DIBELI NANTI KAMU NYESEL!

    memang yang namanya kafir harbi kayak elo dan syiah getol banget memojokkan posisi umat Islam...entah lo besok matinya kayak apa? Apakah bakal kayak ariel Sharon, tokoh yang begitu benci dengan umat islam dan muslim, bertahun-tahun membusuk di kasur!

    Terbongkar, Rezim Assad Culik dan Paksa Gadis Suriah Mengaku Lakukan “Jihad Seksual”

    http://kiblat.net/2013/09/28/terbongkar-rezim-assad-culik-dan-paksa-gadis-suriah-mengaku-lakukan-jihad-seksual/

    KIBLAT.NET, Damaskus – Kampanye opini buruk dilancarkan Pemerintah Bashar Assad terhadap mujahidin Suriah. Kewalahan menghadapi perlawanan mujahidin rezim Suriah merekayasa berita bahwa telah terjadi aktifitas jihad seksual dikalangan mujahidin.

    Seperti digambarkan televisi pemerintah Suriah baru-baru ini, yang menyiarkan pengakuan seorang gadis Suriah, tentang bagaimana mereka diperkosa oleh pejuang pembebasan atau bagaimana mereka bergabung dengan kelompok al -Qaeda untuk memenuhi kebutuhan duniawi pejuang pembebasan yang digambarkan media sebagai “jihad seksual.”

    ” Ayah saya menyuruh saya untuk pergi mandi. Saat tengah mandi, seorang pria datang, ia tampak lebih tua dari saya dengan usia 50 tahun, dia hanya mengenakan celana dalam. Dia menarik rambut saya dan membawa saya ke kamar. Aku menjerit dan ayah saya mendengar saya, tapi dia tidak melakukan apa-apa,” kata Rawan Qadah , seorang gadis di bawah usia 18 tahun, mengungkapkannya di televisi. Dia menambahkan bahwa ayahnya telah menjual ” kehormatannya” kepada pemberontak .

    Versi video televisi Suriah yang belum diedit menunjukkan para gadis itu diperintahkan oleh laki-laki di latar belakang untuk membaca pernyataan mereka .

    Tapi, menurut keluarga Rawan Qadah, putri mereka justru diculik oleh pasukan keamanan Suriah setelah kembali dari sekolah pada November lalu di kota barat daya di Deraa.

    Kepergiannya telah memicu kampanye petisi di situs sipil Avaaz global.

    Sarah Khaled al- Alawo dari Deir al- Zour Timur adalah wanita lain yang berbicara di televisi pemerintah .

    Alawo digambarkan sebagai anggota al –Qaeda Front al- Nusra. Dia mengaku bahwa dia melayani tuntutan seksual pemberontak sebagai ” jihad seksual .”

    Tapi, keluarga Alawo menekankan bahwa justru putri mereka ditangkap dari kampus Universitas Damaskus setelah Alawo menyatakan dukungannya kepada pemberontakan melawan rezim Presiden Bashar al – Assad .

    “Jihad seksual ” atau Jihad nikah, digambarkan sebagai sebuah pernikahan singkat yang memungkinkan hubungan seksual dengan banyak pasangan. Dan ini dituduhkan kepada beberapa kalangan Salafi bahwa mereka menganggap sah dari perang suci.

    Dalam video lain belum diedit yang diperoleh oleh Al Arabiya , seorang gadis Suriah meminta orang-orang di belakang kamera untuk memverifikasi tanggal ” 18 “, tanggal ketika dia diduga diperkosa oleh para pemberontak. (qathrunnada/kiblat.net)

    BalasHapus
  11. http://www.bersamadakwah.com/2013/09/video-ini-ungkap-kedustaan-foto-jihad.html

    Video Ini Ungkap Kedustaan Foto “Jihad Seks” Al Arabiya

    Situs Al Arabiya, Jum’at (20/9) lalu, merilis berita adanya “jihad seks” yang dilakukan gadis-gadis Tunisia untuk pejuang oposisi Suriah. Selain menyebutkan sejumlah gadis Tunisia yang telah berhubungan badan dengan 20, 30 hingga 100 pejuang kemudian pulang ke Tunisia dalam kondisi hamil, media itu juga memuat foto seorang wanita bercadar duduk berdekatan dengan pejuang oposisi yang meletakkan senjata di atas paha wanita tersebut.

    Di foto tersebut ditulis terang-terangan: “sejumlah gadis Tunisia yang telah pergi ke Suriah untuk ‘jihad seks’ kembali ke rumahnya dalam kondisi hamil, kata pemerintah. (foto courtesy dari www.febrayer.com)”
    Al Arabiya, ternyata foto palsu

    Salah seorang sumber bersamadakwah menginformasikan bahwa foto tersebut sebenarnya adalah foto suami istri. Namanya adalah Ummu Ja’far, bersama suaminya Abu Ja’far. Keduanya adalah pejuang oposisi. Sang istri merupakan seorang sniper, yang dalam aksi-aksinya mengincar tentara rezim syiah Basyar Assad disertai sang suami yang bertugas melindunginya.

    Bukti bahwa keduanya merupakan suami istri adalah video liputan Aljazeera di bawah ini. Dalam video berdurasi 3 menit 6 detik ini diperlihatkan bagaimana aksi Ummu Ja’far sebagai penembak jitu. Saat wawancara Aljazeera, Ummu Ja’far dan suaminya juga ditemani oleh sejumlah rekan pejuang.
    http://www.youtube.com/watch?v=V9E6lI1Mjm8

    BalasHapus
  12. Permainan Media

    Lepas dari benar tidaknya adanya wanita Tunisa yang menjadi “penghibur” oposisi di Suriah, jelas bahwa istilah “jihad seks” merupakan perang isu dan upaya memberikan stigma negatif kepada jihad di Suriah yang selama ini memiliki reputasi cukup bagus. Mengapa tidak memakai istilah prostitusi atau yang sejenis? Mengapa memakai kata jihad?

    Ayat 32 dari surat At Taubah mengingatkan kita: “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka...”

    Terlebih, pihak Tentara Pembebasan Suriah (FSA) telah mengeluarkan pernyataan membantah berita tersebut. Pejabat FSA menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda praktik tersebut di wilayah yang berada di bawah kendali mereka. Ia mensinyalir berita itu hanya permainan media, sebab tidak mungkin bagi mujahidin melakukan "jihad seks" yang pada hakikatnya adalah perzinaan yang keji.

    Apakah media-media di indonesia bisa dipercaya kredibilitasnya?
    http://www.bersamadakwah.com/2013/10/heboh-tv-one-keceplosan-golkar-nya-gak.html


    Siapa yang menguasai media, ialah yang menguasai massa

    BalasHapus
  13. JIHAD SEXUAL itu emang NYATA ADA koq...Simak VIDEO PROTESNYA MENDAGRI Tunisia LUFTI BIN JEDDO ttg JIHAD SEKS: http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=2YQn12qSzbw

    Juga BUKA ini: http://www.alhurra.com/content/tunisia-fatwa-syria-women/220933.html.
    trus VIDEO BAPAK YG MENANGISI anaknya di TIPU untuk JIHAD SEKSUAL di SYIRIA: http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=S5801BEXxrU

    Lah, kalo MENTERI dari NEGARA YANG JADI KORBAN aja BICARA ITU ADA MASA MO DI BILANG BOONG.....mikir!

    Jadi, JIHAD SEXUAL ITU ASELI ADA...mo diapain lagi?

    Lagian...di islam BERSETUBUH ama binatang aja boleh..so apalagi cuma urusan JIHAD SELANGKANGAN...? kecil lah...

    BalasHapus
  14. ckckkck eh bos kafir, ente sepertinya tidak terima kalau itu fitnah. mau dibolak-balik gimanapun, yang namanya fitnah itu bisa pake segala cara dan akal. Jaman sekarang suara orang di youtube aja bisa di lipsync kok. Islam sudah biasa kena fitnah, jadi saya tidak heran dengan yang satu ini. Lagipula kalau niatnya bukan buat memfitnah tidak mungkin memakaiistilah "jihad seks'. PAkah ente tahu formulir pendaftaran jihad sex (yang sebenarnya fitnahan syiah) mirip dengan formulir pendaftaran nikah mutah syiah aliran sesat seperti ini https://www.facebook.com/photo.php?fbid=518418428181296&set=pb.221268711229604.-2207520000.1357124155&type=3&theater
    Berikut terjemahan formulir akad mut'ah tersebut:

    ----

    BISMIHI TA'ALA

    Kami umumkan : Telah didirikan kemah-kemah di Bundaran Lu'lu'ah untuk nikah sesaat(mut'ah), demi mengangkat semangat para pemuda 'mujahid' yang berjuang menjatuhkan pemerintah(Bahrain) yang zhalim, dan mempercepat keluarnya Imam Mahdi ('A). Maka kami harapkan dari akhwat Zainabiyyat mukminat, agar sudi kiranya mempersembahkan kanikmatan yang dianugrahkan Allah pada tubuh mereka.

    Diriwayatkan dari Rasulullah (S) : " Jibril mendatangiku dan berkata : 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah telah Berfirman: Sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka yang bermut'ah dengan perempuan yang ia dapatkan.' "

    Abu Abdillah (A) berkata : Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala mengharamkan atas syi'ah kita semua minuman yang memabukkan, dan menggantikannya dengan mut'ah."

    Kami harapkan mengisi formulir berikut:

    Nama : ………………………………………………
    Umur : …………… ( Diperioritaskan yang berumur 14-35 tahun).
    No.Telp : …………………………… Atau : ………………………
    Kemampuan perhari :…………………… (Misalnya 3 pria).

    Kahadiran: ……………………… (Diutamakan bisa hadir dari jam 4 Ashar –l ewat tengah malam).

    Apakah saudari pernah menikah ? ………………….. ( Baik nikah selamanya atau sementara).

    Harga : …………………………… (Contohnya 2 Dinar)
    Tempo : …………………… ( 1 jam -…, boleh juga sekedar 'arad * )
    Ciri-ciri : ( Contohnya : putih, cantik, tinggi, padat, ceria, pirang,…)
    1-…………..
    2- …………..
    3- …………...
    4- ……………
    5- ……………

    *'Arad adalah masturbasi, atau bersenang-senang dengan tubuh.

    ----

    Untuk menguatkan bukti skandal ini, saudara dapat melihat video berikut:

    http://www.youtube.com/watch?v=iDo2ZDQy8Ao

    Ket. Video :

    Video ini merekam sekelompok siswi sebuah sekolah Syi'ah. Mereka bolos dari sekolah demi menghadiri 'demonstrasi damai' di Bundaran Lu'lu'ah. Masih dengan seragam sekolah mereka digiring oleh 'makelar' ke lokasi perkemahan pemuda Syi'ah.

    Kemudian mereka disuruh masuk ke kemah2 tersebut. Apa yang terjadi selanjutnya? Hanya Allah Yang Maha Tahu.

    Tetapi pada menit 3:00 kita saksikan salah seorang siswi melongok ke dalam kemah, lantas tiba-tiba berbalik sambil menghempas-hempaskan tangan dan menutup muka, seolah-olah tidak percaya dengan apa yang dia saksikan ?

    ---

    Sebagai seorang manusia normal, apalagi seorang muslim, niscaya tidak seorangpun dari kita rela jika keluarga perempuan kita diperbuat seperti ini. Tapi, saudara akan geleng-geleng kepala, saat menyadari bahwa perbuatan terkutuk tersebut adalah tuntutan sebuah agama…, yah, agama Syi'ah Imamiah !

    http://salam-online.com/2013/09/pelaku-jihad-seks-sesungguhnya-adalah-wanita-syiah.html

    BalasHapus
  15. tulisan ente:

    Nasehat nabi SAW setelah mengambil "manfaat" dari Istri, Abdi atau Hewan:
    "Apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat dari seorang isteri (bersetubuh), atau pembantu, atau hewan, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)" [Ibn Majjah 3.9.1918/no.1908, Riwayat Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan - Ubaidullah bin Musa - Sufyan - Muhammad bin 'Ajlan - 'Amru bin Syu'aib - Bapaknya (Syu'aib bin 'Abdullah) - Kakeknya (Abdullah bin Amru) - Nabi SAW]

    Rupanya DI ISLAM, perbuatan menyetubuhi binatang jauh lebih baik dari berzina dan memperkosa para tawanan wanita. Allah tidak bermasalah jika memperkosa para tawanan wanita dan malah menganjurkannya melalui ayat yang diturunkan untuk menghalalkan selangkangan-selangkangan para tawanan yang disetubuhi paksa itu

    SANGGAHAN:

    Ibnu Majah menulis : “apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat”. Lalu kata “mengambil manfaat” tersebut dijelaskan dalam Abu Dawud “apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak”, lalu untuk soal binatang dikatakan “apabila ia membeli unta”. Jadi pengertian “mengambil manfaat” disana berbeda untuk masing-masing, kalau buat istri maksudnya : menikahi, kalau buat budak dan hewan maksudnya membeli. Apalagi Abu Dawud mengatakan kata “memegang ubun-ubun'”merupakan kata tambahan dari perawinya Abu Said terkait soal membeli unta, bukan kalimat yang datang dari Rasulullah.

    tpai siapa suruh orang tolol ngerti arti 'mengambil manfaat' dari benda-benda yang berbeda diartikan sama. Misal mengambil manfaat roti dan sampo. Jika mengambil manfaat dari roti adalah memakannya maka orang tolol itu akan mengartikan yang sama dengan mengambil manfaat dari sampo (memakannya) hahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bin, Narasi yg disampaikan IBN MAJJAH itu dalam KITAB NIKAH, bukan kitab jual beli dan gadai...jadi urusannya ya urusan BERSETUBUH..kalo ngeles yg mutuan dikit, napa...sekurangnya BACA DULU...wkwkwkwk

      O ya, SYAIKHUL ISLAM NAWAWI juga ngasih tau setelah bersetubuh dengan binatang maka kelaminnya di cuci ...wkwkwkwkwkwk....Islam emang MUANTEPPPPPPP kalo urusan selangkangan...

      Hapus
    2. hadist andalan kafir harbi perihal menyetubuhi binatang:

      Hadits Tirmidzi
      Nomer tarqim: 1375
      kutipan kafir harbi:
      وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رُزَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ

      Barangsiapa menggauli binatang maka tak ada hukuman atasnya.

      Telah menceritakan dgn hadits itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri, hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.]]]]]

      Hadits aslinya berbunyi begini :

      Sunan Tirmidzi 1374: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr As Sawwaq, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati menggauli binatang, maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya." Ditanyakan kepada Ibnu Abbas; Ada apa dengan binatang itu? Ia menjawab; Aku tidak mendengar sesuatu pun dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, tetapi aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci untuk dimakan dagingnya atau memanfaatkannya, dan hal itu telah dilakukan. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Amr bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sunan Tirmidzi 1375: Dan Sufyan Ats Tsauri, telah meriwayatkan dari 'Ashim dari Abu Ruzain dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata; Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri, hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.

      Pernyataan pada Tirmidzi 1375 tersebut bukan perkataan Rasulullah, tapi omongan Ibnu Abbas, yang justri bertentangan dengan omongan Rasulullah. Dan yang mengatakan hadits tersebut lebih shahih dibandingkan Tirmidzi 1374 adalah Muhammad bin Bashar melalui Abdurrahman bin Mahdi melalui Sufyan ats Tsauri. Kedua hadits tersebut dikategorikan Hasan oleh sheikh Albani, dan merupakan hadits Ahad.

      Hapus
    3. Larangan bersetubuh dengan binatang:
      ALQURAN
      "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek"
      (Q. S. Al Isra 32). Dan termasuk perbuatan yang mendekati zina adalah zoophilia.

      Apakah Rasulllullah tidakpernah melarang binatang untuk disetubuhi?
      HADIST:
      Abu Hurayrah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, " Empat golongan manusia mendapat murka Allah.", Aku bertanya,"siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, " Lelaki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai lelaki, penyetubuh binatang, dan lelaki penyetubuh lelaki."

      Hadist lain: "Terlaknatlah orang yang 'mendatangi' binatang..."


      Bagaimana jika umat Hindu bersetubuh dengan binatang...apa hukumannya?
      Seorang cowok Bali berusia 18 tahun bernama Ngurah Alit, tertangkap basah melakukan hubungan badan dengan seekor sapi di sebuah sawah. Dia mengaku bahwa sapi itu menggoda dia. Untuk membesihkan desanya dari aib, Alit DIHARUSKAN MENGAWINI sapi itu. Mendengar berita itu membuat Alit pingsan.
      http://www.kaskus.co.id/thread/50a33eca1fd719315e000119/di-bali-ada-cowok-yang-nikah-sama-sapi

      Wkwkwk kocak abis bro

      Hapus
    4. Pernyataan hadis:
      "Barangsiapa yang kalian dapati menggauli binatang, maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya."

      -> BUKAN BERASAL dari MUHAMMAD tapi dari IBN ABBAS

      di al-Hakim,
      Narasi berasal dari rantai perawi yang sama [‘Abbad bin Mansur <- ‘Ikrimah], ucapan Ibn ‘Abbas BERUBAH menjadi HADIS NABI:

      ‘Abbad bin Mansur - ‘Ikrimah - dari Ibn ‘Abbas Ia menyebutkan (dhakara) Nabi berkenaan dengan seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan binatang Ia katakan: "Bunuh yang fa`il dan maf`ul bihi" (Al-Hakim, di quoted dari ‘Awn al-Ma‘bud 3869)

      Perhatikan bahwa narasi ini sama persis dengan yang berasal dari Musnad ahmad kecuali kata-kata, "Bahwa Ia menyebutkan Nabi". kata-kata ini adalah janggal dan kabur, TIDAK JELAS menyatakan bahwa hukuman mati diresepkan Nabi. Mereka malu-malu dengan usahanya untuk membengkokkan yaitu dari pandangan Ibn Abbas untuk kemudian di ubah menjadi hadis Nabi.

      Ibn ‘Abbas sendiri bahkan mempunyai pandangan yang sama sekali berbeda:
      Ahmad bin Yunus - Sharik, Abu al-Ahwas dan Abu Bakr bin ‘Ayyash - ‘Asim (bin Bahdalah Abi al-Najud) - Abu Razin - Ibn ‘Abbas berkata:

      "Ngga ada hukuman apapun bagi mereka yang melakukan yang melakukan hubungan seksual dengan binatang"

      Abu Da`ud berkata: "‘Ata juga mengatakan demikian." Al-Hakam juga berkata: "Ku pikir pelakunya [He] seharusnya di cambuki, namun jumlah cambukannya seharusnya lebih sedikit dari Zina (100 cambukan)". Al-Hasan berkata: "Ia seperti al-zan" Adu Da`ud berkata: “Hadis dari ‘Asim bin Bahdalah Abi al-Najud melemahkan hadis dari ‘Amr bin ‘Amr." (Abu Da`ud 3872)

      Apa yg dimaksud hadis amru bin amru yang DILEMAHKAN?

      yaitu yg narasinya "Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut."

      jelas?

      Sekarang Tirmidhi no. 1374 dan 1375

      Tirmidhi no.1374:
      Riwayat Muhammad bin Amr As Sawwaq - Abdul Aziz bin Muhammad - AMRU BIN ABU AMRU - Ikrimah - Ibnu Abbas; Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang kalian dapati menggauli binatang, maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya." DITANYAKAN KEPADA IBN ABBAS: ADA APA DENGAN BINATANG ITU?: IA (IBN ABBAS) menjawab; AKU TIDAK MENDENGAR SESUATUPUN DARI RASULLULLAH SAW TENTANG HAL ITU, tetapi aku melihat Rasulullah SAW membenci untuk dimakan dagingnya atau memanfaatkannya, dan hal itu telah dilakukan. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Amr bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW.

      -> JELAS SEKALI KOQ IBN ABBAS SENDIRI bilang TIDAK MENDENGAR ada PERNYATAAN ITU.

      Tirmidhi no.1375:
      Dan Sufyan Ats Tsauri - 'Ashim - Abu Ruzain - Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata; Barangsiapa menggauli binatang maka TIDAK ADA HUKUMAN ATASNYA. TELAH MENCERITAKAN DENGAN HADIS ITU kepada kami Muhammad bin Basysyar - Abdurrahman bin Mahdi - Sufyan Ats Tsauri, hadits ini LEBIH SAHIH dari hadits pertama. HADIS INI MENJADI PEDOMAN AMAL MENURUT PARA ULAMA, INI MENJADI PENDAPAT AHMAD dan ISHAQ [Tirmidhi no.1375]

      hadis 1375 ini ada 2 perawi:
      ke-1 Dan Sufyan Ats Tsauri - 'Ashim ..dst
      ke-2 dari Muhammad bin Basysyar - Abdurrahman bin Mahdi..dst.

      jadi yang di anggap sahih adalah BUKAN hadis dari PERAWI ke-1 namun dari PERAWI ke-2.

      Ngerti?

      Nah,
      Bolak balik selalu tertulis di ABU DAWUD, DI TIRMIDHI..TIDAK ADA hukuman bersetubuh dengan binatang.

      SYAIKHUL ISLAM NAWAWI...hanya menyarankan mencuci.

      Hadis HASAN ibn MAJJAH menyatakan BERSETUBUH (karena ini ada di KITAB NIKAH): istri, PEMBANTU dan HEWAN

      Kesimpulan:
      Ajaran islam emang MUANTEEEEP kalo urusan bersetubuh dengan BINATANG.

      Hapus
    5. Walaupun "Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang" (Riwayat Amru bin Abu 'Amru - Ikrimah - Ibnu Abbas - Rasulullah SAW) di Ahmad no.2765, 2764, 2763, 2294, 1779. Tirmidhi no.1376) NAMUN Nabi TIDAK MEMERINTAHKAN untuk menjauhi mereka. Ada jenis terlaknat yang Nabi PERINTAHKAN UNTUK DI JAUHI yaitu dari riwayat Ismail bin Ja'far - al-Ala' - bapaknya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW:

      "Kalian jauhilah La'anaini (terlaknat)". Para sahabat: "Wahai Rasulullah, siapa La'anini itu?" Nabi: menjawab: "Orang yang buang hajat di jalan atau di tempat berteduh" [Muslim no. 397. Abu Dawud no.23. Ahmad no.8498]

      Makin jelas, bukan?!

      Apalagi KITAB NIKAH ibn Majjah no.1908 juga menyampaikan nasehat nabi agar BERDOA dulu SEBELUM MENYETUBUHI istri atau pembantu atau BINATANG...dengan memegang ubun2nya :)

      Ttg:
      "Alit DIHARUSKAN MENGAWINI sapi itu. Mendengar berita itu membuat Alit pingsan.". maka yang perlu kamu KETAHUI lebih lanjut lagi adalah ini BUKAN prosesi perkawinan tapi prosesi PEMBERSIHAN DESA.

      Kamu bisa baca Di BANYAK BERITA LAINNYA yaitu kata pernikahan di tulis DALAM TANDA KUTIP dan di sampaikan bahwa itu adalah ritual pembersihan desa. misalnya:

      kapanlagi.com, Tertulis:
      Prosesi "pernikahan" ini merupakan bagian dari ritual pembersihan desa yang dianggap kotor akibat perbuatan menyimpang GA dengan seekor sapi. Namun, belum ada penjelasan dari pihak desa makna dari upacara "pernikahan" tersebut.
      --

      detik.com tertulis:
      Dalam prosesi "pernikahan" itu, si pemuda menggunakan pakaian adat Bali sedangkan sapi betina ini dihias dengan kain putih. GA dan sapi bersanding hanya berjarak satu meter. Upacara "pernikahan" ini dipimpin seorang pemangku...Upacara "pernikahan" yang merupakan bagian dari ritual pembersihan desa dari kotor mendapat penjagaan dari polisi.
      ---

      Semua kata PERNIKAHAN ditulis dengan memakai TANDA KUTIP dan yang dilakukan oleh aparat DESA adalah 100% upacara pembersihan desa BUKAN upacara perkawinan.

      Untuk Islam kebetulan saya temukan contoh aplikasi pernikahan pemuda sudan vs kambing yang disetubuhi dengan membayar mahar..ini pernikahan yang islami :)

      A Sudanese man has been forced to take a goat as his "wife", after he was caught having sex with the animal. The goat's owner, Mr Alifi, said he surprised the man with his goat and took him to a council of elders. They ordered the man, Mr Tombe, to pay a dowry of 15,000 Sudanese dinars ($50) to Mr Alifi.

      "We have given him the goat, and as far as we know they are still together," Mr Alifi said. [..] [sumber: BBC]

      Sekarang bisalah kita maklumi kenapa masih ada aja yang mau memeluk islam...karena ternyata..di ajaran ini...bersetubuh dengan binatang merupakan bagian dari ajaran yang okeh punya ! :)

      muantap!

      Hapus
    6. nte itu lucu sekali, peristiwa-peristiwa konyol di dunia kok dijadikan standar umum....sudah jelas dalam quran bahwa manusia hanya diperbiolehkan memiliki pasangan dari jenisnya sendiri. Jika sebuah hadist bertentangan dengan Al quran secara otomatis hadist itu tertolak, dan saya belum memeriksa secara detail perihal hadist-hadist yang 'aneh' tersebut. Bahkan andaikata para ulama berijtihad maka saya yakin para ulama akan mengharamkan pernikahan/ perkawinan dengan binatang (zoopilia)

      “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri DARI JENISMU SENDIRI, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

      “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri DARI JENIS KAMU SENDIRI dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS. An-Nahl:72)

      Orang hindu pun ada juga yang menikah dengan binatang. Perempuan India Menikah dengan Kobra

      Menikah Dengan Kobra

      Beberapa waktu lalu, negara bagian Orissa, India pernah digemparkan dengan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan raja kobra. Das jatuh hati pada suaminya sebab binatang itu tidak sedikit pun menyakiti dia padahal jenis ular paling mematikan di dunia, Pernikahan wanita bernama Bimbala Das dengan sang ular ini bahkan dihadiri oleh sekitar 2.000 tamu. Pernikahan itu diyakini membawa keberuntungan dan kesejahteraan lantaran raja kobra merupakan perwujudan Dewa Siwa, sang penghancur.

      Pria India dan Seekor Anjing

      Senuah peristiwa aneh berlangsung di Kota Madurai, Distrik Sivaganga, India. Seorang pria bernama Selvakumar menikahi seekor anjing betina enam tahun lalu. Hal ini dilakukannya untuk melepaskan kutukan akibat membunuh dua ekor anjing dengan melemparinya batu. Sesaat setelah melakukan itu pendengarannya mendadak hilang dan mengalami halusinasi yang hebat. Entah kebetulan atau bukan sesaat setelah menikah dengan anjing tersebut, Selvakumar dapat mendengar kembali.

      Gadis India Menikah dengan Kodok

      Masih dari India, pada tahun 2009 dua gadis kecil berusia 7 tahun bernama Vigneswari dan Masiakanni melakukan pernikahan dengan dua kodok yang dipercaya merupakan jelmaan Dewa Siwa. Pernikahan ini dimaksudkan untuk menghapus wabah penyakit di wilayah mereka Desa Pallipudpet, Kota Madras, India. Mereka terpilih sebagai pengantin wanita karena masih perawan sehingga masih dianggap “suci.” Kedua pesta pernikahan itu dilakukan di hari yang sama dan dirayakan besar-besaran dan setelah menikah, para kodok kembali ke kubangan tempat mereka berendam. Gila lu ndro!

      Sekarang kita tahu mengapa sebagian besar warga india masih fanatik terhadap hindu. Hahaha

      Hapus
    7. AQ 30.21 dan 16.72 terdapat kalimat "[khalaqa (AQ 30.21 -> Ia ciptakan) / wa lahu ja' ala (AQ 16.72 ->dan allah ciptakan] lakum (untuk kalian) min (dari) anfusikum (DIRI KALIAN) azwaajan (pasangan-pasangan)"

      -> yang menterjemahkan anfusikum = "jenismu sendiri" membuat artinya menjadi BERBEDA bumi langit dan arti itu salah.

      buktinya?

      Buka tafsir ibn kathir di AQ 19.16-21, "..Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI2 yg SUCI.." dan juga di AQ 66.12

      Bukti dari QURANMU SENDIRI menunjukan telak bahwa terjemahan "dari jenismu sendiri" salah 100%, karena malaikat (dan jin) BUKAN jenis manusia...namun dengan beda jenis seperti ini aja terbukti mampu "mendatangi" kelamin maryam..membuatnya bunting..dan lahirlah Isa..wkwkwkwk

      juga udah diperjelas dengan frase:

      "[MA bukan MAN] malakat aynukum" [4.3, 24, 25, 36, dst], yang cilakanya TELAK-TELAK menunjukan TIDAK HARUS "MAN" (MANUSIA) tapi apa aja "MA", .

      Jadi,
      penjelasan SYAIKHUL ISLAM NAWAWI untuk syarah hadis muslim no.525 tatacara bersetubuh dengan binatang, yaitu cuci kelamin setelahnya sudah sejalan dengan quran..karena tidak harus dari jenisnya sendiri :).

      tidak ada pertentangan antara quran, hadis dan tafsir para ulama yang memahami ajaran islam.

      Berikut sample pernikahan antara muslim new york dengan kambingnya dan dikatakan pelakunya itu sesuai dengan aqidah islam:

      Seorang muslim new york bernama Yousef Al-Khattab telah MENIKAHI KAMBINGNYA dengan UPACARA TRADISIONAL MUSLIM di MESJID UTAMA NEWYORK. Tampaknya, ada risalah quran yang mendukung praktek aneh ini, yang merujuk pada waktu ketika muhammad bersembunyi dari para pencelanya di padang pasir saudi arabia. kekurangan persediaan wanita yang mengganggu hasrat kebutuhan sesual dan seleranya, Nabi menyatakan kambing betina halal di nikahi muslim pria, tapi kambing jantan tidak.. Nabi tegas melarang penyetuan dalam homoseksual. [lihat di sini]

      Dorongan ajaran nabi di atas, wajar saja jika seorang muslim albania tertangkap kamera sedang menggagahi seekor anjing [lihat di sini] atau contoh lainnya misalnya seseorang muslim yg saking semangatnya dalam menggagahi kuda sampe berakibat harus dioperasi [lihat di sini]

      Kesimpulannya:
      Islam emang ajaran yg sangat memanjakan kebutuhan selangkangan umatnya :)

      Btw,
      sample yg kamu kasih menunjukan selalu ada alasan dibalik pernikahan itu dan alasannya bukan sesual :), misalnya yg kawin ama kobra: "Bimbala was ILL," Bhoi told local OTV channel. "We had no money to treat her. Then she started offering milk to the snake ... she was cured. That made her fall in love."

      Hapus
  16. Quran JUGA MENDUKUNG BEASTILITY koq:

    Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).[AQ 3:14]

    Dalam kamus fiqih, halal adalah segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan.

    Pada AQ 4:3, terdapat kata-kata arab, Ankahu [kawin]..ma [apa] malakat [kepunyaan] aymankum [tangan kananmu]. Sering di artikan, "maka (kawinilah) seorang saja, .. budak-budak yang kamu miliki.".

    Ganjil untuk membaca bagaimana para budak wanita, justru dirujuk dengan kata "ma". Frase ma malakat aymankum, secara literal artinya adalah "apa tangan kananmu punyai". Dalam Arab, ketika merujuk pada mahluk yang berpikir (contoh: manusia), kata yang digunakan adalah "man", artinya: "siapa (pun)". Sedangkan, "ma" di gunakan untuk benda-benda misal: pohon, binatang, batu. Serupa dengan penggunaan kata ganti orang ketiga dalam bahasa inggris "it", sehingga jika memang dimaksudkan hanya manusia, maka bahasa arab yang di gunakan adalah man malakat aymankum atau "Siapa (pun) tangan kananmu punyai".

    Al-Qurtubi (w.1273) juga melakukan observasi ini di tafsir Qur'annya pada vol. 5, p.12. Ia nyatakan bahwa anggota ras manusia seharusnya di rujuk dengan "man: siapa (pun)", di mana hanya "benda tak bergerak" atau "binatang buas" di rujuk dengan "ma" (apa).

    Sejumlah hadis menempatkan wanita dan binatang pada kategori yang sama. Musnad Ibn Hanbal (vol. 2, p. 2992), sebagai contoh, merekam Nabi mengatakan "Wanita, Anjing, dan keledai membatalkan Pria yang shalat" Malahan dalam Tafsir Qurtubi yang sama (vol.15, p.172), setelah meneliti hadis-hadis, Ia menulis, "Seorang wanita persamaannya adalah seperti domba-bahkan sapi atau unta-yang merupakan tunggangan"

    ->
    Quran dan HADIS saling berkesusuaian...ISLAM EMANG MUANTAPPPPPPPP kalo urusan bersetubuh dengan BINTANG...wkwkwkwk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3:14 Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada APA_APA YANG DIINGINI, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.

      زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ الشَّهَوَاتِ

      as-syahwaat = apa-apa yang diingini tidak harus berarti gairah sexual atau libido, tergantung konteks kalimatnya.

      شَّهَوَاتِ - syahawaat اسم مجرور - N – genitive feminine plural noun. Pada ayat itu الشَّهَوَاتِ - asy-syahwaat jamak, tidak hanya satu dan tidak spesifik disebutkan kepada apa.

      4:27 Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya شَّهَوَاتِ bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya

      19: 59 Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya شَّهَوَاتِ, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.

      libido atau carnal appetite رَغبَة جِنسِيّة , شَهوَة جِنسِيّة

      Dalam Quran

      7:81; 27:55 إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ - syahwatan (singular)

      Dan minat untuk mengawini dalam Quran tertulis seperti ini

      وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا

      4:127 Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, SEDANG KAMU INGIN MENGAWINI MEREKA وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".

      Hasrat sex dalam Arabic disebut شبق - syabaq - sexual desire.

      QS 3:14 bukan alasan untuk bersetubuh dengan binatang.

      Yang jelas Allah melarang persetubuhan selain dari yang dihalalkan dan diberbolehkan caranya olehNya

      قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

      Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".

      ( سورة الأعراف , Al-Araf, Chapter #7, Verse #33)

      الْفَاحِشَةَ - N – accusative masculine singular noun اسم منصوب

      الْفَوَاحِشَ N – accusative masculine plural noun = monstrocity, abomination, atrocity, vile deed, crime; adultery, fornification, whoredom.

      Perbuatan fawaahisya termasuk perilaku sex yang melenceng, homosex dan bersetubuh dengan binatang.

      Cantumkan text-text Arabic dari hadits yang ente ajukan, minimal text dan referensi hadits yang jelas dengan nomor dll.

      Sementara ini dahulu

      Hapus
    2. hehehehe..kata shahawaat (plural dengan aat, single: shahawa) dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55)

      Hadis Ahmad no.6337 menggunakan (لشَّهَوَاتِ) untuk membedakan antara shahawaati vs makanan dan minuman dan konteks hadis itu adalah menahan diri menyetubuhi di siang hari.

      Hadis muslim no.1674 menggunakan kata (شَهْوَتَهُ) lebih jelas lagi kalo shahawatahu digunakan ketika bersedekah kemaluan dengan istri :)

      AQ 3.14 menyatakan bahwa pelepasan hawa nafsu selangkangan ATAU hawa nafsu lainnya dapat dilakukan pada "MA" (apapun), sehingga wajar pula kemudian ada ayat yang menggunakan "ma" (apapun) dan tidak "man" (siapapun) pada frase "malakat aynukum" adalah karena pelampiasan urusan selangkangan dapat dilakukan bukan saja pada MANUSIA. (man) tapi juga pada apapun (ma).

      Pembuktian lebih jelasnya bhw bersetubuh dengan ma yaitu pada hadis ibn majjah yg khusus memasukannya dalam kitab nikah bahwa agar semakin afdol maka sebelum bersetubuh dengan istri atau pembantu atau BINATANG maka pegang ubun2nya dan berdoa.

      Islam emang ajaran paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya.

      Hapus
  17. Hehe lucu banget ente pake ilmu gotak-gatuk asal main tabrak saja menafsirkan ayat. Orang yang baru bisa baca bahasa indonesia pun pasti tahu makna QS 3:14 bukanlah berarti menghalalkan manusia untuk mengawini binatang hanya karena ada kata binatang ternak. Lama-lama komentar disini sama saja saya melayani orang kesurupan. Tidak usah saya jelaskan saja anak kecil pun tahu makna.

    Sebelumnya saya bukanlah seorang yang ahli hadist, dan perlu diingat bahwa jika hadist bertentangan

    “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri DARI JENISMU SENDIRI, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

    “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri DARI JENIS KAMU SENDIRI dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS. An-Nahl:72)

    PERHATIKAN ayat yang saya kapitalkan hurufnya. Sudah jelas disitu tertulis bahwa manusia hanya boleh mengawini dari manusia. Tidak dengan binatang!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lah gw emang gak perlu lagi meng-GUTAK-GATUKIN karena faktanya PARA ULAMA yg AHLI dari kalangan lo sendiri udah menjelaskan dengan terang benderang, koq.

      Ke-1,
      Para AHLI AGAMA kalanganmu sendiri menyebutkan jenis yg bisa di SETUBUHI MANUSIA adalah BINATANG dan bahkan SYAIKHUL ISLAM (udah pasti AHLI banget) NAWAWI dalam syarah Hadis muslim 525 udah menjelaskan setelah menyetubuhinya agar DI CUCI

      ke-2,
      di Ibn Majjah menuliskan di KITAB NIKAH, BABNYA: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", yang menterjemahkan kata ahlahu sebagai istri aja bukan GW tapi kalangan kalian sendiri yang PAHAM ARAB.

      ke-3,
      AQ 30.21 dan 16.72 terdapat kalimat "[khalaqa (AQ 30.21 -> Ia ciptakan) / wa lahu ja' ala (AQ 16.72 ->dan allah ciptakan] lakum (untuk kalian) min (dari) anfusikum (DIRI KALIAN) azwaajan (pasangan-pasangan)"

      -> yang menterjemahkan anfusikum = "jenismu sendiri" membuat artinya menjadi BERBEDA bumi langit dan arti itu jelas salah.

      Buktinya?

      Fungsi menyetubuhi itu disamping agar bisa membuat keturunan (malah anak sendiri dari hasil zinanya saja bisa koq, lihat tafsir qurtuby di atas agar lebih jelas) juga untuk PELAMPIASAN NAFSU/BERSENANG-SENANG saja, seperti yang dilakukan nabimu sendiri melalui 4 budak seksnya,

      "..jika ia maksudkan budak-budak yang Rasullullah biasa BERSENANG-SENANG (ya ta sarra behina), artinya meniduri mereka karena hak kepemilikan tangan kanannya? Dikatakan empat: Mariyah al-Qibtiyah, dan Rayhanah dari Bani Qurayza, dan yang ke-3 yang tidurinya selama ia diperbudak dan yg ke-4 diberikan oleh Zaynab bint Jahsh" (Fatwa: 20780].

      Bahkan untuk berketururunan pun Quran memberikan sample tidak harus dari jenis yang sama.

      Buka tafsir ibn kathir di AQ 19.16-21, "..Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI2 yg SUCI.." dan juga di AQ 66.12

      Bukti dari QURANMU SENDIRI menunjukan telak bahwa terjemahan "dari jenismu sendiri" salah 100%, karena malaikat (dan jin) BUKAN jenis manusia...namun dengan beda jenis seperti ini aja terbukti mampu "mendatangi" kelamin maryam..membuatnya bunting..dan lahirlah Isa..wkwkwkwk

      juga udah diperjelas dengan frase:

      "[MA bukan MAN] malakat aynukum" [4.3, 24, 25, 36, dst], yang cilakanya TELAK-TELAK menunjukan TIDAK HARUS "MAN" (MANUSIA) tapi apa aja "MA", .

      Jadi,
      penjelasan SYAIKHUL ISLAM NAWAWI untuk syarah hadis muslim no.525 tatacara bersetubuh dengan binatang, yaitu cuci kelamin setelahnya sudah sejalan dengan quran..karena tidak harus dari jenisnya sendiri :).

      tidak ada pertentangan antara quran, hadis dan tafsir para ulama yang memahami ajaran islam.

      Hapus
    2. Bahkan untuk berketururunan pun Quran memberikan sample tidak harus dari jenis yang sama.

      Buka tafsir ibn kathir di AQ 19.16-21, "..Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI2 yg SUCI.." dan juga di AQ 66.12

      Bukti dari QURANMU SENDIRI menunjukan telak bahwa terjemahan "dari jenismu sendiri" salah 100%, karena malaikat (dan jin) BUKAN jenis manusia...namun dengan beda jenis seperti ini aja terbukti mampu "mendatangi" kelamin maryam..membuatnya bunting..dan lahirlah Isa..wkwkwkwk

      _________________

      sanggahan:

      Waduh makin kacau aja nih Pak Tua yang satu ini. Yang jelas Jibril mendatangi Maryam itu bukan berarti menyetubhin Maryam. melainkan memberikan kabar bahwa Maryam akan mengandung dengan ruh Allah yang dititipkan dalam rahimnya untuk kelahiran Isa Putra Maryam. Dasr kura-kura dalam perahu.

      Saya malas bolak-balik menanggapi lagi

      Hapus
    3. Ah masa sih :)

      ..fa-arsalnaa (kemudian kami mengirim) ilayhaa (padanya) ruuhanaa (roh kami) fatamatstsala (kemudian menyerupai) lahaa (baginya) basyaran (manusia) sawiyyaan (proporsional)..qaala innamaa anaa rasuulu rabbiki li-ahaba laki ghulaaman zakiyyaan (berkata (diterjemahan dan tafsir menyatakan ini adalah jibril): "Sesungguhnya aku hanyalah utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci")..[AQ 19.17-21]

      wamaryama ibnata 'imraana allatii ahsanat (dan Maryam binti Imran yang memelihara) vaginanya (farjahaa: "Farj" AQ 21.91, 23.5, 24.30, 24.31, 33.35, 50.6, 66.12, 70.29), maka Kami tiupkan (fanafakhnaa) ke dalam itu (fiihi) dari (min) ruh kami (ruuhinaa) [AQ 66.12. juga di 21.91: waallatii ahsanat farjahaa fanafakhnaa fiihaa min ruuhinaa]

      Lah bukannya Allah mu konon maha mampu, koq jadi konyol amat caranya, padahal cukup dengan "kun fayakun" ato simsalabim aja...langsung hamil deh tapi kan tidak tapi dengan cara tradisional..diturunkan dulu laki2 aduhai untuk apa lagi kecuali untuk menyetubuhi :)


      Dan malaikat menyetubuhi wanita bukan kali pertama, MALAIKAT HARUT dan MARUT AJA diturunkan dan eh malah MENYETUBUHI wanita:

      Yahya bin Abi Bukair - Zuhair bin Muhammad - Musa bin Jubair - Nafi' (budak Abdullah bin Umar) - Abdullah bin Umar - Nabi SAW:

      "Ketika Nabi Adam SAW diturunkan Allah ke muka bumi, para malaikat berkata: 'Wahai Rabb, apakah Engkau jadikan disana orang-orang yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami selalu memuji-mujiMu dan mensucikanMu.' Dia berkata "Aku Maha Mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.' Para malaikat: 'Wahai Rabb, kami adalah para makhluq yang lebih ta'at kepadaMu daripada anak cucu Adam.' Allah Ta'ala berkata pada para malaikat: (note: terjemahan dari kitab 9 hadis lidwa terhenti sampai "..para malaikat:". Selebihnya yang di bawah ini, saya terjemahkan sekadarnya)

      "datangkan dua malaikat yang akan turun ke bumi dan lihat apa yang akan diperbuat keduanya”. (Para malaikat) menjawab: "Tuhan kami, turunkanlah Harut dan Marut ke bumi". Kemudian diciptakan perawan kembang yang tercantik dari manusia untuk mendatangi keduanya. Keduanya menjadi bernafsu (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian menyebutkan syirik pada Allah". Malaikat: “Demi Allah, kami tidak berbuat syirik pada Allah". Wanita itu pergi dan kembali dengan seorang bayi. Keduanya menjadi bernafsu (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian membunuh bayi ini". Kedua malaikat: "Demi Allah, kami tidak membunuh". Wanita itu pergi dan kembali membawa minuman keras (Khamar). Keduanya menjadi bernafsu padanya (untuk menggaulinya). Wanita: "Tidak, demi Allah, kecuali kalian meminum khamar ini". KEMUDIAN KEDUANYA MEMINUM KHAMAR, MENGGAULI WANITA ITU DAN MEMBUNUH BAYI [Hadis Qudsi: Imam Ahmad no.5902/No.6009 (arab). Musnad Bazzar no.1600. Ibn Hibban dalam sahih XIV/63 no.6186. Ibn Abi Ad-Dunya di Al-Uqubat no.222. Abdul ibn Humaid di Al-Muntakhab no.787. Juga di tafsir Ibn Kathir AQ 2.102 (arab). Berikut ini penilaian ulama tentang Zuhair (Yahya bin Ma'in, Ahmad bin Hanbal: Tsiqah (jujur). An Nasa'i: dla'if. Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat. Adz Dzahabi: Tsiqah Yughrab) dan penilaian ulama tentang Musa (Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat, Ibnul Qaththan: karakternya tidak dikenal. Ibnu Hajar al 'Asqalani: mastuur. Adz Dzahabi: Tsiqah).]

      wkwkwkwkwk...

      Hapus
    4. Ah masa sih :)

      ..fa-arsalnaa (kemudian kami mengirim) ilayhaa (padanya) ruuhanaa (roh kami) fatamatstsala (kemudian menyerupai) lahaa (baginya) basyaran (manusia) sawiyyaan (proporsional)..qaala innamaa anaa rasuulu rabbiki li-ahaba laki ghulaaman zakiyyaan (berkata (diterjemahan dan tafsir menyatakan ini adalah jibril): "Sesungguhnya aku hanyalah utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci")..[AQ 19.17-21]

      wamaryama ibnata 'imraana allatii ahsanat (dan Maryam binti Imran yang memelihara) vaginanya (farjahaa: "Farj" AQ 21.91, 23.5, 24.30, 24.31, 33.35, 50.6, 66.12, 70.29), maka Kami tiupkan (fanafakhnaa) ke dalam itu (fiihi) dari (min) ruh kami (ruuhinaa) [AQ 66.12. juga di 21.91: waallatii ahsanat farjahaa fanafakhnaa fiihaa min ruuhinaa]

      Lah bukannya Allah mu konon maha mampu, koq jadi konyol amat caranya, padahal cukup dengan "kun fayakun" ato simsalabim aja...langsung hamil deh tapi kan tidak tapi dengan cara tradisional..diturunkan dulu laki2 aduhai untuk apa lagi kecuali untuk menyetubuhi :)
      [19:19] Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk MEMBERIMU seorang anak laki-laki yang suci".

      sangggahan:

      qaalat annaa yakuunu lii ghulaamun walam yamsasnii basyarun walam aku baghiyyaan

      [19:20] Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

      apakah memberi harus berarti menghamili???? Semakna dengan apakah seseorang memiliki uang harus dengan bekerja keras??? Bisa juga mendapatkan uang dengan cara lain semisal memperoleh harta waris, menemukan uang di jalan dll. Lagipula ayat di bawah nya
      Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku BUKAN (pula) SEORANG PEZINA!" Jadi tuduhan ente mengatakan bahwa Jibril menghamili Maryam adalah tuduhan pemaksaan yang didasari atas kebencian bukan atas dasar sikap objektif lagi netral.

      Masalah Kun Fa Yakun, adalah kehendak Allah apakah Allah SWT hendak menjadikan sesuatu itu 'langsung jadi' saat itu juga seperti mukjizat mendatangkan makanan dari langit atau kah Allah menginginkannya dengan cara lain atau proses lebih dahulu seperti halnya mukjizat Ibrahim menghidupkan kembali burung QS Al Baqarah 260. Ingat allah itu memiliki sifat MAHA BERKEHENDAK, dan bukannya mengikuti kehendak ente!

      Dalam kehidupan ini ada peristiwa pembiakan asexual diantaranya PARTHENOGENESIS, dan Allah Maha Kuasa untuk menciptakan benih tanpa dibuahi sperma, dan atas kehendakNya pula dikandung dan dilahirkannya nabi Isa AS melalui proses yang biasa terjadi pada manusia.


      CONTOH:
      Pada tahun 2008, sebuah akuarium di Hungary mempunyai kes lain parthenogenesis selepas seekor ikan Yu betina melahirkan anak tanpa pernah berhubungan dengan ikan Yu jantan.

      Pada tahun yang sama, Yu Blacktip betina Atlantik di Virginia direproduksi melalui parthenogenesis.

      Pada bulan April 2004, para saintis di Tokyo University of Agriculture telah menggunakan parthenogenesis berjaya menghasilkan seekor tikus TANPA PEJANTAN.

      "SESUNGGUHNYA YANG DEMIKIAN ITU MUDAH BAGI ALLAH"

      Hapus
  18. Wanita, Anjing, Keledai membatalkan Shalat?


    Muslim, buku 004, nomor 1032

    Abu Dharr melaporkan : Rasulullah berkata : “Saat kamu berdiri untuk sholat …….., sholatnya akan berhenti karena lewatnya KELEDAI, WANITA dan ANJING HITAM. Aku berkata : “O Abu Dharr, apa yang membedakan anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?” ………. Rasulullah berkata : Anjing hitam adalah setan.

    Muslim, buku 004, hadis 1034

    Abu Huraira melaporkan : Rasulullah berkata : “SEORANG WANITA, SEEKOR KELEDAI DAN SEEKOR ANJING MENGHANCURKAN SHOLAT, tetapi sesuatu seperti bagian belakang pelana menjaganya terhadap hal tersebut.

    Sunan Abu Dawud, buku 2, nomor 703

    Dikisahkan oleh Abdullah ibn Abbas :
    Qatadah berkata : Aku mendengar Jabir ibn Zaid yang melaporkan atas otoritas Ibn Abbas dan Shubah, melaporkan bahwa Rasulullah berkata : “WANITA YANG SEDANG HAID DAN ANJING menghentikan sholat”

    Hadis-hadis diatas selalu diposting oleh orang anti Islam. Semata-mata, ingin memberi anggapan bahwa wanita sebanding dengan anjing dan keledai. Benarkah begitu, mari kita kritisi.

    Sahih Bukhari Volume 1, buku 9, nomor 487 dan 488:

    Diriwayatkan oleh Abu salih As-Samman: Saya melihat Abu Said Al-Khudri berdoa pada hari jum’at, dibelakang sesuatu yang seperti sutra. Pemuda dari bani Abi Mu’ait, ingin melewati Abu Said, tapi Abu Said mendorong pundaknya. Bingung ingin lewat mana pemuda itu lagi-lagi ingin melalui Abu Said. Lagi-lagi Abu Said mendorongnya kali ini dengan dorongan yang lebih keras . Pemuda itu mendamprat Abu Said dan kemudian ia melaporkannya kepada Marwan kemudian Abu Said mengikutinya; lalu Marwan bertanya: “Ya Abu Said! Apa yang terjadi antara mu dan anak dari saudaramu?” Abu Said menjawab,” Saya mendengar Nabi berkata,” Jika siapa saja diantara mu sedang berdoa dan kemudian barang siapa mencoba melaluimu, maka dia harus mendorongnya jika pelewat tetap ingin mencoba melalui mu makagunakan dorongan yang lebih keras, karena dia adalah setan.”

    Dari hadis diatas dengan jelas dikatakan doa/shalat terputus jika ada seseorang ingin berlalu didepan orang yang bershalat, Nabi dengan jelas mengatakan: barangsiapa (termasuk pria!). jadi klaiman wanita sebanding dengan anjing dan keledai yang membatalkan shalat adalah tidak benar, yang padahal nabi saw dengan jelas mengatakan “barangsiapa” termasuk pri, juga lihat hadis dibawah ini:

    Sahih Bukhari Volume 1, buku 9, nomor489:

    Diriwayatkan Busr bin Said: Bahwa Zaid bin Khalid mengirimnya kepada Abi Juhaim untuk menanyakan apa yang ia dengar dari Rasullah saw perihal jika ada seseorang yang lewat didepan orang yang sedang bershalat., Abu Juhaim menjawab, RasulAllah berkata:” Jika seseorang lewat didepan orang yang sedang shalat dan tahu betapa besar dosanya, maka pasti dia akan menunggu 40 hari untuk melewat didepannya.

    Tidak ada perbandingan sama sekali antara wanita, anjing dan keledai. Ini kesalahan anggapan sebagian kaum Muslim disaat itu yang menganggap hanya wanita dan anjing yang memutuskan shalat, ini dikarenakan mereka gagal menemui perkataan yang sebenarnya dari Nabi saw berkenaan dengan ini. Dan hebatnya hal ini langsung dibantah oleh Bunda Aisyah ra (istri Nabi saw) lihat Hadis dibawah ini:

    Sahih Bukhari,Volume 1, buku 9, nomor 493:

    Diriwayatkan Aisyah (ra): Hal-hal yang membatalkan shalat disebutkan mereka dihadapanku: anjing, keledai dan seorang wanita. Aku (Aisyah) berkata: Kalian membandingkan kami (wanita) dengan anjing dan keledai. Demi Allah! Saya melihat Nabi saw biasa shalat ketika aku biasa berbaring di peraduan antara dia dan Qibla. Jika aku ingin sesuatu, aku tidak ingin menyusahkannya (saw). Jadi aku melewat disampingnya (tidak melewat dihadapannya).

    bersambung

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Hadis-hadis diatas selalu diposting oleh orang anti Islam. Semata-mata, ingin memberi anggapan bahwa wanita sebanding dengan anjing dan keledai. Benarkah begitu, mari kita kritisi..

      GW:
      kamu lupa ya kalo hadis ini ada di kitab2 HADIS SAHIH kalanganmu sendiri, btw, BUKANKAH abu dhar sendiri udah memastikan dengan bertanya:

      Lalu aku bertanya kepada Abu Dzar, kenapa yang berwarna hitam, bagaimana dengan warna kuning atau merah? Dia menjawab, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW sebagaimana yang anda tanyakan kepadaku, dan beliau SAW menjawab; Anjing hitam adalah setan." [Nasa'i no.742, 942, 3201]

      Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata; "Shalat akan batal dengan melintasnya keledai, wanita dan anjing." Ahmad berkata; "Aku tidak ragukan lagi bahwa anjing hitam dapat membatalkan shalat. Sedangkan keledai dan wanita masih menyisakan keraguan dalam hatiku." [Tirmidhi no. 310]

      kemudian,
      yang jadi pangkal sesudah itu adalah shalat ada pembatasnya atau tidak.
      Dalam kasus maimunah, ia tidur DI SAMPING BUKAN di DEPAN NABI saw yg sedang shalat [misal: bukhari no.488]
      Dalam kasus AISYAH ternyata hanya KAKINYA yang menghalangi di depan dan ITUPUN karena keadaan GELAP TANPA LAMPU!

      Riwayat 'Utsman bin Abu Syaibah - Jarir - Manshur - Ibrahim - Al Aswad - 'Aisyah berkata, "Apakah kalian menyamakan kami dengan anjing dan keledai? Sungguh, aku pernah berbaring di atas tikar, lalu Nabi SAW DATANG dan BERDIRI melaksanakan shalat di tengah tikar. Aku tidak ingin mengganggu beliau, maka AKU GESER KAKIKU PELAN-PELAN DARI TIKAR HINGGA AKU KELUAR DARI SELIMUTKU." [Bukhari no. 478. juga Ahmad no.795].

      Di Bukhari no.483, "..kakiku berada di arah kiblatnya. Jika akan sujud beliau menyentuhku dengan tangannya, maka aku pun menarik kakiku. Dan jika beliau berdiri aku luruskan kembali kakiku." 'Aisyah berkata, "PADA ZAMAN ITU RUMAH-RUMAH TIDAK MEMILIKI LAMPU". [Kalimat "Ketika itu rumah tersebut tidak ada lampu." juga ada di ahmad no.796].

      Anehnya di ahmad no. 23993 ada kalimat, "Apabila beliau sujud beliau memberi isyarat kepadaku, maka aku pun menggeser kedua kakiku. Dan, apabila beliau berdiri saya bentangkan kembali kedua kakiku, dan rumah-rumah saat itu itu tidak ada lampunya." -> masa gelap2 masih bisa memberi isyarat :)

      jadi problem INKONSISTENSI ada di kalangan islam sendiri.

      kemudian,
      ttg laki2 yg LEWAT DIDEPAN orang SHALAT ketika BATAS SUDAH DI BUAT dan MEMBANDEL:

      Riwayat Yahya - Malik - Zaid bin Aslam - Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri - Bapaknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah ia biarkan seorang pun lewat di depannya. Hendaklah ia tahan semampunya, jika ia menolak maka BUNUHLAH. Sesungguhnya itu adalah setan." [Malik no.328]

      Riwayat Muhammad bin Isma'il bin Abi Fidaik - Dlahak bin Utsman - Shadaqah bin Yasar - Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian melakukan shalat hendaklah ia tidak membiarkan orang yang lewat di depannya, dan jika saja masih menolak, hendaklah ia membunuhnya karena bersamanya setan " [Ahmad no. 5328]

      Ttg menggendong anak,
      Bukhari mencatatnya dalam kitab Memanggul anak kecil di pundak ketika sedang shalat dan juga di MUSLIM no.845 dan prilaku itu dicontohkan muhammad sendiri dan itu anak MUHAMMAD sendiiri. Jadi tidak sama dengan yg di perkarakan diatas.

      Hapus
  19. Juga hadis-hadis tambahan.

    Volume 1, Buku9, nomor 491:

    Diriwayatkan Aisyah (ra): Nabi saw biasa bershalat disaat aku sedang tidur dihadapannya. Kapanpun dia (saw) ingin shalat Witr, beliau selalu membangunkanku dan akupun bershalat Witr.

    Volume 1, buku 9, nomor 495:

    Diriwayatkan oleh Abu Qatada Al-Ansari: Rasullah ketika sedang melaksanakan shalat beliau pun sambil menggendong Umama (ra) putrid Zainab (ra), juga putrid beliau (saw).

    Yang terakhir; Bahkan Nabi (saw) pun tidak berkeberatan dengan istrinya yang sedang menstruasi ketika bersebelahan dengannya saat sedang melaksanakan shalat:

    Sahih Bukhari, Volume 1, buku 1, nomor 497:

    Diriwayatkan Maimuna: Nabi (saw) biasa melaksanakan shalat ketika aku biasa tertidur disebelahnya dimasa mentruasiku dan disaat beliau (saw) sujud pakaiannya menyentuhku.

    Jelas sudah terbukti bahwa bukan wanita saja (mens maupun tidak mens) membatalkan shalat ketika wanita berada disekitar seorang yang sedang shalat. Nabi saw dengan jelas mengatakan shalat akan batal jika seseorang ( baik pria, anak-anak, wanita yang sedang mens maupun tidak) berlalu dihadapannya.

    BalasHapus


  20. *********ke-3, AQ 30.21 dan 16.72 terdapat kalimat "[khalaqa (AQ 30.21 -> Ia ciptakan) / wa lahu ja' ala (AQ 16.72 ->dan allah ciptakan] lakum (untuk kalian) min (dari) anfusikum (DIRI KALIAN) azwaajan (pasangan-pasangan)" -> yang menterjemahkan anfusikum = "jenismu sendiri" membuat artinya menjadi BERBEDA bumi langit dan arti itu jelas salah.*****************

    jawab:

    30:21 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَ‌ٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan/ isteri-isteri dari kalian sendiri, supaya kalian merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang yang berpikir.

    Diciptakan pasangan dari diri manusia sendiri supaya manusia merasa tenteram dan dijadikan rasa kasih dan sayang, itu TANDA untuk kaum yang bepikir.

    16:72 وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

    Allah menjadikan bagi kalian pasangan-pasangan/ isteri-isteri dari diri-diri kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari pasangan-pasangan kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat Allah?"

    Dijadikan pasangan dari diri manusia dan manusia dijadikan BERKETURUNAN + rezeki yang baik itu peringatan untuk seantiasa beriman mensyukuri nikmat Allah.

    Dijadikan pasangan berketurunan bertentangan dengan claimmya

    ****Para AHLI AGAMA kalanganmu sendiri menyebutkan jenis yg bisa di SETUBUHI MANUSIA adalah BINATANG dan bahkan SYAIKHUL ISLAM (udah pasti AHLI banget) NAWAWI dalam syarah Hadis muslim 525 udah menjelaskan setelah menyetubuhinya agar DI CUCI****

    jawab:
    Pasangan untuk manusia berketurunan adalah manusia juga bukan binatang, apakah manusia berpasangan dengan binatang dapat menghasilkan keturunan?? Mungkin manusia yang mengaku Hindu bisa, Hanuman bagaimana??

    *******Buktinya? Fungsi menyetubuhi itu disamping agar bisa membuat keturunan (malah anak sendiri dari hasil zinanya saja bisa koq, lihat tafsir qurtuby di atas agar lebih jelas) juga untuk PELAMPIASAN NAFSU/BERSENANG-SENANG saja, seperti yang dilakukan nabimu sendiri melalui 4 budak seksnya, "..jika ia maksudkan budak-budak yang Rasullullah biasa BERSENANG-SENANG (ya ta sarra behina), artinya meniduri mereka karena hak kepemilikan tangan kanannya? Dikatakan empat: Mariyah al-Qibtiyah, dan Rayhanah dari Bani Qurayza, dan yang ke-3 yang tidurinya selama ia diperbudak dan yg ke-4 diberikan oleh Zaynab bint Jahsh" (Fatwa: 20780].******

    jawab:

    Tidak nyambung, bicara bersetubuh dengan hewan atau bicara aturan manusia dalam berpasangan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      30:21 .....
      Diciptakan pasangan dari diri manusia sendiri supaya manusia merasa tenteram dan dijadikan rasa kasih dan sayang, itu TANDA untuk kaum yang bepikir.

      GW:
      Ahh sekarang lo ada kemajuan, kata2 terjemahan TOLOL spt "jenis kamu sendiri" [AQ 30.21, 16.72] udah gak dipake...

      Btw,
      banyak manusia laki dan perempuan DIMUKA BUMI ini tidak beristri dan tidak bersuami hingga matinya..baik dia baru lahir atau saat hidupnya jadi dari sisi terjemahan versi mu ini allahmu makin keliatan gobloknya karena tidak sesuai kenyataan lapangan.

      tapi Haduuuhhh, dimana ada kata arab untuk dapat diterjemahkan "sendiri" pada ayat itu? gak ada! jadi kalo tidak ada buat apa ditambah2i? :) dan koq urutan katanya ketika diterjemahkan malah diacak2 dan ditambah2in untuk memaksakan diri :)

      kata anfusi+kum, yaitu "anfusi" bisa berarti: diri, nyawa, tabiat dan hawa nafsu. Akhiran "kum" dalah kata ganti jamak untuk lebih dari 3 orang. Kata "Azwaaj" dapat berarti pasangan, istri dan golongan/macam (AQ 38.58, 56.7]

      terjemahan "dari kalian SENDIRI" juga masih keliru, karena disamping kata arab "sendiri" gak ada, maka ayat ini banyak menggunakan kata ganti JAMAK dan pasangan2...satu-satunya manusia di ajaran kalian yang punya pasangan yang tercipta dari bagian pasangannya ya cuma ADAM, yaitu dari sulbinya, sementara manusia lainnya tidak.

      JADI HARUSNYA:
      "...ia ciptakan untuk kalian dari diri/ kalian pasangan-pasangan." atau "..ia ciptakan untuk kalian dari diri kalian golongan2/macam-macamnya"

      Dengan terjemahan ini maka jadi bukan tentang ADAM saja dan tidak harus urusan perkawinan karena jika diartikan golongan2an adalah sangat nyambung dengan kata ganti jamak di ayat itu dan juga dengan ayat berikutnya yaitu diciptakan "berlain-lainan bahasa dan warna kulit"

      RH:
      16:72.....
      Dijadikan pasangan dari diri manusia dan manusia dijadikan BERKETURUNAN + rezeki yang baik itu peringatan untuk seantiasa beriman mensyukuri nikmat Allah.
      Dijadikan pasangan berketurunan bertentangan dengan claimmya
      ****Para AHLI AGAMA kalanganmu sendiri menyebutkan jenis yg bisa di SETUBUHI MANUSIA adalah BINATANG dan bahkan SYAIKHUL ISLAM (udah pasti AHLI banget) NAWAWI dalam syarah Hadis muslim 525 udah menjelaskan setelah menyetubuhinya agar DI CUCI****

      GW:
      Problem ini juga sama spt di atas,
      disamping tidak seluruh manusia HARUS TERCIPTA berpasangan2 malah pelepasan anfasi (hawa nafsu) BERSETUBUH dapat dilakukan bukan dengan manusia saja tapi bisa dilakukan dengan MALAIKAT (jibril+allah pada maryam, harut dan marut) + manusia: (PEMBANTU +TAWANAN WANITA, ANAK SENDIRI yg lahir dari hasil BERZINANYA) + BINATANG + BENDA2 boleh disetubuhi koq dalam islam :)

      dan semuanya yang diatas ini belum tentu menghasilkan anak, karena salah satu tujuan bersetubuh ya untuk pelampiasan hawa nafsu, sehingga disamping dasar itu disebtkan di AQ AQ 3.14, juga disampaikan di banyak hadis yang memperkenankan persetubuhan dengan alasan pelepasan hawa nafsu selangkangan :)


      RH::
      Pasangan untuk manusia berketurunan adalah manusia juga bukan binatang, apakah manusia berpasangan dengan binatang dapat menghasilkan keturunan?? Mungkin manusia yang mengaku Hindu bisa, Hanuman bagaimana??

      GW:
      wkwkwkwkwk..sekarang koq malah minta dukungan dengan referensi di HINDU..wkwkwkwkwk...wkwkwkwk, btw, dalam referensi hindu HANUMAN itu bukan binatang, dia dewa/setengah dewa..wkwkwkwk

      RH:
      Tidak nyambung, bicara bersetubuh dengan hewan atau bicara aturan manusia dalam berpasangan??

      GW:
      koq gak nyambung..wkwkwkwk...MALAIKAT (jibril+allah pada maryam, harut dan marut) + manusia: (PEMBANTU +TAWANAN WANITA, ANAK SENDIRI yg lahir dari hasil BERZINANYA) + BINATANG + BENDA2 boleh disetubuhi koq dalam islam :)

      Hapus
  21. ***Ke-1, Para AHLI AGAMA kalanganmu sendiri menyebutkan jenis yg bisa di SETUBUHI MANUSIA adalah BINATANG dan bahkan SYAIKHUL ISLAM (udah pasti AHLI banget) NAWAWI dalam syarah Hadis muslim 525 udah menjelaskan setelah menyetubuhinya agar DI CUCI***

    jawab:
    Siapa saja para ahli agama itu dan tulisan Syaikhul Islam Nawawi dalam syarah Hadis muslim 525 + dari mana ente mendapat sumber informasi ini???

    ***ke-2, di Ibn Majjah menuliskan di KITAB NIKAH, BABNYA: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", yang menterjemahkan kata ahlahu sebagai istri aja bukan GW tapi kalangan kalian sendiri yang PAHAM ARAB***

    Judul ما يقول الرجل إذا دخلت عليه أهله "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika ISTERINYA masuk menemuinya" bukan ucapan nabi. Dan juga judul itu spesifik pada AHLI - isteri ; خَادِمًا -khaadiman = pembantu dan دَابَّةً - daabbah = yang melata/ binatang keduanya bukanlah ISTERI.

    Haditsnya bagini

    Ibnu Majah HADIST NO - 1908

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الْقَطَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفَادَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ خَادِمًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْ

    Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amru bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya, -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

    “Apabila salah seorang dari kalian hendak MENGAMBIL FAEDAH dari isteri, atau pembantu, atau yang melata, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT ‘ALAIHI WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT ‘LAIHI’ (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya).”

    Tidak ada pengertian bersetubuh dengan pembantu atau hewan.

    Bisa dicheck juga disini http://almubayyin.wordpress.com/2013/10/

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      siapa saja para ahli agama itu dan tulisan Syaikhul Islam Nawawi dalam syarah Hadis muslim 525 + dari mana ente mendapat sumber informasi ini???

      GW:
      Jika kamu EMANG UDAH BACA ARTIKEL INI dan gak ASBUN asal jawab, maka kamu gak perlu tanya lagi, karena semua di tulis nama2 ahli agama yg dimaksud dan juga ada LINK yg menyajikan sumber syarah SYAIKHUL ISLAM NAWAWI habis bersetubuh dengan binatang di cuci.

      ***

      RH:
      Judul ما يقول الرجل إذا دخلت عليه أهله "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika ISTERINYA masuk menemuinya" bukan ucapan nabi. Dan juga judul itu spesifik pada AHLI - isteri ; خَادِمًا -khaadiman = pembantu dan دَابَّةً - daabbah = yang melata/ binatang keduanya bukanlah ISTERI.

      GW:
      Ibn Majjah dan abu dawud memasukan dalam KITAB NIKAH. Dalam pengantarnya menuliskan "ahlahu", yang dalam konteks nikah maka ahla/ahli adalah ISTRI karena istri maka maksud dari "menemui/mendatangi" adalah bersetubuh dan macam jenis yang dapat disetubuhi menggunakan kata sambung "ATAU (aw)" dan bukan kata "bukan", yaitu jenis amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan).

      RH:
      Haditsnya bagini
      Ibnu Majah HADIST NO - 1908
      ..
      Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amru bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya, -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

      “Apabila salah seorang dari kalian hendak MENGAMBIL FAEDAH dari isteri, atau PEMBANTU, atau YANG MELATA, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT ‘ALAIHI WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT ‘LAIHI’ (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya).”

      Tidak ada pengertian bersetubuh dengan pembantu atau hewan.

      GW:
      wkwkwkwkwk...Baik IBN MAJJAH dan ABU DAWUD menuliskan hadis itu dalam KITAB NIKAH :) yang dapat di setubuhi dijelaskan dengan kata sambung "ATAU" (aw)
      ....
      "Apabila seorang dari kalian mengambil manfaat dari seorang PEREMPUAN (bersetubuh), atau PEMBANTU atau HEWAN, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)"

      [Sunan Ibn Majjah, KITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", hadis no: 3.9.1918/no.1908. Narasi seperti ini ada juga di Tabarani, Mustadrak, Bayhaqi, dll. Lihat: di sini (ARAB). Kalimat arab: "idha (jika) afaada (mengambil manfaat) ahadukum ("seorang dari kalian"), kemudian kata kerja "ahada" juga dapat berarti: menyatu/menjadi satu) amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan)...". Hadis dengan narasi tanpa kata hewan, salah satunya ada di Abu Dawud, kitab nikah, bab "orang yang bersetubuh", hadis no.1845]

      Yang sudah jelas segini aja masih mau nyoba di puter2...wkwkwkwkwkwk...

      Hapus
  22. ******Bahkan untuk berketururunan pun Quran memberikan sample tidak harus dari jenis yang sama. Buka tafsir ibn kathir di AQ 19.16-21, "..Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI2 yg SUCI.." dan juga di AQ 66.12 Bukti dari QURANMU SENDIRI menunjukan telak bahwa terjemahan "dari jenismu sendiri" salah 100%, karena malaikat (dan jin) BUKAN jenis manusia...namun dengan beda jenis seperti ini aja terbukti mampu "mendatangi" kelamin maryam..membuatnya bunting..dan lahirlah Isa..wkwkwkwk****

    jawab:

    qaalat annaa yakuunu lii ghulaamun walam yamsasnii basyarun walam aku baghiyyaan

    [19:20] Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

    apakah memberi harus berarti menghamili???? Semakna dengan apakah seseorang memiliki uang harus dengan bekerja keras??? Bisa juga mendapatkan uang dengan cara lain semisal memperoleh harta waris, menemukan uang di jalan dll. Lagipula ayat di bawah nya
    Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku BUKAN (pula) SEORANG PEZINA!" Jadi tuduhan ente mengatakan bahwa Jibril menghamili Maryam adalah tuduhan pemaksaan yang didasari atas kebencian bukan atas dasar sikap objektif lagi netral.

    Masalah Kun Fa Yakun, adalah kehendak Allah apakah Allah SWT hendak menjadikan sesuatu itu 'langsung jadi' saat itu juga seperti mukjizat mendatangkan makanan dari langit atau kah Allah menginginkannya dengan cara lain atau proses lebih dahulu seperti halnya mukjizat Ibrahim menghidupkan kembali burung QS Al Baqarah 260. Ingat allah itu memiliki sifat MAHA BERKEHENDAK, dan bukannya mengikuti kehendak ente!

    Dalam kehidupan ini ada peristiwa pembiakan asexual diantaranya PARTHENOGENESIS, dan Allah Maha Kuasa untuk menciptakan benih tanpa dibuahi sperma, dan atas kehendakNya pula dikandung dan dilahirkannya nabi Isa AS melalui proses yang biasa terjadi pada manusia.


    CONTOH:
    Pada tahun 2008, sebuah akuarium di Hungary mempunyai kes lain parthenogenesis selepas seekor ikan Yu betina melahirkan anak tanpa pernah berhubungan dengan ikan Yu jantan.

    Pada tahun yang sama, Yu Blacktip betina Atlantik di Virginia direproduksi melalui parthenogenesis.

    Pada bulan April 2004, para saintis di Tokyo University of Agriculture telah menggunakan parthenogenesis berjaya menghasilkan seekor tikus TANPA PEJANTAN.

    Quran surat Maryam 21
    Jibril berkata: "Demikianlah." Tuhanmu berfirman: "Hal itu adalah MUDAH bagiKu; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan."

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      qaalat annaa yakuunu lii ghulaamun walam yamsasnii basyarun walam aku baghiyyaan
      [19:20] Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

      RH:
      apakah memberi harus berarti menghamili????

      GW:
      Lantas buat apa si jibril itu nongol dalam rupa laki2? kenapa tidak rupa perempuan? atau kenapa tidak bayang2 gak jelas :) sample nya ttg jenis kelamin berbeda dan bukan mahluk sejenis spt malaikat yg bersetubuh dengan manusiadisampaikan dalam hadis qudsi malaikat harut dan marut :)

      jadi masalahnya di mana?

      RH:
      Semakna dengan apakah seseorang memiliki uang harus dengan bekerja keras??? Bisa juga mendapatkan uang dengan cara lain semisal memperoleh harta waris, menemukan uang di jalan dll.

      GW:
      Apanya yg semakna? memperoleh uang, maka uang udah ada duluan sebelum di dapat..gak sama dengan mempunyai anak..contoh anda ini gak nyambung.

      RH:
      Lagipula ayat di bawah nya
      Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku BUKAN (pula) SEORANG PEZINA!" Jadi tuduhan ente mengatakan bahwa Jibril menghamili Maryam adalah tuduhan pemaksaan yang didasari atas kebencian bukan atas dasar sikap objektif lagi netral.

      GW:
      Lah ayat itu menjelaskan posisi maryam kenapa dia gak punya anak sebelumnya koq..jadi lucu ama kalo ayat ini dituduhkan gw memfitnah...wkwkwkwkwlagian bukankah kemudian si jibril yang dateng dengan mengaku sebagai utusan, kalo disuruh kawin sama jibril maka kenapa anda katakan ini berzina? wkwkwkwkwk terlalu maksa anda buat argument mentah ini..

      RH:
      Masalah Kun Fa Yakun, adalah kehendak Allah apakah Allah SWT hendak menjadikan sesuatu itu 'langsung jadi' saat itu juga seperti mukjizat mendatangkan makanan dari langit atau kah Allah menginginkannya dengan cara lain atau proses lebih dahulu seperti halnya mukjizat Ibrahim menghidupkan kembali burung QS Al Baqarah 260. Ingat allah itu memiliki sifat MAHA BERKEHENDAK, dan bukannya mengikuti kehendak ente!

      GW:
      lah makanya konyol sekali kalo tuhan sampe perlu nurunin malekat nyamar jadi pria :) untuk cuma sekedar bikin anak saja..padahal bikin LANGIT BUMI yg lebih susah aja gak segitunya dan 6 hari pula :)

      RH:
      Dalam kehidupan ini ada peristiwa pembiakan asexual diantaranya PARTHENOGENESIS, dan Allah Maha Kuasa untuk menciptakan benih tanpa dibuahi sperma, dan atas kehendakNya pula dikandung dan dilahirkannya nabi Isa AS melalui proses yang biasa terjadi pada manusia.

      GW:
      quran mu itu terbelakang..gak usah disangkut pautkan ama sains...gak nyambung..gak ada di jaman ini orang percaya tujuan membuat bintang adalah sebagai alat pelempar setan.

      RH:
      Quran surat Maryam 21
      Jibril berkata: "Demikianlah." Tuhanmu berfirman: "Hal itu adalah MUDAH bagiKu; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan."

      GW:
      Lantas dimana ayat ini menunjukan ayat ini PARTHENOGENESIS? gak perlu nyambungin dengan mengada2...udah gw bilang kalo bener Allah mu itu konon maha mampu, koq jadi konyol amat caranya, padahal cukup dengan "kun fayakun" ato simsalabim aja...langsung hamil deh tapi kan tidak tapi dengan cara tradisional..diturunkan dulu laki2 aduhai untuk apa lagi kecuali untuk menyetubuhi :)

      btw,
      seluruh contoh PARTHEOGENESIS yg kamu bawa ini malah MELULUH LANTAKAN ayat quran yang menyatakan segalanya di ciptakan berpasang-pasangan spt KLAIM di AQ 51.49, 43.12 dan 13.3

      kalo udah tau QURAN bukan kebenaran lantas buat apa di ikutin lagi :)

      Hapus
  23. The Manu Smrti which is the basis of almost all of the Hindu codes of law (Dharma) lays down the rule that a man of the three upper castes who has sex with a man, or a woman in a cart pulled by a bullock, in water, or during the day should bathe with his clothes on (Manu 11:175). He also prescribes that a man who ejaculates into female animals, in men, a menstruating women, in something other than a vagina should atone by consuming a drop of a purifying substance made of the five products of the cow and fasting for one night (Manu 11 :174).

    http://history-of-hinduism.blogspot.com/p/homosexuality-and-hinduism.html

    http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/cb/20120303_zoophilia_Lakshmana_Temple_Khajuraho_India_%28panoramic_version%29.jpg

    http://en.wikipedia.org/wiki/Khajuraho_Group_of_Monuments

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam konteks ajaran INDIA,
      BERJENIS KELAMIN/TIDAK, HETEROSEKSUAL, HOMOSEKSUAL (dalam konteks kepribadian, maupun fisik) dan KELAINAN SEKSUAL dapat terjadi karena PENGARUH kelahiran kembalinya.

      Jadi PRILAKU dan/atau KECENDERUNGAN SESUAL TIDAK SERTAMERTA HANYA karena DORONGAN NAFSU namun juga karena MEWARISI KARMA kehidupan sebelumnya.

      Mengapa?

      SELURUH MAHLUK, TELAH MENJALANI TAK HINGGA banyaknya kehidupan2 sebelumnya, mereka pernah menjadi manusia, DEWA, BINATANG dan JUGA NERAKA.
      SELURUH MAHLUK pernah menjadi AYAH, ISTRI, SUAMI, ANAK, KAKAK, ADIK, PAMAN, BIBI.

      Dalam konteks PERSELANGKANGAN,
      TIDAK MENIKAH adalah hal yang utama, melampiaskan nafsu SESKSUAL merupakan tindakan YANG KALAH BAIKNYA dibandingkan dengan TIDAK MENIKAH. Karena ini tindakan yang KALAH BAIKNYA maka pelampiasan seksual yang dianggap baik kedua adalah MENIKAH (monogami, poligami, poliandri). Segala penyimpangan diluar itu dianggap lebih buruk lagi.

      Namun,
      keburukan itu TETAP tidak pernah menjadi FAKTOR UTAMA yang akan mengakibatkan terlahir kembali di ALAM BAWAH (binatang, setan, neraka). Mahluk yang banyak perbuatan buruk dapat menjadikan ia terlahir di alam bawah..melakukan banyak perbuatan baik dapat menjadikannya terlahir di alam atas dan bahkan terlahir di alam atas (SURGA) saja bukan tujuan UTAMA ajaran trah INDIA, namun tidak terlahir kembali (nirwana) adalah tujuan UTAMA

      Hukum MANU merupakan kumpulan kodifikasi hukum yang disampaikan raja pertama manusia di KALPA ini. hukum manu ini berupa aturan TATANAN SOSIAL MASYARAKAT yang berlaku di JAMAN ITU. Padanan MANU SMERTI adalah spt KUHAP dan KUHP jaman sekarang yg terbagi dalam 18 bagian dari mulai: hubungan antar sosial, perzinaan, dagang, sosial politik, dll lihat: di sini atau di sini) dan TERGANTUNG PERUBAHAN JAMAN jadi BUKAN PANDUAN ABADI.

      1 Kalpa adalah umur dari kemunculan BRAHMA sampai wafatnya BRAHMA.

      Dalam hinduism untuk SESI satu KALPA ini (telah berlalu BANYAK KALPA lain sebelumnya dengan masing2 MANU dari setiap permulaan KALPANYA). Jadi dalam setiap KALPA ada manu-manusnya sendiri.

      Kemudian,
      ada yg bernama PURANA (artinya: DONGENG), kisah-kisah yang dibuat untuk menjelaskan DHARMA agar mudah dicerna pada khalayak biasa. Kedua hal ini adalah SMERTI (yang diajarkan dengan jalan di INGAT/DIHAFALKAN) bukan SRUTI (diturunkan). pembagian kitab ttg Sruti dan Smerti hanya ada di ajaran trah india yang menganut paham ada tuhan (banyak maupun tunggal).

      Hapus
  24. RH: qaalat annaa yakuunu lii ghulaamun walam yamsasnii basyarun walam aku baghiyyaan [19:20] Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

    RH: apakah memberi harus berarti menghamili????

    GW(WE): Lantas buat apa si jibril itu nongol dalam rupa laki2? kenapa tidak rupa perempuan? atau kenapa tidak bayang2 gak jelas sample nya ttg jenis kelamin berbeda dan bukan mahluk sejenis spt malaikat yg bersetubuh dengan manusiadisampaikan dalam hadis qudsi malaikat harut dan marut

    jadi masalahnya di mana?

    RH: Semakna dengan apakah seseorang memiliki uang harus dengan bekerja keras??? Bisa juga mendapatkan uang dengan cara lain semisal memperoleh harta waris, menemukan uang di jalan dll.

    GW: Apanya yg semakna? memperoleh uang, maka uang udah ada duluan sebelum di dapat..gak sama dengan mempunyai anak..contoh anda ini gak nyambung.

    --------------------

    tanggapan:

    Jibril memang datang sebagai utusan menyamar sebagai LAKI-LAKI tidak pernah jadi wanita. Seperti kisah ketika Jibril menyampaikan kabar gembira akan kelahiran Ismail kepada Ibrahim. Atau dikala Jibril meyampaikan wahyu kepada Muhammad sebagai laki-laki yang menyamar http://islamgrid.gov.my/hadith/detailed2.php?id=5 17.

    Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna. Maksudnya: Jibril a.s. yang memang tugasnya adalah sebagai malaikat/ utusan penyampai wahyu

    Maryam berkata: "Sesungguhnya aku berlindung dari padamu kepada Tuhan Yang Maha pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa".

    Bukti lain Quran menyebut Isa sebagai Isa putera Maryam...Isa bin Maryam. sementara kita tahu garis keturunan yahudi atau arab diambil secara patrilineal atau dari ayahnya. Dikarenakan Isa tidak berbapak maka sudah pasti julukannya Isa bin Maryam bukan Isa bin Jibril hehe jadi, tidak ada masalah jika jibril menyamar sebagai laki-laki. Malaikat Jibril adalah makhluk Allah yang sangat taat dan tidak memiliki HAWA NAFSU

    __________________

    GW (WE): Apanya yg semakna? memperoleh uang, maka uang udah ada duluan sebelum di dapat..gak sama dengan mempunyai anak..contoh anda ini gak nyambung.

    tanggapan:
    Tidak juga. Uang bisa diperoleh dengan cara cek yang pencairannya bisa beberapa bulan ke depan. saya kira cukup nyambung. Malah kesannya ente ngotot mempertahankan /memuaskan pendapat sendiri padahal sudah saya jelaskan bahwa logika Jibril menghamili Maryam adalah logika konyol

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Jibril memang datang sebagai utusan menyamar sebagai LAKI-LAKI tidak pernah jadi wanita.....Maksudnya: Jibril a.s. yang memang tugasnya adalah sebagai malaikat/ utusan penyampai wahyu..Bukti lain Quran menyebut Isa sebagai Isa putera Maryam...Isa bin Maryam. sementara kita tahu garis keturunan yahudi atau arab diambil secara patrilineal atau dari ayahnya. Dikarenakan Isa tidak berbapak maka sudah pasti julukannya Isa bin Maryam bukan Isa bin Jibril hehe jadi, tidak ada masalah jika jibril menyamar sebagai laki-laki. Malaikat Jibril adalah makhluk Allah yang sangat taat dan tidak memiliki HAWA NAFSU

      GW:
      Wkwkwkwk...ngotot gak jelas lagi..wkwkwkwk. FUNGSI dan KEGUNAAN Kedatangan Jibril SANGAT JELAS disebutkan yaitu untuk memberikan ANAK laki2:

      Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI-LAKI YANG SUCI" [AQ 19.19]..Jibril berkata: "Demikianlah." Tuhanmu berfirman: "Hal itu adalah mudah bagiKu; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan." Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. [AQ 19.21-22]

      Alasan tambahan sangat konyol karena KURANG pengetahuan adalah Patrilinealnya Yahudi. Rupanya kamu gak tau bahwa di perjanjian lama ada juga penamaan dengan nama keluarga PEREMPUAN contoh: 1 SAM 26.6 kamu akan temukan Abisai bin Zeruya (begitu pula ke-3 anak lelakinya semuanya ben Zeruya.) Zeruya adalah perempuan adik dari Raja Nahash dari Amon.

      Padahal,
      Arab juga mengenal nama keluarga perempuan, misal: satu anak laki-laki dari `Ali bin Abi Talib (w. 661) adalah Muhammad bin al-Hanifiyya '. Contoh lain Marwan bin al-Hakam (w. 684) juga dikenal dengan nama bin al-Zarqa (anak dari perempuan bermata biru)' [http://atensubmissions.nexiliscom.com/6-2006LoP.shtml]

      wkwkwkwkwk...alasan2 konyol...wkwkwkwk

      Btw,
      Injil menyampaikan Maria bertunangan dan menikah dengan Yusuf. Walaupun dikatakan saat menikah maria sudah hamil maka kemungkinannya

      1. Maria selingkuh dengan orang lain dan yang ketempuhan adalah Yusuf atau
      2. emang benar dia anak Yusuf tapi hamil sebelum kawin dan khawatir hukum zina diterapkan maka cerita bergulir jadi anak Allah dan ditiru Quran.

      tampaknya ini sukses tak diketahui karena Injil menyampaikan sampai umumpun menganggap nya Yesus bin Yusuf [lukas 3.23]

      ***

      RH:
      Tidak juga. Uang bisa diperoleh dengan cara cek yang pencairannya bisa beberapa bulan ke depan. saya kira cukup nyambung. Malah kesannya ente ngotot mempertahankan /memuaskan pendapat sendiri padahal sudah saya jelaskan bahwa logika Jibril menghamili Maryam adalah logika konyol

      GW:
      wkwkwkwkwk..mau cek atau tidak maka tetap saja UANGNYA udah ada duluan sebelum di dapat..gak sama dengan mempunyai anak..bener2 alasan yang jaka sembung koq petot, gak nyambung koq ngotot..wkwkwkwk

      Hapus
    2. إِنَّ مَثَلَ عِيسَىٰ عِندَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ ۖ خَلَقَهُ مِن تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُن فَيَكُون

      Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia.

      الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُن مِّنَ الْمُمْتَرِينَ

      (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. (QS Al Imran 59-60)

      Tidak ada unsur sperma dalam penciptaan Adam maupun Isa. Tuduhan Jibril menghamili Maryam adalah tuduhan keji dan mengada-ada.

      _____________


      RH:
      Tidak juga. Uang bisa diperoleh dengan cara cek yang pencairannya bisa beberapa bulan ke depan. saya kira cukup nyambung. Malah kesannya ente ngotot mempertahankan /memuaskan pendapat sendiri padahal sudah saya jelaskan bahwa logika Jibril menghamili Maryam adalah logika konyol

      WE:
      wkwkwkwkwk..mau cek atau tidak maka tetap saja UANGNYA udah ada duluan sebelum di dapat..gak sama dengan mempunyai anak..bener2 alasan yang jaka sembung koq petot, gak nyambung koq ngotot..wkwkwkwk

      tanggapan: Uangnya udah ada duluan, yaitu RUH ALLAH
      _____________________

      WE:


      Btw,
      Injil menyampaikan Maria bertunangan dan menikah dengan Yusuf. Walaupun dikatakan saat menikah maria sudah hamil maka kemungkinannya

      1. Maria selingkuh dengan orang lain dan yang ketempuhan adalah Yusuf atau
      2. emang benar dia anak Yusuf tapi hamil sebelum kawin dan khawatir hukum zina diterapkan maka cerita bergulir jadi anak Allah dan ditiru Quran.

      tampaknya ini sukses tak diketahui karena Injil menyampaikan sampai umumpun menganggap nya Yesus bin Yusuf [lukas 3.23]

      tanggapannya ada disini:
      http://answeringkristen.wordpress.com/kehamilan-perawan-maria-versi-alkitab-dan-al-qur%E2%80%99an/

      tapi saya yakin kamu masih ngotot memaksakan kehendak bahwa Jibril lah yang menghamili Maryam

      Hapus
    3. RH:
      (QS Al Imran 59-60)
      Tidak ada unsur sperma dalam penciptaan Adam maupun Isa. Tuduhan Jibril menghamili Maryam adalah tuduhan keji dan mengada-ada. +...LINK: answeringkristen.wordpress

      GW:
      Ayat itu menjelaskan bhw penciptaan Adam tidak MEMBUTUHKAN VAGINA, cuma dari tanah + aji2an kun fayakun dan adam langsung jadi gede! Namun seluruh keturunannya MEMERLUKAN VAGINA dan tidak bisa langsung gede :) TERBUKTI bahkan quran saja memberitakan bhw Allah+jibril memberi maryam anak, prosesnya memerlukan VAGINA MARYAM dan dialirkan dari situ:

      Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, UNTUK MEMBERIMU SEORANG ANAK LAKI-LAKI YANG SUCI" [AQ 19.19]..Jibril berkata: "Demikianlah." Tuhanmu berfirman: "Hal itu adalah mudah bagiKu; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan." [AQ 19.21] dan alirannya MELALUI KEMALUAN MARYAM [AQ 66.12. juga di 21.91: ..farjahaa fanafakhnaa fiihaa..] Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. [AQ 19.21-22].

      Tuduhan keji?

      Ibn Arabi (561 AH/1165 M - 638 AH/1240 M):
      Isa diciptakan dari cairannya Mary [Maa muhaqqaq] dan cairan tak tampaknya (Maa mutawahham) Jibril [Fusûs al-Hikam, Futûhât al-Makkîya, "The spirit and the son of the spirit, A reading of Jesus according to Ibn 'Arabi"]. Isa dalam kandungan terjadi secara biologis, kedua orang tua menyumbangkan cairan mereka [Aisha's Cushion: Religious Art, Perception, and Practice in Islam, Jamal J Elias, hal 233 atau di sini]

      Menurut Quran,
      bukan cuma Isa dan Adam TAPI SELURUH MANUSIA PUN diciptakan dari tanah: turaabin [AQ 3.59, 30.20] atau Thiinin [AQ 6.2; 17.61; 32.7; 38.71,76] atau tanah liat [37.11] atau tanah liat kering dari lumput hitam yang diberi bentuk [15.26,28,33] atau dari shalshaalin kaalfakhkhaari "tanah kering seperti tembikar" [55.14] atau dari bumi [Ardhi] [AQ 11.61, 20.55; 55.32; 71.17] atau min sulaalatin min thiinin (dari saripati dari tanah [AQ 23.12] atau dari tanah (min turaabin) kemudian dari setetes mani (tsumma min nuthfatin) [18.37, 22.5, 35.11] lebih sfesifik: dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah (min turaabin tsumma min nuthfatin tsumma min 'alaqatin) [40.67]

      Bahkan klaim FAMILY TREE (Imran, Zakaria, Isa) versi QURAN saja meragukan dan berbeda dengan Alkitab yg ratusan tahun lebih dulu dari Quran, padahal kristen TIDAK PUNYA KEPENTINGAN APAPUN merubah2 nama2 keluarga keturunan IMRAN:

      Alkitab:
      Imran punya 2 anak laki (Musa dan harun dan 1 anak perempuan (miriam) [bil 26.59, 1 taw 6.3] "Miryam, nabiah itu, saudara perempuan (achowth/uktha) Harun" [Kel.15.20]. Istri Zakharia adalah Elizabeth adalah anak Harun. [luk 1.5]. Elizabeth bersepupu (suggenes) dengan maryam [luk 1.36 dan kitab James 12.3]. Ayah Mary adalah Joachim dan ibunya adalah Anna [kitab James 5.10 (140-170 Masehi)]. TIDAK PERNAH DISEBUTKAN bahwa Maryam punya adik/kakak laki2 bernama Harun.

      Quran:
      Miryam adalah saudara perempuan harun [AQ 19.27-28]. Ayahnya adalah Imran.

      Dari kekeliruan ini saja quran udah bermasalah, karena tidak mungkin Miryam saudara perempuan harun beranakan ISA karena masa kehidupan mereka berselisih ratusan tahun [Note: pendapat hadis2 yang menyatakan ini keiasaan penyebutan penamaan dan bantahannya lihat di sini]

      wkwkwkwkwk.....

      Hapus
  25. WE:hehehehe..kata shahawaat (plural dengan aat, single: shahawa) dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55)
    _________________

    tanggapan:
    baca lagi

    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ الشَّهَوَاتِ

    3:14 Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada APA_APA YANG DIINGINI, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.

    الشَّهَوَاتِ Al-Shahawaati - plural, tidak cuma sexual desire.

    Apakah bersyahwat/ berkeinginan akan harta yang banyak dari jenis emas, perak, sawah ladang kerena mereka punya selangkangan??? Tidak bukan? Begitu juga bersyahwat akan anak-anak, kuda pilihan dan binatang-binatang ternak bukan berarti dalam pengertian sexual desire.

    وَأَمْدَدْنَاهُم بِفَاكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِّمَّاوَأَمْدَدْنَاهُم بِفَاكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِّمَّا يَشْتَهُونَ

    52:22 Dan Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini. يَشْتَهُونَ - yaSHtaHUun, Apakah يَشْتَهُونَ - yaSHtaHUun, berarti mereka mengini sex dar- buah-buahan dan daging??

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      3:14...الشَّهَوَاتِ Al-Shahawaati - plural, tidak cuma sexual desire.
      Apakah bersyahwat/ berkeinginan akan harta yang banyak dari jenis emas, perak, sawah ladang kerena mereka punya selangkangan??? Tidak bukan? Begitu juga bersyahwat akan anak-anak, kuda pilihan dan binatang-binatang ternak bukan berarti dalam pengertian sexual desire.

      52:22 Dan Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini. يَشْتَهُونَ - yaSHtaHUun, Apakah يَشْتَهُونَ - yaSHtaHUun, berarti mereka mengini sex dar- buah-buahan dan daging??

      GW:
      walaupun secara akar huruf arab yg sama sama namun yashtahuuna adalah kata kerja, sementara Shawat dan shahawat adalah kata benda. kalimat syahwat dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55). Hadis Ahmad no.6337 menggunakan (لشَّهَوَاتِ) untuk membedakan antara shahawaati vs makanan dan minuman dan konteks hadis itu adalah menahan diri menyetubuhi di siang hari. Hadis muslim no.1674 menggunakan kata (شَهْوَتَهُ) lebih jelas lagi kalo shahawatahu digunakan ketika bersedekah kemaluan dengan istri :)

      AQ 3.14 menyatakan bahwa pelepasan hawa nafsu selangkangan ATAU hawa nafsu lainnya dapat dilakukan pada "MA" (apapun), sehingga wajar pula kemudian ada ayat yang menggunakan "ma" (apapun) dan tidak "man" (siapapun) pada frase "malakat aynukum" adalah karena pelampiasan urusan selangkangan dapat dilakukan bukan saja pada MANUSIA. (man) tapi juga pada apapun (ma).

      ini sudah sangat jelas koq..mengapa pembuktian MA digunakan :)

      Hapus
  26. WE:
    Hadis muslim no.1674 menggunakan kata (شَهْوَتَهُ) lebih jelas lagi kalo shahawatahu digunakan ketika bersedekah kemaluan dengan istri KITAB MUSLIM. HADIST NO - 1674 Telah menceritakan kepada kami Abdullah binMuhammad bin Asma` Adl Dluba'i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada beliau, "Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka." Maka beliau pun bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah, bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?" beliau menjawab: "Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala."

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِكَانَ لَهُ أَجْرًا

    Hadits Muslim yang direfernya ini justru menjadi bumerang, disitu jelas tertulis

    أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِكَانَ لَهُ أَجْرًا

    Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala."

    Artinya sesorang bersyahwat dalam pengertian sexual desire ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang untuk melakukannya, maka tuduhan muslim bebas menyalurkan hasrat sex kepada apa saja tidak terbukti.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Hadits Muslim yang direfernya ini justru menjadi bumerang, disitu jelas tertulis
      Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala."

      Artinya sesorang bersyahwat dalam pengertian sexual desire ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang untuk melakukannya, maka tuduhan muslim bebas menyalurkan hasrat sex kepada apa saja tidak terbukti.

      GW:
      bumerang? wkwkwkwk...Hadis muslim no.1674 menggunakan kata (شَهْوَتَهُ) lebih jelas lagi kalo shahawatahu digunakan ketika bersedekah kemaluan dengan istri :).

      Untuk itu harus diketahui apa saja yang haram untuk di gauli. Salah menggauli akan berakibat di cambuk dan bahkan mati. Di 'Awn al-Ma‘bud, 4 ajaran fiqh SUNNI secara BULAT menyatakan ngga ada HUKUMAN MATI pelaku SEX dgn binatang.

      Kebetulan ini diperkuat IBN MAJJAH yang menyampaikan sabda nabi ttg apa saja yang dimaksud ISTRI dalam KITAB NIKAH Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya" yaitu: amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan).

      Selama binatang itu merupakan binatang miliknya, "malakat aynukum", bukan dari mencuri, maka sangat wajar di gauli :) sehingga sangat jelas bahwa Islam tidak menyatakan haramnya menyetubuhi binatang maka menggaulinya pun bukan perbuatan dosa. :)

      indahnya islam, yah...

      Hapus
  27. WE:
    Pembuktian lebih jelasnya bhw bersetubuh dengan ma yaitu pada hadis ibn majjah yg khusus memasukannya dalam kitab nikah bahwa agar semakin afdol maka sebelum bersetubuh dengan istri atau pembantu atau BINATANG maka pegang ubun2nya dan berdoa.

    tanggapan:
    ente makin ngarang lagi, mulai kalap :)

    baca lagi

    Judul ما يقول الرجل إذا دخلت عليه أهله "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika ISTERINYA masuk menemuinya" bukan ucapan nabi.

    Dan juga judul itu spesifik pada أهله AHLAHU - isterinya ; خَادِمًا -khaadiman = pembantu dan دَابَّةً - daabbah = yang melata/ binatang keduanya bukanlah ISTERI.

    Haditsnya bagini Ibnu Majah HADIST NO - 1908 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الْقَطَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفَادَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ خَادِمًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْ Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amru bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya, -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian hendak MENGAMBIL FAEDAH dari isteri, atau pembantu, atau yang melata, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT ‘ALAIHI WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT ‘LAIHI’ (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya).”

    Jelas disitu tertulis mengambil faedah, mengambil faedah dari isteri tindakannya tidak sama dengan tindakan mengambil faedah dari pembantu juga tidak sama dengan tindakan mengambil faedah dari pembantu.

    Tidak ada pengertian akan bersetubuh dengan pembantu atau hewan.
    ________________

    WE:AQ 3.14 menyatakan bahwa pelepasan hawa nafsu selangkangan ATAU hawa nafsu lainnya dapat dilakukan pada "MA" (apapun), sehingga wajar pula kemudian ada ayat yang menggunakan "ma" (apapun) dan tidak "man" (siapapun) pada frase "malakat aynukum" adalah karena pelampiasan urusan selangkangan dapat dilakukan bukan saja pada MANUSIA. (man) tapi juga pada apapun (ma).

    tanggapan:
    NGARANG! Tidak ada kata "maa" dalam QS 3:14

    baca lagi

    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

    Transliterasi

    zuyyina lin-naasi hubbu-sysyahawaati MINa-nnisaa`i wa-lbaniina wa-lmuqantharah min-adzdzahabi wa-lfidhdhoti wa-lchoili-lmusawwamati wa-l`an'aam wa-lhartsi wa dzaalika mataa'u-lhayaati-ddunyaa wAllahu 'indahu husnu-lma`aab. (Tidak ada kata MAA)

    “Dan diantara mereka ada yang BUTA HURUF, tidak mengetahui Al Kitab, kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga” (QS Al Baqarah 78)

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      ente makin ngarang lagi, mulai kalap :)
      baca lagi
      Judul ما يقول الرجل إذا دخلت عليه أهله "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika ISTERINYA masuk menemuinya" bukan ucapan nabi.

      GW:
      yaelahh..apan udah di TULIS DIATAS kalo IBN MAJJAH menuliskan hadis NABI di kitab NIKAH dalam BAB KITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya"..pake acara kura-kura dalam perahu segala...wkwkwkwk.


      RH:
      Dan juga judul itu spesifik pada أهله AHLAHU - isterinya ; خَادِمًا -khaadiman = pembantu dan دَابَّةً - daabbah = yang melata/ binatang keduanya bukanlah ISTERI.

      GW:
      wkwkwkwkwk...ngelawak koq makin keterlaluan..wkwkwkwk.
      Lah, judul bab itu MENJELASKAN SANGAT kata "AHLAHU/ISTERI" adalah sebagaimana disampaikan NABI melalui hadisnya yaitu: PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata).


      HR:
      Haditsnya bagini Ibnu Majah HADIST NO - 1908....
      Jelas disitu tertulis mengambil faedah, mengambil faedah dari isteri tindakannya tidak sama dengan tindakan mengambil faedah dari pembantu juga tidak sama dengan tindakan mengambil faedah dari pembantu.
      Tidak ada pengertian akan bersetubuh dengan pembantu atau hewan.

      GW:
      koq hobi banget NIPU DIRI SENDIRI..wkwkwkwk..kitabnya kitab NIKAH, bukan kitab jihad ato kitab zakat..ya isinya jelas2 urusan nikah dan bersetubuh lah..
      Lagian, BUAT APA coba DAHI PEMBANTU PERLU DIPEGANG dan DI DOAKAN DULU sebelum diambil faedahnya...bukan MUHRIM koq perlu bersentuhan...wkwkwkwkwk...Dari JUDUL BAB dan SUB BABNYA saja SUDAH JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA yaitu KITAB NIKAH dan ttg lelaki yang mendatangi ISTERI. Bukan kitab JUAL BELI, bukan kitab ZAKAT..

      makin konyol aja lo ini...wkwkwkwk

      HR:
      [WE:AQ 3.14 menyatakan bahwa pelepasan hawa nafsu selangkangan ATAU hawa nafsu lainnya dapat dilakukan pada "MA" (apapun), sehingga wajar pula kemudian ada ayat yang menggunakan "ma" (apapun) dan tidak "man" (siapapun) pada frase "malakat aynukum" adalah karena pelampiasan urusan selangkangan dapat dilakukan bukan saja pada MANUSIA. (man) tapi juga pada apapun (ma).]

      NGARANG! Tidak ada kata "maa" dalam QS 3:14
      baca lagi + AQ. 2.78

      GW:
      hah!
      koq cuma "ma" Kenapa gak sekalian kamu katakan bhw di AQ 3.14 juga gak ada "MALAKAT AYNUKUM" (tangan kanamu mu miliki)??? wkwkwkwkwk...asbun sekali cara mu menanggapi....padahal Jelas sekali gw sampaikan bhw AQ 3.14 menyatakan bahwa PELEPASAN HAWA NAFSU dapat dilakukan dengan APAPUN (MA) bukan SIAPAPUN (Man). Jadi sesuai sekali dengan FRASE MA MALAKAT AYNUKUM bukan MAN MALAKAT AYNUKUM. Sehingga BERSETUBUH dengan BINATANG sebagaimana disampaikan SYAIKHUL ISLAM, IBN MAJJAH dan LAINNYA adalah KONSEQUENSI NORMAL dalam ISLAM...wkwkwkwk

      Hapus
    2. WE:
      yaelahh..apan udah di TULIS DIATAS kalo IBN MAJJAH menuliskan hadis NABI di kitab NIKAH dalam BAB KITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya"..pake acara kura-kura dalam perahu segala...wkwkwkwk.

      tanggapan:
      Biar pembaca yang menilai seperti apa karakter pemilik blog ini dalam berdebat. Dia seperti tidak memiliki itikad baik dan santun. Dia sangat memaksakan kemauannya,

      Ibn Majah menulis judul hadits "APA YANG DIUCAPKAN seseorang jika isterinya masuk menemuinya bukan apa yang akan DILAKUKAN, juga karena karena isterinya yang masuk menemuinya apa berarti itu term isterinya yang berhasrat sex kepadanya???

      saya kira tak ada pembaca yang cukup bodoh untuk termakan tipuannya

      Hapus
    3. RH:
      Ibn Majah menulis judul hadits "APA YANG DIUCAPKAN seseorang jika isterinya masuk menemuinya bukan apa yang akan DILAKUKAN, juga karena karena isterinya yang masuk menemuinya apa berarti itu term isterinya yang berhasrat sex kepadanya???
      saya kira tak ada pembaca yang cukup bodoh untuk termakan tipuannya

      GW:
      Koq gak di tulis sekalian kalo IBN MAJJAH tulisan bab itu dalam DI KITAB NIKAH :) biar pembaca juga makin jelas dan gak dibodoh2i bhw kalo KITAB NIKAH isinya bukan urusan ZAKAT tapi bersetubuh :)

      wkwkwkwkwk...

      Hapus
  28. WE:Islam emang ajaran paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya.

    tanggapan:
    Justru hinduism ajaran paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya, apa itu Tantrisma, lingga + yoni ,baca juga buku Kamasutra. Kalau ente sayang uang, bisa download ebooknya gartis di google internet http://ebooks-search-engine.com/kamasutra-indonesia-pdf.html.

    Bahkan cuma di Hindu diajarkan posisi threesome dan gangbang, satu pria dikeroyok 4 wanita. Weleh-weleh...bisa jadi film pakrono sekarang ini terinspirasi dari ajaran Hindu! MUUUANNNTABBBHHH

    Artikel ini benar apa tidak?

    http://docs.exdat.com/docs/index-149157.html?page=5

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      Justru hinduism ajaran paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya, apa itu Tantrisma, lingga + yoni ,baca juga buku Kamasutra. Kalau ente sayang uang, bisa download ebooknya gartis di google internet http://ebooks-search-engine.com/kamasutra-indonesia-pdf.html.

      GW:
      wkwkwkwk...emangnya pernah baca Tantraism abad ke-7/9 masehi, lingga dan yoni (abad ke-3 SM s.d 9 M) dan KAMASUTRA (abad ke-1/2 M)? Bahkan link ke-1 yg PDF aja kamu gak check lagi isinya dan samasekali gak bergunanya..wkwkwkwk.

      di link ke-2,
      isinya variasi kutipan sepotong2 buku2 abad ke-7/8 Masehi (vishnu smerti), kitab2 dongeng (purana, abad 3 SM s.d Masehi) + kutipan kisah pandu di kutuk dan mengkaitk2kannya dengan seksual, gitu? wkwkwkwkwk..

      Cara baca purana bukan dengan sepotong lalu menyimpulkan tapi baca seluruh ceritanya, misalnya purana ttg si kancil mencuri ketimun, alur cerita ini dari awal hingga akhir dibuat untuk menyajikan tujuan cerita. Jika sepotong di ambil maka tidak dapat pesan cerita malah jadi ngawur gak karuan.

      Hinduism itu banyak variasi ajarannya..bener2 rimba belantara ajaran, salah memahami ya akan mirip2 islam...wkwkwkwkwk..

      dan kalo quran kan di klaim bukan dongeng, sebagai ucapan alloh, ternyata bahkan dalam 1 surat saja tahun2 turunnya beda2 :) Cilakanya ketika dibaca panduan MORAL takwa kepada allah dan rasul adalah membunuh, merampoki orang kafir adalah baik, memerangi kafir yg gak mau masuk Islam adalah baik. Menyetubuhi para tawanan wanita adalah baik, bahkan berisi demosntrasi kepintaran allah spt bumi ada dulu baru langit dan isinya (matahari, bulan, bintang), matahari berjalan, matahari nyemplung di laut item, bintang2 sebagai alat pelempar setan dst itu BUKAN DONGENG...wkwkwkwkwk..

      Moralitas pendiri, Nabimu, juga luar biasa..selalu KONSISTEN bawa2 SELANGKANGAN, baik dalam mengiming2i pengikut dan sampe pada urusan memaki sekalipun dengan mengatakan "ISEP PENIS/MANI BAPAKMU". Juga sunnah nabi BERSETUBUH dengan BINATANG saja diberikan, yaitu PEGANG dahinya dan berdoa dulu sebelum melakukan...wkwkwkwkwk. Bagaimana menambah jumlah pundi2 uang dengan merampoki, menambah pundi2 budak seks dan budak lainnya dengan menyerang daerah2 kafir.

      Jadi,
      Islam emang top urusan ginian...wkwkwkwkwk

      Hapus
  29. WE: Lantas buat apa si jibril itu nongol dalam rupa laki2? kenapa tidak rupa perempuan? atau kenapa tidak bayang2 gak jelas sample nya ttg jenis kelamin berbeda dan bukan mahluk sejenis spt malaikat yg bersetubuh dengan manusia disampaikan dalam hadis qudsi malaikat harut dan marut Dan malaikat menyetubuhi wanita bukan kali pertama, MALAIKAT HARUT dan MARUT AJA diturunkan dan eh malah MENYETUBUHI wanita:


    tanggapan:

    mengenai Harut Marut disini ada dua versi di kalangan muslim.
    *) Yang pertama ada yang membenarkan kisah itu terjadi. Namun apa yang ente cantumkan kisahnya tidak lengkap. Karena sebelum diturunkan ke bumi untuk bertemu wanita cantik bernama Zahrah ini, Harut dan Marut sudah dibekali dengan NAFSU. Dengan kata lain kedua malaikat ini TIDAK ADA BEDANYA dengan MANUSIA karena sudah sama-sama MEMILIKI NAFSU. Setelah perbuatan keji itu terjadi maka Harut dan Marut bertobat dan memilih hukuman di dunia dengan cara kaki diikat di Babel. Karena itu Jibril tidak dihukum Allah SWT karena tidak melakukan perbuatan seperti Harut-Marut.

    *)Versi kedua yang menganggap hadist ini/kisah ini tidak lain adalah hikayat Israiliyat/khurafat kebohongan turun temurun

    Imam Abu al-Farj telah menghukumi kisah itu sebagai hadith palsu danas-Syihab al-Iraqi telah me-nash-kan bahwa orang percaya bahwa Harut dan Marut adalah dua orang malaikat yang diazab, karena kesalahan yang telah dilakukannya, maka ia telah kafir kepada Allah.

    Imam al-Qadhi 'Ayadh dalam kitab asy-Syifa berkata, "Bahwa apa yang disebutkan oleh para perawi dan dinukil oleh para ahli tafsir tentang kisah Harut dan Marut tidak memiliki arti apa-apa dan tidak benar berasal dari sabda Rasulullah SAW. serta bukan sesuatu yang diambil dari qiyas."

    Kemudian jika ditinjau dari segi akal kisah ini tidak bisa diterima. Karena para malaikat suci dan bersih dari dosa besar semacam ini yang tidak bersumber, kecuali dari akhlak yang buruk. Allah SWT telah memberitahukan tentang mereka tidak pernah mengingkari apa-apa yang diperintahkan-Nya dan senantisa menjalankan apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka.

    Dan bukankah lucu, akhirnya wanita cantik lagi penggoda itu yang bernama Zahrah naik ke atas langit hingga jadilah planet Venus

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      mengenai Harut Marut disini ada dua versi di kalangan muslim.
      Namun apa yang ente cantumkan kisahnya tidak lengkap. Karena sebelum diturunkan ke bumi untuk bertemu wanita cantik bernama Zahrah ini, Harut dan Marut sudah dibekali dengan NAFSU. Dengan kata lain kedua malaikat ini TIDAK ADA BEDANYA dengan MANUSIA karena sudah sama-sama MEMILIKI NAFSU.

      GW:
      koq di sini berani2nya NGIBUL!..Tunjukan HADISNYA dan PERAWINYA yg menyatakan bahwa "sebelum diturunkan ke bumi untuk bertemu wanita cantik bernama Zahrah ini, Harut dan Marut sudah dibekali dengan NAFSU", Jangan banyak ngibul kamu.

      HR:
      Setelah perbuatan keji itu terjadi maka Harut dan Marut bertobat dan memilih hukuman di dunia dengan cara kaki diikat di Babel. Karena itu Jibril tidak dihukum Allah SWT karena tidak melakukan perbuatan seperti Harut-Marut.

      GW:
      wkwkwkwk..tambah2an kata2 inilah yang emang tidak ada di hadis Qudsi yg gw bawa..ntar sumber perawi mana lagi yg lo kutip bahkan hadis2 palsu apa lagi yg lo pake sebagai pembenaran...sementara AQ 2.102, jelas2 malaikat harut marut muncul di babel bukan sebagai terhukum..

      HR:
      *)Versi kedua yang menganggap hadist ini/kisah ini tidak lain adalah hikayat Israiliyat/khurafat kebohongan turun temurun
      Imam Abu al-Farj ...Imam al-Qadhi 'Ayadh...dalam kitab asy-Syifa berkata, "Bahwa apa yang disebutkan oleh para perawi dan dinukil oleh para ahli tafsir tentang kisah Harut dan Marut tidak memiliki arti apa-apa dan tidak benar berasal dari sabda Rasulullah SAW. serta bukan sesuatu yang diambil dari qiyas."

      GW:
      ini tipuan MENJIJIKAN dari lo dan para penipu lainnya. Jalur perawi hadis QUDSI yang gw bawa sangat jelas: Yahya bin Abi Bukair - Zuhair bin Muhammad - Musa bin Jubair - Nafi' (budak Abdullah bin Umar) - Abdullah bin Umar - Nabi SAW:...

      Pendapat ulama saja JELAS:
      tentang Zuhair,
      Yahya bin Ma'in, Ahmad bin Hanbal: Tsiqah (jujur). An Nasa'i: dla'if. Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat. Adz Dzahabi: Tsiqah Yughrab.

      tentang Musa,
      Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'ats tsiqaat, Ibnul Qaththan: karakternya tidak dikenal. Ibnu Hajar al 'Asqalani: mastuur. Adz Dzahabi: Tsiqah.
      mastuur: kesehariannya [dhahir] adil/kelihatan Islam dan di kehidupannya tidak kelihatan melakukan maksiat.

      Hapus
    2. lanjutan..
      HR:
      Kemudian jika ditinjau dari segi akal kisah ini tidak bisa diterima.

      GW:
      islam emang gak masuk akal..ngapain berlagak make akal? (mana ada matahari nyemplung di laut item (jangan bawa dalih bhw ini adalah kiasan ya, norak!) juga bintang2 sebagai alat pelempar setan..wkwkwkwkwk

      HR:
      Karena para malaikat suci dan bersih dari dosa besar semacam ini yang tidak bersumber, kecuali dari akhlak yang buruk. Allah SWT telah memberitahukan tentang mereka tidak pernah mengingkari apa-apa yang diperintahkan-Nya dan senantisa menjalankan apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka.

      GW:
      Lah gimana sih..wkwkwkwkwk, di HADIS itu justru ALLAH mendemonstrasikan apa yang akan para malaikat lakukan jika di turunkan kedunia? yaitu...sama saja!

      "Ketika Nabi Adam SAW diturunkan Allah ke muka bumi, para malaikat berkata: 'Wahai Rabb, apakah Engkau jadikan disana orang-orang yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami selalu memuji-mujiMu dan mensucikanMu.' Dia berkata "Aku MAHA MENGETAHUI APA YANG TIDAK KALIAN KETAHUI.' Para malaikat: 'Wahai Rabb, kami adalah para makhluq yang lebih ta'at kepadaMu daripada anak cucu Adam.' Allah Ta'ala berkata pada para malaikat: "datangkan dua malaikat yang akan turun ke bumi dan lihat apa yang akan diperbuat keduanya”

      Tuh lo baca sendiri TUJUAN hadis nabi ini..wkwkwkwkwkw...bahkan Jibril aja diturunkan untuk BERSETUBUH dengan maryam..wkwkwkwkwkwk islam..islam...emang lucu2...wkwkwkwkwk

      HR:
      Dan bukankah lucu, akhirnya wanita cantik lagi penggoda itu yang bernama Zahrah naik ke atas langit hingga jadilah planet Venus

      GW:
      di hadis mana? perawinya siapa aja dan bagaimana penilaian ulama ttg perawinya, silakan sampaikan..gw tunggu...wkwkwkwk. JELAS BEDA ama HADIS QUDSI yg gw lampirkan..tidak ada dongeng tambahan itu...wkwkwkwk...beda jauh..Jadi, malaikat terbukti BERSETUBUH juga ama manusia dan manusia terbukti dapat bersetubuh dengan "MA" (apa saja) bukan cuma dengan "MAN"....wkwkwkwkwkwk

      Hapus
  30. WE: Lantas dimana ayat ini menunjukan ayat ini PARTHENOGENESIS? gak perlu nyambungin dengan mengada2...udah gw bilang kalo bener Allah mu itu konon maha mampu, koq jadi konyol amat caranya, padahal cukup dengan "kun fayakun" ato simsalabim aja...langsung hamil deh tapi kan tidak tapi dengan cara tradisional..diturunkan dulu laki2 aduhai untuk apa lagi kecuali untuk menyetubuhi Kun fa yakun ada yang dengan proses yang kita ketahui dan tidak, ada yang dengan proses dengan waktu ada yang tanpa waktu

    btw, seluruh contoh PARTHEOGENESIS yg kamu bawa ini malah MELULUH LANTAKAN ayat quran yang menyatakan segalanya di ciptakan berpasang-pasangan spt KLAIM di AQ 51.49, 43.12 dan 13.3 kalo udah tau QURAN bukan kebenaran lantas buat apa di ikutin lagi

    ________________
    tanggapan:

    Apakah pertumbuhan sel parthenogenesis tidak melalui proses berpasangan????

    DNA penyusun chromosome adalah berpasangan

    DNA terdiri dari dua rantai dan rantai yang satu merupakan "konjugat" dari rantai PASANGANnya. Dengan kata lain, dengan mengetahui susunan satu rantai, maka susunan rantai pasangan dapat dengan mudah dibentuk.

    http://id.wikipedia.org/wiki/Asam_deoksiribonukleat

    Lebih terperinci disini http://en.wikipedia.org/wiki/Base_pair http://en.wikipedia.org/wiki/DNA

    (Otak hindunya tidak sampai berpikir kesana haha ^_^ )

    Peristiwa alamiah parthenogenesis saja bisa terjadi apalagi peristiwa yang dikehendaki Allah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      [[gw: btw, seluruh contoh PARTHEOGENESIS yg kamu bawa ini malah MELULUH LANTAKAN ayat quran yang menyatakan segalanya di ciptakan berpasang-pasangan spt KLAIM di AQ 51.49, 43.12 dan 13.3 kalo udah tau QURAN bukan kebenaran lantas buat apa di ikutin lagi]]

      Apakah pertumbuhan sel parthenogenesis tidak melalui proses berpasangan????

      GW:
      wkwkwkwk...pertumbuhan sel itu tidak dengan proses berpasangan tapi dengan PEMBELAHAN SEL..wkwkwkwkwk...masa gak tau beda pembelahan dari 1 menjadi 2 atau lebih vs 2 sel berbeda yang menyatu...wkwkwkwkwk...dogol amat..wkwkwkwkwk

      HR:
      DNA penyusun chromosome adalah berpasangan
      DNA terdiri dari dua rantai dan rantai yang satu merupakan "konjugat" dari rantai PASANGANnya. Dengan kata lain, dengan mengetahui susunan satu rantai, maka susunan rantai pasangan dapat dengan mudah dibentuk.
      + 2 link wikipedia

      GW:
      ke-1,
      DNA tidaklah berpasangan tapi berstruktur rantai dengan penghubung spt sebuah kumpulan anak tangga [http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/8/81/ADN_animation.gif]

      ke-2,
      DNA yang seperti anak tangga itu terdiri dari polimer asam nukleat: gabungan dari (1) gugus fosfat + (2) gula deoksiribosa + (3) basa nitrogen (Adenina/A + Guanina/G + Sitosina/C + Timina/T). Rangka utama untaian DNA terdiri dari gugus fosfat dan gula yang berselang-seling (gula PENTOSA/berkarbon lima: 2-deoksiribosa + 2 gugus gula terhubung dengan fosfat melalui ikatan fosfodiester antara atom karbon dan pada cincin satu gula + atom karbon kelima pada gula lainnya).

      ke-3,
      kromosom yang terdiri dari gen2 (DNA) saja saja tidak harus berpasangan ada yg haploid, diploid dan poliploid.

      ke-4,
      peristiwa pembuahan pada manusia TIDAK PERNAH dengan partenogenesis, karena dari 23 kromosom, 1 kromosom lagi yaitu "Y" pada XY tidak dapat disediakan maryam. Pengunaan protein DMRT1 sama sekali tidak diperlukan karena quran sudah menyampaikan dengan jelas bahwa atas printah Allah jibril mendatangi maryam sebagai laki-laki untuk memberikan anak pada maryam [19.31] dan dialirkan melalui KEMALUAN maryam [AQ 66.12. juga di 21.91: ..farjahaa fanafakhnaa fiihaa..]:) inilah yang 1 kromosom "xy" :)

      wkwkwkwkwk...dogol bener allah swt dan quran ini..barang tipu menipu begini koq dicocok logi gak abis2nya..jadi partenogenesis...wkwkwkwkwk...segala sesuatu berpasang2an..wkwkwkwkwkwkwk...bener2 pengetahuan allah yg sangat2 dogol..wkwkwkwkwk

      Hapus
  31. *****Ya, memang TIDAK ADA HUKUMAN bagi yang BERSETUBUH dengan Binatang!

    Judul buatan siapa???

    Kemudian, di Hadis sahih dan fatwa-fatwa dari kalangan Sunni dan Syi'ah di bawah ini, anda akan temukan posisi Islam ttg bersetubuh dengan binatang serta aturan bagi mereka yang kedapatan telah bersetubuh dengan binatang. Sahih Muslim:

    Haditsnya begini

    و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ ح و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ وَمَطَرٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ

    وَفِي حَدِيثِ مَطَرٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ قَالَ زُهَيْرٌ مِنْ بَيْنِهِمْ بَيْنَ أَشْعُبِهَا الْأَرْبَعِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ كِلَاهُمَا عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ شُعْبَةَ ثُمَّ اجْتَهَدَ وَلَمْ يَقُلْ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

    HADIST NO - 525 Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abu Ghassan al-Misma'i --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muadz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dan Mathar dari al-Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda,

    "Apabila (dia - masc) duduk di ANTARA EMPAT CABANGNYA (fem.) (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya/ meletihkannya(fem) maka sungguh dia wajib mandi."

    Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "(dia - masc) duduk di ANTARA EMPAT CABANGNYA (fem.)." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adi --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir keduanya meriwayatkan dari Syu'bah dari Qatadah dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani."

    Pada bagian tengah ada penjelasan: قال أصحابنا : ولو غيب الحشفة في دبر امرأة ، أو دبر رجل ، أو فرج بهيمة ، أو دبرها ، وجب الغسل سواء كان المولج فيه حيا أو ميتا ، صغيرا أو كبيرا ، وسواء كان ذلك عن قصد أم عن نسيان ، وسواء كان مختار ا أو مكرها

    "[..] Para sahabat berkata bahwa jika penis [penile] penetrasi ke dubur wanita atau pria atau vagina binatang atau duburnya maka perlu di cuci baik yang dipenetrasi itu hidup atau mati atau tua atau muda atau dilakukan dengan sengaja atau dalam keadaan linglung atau dilakukan dengan persetujuan atau dengan paksa.[..]"

    lanjut di bawah

    BalasHapus
  32. Berkata sahabat sahabat kami .... dst. (para sahabat komentator, bukan shabat nabi Muhammad SAW)

    Pada bagian paling bawah ada penjelasan: ولو استدخلت المرأة ذكر بهيمة وجب عليها الغسل ، ولو استدخلت ذكرا مقطوعا فوجهان أصحهما يجب عليها الغسل "[..] Jika seorang wanita memasukan [kedalam vaginanya] penis binatang, ia mesti mencucinya, dan jika ia memasukan sebuah penis tok [sebuah alat bantu, mungkin?!, 'thakaran maktu-an', literal "a severed male member"] maka ada dua opsi; yang paling benar adalah ia mesti mencucinya"

    Ini juga komentar para sahabat komentator, bukan shabat nabi Muhammad SAW

    [[[dan komentar hadis Muslim dari Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, lihat di: sini dan sini] Mengapa narasi hadis muslim, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat bagian tubuh betina/wanita, kemudian menekannya maka Ia wajib mandi", perlu diberikan penjelasan lanjutan oleh Nawawi?

    Karena ada frase "شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ", yaitu: ("شُعَبِهَا"/shu'abihaa (jamak dari shu'b/"شعب", bagian/cabang) dan ("الْأَرْبَعِ"/ạlạảrbaʿi, empat), ragam pendapat meliputi maksud: 4 kaki binatang atau 2 lengan dan 2 kaki orang. Untuk itu, Nawawi menyampaikan bahwa persenggamaan ini termasuk juga melalui "فرج بهيمة ، أو دبرها"/ (faraj/vagina binatang atau duburnya).

    Perlu diketahui, Nawawi adalah 1 diantara segelintir orang (7 orang) yang dianugerahi gelar sebagai SYAIKHUL ISLAM. Gelar ini hanya diberikan kepada mereka yang ilmu Islamnya luar biasa luas dan tingginya.*****

    شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ - al-arba' su'biha empat cabangnya (fem), itu jelas mengenai tubuh wanita, bagai mana posisi tubuh seseorang yang diduduki DIANTARA keempat cabang/ anggota badannya dan sampai membuat yang diduduki letih ?? Orang bersetubuh dengan hewan tidak menduduki posisi diantara keempat kaki hewan itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkwkwk...lah syaikhul islam nawawi sendiri sampai menjelaskan dengan jelas bahwa ini termasuk juga melalui "فرج بهيمة ، أو دبرها"/ (faraj/vagina binatang atau duburnya). "

      Jelas2 kata BINATANG (بهيمة) di tuliskan disitu...wkwkwkwkwk..wkwkwkwkwkwk

      Hapus
  33. artikel ente:
    Fatwa lain aliran sunni tentang bersetubuh dengan binatang: "[..]ولو وطئ بهيمة لا يفسد حجه" "Jika Ia melakukan hubungan seksual dengan binatang, tidak membuat hajinya batal" [Imam Sunni Abu Bakar al-Kashani (w. 587 H) di 'Badaye al-Sanae' Vol.2 hal.216, Answering-Ansar]

    "Sex dengan binatang, mayat dan masturbasi tidak akan membatalkan puasa selama tidak terjadi ejakulasi" [Ulama Hanafi: Allamah Hassan bin Mansoor Qadhi Khan, Fatawa, hal.820]

    Beberapa kutipan di bawah ini di ambil dari "Sayf Muhammadi" dari Shaykh Junagri, "Haqiqatu Fiqh" dari Shaykh Jepuri, "Zafar

    Al-Mubin fi Rad Aghlat Muqalidin" dari Abul Hasan As-Silakoti, murid dari Imam Nadheer Husayn Ad-Dehlawi: "Jika seseorang melakukan wati [hubungan seksual] dengan wanita yang belum balighah [bukan wanita dewasa], atau dengan mayat atau dengan binatang, maka tidak ada hadd [hukuman]" [umm-ul-qura.org: Durul Mukhtar kitab hudud] "Jika seseorang memasukan penis binatang pada vagina/dubur wanita, ghusl [mandi] tidaklah wajib" [Dar Mukhtar Kitab Taharah Masail Ghusl]

    "Jika seseorang melakukan Jima (intercourse) dengan binatang atau dengan mayat atau dengan wanita yang belum baligh dan tidak terjadi inzal (ejakulasi), maka Ghusl (wadhu/mandi] tidak diwajibkan" [umm-ul-qura.org: Durul Mukhtar Kitab Taharah,

    Masail Ghusl, juga Alamgiri, Kitab Taharah] "Jika seseorang melakukan wati [intercourse] di dubur [anal sex] binatang atau pada anusnya dan tidak terjadi inzal [ejakulasi], maka Ghusl [mandi] tidaklah wajib [obligatory]" [Hidayah kitab taharah]

    "Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar" adalah kitab abad ke-19 karangan ulama hanafi Ibn Abidin. Sebuah komentar pada Durr al-Mukhtar-nya Imam al-Haskafi, biasanya hanya disebut sebagai 'Radd al-Muhtar' saja. Sebuah kompilasi dari fatwa2 dan Hidayah Imam Abu Hanifa, Juridis hanafiah terkenal karya Burhan-ud-din Ali bin Abi Bakr al-Marghinani (1152-1197) yang dipandang luas dan terhormat sebagai autoritas Figh kalangan muslim Asia Tengah, Afganistan dan India.
    ___________
    tanggapan:
    Semua bertentangan dengan

    الَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ 19: 5 dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

    إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 19: 6 kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

    مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ maa malakat aimaanuhum bukan berarti non manusia مَا maa disitu bermakna menjelaskan keadaan manusia itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkwk...nafsu amat...wkwkwkwk..sampe nulis ayat aja sampe salah...dan maksa sekali mengartikannya..wkwkwkwkwk

      ke-1,
      Bukan "5:19" tapi ayat "23:5".
      Bukan "6:19" tapi ayat "23:6"
      wkwkwkwkwk...

      ke-2,
      kenapa tidak bertentangan, karena ibn majjah udah menjelaskan dengan detail dalam kitab nikah di Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", Nabimu sendiri udah mengelaborasikan yang dimasudkan istri saat menyetubuhi itu, yait: amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan)..."

      Ke-3,
      azwaajihim -> kata azwaaj (pasangan-pasangan) adalah bentuk kata benda, jamak, laki-laki. Jadi dalam ayat ini pasangan yang dimaksud malah BERJENIS KELAMIN LAKI-LAKI bukan perempuan :) wkwkwkwk...
      quran mu ini makin menarik kalo di baca secara morfologi...koq jadi menyuruh HOMOSEKSUAL malah...wkwkwkwkwk...
      sedangkan akhiran "him" adalah kata ganti kepunyaan orang ke-3 laki2 yang merujuk pada pelaku yang mempunyai pasangan.

      Ke-4,
      kata "ma" BUKAN bermakna menjelaskan keadaan manusia di situ. tapi berarti "APA" bukan " SIAPA" yang jadi milik tuannya. Kata "man" (manusia) kan jelas tidak digunakan.jadi jenis selain manusia pun ya boleh disetubuhi lah dan kebetulan sekali Ibn majjah menjelaskan ucapan nabi yang bisa dianggap istri dalam hal disetubuhi adalah: "amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan)...". + ULAMA KALIAN spt Syaikhul islam nawawi aja memahami koq bahwa bersetubuh dengan binatang adalah hal lumrah dalam islam makanya di minta cukup mencuci kemaluan setelah menunaikan hajatan besar itu..wkwkwkwk..

      Hapus
  34. artikel ente:
    Sunan Ibn Majjah, KITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya", hadis no: 3.9.1918/no.1908. Narasi seperti ini ada juga di Tabarani, Mustadrak, Bayhaqi, dll. Lihat: di sini (ARAB).

    tanggapan:
    isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya" artinya dia ditemui isterinya, kalau ente ngotot itu berkaitan dengan sex maka isterinya yang berhasrat kepadanya, dan tidak bisa dikaitkan dengan pembantu atau hewan yang berhasrat sex kepadanya
    ______________

    artikel ente:
    Kalimat arab: "idha (jika) afaada (mengambil manfaat) ahadukum ("seorang dari kalian"), kemudian kata kerja "ahada" juga dapat berarti: menyatu/menjadi satu) amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan)...". Hadis dengan narasi tanpa kata hewan, salah satunya ada di Abu Dawud, kitab nikah, bab "orang yang bersetubuh", hadis no.1845

    tanggapan:

    NGAWUR! Kata أَحَدُكُمْ - ahadukum - seorang dari kalian adalah noun = kata benda bukan kata kerja.

    Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.
    Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. (QS Al Baqarah 9-10)

    http://history-of-hinduism.blogspot.com/p/homosexuality-and-hinduism.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya" artinya dia ditemui isterinya, kalau ente ngotot itu berkaitan dengan sex maka isterinya yang berhasrat kepadanya, dan tidak bisa dikaitkan dengan pembantu atau hewan yang berhasrat sex kepadanya

      GW:
      wkwkwkwkw...koq malah ngotot gak karuan, itukan sunan ibn MAJJAH yang menuliskan dalam KITAB NIKAHnya (bukan kitab potong hewan, jual beli) dan babnya diberi judul: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya",

      Kemudian,
      NABIMU SENDIRI yang menyatakan mengambil manfaat dari keadaan spt itu kitka "amraata (perempuan/istri) aw (atau) khaadima (pembantu) aw (atau) daabaata (hewan)..." DATANG SEBAGAI ISTRI maka biar afdol ya pegang dahinya...berdoa dulu...

      wkwkwkwk...koq gw yg disalahin...ya salahin nabimu sendiri dong, ngapain juga pembantu dan binatang disamain sama perempuan saat menyetubuhinya aja malah pake acara perlu pegang dahinya segala...wkwkwkwkwkwkwk

      HR:
      NGAWUR! Kata أَحَدُكُمْ - ahadukum - seorang dari kalian adalah noun = kata benda bukan kata kerja.

      GW:
      lah emangnya gw tulis apa?
      ahadukum ("seorang dari kalian", namun kata kerja "ahada" artinya: menyatu/menjadi satu).
      Jelas sekali gw tuliskan -> ahadukum = seorang dari kalian.
      Kemudian gw sampaikan kalo kata kerja "ahada" artinya menyatu/menjadi satu.
      Lah masalahnya dimana? wkwkwkwkwk....
      putus asa amat lo ini sampe tulisan yg udah bener2 aja masih dipermasalahkan..wkwkwkwkwkwkk

      Hapus
  35. RH:
    Juga, melakukan sexual intercourse di istilahkan dengan dia (masc.) yang aktif (fem.) “watho'” (الوطء)dan istilah “jima'” (الجماع), bukan isterinya yang aktif.

    WE: wkwkwkwkwk...ngelawak koq makin keterlaluan..wkwkwkwk. Lah, judul bab itu MENJELASKAN SANGAT kata "AHLAHU/ISTERI" adalah sebagaimana disampaikan NABI melalui hadisnya yaitu: PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata).

    Dia, si pemilik blog, memaksa menyambung-nyambungkan, kalau judulnya isteri semua yang diceritakan adalah isteri, padahal penulis hadits tidak memaksudkannya begitu

    AHLAHU ketika sedang apa ??

    PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata) diapakan???

    Apakah itu semua adalah isterinya????
    ______________________

    WE: koq hobi banget NIPU DIRI SENDIRI..wkwkwkwk..kitabnya kitab NIKAH, bukan kitab jihad ato kitab zakat..ya isinya jelas2 urusan nikah dan bersetubuh lah.. Lagian, BUAT APA coba DAHI PEMBANTU PERLU DIPEGANG dan DI DOAKAN DULU sebelum diambil faedahnya...bukan MUHRIM koq perlu bersentuhan...wkwkwkwkwk...Dari JUDUL BAB dan SUB BABNYA saja SUDAH JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA yaitu KITAB NIKAH dan ttg lelaki yang mendatangi ISTERI. Bukan kitab JUAL BELI, bukan kitab ZAKAT.. makin konyol aja lo ini...wkwkwkwk

    tanggapan:

    Yang nipu itu dirinya sendiri, tidak semua yang tertulis dalam bab pernikahan harus persoalan sexual, ini bukan hinduism yang sangat mengutamakan urusan sex sehingga masuk dalam scripture dan dipahatkan tempat peribadatan mereka.

    Pasang gambar relief di candi Khahujaro di India

    http://desainomahmu.files.wordpress.com/2012/05/800px-khajuraho-lakshmana_temple_erotic_detal4.jpg?w=560

    WE: dan ttg lelaki yang mendatangi ISTERI

    tanggapan:
    Judul hadits yang dikutipnya "Apa yang diucapkan seseorang jika isterinya masuk menemuinya"

    Ini tidak sama bukan?? Jangan terperangkap oleh analisanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      [[WE: wkwkwkwkwk...ngelawak koq makin keterlaluan..wkwkwkwk. Lah, judul bab itu MENJELASKAN SANGAT kata "AHLAHU/ISTERI" adalah sebagaimana disampaikan NABI melalui hadisnya yaitu: PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata).]]
      Dia, si pemilik blog, memaksa menyambung-nyambungkan, kalau judulnya isteri semua yang diceritakan adalah isteri, padahal penulis hadits tidak memaksudkannya begitu
      AHLAHU ketika sedang apa ??
      PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata) diapakan???

      GW:
      wkwkwkwkw...koq jadi keluh kesah..wkwkwkwk..cari psikiater gih buat keluh kesah..ato ke guru BP ...wkwkwkwk

      Ibn Majjah menuliskan hadis itu dalam KITAB NIKAH...sebagai orang NORMAL, maka urusan dalam kitab nikah ya jelas BERSETUBUH bukan urusan sembelih menyembelih..

      RH:
      Apakah itu semua adalah isterinya????

      GW:
      lah gimana sih ISLAM sendiri tidak melarang menyetubuhi PEMBANTU dan BINATANG KOQ...gimana sih...semua yg BOLEH disetubuhi ya jelas istri lah

      RH:
      Judul hadits yang dikutipnya "Apa yang diucapkan seseorang jika isterinya masuk menemuinya"
      Ini tidak sama bukan?? Jangan terperangkap oleh analisanya.

      GW:
      bab kitab sunan ibn Majjah namanya apa? KITAB NIKAH [begitu pula degan Abu Dawud, menuliskan dalam kitab nikah]...LANTAS ngapain lelaki yg bukan muhrimnya pegang2 dahi perempuan, pembantu atau binatang dan berdoa kemudian kalo itu bukan haknya untuk menggaulinya??? btw, Dimana tertulis di islam bahwa lelaki boleh SEMBARANGAN pegang2 yg bukan muhrimnya?...wkwkwkwkwk...

      Hapus
  36. HR: [WE:AQ 3.14 menyatakan bahwa pelepasan hawa nafsu selangkangan ATAU hawa nafsu lainnya dapat dilakukan pada "MA" (apapun), sehingga wajar pula kemudian ada ayat yang menggunakan "ma" (apapun) dan tidak "man" (siapapun) pada frase "malakat aynukum" adalah karena pelampiasan urusan selangkangan dapat dilakukan bukan saja pada MANUSIA. (man) tapi juga pada apapun (ma).

    ***NGARANG! Tidak ada kata "maa" dalam QS 3:14 baca lagi + AQ. 2.78**


    WE: hah! koq cuma "ma" Kenapa gak sekalian kamu katakan bhw di AQ 3.14 juga gak ada "MALAKAT AYNUKUM" (tangan kanamu mu miliki)??? wkwkwkwkwk...asbun sekali cara mu menanggapi....padahal Jelas sekali gw sampaikan bhw AQ 3.14 menyatakan bahwa PELEPASAN HAWA NAFSU dapat dilakukan dengan APAPUN (MA) bukan SIAPAPUN (Man). Jadi sesuai sekali dengan FRASE MA MALAKAT AYNUKUM bukan MAN MALAKAT AYNUKUM. Sehingga BERSETUBUH dengan BINATANG sebagaimana disampaikan SYAIKHUL ISLAM, IBN MAJJAH dan LAINNYA adalah KONSEQUENSI NORMAL dalam ISLAM...

    tanggapan:

    Frase مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ - malakat aymanukum adalah manusia,

    24:58 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah مَلَكَتْ أَيْمَانُكُ - MALAKAT AYMANUKUM yang tangan kanan kamu menguasainya , dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, MEMINTA IZIN kepada kamu tiga kali.

    Apakah ada makhluk daging yang bisa meminta izin apalagi sampai tiga kali selain manusia?????

    مَا Kata "maa" tidak harus berarti kata ganti untuk non manusia, مَا "maa" pada term itu menunjukkan kedudukan yang dialamatkan person yang tidak tertentu, sedang "man" menunjukkan person tertentu.

    Sudah dijelaskan bahwa kata حُبُّ الشَّهَوَاتِ - syahawaat - plural bisa diartikan greed, desire, craving = idaman, so, artinya bukan cuma hasrat sexual. syahuu artinya to desire, suruh dia baca lagi.

    Saya katakan kepada pemilik blog ini ini bukan pengertian "syahwat' dalam bahasa Indonesia yang maknanya cuma hasrat sexual.

    3:14 tertulis "harta yang banyak dari jenis emas, perak" , dan "sawah ladang". Apakah syahwat pada ayat diatas berarti keinginan sex/ bersetubuh dengan emas perak serta sawah dan ladang?

    So pendapat orang bersetubuh dengan sawah ladang adalah pikirannya sendiri, pikiran orang hindu yang segalanya dikaitkan dengan sex. Coba pembaca blog ini tanyakan kepadanya, benar atau tidak dalam hinduisme manusia dan binatang tidak ada bedanya?? Dewa/ manusia berinkarnasi menjadi binatang, so tanyakan bahwa menurut hinduisme bersetubuh dengan binatang sama dengan bersetubuh dengan manusia? Jangan-jangan dia pas lagi gituan sama istrinya beranggapan istrinya dulu reinkaranasi...wkwkkwk

    Hanoman (dewa+monyet) http://id.wikipedia.org/wiki/Hanoman

    77:42 وَفَوَاكِهَ مِمَّا يَشْتَهُونَ wa fawaakiha mimmaa yaSHtaHUn Dan (mendapat) buah-buahan yang mereka syahwati / ingini.

    Apakah syahwat pada ayat diatas berarti keinginan sex/ bersetubuh dengan buah-buahan?

    Mungkin cuma orang hindu yang bisa menikmati bersetubuh dengan buah-buahan.

    الأكل .. إحدى شهوات البطن ! Makan..... Salah satu syahwatnya perut http://mhalsaleh.net/?p=375

    Apakah berarti perut bermain sex dengan makanan????

    So, kata "syahwat" tidak harus berarti "sexual desire".

    Lihat reaksinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Frase مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ - malakat aymanukum adalah manusia,

      GW:
      "ma" lebih luas penggunaannya jadi itu bisa untuk manusia dan bukan manusia, TAPI kata "man" maka itu spesifik hanya pada jenis manusia. sederhana koq. Maka itu anda harusnya bersukur..ternyata Alloh bener2 memahami hasrat selangkangan umatnya.

      RH:
      24:58 + Apakah ada makhluk daging yang bisa meminta izin apalagi sampai tiga kali selain manusia?????

      GW:
      kamu lupa ya ada kata BELUM AKIL BALIQ? apakah anak BALITA bisa minta ijin? wkwkwkwk...Binatang juga sama dia gak bisa minta ijin nah kalo jenis2 yg tidak bisa minta ijin maka pemiliknya/walinya yang memberikan ijin/tidaknya

      RH:
      مَا Kata "maa" tidak harus berarti kata ganti untuk non manusia, مَا "maa" pada term itu menunjukkan kedudukan yang dialamatkan person yang tidak tertentu, sedang "man" menunjukkan person tertentu.

      GW:
      wkwkwkwk..pemakaian kata "ma" itu sudah tepat, karena dapat dipakai oleh manusia dan bukan..malah harusnya kalo emang allahmu HANYA ingin merujuk pada jenis manusia tok akan digunakan kata "man". Tapi untuk Alloh itu bener2 berpikiran luas :) sangat paham hasrat selangkangan umatnya, maka kata "ma" digunakannya dan dapatlah menyetubuhi selain manusia...asalkan itu adalah milik tangan kananmu :)

      HR:
      Saya katakan kepada pemilik blog ini ini bukan pengertian "syahwat' dalam bahasa Indonesia yang maknanya cuma hasrat sexual. +AQ 3.14

      GW:
      Apan yg gw tulis dah jelas: "..shahawaat (plural dengan aat, single: shahawa) dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55)" + sebagai pembanding untuk mencari rujukan, gw lampirkan sample penggunaan kata untuk membedakam makanan/minuman vs selangkangan yaitu di hadis ahmad no.6337 digunakan kata shahawaati (لشَّهَوَاتِ) yang merujuk pada bukan makanan dan minuman tapi bersetubuh, juga di hadis muslim no.1674 kata shahawatahu (شَهْوَتَهُ) merujuk ke urusan selangkangan

      RH:
      77:42 وَفَوَاكِهَ مِمَّا يَشْتَهُونَ wa fawaakiha mimmaa yaSHtaHUn Dan (mendapat) buah-buahan yang mereka syahwati / ingini.
      Apakah syahwat pada ayat diatas berarti keinginan sex/ bersetubuh dengan buah-buahan?


      GW:
      yaelah.,pake akrobat lagi...yashtahuuna VS shahawaati itu beda bos...gak perlu ngelawak....wkwkwkwk...BTW, kamu tau gak kalo kenikmatan disurga itu bersama pasangan [azwaaj = jamak LAKI-LAKI] dari morfologi katanya maka ini 100% megindikasikan HOMOSEKSUAL dan POLIANDRI dilakukan di surga koq [check arti HUM, kata ganti orang ke-3 jamak baik laki dan perempuan]

      wkwkwkwkwk...islam itu emang muantapppp!

      Hapus
  37. WE: wkwkwkwk...emangnya pernah baca Tantraism abad ke-7/9 masehi, lingga dan yoni (abad ke-3 SM s.d 9 M) dan KAMASUTRA (abad ke-1/2 M)? Bahkan link ke-1 yg PDF aja kamu gak check lagi isinya dan samasekali gak bergunanya..wkwkwkwk.

    tanggapan:
    Itu semua ajaran hindu paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya atau tidak???

    Mengapa urusan sex sampai ditulis dalam scripture dan digambarkan di candi-candi, tempat ibadah yang mereka sucikan?????
    ______________

    WE:di link ke-2, isinya variasi kutipan sepotong2 buku2 abad ke-7/8 Masehi (vishnu smerti), kitab2 dongeng (purana, abad 3 SM s.d Masehi) + kutipan kisah pandu di kutuk dan mengkaitk2kannya dengan seksual, gitu? wkwkwkwkwk..

    tanggapan:
    check benar tidaknya artikel ini?

    HINDUISM SAYS BESTIALITY IS NOT THAT BAD OF A CRIME

    "An adulterer shall be made to pay the highest amercement if he has had connection with a woman of his own caste; for adultery with women of a lower caste, the second amercement; the same (fine is ordained) for a bestial crime committed with a cow. He who has had connection with a woman of one of the lowest castes, shall be put to death. For a bestial crime committed with cattle (other than cows) he shall be fined a hundred Karshapanas." -- Visnusmrti 5:40-44.

    Just as incest is not an infrequent theme in Hindu scripture, sex with animals is also not an uncommon motif in Hinduism. Indeed, great rishis (sages) have been born through bestiality (ref. Manusmrti 10:69-72.). The rishi Rsyasrnga had a deer for a mom. Furthermore, Pandu (the dad of the five famous Pandava princes) had accidentally killed a rishi who was in animal form having sex with a deer (ref. Mahabharata Adiparvan 95.). Hindu queens and other Aryan women of diverse provinces in ancient Hindustan used to have sex with dead horses during the Asvamedha sacrifice, and Lord Rama's mom Kausalya spent an entire night having sex with a carcass of a sacrificial horse in Valmiki Ramayana (ref. Ramayana 1:13:24-33.). Bestiality depictions have also been found at the Khajuraho temple-complex in Hindustan.

    SOME 'GREAT SAGES' OF HINDUISM WERE BORN THROUGH BESTIALITY

    "Just as good seed, sown in a good field, culminates in a birth, so the son born from an Aryan father in an Aryan mother deserves every transformative ritual. Some wise men value the seed, others the field, and still others both the seed and the field; but this is the final decision on this subject: seed sown in the wrong field perishes right inside it; and a field by itself with no seed also remains barren. And since sages have been born in (female) animals by the power of the seed, and were honoured and valued, therefore the seed is valued." -- Manusmrti 10:69-72.

    Ya memang, tidak ada larangan bersetubuh dengan binatang dalam ajaran hindu.

    Dia memfitnah Islam memperbolehkan persetubuhan dengan hewan, tapi dia tidak mau tahu bahwa dalam hiduism persetubuhan dengan hewan adalah masalah biasa.
    _____________

    WE: Cara baca purana bukan dengan sepotong lalu menyimpulkan tapi baca seluruh ceritanya, misalnya purana ttg si kancil mencuri ketimun, alur cerita ini dari awal hingga akhir dibuat untuk menyajikan tujuan cerita. Jika sepotong di ambil maka tidak dapat pesan cerita malah jadi ngawur gak karuan. Hinduism itu banyak variasi ajarannya..bener2 rimba belantara ajaran, salah memahami ya akan mirip2 islam...wkwkwkwkwk..

    tanggapan:
    Ini bukan masalah kesimpulan ceritanya, ini menceritakan adanya bestiality (sex manusia -hewan) dalam scripture hindu, tanpa ada sangsi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      [[WE: wkwkwkwk...emangnya pernah baca Tantraism abad ke-7/9 masehi, lingga dan yoni (abad ke-3 SM s.d 9 M) dan KAMASUTRA (abad ke-1/2 M)? Bahkan link ke-1 yg PDF aja kamu gak check lagi isinya dan samasekali gak bergunanya..wkwkwkwk.]]
      Itu semua ajaran hindu paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya atau tidak???

      GW:
      wkwkwkwkwk..apa kalo tertulis dalam sanksrit maka itu otomatis ajaran hinduism gitu? dan diajarkan tuhannya hindu gitu? wkwkwkwkwk..plus sampe buku2 dan tulisan2 abad SETELAH MASEHI maka itu adalah ajaran tuhannya hindu juga gitu? wkwkwkwkwk...bahkan kamu sendiri tidak tau kalo kamasutra isinya tidak melulu seksual...wkwkwkwk..

      HR:
      Mengapa urusan sex sampai ditulis dalam scripture dan digambarkan di candi-candi, tempat ibadah yang mereka sucikan?????

      GW:
      wkwkwkwk...apa kamu pikir kalo dipahatkan di candi maka itu ajaran suci? dan harus dilakukan pemeluknya saat beribadah gitu? wkwkwkwkwkwkwk...Hinduism itu penuh makna simbolisasi..bahkan yoni dan lingga yang literalnya berarti vagina dan kontol aja mempunyai maksud lain....

      HR:
      [WE:di link ke-2, isinya variasi kutipan sepotong2 buku2 abad ke-7/8 Masehi (vishnu smerti), kitab2 dongeng (purana, abad 3 SM s.d Masehi) + kutipan kisah pandu di kutuk dan mengkaitk2kannya dengan seksual, gitu? wkwkwkwkwk..]
      check benar tidaknya artikel ini?
      Visnusmrti 5:40-44.

      GW:
      gak ngerti bahasa inggris? itu adalah potongan ttg hukuman2 bagi pelaku kejahatan2 seksual ttt termasuk BESTIALITY...agama kafir spt ini aja tau koq ini buruk...masa islam malah membolehkan wkwkwkwkwk

      HR:
      Manusmrti 10:69-72.

      GW:
      tau maksudnya? Resi dalam hinduism itu selalu mahluk sakti berasal dari turunan dewa2..bahkan yang tercipta dari binatang saja HARUS DI HORMATI (note: dari cacing berubah jadi manusia aja hikayatnya ada koq]

      HR:
      Mahabharata Adiparvan 95

      GW:
      lah masalahnya dimana, dalam kisah mahabharata, resi Kindama dan istrinya emang sakti koq..bisa merubah wujud..jadi kalo mereka having a seks dalam wujud binatang jadi bestiality gitu? wkwkwkwkwk

      HR:
      Hindu queens and other Aryan women of diverse provinces in ancient Hindustan used to have sex with dead horses during the Asvamedha sacrifice, and Lord Rama's mom Kausalya spent an entire night having sex with a carcass of a sacrificial horse in Valmiki Ramayana (ref. Ramayana 1:13:24-33.).

      GW:
      wkwkwkwkwk...masa sih...koq gak ada? wkwkwkw cob lo cari sendiri di sini:
      http://www.valmikiramayan.net/utf8/baala/sarga13/bala_13_frame.htm atau http://www.sacred-texts.com/hin/rama/index.htm

      kalo udah ketemu dan ada..kopasin lagi disini..wkwkwkwkwk


      HR;
      Ya memang, tidak ada larangan bersetubuh dengan binatang dalam ajaran hindu.

      GW:
      wkwkwkwk...ngerti inggris gak? tuh bagian PALING awal aja yg lo kopaskan..asal lo ngerti dikit2 ttg inggris akan temukan hukuman bestiality...wkwkwkwkwk..

      HR:
      Dia memfitnah Islam memperbolehkan persetubuhan dengan hewan, tapi dia tidak mau tahu bahwa dalam hiduism persetubuhan dengan hewan adalah masalah biasa.

      GW:
      loh koq gw memfitnah? lah rujukan ISLAMI dari para ulama2 KONDANG, HADIS, QURAN emang menunjukan indikasi PASTI kalo bestiality di islam di perbolehkan koq...tapi saat lo bawa rujukan2 di atas...wkwkwkwkwkwkwk...malah tertera hukuman bagi pelaku bestiality di hinduism

      gimana sih...wkwkwkwkwk

      HR:
      [[WE: Cara baca purana bukan dengan sepotong lalu menyimpulkan tapi baca seluruh ceritanya, misalnya purana ttg si kancil mencuri ketimun, alur cerita ini dari awal hingga akhir dibuat untuk menyajikan tujuan cerita. Jika sepotong di ambil maka tidak dapat pesan cerita malah jadi ngawur gak karuan. Hinduism itu banyak variasi ajarannya..bener2 rimba belantara ajaran, salah memahami ya akan mirip2 islam...wkwkwkwkwk..]]]
      Ini bukan masalah kesimpulan ceritanya, ini menceritakan adanya bestiality (sex manusia -hewan) dalam scripture hindu, tanpa ada sangsi.

      GW:
      wkwkwkwkwk...kalo kamu baca..akan ketemu koq sangsinya..sayangnya gak ngerti inggris yah...wkwkwkwk

      Hapus
  38. Susah memang kalau orang udah fanatik sama reinkarnasi. Jadinya ya begini: sapi dikiranya wanita cantik :)

    Alit mengatakan bahwa sapi itu tadinya adalah seorang wanita cantik yang menggodanya. Namun ketika mereka berhubungan seksual, wanita tersebut berubah menjadi seekor sapi.

    Setelah upacara pernikahan tersebut selesai, diadakan ritual pembersihan. Dimana sapi betina tersebut ditenggelamkan ke tengah laut, sedangkan Alit yang sempat pingsan di tengah upacara HANYA DIMANDIKAN SAJA di tepi pantai.
    http://jadiberita.com/30994/pria-ini-dihukum-menikah-dengan-sapi-betina-yang-disetubuhinya/

    ya memang tidak ada 'hukuman' dan larangan bersetubuh dengan binatang bagi hindu. Bahkan kuil sucinya mengabadikan relief zoophilia

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkwk...bukannya kamu sendiri udah postingkan visnusmerti bhw kelakuan islami bestiality mendapat hukuman? wkwkwkwk...dan malah di bali udah dikenakan sangsi adat dan diarak agar malu..wkwkwkwk. Rupanya dalam islam sampe menikahi kambingnya segala di mesjid..

      Seorang muslim new york bernama Yousef Al-Khattab telah MENIKAHI KAMBINGNYA dengan UPACARA TRADISIONAL MUSLIM di MESJID UTAMA NEWYORK. Tampaknya, ada risalah quran yang mendukung praktek aneh ini, yang merujuk pada waktu ketika muhammad bersembunyi dari para pencelanya di padang pasir saudi arabia. kekurangan persediaan wanita yang mengganggu hasrat kebutuhan sesual dan seleranya, Nabi menyatakan kambing betina halal di nikahi muslim pria, tapi kambing jantan tidak.. Nabi tegas melarang penyetuan dalam homoseksual. [lihat di sini]

      wkwkwkwkwkwk...islam..islam...koq muantepppppp amat sih....wkwkwkwkwk

      Hapus



  39. WE: dan kalo quran kan di klaim bukan dongeng, sebagai ucapan alloh, ternyata bahkan dalam 1 surat saja tahun2 turunnya beda2 Cilakanya ketika dibaca panduan MORAL takwa kepada allah dan rasul adalah membunuh, merampoki orang kafir adalah baik, memerangi kafir yg gak mau masuk Islam adalah baik. Menyetubuhi para tawanan wanita adalah baik, bahkan berisi demosntrasi kepintaran allah spt bumi ada dulu baru langit dan isinya (matahari, bulan, bintang), matahari berjalan, matahari nyemplung di laut item, bintang2 sebagai alat pelempar setan dst itu BUKAN DONGENG...wkwkwkwkwk..

    tanggapan:
    Dia mulai keluar jalur, mengalihkan masalah....seperti anak-anak, out of topic alias OOT
    _________________

    WE: dan kalo quran kan di klaim bukan dongeng, sebagai ucapan alloh, ternyata bahkan dalam 1 surat saja tahun2 turunnya beda2 Cilakanya ketika dibaca panduan MORAL takwa kepada allah dan rasul adalah membunuh, merampoki orang kafir adalah baik, memerangi kafir yg gak mau masuk Islam adalah baik.

    tanggapan:
    Kalau Rasul Allah tidak membawa panduan moral dan takwa kepada Allah, dunia ini masih berada diabad kegelapan, di Arab orang masih mengubur hidup-hidup bayi perempuannya, di Bali perempuan masih telanjang dada.
    _____________

    WE: Menyetubuhi para tawanan wanita adalah baik, bahkan berisi demosntrasi kepintaran allah spt bumi ada dulu baru langit dan isinya (matahari, bulan, bintang), matahari berjalan, matahari nyemplung di laut item, bintang2 sebagai alat pelempar setan dst itu BUKAN DONGENG...wkwkwkwkwk.

    tanggapan:
    Dimana ditulis dalam Quran bumi lebih dahulu diciptakan dari langit????

    Matahari tidak ditulis تغرق nyemplung dilaut ditulis تَغْرُبُ dalam فعل مضارع imperfect verb = membarat/ memaghrib.

    Matahari terbenam di pura Uluwatu http://www.voucherhotel.com/travel/mengunjungi-pura-luhur-uluwatu-pura-cantik-di-ujung-tebing-pecatu/#more-13868

    Apakah berarti matahari nyemplung di Uluwatu??????

    Tuliskan dalam arabic dimana tertulis "bintang" pelempar setan (67:5)

    Cerita bulan dimakan Kala Rau sehingga terjadi gerhana bagaimana????????????? Cerita Bedawang kura-kura raksasa yang membawa seluruh dunia di punggungnya bagaimana????.
    _____________

    WE: Moralitas pendiri, Nabimu, juga luar biasa..selalu KONSISTEN bawa2 SELANGKANGAN, baik dalam mengiming2i pengikut dan sampe pada urusan memaki sekalipun dengan mengatakan "ISEP PENIS/MANI BAPAKMU".

    Itu bukan kata-kata yang baik, nabi Muhammad SAW bersabda:

    من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت. “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam. HR Bukhari- Muslim

    kalo ini baru bener: ISEP BIBIR CEWEK BALI
    http://nasional.inilah.com/read/detail/1967307/pasca-nyepi-bali-gelar-tradisi-ciuman-massal#.UozQFOL2FLU
    __________

    WE: Juga sunnah nabi BERSETUBUH dengan BINATANG saja diberikan, yaitu PEGANG dahinya dan berdoa dulu sebelum melakukan...wkwkwkwkwk. Bagaimana menambah jumlah pundi2 uang dengan merampoki, menambah pundi2 budak seks dan budak lainnya dengan menyerang daerah2 kafir. Jadi, Islam emang top urusan ginian...wkwkwkwkwk

    tanggapan:
    Itu fitnah tidak ada sunnah nabi seperti itu. Nabi Muhammad tidak meninggalkan kekayaan, tidak meninggalkan istana. Beliau dikuburkan secara sederhana, bukan pakai upacara ngaben yang biayanya bisa mencapai milyaran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HR:
      Dia mulai keluar jalur, mengalihkan masalah....seperti anak-anak, out of topic alias OOT

      GW:
      waduh koq jadi keluh kesah, sih..wkwkwkwk..btw, koq saat menuliskan bhw quran mengijinkan MENYETUBUHI TAWANAN WANITA lantas dianggap keluar jalur? wkwkwkwkwk


      HR:
      Kalau Rasul Allah tidak membawa panduan moral dan takwa kepada Allah, dunia ini masih berada diabad kegelapan, di Arab orang masih mengubur hidup-hidup bayi perempuannya,

      GW:
      wkwkwkwk...Coba kamu pikir...kalo seluruh orang arab ngubur bayinya perempuan mereka..koq masih BEJIBUN perempuan arab di jaman jahiliyah? Koq muthalib dan abdullah bisa menikahi 2 perempuan arab adik kakak? Koq muhammad bisa menikahi khadijjah yg perempuan arab itu..Koq banyak para quraish menikahi perempuan2 arab saat itu :) Dari sisi bantuan pembuktian sepele ini aja berita2 quran hadis yg memberitakan ini ternyata hoax..wkwkwkwk...dan pembawa berita dalam hadis sendiri yg mengubur anak2 mereka...wkwkwkwk


      HR:
      di Bali perempuan masih telanjang dada.

      GW:
      loh bukannya kamu di atas udah kutip kitab2 hindu? bali kental dengan tradisi hinduism ramayana dan juga mahabharata..ehhh, perkosaan para perempuan2 telanjang dada mendekati 0 (nol) TAPI arab yg sarat moralitas allah sampe muncul perintah perempuan harus tertutup seluruh dtubuh sebagai pembeda dengan kafir....malah banyak perkosaan..tuh TKW kita buktinya...bener2 panduan moral rasul allah yg aduhai :)

      HR:
      [[WE: Menyetubuhi para tawanan wanita adalah baik, bahkan berisi demosntrasi kepintaran allah spt bumi ada dulu baru langit dan isinya (matahari, bulan, bintang), matahari berjalan, matahari nyemplung di laut item, bintang2 sebagai alat pelempar setan dst itu BUKAN DONGENG...wkwkwkwkwk.]]
      Dimana ditulis dalam Quran bumi lebih dahulu diciptakan dari langit????

      GW:
      Waduh gak pernah baca quran yah...wkwkwkwk..
      AQ 41: 9-12, menyajikan urutan pengerjaan Bagaimana penciptaan yang dilakukan Allah:

      Pertama, (41:9) Bumi di ciptakan dalam 2 masa
      Kedua, (41:10) Segala isi BUMI di ciptakan total dalam 4 masa
      Ketiga, (41:11) Kemudian [thumma] ]Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa." Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati."
      Keempat, (41:12) Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit yang dekat dengan pelita-pelita cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

      wkwkwkwkwk....alloh...alloh...bodo amat sih..wkwkwkwk...

      Hapus
    2. HR:
      Matahari tidak ditulis تغرق nyemplung dilaut ditulis تَغْرُبُ dalam فعل مضارع imperfect verb = membarat/ memaghrib.

      Matahari terbenam di pura Uluwatu http://www.voucherhotel.com/travel/mengunjungi-pura-luhur-uluwatu-pura-cantik-di-ujung-tebing-pecatu/#more-13868
      Apakah berarti matahari nyemplung di Uluwatu??????

      GW:
      yaelah link itu bukan UCAPAN ALLOH, sayang..beda sama ucapan alloh dan nabimu:

      "Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] di tempat terbenam [maghriba] matahari [al shamsi], MENDAPATI itu [WAJADAHAA] terbenam [taghrubu] di [fii] mata air yang berlumpur hitam [ayyin hamiatin], dan mendapati [wawajada] DI DEKAT ITU/SEKITAR/SISI [indahaa] segolongan umat[qawman]...
      Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] ke tempat terbit [mathli'a] matahari [al shamsi], MENDAPATI itu [WAJADAHAA] menyinari [tathlu'u] pada ['alaa] segolongan umat [qawmin]...
      Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] di antara [bayna] dua gunung [alssaddayni], MENDAPATI [WAJADA] di [min] sebelahnya [duunihimaa] suatu kaum [qawman]..[AQ 18.86,90,93]

      Perhatikan sendiri bhw kaum-kaum itu ada disekitar 3 tempat itu JELAS itu bukan kiasan, malah jika AQ 18.86 = kiasan, maka HARUSNYA 2 tempat lain adalah kiasan tapi kan TIDAK TUH..

      Tafisr ibn kathir AQ 18.86 meyatakan "Ia menemukan matahari terbenam di laut hitam, bukan KIASAN karena ia menyaksikan sendiri. kata "al hami-ah" di ambil dari salah satu dua arti yaitu dari AQ 15.28, "lumpur hitam" (ini pendapat ibn Abbas). Ali bin abi thalhah "zulkarnaen mendapati matahari terbenam di laut yang panas" (juga pendapat Al Hasan Al basri). Ibn Jarir mengatakan keduanya benar yg mana saja boleh.

      Imam Ahmad
      91. Abu Dharr meriwayatkan, "Suatu ketika aku bersama nabi (naik) seekor keledai yang berpelana atau dengan beludru. Itu saat matahari terbenam. beliau berkata kepadaku, 'Hai Abu Dharr, apakah engkau tau dimana ini tenggelamnya?' Aku berkata, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. "Beliau berkata,' Ini tenggelam di mata air yang keruh, (kemudian) ia menuju dan sujud di hadapan Tuhannya, Yang Perkasa dan teragung, di bawah tahtanya. Dan ketika waktunya pergi keluar, Allah mengijinkannya untuk keluar dan dengan demikian ia terbit. Namun ketika ia ingin terbit di tempatnya terbenam, Ia terkunci. Matahari kemudian berkata, "O Allahku, Jaraknya jauh untuk berjalan ke sana" Allah berfirman, "Terbitlah dimana dimana engkau terbenam" Itu (akan terjadi) ketika tak ada jiwa (kafir) yang mendapatkan kebaikan untuk percaya nantinya'"(Ahmad) (Terjemahan berasal dari: Lima puluh hadis dari Jame Al-Uloom Wal-Hakim (“A Compilation of Knowledge and Wisdom”), kompilasi oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (736 H-795 H), diterjemahkan dan disoroti oleh Yasin Ibrahim al-Sheikh (Vol. 1), sebuah pilihan Hadis Qudsi(Suci) Authentik, diterjemahkan oleh Muhammad M. 'Abdul-Fattah, diedit oleh Reima Youssif Shakeir (Vol. 2) [Dar Al -Manarrah untuk terjemahan, Penerbitan & Distribusi], hlm 319-320. Lihat versi: Arab untuk Musnad Ahmad 20948.1)

      wkwkwkwkw....alohhhhhhh...alohhhh koq bodo banget, sihh...

      Hapus
    3. HR:
      Tuliskan dalam arabic dimana tertulis "bintang" pelempar setan (67:5)

      GW:
      wah koq udah tau kalo itu AQ 67.5..wkwkwkwkwk, bukan cuma ayat itu loh, tapi banyak ayat lainnya

      dan kami [wa-annā] menyentuh [lamasnā] langit [al-samāa], kemudian kami dapati [fawajadnāhā] penuh [muli-at] penjagaan [ḥarasan] keras [shadīdan] dan PANAH-PANAH API [syuhubaan], dan kami [wa-annā] pernah [kunna] menduduki [naqʿudu] dari itu [minha] tempat [maqāʿida] untuk mendengarkan [lilssamʿi] kemudian siapa [faman] yang mendengarkan [yastamiʿi] sekarang [l-āna] akan didapati [yajid] baginya [lahu] PANAH API [syihaaban] yang mengintai [AQ 72.8-9, Al Makiyya, turun di urutan ke-40. kata "syuhubaan/Syihaabun juga ada di (AQ 15.18, 27.7, 37.10) artinya panah api]

      Dan pastinya [walaqad] Kami jadikan [jaʿalnā] di [fī] langit [al-samāi] HIASAN-HIASAN [burūjan] dan Kami hiasi [wazayyannāhā] untuk mereka yang memandangnya [lilnnāẓirīna] dan Kami menjaganya [waḥafiẓ'nāhā] dari [min] tiap [kulli] syaitan [shayṭānin] terkutuk [rajīmin], kecuali [illā] Ia [mani] mencuri [is'taraqa] dengar [al-samʿa] maka Ia dikejar [fa-atbaʿahu] PANAH API [syihaabun] yang terang [mubīnun]. [AQ 15.16-18. Al Makiyya, turun urutan ke-54. Kata "burūjan" juga ada di (AQ 4.78, 25.61, 85.1, 33.33, 24.60) artinya benteng/benda-benda langit/hiasan]

      Tafsir Ibn kathir AQ 15.16-18: Mujahid dan Qatadah berkata bahwa Buruj merujuk pada benda-benda langit...`Atiyah Al-`Awfi berkata: "Buruj disini merujuk pada 'benteng penjaga'. Ia dibuat jadi 'Bintang jatuh' untuk melindungi dari Iblis yang mencoba mendengarkan informasi dari langit tertinggi. Jika ada syaitan yang menerobos untuk mencuri dengar, sebuah 'bintang jatuh' datang dan menghancurkannya. Ia mungkin lolos dan menyampaikannya pada Syaitan lainnya di bawah[..]"

      Sesungguhnya [innā] Kami hiasi [zayyannā] langit [Al-samāa] terdekat/dunia [al-dunyaa] dengan hiasan [bizīnatin] BINTANG-BINTANG [al-kawākibi]. dan menjaganya dari tiap syaitan durhaka [māridin]. Tidak [lā] mereka dapat dengarkan [yassammaʿūna] malaikat [Al-mala-i] yang tinggi [al-a'laa] dan mereka dilempari [wayuq'dhafūna] dari [min] tiap [kulli] sisi [jānibin] terusir [duḥūran] dan bagi mereka [walahum] siksaan [adhābun] terus menerus [wāṣibun], kecuali [illā] Ia [man] mencuri [al-khaṭfata] maka Ia dikejar [fa-atbaʿahu] PANAH API [syihaabun] yang cemerlang (thāqibu). [AQ.37.6-10. Al makiyya, turun di urutan ke-56. Kata "al-kawākibi" juga ada di (AQ 6.76, 12.4, 24.35, 82.2) artinya bintang-bintang]

      Dan pastinya Kami hiasi langit terdekat dengan PELITA-PELITA [mashaabiiha], dan menjadikan mereka [wajaʿalnāhā] rudal/perajam [rujūman] untuk syaitan-syaitan [lilsysyayaathiini],..[AQ 67.5. Al makiyya, turun di urutan ke-77. Kata "mashaabiiha" juga ada di (AQ 41.12, 24.35) artinya pelita]

      AQ 24.35 di atas, menunjukan persamaan pelita dan bintang. Tafsir Ibn kathir 67.1-5: Ini merujuk pada bintang-bintang yang telah diletakan di langit, beberapa bergerak dan beberapa diam. Kata 'mereka' adalah merujuk pada bintang-bintang sebagai pelita atau penerangan. Meteor-meteor yang dilemparkan berasal dari bintang-bintang. Qatadah berkata: "Bintang-bintang diciptakan hanya untuk tiga kegunaan, yaitu: Hiasan di langit, Alat pelempar setan dan petunjuk Navigasi, Jadi siapapun yang mencari interpretasi lain tentang bintang selain ini maka itu jelas merupakan opini pribadi, Ia telah melebihi porsinya dan membebani dirinya dengan hal-hal yang ia sendiri tidak punya pengetahuan tentang ini." [Ibn Jarir dan Ibn Hatim mencatat riwayat ini]

      wkwkwkwkwkwk....alllooohhhh...alllooohhhh...wkwkwkwkwk

      HR:
      Cerita bulan dimakan Kala Rau sehingga terjadi gerhana bagaimana????????????? Cerita Bedawang kura-kura raksasa yang membawa seluruh dunia di punggungnya bagaimana????.

      GW:
      emangnya cerita itu ada di mana, hr? ayo tunjukan dong...wkwkwkwkwk..

      Hapus
    4. HR:
      [WE: Moralitas pendiri, Nabimu, juga luar biasa..selalu KONSISTEN bawa2 SELANGKANGAN, baik dalam mengiming2i pengikut dan sampe pada urusan memaki sekalipun dengan mengatakan "ISEP PENIS/MANI BAPAKMU".]
      Itu bukan kata-kata yang baik, nabi Muhammad SAW bersabda:
      من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت. “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam. HR Bukhari- Muslim

      GW:
      loh koq kata2 itu justru muncul dari suruhan nabimu sendiri koq.

      عن أبي بن كعب أنه سمع رجلا يقول : يا آل فلان! فقال له اعضض بهن أبيك و لم يكن. فقال له : يا أبا المنذر ما كنت فحاشاً! فقال : إني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : من تعزى بعزى الجاهلية فأعضوه بهن أبيه و لا تكنوا

      Hadis dari Ubayy bin Ka’b:
      Ku dengar Rasullulah SAW berkata: ”Jika seseorang dengan bangganya menyatakan turunannya seperti yang orang jaman Pra Islam lakukan, katakan padanya gigit/tempel penis/mani bapakmu dan jangan dipermanis”

      Ubbai Ibn Ka'b mendengar seseorang menyatakan 'Asabiyyah jadi ia katakan padanya "gigit penis bapaknya". Orang-orang melihat padanya dan berkata, "Aku rasakan apa yang kau rasakan, namun aku tak dapat katakan selain yang rasullullah perintahkan pada kami dan berkata ,"jika kau dengar seseorang berkata tentang jahiliyah (Asabiyyah), katakan padanya untuk "gigit penis bapaknya" [Musnad Al Imam Ahmed Ibn Hanbal No. 21233, sahih dan disahihkan Al Albani dalam "Sahih Al Jami' " dan disahihkan Shu'aib Al Arnaa'ut dalam karyanya tentang kesahihan dari Al Musnad]. Untuk ini, silakan check:

      1 - عن أبي بن كعب أنه سمع رجلا يقول : يا آل فلان فقال له اعضض بهن أبيك ولم يكن فقال له : يا أبا المنذر ما كنت فاحشا فقال : إني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من تعزى بعزى الجاهلية فأعضوه بهن أبيه ولا تكنوا
      الراوي: أبي بن كعب المحدث: الألباني - المصدر: السلسلة الصحيحة - الصفحة أو الرقم: 1/538 خلاصة حكم المحدث: إسناد رجاله ثقات فهو صحيح إن كان الحسن سمعه من عتي بن ضمرة فإنه كان مدلسا وقد عنعنه
      ---------------

      2 - من تعزى بعزاء الجاهلية فأعضوه بهن أبيه ولا تكنوا الراوي: - المحدث: محمد المناوي - المصدر: تخريج أحاديث المصابيح - الصفحة أو الرقم: 4/267
      خلاصة حكم المحدث: رجاله موثقون
      ---------------

      3 - إذا رأيتم الرجل يتعزى بعزاء الجاهلية ، فأعضوه بهن أبيه ولا تكنوا الراوي: أبي بن كعب المحدث: السيوطي - المصدر: الجامع الصغير - الصفحة أو الرقم: 633
      خلاصة حكم المحدث: صحيح
      ---------------

      Pendapat pakar Islam mengenai hal ini, misalnya:

      Ibn Taymiyya:
      ولهذا قال من قال من العلماء إن هذا يدل على جواز التصريح باسم العورة للحاجة والمصلحة وليس من الفحش المنهى عنه كما في حديث أبي بن كعب عن النبي قال من سمعتموه يتعزى بعزاء الجاهلية فأعضموه هن أبيه ولا تكنوا رواه أحمد فسمع أبي بن كعب رجلا يقول يا فلان فقال اعضض أير أبيك فقيل له في ذلك فقال بهذا أمرنا رسول الله [wikipedia, kitab no. 55]

      [Karenanya, beberapa ulama berkata bahwa ini adalah sebuah bukti untuk secara terbuka menyebutkan bagian pribadi dari suatu kebutuhan atau persoalan dan bukan karena kotor maka dilarang. Sebagaimana Ahmad riwayatkan hadis dari Ubay bin Ka'b dari Nabi SAW: Siapa aja yg kamu dengar memanggil seperti pangilan Jahilliya maka katakan padanya untuk menggigit penis bapaknya dan jangan mempermanis ucapan].

      Ibn al-Qayyim berkata:
      وفي قول الصديق لعروة امصص بظر اللات دليل على جواز التصريح باسم العورة إذا كان فيه مصلحة تقتضيها تلك الحال كما أذن النبي أن يصرح لمن ادعى دعوى الجاهلية بهن أبيه ويقال له اعضض أير أبيك ولا يكنى له فلكل مقام مقال

      [Dalam ucapan sahabat (Abu Bakr al-Siddiq) pada Urwah: 'Isep klitoris alLat-mu', adalah bukti bahwa boleh menyatakan nama anggota tubuh pribadi jika diperlukan pada permasalahan tersebut, seperti Rasullulah SAW boleh lakukan pada seseorang yang melakukan dakwah jahilliyah untuk "menggigit penis ayahnya", dan dikatakan padanya "gigit/tempel penis bapakmu" dan tidak perlu repot mempermanis dengan bunga-bunga, setiap situasi punya ucapan yang cocok untuk di sampaikan]

      wkwkwkwkwk...nabimu ini sungguh konsisten di urusan selangkangan..wkwkwkwk

      Hapus
    5. [WE: Juga sunnah nabi BERSETUBUH dengan BINATANG saja diberikan, yaitu PEGANG dahinya dan berdoa dulu sebelum melakukan...wkwkwkwkwk. Bagaimana menambah jumlah pundi2 uang dengan merampoki, menambah pundi2 budak seks dan budak lainnya dengan menyerang daerah2 kafir. Jadi, Islam emang top urusan ginian...wkwkwkwkwk]

      Itu fitnah tidak ada sunnah nabi seperti itu. Nabi Muhammad tidak meninggalkan kekayaan, tidak meninggalkan istana. Beliau dikuburkan secara sederhana, bukan pakai upacara ngaben yang biayanya bisa mencapai milyaran.

      GW:
      yaelah merampoki vs mengeluarkan uang sendiri yang beda lah...dan koq fitnah :) dasar MUNAFIQ! Mana ada orang sederhana punya banyak budak (disewakan, dijual dan dibeli), dan 4 budak seks, punya istri belasan, punya piaraan kambing hampir 100, punya unta banyak, punya pajak kharaj dari perkebunan hasil merampok yahudi khaibar..wkwkwkwk

      Riwayat Abu Hurairah Rasulullah SAW berkata, "Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara: pertama, aku diberi..[..]. Kedua, aku ditolong dengan RASA TAKUT (yang dihunjamkan di dada-dada musuhku) (atau musnad ahmad no. 8969: aku dimenangkan dengan RASA TAKUT musuh). Ketiga, GHANIMAH (harta rampasan) DIHALALKAN UNTUKKU. Keempat, bumi dijadikan dibuat untuk dalam genggamanku..[..]. Kelima, aku..[..]. Keenam,.." [Sahih Muslim no.812 atau 4.1062, 1063, 1066, 1067. Atau di sahih Bukhari dari perawi Abu Huraira di no. 2755/4.52.220; 9.87.127]

      Keganasan nabi dan pengikutnya mulai dari bulan ke-7 setelah Hijrah dan seterusnya adalah selalu urusan merampoki KAFILAH DAGANG!

      sample:
      ke-1,
      Muir, Ch.11 hal.64 -> Dec 622 M,
      Mubarakpuri. Hal 243 -> Bulan Ramadhan 1 H/623 M, Nama misi: Saiful Bahr
      Pimpinan: Hamza ibn 'Abd al-Muttalib
      Personel Muslim 30 orang. Quraish Mekkah 300 orang. Pihak Quraish di pimpin oleh Abu Jahl. kedua belah pihak di tengah-tengah Majdi bin Amr al-Juhani. Dialah yang mendamaikan kaum Muslimin dan kaum musyrikin. Kemudian kedua belah pihak pulang ke tempatnya masing-masing dan tidak terjadi perang antara mereka. (Ishaq/Ibn Hisyam, jilid ke-1, Bab 107, hal 567)

      ke-2,
      Muir, Ch.11 hal.65 -> Shawwal 1 H/Jan 623M,
      Mubarakpuri. Hal 243 -> Shawwal 1 H/April 623M, Nama misi: Rabiqh
      Pimpinan: Ubaydah ibn al-Harith.
      Pasukan Muslim 60 s.d 80 orang. Pasukan Quraish tidak disebutkan jumlahnya dan dipimpin oleh Ikrimah bin Abu Jahal. Lokasi: mata air di Hijaz di bawah Tsaniyyatul Marah, perang tidak meledak, Sa'ad bin Abu Waqqash melesatkan anak panahnya. (Ishaq/Ibn Hisyam, jilid ke-1, Bab 107, hal 567)

      ke-3,
      Muir, hal.66 -> Feb 623 M,
      Mubarakpuri. Hal 244 -> Dhul Qa'dah May 623 H, Nama misi: kharrar
      Pimpinan: Sa'd bin Abi Waqqas

      bersambung...

      Hapus
    6. lanjutan...
      ke-4,
      Muir, hal 67 -> 1 AH/Jun 623 M,
      Mubarakpuri. Hal 244 -> Safar 2H/623 H
      Invasi ke Waddan/Al Abwa, dipimpin Muhammad. Yang mengherankan Allah rupanya tidak membantu Nabinya di sini, Karavan Quraish lolos di sini [Di perang ini kemudian dilakukan pakta perjanjian dengan Banu Dhamra/Dhamri]

      ke-5,
      Muir, hal. 67 -> I Rabi 1H/July 623M
      Mubarakpuri. Hal 243 -> Rabiul Awal 2H/623 M
      Invasi ke Buwat, dipimpin Muhammad. Kali ini dengan 200 personil. Sekumpulan karavan Quraish dengan 2500 onta dan dijaga 100 orang, mampu lolos mengambil rute yang tidak diketahui para Muslim.

      Namun sepulangnya dari merompak, di Medina, sekawanan ternak kaum Muslim jatuh ketangan Kurz bin Jabir al-Fihri. Muhammad memerintahkan sekitar 70 Muslim, untuk mengejarnya ke Safwan, pinggiran Badar. Tetapi Kurz bin Jabir al-Fihri berhasil lolos. [Mubarakpuri, hal 245 -> misi ke Safwan adalah misi ke-6]

      [Catatan kaki Muir hal. 68:
      Kurz adalah bangsa Fihrite [cabang dari suku quraish] dan kemungkinan satu dari zowahir, atau quraish padang pasir: vol. i. p. ccii. Ia masuk Islam tak lama setelah itu, karena di 6 H memimpin ekspedisi melawan jebolan kelompok Urnee, yang mirip-mirip dirinya. K. Wackidi, 118.]

      ke-6,
      Muir, hal. 68 -> 2nd Jumad, IH/Oktober 623M
      Mubarakpuri. Hal 245 -> Jumad awal/Jumad Ahir 2H/nov - Des 623 M
      dipimpin Muhammad/Abu salamah. Misi: Dhil Ushairah, gagal merampoki Caravan Quraish, namun mendapatkan sekutu baru Banu Mudlij

      ke-7,
      Muir, hal.70 -> Rajab 2H/Nov 623 M,
      Mubarakpuri. Hal 245 -> Rajab 2H/Jan 624 M
      Pimpinan: Abdulah bin Jash, Misi Nakhla

      Event perampokan kali ini justru dilakukan di bulan puasa[a] dan suci suku Arab! Bukan cuma itu, saat itulah terjadi insiden berdarah yang dilakukan kubu Muhammad. Insiden itu yang kemudian menjadi dasar turunnya AQ 2:217 yang intinya menganulir peraturan larangan perang suku arab di 4 bulan suci mereka:

      “Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang berperang bulan haram, katakanlah perang pada saat itu dosa besar, tapi kalian yang menghalangi orang muslim dari jalan Allah, kufur terhadap-Nya, mengusir penduduk (orang mukmin) Mekkah adalah lebih besar dosanya dibandingkan perang. Dan fitnah itu lebih besar dosanya dibandingkan membunuh. Dan mereka (orang kafir) senantiasa memerangi kalian hingga kalian murtad dari agama kalian. Dan barangsiapa yang murtad diantara kalian kemudian dia mati maka dia dalam keadaan kafir, maka terhapuslah amalan-amalan mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghunia neraka dan mereka kekal didalamnya”

      Hadis Ibn Hatim dalam tafsir Ibn Kathir ayat AQ 2:217, mengatakan: Mereka menyerang TANPA MENGETAHUI saat itu adalah BULAN HARAM

      dan seterusnya.

      Hapus
  40. Harap dipahami, saya mulai sibuk kembali akhir-akhir ini, jadi sementara sedikit-sedikit dahulu jawabannya.Terutama pada topik pokok .

    WE: yaelahh..apan udah di TULIS DIATAS kalo IBN MAJJAH menuliskan hadis NABI di kitab NIKAH dalam BAB KITAB NIKAH, Bab: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya"..pake acara kura-kura dalam perahu segala...wkwkwkwk.

    tanggapan:

    Nabi SAW tidak menggolongkan apa yang beliau ucapkan kedalam bab tertentu, para penulis hadits yang menggolongkannya dan memberi judul apa yang ditulisnya.
    ______________

    WE: Koq gak di tulis sekalian kalo IBN MAJJAH tulisan bab itu dalam DI KITAB NIKAH biar pembaca juga makin jelas dan gak dibodoh2i bhw kalo KITAB NIKAH isinya bukan urusan ZAKAT tapi bersetubuh.

    taggapan:
    Sudah ditulis bahwa urusan nikah bukan hanya sex, dalam Sunan Ibnu Majah pada Kitab Nikah ada hal-hal lain selain urusan sex 1876 Mahar Wanita 1882 Khutbah Nikah Dll.
    __________



    WE: wkwkwkwkwk...ngelawak koq makin keterlaluan..wkwkwkwk. Lah, judul bab itu MENJELASKAN SANGAT kata "AHLAHU/ISTERI" adalah sebagaimana disampaikan NABI melalui hadisnya yaitu: PEREMPUAN (Amraata), PEMBANTU (Khaadima) atau BINATANG (Daabaata).

    tanggapan:

    Ada hadis lain yang menjelaskan tentang doa diatas.

    Abu Dawud HADIST NO - 1845 Telah menceritakan kepada kami Utsman binAbu Syaibah, dan Abdullah bin Sa'id, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan dari Ibnu 'Ajlan, dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak maka hendaknya ia mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIH (Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya). Dan apabila ia membeli unta maka hendaknya ia memegang punuknya dan mengucapkan seperti itu!" Abu Daud berkata; Abu Sa'id menambahkan; kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubunnya dan berdoa untuk mendapatkan berkah pada wanita dan budak.

    حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ يَعْنِي سُلَيْمَانَ بْنَ حَيَّانَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمًافَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد زَادَ أَبُو سَعِيدٍ ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ فِي الْمَرْأَةِ وَالْخَادِمِ

    Perhatikan, doa itu bukan spesifik untuk melakukan persetubuhan, juga memegang ubun-ubun adalah komentar dari Abu Sa'ad.

    Lepas dari masalah keotentikan kedua hadits itu, tidak ada yang menyatakan "ahlinya adalah perempuan, pembantu dan yang melata/ hewan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Nabi SAW tidak menggolongkan apa yang beliau ucapkan kedalam bab tertentu, para penulis hadits yang menggolongkannya dan memberi judul apa yang ditulisnya.
      Sudah ditulis bahwa urusan nikah bukan hanya sex, dalam Sunan Ibnu Majah pada Kitab Nikah ada hal-hal lain selain urusan sex 1876 Mahar Wanita 1882 Khutbah Nikah Dll.

      GW:
      Sangat jelas kalo Kitab nikah urusan bersetubuh: yg dilarang, yg boleh dan caranya. juga sangat JELAS Ibn Majjah di kitab nikahnya dan LEBIH SFESIFIK lagi pada BAB ITU menyampaikan HADIS NABI ketika binatang, budak perempuan dan perempuan merdeka disetubuhi makanya menggunakan kata ahlahu (ISTRI) karena ini berhubungan "MA MALAKAT AYMAN.."

      RH:
      Ada hadis lain yang menjelaskan tentang doa diatas.
      Abu Dawud HADIST NO - 1845
      Perhatikan, doa itu bukan spesifik untuk melakukan persetubuhan,..

      GW:
      ABU DAWUD menyampaikan itu dalam KITAB NIKAH dan BAB "ORANG YANG BERSETUBUH". Kalimat "..إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمً ... وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًً" (Idha Tazawaaja ahadukum amraata aw ashtara khadima ... waidha ashtara bahiira../ "jika diantara kalian menikahi PEREMPUAN atau BUDAK PEREMPUAN belian...dan jika unta BETINA belian.."). Penggunaan kata KHADIMA (budak perempuan) bukan KHADIM (budak laki2) serta BAHIRA (UNTA BETINA) SANGAT MENJELASKAN BAHWA hadis nabi ini MERUJUK PADA URUSAN BERSETUBUH dengan jenis perempuan: MANUSIA (bebas dan budak yang dibeli) dan binatang (unta yang dibeli). Hadis Ibn Majjah lebih lugas menyampaikannya 3 jenis perempuan itu sebagai "ahlahu" (istri) yaitu saat nabi mengajarkan urusan bersetubuh pada umatnya.

      RH:
      juga memegang ubun-ubun adalah komentar dari Abu Sa'ad.

      GW:
      perawi ibn majjah tidak ada Abu Sa'ad, jadi memegang ubun2 dan berdoa sebelum bersetubuh bukan komentar abu sa'ad namun ucapan nabi sendiri

      Hapus
  41. WE:kamu lupa ya ada kata BELUM AKIL BALIQ? apakah anak BALITA bisa minta ijin? wkwkwkwk...Binatang juga sama dia gak bisa minta ijin nah kalo jenis2 yg tidak bisa minta ijin maka pemiliknya/walinya yang memberikan ijin/tidaknya

    tanggapan:
    Belum akil balig tidak berarti tidak bisa minta izin, dan tidak harus berarti balita, لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ, lam yablughu-lhuluma maknanya bukan balita yang belum mengerti dan bisaminta ijin Dia memperluas permasalahan, tekankan lagi masalah "maa malakat aimaanuhum",
    ___________

    WE: wkwkwkwk..pemakaian kata "ma" itu sudah tepat, karena dapat dipakai oleh manusia dan bukan..malah harusnya kalo emang allahmu HANYA ingin merujuk pada jenis manusia tok akan digunakan kata "man". Tapi untuk Alloh itu bener2 berpikiran luas sangat paham hasrat selangkangan umatnya, maka kata "ma" digunakannya dan dapatlah menyetubuhi selain manusia...asalkan itu adalah milik tangan kananmu.

    tanggapan:
    Tidak ada orang Arab yang mengartikan "maa malakat aimanukum" bukan manusia.
    ___________

    WE: Apan yg gw tulis dah jelas: "..shahawaat (plural dengan aat, single: shahawa) dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55)" + sebagai pembanding untuk mencari rujukan, gw lampirkan sample penggunaan kata untuk membedakam makanan/minuman vs selangkangan yaitu di hadis ahmad no.6337 digunakan kata shahawaati (لشَّهَوَاتِ) yang merujuk pada bukan makanan dan minuman tapi bersetubuh, juga di hadis muslim no.1674 kata shahawatahu (شَهْوَتَهُ) merujuk ke urusan selangkangan

    tanggapan:
    So pembaca, mengapa dia, si pemilik blog, menuduh syahwat harus berarti hasrat sex, tidak peduli konteks kalimatnya apa????

    وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ - wash-shahawaati bi-nnahaar, syahwat-syahwat disiang hari ketika puasa, jelas artinya spesifik .

    Orang hindu yang tidak bisa bahasa dan buta huruf Arab lebih mengerti Arabic dari pada orang Arab????

    Suruh dia baca artikel dalam bahasa Arab ini. الأكل .. إحدى شهوات البطن ! Makan..... Salah satu syahwatnya perut http://mhalsaleh.net/?p=375
    ____________

    WE: yaelah.,pake akrobat lagi...yashtahuuna VS shahawaati itu beda bos...gak perlu ngelawak....wkwkwkwk...BTW, kamu tau gak kalo kenikmatan disurga itu bersama pasangan [azwaaj = jamak LAKI-LAKI] dari morfologi katanya maka ini 100% megindikasikan HOMOSEKSUAL dan POLIANDRI dilakukan di surga koq [check arti HUM, kata ganti orang ke-3 jamak baik laki dan perempuan] wkwkwkwkwk...islam itu emang muantapppp!

    tanggapan:
    Kata dasarnya sama syahu, = desire = hasrat, yashtahuuna kata kerja shahawaat kata benda, so yang ngelawak itu dia sendiri.

    أَزْوَاجٍ = azwaaj pasangan-pasangan noun plural masculine tidak harus berarti laki-laki

    33:52........ لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh mengganti mereka dengan isteri-isteri.....dst.

    33:50...... يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawin mereka (feminine).....dst.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH
      Belum akil balig tidak berarti tidak bisa minta izin, dan tidak harus berarti balita, لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ, lam yablughu-lhuluma maknanya bukan balita yang belum mengerti dan bisaminta ijin Dia memperluas permasalahan, tekankan lagi masalah "maa malakat aimaanuhum",

      GW:
      halah mengada2 gak mutu. Belum akil baliq itu SUDAH PASTI termasuk BALITA dan tentunya mereka belum bisa ngomong..bahkan Aisyah saja nikah belum akil balig (6/7 tahun).

      RH:
      [WE: wkwkwkwk..pemakaian kata "ma" itu sudah tepat, karena dapat dipakai oleh manusia dan bukan..malah harusnya kalo emang allahmu HANYA ingin merujuk pada jenis manusia tok akan digunakan kata "man". Tapi untuk Alloh itu bener2 berpikiran luas sangat paham hasrat selangkangan umatnya, maka kata "ma" digunakannya dan dapatlah menyetubuhi selain manusia...asalkan itu adalah milik tangan kananmu.]
      Tidak ada orang Arab yang mengartikan "maa malakat aimanukum" bukan manusia.

      GW:
      Halah! Ulama besar mufasir sekelas Qurtubi saja bilang GANJIL kata "ma" pada frase itu, karena itu untuk jenis manusia dan bukan manusia. Jika hanya jenis manusia harusnya "MAN" yang digunakan.

      RH:
      [WE: Apan yg gw tulis dah jelas: "..shahawaat (plural dengan aat, single: shahawa) dipergunakan baik untuk urusan seksual atau pun tidak (Al-Shahawaati: AQ 4.27, 19.59. "syahwatan"/Melepas nafsu: AQ 7.81, 27.55)" + sebagai pembanding untuk mencari rujukan, gw lampirkan sample penggunaan kata untuk membedakam makanan/minuman vs selangkangan yaitu di hadis ahmad no.6337 digunakan kata shahawaati (لشَّهَوَاتِ) yang merujuk pada bukan makanan dan minuman tapi bersetubuh, juga di hadis muslim no.1674 kata shahawatahu (شَهْوَتَهُ) merujuk ke urusan selangkangan]
      So pembaca, mengapa dia, si pemilik blog, menuduh syahwat harus berarti hasrat sex, tidak peduli konteks kalimatnya apa????

      GW:
      yang saya tulis di dalam kurung sudah teramat jelas dan terang benderang.

      RH:
      وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ - wash-shahawaati bi-nnahaar, syahwat-syahwat disiang hari ketika puasa, jelas artinya spesifik .

      GW:
      konteks kata shahawati ini sama dengan kata yang tertulis di quran dan bener2 dipisah dengan urusan makanan dan minuman.

      RH:
      Orang hindu yang tidak bisa bahasa dan buta huruf Arab lebih mengerti Arabic dari pada orang Arab????

      GW:
      halah...mulai deh jadi ngelawak make tanggapan putus asa dan gak relevan...kesian amat..wkwkwkwk

      RH:
      [WE: yaelah.,pake akrobat lagi...yashtahuuna VS shahawaati itu beda bos...gak perlu ngelawak....wkwkwkwk...BTW, kamu tau gak kalo kenikmatan disurga itu bersama pasangan [azwaaj = jamak LAKI-LAKI] dari morfologi katanya maka ini 100% megindikasikan HOMOSEKSUAL dan POLIANDRI dilakukan di surga koq [check arti HUM, kata ganti orang ke-3 jamak baik laki dan perempuan] wkwkwkwkwk...islam itu emang muantapppp!]
      Kata dasarnya sama syahu, = desire = hasrat, yashtahuuna kata kerja shahawaat kata benda, so yang ngelawak itu dia sendiri.

      GW:
      kata dasar? wkwkwk ...definisi yg digunakan bukan kata dasar tapi akar kata (shiin haa waw). Kata "yashtahuuna" (kata kerja: ish'tahat) sedangkan kata "shahawaati" (kata benda: shahawaat/shawat). Jadi gak perlu berakrobat dan ngelawak kalo masih belum becus.

      RH:
      أَزْوَاجٍ = azwaaj pasangan-pasangan noun plural masculine tidak harus berarti laki-laki

      GW:
      maskulin ya maskulin..feminim ya feminim...ajwaaj itu jenis kata benda laki2...ya siapa suruh bahasa arab memaksakan bahwa seluruh benda harus punya gender :)

      RH:
      33:52.. isteri-isteri...
      33:50...isteri-isterimu...

      GW:
      wkwkwkwk.."istri-istri" dan "istri-istrimu"??
      Kata arabnya: "azwajin" dan "azwaajihim" = genitive masculine plural. Akhiran "him" di "azwajihim" merupakan mata ganti kepemilikan orang ke-3, pria, jamak. Jadi harusnya bukan "istri2mu" tapi "pasangan-pasangan mereka"... urusan sepele gini aja kamu keliru..apalagi urusan lain dalam islam..wkwkwkwk..dan Lucunya kata ini justru berjenis pria...wkwkwk

      Hapus
    2. WE: kata dasar? wkwkwk ...definisi yg digunakan bukan kata dasar tapi akar kata (shiin haa waw). Kata "yashtahuuna" (kata kerja: ish'tahat) sedangkan kata "shahawaati" (kata benda: shahawaat/shawat). Jadi gak perlu berakrobat dan ngelawak kalo masih belum becus.

      tanggapan:
      So, dia, si pemilik blog,
      tahu sudah kata shahawaat dan isytahuu tahu akar katanya sama syahu, jika dipakai untuk kata kerja berarti to desire, tidak harus berarti berkaitan dengan masalah sex, begitu juga dalam kata benda tidak harus berarti berkaitan dengan masalah sex, tapi mengapa dia ngotot dalam kata benda harus-harus bermakna sex, apalagi tanpa melihat konteks kalimatnya???


      Hapus
    3. WE: maskulin ya maskulin..feminim ya feminim...ajwaaj itu jenis kata benda laki2...ya siapa suruh bahasa arab memaksakan bahwa seluruh benda harus punya gender

      tanggapan:
      Kata نَفْسٌ nafsun = jiwa, itu noun feminine. Contoh 82:19: يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ So, apakah yang berjiwa itu harus wanita??????? Makanya belajar bahasa Arab yang benar jangan cuma bawa-bawa komentarorang di situs debat anti islam

      WE: wkwkwkwk.."istri-istri" dan "istri-istrimu"?? Kata arabnya: "azwajin" dan "azwaajihim" = genitive masculine plural. Akhiran "him" di "azwajihim" merupakan mata ganti kepemilikan orang ke-3, pria, jamak. Jadi harusnya bukan "istri2mu" tapi "pasangan-pasangan mereka"... urusan sepele gini aja kamu keliru..apalagi urusan lain dalam islam..wkwkwkwk..dan Lucunya kata ini justru berjenis pria...wkwkwk

      tanggapan:
      Disini kelihatan bahwa dia tidak melihat 33:50...isteri-isterimu... أَزْوَاجَكَ Suruh dia baca lagi, dan disitu disebutkan أُجُورَهُنَّ -emas kawin-nya (feminine), terbukti azwaaj berarti isteri.

      Hapus
    4. RH:
      Kata نَفْسٌ nafsun = jiwa, itu noun feminine. Contoh 82:19: يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ So, apakah yang berjiwa itu harus wanita??????? Makanya belajar bahasa Arab yang benar jangan cuma bawa-bawa komentarorang di situs debat anti islam

      GW:
      lah bahasa arab sendiri yg membuat semua benda ada JENIS LAKI PEREMPUANNYA..wkwkwkwkwk...koq malah jadi protes ke gw...wkwkwkwk...bahkan MENSTRUASI aja, kata ganti orang ke-3 nya sama dengan ALLAH yaitu HUWA..jadi menstruasi adalah sama laki2nya dengan allah...wkwkwkwk

      RH:
      Disini kelihatan bahwa dia tidak melihat 33:50...isteri-isterimu... أَزْوَاجَكَ Suruh dia baca lagi, dan disitu disebutkan أُجُورَهُنَّ -emas kawin-nya (feminine), terbukti azwaaj berarti isteri.

      GW:
      terbukti? wkwkwkwk..di AQ 33.50 ada 2 kata azwaaj digunakan yaitu azwajaka (pasangaan2mu) dan azwaajihim (pasangan2 mereka). masalahnya kata arabnya: "azwaj adalah genitive masculine plural. Sementara "ujūrahunna" (mas kawin mereka) ada kata ganti "hunna" jamak MEREKA untuk PEREMPUAN menerangkan (allati->feminime, jamak)..sementara saat kata azwaajihim di gunakan dibagian akhir ayat itu pada konteksnya umat2nya.

      "Hai kamu (yaa ayyuhaa) Nabi (alnnabiyyu), sesungguhnya (innaa) Kami telah menghalalkan (ahlalnaa) bagimu (laka) PASANGAN2MU ( azwajaka) kepada mereka (allaatii: FEMINIM, PLURAL) telah kamu berikan (aatayta) mas kawin MEREKA (ujūrahunna) dan APA YANG TANGAN KANANMU MILIKI (wamaa malakat yamiinuka) dari apa (mimmaa) Ia, allah berikan (afaa-a allaahu) padamu (ʿalayka)..

      Pasangan2 Nabi itu ada yang berjenis manusia ada yang tidak makanya di gunakan kata MA (apa) bukan man (siapa). Yang berjenis manusia ada yg telah diberikan mas kawin (perempuan) ada yg tidak misalnya budak2 seksnya yg jumlahnya 4 (perempuan), juga ada yg BUKAN ORANG, misalnya: istri firaun, ibu yesus..dan perolehan kepemilikan itu kan termasuk kambing, unta dst ..sehinga tidak mengherankan di hadis IBN MAJJAH dan ABU DAWUD nabi ngajarin cara bersetubuh dengan perempuan bebas, budak perempuan dan binatang...dengan cara di pegang dahinya dan berdoa dulu.

      Justru karena pasangan2 itu dalam bahasa arab termasuk berjenis laki2..maka ini menjelaskan bahwa pasangan2 nabi ini ada yang berjenis laki2 (tidak harus manusia..tapi juga non manusia).

      Hapus
  42. WE: wkwkwkwkwk..apa kalo tertulis dalam sanksrit maka itu otomatis ajaran hinduism gitu? dan diajarkan tuhannya hindu gitu? wkwkwkwkwk..plus sampe buku2 dan tulisan2 abad SETELAH MASEHI maka itu adalah ajaran tuhannya hindu juga gitu? wkwkwkwkwk...bahkan kamu sendiri tidak tau kalo kamasutra isinya tidak melulu seksual...wkwkwkwk..

    tanggapan:
    Judulnya Kama Sutra Kama Sutra (Sanskerta: काम; kāma, yang berarti keinginan, hasrat, cinta atau nafsu) dan (सूत्र; sūtra, yang berarti benang atau rangkaian) adalah rangkaian dari adegan hasrat dalam hubungan seksual. http://id.wikipedia.org/wiki/Kama_Sutra

    Jawab pakai kata-katanya sendiri:

    Dari JUDUL BAB saja SUDAH JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA yaitu KITAB HASRAT SEX YANG TERANGKAI. Bukan kitab JUAL BELI, bukan kitab ZAKAT.. makin konyol aja lo ini...wkwkwkwk

    Kama itu sendiri adalah salah satu dari tujuan hidup dalam Hinduism. "Kāma" which is one of the four goals of Hindu life, means sensual or sexual pleasure.

    So, secara tidak langsung dia sendiri mengakui ajaran hindu paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya.
    ___________

    WE: wkwkwkwk...apa kamu pikir kalo dipahatkan di candi maka itu ajaran suci? dan harus dilakukan pemeluknya saat beribadah gitu? wkwkwkwkwkwkwk...

    tanggapan:
    Kalau bukan ajaran suci pahatan tentang hubungan sex itu tidak ada dicandi. Sampai dalam benaknya ada dewa cinta Batara Kamajaya juga ada literatur Kamashastra.

    Itu menunjukkan bahwa otaknya cuma memikirkan sex, sampai sesembahannya-pun dilambangkan phallus.

    Phallus http://en.wikipedia.org/wiki/Phallus
    __________

    Hinduism itu penuh makna simbolisasi..bahkan yoni dan lingga yang literalnya berarti vagina dan kontol aja mempunyai maksud lain...

    tanggapan:
    Simbol sex. Budaya barat yang doyan pamer tubuh saja melambangkan gender laki-laki dengan symbol Mars - perisai + panah dan gender wanita dengan symbol Aphrodite- cermin, tidak dengan penis dan vagina.

    _____________

    WE: gak ngerti bahasa inggris? itu adalah potongan ttg hukuman2 bagi pelaku kejahatan2 seksual ttt termasuk BESTIALITY...agama kafir spt ini aja tau koq ini buruk...masa islam malah membolehkan wkwkwkwkwk

    tanggapan:
    For a bestial crime committed with cattle (other than cows) he shall be fined a hundred Karshapanas." -- Visnusmrti 5:40-44.

    Seorang pezina dengan bestial dengan cattle cuma didenda seratus Karshapanas. So, asal bisa bayar denda boleh main dengan sapi. Lagi pula hanya disebut cattle binatang lainnya tidak.
    ____________


    WE: tau maksudnya? Resi dalam hinduism itu selalu mahluk sakti berasal dari turunan dewa2..bahkan yang tercipta dari binatang saja HARUS DI HORMATI (note: dari cacing berubah jadi manusia aja hikayatnya ada koq

    tanggapan:
    Dia mulai cerita dongeng, resi keturunan dewa, bisa merubah diri menjadi apa saja, akhirnya dia sendiri membuktikan hinduism itu dongeng dan fabel :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Judulnya Kama Sutra Kama Sutra (Sanskerta: काम; kāma, yang berarti keinginan, hasrat, cinta atau nafsu) dan (सूत्र; sūtra, yang berarti benang atau rangkaian) adalah rangkaian dari adegan hasrat dalam hubungan seksual. http://id.wikipedia.org/wiki/Kama_Sutra

      Kama itu sendiri adalah salah satu dari tujuan hidup dalam Hinduism. "Kāma" which is one of the four goals of Hindu life, means sensual or sexual pleasure.

      GW:
      Inggris wikipedia spt ini:

      Kama Sutra, Teks kuno India yang SECARA LUAS DIANGGAP sebagai PRILAKU SEKSUAL MANUSIA dalam LITERATUR SANSKRIT yang ditulis oleh Vatsyayana [note: abad ke-4 Masehi] . satu porsi dari tulisan terdiri dari saran praktis tentang hubungan seksual, sebagian besar dalam bentuk prosa, dengan banyak sisipan metrical ayat puisi.. "Kama" adalah salah satu dari 4 tujuan hidup Hindu berarti sensual (prilaku Indera-indera) atau kesenanngan seksual, dan "Sūtra" secara harfiah berarti benang atau garis..dan untuk metaforis mengacu pada pepatah (atau baris, aturan, rumusan) atau kumpulan kata-kata mutiara dalam bentuk manual. BERLAWANAN DENGAN PERSEPSI POPULER, TERUTAMA DI DUNIA BARAT, KAMA SUTRA TIDAK HANYA EKSLUSIF MANUSAL SEKSUAL, melainkan HADIR sebagai PANDUAN UNTUK HIDUP bermakna dan menenyenangkan yang membahas hikikat cinta, KEHIDUPAN KELUARGA dan ASPEK LAIN YANG BERKAITAN DENGAN ORIENTASI KESENANGAN FUNGSIONAL KEHIDUPAN MANUSIA.
      --

      Yang bener jadinya yang mana?

      Untuk tau,
      sebagai manusia BERPIKIR, kamu harus punya keberanian dan kemauan untuk melakukan check dan re-check..agar gak tertipu dan jadi muslim selama2nya seperti katak dalam tempurung.

      So,
      KOQ GAK BACA SENDIRI BUKUNYA? Jika kamu MAU BACA atau PERNAH BACA, maka kamu akan bantah saya pake BUKTI BUKU tapi tidak kamu lakukan.

      Kenapa? karena kamu gak tau apapun ttg itu dan tidak pernah baca itu.wkwkwkwk....bersambung..

      Hapus
    2. lanjutan..
      RH:
      Jawab pakai kata-katanya sendiri:
      Dari JUDUL BAB saja SUDAH JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA yaitu KITAB HASRAT SEX YANG TERANGKAI. Bukan kitab JUAL BELI, bukan kitab ZAKAT.. makin konyol aja lo ini...wkwkwkwk

      So, secara tidak langsung dia sendiri mengakui ajaran hindu paling muantap..paling mengerti kebutuhan selangkangan umatnya.

      GW:
      Dalam sunan IBN MAJJAH dan ABU DAWUD bukunya adalah buku NIKAH yang arti literalnya adalah BERSETUBUH (bukan kitab jual beli dagang dan bukan kitab zakat). Dalam kitab nikah IBN MAJJAH, babnya: "Apa yang diucapkan oleh seorang laki-laki jika isterinya ("أهله", ahlahu) masuk menemuinya" dan di kitab nikah abu dawud, babnya "orang yang bersetubuh", yaitu sabda dari NABI SAW KETIKA BERSETUBUH dengan PEREMPUAN BEBAS, BUDAK PEREMPUAN (budak perempuan belian dalam abu dawud) dan BINATANG (atau UNTA BETINA belian dalam Abu dawud).

      Sederhana dan jelas koq kalo dalam ISLAM adalah PANDUAN MANUAL dari NABI yg DISAYANGI ALLAH dan DITUGASKAN menyusun STANDARD MORAL versi allah ttg tidak haramnya menyetubuhi: perempuan bebas, budak perempuan dan binatang.

      bersambung...

      Hapus
    3. lanjutan..
      Sementara Vatsyayana hanya 1 dari JUTAAN FILSUF yang hidup di abad ke-4 dan cilakanya lagi dalam karyanya, pembagian bab dan isinya tidak merujuk pada panduan seksual semata. [kamu bisa buktikan sendiri dengan membaca bukunya kamasutra, Allain Danielou, 1994] yaitu:

      "Hormatilah 3 tujuan hidup yaitu dharma [kebajikan] kekayaan [artha] dan cinta [kama] yang merupakan subjek dari tulisan ini. [kamasutra 1.1-2:]. Aku menghormati para suciwan masa silam yang mengumpulkan konsep di jamannya yang berkenaan dengan subjek kami [KS 1.3-4] . Prajapati..setelah menciptakan manusia menyusun aturan kehidupan sosial dalam 3 level yaitu morlitas umum, kekayaan dan seksualitas. Manu dalam moralitas umum dan dharmasastra. Brihaspati dalam politik, ekonomi, kekayaan dalam artha sastra. Nandi dalam sesualitas,karmasastra...Shevaketu..babhru..dattaka..carayana..ini datang secara demikian dan pembagian dilakukan oleh berbagai pengarang dalam karya terpisah dan hampir punah. Isi dari berbagai chapter adalah sbb [KS 1 5-13]. Bagian ke-1: Tinjauan umum;lima bab tentang isi buku, tiga tujuan dan prioritas hidup, perolehan pengetahuan, perilaku dari orang kota yang dibesarkan, refleksi pada perantara yang membantu kekasih dalam usahanya...bagian ke-2..ke-3...ke-4 ..ke-5..ke-6, ke-7... [ks 1.14-22] Demikian akhirnya ringkasan dari 36 bab, 64 subjek dalam 7 bagian dan 1250 ayat dari pengajaran ini yang didasarkan pada karya-karya sebelumnya. [KS.1.23]. Setelah menetapkan bentuk rencana ringkas, Ini akan di tinjau lebih detail, karena di dunia ini kebudayaan manusia perlu dipelajari tentangnya baik ringkas maupun detail. [KS.1.24]

      Berikutnya bab dua: 3 tujuan hidup.
      Dalam 100 tahun usia hidup, seorang manusia seharusnya menggapai 3 tujuan secara sukses tanpa satu merugikan/merusak yang lainnya [KS 2.1]. Kehidupan masa kanak-kanak harus didedikasikan untuk mengumpulkan pengetahuan [KS.2.2]. Erotisme mendominasi di kehidupan dewasa [Ks.2.3]. Usia tua harus di dedikasikan dalam kebajikan dan mengejal spiritual [moksa] [KS.2.4]. Karena umur kehidupan tidak dapat di duga, semua kesempatan harus diambil yang paling menguntungkan [KS.2.5]. Kehidupan selibat di rekomendasikan dalam periode belajar untuk mendapatkan pengetahuan [KS 2.6]..KAMA menandakan kecenderungan mental ke arah kesenangan dari sentuhan, penglihatan, pencicipan, dan penciuman bau-bauan yang meluas bahwa praktisi variasikan kepuasan dari ini [KS 2.11]. Khususnya dalam sentuhan, terhubung dengan kesenangan diri. erotism adalah pengalaman yang ditemukan di puncaknya. Ini adalah aspek umum dari eros [pradhanya kama] [KS 2.12]. Prilaku seksual adalah diketahui dengan bantuan dari kamasutra dan bimbingan dari orang yang pantas, ahli dalam seni kesenangan. [KS.2.13]. Hubungan penting dan nilai dari sesuatu mesti diperhitungkan: Keuangan lebih penting dari cinta, kesuksesan dalam sosial lebih penting dari kesuksesan dalam cinta. Kemoralan/kebajikan adalah lebih penting dari sukses dan keberuntungan.[KS 2.14]. Keuangan adalah dasar kekuatan besar. Perjalanan hidup dilandasi oleh itu. Ini dalam arti menyadari 3 tujuan hidup, bahkan dalam kasus pelacuran.[KS.2.15]..Karena erotism adalah phenomena umum universal, hal biasa bagi seluruh binatang, pengarang tertentu mempertanyakan mengapa risalah pada erotism di butuhkan [KS 2.17]...dst...dst...baca sendiri bukunya. :)

      wkwkwkwkwk...

      Hapus
    4. RH:
      [WE: wkwkwkwk...apa kamu pikir kalo dipahatkan di candi maka itu ajaran suci? dan harus dilakukan pemeluknya saat beribadah gitu? wkwkwkwkwkwkwk...]
      Kalau bukan ajaran suci pahatan tentang hubungan sex itu tidak ada dicandi. Sampai dalam benaknya ada dewa cinta Batara Kamajaya juga ada literatur Kamashastra.

      GW:
      emang bukan ajaran suci, tapi hubungan sederhana tentang 3 tujuan kehidupan dalam hinduism: Moralitas/spritual, KEKAYAAN dan KESENANGAN SENSUAL yang harus berjalan dengan sukses tanpa satu merugikan lainnya dan dikatakan bahwa spirital lebih tinggi dari kekayaan dan kekayaan lebih tinggi dari sesualitas, bahwa itu hanya proses INDRIYA [sentuh, lihat, dengar, rasa, cicip]. Pahatan itu mengingatkan batasan2 tersebut setiap mereka melihat tempat suci..apakah sudah melewati garis, apakah sudah merugikan kehidupan singkat mereka dst..

      RH:
      Itu menunjukkan bahwa otaknya cuma memikirkan sex, sampai sesembahannya-pun dilambangkan phallus.
      Phallus http://en.wikipedia.org/wiki/Phallus

      GW:
      Halah..Isi buku kamasutra aja kamu gakpernah tau...masih sok tau..wkwkwkwk...
      Hanya islam yang urusannya disekitar seksual semata, yaitu: perang membela tuhan tau2 isinya bagi2 uang, budak dan selangkangan..memaki2..bawa2 selangkangan...bahkan ketika menyembahpun tetep saja bawa2 selangkangan, yaitu nyium bentukan yoni berupa allahuakbar si batu item...melempar 3 lingga sebagai alasan lempar setan [jumrah]...wkwkwkwk..

      RH:
      [WE:Hinduism itu penuh makna simbolisasi..bahkan yoni dan lingga yang literalnya berarti vagina dan kontol aja mempunyai maksud lain...]
      Simbol sex. Budaya barat yang doyan pamer tubuh saja melambangkan gender laki-laki dengan symbol Mars - perisai + panah dan gender wanita dengan symbol Aphrodite- cermin, tidak dengan penis dan vagina.

      GW:
      lah kamu kan gak pernah baca, mana tau kamu...wkwkwkwk...baca dulu baru komentar biar gak asbun..wkwkwkwk

      Hapus
    5. RH:
      [WE: gak ngerti bahasa inggris? itu adalah potongan ttg hukuman2 bagi pelaku kejahatan2 seksual ttt termasuk BESTIALITY...agama kafir spt ini aja tau koq ini buruk...masa islam malah membolehkan wkwkwkwkwk]
      For a bestial crime committed with cattle (other than cows) he shall be fined a hundred Karshapanas." -- Visnusmrti 5:40-44.
      Seorang pezina dengan bestial dengan cattle cuma didenda seratus Karshapanas. So, asal bisa bayar denda boleh main dengan sapi. Lagi pula hanya disebut cattle binatang lainnya tidak.

      GW:
      Bahas inggris masih belepotann aja sok tau..wkwkwkwk..
      Untuk sebuah kejahatan bestial melakukan dengan ternak [selain dari sapi2] Ia di kenai denda 100 karshapana.

      sangat jelas koq ajaran KAFIR saja menyatakan bestiality adalah SEBUAH KEJAHATAN..namun islam kan tidak bilang ini kejahatan..NABI BESAR SAW malah menyajikan agar melakukan bestiality dengan berdoa dulu sambil megang dahi binatang. Malah Syaikhul Islam nawawi tegas2 menyatakan setelah melakukannya cuci kemaluannya...tidak dihukum..aman2 aja..selama dilakukan tidak dengan binatang curian.

      Mau tau seberapa besar 100 kahapana itu?

      10 Kahapana/karshapana = 1 ons Emas/Perak (31 gram) jadi 1 kahapana itu setara dengan 3.1 gram emas/perak. Seorang pengarang bernama DD Kosambi mengutip Arthasastra [Periode Chadragupta, 321 SM -297 SM] yang memuat penghasilan normal/tahun:

      1. Pendeta kepala, Permaisuri, Ibu suri, Putera Mahkota dan Kepala angkata bersenjata adalah 48,000 Kahapana/tahun (360 hari) = 133.3 kahapana/hari
      2. Ahli pertambangan/Insinyur/Mata2 dll 1,000 kahapana/tahun = 2.7 kahapana/hari
      3. Serdadu terlatih/akuntan 500 Kahapana/tahun
      4. Tukang kayu dan pengrajin 120 Kahapana/tahun
      5. Buruh biasa 60 Kahapana/tahun
      6. Kepala Arsitek dari Mahaseya di bayar 12,000/tahun atau 33 kahapana seharinya [Mahavansa-Chap XXX]

      Buruh di Indonesia anggap saja 2 juta sebulan..setahun adalah 24 juta dan ini masih 60 kahapana..jadi kira-kira 40 juta sekali berbuat salah!

      Tidak dapat membayar maka ia harus menggantinya dengan hukuman lainnya

      Lihat...bahkan ajaran KAFIR saja menganggap ini suatu perbuatan tercela, dan UNTUNG DATANG ISLAM, nabi besar SAW membuat BESTIALITY bukanlah KEJAHATAN..tapi hanya sebagai alat pemuas selangkangan :)

      RH:
      [WE: tau maksudnya? Resi dalam hinduism itu selalu mahluk sakti berasal dari turunan dewa2..bahkan yang tercipta dari binatang saja HARUS DI HORMATI (note: dari cacing berubah jadi manusia aja hikayatnya ada koq]
      Dia mulai cerita dongeng, resi keturunan dewa, bisa merubah diri menjadi apa saja, akhirnya dia sendiri membuktikan hinduism itu dongeng dan fabel :)

      GW:
      wkwkwkwkwk...lo kan tanya ajaran hinduims? nah itulah hinduism...bicara dongeng mah islam tetep rajanya..terbang pake buraq ke langit ke-7..wkwkwkwkwk...dongeng allah menjaga dari serangan gajah raja abraha [AQ 105.1-5], tapi patah sendiri saat kabah di hancurkan YAZID dan sekte QARMATIAH..bahkan Allahuakbar sampe tersita 22 tahun gak mampu kembali berlagak..dan baru disembah2 lagi setelah DITEBUS 50.000 dinar..wkwkwkwk...ALLAH satu ini cuma bisa eksis hanya dengan MENGEMIS pertolongan umatnya...wkwkwkwkwk

      Hapus

  43. WE: wkwkwkwk...ngerti inggris gak? tuh bagian PALING awal aja yg lo kopaskan..asal lo ngerti dikit2 ttg inggris akan temukan hukuman bestiality...wkwkwkwkwk..

    tanggapan:
    In 'Yajur Veda' such references are found at a number of places where the principal wife of the host is depicted as having intercourse with a horse.For example consider the following hymn:"All wife of the host reciting three mantras go round the horse. While praying, they say: 'O horse, you are, protector of the community on the basis of good qualities, you are, protector or treasure of happiness. O horse, you become my husband.'" - Yajur Veda 23/19.After the animal is purified by the priest, the principal wife sleeps near the horse and says: "O Horse, I extract the semen worth conception and you release the semen worth conception'" - Yajur Veda 23/20.The horse and principal wife spread two legs each. Then the Ardhvaryu (priest) orders to cover the oblation place, raise canopy etc. After this, the principal wife of the host pulls penis of the horse and puts it in her vagina and says: "This horse may release semen in me." -Yajur Veda 23/20.Then the host, while praying to the horse says:"O horse, please throw semen on the upper part of the anus of my wife. Expand your penis and insert it in the vagina because after insertion, this penis makes women happy and lively" - 23/21. http://indiapulse.sulekha.com/forums/coffeehouse_hinduism-and-bestiality


    Cuma cattle, binatang lainnya tidak. Bestial dengan kuda. Coba andaikan waktu itu si Alit main sama kuda, pasti akan lain ceritanya...?

    http://www.flickr.com/photos/ramerp/9665965564/

    ___________

    WE: loh koq gw memfitnah? lah rujukan ISLAMI dari para ulama2 KONDANG, HADIS, QURAN emang menunjukan indikasi PASTI kalo bestiality di islam di perbolehkan koq...tapi saat lo bawa rujukan2 di atas...wkwkwkwkwkwkwk...malah tertera hukuman bagi pelaku bestiality di hinduism gimana sih...wkwkwkwkwk

    tanggapan:
    Penafsiran hadits yang bertentangan dengan Quran adalah penafsiran yang salah. Tidak ada izin bestiality dalam Islam
    ________________

    WE: wkwkwkwkwk...kalo kamu baca..akan ketemu koq sangsinya..sayangnya gak ngerti inggris yah...wkwkwkwk

    tanggapan:
    Sangsi bestiality hanya disebut terhadap cattle, terhadap hewan lain tidak ada.

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      [WE: wkwkwkwk...ngerti inggris gak? tuh bagian PALING awal aja yg lo kopaskan..asal lo ngerti dikit2 ttg inggris akan temukan hukuman bestiality...wkwkwkwkwk..]
      In 'Yajur Veda' such references are found at a number of places where the principal wife of the host is depicted as having intercourse with a horse.

      GW:
      wkwkwkwkwk...Yakin? Wkwkwkwkwk..di atas aja, dari hasil copasan mu sendiri 100% terbukti bahwa bestiality dalam agama kafir mendapatkan hukuman..wkwkwkwkwk...
      O ya ada baiknya kamu lihat sendiri VIDEO ttg RITUAL yang telah DIJALANKAN SELAMA RIBUAN TAHUN: ASWAMEDHA YAJNA + diskusinya: ke-1, ke-2 dan ke-3 (bandingkan sendiri dengan kopasanmu ttg Yajur veda 23.19-21)

      wkwkwkwkwk...

      Hapus
    2. Lantas dimana hukuman denda 100 Kalpanax kepada si Alit??? Malah tidak dihukum apa-apa secara hindu. Kalau hanya sekedar diarak keliling kampung supaya terkenal maka artis-artis film dewasa pun malah terkenal ke seluruh dunia bahkan mereka tidak diarak tetapi malah memperkenalkan diri di film mesumnya.

      Atau hukumannnya hanya dimandikan saja? Entah mandinya pakai sabun lifebuoy supaya kumannya hilang atau kembang tujuh rupa wkwkkwk
      http://www.topix.com/forum/world/malaysia/TLSQJV3I42J9NQGIA

      Hapus
    3. wkwkwkwkwk..yg perlu kamu garis bawahi..KAFIR aja tau koq bestiality itu KEJAHATAN, tapi islam tidak. Di Bali hukuman itu di atur adat..dan adat udah anggap itu KEJAHATAN..itu CUKUP koq..sementara di ISLAM BESTIALITY kan tidak..tapi sebagai satu hal yg DIPERBOLEHKAN...wkwkwkwk spt Seorang muslim new york bernama Yousef Al-Khattab telah MENIKAHI KAMBINGNYA dengan UPACARA TRADISIONAL MUSLIM di MESJID UTAMA NEWYORK...belum lagi kata imam nawawi..cuma cuci selangkangannya doang...wkwkwkwk...

      Hapus
  44. RH:
    For example consider the following hymn:"All wife of the host reciting three mantras go round the horse. While praying, they say: 'O horse, you are, protector of the community on the basis of good qualities, you are, protector or treasure of happiness. O horse, you become my husband.'" - Yajur Veda 23/19....+ link:sulekha.com

    GW:
    wkwkwkwk...terjemahanmu ini islami sekali..wkwkwkwk
    Ketahuan sekali saat mengkopas dan gak BERKEMAMPUAN mencheck apakah telah di tolol-tololi atau tidak..wkwkwkwkwk...

    Yajur veda itu ada 2, yaitu:
    1. Yajur veda hitam, terjemahan Arthur Berriedale Keith [1914] [http://www.sacred-texts.com/hin/yv/index.htm] [cuma ada 7 khanda saja..dan tidak ada pembagian buku ke berapanya]
    dan
    2. Yajur veda putih (WYV), terjemahan Ralph T.H. Griffith [1899] [http://www.sacred-texts.com/hin/wyv/wyvbk23.htm]. Dalam buku ke-23, hanya ada syair ke-19 dan loncat ke syair ke-32.

    Untuk verse ke-19 dari buku ke-23 ralph:
    19 Thee we invoke, troop-lord of troops, Thee we invoke, the loved ones’ lord. Thee, lord of treasures, we invoke. My precious wealth!
    [19 Yang mulia, kami memanggil, pasukan-tuan dari pasukan, Yang mulia, kami memanggil, tuan yang tercinta, Yang mulia, Tuan dari harta-harta, kami memanggil, Kekayaan berhargaku]

    VS
    kopasan lo:
    'O horse, you are, protector of the community on the basis of good qualities, you are, protector or treasure of happiness. O horse, you become my husband.'"

    Lihat! 2 terjemahannya GAK ADA KESAMAANNYA SAMA SEKALI dan GAK NYAMBUNG.

    Lantas yang bener yang mana?

    Sanksritnya:
    Ganaanaam tvaa ganapatim havaamahé
    Priyaanaam tvaa Priyapatim havaamahé,
    Nidheenaam tvaa nidhipatim havaamahe.
    vaso mama.
    Aahamajaani garbhadhamaa
    tvamajaasi garbhadham. [WYV 23.19]

    Versi GW:
    Dari para pengikut yang mulia, tuhan dari pengikut kami memanggil. Dari yang cinta yang mulia tuhan dari cinta kami memanggil. Dari harta terpendam yang mulia tuhan harta terpendam kami memanggil. Kekayaan berharga miliku. Aku tahu yang menciptakan, Engkau mendukung ciptaan [WYV 23.19]

    Terjemahan kata perkata:
    tvaa: Yang mulia (engkau);
    Havaamahe: Kami memanggil;
    pati = penguasa/tuhan
    Ganapati: Tuhan dari para pengikut/pasukan
    Gananam: dari yang mengikuti/merasakan/mengatahui;
    Priyapathim: Tuhan dari cinta
    Priyaanaam: dari yang cinta
    Nidhipatim: Tuhan dari harta terpendam,
    nidheenaam: dari harta terpendam.
    Vaso: Kekayaan berharga (bukan vasu/kuda)
    mama: milikku.
    Aham: Aku
    tvam: engkau
    ajaani: tahu
    ajasi: membawa/mendukung/menahan
    garbhadham/maa: pencipta/ciptaan; pemilik kandungan/kandungan; semesta.

    Terjemaham versi gw + versi Ralph aja sejalan dan nyambung..terjemahan kopasan lo malah JAUH AMAT :)
    Cilakanya gak ada kata-kata yg patut untuk diartikan: "semua istri", "kuda"..apalagi "menjadi suami"..wkwkwkwk...wkwkwkwk...

    O ya, lihat juga variasi terjemahan lainnya dan cilakannya gak nyambung ama kopasan lo:

    http://www.vedmandir.com/content/questions-answers-november-20-2009 atau http://aryasamajvserranthindus.wordpress.com/2013/10/07/vedic-ganesha/ atau http://prophetmohammedpbum.wordpress.com/2013/02/26/a-rebuttal-to-abul-kasem-women-in-hinduism-by-r-maliger/ atau http://dsms.wordpress.com/2009/02/11/ved-misinterpreted-correct-interpretations/ atau http://deviwoman.blogspot.com/2009/09/in-effort-to-show-vedic-culture-as.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      After the animal is purified by the priest, the principal wife sleeps near the horse and says: "O Horse, I extract the semen worth conception and you release the semen worth conception'" - Yajur Veda 23/20.The horse and principal wife spread two legs each. Then the Ardhvaryu (priest) orders to cover the oblation place, raise canopy etc. After this, the principal wife of the host pulls penis of the horse and puts it in her vagina and says: "This horse may release semen in me." -Yajur Veda 23/20.

      GW:
      wkwkwkwk...terjemahanmu ini islami sekali..wkwkwkwk...

      Sanskrit:
      tau ubhau chaturah padah samprasarayava swarga lokam |
      prasuvava vrshavaaji raghu rathau dadati || [WYV 23.20]

      (Terjemahan versi gw:
      Kami berdua bersama berpijak kemahiran menjangkau alam surga. Melepaskan kuda, Tuhan kereta (Indra) yang memberikan) - Yajur veda Putih 23.20

      Arti kata perkata:
      tau: kami berdua;
      ubhau:bersama;
      chaturah: pandai/mahir;
      padah: pijakan;
      samprasarayava: menjangkau;
      swarga lokam: Alam surga
      prasuvava: memberikan ijin/memerintahkan
      vrshavaaji: kuda,
      raghu: Tuhan/tuan (bukan retaudha/retaudheya:membuahi)
      rathau: Kereta (bukan retau/sperma)
      dadati: memberikan/menyediakan (bukan dadhatu/memasukan)

      wkwkwkwkwkwk....beda jauh sekali...wkwkwkwkwk..

      Hapus
    2. RH:
      Then the host, while praying to the horse says:"O horse, please throw semen on the upper part of the anus of my wife. Expand your penis and insert it in the vagina because after insertion, this penis makes women happy and lively" - 23/21.

      GW:
      wkwkwkwkwk....lagi-lagi islami sekali terjemahannya...wkwkwkwkwk..
      Maen di anus istri itu dalam islam boleh karena ada perintah allah
      "Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." [AQ 2.223].

      Di tafsirnya untuk AQ 2.223, Tabari menyatakan sebagai berikut:
      3464 - حَدَّثَنِي يَعْقُوب , قَالَ : ثنا هُشَيْم , قَالَ : أَخْبَرَنَا ابْن عَوْن , عَنْ نَافِع , قَالَ : كَانَ ابْن عُمَر إذَا قُرِئَ الْقُرْآن لَمْ يَتَكَلَّم , قَالَ : فَقَرَأَتْ ذَات يَوْم هَذِهِ الْآيَة : { نِسَاؤُكُمْ حَرْث لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } فَقَالَ : أَتَدْرِي فِيمَنْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة ؟ قُلْت : لَا , قَالَ : نَزَلَتْ فِي إتْيَان النِّسَاء فِي أَدْبَارهنَّ .
      [Yaqub - Hushaym - Ibn A’wn - Nafi’ menyampaikan kapanpun Ibn 'Umar melafalkan Qur'an, dia tidak berbicara kepada siapapun, tapi suatu hari aku lafalkan ayat ini, "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (Sura 2:223). Maka Ia (Umar) berkata, "Apakah kau tahu dalam hubungan apa ayat ini diturunkan?". Aku menjawab, "Tidak". Ia berkata, "Ayat ini turun tentang menggauli perempuan di dubur ("فِي أَدْبَارهنَّ", fii ad-baarihinna) mereka"]

      wkwkwkwkwk...

      ayo kita balik lagi ke Yajur veda..Sanskrit Yajur veda Putih WYV 23.21:

      utsuktya atra pravara guDa andhehi samanjana charya vrsha |
      saha stribhyah sanjeeva bhojanah || - Yajur Veda 23.21

      (Terjemahan kasar GW:
      Menariknya di sini bahkan manis benar-benar buta pemahaman berprilaku banteng, Ia pada para wanita makanan tak tertaklukan)

      Kata perkata:
      utsuktya: Menariknya;
      atra: di sini
      pravara: nyata/sungguh
      guDa = gula, permen, gula aren, manis, menarik (bukan gudha/anus)
      andhehi: benar-benar buta
      samanjana: pemahaman benar/penyesuaian
      charya = tingkahlaku/prilaku
      vrsha: banteng (bukan vrshaNa/kantung kemaluan)
      saha = Ia
      stribyah = pada para wanita
      Sanjeeva = tak tertaklukan/selamat
      bhojanah = makanan

      hadeh...lagi-lagi beda jauh.......wkwkwkwk


      RH:
      [WE: loh koq gw memfitnah? lah rujukan ISLAMI dari para ulama2 KONDANG, HADIS, QURAN emang menunjukan indikasi PASTI kalo bestiality di islam di perbolehkan koq...tapi saat lo bawa rujukan2 di atas...wkwkwkwkwkwkwk...malah tertera hukuman bagi pelaku bestiality di hinduism gimana sih...wkwkwkwkwk]
      Penafsiran hadits yang bertentangan dengan Quran adalah penafsiran yang salah. Tidak ada izin bestiality dalam Islam

      GW:
      Sayang sekali Quran hadis, dan ulil amri seia sekata...sejalan..bahwa bestiality emang diijinkan Allah dan MUHAMMAD SAW....wkwkwkwkwk...

      Hapus
    3. Masalah ما ملكت أيمانكم , dalam QS 24:33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. DAN MEREKA YANG MENGINGINKAN PERJANJIAN, DARI "YANG TANGAN KANAN KAMU MENGUASAI MEREKA" HENDAKLAH KAMU BUAT PERJANJIAN DENGAN MEREKA , JIKA KAMU MENGETAHUI ADA KEBAIKAN WE:"Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." [AQ 2.223]. Di tafsirnya untuk AQ 2.223, Tabari menyatakan sebagai berikut: 3464 - حَدَّثَنِي يَعْقُوب , قَالَ : ثنا هُشَيْم , قَالَ : أَخْبَرَنَا ابْن عَوْن , عَنْ نَافِع , قَالَ : كَانَ ابْن عُمَر إذَا قُرِئَ الْقُرْآن لَمْ يَتَكَلَّم , قَالَ : فَقَرَأَتْ ذَات يَوْم هَذِهِ الْآيَة : { نِسَاؤُكُمْ حَرْث لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } فَقَالَ : أَتَدْرِي فِيمَنْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة ؟ قُلْت : لَا , قَالَ : نَزَلَتْ فِي إتْيَان النِّسَاء فِي أَدْبَارهنَّ . [Yaqub - Hushaym - Ibn A’wn - Nafi’ menyampaikan kapanpun Ibn 'Umar melafalkan Qur'an, dia tidak berbicara kepada siapapun, tapi suatu hari aku lafalkan ayat ini, "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (Sura 2:223). Maka Ia (Umar) berkata, "Apakah kau tahu dalam hubungan apa ayat ini diturunkan?". Aku menjawab, "Tidak". Ia berkata, "Ayat ini turun tentang menggauli perempuan di dubur ("فِي أَدْبَارهنَّ", fii ad-baarihinna) mereka"] wkwkwkwkwk...

      tanggapan:

      Tafsir yang dipelintir olehnya alias TAFSIR HINDU, menggauli dari dubur tidak sama dengan bercocok tanam, tujuan bercocok tanam adalah menghasilkan tumbuhan/ buah, isteri sebagai tanah bercocok tanam maknanya sebagai tempat untuk membuahkan keturunan mana ada persetubuhan liwat dubur yang menghasilkan keturunan???? Barangkali cuma orang Hindu yang bisa, bayi keluar dari dubur???

      Hapus
    4. Tafsir hindu? sejak kapan TABARI itu HINDU? sejak kapan UMAR HINDU? wkwkwkwk

      * - حَدَّثَنِي إبْرَاهِيم بْن عَبْد اللَّه بْن مُسْلِم أَبُو مُسْلِم , قَالَ : ثنا أَبُو عُمَر الضَّرِير , قَالَ : ثنا إسْمَاعِيل بْن إبْرَاهِيم , صَاحِب الْكَرَابِيسِيّ , عَنْ ابْن عَوْن , عَنْ نَافِع , قَالَ : كُنْت أُمْسِك عَلَى ابْن عُمَر الْمُصْحَف , إذْ تَلَا هَذِهِ الْآيَة : { نِسَاؤُكُمْ حَرْث لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } فَقَالَ : أَنْ يَأْتِيهَا فِي دُبُرهَا . [Ibrahim bin Abdullah bin Muslim Abu Muslim - Abu Umar Al-Dariri - Ismail bin Ibrahim (pemilik dari) Al-Karabisi - Ibn A’wn - Nafi’ berkata, “Aku sering bertanya pada Ibn Umar setiap kali dia membaca ayat Qur’an yang berbunyi, "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (Sura 2:223). Katanya: ‘menggauli perempuan di dubur nya ("فِي دُبُرهَا", fii duburihaa).”]

      3465 - حَدَّثَنِي عَبْد الرَّحْمَن بْن عَبْد اللَّه بْن عَبْد الْحَكَم , قَالَ : ثنا عَبْد الْمَلِك بْن مَسْلَمَةَ , قَالَ : ثنا الدَّرَاوَرْدِيّ , قَالَ : قِيلَ لِزَيْدِ بْن أَسْلَم : إنَّ مُحَمَّد بْن الْمُنْكَدِر يَنْهَى عَنْ إتْيَان النِّسَاء فِي أَدْبَارهنَّ فَقَالَ زَيْد : أَشْهَد عَلَى مُحَمَّد لَأَخْبَرَنِي أَنَّهُ يَفْعَلهُ .
      [Abdur-Rahman bin Abdullah bin Abdul-Hakam - Abdul-Malik bin Maslama - Al Darawardi yang berkata bahwa ini sehubungan dengan Zayd bin Aslam yang menyatakan bahwa Muhammad bin Al-Munkadir sering melarang menggauli perempuan pada anusnya. Zayd menjawab, "Aku bersaksi terhadap Muhammad Ia menyatakan padaku bahwa Ia melakukan itu"]

      3466 - حَدَّثَنِي عَبْد الرَّحْمَن بْن عَبْد اللَّه بْن عَبْد الْحَكَم , قَالَ : ثنا أَبُو زَيْد عَبْد الرَّحْمَن بْن أَحْمَد بْن أَبِي الْغِمْر , قَالَ : ثني عَبْد الرَّحْمَن بْن الْقَاسِم , عَنْ مَالِك بْن أَنَس , أَنَّهُ قِيلَ لَهُ : يَا أَبَا عَبْد اللَّه إنَّ النَّاس يَرْوُونَ عَنْ سَالِم : " وَكَذَبَ الْعَبْد أَوْ الْعِلْج عَلَى أَبِي " , فَقَالَ مَالِك : أَشْهَد عَلَى يَزِيد بْن رُومَان أَنَّهُ أَخْبَرَنِي , عَنْ سَالِم بْن عَبْد اللَّه , عَنْ ابْن عُمَر مِثْل مَا قَالَ نَافِع .
      [Abdur-Rahman bin Abdullah bin Abd al-Hakam - Abu Zaid Abdul-Rahman bin Ahmad - Abdur-Rahman bin Qasim, Malik bin Anas berkata kepadanya: Wahai Abu Abdullah bahwa orang-orang berkata tentang Salim: "budak mereka dusta atau therapi pada ayahku" kata pemilik (Malik): "Aku bersaksi bahwa Yazid bin Roman meriwayatkan padaku, Salim bin Abdullah dari Ibn Umar seperti yang nafi riwayatkan"].

      فَقِيلَ لَهُ : إنَّ الْحَارِث بْن يَعْقُوب يَرْوِي عَنْ أَبِي الْحُبَابِ سَعِيد بْن يَسَار أَنَّهُ سَأَلَ ابْن عُمَر , فَقَالَ لَهُ : يَا أَبَا عَبْد الرَّحْمَن إنَّا نَشْتَرِي الْجَوَارِي , فَنُحَمِّض لَهُنَّ ؟ فَقَالَ : وَمَا التَّحْمِيض ؟ قَالَ : الدُّبُر فَقَالَ ابْن عُمَر : أُفّ أُفّ , يَفْعَل ذَلِكَ مُؤْمِن ؟ أَوْ قَالَ مُسْلِم . فَقَالَ مَالِك : أَشْهَد عَلَى رَبِيعَة لَأَخْبَرَنِي عَنْ أَبِي الْحُبَابِ عَنْ ابْن عُمَر مِثْل مَا قَالَ نَافِع
      [Al-Harith ibn Yaqub - Abu Hubab Sa’id ibn Yassar bahwa ia bertanya pada Ibn Umar, "Hai Abu Abdul Rahman! Kita membeli budak wanita muda, sehingga kita boleh melakukan "tahmidh/Nahmid' dengan mereka?”. Ibn Umar menjawab, "Apa maksudnya dengan ‘tamidh/Nahmid'?". Ia menjawab, "menggauli di dubur.". Ibn Umar menjawab, "Wow, wow! Apakah Muslim lakukan itu?". Malik mengatakan: "Aku bersaksi bahwa Rabia meriwayatkan padaku dari Abi al-Habaab dari Ibn Umar seperti yang nafi riwayatkan”]

      3468 - حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ قَالَ : ثنا عَبْد الصَّمَد , قَالَ : ثني أَبِي , عَنْ أَيُّوب , عَنْ نَافِع , عَنْ ابْن عُمَر : { فَأْتُوا حَرْثكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } قَالَ : فِي الدُّبُر
      [Abu Kilaba - Abdel Samad - ayahnya - Ayub - Nafi’ - Ibn Umar berkata bahwa "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (Sura 2:223). Berkata: sehubungan dengan dubur ("فِي الدُّبُر", fii aldubur)]

      bersambung..

      Hapus
    5. Quran menyampaikan dengan jelas bahwa Nabi Luth tahu persis bahwa kaumnya tidak menyukai perempuan dan senang melakukan sodomi dengan dubur (lelaki), sehingga dalam suatu kejadian mencegah bencana, Ia tawarkan anak-anak perempuannya untuk digunakan duburnya:

      Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." [AQ 11.78-79]

      Mengapa?

      Karena di samping mempunyai vagina, para wanita juga mempunyai dubur, sehingga maksud luth menjadi sejalan dengan AQ 2.223, "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki". Dalam Islam, Istri tidaklah boleh menolak ketika hendak digauli:

      Riwayat abu huraira:
      Rasul Allah berkata, "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (yaitu untuk berhubungan seksual) dan dia menolak dan menyebabkan suaminya tidur dalam kemarahan, para malaikat akan mengutukinya sampai pagi." [Bukhari 4.54.460]

      Hal ini adalah senada sebagaimana disampaikan kaum syiah sebagaimana diriwayatkan Al-Hussain bin Ali bin Yaqteen:
      Aku bertanya pada Abul-Hassan tentang bolehnya pria menyodomi wanita², dia berkata: Sodomi itu halal dalam buku Allâh, ketika Nabi Lot berkata di 11:78 "Inilah putri²ku, mereka murni bagimu dan dia tahu bukan vagina putri²nya yang mereka kehendaki." [Tafseer al-Ayyashi, vol.1, p.157; Bihaar al-Anwaar vol.21, p.98; Tafseer al-Burhaan vol.2, p.230]

      Hapus
  45. Meneruskan komentar kemarin-kemarin

    Masalah ما ملكت أيمانكم , dalam QS 24:33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. DAN MEREKA YANG MENGINGINKAN PERJANJIAN, DARI "YANG TANGAN KANAN KAMU MENGUASAI MEREKA" HENDAKLAH KAMU BUAT PERJANJIAN DENGAN MEREKA , JIKA KAMU MENGETAHUI ADA KEBAIKAN PADA MEREKA, DAN BERIKANLAH KEPADA MEREKA SEBAHAGIAN DARI HARTA ALLAH YANG DIKARUNIAKAN-NYA KEPADAMU . Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa.

    Selain manusia, siapakah yang mampu membuat perjanjian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kamu potong satu terjemahan "mimma malakat aymanukum" menjadi cuma "DARI "YANG TANGAN KANAN KAMU MENGUASAI MEREKA" padahal SEHARUSNYA "dari apa yang tangan kananmu miliki". Seperti disampaikan diatas kata MA (apa) termasuk manusia dan bukan manusia. Sementara konteks ayat itu adalah ma yang berupa budak yaitu yang minta perjanjian.

      Tidak semua perempuan yg disetubuhi punya perjanjian kawin, yang belum baliq dan juga binatang maka itu tergantung wali/pemiliknya. Samplenya perempuan yg dipake tanpa ada perjanjian apapun oleh yg makenya adalah aisyah..karena ayahnya yg berjanji lihat di hadis ahmad no.24587:

      Riwayat Muhammad bin Basyar - Muhammad bin Amru - Abu Salamah dan Yahya:.. Kemudian Abu Bakar berkata kepada Khaulah; 'Panggilkan Rasulullah kepadaku.' Lalu ia memanggilnya dan menikahkan Aisyah dengan beliau. Tatkala itu, Aisyah masih berumur enam tahun.....Aisyah berkata; "Rasulullah SAW datang dan memasuki rumah kami, dan berkumpullah orang-orang anshar baik lelaki ataupun perempuan. Ibuku juga mendatangiku sementara aku sedang bermain dengan dua orang temanku, lalu ibuku mengambilku dari tempat bermainku. Ketika itu rambutku rontok, lalu ia membersihkannya dan membuangnya. Kemudian ia mengusap wajahku dengan air, ia menuntunku hingga ia dan aku sampai di depan pintu. Saya tidak bergerak hingga jiwaku terasa tenang. Lalu ibuku menemuiku sedang Rasulullah SAW telah duduk di atas ranjang di rumah kami, sementara disekelilingnya para lelaki dan wanita anshar. Lalu ibuku mendudukkanku di pangkuannya, ia berkata; 'Mereka adalah keluargamu, semoga Allah memberkahimu terhadap mereka dan semoga Allah memberkahi mereka atas dirimu.' Lalu para lelaki dan wanita segera beranjak pergi dan Rasulullah SAW mulai menggauliku di rumah kami.

      Tidaklah disembelihkan untukku unta dan tidak pula kambing, hingga Sa'ad bin Ubadah mengirimkan panci besar kepada kami. Ia mengirimkannya kepada Rasulullah SAW ketika beliau ingin mengelilingi para isteri-isterinya, sementara aku ketika itu masih berumur sembilan tahun."

      jadi yg belum akil baliq dan juga binatang...ya gak bisa diminta perjanjiannya :)

      Hapus
  46. WE: waduh koq jadi keluh kesah, sih..wkwkwkwk..btw, koq saat menuliskan bhw quran mengijinkan MENYETUBUHI TAWANAN WANITA lantas dianggap keluar jalur? wkwkwkwkwk

    tanggapan:
    Orang ini niatnya cuma melecehkan, tuduhannya dibantah lalu dia mengajukan tuduhan lain.

    WE: wkwkwkwk...Coba kamu pikir...kalo seluruh orang arab ngubur bayinya perempuan mereka..koq masih BEJIBUN perempuan arab di jaman jahiliyah? Koq muthalib dan abdullah bisa menikahi 2 perempuan arab adik kakak? Koq muhammad bisa menikahi khadijjah yg perempuan arab itu..Koq banyak para quraish menikahi perempuan2 arab saat itu Dari sisi bantuan pembuktian sepele ini aja berita2 quran hadis yg memberitakan ini ternyata hoax..wkwkwkwk...dan pembawa berita dalam hadis sendiri yg mengubur anak2 mereka...wkwkwkwk

    tanggapan:

    Siapa yang menulisseluruh orang arab ngubur bayinya perempuan mereka????

    Kebiasaan mengubur anak perempuan tidak dilakukan oleh semua orang Arab jahiliyah, padanannya seperti kebiasaan aborsi, perbuatan itu dilegalkan dan dilakukan US dan, tapi mengapa penduduk dunia US tetap bertambah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      [WE: waduh koq jadi keluh kesah, sih..wkwkwkwk..btw, koq saat menuliskan bhw quran mengijinkan MENYETUBUHI TAWANAN WANITA lantas dianggap keluar jalur? wkwkwkwkwk]

      Orang ini niatnya cuma melecehkan, tuduhannya dibantah lalu dia mengajukan tuduhan lain.

      GW:
      melecehkan? tuduhan? wkwkwkwk..

      "Diharamkan atas kamu..dan wanita yang bersuami, KECUALI ma malakat aymanukum (apa yang tangan kananmu miliki).." [An Nisa 4:24]

      Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa bagian dari ayat ini diturunkan Allah sebagai IJIN MEMPERKOSA tawanan wanita:
      Koleksi Imam Ahmad (no.11266, 11370) bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, "Kami TANGKAP BEBERAPA PEREMPUAN di area Awtas yang TELAH MENIKAH dan kami TIDAK SUKA melakukan SEKS dengan mereka karena mereka TELAH MEMPUNYAI SUAMI. Jadi KAMI TANYA pada NABi tentang hal ini, DAN AYAH INI DITURUNKAN,

      "وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ".

      Konsekuensinya, KAMI MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS dengan wanita2 ini. Ini ada di koleksi At-Tirmidhi (no.1051, 2942-43) An-Nasa'i (no.3281), Ibn Jarir dan Muslim (8.3342-3343/no.2643-44) di sahihnya (juga di Abu Dawud no.1841/11.2150).

      note:
      Walaupun dalam tafsir tertulis agar dipastikan dulu bahwa mereka yang diperkosa ini tidak sedang hamil, namun Islam JELAS menyebutkan waktu tunggu Iddah untuk menggauli harusnya adalah 4 bulan 10 hari.

      Satu contoh sample hadis yang menarik misal dari Musnad Ahmad no.11266:
      Riwayat Abdurrazzaq - Sufyan - Utsman Al Batti - Abu khalil - Abu Sa'id Al Khudri: "Kami mendapatkan wanita-wanita dari tawanan Awtas, kami tidak ingin menggauli mereka karena mereka telah mempunyai suami, kami bertanya kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id: "MAKA KAMIPUN DENGAN AYAT MENGHALALKAN KEMALUAN-KEMALUAN MEREKA"

      wkwkwkwkw...

      GW:
      Siapa yang menulisseluruh orang arab ngubur bayinya perempuan mereka????
      KEBIASAAN mengubur anak perempuan tidak dilakukan oleh semua orang Arab jahiliyah, padanannya seperti kebiasaan aborsi, perbuatan itu dilegalkan dan dilakukan US dan, tapi mengapa penduduk dunia US tetap bertambah???

      GW:
      wkwkwkwkwk...gak nyambung..kebiasaan aborsi? wkwkwkwkwk....buktikan tuduhanmu kalo di us ada kebiasaan aborsi...wkwkwkwk

      Hapus

  47. WE: loh bukannya kamu di atas udah kutip kitab2 hindu? bali kental dengan tradisi hinduism ramayana dan juga mahabharata..ehhh, perkosaan para perempuan2 telanjang dada mendekati 0 (nol) TAPI arab yg sarat moralitas allah sampe muncul perintah perempuan harus tertutup seluruh dtubuh sebagai pembeda dengan kafir....malah banyak perkosaan..tuh TKW kita buktinya...bener2 panduan moral rasul allah yg aduhai

    tanggapan:

    Data dari mana perkosaan terhadap perempuan telanjang dada mendekati 0????? Bandingkan dengan binatang, walaupun mereka telanjang tapi tidak selalu terangsang untuk berhubungan sex, so, coba katakan wanita Bali untuk telanjang dada lagi. Manusia normal terangsang melihat aurat wanita, ada kemungknan W.E. cs. lemah syahwat??

    Tulis dimana panduan moral Rasul Allah untuk memperkosa???

    We: Waduh gak pernah baca quran yah...wkwkwkwk.. AQ 41: 9-12, menyajikan urutan pengerjaan Bagaimana penciptaan yang dilakukan Allah: Pertama, (41:9) Bumi di ciptakan dalam 2 masa Kedua, (41:10) Segala isi BUMI di ciptakan total dalam 4 masa Ketiga, (41:11) Kemudian [thumma] ]Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa." Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati." Keempat, (41:12) Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit yang dekat dengan pelita-pelita cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. wkwkwkwkwk....alloh...alloh...bodo amat sih..wkwkwkwk..
    tanggapan:
    Apakah disebut langit diciptakan setelah bumi diciptakan???? 41: 11 ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ

    Lalu Dia BERPALING kepada langit,

    Artinya langit itu sudah ada dan itu asap/ gas, juga pada ayat diatas tidak ada kata خَلَقَ - khalaqa, (dia) telah menciptakan

    أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا ۖ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

    21:30 Dan apakah orang-orang yang kafir itu tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang terjalin, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?

    WE: yaelah link itu bukan UCAPAN ALLOH,
    tanggapan:
    Pada link itu tertulis "Matahari terbenam di pura Uluwatu" mengapa tidak diartikannya matahari nyemplung di Uluwatu??

    WE:sayang..beda sama ucapan alloh dan nabimu: "Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] di tempat terbenam [maghriba] matahari [al shamsi], MENDAPATI itu [WAJADAHAA] terbenam [taghrubu] di [fii] mata air yang berlumpur hitam [ayyin hamiatin], dan mendapati [wawajada] DI DEKAT ITU/SEKITAR/SISI [indahaa] segolongan umat[qawman]... Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] ke tempat terbit [mathli'a] matahari [al shamsi], MENDAPATI itu [WAJADAHAA] menyinari [tathlu'u] pada ['alaa] segolongan umat [qawmin]... Hingga [ḥattaa] ketika [idhaa] sampai [balagha] di antara [bayna] dua gunung [alssaddayni], MENDAPATI [WAJADA] di [min] sebelahnya [duunihimaa] suatu kaum [qawman]..[AQ 18.86,90,93

    Perhatikan sendiri bhw kaum-kaum itu ada disekitar 3 tempat itu JELAS itu bukan kiasan, malah jika AQ 18.86 = kiasan, maka HARUSNYA 2 tempat lain adalah kiasan tapi kan TIDAK TUH.

    tanggapan:

    Bukan masalah kiasan ini masalah term غَرَبَ gharaba - membarat, bukan غَرَق gharaqa, - nyemplung/ tenggelam masuk ke bumi/ ke air.

    Mungkin dalam bahasa Indonesia tidak punya term spesifik untuk menyebut "matahari memaghrib" sehingga ditulis "matahari terbenam" hingga frasa itu bisa dimengerti matahari nyemplung, lalu apakah berarti bangsa Indonesia berkosmologi bumi datar dan matahari lebih kecil dari bumi????? Bagaimana dengan bahasa Bali atau Sanskrit apakah mereka punya term yang spesifik untuk "membaratya matahari??

    BalasHapus
    Balasan
    1. RH:
      Data dari mana perkosaan terhadap perempuan telanjang dada mendekati 0?????

      GW:
      coba tunjukan kalo perempuan bali yg telanjang dada itu pada diperkosa saat itu ada?

      RH:
      Bandingkan dengan binatang, walaupun mereka telanjang tapi tidak selalu terangsang untuk berhubungan sex, so, coba katakan wanita Bali untuk telanjang dada lagi. Manusia normal terangsang melihat aurat wanita, ada kemungknan W.E. cs. lemah syahwat??

      GW:
      belum pernah liat para perempuan berenang? emangnya kamu ngaceng kalo liat perempuan berenang? belum pernah liat para perempuan2 pake terlihat aurat di pantai2 bali? kalo ada yg ngaceng..besar kemungkinan umat muhammad yg spt ini.

      RH:
      Tulis dimana panduan moral Rasul Allah untuk memperkosa???

      GW:
      di awtas..
      Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa bagian dari ayat ini diturunkan Allah sebagai IJIN MEMPERKOSA tawanan wanita:
      Koleksi Imam Ahmad (no.11266, 11370) bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, "Kami TANGKAP BEBERAPA PEREMPUAN di area Awtas yang TELAH MENIKAH dan kami TIDAK SUKA melakukan SEKS dengan mereka karena mereka TELAH MEMPUNYAI SUAMI. Jadi KAMI TANYA pada NABi tentang hal ini, DAN AYAH INI DITURUNKAN,

      "وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ".

      Konsekuensinya, KAMI MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS dengan wanita2 ini. Ini ada di koleksi At-Tirmidhi (no.1051, 2942-43) An-Nasa'i (no.3281), Ibn Jarir dan Muslim (8.3342-3343/no.2643-44) di sahihnya (juga di Abu Dawud no.1841/11.2150).

      note:
      Walaupun dalam tafsir tertulis agar dipastikan dulu bahwa mereka yang diperkosa ini tidak sedang hamil, namun Islam JELAS menyebutkan waktu tunggu Iddah untuk menggauli harusnya adalah 4 bulan 10 hari.

      Satu contoh sample hadis yang menarik misal dari Musnad Ahmad no.11266:
      Riwayat Abdurrazzaq - Sufyan - Utsman Al Batti - Abu khalil - Abu Sa'id Al Khudri: "Kami mendapatkan wanita-wanita dari tawanan Awtas, kami tidak ingin menggauli mereka karena mereka telah mempunyai suami, kami bertanya kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id: "MAKA KAMIPUN DENGAN AYAT MENGHALALKAN KEMALUAN-KEMALUAN MEREKA"

      emang gila ini ajaran...

      Hapus
    2. RH:
      [AQ 41.9-12]
      Apakah disebut langit diciptakan setelah bumi diciptakan???? 41: 11 ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ
      Lalu Dia BERPALING kepada langit,
      Artinya langit itu sudah ada dan itu asap/ gas, juga pada ayat diatas tidak ada kata خَلَقَ - khalaqa, (dia) telah menciptakan +AQ 21.30

      GW:
      kamu gak liat kata THUMA/tsumma (KEMUDIAN) ini sudah menunjukan URUTAN PENGERJAAN. TAFSIR Ibn Kathir untuk surat 41:9-11 juga menyatakan bahwa :

      Penciptaan Bumi dan Penciptaan langit dibicarakan secara terpisah Allah berkata bahwa Ia menciptakan Bumi terlebih dahulu, karena itu adalah Fondasi, dan Fondasi harus dibangun terlebih dahulu baru kemudian atap..

      Bahkan urutannya aja ada sebagaimana disampaikan Nabi di Hadis Muslim no.4997/039.6707 (juga di Ahmad no.7991):
      Riwayat Suraij bin Yunus dan Harun bin 'Abdullah - Hajjaj bin Muhammad - Ibnu Juraij - Isma'il bin Umayyah - Ayyub bin Khalid - 'Abdullah bin Rafi' (-budak- Ummu Salamah) - Abu Hurairah: "Rasulullah SAW memegang tangannya, dan berkata:

      'Allah Azza wa Jalla menjadikan tanah pada hari Sabtu, menancapkan gunung pada hari Ahad (minggu), menumbuhkan pohon-pohon pada hari Senin, menjadikan bahan-bahan mineral pada hari Selasa, menjadikan cahaya pada hari Rabu, menebarkan binatang pada hari Kamis, dan menjadikan Adam pada hari Jum'at setelah ashar, yang merupakan penciptaan paling akhir yaitu saat-saat terakhir di hari jum'at antara waktu ashar hingga malam." [Di sahih muslim 4.1856, 4.1857, Abu dawud 3.1041, 3.1042 diriwayatkan Abu Huraira bahwa Adam diciptakan pada hari Jum'at]

      utk AQ 21.30
      Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya ("سِتَّةِ", anna) langit-langit ("السَّمَاوَاتِ", al-samāwāti) dan bumi ("وَالْأَرْضَ", wal-arḍa) dahulu adalah ("كَانَتَا", kānatā) suatu yang padu ("رَتْقًا", ratqan), kemudian (Kami) pisahkan keduanya ("فَفَتَقْنَاهُم", fafataqnāhumā). Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?

      Perhatikan dengan baik ayat itu,
      TIDAK ADA dinyatakan bahwa Allah SWT menciptakan langit dan bumi yang padu itu di sana, malah jelas termaktub bahwa langit bumi itu DITEMUKAN Allah sudah dalam keadaan berpadu. Sama sekali tidak ada penggunaan kata "kami ciptakan" untuk situasi langit-bumi yang padu ini di manapun di Quran!

      Tafsir Ibn Kathir atas ayat 21:30:
      ...Tidakah mereka mengetahui bahwa Langit dan bumi dulunya bersatupadu yakni pada awalnya mereka satu kesatuan, terikat satu sama lain. Bertumpuk satu diatas yang lainnya, kemudian Allah memisahkan mereka satu sama lain dan menjadikannya Langit itu tujuh dan Bumi itu tujuh, meletakan udara diantara bumi dan langit yang terendah..

      Said bin Jubayr mengatakan ‘langit dan Bumi dulunya jadi satu sama lain, Kemudian Langit dinaikkan dan bumi menjadi terpisah darinya dan pemisahan ini disebut Allah di Al Qur’an’

      Al hasan dan Qatadah mengatakan,’Mereka Dulunya bersatu padu, kemudian dipisahkan dengan udara ini’

      emang konyol amat allah satu ini :)

      Hapus
    3. RH:
      Pada link itu tertulis "Matahari terbenam di pura Uluwatu" mengapa tidak diartikannya matahari nyemplung di Uluwatu?? +
      Bukan masalah kiasan ini masalah term غَرَبَ gharaba - membarat, bukan غَرَق gharaqa, - nyemplung/ tenggelam masuk ke bumi/ ke air.

      Mungkin dalam bahasa Indonesia tidak punya term spesifik untuk menyebut "matahari memaghrib" sehingga ditulis "matahari terbenam" hingga frasa itu bisa dimengerti matahari nyemplung, lalu apakah berarti bangsa Indonesia berkosmologi bumi datar dan matahari lebih kecil dari bumi????? Bagaimana dengan bahasa Bali atau Sanskrit apakah mereka punya term yang spesifik untuk "membaratya matahari??

      GW:
      lah di link itu JELAS2 UCAPAN MANUSIA...sementara QURAN sebagai ucapan allah jelas menggunakan kata: "..terbenam [taghrubu] di [fii] mata air yang berlumpur hitam [ayyin hamiatin]..". Bahkan hadis qudsi dan hadis nabi aja bilang yang sama koq.

      Imam Ahmad
      91. Abu Dharr meriwayatkan, "Suatu ketika aku bersama nabi (naik) seekor keledai yang berpelana atau dengan beludru. Itu saat matahari terbenam. beliau berkata kepadaku, 'Hai Abu Dharr, apakah engkau tau dimana ini tenggelamnya?' Aku berkata, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. "Beliau berkata,' Ini tenggelam di mata air yang keruh, (kemudian) ia menuju dan sujud di hadapan Tuhannya, Yang Perkasa dan teragung, di bawah tahtanya. Dan ketika waktunya pergi keluar, Allah mengijinkannya untuk keluar dan dengan demikian ia terbit. Namun ketika ia ingin terbit di tempatnya terbenam, Ia terkunci. Matahari kemudian berkata, "O Allahku, Jaraknya jauh untuk berjalan ke sana" Allah berfirman, "Terbitlah dimana dimana engkau terbenam" Itu (akan terjadi) ketika tak ada jiwa (kafir) yang mendapatkan kebaikan untuk percaya nantinya'"(Ahmad) (Terjemahan berasal dari: Lima puluh hadis dari Jame Al-Uloom Wal-Hakim (“A Compilation of Knowledge and Wisdom”), kompilasi oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (736 H-795 H), diterjemahkan dan disoroti oleh Yasin Ibrahim al-Sheikh (Vol. 1), sebuah pilihan Hadis Qudsi(Suci) Authentik, diterjemahkan oleh Muhammad M. 'Abdul-Fattah, diedit oleh Reima Youssif Shakeir (Vol. 2) [Dar Al -Manarrah untuk terjemahan, Penerbitan & Distribusi], hlm 319-320. Lihat versi: Arab untuk Musnad Ahmad 20948.1)

      Dan Abu Dawud:
      (3991) Abu Dzar berkata: Aku duduk di belakang Rasul Allah yang mengendarai keledai saat matahari terbenam. Dia bertanya: Apakah kau tahu di mana ini terbenam? Aku jawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau berkata: INI TENGGELAM DI MATA AIR YANG HANGAT (hamiyah)3408 (Prof Ahmad Hasan, Sunan Abu Dawud - Terjemahan Bahasa Inggris Dengan Penjelasan [SH. Muhammad Ashraf, Penerbit, Lahore, 1984], Volume III Bab 1338 - 1890, XXV Kitab Al-Ahruf Wa Al-qira'at [Kitab Dialek dan Bacaan Qur'an], Bab 1498, hal.1120).

      3408 Qur'an, xviii. 86. kata hami'ah dalam ayat ini memiliki dua pembacaan. Abu Ja'far, Abu 'Amir, Hamzah, al-Kisa'i dan Abu Bakr membacanya hamiyah dengan vokal "a" yang panjang. Hamiyah berarti air hangat. Yang lain membaca hami'ah ini artinya air yang keruh. (Ibid.)

      Hadis berbeda dari Abu Dawud:
      4002. Diriwayatkan Abu Dzar yang berkata: "Aku berkendara di belakang Rasulullah ketika ia berada di atas keledai, dan matahari terbenam. Dia berkata: "Apakah kau tahu di mana ini (matahari) tenggelam?" Aku berkata: 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.'Beliau Berkata: 'INI TENGGELAM DI MATA AIR YG HANGAT (fa innaha taghrubu fi' Ainin hamiyah) '" (Sahih) (Terjemahan bahasa Inggris dari Sunan Abu Dawud, Disusun oleh Imam Abu Dawud Sulaiman Hafiz bin Asy'ats - Dari hadis no 3242-4350, hadis diedit dan direferensikan oleh Hafiz Abu Tahir Zubair 'Ali Za'i, diterjemahkan oleh Nasiruddin al. -Khattab (Canada), review akhir oleh Abu Khaliyl (USA) [Darussalam Publishers & Distributors, Edisi Pertama: Juli, 2008], Volume 4, 29 The Book Of The Tilawah Dan Pembacaan Qur'an, hlm 375.)

      Hapus
  48. Apa yang sdr. Wirajhana tulis tentang budak seks dan kaitannya, itulah yang telah dan sedang dipraktekkan oleh ISIS. Bagi pemikir yang kritis tentu bisa menelusuri dari sekte mana gerombolan biadab ini memperoleh legitimasi dalilnya. Namun demikian, Albani tidak bisa dianggap mewakili seluruh dari ratusan sekte Islam di berbagai negara.

    BalasHapus
  49. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الْقَطَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفَادَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ خَادِمًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ
    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya], -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat dari seorang isteri (bersetubuh), atau pembantu, atau hewan, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)."
    http://hadits.stiba.ac.id/?type=hadits&no=1908&imam=ibnumajah

    BalasHapus