Rabu, 16 Maret 2011

TNI..Masihkah kalian Netral?


Mari kita simak cuplikan beberapa kutipan di bawah ini:
  • "Dengan dalih menjaga keamanan, TNI mendata dan menekan warga Ahmadiyah untuk beribadah di luar masjid mereka. Sementara Panglima Kodam III Siliwangi Moeldoko mengajak umat non Ahmadiyah untuk meduduki tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah" [Sumber]

  • "Di Sadarsari, Majalengka, & Sukabumi, koramil meminta data keluarga & memaksa utk menghadiri penyuluhan & ikrar pertobatan..Tim menemukan sekitar 56 kasus intimidasi TNI thd anggota Ahmadiyah di Jabar & Lampung...Choirul Anam: TNI bersama kepolisian & aparatur negara jg memaksa utk menguasai masjid dgn menjadi imam salat Jumat..Tim menilai tindakan TNI melanggar UU No 34/2004 tentang TNI" [Sumber]

  • "di Jawa Barat ada SK Pembubaran Ahmadiyah. Kemudian di situ dikerahkan prajurit untuk mendatangi ke kampung mendata orang-orang Ahmadiyah dan itu menimbulkan ketakutan. Mereka lalu masuk menguasai masjid, lalu mengumpulkan orang-orang Ahmadiyah dan diperintahkan pertobatan..Operasi terencana yang diperintahkan langsung oleh Pangdam berdasarkan SK itu karena itu SK Gubernur dan perintah panglima..Hasanuddin juga membenarkan bahwa di daerahnya, Majalengka, hal itu benar-benar terjadi. Para prajurit berseragam mendatangi kampung-kampung dan menimbulkan keresahan dengan mengumpulkan jemaah Ahmadiyah dan memerintahkan mereka untuk bertobat dan mengganti iman mereka" [Sumber]

  • "Kita merindukan hubungan dan kerja sama yang lebih baik antara ulama dengan TNI, khususnya TNI AD. Apalagi, dalam kepengurusan MUI Pusat dan MUI Sumut pernah masuk di dalamnya anggota TNI" [Sumber]
Empat berita di atas menimbulkan pertanyaan bagi saya:
    Kenapa TNI ikutan?
    Apakah ini berhubungan dengan pembentukan MUI di jaman Soeharto dulu dimana TNI juga dilibatkan dalam MUI?
    Masihkah ada anggota TNI di kepengurusan MUI?
Pengurus MUI saat ini lihat di sini, 1 orang penasehat berpangkat terakhir LETJEN [Purn]..sayang saya ngga tau yang lainnya.

Sejarah MUI emang menunjukan pembentukan MUI pesertanya juga termasuk dari perwakilan ABRI:
    Saat pembentukan MUI pertama kalinya di tahun 1970, Hamka tidak setuju pelibatan sarjana sekuler dalam ijtihad kolektif! namun malah mengusulkan pada Presiden Soehario agar memilih seorang Mufti yang dapat memberikan nasihat kepada pemerintah dan umat Islam di Indonesia

    ...namun tidak jadi terwujud

    Pada tanggal 24 Mei 1974, lagi-lagi Soeharto menegaskan pentingnya sebuah majelis setelah menerima kunjungan dari Utusan Dewan Masjid Indonesia, tak lama berselang Menteri Dalam Negeri Letnan Jendral Amir Machmud menginstruksikan agar semua gubernur mulai mendirikan Majelis ulama di daerahnya masing-masing.

    Maka digelarlah sebuah konferensi Ulama nasional pada tanggal 21 s/d 27 Juli 1975. Pesertanya terdiri dari wakil majelis ulama daerah yang baru berdiri, pengurus pusat organisasi Islam, sejumlah ulama Independen dan serta wakil dari angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI kini TNI), Dari pertemuan itu lahirlah sebuah deklarasi, limapuluh tiga orang peserta menandatanganinya, walhasil konferensi tersebut diakhiri dengan pengumuman berdirinya perkumpulan para ulama dengan sebutan MUI.

    Sayangnya tidak semua segmen masyarakat muslim setuju dengan perkumpulan ini, pada saat inagurasi MUI, ada protes dari sejumlah tokoh. Mereka yang tidak setuju umumnya khawatir akan terjadinya politisasi dalam tubuh MUI. MUI hanya menguntungkan salah satu kelompok dan merugikan kelompok lain, kata sebagian dari mereka. Sebagian yang lain bahkan lebih jauh menyebut MUI hanya menjadi alat negara.

    Jelas sekali bahkan MUI saja BUKAN merupakan pengejawantahan dari UIL AMRI yang dimasud di AQ 4:59 "ulil amri di antara kamu"!..

    karena TERBUKTI ada PROTES yang merasa tidak terwakilkan bahkan di awal PENDIRIANNYA!

    Terakhir,
    Saya kutipkan bagaimana MENSIKAPI tentang FATWA yang PENDAPAT ini JUSTRU BERASAL dari orang MUI kalangan AWAL sendiri:

      KH.Totoh Abdul Fatah (Ketua MUI Jawa Barat tahun 1998) mengatakan bahwa Fatwa MUI wajib diikuti. Ulama-ulama MUI adalah ulama senior yang memiliki Otoritas keagamaan, menurutnya semua umat Islam Indonesia harus mengikuti fatwa MUI.

      Berbeda dengan KH.Totoh Abdul Fatah, Ibrahim Hosen (yang saat ini menjabat ketua komisi Fatwa), meyakini bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti mazhab hukum Islam atau Fatwa tertentu baik dari seorang Ulama maupun kelompok, masyarakat Islam bebas untuk mengambil Fatwa yang sesuai dengan mereka. Berdasarkan prinsip Al Maslahah al'Ammaah, Ibraim Hosen berpendirian bahwa setiap muslim memiliki hak untuk memilih dan menentukan fatwa mana yang terbaik. Sebab dengan begitu akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat muslim.

    Oleh sebab itu masalahnya bukanlah pada senioritas dalam otoritas agama melainkan hak individu dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kini Masyarakat Muslim sudah dihadapkan pada pasar bebas hukum Islam (Free Market of Islamic Jurisprudence), Tak dapat dipungkiri dan dinafikan Seratus Persen Hak untuk memilih dan menentukan ada pada Mereka.

    [Kutipan di atas berasal dari sini]
Juga simak kisah tentang Yayasan amal bakti pancasila dalam petikan buku Lengser Keprabon, di mana sangat erat terlihat hubungan ABRI dan MUI.

Beberapa note PENTING:
    Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna, hlm. 47; bnd. Alwi Shihab, Membendung Arus, hlm. 181-2 dan hlm. 264, yang al mencatat pernyataan Hasan Basri, Ketua Umum MUI sekitar tahun 1990:

    "MUI (juga) berfungsi sebagai penjaga gawang untuk menjamin agar tidak ada undang-undang di negara ini yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam"
Tentang TNI berikut saya sampaikan:

Petikan sapta marga:
    Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
    Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Petikan jati diri TNI:
  1. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
  2. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Petikan sumpah prajurit:
    Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
TNI..Masihkah kalian Netral?